Tampilkan postingan dengan label Boni Hargens. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Boni Hargens. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Menghindari Jebakan Eskatologis

Boni Hargens  ;  Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI); Mengajar Ilmu Politik di sejumlah universitas

KOMPAS, 11 September 2021

 

 

                                                           

Kenapa badai meniup di Kabul, kupu-kupu mengepak di Jakarta? Apa sesungguhnya yang diperjuangkan oleh mereka yang intoleran dan antidemokrasi? Ada apa dengan mereka yang terus merindukan Piagam Jakarta?

 

Mengalir di mana-mana diskusi tentang dampak kemenangan Taliban di Afghanistan terhadap revivalisme semangat dan ancaman radikalisme di Tanah Air.

 

Dalam sebuah diskusi terarah (FGD) yang diselenggarakan Divisi Humas Mabes Polri, Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88), Martinus Hukom, menguak konsep eskatologi sebagai basis teologis di balik perluasan aksi teroris dalam sejarah. Simpatisan Taliban, termasuk semua pendukung teokrasi yang menginginkan negara berbasis kitab suci, tentu memegang konsepsi keselamatan tertentu yang memicu lonjakan militansi dari waktu ke waktu.

 

Seperti kaum teroris dan kaum radikal dari segala latar belakang (budaya, agama, ekonomi, dan sebagainya), Taliban meyakini realitas sosial-politik hari ini berada dalam cengkeraman Batara Kala sehingga perlu ada “aksi penyelamatan”—meskipun mereka tak menyadari orang lain justru melihat aksi mereka sebagai ancaman bagi ekosistem sosial-politik luas!

 

Eskatologi biasa dikenal sebagai “doktrin akhir zaman”. Dalam bahasa Yunani, ada kata aeon yang artinya “akhir dari suatu fase sejarah”. Lalu, ada nosi eschatos yang artinya “yang terakhir”. Eskatologi lumrah dikaitkan dengan teologi agama-agama samawi seperti Yahudi, Islam, dan Kristen yang mengintroduksi konsepsi keselamatan akhir zaman.

 

Sebetulnya, istilah ini tidak hanya terbatas pada konteks teistik. Dalam mitologi ataupun cerita rakyat yang berkembang dalam beragam masyarakat, konsep eskatologi juga berkembang. Ada yang menafsirnya sebagai akhir dari realitas duniawi seperti kehancuran planet bumi. Dari akar katanya, eskatologi mengacu pada akhir dari suatu periode zaman. Spektrum “periode zaman” ini beragam secara kultural, sehingga “akhri zaman” juga konsep yang plural.

 

Meyakini adanya akhir zaman dan mengharapkan keselamatan kekal adalah pilihan personal yang tentu baik.

 

Namun, harapan eskatologis terkadang memudarkan kesadaran tentang realitas hari ini. Kita masih ingat tragedi di Uganda tahun 2000. Ada 700 jemaat “gereja akhir zaman” membakar diri secara massal. Mereka menganut paham post-milenial dalam doktrin akhir zaman bahwa pergantian milenium (1.000 tahun) adalah jejak waktu Parousia atau kedatangan Yesus Kristus untuk kedua kalinya. Membakar diri adalah aksi menyongsong keselamatan kekal.

 

Kita juga ingat, di awal penetapan kebijakan karantina dan jarak sosial (social distancing), banyak umat dari berbagai agama menolak penutupan rumah ibadah. Penghayatan yang mendalam, terkadang menjadi radikal, tentang keselamatan kekal acapkali membuat sebagian orang mengabaikan masa kini.

 

Realitas masa depan dan kekinian

 

Eskatologi adalah konsep yang cair. Tiap agama dan tradisi memiliki pandangan tersendiri. Bahkan dalam satu agama atau tradisi tertentu muncul kelompok-kelompok tafsir yang variatif tentang denotasi eskalotogi. Orang merindukan datangnya keselamatan kekal itu. Biasanya, kerumitan realitas hidup mendorong orang bertransendensi pada suatu realitas masa depan.

 

Positifnya, hal itu memupuk harapan dan menguatkan. Negatifnya, orang terjebak pada harapan masa depan sampai gagal untuk berharap pada realitas kekinian. Inilah yang saya sebut dalam tulisan ini sebagai “jebakan eskatologis”.

 

Komunitas teroris, kaum radikal kiri maupun radikal kanan, termasuk kelompok anti-demokrasi lainnya melihat modernisme, globalisme, termasuk praksis demokrasi liberal sebagai kemunafikan melembaga yang harus didekonstruksi secara menyeluruh.

 

Negara komunis sampai hari ini melihat keterkekangan warganya sebagai pilihan terbaik untuk menghindari keburukan modernisasi dan globalisasi. Wahabi, termasuk ISIS, berkembang luas setelah Musim Semi Arab tahun 2010. Gagasannya sama, bahwa demokrasi bukan jalan terbaik. Namun, mereka bukan komunis yang anti-agama. Mereka hanya ingin mendirikan negara berdasarkan ayat suci sebagai bentuk operasionalisasi dari harapan eskatologis yang diterjemahkan ke dalam praksis politik.

 

Di Eropa Barat, setidaknya dalam catatan Michael Minkenberg (2000), radikalisme sayap kanan terus menguat. Neo-fasisme berkembang di Jerman, dari Munchen dan Dresden menuju Molln dan Magdeburg, dan di Perancis, dari Vichy ke Vitrolles.

 

Tahun 2012, ketika kami masih berada di Jerman, ribuan neo-Nazi memadati Dresden, dan sepanjang 2013-2014 aksi protes kelompok ini terjadi di Hamburg menyusul kebijakan pemerintahan Angela Merkel yang membuka pintu bagi pengungsi Timur Tengah.

 

Bersamaan dengan itu, sebagian radikalis sayap kanan di 2013 muncul dengan baju partai politik Alternative fur Deutschland (AfD) yang sukses di semua parlemen negara bagian pada pemilu 2014 dan memenangi 12,6 persen suara di pemilu federal 2017. AfD kini menjadi oposisi terkuat terhadap pemerintahan koalisi gemuk Angela Merkel.

 

Dalam sebuah wawancara media, bekas teroris yang pernah dibekuk Densus 88, Ustaz Khairul Ghazali, berbagi kisah soal banyaknya ikhwan muda, yang dia lihat di Sumatera Utara, mau mendaftar sebagai teroris karena tergerak oleh janji bertemu 72 bidadari di surga nanti.

 

Gagasan eskatologi yang cair, dari dimensi waktu, membuat sebagian orang memegang tafsir subyektif yang tentunya berpengaruh terhadap perilaku sosial di tengah kompleksitas societal yang jamak dan luas.

 

Paradoks demokrasi

 

Di zaman modern, demokrasi diterima sebagai sistem politik yang mendamaikan harapan eskatologis dengan realitas kekinian. Demokrasi memungkinkan konsepsi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak individu memperoleh pewujudan yang konkret—meskipun tesis ini justru menjadi perdebatan kekal karena paradoks tak terhindarkan dalam praksis! Ketika demokrasi melahirkan paradoks, ada yang mulai ragu dengan demokrasi, tetapi tetap menerimanya sebagai sistem minus malum.

 

Sedangkan yang lain berusaha membangun sistem alternatif seperti mengusung konsepsi khilafah. Mereka menolak dalil “kedaulatan rakyat” dan menghendaki negara yang berdasarkan “kedaulatan Tuhan”. Dalam sejarah politik, memang dikenal konsep itu sebagaimana halnya konsep “kedaulatan raja” dalam monarki, atau “kedaulatan negara” dalam sistem otoriter.

 

Tak ada realitas tanpa konflik. Itu sudah menjadi hakikat dari kehidupan sosial. Antagonisme politik pun, mengutip Maurice Duverger (1972), sering kali menjelma menjadi konflik.

 

Demokrasi sebagai tesis sejarah tentu mengandung antitesis yang melahirkan pertentangan. Tetapi, hal itu tidak dengan sendirinya menyingkirkan seluruh konten baik di dalam mazhab demokrasi. Maka, pilihannya bukan pada bagaimana menghancurkan, melainkan bagaimana membenahi demokrasi.

 

Pancasila sebagai lensa waktu

 

Para pendiri bangsa, founding fathers, ini telah menyepakati demokrasi sebagai sistem politik yang terbaik. Mereka tak memilih teokrasi, negara agama, meski itu hal yang sangat mungkin karena Indonesia negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Bahkan ketika Piagam Jakarta menjadi perdebatan sengit, para pendiri berjiwa besar untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara.

 

Keselamatan yang ditawarkan agama hanya mungkin diwujudkan dalam hidup duniawi melalui penegakan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam suatu koeksistensi membangsa yang menjunjung persatuan.

 

Sungguh dahsyat yang dikatakan Bung Karno, dalam pidato di hadapan Sidang BPUPKI 1 Juni 1945, bahwa mendirikan sebuah negara-bangsa bernama “Indonesia” adalah “…mendirikan satu Nationale staat, di atas kesatuan bumi Indonesia dari Ujung Sumatera sampai ke Irian…”.

 

Demokrasi yang kita bangun bukan demokrasi impor, melainkan sistem yang beradaptasi dengan kontekstur lokal yaitu “musyawarah dalam mufakat” demi keterwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Jelas sekali tercatat, Pancasila sebagai Weltanschauung mengandung makna implikatif bahwa Pancasila merupakan (a) lensa waktu untuk kita menatap masa kini dan masa depan sebagai sebuah negara-bangsa yang merdeka, yang dengannya kita bisa memiliki kacamata yang sama sebagai satu entitas kebangsa -an, dan (b) sebuah pandangan dunia atau falsafah yang mendasari seluruh sistem berpikir dalam mengatur diri sebagai negara-bangsa.

 

Dengan redaksi lain, Pancasila adalah fondasi eskatologis untuk kita bisa berharap akan keselamatan di masa depan dengan menghargai dan memaknai hidup hari ini dalam kebersamaan sebagai satu Indonesia. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/11/menghindari-jebakan-eskatologis/

 

 

Rabu, 18 Agustus 2021

 

Merawat Moral Sosial

Boni Hargens ;  Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI); Mengajar di beberapa universitas di tanah air

KOMPAS, 14 Agustus 2021

 

 

                                                           

Apakah postulat moral sesuatu yang melekat inheren dalam otak manusia? Ke mana orientasi tindakan moral individu dalam ruang sosial berbangsa dan bernegara? Haruskah praksis politik memus- nahkan praksis moral?

 

Di tengah kerja keras pemerintah dan masyarakat melawan wabah Covid-19 yang terus bermutasi, muncul politisi mengusulkan pendirian “rumah sakit khusus para pejabat”. Ada lagi mafia menimbun obat.

 

Muncul pula oknum dokter yang menuding virus korona sebuah ilusi. Segelintir yang lain berteriak dari mimbar agama menuding pendataan vaksinasi berbasis barcode program satanik, dalam konteks “666” atau kode kiamat. Gayung bersambut, dari mimbar sebelah muncul hoaks yang menguak tuduhan minyak babi dalam vaksin tertentu.

 

Dilema moral

 

Moralitas, sebagai kode nilai yang menuntun pilihan dan tindakan manusia, mengundang perdebatan ilmiah, baik dalam filsafat maupun dalam psikologi. Ada konsensus soal proses moral dalam dua disiplin tersebut bahwa diferensiasi proses moral dalam diri manusia terbelah dua: (a) proses rasional dan (b) proses emosional. Namun, bagaimana interaksi keduanya, keduanya belum menemukan titik temu.

 

Proses moral dalam otak manusia adalah proses kompleks yang melibatkan sirkuit saraf yang pelik. Apa yang disebut moral brain, otak moral, oleh ahli neuroanatomi merupakan bukti empirik bahwa pertimbangan moral melekat inheren dalam keseluruhan struktur otak manusia, baik dalam lobus frontal, lobus parietal, lobus temporal, maupun dalam lobus limbik (Pascual, Rodrigues, & Gallardo-Pujol, 2013).

 

Rosaline Rumaseuw dari Partai Amanat Nasional (PAN) adalah representasi dari segmen pejabat publik yang menganut utilitarianisme dalam kekuasaan. Bahwa, meski jumlahnya segelintir, para pejabat bekerja (kalau betul bekerja!) untuk keseluruhan rakyat. Lantas, derajat kebergunaan dari keberadaan mereka mendasari kenapa pejabat perlu dapat perlakuan istimewa. Apakah dalil moral macam ini betul-betul bermoral?

 

Dalam studi kontemporer soal dilema moral, dikenal yang namanya “masalah troli” (the trolley problem) dan “dilema jembatan” (the footbridge dilemma) (Navarrete et al, 2012; Nakamura, 2012; Thomson, 1985). Ada troli sedang bergerak. Di depannya ada rel bercabang. Kalau troli berjalan lurus, lima orang yang terbaring di atas rel pasti mati.

 

Kalau troli menghindar ke trek lain, ada satu orang yang terbaring di sana akan terlindas. Pada saat yang sama, di atas jembatan, ada satu orang gendut yang kalau didorong jatuh, ia bisa menghentikan troli (sehingga lima dan satu yang lain selamat), tetapi ia pasti mati. Setiap pilihan dalam situasi ini mengandung perdebatan moral serius.

 

Para pejabat hakikatnya pelayan—setidaknya menurut konsepsi servant leardership (Northhouse, 2013). Mereka dipilih bukan untuk diistimewakan, melainkan mengorbankan diri demi keselamatan orang banyak. Kalau semua pejabat serentak mati, apakah dengan sendirinya seluruh rakyat ikut mati?

 

Demokrasi berbasis aturan main. Siapapun dan kapanpun bisa mengisi ruang kekuasaan untuk memastikan mesin bernama “negara” itu tetap berfungsi.

 

Moral individu vs moral sosial

 

Realitas individu selalu berdampak pada realitas sosial. Lois Owen, dokter yang menyatakan Covid-19 ilusi, telah ditangkap aparat kepolisian dan dikenai pasal UU Wabah Penyakit Menular. Posisi berdiri personal Owen sesuatu yang sah, selama itu bertahan sebagai sikap individu. Saat ia melepaskan posisi pribadi itu ke ruang sosial, serentak pertimbangan itu berinteraksi dengan beragam pertimbangan individu lain.

 

Maka, posisi moral individu dengan sendirinya memengaruhi ruang moral sosial. Di titik itulah, ia harus dimintai pertanggungjawaban, baik moral maupun hukum — termasuk siapapun yang mengganggu stabilitas persepsi publik dan kerja keras pemerintah dalam mengatasi pandemi.

 

Super-ego, sebagai salah satu agensi kepribadian manusia, tugasnya untuk menata hati nurani supaya seluruh tindakan manusia tak didasarkan pada pertimbangan nafsu (id) dan kalkulasi rasional (ego) semata. Orang bisa saja menyangkal keadaan sebagai bentuk pertahanan diri, sebagaimana dijelaskan Anna Freud (1968), putri bungsu psikoanalis Sigmund Freud (1856-1939). Di tengah pandemi ini, pilihan pribadi harus selalu melibatkan pertimbangan moral sosial supaya sikap pribadi tak merusak sikap sosial masyarakat.

 

Suatu hari, seorang dokter muda dibentak oleh istri seorang bupati. Ia bahkan diancam dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hanya karena dokter menghentikan mobil istri pejabat yang memasuki area tugasnya. Dokter malang itu hanya menjalankan tugasnya terkait protokol kesehatan (ukur suhu tubuh). Ia menelepon saya, mengaku ketakutan saat dibentak istri sang bupati. Ini kisah nyata di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Moralitas dasar tak membenarkan tindakan keluarga pejabat itu. Sebaliknya, ia diwajibkan oleh posisi sosial suaminya untuk menunjukkan teladan sosial. Memperlihatkan respek kepada tenaga kesehatan dan aparat keamanan dalam situasi pandemi ini adalah bentuk dukungan etis yang berharga. Kita lihat, ada pula video beredar di media sosial. Seorang wakil rakyat (DPR) membentak personel Kepolisian gegara diminta menunjukkan kartu vaksin. Drama macam ini mensinyalir ketidakmatangan moral dalam berdemokrasi.

 

Praksis politik vs praksis moral

 

Tak hanya moral pribadi, moral politik pun fundamental. Aksi protes belakangan di sejumlah tempat yang menolak PPKM Darurat menabrak kewarasan sosial. Orang bingung dan bertanya-tanya ada udang apa di balik batu. Spekulasi ringan mengarah pada hipotesis adanya rekayasa politik untuk menggerus stabilitas negara.

 

Di Malaysia, hal itu sudah terjadi cukup lama. Perdana Menteri Muhyiddin didesak mundur oleh partai terkuat UMNO karena dinilai gagal menangani pandemi. Gejala politik kawasan merasuki sebagian kelompok di Tanah Air yang konsisten berteriak menuding pemerintah Indonesia gagal.

 

Pandemi bukan rekayasa rezim. Ini tragedi kemanusiaan global. Kompleksitas sosial yang muncul karena wabah ini seharusnya mendorong kristalisasi empati dan solidaritas yang menjadi esensi dari kemanusiaan kita sebagai zoon politicon, makhluk sosial—istilah Aristoteles untuk melunakkan makna aslinya “hewan bermasyarakat”!

 

Tentu kaidah demokrasi tak melarang orang bersuara di situasi apapun. Namun, praksis politik tak boleh memusnahkan praksis moral. Menabur provokasi dan melancarkan agitasi di ruang publik untuk melawan kerja keras pemerintah melawan pandemi adalah aktivitas pragmatis yang mencungkil esensi moral dari denotasi politik an sich.

 

Makna esensial dari postulat “makhluk sosial” adalah manusia bertindak dalam kerangka dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan orang lain dalam masyarakat. Implikasinya, pandemi mengundang kita untuk kembali pada hakikat kemanusiaan dan berjibaku saling menolong, bukan malah menabur nila dalam sebelanga susu.

 

Refleksi

 

Untuk itu, sejumlah refleksi perlu dipertimbangkan. Pertama, di tengah pandemi, tiap kita dituntut merevitalisasi roh kepedulian dalam diri, merangsang bagian otak yang menggerakkan sense of morality supaya terbangun solidaritas sosial. Sebagaimana suara orang kaya seharga dengan suara orang miskin di bilik pemilu, demikian pula bobot kepedulian kita di tengah pandemi. Kepedulian sosial adalah jalan tunggal untuk menemukan kembali hakikat kemanusiaan kita.

 

Kedua, perlu ada kesadaran kelas elite untuk, dengan motivasi etis yang kuat, merobohkan sekat antarkelas. Polemik rumah sakit khusus pejabat atau vaksin berbayar mesti dihentikan segera.

 

Ketiga, paradigma konvensional tentang relasi negara-masyarakat yang identik dengan power relationship, relasi kekuasan, perlu diganti dengan paradigma social-power relationship dengan optimalisasi peran sosial negara di tengah masyarakat. Sederhananya, negara perlu memainkan peran aktivisme sosial yang selama ini dikenal sebagai aktivitas lembaga swadaya masyarakat.

 

Aksi Presiden Jokowi membagi sembako atau vaksinasi door to door yang dilakukan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan perlu ditiru agensi negara yang lain. Mengelola negara hari ini harus keluar dari pakem lama supaya keselamatan rakyat terjamin.

 

Poinnya, kita dituntut berpikir melampaui pandemi supaya semua bisa menjadi agensi pengharapan yang menabur anima optimisme bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang harus tetap dan terus bergerak maju. Pandemi hanyalah tantangan temporal. Indonesia harus berdiri kokoh selamanya. Untuk itu, semua kita dituntut berjiwa besar untuk tetap berpikir dan bertindak melampaui keresahan situasional di tengah pandemi saat ini. ●

 

Selasa, 15 Juni 2021

 

Merawat Relasi Negara-Masyarakat

Boni Hargens ;  Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI); Mengajar di sejumlah universitas di Tanah

KOMPAS, 14 Juni 2021

 

 

                                                           

Selain “menyejahterakan rakyat”, apa agenda teleologis negara demokrasi yang memungkinkan alibi dan narasi kekuasaan mendapatkan justifikasi moral dalam beragam situasi kontroversial? Mungkinkah relasi negara-masyarakat berada pada titik keseimbangan yang harmonis?

 

Tahun 1956, sosiolog Amerika, Wright Mills (1916-1962) menerbitkan naskah berjudul The Power Elite, elite kekuasaan. Pada bagian awal, Mills berbicara soal hidup banyak orang yang acapkali tidak dibentuk oleh kehendak dan rancangan sendiri, tetapi diciptakan oleh kepentingan segelintir orang yang lebih berkuasa daripada kebanyakan dalam masyarakat, terutama pada gatra politik dan ekonomi.

 

Mereka ini yang disebutnya “elite kekuasaan” atau “orang-orang hebat” (great men) dalam bahasa sejarawan budaya Swiss, Carl Jacob Christoph Burckhardt (1818-1897). Meski berbicara soal dinamika demokrasi Amerika Serikat pada masanya, tesis Mills selalu relevan dalam beragam konteks.

 

Membaca realitas sosial-politik dalam paradigma kekuasaan, terutama bila diletakkan dalam perspektif elitis, sebetulnya membaca dua kelas: “yang berkuasa” dan “yang dikuasai”. Demokrasi, sejak awal, mewartakan esensi kedaulatan rakyat sebagai roh utama dari demokrasi—yang dalam praksis dipercayakan kepada segelintir wakil yang duduk dalam ruang kekuasaan untuk bertindak atas dasar dan demi kemaslahatan rakyat an sich.

 

Sejarah membuktikan, di tangan elite politik, naluri kekuasaan tak selalu selaras dengan esensi moral dari kekuasaan per se. Sebagian elite bertindak “atas nama rakyat” untuk mengenyangkan diri. Korupsi politik dan politisasi identitas kelompok, terutama politisasi agama, merupakan contoh praksis pragmatis yang mengikis kandungan moral kekuasaan.

 

Tanggalkan isu dangkal

 

Kita baru di ujung paruh pertama 2021, wacana Pemilihan Presiden 2024 sudah menguat. Nama-nama bahkan berseliweran di media massa. Di tengah pandemi yang memunculkan variasi keresahan sosial, kita disuguhi berita politik dangkal, temporal, dan jauh dari pergumulan hidup rakyat jelata.

 

Sebagian orang merasa itu dinamika biasa. Pasalnya, politik selalu berbicara siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Namun, hal yang bisa disangkal, pengadilan moral berlangsung dalam wilayah nurani. Setiap kita yang memiliki kepedulian etis terhadap bangsa dan negara tentu tidak bahagia dengan tontonan serupa.

 

Bagi seorang negarawan, keselamatan rakyat dan kepentingan negara adalah dua realitas yang tak terpisahkan, bahkan saling mensyarati. Tanpa keselamatan rakyat, negara serentak kehilangan esensi ontologis dan tujuan teleologisnya. Sebaliknya, tanpa merawat kepentingan negara (konstitusi, kebijakan, keamanan perangkat negara, keutuhan wilayah, ketahanan ideologi, dan sebagainya), mustahil keselamatan rakyat terwujud.

 

Apakah salah kalau ambisi elite politik selalu mendominasi berita media massa? Ini bukan perkara salah atau benar, melainkan perihal etis atau tidak. Pemerintahan Presiden Joko Widodo baru berakhir tiga tahun lagi. Di tengah kompleksitas sosial hari ini, rakyat berada di titik paling rawan. Dituntut imajinasi moral dan tanggung jawab etis dari elite politik untuk memprioritaskan nasib rakyat daripada agenda pragmatis pemilu yang masih jauh.

 

Kemelut relasi negara-masyarakat

 

Situasi hari ini tak sesederhana kelihatannya. Benturan sosial yang keras sebelum dan setelah Pemilu 2019 masih menyisakan turbulensi berkelanjutan yang, bagaimanapun, berpotensi sebagai bom waktu di masa depan.

 

Radikalisme, terorisme, dan separatisme merupakan ancaman kasatmata yang dihadapi bangsa dan negara. Konsolidasi di tengah masyarakat dan di tataran elite belum tuntas dalam merespons tiga ancaman tersebut.

 

Otonomi khusus untuk Papua masih mendapat perlawanan keras. Saat yang sama, isu “radikalisme” mengalami politisasi kebablasan, terutama oleh sebagian oposisi politik. Hal itu dapat melemahkan kerja deradikalisasi yang sudah berjalan. Sebagian oposisi menilai radikalisme adalah terminologi bentukan rezim untuk membungkam lawan politik. Pandangan macam itu tentu masalah serius, bahkan lebih berbahaya daripada radikalisme itu sendiri.

 

Narasi ketidakadilan yang diusung kelompok populis kanan, terutama setelah Arab Spring sukses di Timur Tengah pasca-gebrakan besar di Tunisia tahun 2010, terus meningkatkan ketegangan konfliktual dalam relasi negara-masyarakat. Ini persoalan yang melampaui urusan pemilu. Ironisnya, sebagian elite politik memperlakukan isu macam ini sebagai amunisi elektoral.

 

Para sarjana terus berdebat soal apakah konsolidasi demokrasi sejak 1998 sudah berhasil atau berjalan di tempat. Kapan kita bisa keluar dari fase transisi politik? Perdebatan epistemologis macam ini memiliki implikasi praktis yang mendalam. Ujungnya kita akan berbicara soal keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beragam lembaga tambahan (auxiliary bodies) yang dibentuk untuk mendorong percepatan konsolidasi demokrasi di negara post-otoritarian.

 

Dalam sebuah diskusi publik, saya katakan sebagai respons terhadap seorang aktivis sosial, konsolidasi demokrasi belum tuntas. Indikator utamanya adalah keberfungsian pranata dasar demokrasi yang kita kenal sebagai “trias politika”. KPK hakikatnya lembaga ad hoc, sementara. Dia bisa dibubarkan ketika yudikatif dinilai sudah kuat untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

 

Faktum korupsi politik yang masih menggurita tentu membawa kita jauh dari lilin di ujung terowong yang gelap. Implikasinya, keberadaan KPK masih dibutuhkan, butuh terus didukung, dan diperkuat.

 

Apakah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan ancaman? Dalam konteks partikular, kompleksitas sosial tak bisa diatasi dengan sudut pandang tunggal. Ada persoalan radikalisme yang mengancam ketahanan ideologi Pancasila di satu sisi—dan telah lama menjalar di banyak institusi negara, dan ada kebutuhan penciptaan pemerintahan yang bersih di lain sisi. Keduanya fundamental dan sedapat mungkin diatasi secara bersamaan.

 

Dalam lensa ini, TWK perlu dilihat secara optimistis sebagai upaya memperkuat keberadaan dan peran KPK, terutama dalam hal menjaga komitmen moral orang-orang di dalamnya untuk berkiblat pada ideologi negara, bukan pada ideologi lain—meskipun sepintas tujuannya kelihatan serupa! Tujuan sama tak membenarkan perbedaan pendekatan. Perjuangan melawan korupsi harus diletakkan dalam kerangka ideologi negara, bukan pada ideologi lain.

 

Meski demikian, keresahan tentang pelemahan KPK, setelah adanya peralihan status pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu menjadi refleksi seluruh elemen, terutama masyarakat sipil dalam peran pengawasan terhadap kekuasaan.

 

Rekomendasi

 

Rumitnya hubungan negara-masyarakat hari ini mencerminkan ketaksebangunan (incongruence) dalam sejumlah aspek. Pertama, ada pertentangan antara paradigma negara dan para masyarakat terhadap sejumlah isu strategis seperti TWK. Dalam situasi macam ini, sulit adanya harmoni pandangan.

 

Maka, sebaiknya isu TWK dikesampingkan dan kita kembali pada aturan hukum yang sudah baku sambil menanti pembuktian KPK dalam hal penguatan kinerja. Protes masyarakat perlu diterima sebagai refleksi sepanjang itu baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Kedua, kesan adanya relasi konfliktual antara negara dan masyarakat menguat sejalan dengan penegakan hukum yang berjalan dengan tegas terhadap kelompok oposisi politik, terutama oposisi jalanan terseret kasus ujaran kebencian, tindak pidana kekerasan, dan propaganda radikal. Meski negara benar, strategi keseimbangan tetap dibutuhkan untuk mencegah ketegangan menjadi bom waktu di masa depan.

 

Ketiga, ketegangan relasional negara-masyarakat tentu tak terpisahkan dari agenda Pemilu 2024. Isu ketidakadilan, perlawanan terhadap pemerintah, dan beragam propaganda di ruang publik perlu dievaluasi kritis untuk membedakan permainan politik dari suara murni rakyat.

 

Keempat, perlu pembenahan komunikasi pemerintah, terutama dalam merespons serangan oposisi di media massa. Skenario penggalangan sering kali lebih efektif dibandingkan strategi ofensif. Kritik keras perlu direspons dengan cara yang berbeda dengan tetap menjaga keseimbangan frekuensi supaya wibawa negara tidak diremehkan.

 

Berikut, promosi prestasi pemerintah dan kerja keras aparat negara adalah upaya alternatif untuk menekan perlawanan oposisi politik tanpa masuk ke arena konflik yang sengaja diciptakan. Ada banyak contoh untuk ini. Pembangunan masif di Papua adalah bentuk kontribusi konkret pemerintah melawan propaganda kaum separatis.

 

Terowongan penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta adalah upaya membangun monumen toleransi. Pendekatan positif macam ini perlu ditingkatkan, bukan untuk menang atas oposisi, melainkan untuk membawa relasi negara-masyarakat pada titik keseimbangan yang harmonis. Selain itu, terutama, untuk merawat persepsi kolektif tentang keindonesiaan kita yang demokratik, toleran, dan cinta damai. ●

 

Rabu, 17 Maret 2021

 

Kartelisasi Oligarkis, Melampaui Demokrat

 Boni Hargens  ; Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia

                                                        KOMPAS, 16 Maret 2021

 

 

                                                           

Apa untungnya mendiskusikan prahara Partai Demokrat? Bukankah publik sudah muak dengan konflik elite yang sering kali terjadi di saat rakyat lelah bertarung dengan nasibnya? Apa pelajaran yang bisa kita petik (lesson-learned) dari kisruh ini?

 

Konsep ”otonomi relatif” dalam teori politik biasanya berkaitan dengan eksistensi dan otonomi negara.

 

Basis argumentasinya berangkat dari tesis bahwa totalitas sosial memiliki empat praktik berbeda yang terpisah—praktik ekonomis, politik, ideologis, dan teoretis—tetapi selalu terjadi dalam kombinasi meski setiap praktik memiliki otonomi sendiri (McLean & McMillan, 2009).

 

Otonomi relatif

 

Marx dan Engels dulu memahami ”otonomi relatif” dalam konteks Leninisme-Marxisme Soviet, di mana negara merupakan epifenomenon yang semua tindakannya tereduksi oleh aktivitas ”bangunan dasar” (basis ekonomi) dalam relasi ”infrastuktur” versus ”suprastruktur” atau, dalam terjemahan lain, ”bangunan bawah” versus ”bangunan atas”.

 

Diskusi tentang ”otonomi relatif” dipopulerkan pada abad ke-20 oleh Poulantzas dalam karyanya berjudul Political Power and Social Classes (1968). Ia meletakkan konsep itu dalam kerangka ”negara kapitalis modern”, di mana kekuasaan berada di tangan mereka yang tak punya pengetahuan politik dan roh kekuasaan merepresentasi kepentingan pasar.

 

Dalam hal ini, Poulantzas melihat negara sebagai ”kapitalis kolektif” yang memakai mekanisme ”pemilu” sebagai legitimasi untuk tujuan ekonomis.

 

Demokrasi modern berhadapan dengan faktum politik tersebut. Banyak ahli mengadopsi teori oligarki (Winters, 2011) dalam memahami fenomena dominasi pemodal dalam demokrasi liberal. Yang lain memakai teori Partai Kartel (Katz & Mair, 1995, 2009) karena melihat kecenderungan eksklusivisme partai politik yang gandrung membangun tembok pemisah dengan massa pendukungnya dan membangun konspirasi lintas partai dalam rangka monopoli sumber daya negara.

 

Di harian ini (Kompas, 28/3/2020), saya pernah mengusung konsep ”kartelisasi oligarkis” sebagai tawaran konseptual memahami dinamika partai politik di Indonesia sesudah Soehartoisme—yang notabene diambil dari disertasi doktoral berjudul ”Oligarchic Cartelization in Post-Suharto Indonesia” (2019) di Universitas Walden, Amerika Serikat.

 

Sintesis dasarnya bahwa partai-partai bersekongkol dalam ”merampas” sumber daya negara dan membangun tembok yang memisahkan mereka dari masyarakat akar rumput.

 

Dalam fenomena kartelisasi oligarkis, masyarakat cenderung melihat urusan elitis tak lebih penting dari sinetron televisi. Perasaan ”terpisah” itu membentuk persepsi partikuler bahwa apa pun yang terjadi dengan elite politik bukanlah urusan rakyat jelata.

Itu sebabnya, saya pesimistis hiruk-pikuk internal Partai Demokrat ini bakal menyedot simpati khalayak luas. Bukan karena Demokrat tidak penting, melainkan karena itu perkara elitis yang lumrah dalam praksis kepartaian di Indonesia.

 

Harusnya Demokrat gelisah dengan dirinya dalam konteks ”ketidakhadiran partai” dalam membangun demokrasi yang bebas dari cengkeraman oligarki. Hanya di ruang itulah partai berhak meraih simpati publik.

 

Akan tetapi, kalau berbicara konflik partai an sich, Demokrat seharusnya tak terkejut. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu ribut keras. Pemerintah ketika itu hanya ”diam” ketika keluarga Gus Dur (Abdurrahman Wahid) ”digusur” dari partai yang dibangunnya.

 

”Dicuri dengan bantuan pemerintah,” ujar Gus Dur (15/4/2008) dalam pidatonya seusai konflik PKB yang dimenangi Muhaimin Iskandar, sebagaimana terekam dalam video yang kembali beredar di dunia maya sejak 7 Maret 2021.

 

Apakah secara legal-formal pemerintah betul mencuri PKB ketika itu? Tentu tidak! Pemerintahan SBY betul-betul ”diam” dan menghargai (atau berlindung di balik?) proses hukum dalam menanggapi konflik itu. Memang sudah seharusnya begitu.

 

Dengan logika yang sama, tudingan Istana Jokowi dalang di balik wayang di Sibolangit juga tidak punya basis argumentasi material. Sengketa hukum adalah ranah yudikatif, bukan eksekutif.

 

Preseden sejarah membuktikan SBY pernah memberi teladan yang baik soal itu. SBY diam soal PKB, meski dalam diam, ia sukses meraih dukungan PKB kala itu. Kalau belakangan banyak yang mengaitkan kisruh ini dengan konflik masa lalu, itu wajar saja meski SBY tentu menolak keras. ”… Selama 10 tahun saya memimpin Indonesia… tidak pernah mengganggu dan merusak partai lain,” aku SBY saat konferensi pers, Jumat (5/3/2021).

 

Tahun 1973, Soeharto melakukan fusi partai politik. Semua partai dipaksa melebur: yang nasionalis sekuler bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan yang nasionalis religius dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fusi merupakan strategi penggembosan partai untuk membesarkan ”boneka demokrasi” Golongan Karya (Golkar) masa itu. Apakah ada pengakuan soal penggembosan itu?

 

Namun, sejujurnya, Istana sulit mengelak dari spekulasi acak. Posisi Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) membuka ruang lebar bagi pelbagai macam tudingan. Maka, setelah drama Sibolangit, Istana akan lebih ringan bebannya jika Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) dipimpin oleh sosok yang berjarak dengan Istana atau sebaliknya.

 

Faksionalisasi

 

Faksionalisasi internal adalah problem yang lumrah dalam organisasi politik di mana pun di dunia. Hal itu selalu berkorelasi positif dengan kedewasaan organisasi dalam aspek manajemen kepemimpinan, termasuk relasi elite-akar rumput dalam tubuh partai.

 

Maka, untuk menemukan lesson-learned, kita perlu membaca pertikaian partai melampaui horizon. Partai-partai di Indonesia masih rentan dengan konflik internal. Itu semua refleksi dari krisis dalam hal manajemen organisasi, metode kaderisasi yang modern, relasi elite-basis dalam tubuh partai, termasuk kualitas kepemimpinan.

 

Budaya politik

 

Eksistensi partai, berikut kualitas keberadaannya, berkelindan dengan budaya politik masyarakat. Kalau memakai perspektif Almond dan Verba (1963), mayoritas masyarakat Indonesia sebetulnya bergerak dari fase parokial menuju fase subyektif dan sebagian kecil sudah pada fase partisipatif. Mayoritas pemilih masih absen dari ruang partisipasi publik karena beragam alasan.

 

Dalam situasi ini, kerja partai amat fundamental dalam hal pendidikan politik. Kisruh partai adalah pantulan kerapuhan partai dalam mewujudkan tujuan ontologisnya sebagai ”agen perubahan” dalam negara demokrasi.

 

Padahal, tugas partai hari ini makin rumit. Kompleksnya ”ruang publik baru” dalam era post-truth menuntut kecerdasan sosial partai dalam merespons dinamika dan tantangan yang muncul di tengah masyarakat politik.

 

Kalau partai terus sibuk dengan keributan elitis, bisa dipastikan partai bakal absen dari agenda pencerdasan ruang publik dan tentunya peluangnya besar untuk ditinggal pemilih.

 

Butuh inovasi dalam berpikir dan bertindak untuk beradaptasi dengan lingkungan politik yang makin dinamis. Partai masa depan adalah partai yang memiliki kapabilitas untuk beradaptasi dengan konteks. Dominasi generasi milenial dalam piramida demografis pemilih akan dengan sendirinya memaksa partai juga berevolusi dengan zaman.

 

Faksionalisasi bisa terjadi kapan saja pada partai apa saja. Namun, faksionalisasi yang tiada henti berpengaruh signifikan terhadap ketahanan demokrasi sebagai tatanan politik. Untuk itu, semua partai perlu memikirkan sejumlah hal dasar.

 

Pertama, penguatan manajerial di tubuh partai. Kedua, pembenahan kualitas kepemimpinan. Ketiga, perbaikan pola komunikasi elite partai dan massa akar rumput. Keempat, perlunya implementasi prinsip demokrasi di dalam tubuh partai dalam hal diferensiasi peran dan sirkulasi kekuasaan untuk menghindari oligarkisasi dan praktik dinasti.

 

Kelima, memanggil kembali secara reguler visi-misi partai dan kesinambungannya dengan falsafah negara Pancasila supaya partai sungguh berusaha menjadi agensi ideologis dan politik dalam menjaga konstitusi, dasar negara, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ●