Tampilkan postingan dengan label Irwandi Jaswir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Irwandi Jaswir. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 April 2014

Sertifikasi dengan Cara Halal

Sertifikasi dengan Cara Halal

Irwandi Jaswir  ;   Direktur International Institute for Halal Research and Training (INHART), International Islamic University Malaysia
REPUBLIKA, 01 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Industri halal diyakini menjadi salah satu industri yang paling menanjak dewasa ini. Dengan jumlah penduduk Muslim dunia yang mencapai angka 2 miliar lebih, industri halal ini diperkirakan sebesar 3,1 triliun dolar AS, dengan sektor pangan menyumbang sebesar seperlimanya. Pada 2010, pasaran pangan halal global mencapai 640 miliar dolar AS dengan pertumbuhan sebesar 1,5 persen. Selain pangan, industri kosmetik, dan obat-obatan halal juga tidak kurang besarnya.

Anehnya, dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia belum menjadi salah satu pemain utama sebagai produser halal dunia. Kampiun industri pangan halal dunia bukanlah negara-negara mayoritas Muslim, seperti Australia, Brasil, bahkan Thailand. Boroboromelirik pangsa besar yang luar biasa besar di atas, pembangunan industri halal di Indonesia justru lebih ke arah berebut "kue" sertifikasi, seperti yang di perebutkan Kementerian Agama dan MUI.

Bukan misi utama Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk memberi jaminan kalau sebuah produk yang beredar di pasaran halal untuk dikonsumsi. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan sertifikasi, namun menjadikan sertifikasi sebagai prioritas pembangunan industri halal merupakan tindakan yang kurang tepat.

Sertifikasi seharusnya berjalan seiring dengan "misi" utama, yakni membangun industri halal yang sesungguhnya--yang antara lain melakukan pembinaan kepada industri, mendidik masyarakat melalui kesadaran halal (halal awareness), dan tidak ketinggalan melakukan riset dan pengembangan (litbang).

Beberapa kali kami sempat diundang instansi terkait halal di Indonesia untuk berdiskusi, namun kesan yang muncul tak lebih kepada mengejar target sertifikasi dan melupakan aspek yang lain, terutama litbang. Tidak dimungkiri, sertifikasi amat penting untuk masyarakat, sehingga menjadi prioritas, namun hal itu juga memungkinkan munculnya asumsi yang beragam di masyarakat, seperti adanya pemasukan tersendiri buat MUI.

Persoalan intinya, sebenarnya hanya karena aturan yang digunakan kurang jelas. MUI tidak pernah menjelaskan secara tertulis berapa biaya pengurusan sertifikasi dan dinilai tidak transparan. Padahal, di zaman modern seperti sekarang, manajemen sedemikian sudah tidak bisa diterima karena akan memunculkan berbagai dugaan.

Bercontoh kepada negara jiran Malaysia, yang sama seperti Indonesia, berambisi untuk menjadi pusat halal dunia (“World Halal Hub"), semua urusan sertifikasi--yang dikendalikan oleh JAKIM (Jabatan Kebajikan Islam Malaysia), berlangsung jelas, murah, transparan, dan terakreditasi.

Aplikasi harus dilakukan secara online dan hanya mereka yang memenuhi persyaratan saja yang akan dikunjungi untuk proses auditing. Untuk mempersiapkan sertifikasi, diperlukan bimbingan. Di sinilah pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga lain seperti lembaga penelitian halal di setiap universitas. Besarnya biaya sertifikasi beragam, tapi tergolong murah di Malaysia.

Untuk industri kecil, mereka hanya dikenakan 100 ringgit (Rp 300 ribu) untuk sertifikat per tahun, industri menengah, 400 ringgit, dan industri multinasional, "hanya" 700 ringgit. Skala industri juga ditulis dengan jelas. Sebuah industri tergolong kecil apabila penjualan tahunannya kurang dari 500 ribu ringgit dan jumlah pekerja tidak melebihi 50 orang. Industri menengah, apabila penjualannya hingga 2,5 juta ringgit dengan pekerja mencapai 150 orang, manakala industri multinasional memiliki industri di beberapa negara dengan jumlah pekerja melebihi 150 orang. Begitu juga untuk hotel dan restoran. Aturan yang jelas dan tidak njelimet tertera tersedia. Mereka bisa memilih sertifikasi untuk satu hotel atau restoran atau untuk satu dapur saja. Tarifnya sama, 100 ringgit per tahun.

Lantaran para auditor merupakan pegawai JAKIM yang notabene pegawai negeri, tiada lagi biaya tambahan dikenakan, karena mereka akan mendapat uang jalan (travelling allowance) dari kantor JAKIM. Kalaupun ada biaya tambahan, itu terjadi seandainya ada keperluan melakukan tes lanjutan di laboratorium milik pemerintah. Biaya laboratorium dikenakan pada pemohon. Karena aplikasi dilakukan secara online, proses sertifikasi biasanya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif cepat.

Aspek lain

Seperti diutarakan di atas, sertifikasi hanya salah satu insiatif dalam membangun industri halal. Kita seharusnya tidak hanya terfokus pada sertifikasi semata dengan melupakan aspek-aspek lain, seperti pembinaan dan litbang Untuk hal yang terakhir, tidak dimungkiri, kita selalu tertinggal dibanding negara-negara lain. Bagaimana kita bisa maju kalau litbang tidak banyak dilakukan karena ujung-ujungnya kita hanya akan tetap sebagai bangsa konsumen. Padahal, sekali lagi, industri halal itu sangat luas adanya. Dan banyak aspek penelitian yang harus dilakukan.

Mengembangkan bahan-bahan halal alternatif dari sumber lokal serta pengembangan metode cepat autentikasi dan pendeteksian komponen tidak halal tidak bisa tidak, mutlak dilakukan. Alat-alat pendeteksian (detection kit) halal yang berdasarkan molekuler, misalnya, malah banyak diproduksi oleh Jerman, AS, atau Jepang. Malaysia dan Thailand juga sudah mulai mengejar.

Seorang teman malah dengan litbang sederhananya, mengembangkan sistim rating kehalalan (dia menyebut shariah compliant) untuk semua hotel, airlines, dan sebagainya, sehingga memudahkan orang memilih hotel dan penerbangan yang ramah syariat. Mirip rating hotel berbintang. Kini, usaha rekan tadi sudah sangat berjaya, mengingat industri wisata syar'i juga tengah booming.

Intinya, sertifikasi mesti dilakukan dengan transparan dan "cara halal" alias bebas pungli. Di atas itu, sertifikasi sepatutnya bukanlah aktivitas utama dalam pembangunan industri halal.

Kamis, 16 Februari 2012

Menata Jurnal Kelulusan

Menata Jurnal Kelulusan
Irwandi Jaswir, PROFESOR BIDANG BIOTEKNOLOGI DAN DEPUTY DEAN,
RESEARCH MANAGEMENT CENTRE, INTERNATIONAL ISLAMIC UNIVERSITY MALAYSIA
Sumber : KORAN TEMPO, 16 Februari 2012


Ada yang sedikit terlihat lucu ketika membaca SK Dikti Surat Dirjen Dikti No 152/E/T/2012 tentang Kewajiban Publikasi dalam Jurnal Ilmiah untuk setiap lulusan perguruan tinggi di Tanah Air, mulai dari jenjang strata satu hingga strata tiga. Alasan yang dikemukakan Dikti untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan menyebut jumlah karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia secara keseluruhan masih sepertujuh Malaysia, rasanya tidak patut disebut meskipun betul adanya.

Alasan yang dikemukakan seharusnya cukup untuk memajukan produktivitas karya ilmiah Indonesia secara menyeluruh, tanpa mengacu pada sebuah negara. Menurut hemat penulis, keputusan Dikti untuk mewajibkan lulusan perguruan tinggi (PT) menghasilkan karya ilmiah berbentuk jurnal, wajib diberi apresiasi.
 
Bukankah itu salah satu cara untuk menuju ke arah kemajuan?

Sistim Terpadu

Dikti mungkin memiliki pertimbangan khusus dengan mengambil Malaysia sebagai kayu pengukur dalam SK-nya. Selain sebagai negara terdekat, harus diakui, Malaysia memiliki sistem budaya penulisan yang lebih terstruktur dan sangat jelas.

Data jurnal Nature beberapa waktu lalu menyebut, karya ilmiah saintis Indonesia dalam jurnal internasional adalah 0,88 artikel per satu juta penduduk sedangkan Malaysia sebanyak 20,78. Indonesia berada pada posisi 134 dunia sedang Malaysia pada posisi 67.

Pengalaman lebih dari 15 tahun menjadi saintis di Malaysia cukup memberi pengajaran kalau kewajiban menulis karya ilmiah pada hakikatnya bukanlah barang baru di negara jiran tersebut. Seperti juga pada sektor-sektor lainnya, setiap aturan di Malaysia sangat jelas adanya dan berjalan dalam sebuah sistem terpadu.

Di Malaysia, kewajiban menulis ilmiah baru diberlakukan untuk jenjang S2 ke atas. Jenjang S1 ti dak ada kewajiban menulis jurnal sama sekali, cukup buat mereka untuk menghasilkan skripsi dan mempertahankannya dalam sebuah ujian sidang.

Untuk jenjang S2 dan S3, sya ratnya harus mempublikasikan karya tulis dalam jurnal internasional. Pada kebanyakan universitas, untuk S2 minimal satu publikasi dan S3 sebanyak dua publikasi. Bahkan, syarat tersebut pun kini semakin sulit dengan beberapa universitas turut mengaitkan kualitas jurnal internasional tempat publikasi karya me reka. Beberapa universitas bahkan mensyaratkan mahasiswanya mempublikasikan karya tulis mereka hanya dalam jurnal-jurnal yang memiliki impact factor tertentu dan atau terdaftar dalam pangkalan data Scopus.

Hampir semua saintis di Malaysia sangat jarang mengirimkan karya ilmiahnya dalam 
publikasi jurnal-jurnal lokal. Poin yang di be rikan buat mereka yang mempublikasi dalam jurnal lokal sa ngat kecil. Sehingga, cenderung memaksa saintis Malaysia ber kar ya di jurnal internasional.

Bagi seorang saintis asing yang berkiprah di Malaysia pula, rata-rata mereka dibebani 
tanggung jawab mempublikasikan tiga jurnal internasional per tahun sebelum kontraknya diperpanjang di Malaysia. Di beberapa universitas bahkan disyaratkan minimal kumulasi impact factor sampai lima jurnal per tahun.

Seseorang yang ingin promosi ke jenjang profesor, mempublikasikan karya ilmiahnya 
dalam jurnal internasional adalah sangat menentukan. Jumlahnya bisa jadi di atas 50 artikel. Beberapa dosen Indonesia bahkan ada yang mempublikasi karya ilmiahnya dalam jurnal internsional sampai 70 artikel, sebelum pede mengajukan diri promosi ke jenjang profesor.

Seperti diketahui, sistem promosi kepangkatan staf perguruan tinggi di Malaysia sangat 
ketat. Pada tahap akhir, daftar publikasi ilmiah mereka akan dikirim kepada lima orang profesor terkenal di bidang masing-masing di luar Malaysia sebagai external assessor (EA). Dan, para EA ini harus memberikan rekomendasi positif.

Namun, seperti telah disebut kan di atas, sistem terpadu dan aturan yang jelas sangat 
terasa di Malaysia. Sistem terpadu, da lam artian para saintis, juga diberi fasilitas yang lengkap untuk pe nelitian. Adalah sangat mustahil mengharapkan sebuah karya ilmiah dimuat di jurnal bergengsi internasional tanpa riset yang betul-betul unggul. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah kita dalam mengimplementasi kewajiban karya ilmiah di jurnal ini.  Adakah semua perguruan tinggi sudah diberi fasilitas memadai untuk melakukan penelitian?

Seperti dimaklumi, di Malaysia, dana penelitian tidaklah terlalu sulit didapat. Setiap dosen 
dijamin mendapatkan dua proyek riset di kampus pada satu waktu. Belum lagi berbagai dana penelitian yang disediakan beberapa kementerian, seperti Kementerian Pengajian Tinggi (KPT) dan Kementrian Riset serta pihak swasta. Beberapa peneliti bahkan dengan mudah mendapatkan dana penelitian.

Begitu proyek didapat, mahasiswa pascasarjana yang biasanya berasal dari 
mancanegara juga sudah tersedia. Rata-rata, para mahasiswa ini memiliki kemampuan menulis dalam bahasa Inggris dengan baik.

Mahasiswa-mahasiswa pascasarjana inilah yang selalu menjadi andalan untuk publikasi buat sang dosen. Situasinya bisa disebut win-win solusion. Sang mahasiswa mendapat uang saku dan uang ku liah dari penelitian yang dija lankan serta publikasi sebagai syarat lulus. Dan, sang dosen mendapat publikasi untuk kepangkat an dan syarat administrasi lainnya.

Bayangkan, jika seorang dosen memiliki lima mahasiswa pascasarjana dan setiap tahun ma sing-masing dari mereka menulis satu paper ilmiah. Di luar itu, setiap publikasi dalam jurnal internasional juga mendapat insentif keuangan, sekitar Rp 5 juta per artikel.

Sistem MyRA

Dalam beberapa tahun terakhir, KPT, Kementrian yang menaungi perguruan tinggi di Malaysia, juga memiliki acuan apa yang disebut sebagai MyRA. MyRA merupakan sebuah pangkalan data yang digunakan KPT untuk mendokumentasikan semua aktivitas perguruan tinggi, termasuk dalam hal riset dan publikasi.

Data MyRA yang selalu di-update juga digunakan untuk memberi peringkat sebuah 
universitas sebelum diberikan status universitas riset (research university/RU). Tercatat saat ini, sudah ada lima universitas di Malaysia berstatus RU dengan salah satu di antaranya, Universiti Sains Malaysia yang menjadi pemuncak dan disebut juga Apex University.

Perlu diketahui, pada awalnya, setiap universitas dengan status RU mendapat dana 
penelitian tetap sebesar 120 juta ringgit (Rp 340 miliar) setahun. Kini, dana tersebut turun separuhnya, namun tetap terasa sangat besar untuk mendongkrak kegiatan riset dan publikasi di universitas. Dana tetap RU akan dikelola langsung oleh universitas, namun di luar itu, para saintis universitas-universitas tersebut masih berpeluang merebut berbagai dana penelitian dari kementerian.
Untuk menjadi RU, syaratnya sangat tidak mudah. Misalnya, jumlah publikasi dalam jurnal internasional per tahun harus dua kali lipat jumlah dosennya, dengan total impact factor minimal 500 dan jumlah sitasi (citation) minimal 10 ribu. Jumlah dana penelitian untuk para saintis di bidang sains dan teknologi mesti 50 ribu ringgit per tahun per dosen.

Setiap kampus di Malaysia berlomba-lomba untuk mendapatkan status RU karena adanya dukungan keuangan yang kukuh dari pemerintah. Bagi universitas berstatus RU, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan produktivitas karya ilmiah yang secara tidak langsung akan mengangkat peringkat universitas tadi pada peringkat internasional. ●