Kebiri di Kediri
Sarlito Wirawan Sarwono ;
Guru Besar Psikologi UI;
Dekan Fakultas Psikologi
Universitas Persada Indonesia YAI
|
KORAN SINDO, 29
Mei 2016
|
Saya tidak kenal
dengan Sonny Sandra, yang oleh media massa diberi inisial SS, tetapi entah
kenapa, nama lengkapnya pun disebut atau ditulis juga terang-terangan. Yang
saya tahu SS (saya gunakan inisial untuk menghemat halaman) ini seorang
pengusaha besar untuk ukuran Kediri dan banyak bisnis, baik bisnis beneran
(katanya bisnis utama SS adalah infrastruktur) maupun Bisnis dalam artian Bisikan Manis pada para
pejabat-pejabat lokal. Bisa dibayangkan, untuk kota sebesar (atau sekecil?)
Kediri, siapa yang tidak mengenal seorang pebisnis seperti SS? Tetapi saya
tahu SS dari media massa dan media sosial.
Dikabarkan bahwa SS
yang sudah berusia 63 tahun itu (buat saya 63 tahun masih muda, loh ! Masih
gagah perkasa secara seksual!) dianggap melanggar Pasal 81 UU No 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu telah ”memerkosa” 58 ABG perempuan
berumur 13-17 tahun. Cewek-cewek umur segitu secara hukum memang masih
tergolong anak-anak, tetapi secara biologis sudah dewasa penuh (lengkap
dengan semua tanda-tanda seksual sekundernya) dan menurut agama Islam sudah
dianggap akil balig.
Wajib untuk wanita
seumur mereka, karena sudah haid, untuk salat. Karena itu, saya duga SS akan berlindung
pada definisi pemerkosaan, yang mengandung makna pemaksaan, yang belum tentu benar,
karena ada unsur transaksi (imbalan uang) di sini, sehingga bisa jadi yang
disebut ”memerkosa” itu sebetulnya adalah suka sama suka. Itulah sebabnya
banyak kasus yang tidak melapor. Tetapi biarlah itu menjadi urusannya hakim
untuk memutuskannya, dan tentu saja Tuhan di atas sana, wallahu alam bisawab.
Yang saya ingin bahas
di sini adalah soal kebiri yang rencananya akan dijadikan hukuman tambahan
atau pemberatan dalam perppu tentang pemerkosaan sebagai kejahatan luar
biasa, sebagaimana sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pekan yang lalu
(Mei 2015). Tampaknya masyarakat sudah gemes betul pada ulah para pemerkosa
yang sudah makin kurang ajar ini.
Sebagian pelakunya
masih muda belia, remaja, bahkan ABG umur 12- 13 tahun, bahkan ada yang masih
SD. Sebagian melakukannya rame-rame, tidak sendirian, melainkan sampai
belasan orang. Beberapa korban bahkan dibunuh setelah ”dipakai” dan mayatnya
dibuang begitu saja di kebun. Betul-betul seperti kata pepatah, ”habis manis
sepah dibuang!”. Korban yang dibunuh bahkan ada yang baru 2,5 tahun.
Ngerinya, pelakunya
sering kali adalah orang dekat korban sendiri, bisa temannya sendiri,
pacarnya atau bahkan ayah kandung sendiri (yang tipe ini mungkin tidak
dibunuh, tetapi korban hamil, sehingga ketika bayi lahir, si ayah bingung
sendiri, mau memanggil bayi itu sebagai anak atau sebagai cucunya) Saking
gemasnya, masyarakat menginginkan hukuman mati buat pelaku, tetapi karena
tidak semudah itu menjatuhkan hukuman mati maka mereka mengusulkan hukuman
kebiri, yang ditanggapi serius oleh pemerintah.
Kebiri yang dimaksud
di sini bukan kastrasi, yaitu memotong penis agar tidak bisa lagi memproduksi
hormon-hormon testosteron dan androgen yang konon menghasilkan libido
(dorongan seks), melainkan kebiri kimiawi, yaitu dengan memberi suntikan
tertentu untuk menonaktifkan kedua hormon kelaki-lakian tersebut.
Diharapkan bahwa
dengan SKK (suntikan kebiri kimiawi) ini, pelaku pemerkosa (termasuk para
pedofilia) tidak akan mengancam anak-anak lagi, baik perempuan maupun lakilaki
(jangan lupa, 14 anak korban Babeh, semuanya laki-laki), maupun orang dewasa
(dari 11 korban pembunuh berantai Ryan, sembilan adalah laki-laki dewasa).
Saya bukan pakar SKK. Walaupun konon hukuman SKK ini sudah dipraktikkan di
AS, saya belum cukup membaca tentang hal ini.
Yang saya tahu sebagai
mantan dosen Perilaku Seksual di Psikologi UI, adalah terapi hormon apa pun,
tidak bisa dilaksanakan hanya sekali, melainkan harus diberikan secara
berkala, berkali- kali, agar ada efek tetapnya. Di samping itu, penghentian
hormon seksual lakilaki pada pria, akan menyebabkan pertumbuhan tandatanda
seksual sekunder wanita, seperti membesarnya payudara dan lainnya.
Apakah efek samping
dari SKK ini juga diharapkan sebagai hukuman terhadap pelaku pemerkosaan? Lagi-lagi
saya tidak tahu. Tetapi ada satu hal lagi yang diharapkan dari hukuman
pemberatan berupa SKK ini, yaitu efek jera. Yang dimaksud dengan efek jera
adalah agar orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama akan berpikir
dulu setelah melihat dampaknya pada pelaku yang sudah dihukum SKK.
Tetapi di dalam
psikologi (ini bidang saya, jadi saya PD betul), dalilnya tidak seperti itu.
Eksperimen Pavlov yang mengajari anjingnya untuk berliur terhadap bunyi bel
hanya berlaku buat anjing Pavlov saja. Anjing-anjing lain tidak akan belajar
dari eksperimen Pavlov selama tidak mengalaminya sendiri. Begitu juga
barangkali eyang kakung SS akan jera setelah diberi SKK, ampunampunan dan
menyesal, tetapi ya sudah, efek jeranya ya hanya buat SS sendiri.
Anak-anak kita,
anak-anak tetangga kita, tetap saja terancam, walaupun hukuman SKK pada SS
sudah disosialisasikan secara meluas di media massa maupun media sosial.
Pasalnya pemerkosaan pada anak, apalagi pemerkosaan berjamaah, bukan hanya
masalah libidonya salah satu atau beberapa pelaku, melainkan kumulasi dari
berbagai faktor, seperti desakan teman sebaya, paparan pada pornografi, hubungan emosional
dengan orang tua yang tidak hangat, para guru yang tidak sempat lagi
mengawasi murid-muridnya, desakan ekonomi, pengaruh gadget (teknologi
informasi) yang makin lama makin terjangkau oleh daya beli anak-anak dan
seterusnya. Karena itu, kalau saya boleh usul, lupakan saja hukuman kebiri,
kalau tujuannya untuk memberi efek jera, apalagi untuk menghapuskan gejala
pemerkosaan massal di Indonesia di kemudian hari. ●
|