Tampilkan postingan dengan label Zainul Mun'im. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zainul Mun'im. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Oktober 2012

Makna Kurban di Tengah Krisis


Makna Kurban di Tengah Krisis
Zainul Mun’im ; Peneliti di Pusat Studi dan Konsultasi Hukum
(PSKH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA, 25 Oktober 2012


Hari Raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan Hari Raya Kurban telah tiba. Setelah melakukan shalat Ied, sampai tiga hari berikutnya yakni paa 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, umat Islam yang berkemampuan dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, baik berupa sapi ataupun domba.
Penyembelihan hewan kurban pada hari Idul Adha secara historis merujuk pada puncak ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah. Beliau menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya sendiri Ismail. Melalui mimpi, Allah memperintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putra kesayangan yang telah lama ia nantikan kehadirannya. Mimpi yang berulang datangnya itu, ia yakini sebagai titah yang harus dilaksanakan.
Dari sejarah inilah, terdapat sebuah esensi bahwa berkurban berarti memenuhi perintah syariat (Allah). Esensi tersebut juga dapat kita temukan dalam Al-Qur'an yang berbunyi, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (Al-Kautsar; 1-3) Ayat tersebut kemudian dipertegas oleh Rasulullah dalam sabdanya, "Barang siapa yang memperoleh ke lapangan, namun ia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat shalat kami."
Namun, melihat bangsa Indonesia yang sedang dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan, di tengah semakin bertambahnya masyarakat yang jatuh miskin sebagai dampak ekonomi bangsa yang semakin merosot, perlu kiranya memaknai ibadah kurban sebagai momentum kebangkitan atas carut marutnya ekonomi bangsa ini. Di samping, sebagai upaya revitalisasi terhadap kadar keimanan dan ketakwaan kita dalam melaksanakan perintah Tuhan Yang Maha kuasa.
Masalahnya kini, apakah proses ritual-formal ibadah kurban, termasuk penyembelihan hewan benar-benar membuka kesadaran sosial masyarakat? Atau, hanya sekadar membagi daging, lalu pasca pembagian, maknanya lenyap begitu saja, sehingga tidak dapat menjadi solusi atas situasi bangsa Indonesia yang sangat memprihatinkan?
Oleh karena itu, seperti dijelaskan di atas, pemaknaan ulang (re-interpretasi) terhadap ibadah kurban harus meliputi faktor-faktor yang dapat menunjang terjadinya kesadaran masyarakat.
Dalam Islam, makna suatu ibadah tidak bisa dilepaskan dari dua hal, yaitu aspek vertikal (hablun min Allah) dan aspek horizontal (hablun min al-nas). Kedua aspek ini tidak bisa dilihat secara parsial, namun harus dipandang secara integral, utuh, dan menyeluruh, tak terkecuali dalam ibadah kurban.
Aspek vertikal (hablun min Allah) ibadah kurban adalah bahwa semangat kurban merupakan salah satu ajaran Islam yang bertujuan menguji keimanan seseorang dan tingkat cintanya kepada Allah. Apakah harta dan segala yang ia miliki memalingkan dirinya dari Allah. Meski sebenarnya, cinta kepada harta maupun anak-anak merupakan fitrah, tetapi seharusnya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya diletakkan di atas semua itu.
Aspek ini, paling tidak menunjukkan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah yang mencerminkan ketaatan dan kecintaan seorang hamba terhadap Allah dan Rasul-Nya. Ketika dia berkurban, maka orang tersebut telah memenuhi sebagian anjuran Tuhannya. Begitu juga sebaliknya, ketika dia tidak melaksanakannya, maka ketaatan dan kecintaannya terhadap Allah dan Rasul-nya dianggap kurang.
Sejarah mencatat, banyak sahabat Nabi yang berkurban, meski mereka dalam keadaan serba kekurangan. Hal itu dilakukan karena kecintaan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya yang begitu menggebu-gebu, sehingga mereka tidak sedikit pun berpikiran tentang dirinya.
Kedua, aspek horizontal yakni perintah Tuhan kepada umat Islam yang mampu, agar mendistribusikan dagingnya kepada kaum lemah, menyiratkan pesan substansial kepada kita agar selalu bersemangat membantu meringankan penderitaan orang lain. Bantuan yang diberikan pun tidak selalu harus berupa materi, melainkan bisa dengan apa pun yang dapat kita sumbangkan demi penyelesaian problematika sosial masyarakat. Misalnya, sumbangan pikiran, motivasi, tenaga, dan lain sebagainya.
Dengan aspek kedua ini, secara otomatis, orang yang setiap tahun melaksanakan kurban belum dapat disebut 'berkurban' jika dalam dirinya tidak tertanam semangat membantu meringankan beban penderitaan orang lain dalam kehidupan sehari-harinya.
Sebaliknya, meskipun tidak memiliki kekayaan untuk melakukan kurban tetapi dalam dirinya telah mengkristal semangat meringankan beban penderitaan orang lain berarti mereka inilah (yang secara substansial) layak disebut pekurban sejati.
Imam Ghazali pun pernah menyiratkan hal ini dalam bukunya Ihya al-Ilmu ad-Din bahwa penyembelihan hewan kurban tidak lain untuk penyembelihan sifat kehewanan manusia. Oleh karena itu, kurban semestinya bisa pula mempertajam kepekaan dan tanggung jawab sosial (social responsibility) kita. Dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk berkurban diharapkan timbul rasa kebersamaan di masyarakat.
Karenanya, panggilan berkurban hendaklah disikapi secara multidimensi dan penuh keterpaduan antara kedua aspeknya, yakni aspek vertikal dan horizontal. Memaknainya hanya dengan satu aspek saja, akan menimbulkan ketertimpangan kondisi antara moralitas dan sosialnya.
Memaknai ibadah kurban semacam ini, merupakan suatu keharusan dan keniscayaan bagi bangsa Indonesia, mengingat situasi bangsa yang sedang berada di titik kemiskinan. Dengan harapan masyarakat akan sadar akan pentingnya saling berbagi, membantu dan saling meringankan kemeralatan sesama anak bangsa.

Kamis, 08 Maret 2012

Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan
Zainul Mun’im, STAF PENELITI PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH)
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
SUMBER : SUARA KARYA, 8 Maret 2012



Hak konstitusional warga negara maupun hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa 'setiap orang', 'segala warga negara', atau 'setiap warga negara', yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa adanya perbedaan suku, ras, agama, keyakinan politik, maupun jenis kelamin.

Bahkan, UUD 1945 menegaskan bahwa 'Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.' Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu berarti bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu setiap warga negara perempuan memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, baik berdasarkan statusnya sebagai perempuan ataupun berdasarkan perbedaan lainnya. Semua hak konstitusional yang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara berjenis kelamin perempuan.

Namun faktanya, perempuan selalu menjadi ladang dalam perlakuan diskriminatif. Ketika ada masalah yang menyangkut hak perempuan dan laki-laki, bisa dipastikan perempuan-lah yang mendapatkan perlakuan diskriminatif. Semisal, diskriminasi terhadap buruh perempuan dalam pengupahan, hak upah yang didapatkan perempuan tak sebanding dengan yang didapatkan kaum laki-laki, walaupun buruh perempuan tidak kalah rajin dengan laki-laki dalam menjalankan tugasnya.

Agar perempuan Indonesia bisa selalu memperjuangkan hak-haknya dan tidak selalu mendapat perlakuan diskriminatif, diperlukan adanya perlakuan khusus bagi kaum perempuan. Hal ini penting mengingat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru cenderung akan mempertahankan diskriminasi terhadap kaum perempuan, dan tidak mampu mencapai keadilan.

Pentingnya perlakuan khusus bagi perempuan untuk menghapus perlakuan diskriminatif juga telah diakui secara internasional. Bahkan, hal itu diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW).

Pada tingkat nasional, upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan menuju kesetaraan jender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan perhatian serius. Hal ini setidaknya dapat kita lihat melalui beberapa peraturan perundang-undangan, yakni berupa prinsip-prinsip umum. Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan dari aksi kekerasan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Di samping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perempuan, atau paling tidak telah disusun untuk mencapai kesetaraan jender, tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan, atau paling tidak belum sensitif jender. Apalagi, hingga saat ini masih banyak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Untuk itulah, upaya identifikasi harus dilakukan yang diikuti dengan penataan dan penyesuaian berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan. Hal itu dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review.

Selain dari sisi substansi aturan hukum, tantangan yang dihadapi adalah dari struktur penegakan konstitusi. Untuk mencapai perimbangan keanggotaan DPR dan DPRD, misalnya, tidak cukup dengan menentukan kuota calon perempuan sebanyak 30% yang diajukan oleh setiap partai politik.

Ketentuan tentang kuota itu tentu harus menjamin bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin besar. Padahal, saat ini jumlah anggota DPR perempuan baru 11 persen, dan di DPD 21 persen. Bahkan jumlah pegawai negeri sipil (PBN) eselon I yang perempuan hanya 12,8 persen. Untuk itu, perlu dirumuskan mekanisme yang dapat menjamin keterwakilan perempuan di sektor publik agar semakin meningkat di masa-masa mendatang.

Tantangan di bidang struktur penegak hukum juga diperlukan, misalnya, terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu, proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan, baik fisik maupun psikis perlu diberikan kepada perempuan.

Yang tidak kalah pentingnya dalam upaya menegakkan hak konstitusional perempuan adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama yang terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini penting untuk menyadarkan masyarakat bahwa kaum perempuan pun memiliki hak konstitusional yang sama dengan laki-laki. Hal ini penting mengingat kesadaran tersebut belum tertanam di jiwa masyarakat, sehingga tidak sedikit seorang perempuan yang layak dipilih atau diangkat untuk jabatan tertentu, namun tidak dipilih atau diangkat karena perempuan dinilai mempunyai kelemahan tertentu dibanding laki-laki.

Dengan adanya perbaikan melalui struktur penegakan hukum, substansi hukum, dan sekaligus membudayakan konstitusi yang lebih menjunjung tinggi nilai kesetaraan jender, diharapkan hak-hak perempuan seperti yang dikehendaki oleh Ibu Kartini akan tercapai. Tentunya, dengan menjadikan hak-hak tersebut sebagai bagian dari konstitusi yang benar (the right constitunional).

Jumat, 02 Maret 2012

Konsep Kerukunan Umat Beragama


Konsep Kerukunan Umat Beragama
Zainul Mun’im, ANGGOTA PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM UIN YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 2 Maret 2012



Sejarah konflik atas nama agama memang bukan baru-baru ini terjadi. Konflik ini telah terjadi beberapa abad sebelum Masehi. Satu sama lain saling 'memeras' rasa balas dendam, setelah merasa menang, yang kalahlah bergantian 'memeras' dendam sepertinya, terus-menerus silih berganti. Dan, itu sangat sulit untuk dihentikan bila tidak ada konsep yang menengahinya.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan universal yang terdiri dari beberapa agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman suku, ras dan agama itu, oleh karenanya sangat mungkin berpotensi terjadinya konflik di antara masyarakat Indonesia. Termasuk, konflik antarumat beragama.

Maka dari itu, untuk mewujudkan kerukunan antar-umat beragama, sangat dibutuhkan suatu konsep, model ataupun teori yang dapat mengikat umat semua agama. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik atau pelecehan yang kesemuanya 'berbau' agama. Berikut ini sebagian dari konsep yang dapat saya jelaskan, Pancasila sebagai dasar ideologi dan falsafah negara merupakan konsep pluralisme yang ideal bagi masyarakat Indonesia. 

Dalam Pancasila terdapat setidaknya dua panca yang bisa digunakan sebagai konsep pengikat kerukunan antara umat beragama. 

Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, merupakan konsep yang melindungi umat agama di Indonesia, karena konsep ini mengakui adanya kepercayaan satu Tuhan (Monotheisme) dan sekaligus menolak kepercayaan-kepercayaan Atheis (tidak percaya adanya Tuhan).
Kedua, Persatuan Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan beberapa suku dan agama di dalamnya, sangat membutuhkan adanya konsep ini, yaitu Persatuan Indonesia sebagai salah satu dasar negara, berupaya menyadarakan akan pentingnya 'bhineka tunggal ika' karena kemajemukan agama, ras dan suku dalam masyarakat ini, harus disatukan dengan sebuah persatuan yaitu kesadaran bahwa masyarakat semuanya adalah rakyat Indonesia.

Kemajemukan masyarakat Indonesia membuat Indonesia sangat mudah terjadi konflik, baik antara suku ataupun umat beragama sebangsa. Maka dari itu, bila saja masyarakat sadar akan panca ketiga ini, bukan tidak mungkin kerukunan antara umat beragama dapat terlaksanakan. Karena masyarakat akan merasa bahwa semuanya adalah rakyat Indonesia, walaupun berbeda agama sekalipun.

Sayangnya, dalam satu dasawarsa belakangan ini, Pancasila seakan kehilangan tempat di hati setiap masyarakat Indonesia. Dari sinilah mungkin perlunya kita untuk membumikan Pancasila.

Laicite adalah konsep sekularisme ala Prancis yang dianggap ideal guna menciptakan kerukunan beragama. konsep ini memisahkan urusan agama dan negara. Dari data yang masyhur, Leicite lahir dari sebuah konflik antara kaum gerejawi dengan kaum nasionalis yang menolak keberadaan agama dalam politik.

Dalam Laicite termaktub bahwa negara tidak meyakini dan mendukung keberadaan bentuk agama dan kepercayaan apa pun. Akan tetapi, negara menjamin kebebasan beragama, termasuk segala sesuatu yang ada di dalamnya. Arti singkatnya, negara menjamin kebebasan beragama bukan karena adanya agama tersebut, akan tetapi karena negara tersebut memang seharusnya menjamin dan memelihara kebebasan beragama, sebagaimana yang terdapat pada Laicite atau undang-undang Prancis.

Selain dua konsep di atas, dewasa ini terdapat beberapa konsep yang diutarakan oleh beberapa ilmuwan yang disebut dengan konsep tri kerukunan.

Saling Menghargai

Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa menyebabkan konflik dalam agama tersebut, baik dalam soal pandangan ketuhanan, hukum dan lain sebagainya. Bila dalam satu agama saja dapat terjadi konflik, apalagi dalam hubungan antara agama?

Konsep ini bisa menjadi sarana untuk upaya kerukunan antar-umat beragama tersebut, konsep ini menawarkan beberapa cara agar tidak saling berselisih. Kita memang berhak mengklaim kebenaran agama yang kita yakini, tapi keyakinan kita tidak boleh menutup kita untuk tetap menghargai orang yang berkeyakinan agamanya paling benar.

Terjadinya konflik kadang disebabkan salingnya mencurigai antar-umat beragama, dan sikap saling mencurigai terkadang muncul dari jarangnya bersosialisasi antar-umat beragama. konsep ini mengupayakan adanya saling bersosialisasi dengan umat agama yang lainnya. Dengan adanya sosialisasi tersebut maka diharapkan kita akan saling terbuka dalam masalah duniawi.

Semakin hari, pemeluk agama semakin merasakan bahwa hubungan mesra dengan pemeluk agama yang lain merupakan suatu hal yang mendesak untuk dilakukan. Maka, dialog dan bersosialisasi merupakan suatu unsur penting yang harus ada.

Pastinya setiap agama tidak ada yang melarang umatnya untuk tetap bersosialisasi dan berkomunikasi dalam urusan duniawi dengan orang-orang di luar agamanya. Mungkin ini merupakan upaya dari agama-agama untuk tetap menjaga kerukunan antara agama.

Menjadikan konsep-konsep atau teori-teori sebagai satu solusi, merupakan suatu hal efektif, mengingat selamanya ini selalu mencari jalan keluar tanpa terkonsep secara nyata dan rapi. Sesungguhnya semua konsep tersebut mempunyai inti pokok yang sama, yaitu upaya menjadikan masyarakat pengasih dan penyayang, tidak hanya kepada sesama agamanya, akan tetapi juga pada masyarakat yang berlainan keyakinan.

Dan, kerukunan sejati yang abadi, hanya mungkin dicapai bila setiap umat menjadikan tabiat Allah, yakni pengasih lagi penyayang, sebagai inti ajaran etika agamanya. Itu saja.

Selasa, 14 Februari 2012

Budaya Sadar Berkonstitusi


Budaya Sadar Berkonstitusi
Zainul Mun’im, ANGGOTA PUSAT STUDI DAN
KONSULTASI HUKUM (PSKH) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 14 Februari 2012



Dewasa ini, kesadaran berkonstitusi terhadap UUD 1945 mulai diabaikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya hal itu dapat kita lihat dari potret bangsa ini sepanjang tahun 2011, di mana dunia politik tidak mampu lagi mempersatukan seluruh warga.

Praktik politik yang selintas terlihat 'demokratis' tersebut bukannya mempersatukan seluruh warga dalam rangka membangun negara, justru semakin memperluas jurang perseteruan antar-sesama rakyat Indonesia. Begitu bahayanya pengabaian kesadaran berkonstitusi ini, sehingga tergambar dalam sebuah adagium 'salah satu penyakit lupa yang sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu hilangnya kesadaran berkonstitusi'.

Kita sebagai bangsa Indonesia tentunya menghendaki agar UUD 1945 menjadi konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti harapan The Founding Fathers untuk mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, berdaulat, adil, dan makmur, sebagaimana tertuang dalam alinea Preambul UUD 1945.

Bagaimanapun budaya sadar berkonstitusi penting agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945. Untuk menumbuhkannya, tidak cukup hanya dengan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar konstitusi. Lebih dari itu, diperlukan pengalaman nyata (empirik) dalam menerapkan konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi merupakan suatu upaya yang harus melalui beberapa proses.

Pertama, adanya ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segenap komponen bangsa harus bertindak sesuai aturan yang ditetapkan, serta apabila timbul permasalahan atau sengketa, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Budaya mentaati aturan hukum ini merupakan salah satu ciri utama masyarakat beradab.

Hal ini sangat perlu, mengingat Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum.

Aturan Hukum

Namun demikian, prinsip supremasi hukum ini harus selalu diiringi dengan pelaksanaan prinsip demokrasi yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/ atau hanya untuk kepentingan penguasa.

Tanpa adanya kesadaran mentaati aturan hukum, momentum politik yang sejatinya untuk membentuk pemerintah yang demokratis, justru akan tergelincir pada jurang konflik berkepanjangan, dan akhirnya merugikan masyarakat, bangsa dan negara ini.

Kedua, perlunya keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam bentuk kesadaran, tidak hanya menuntut kesadaran elite politik saja, melainkan juga masyarakat luas. Hal ini mengingat konstitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Keterlibatan rakyat merupakan syarat mutlak, mengingat konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat, harus berdasarkan kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Indonesia sebagai negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Hal ini-lah yang disebut oleh para ahli sebagai kekuatan konstitusi (constituent power) yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Untuk itu, di lingkungan negara-negara demokrasi liberal, rakyatlah yang menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Ketiga, setiap warga negara dan penyelenggara negara diharuskan mempelajari dan memahami tentang konsep UUD 1945 secara menyeluruh, tidak hanya sekedar menghafalnya tanpa dihayati. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan media berisi informasi tentang konstitusi yang dengan mudah dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Jika masyarakat telah memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka mereka pasti mengetahui dan dapat mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang terjamin dalam UUD 1945. Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD 1945 baik melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut dengan sendirinya akan mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan konstitusi.

Dengan kesadaran ini pula, momentum politik akan sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh UUD 1945. Yakni, dapat menjadikan pemerintahan Indonesia menjadi demokratis, dan pada akhirnya mampu mengantarkan Indonesia kepada kemerdekaan yang hakiki, makmur, adil, dan beradab. Amin.