Tampilkan postingan dengan label Indra Pahlevi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indra Pahlevi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Februari 2017

Menimbang Sistem Campuran

Menimbang Sistem Campuran
Indra Pahlevi  ;  Kepala Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI;  
Pemerhati Pemilu
                                                     KOMPAS, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Fase pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di DPR telah memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah. Hal itu terjadi setelah pada Kamis (19/1), Rapat Pansus RUU Pemilu menyelesaikan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah fraksi-fraksi kepada pemerintah untuk selanjutnya secara intensif mulai dibahas 9 Februari 2017.

Dari rapat tersebut semakin jelas peta perbedaan antarfraksi atas berbagai isu krusial atas minimal lima isu, yakni sistem pemilu legislatif, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi tiap daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi (Kompas, 20/1). Melihat kondisi demikian, tentu menjadi pertaruhan atas komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu yang direncanakan akhir April 2017.

Atas berbagai isu krusial ini, isu sistem pemilu legislatif menjadi ”kunci” atas lancar tidaknya pembahasan RUU Pemilu. Sebab, jika sistem pemilu berubah, hal itu akan berdampak kepada isu lain, terutama isu alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan isu metode konversi suara menjadi kursi, serta mungkin isu tentang pencalonan anggota legislatif oleh partai politik.

Tiga pilihan

Dari sikap fraksi yang ada di DPR, terdapat tiga pilihan yang mengemuka, selain usulan pemerintah yang menyebut dengan istilah ”sistem proporsional terbuka terbatas”. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar mengusulkan sistem proporsional (tertutup); Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS mengusulkan sistem proporsional terbuka (seperti Pemilu 2014 berdasarkan urutan suara terbanyak).

Sementara Fraksi Partai Demokrat mengusulkan sistem campuran meski dalam penjelasannya mengatakan agar pembahasan bisa cepat dengan tidak mengubah hal yang fundamental, terutama sistem pemilunya, yang berarti menghendaki sistem pemilu tidak berubah (sistem proporsional terbuka) (Kompas, 20/1).

Dengan peta tersebut, sesungguhnya pilihan atas sistem pemilu hanya terbatas kepada apakah menggunakan sistem proporsional terbuka (seperti Pemilu 2014 berdasarkan urutan suara terbanyak) atau menggunakan sistem proporsional tertutup. Dengan demikian, penggunaan sistem pemilu di Indonesia masih tetap berbasis sistem proporsional (proportional representation), meskipun pada dasarnya dalam dua pemilu terakhir (2009 dan 2014) sudah mencoba mencampurnya dengan sistem mayoritarian, yakni keterpilihan calon didasarkan pada urutan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Atas hal itu, kelihatannya fraksi-fraksi masih nyaman dengan penggunaan sistem proporsional meskipun dengan varian tertentu. Memang tidak ada sistem pemilu terbaik, yang ada adalah sistem yang kompatibel dengan kondisi dan kebutuhan suatu negara. Dalam perspektif Ramlan Surbakti (2014), setidaknya terdapat dua fungsi sistem pemilu.

Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (votes) menjadi kursi (seats) anggota legislatif. Praktiknya adalah melalui penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu.

Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur sistem pemilu terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi. Dengan demikian, pilihan atas satu sistem pemilu harus diarahkan untuk terselenggaranya kedua fungsi tersebut. Jika kita menilik sejarah pemilu di Indonesia yang selalu menggunakan sistem berbasis proportional representation, maka perlu direkayasa ulang sistem pemilu apa yang sesuai digunakan di Indonesia. Salah satunya dengan menggunakan sistem pemilu campuran. Apalagi, penggunaan sistem proporsional terbuka berdasarkan urutan suara terbanyak sejatinya menurut saya adalah menggabungkan sistem proporsional dengan sistem mayoritarian.

Secara konseptual, selain sistem pemilu proporsional dan sistem mayoritarian, juga terdapat sistem pemilu campuran yang basis utamaya adalah sistem proporsional digabung dengan sistem mayoritarian. Sistem ini yang merupakan varian dari sistem proporsional disebut sebagai mixed member proportional (MMP) seperti yang berlaku di Jerman, Selandia Baru, Bolivia, Italia, Venezuela, dan Hongaria (Andrew Reynold, 2001).

Varian ini mencoba menggabungkan ciri-ciri positif dari sistem pluralitas-mayoritas maupun sistem proporsional. Sebagian anggota parlemen dipilih melalui sistem mayoritarian (terutama varian first past the post atau sistem distrik berwakil tunggal), sebagian lagi dipilih berdasarkan sistem proporsional di mana keterpilihan calon ditentukan berdasarkan nomor urut yang disusun partai politik.

Selain MMP, terdapat juga sistem campuran yang disebut sistem paralel atau dikenal dengan sistem mixed member majoritarian (MMM) sebagaimana digagas Pusat Penelitian Politik LIPI. Prinsipnya hampir sama bahwa sistem proporsional tertutup digunakan bersama-sama dengan sistem mayoritarian. Usulan konkret LIPI kepada pansus menyebutkan bahwa sebanyak 392 kursi atau 70 persen dari 560 kursi DPR dipilih melalui sistem proporsional tertutup yang memberikan kewenangan kepada partai menentukan kader terbaiknya untuk menjadi calon terpilih.

Adapun alokasi kursi setiap daerah pemilihan ditentukan 3-6 kursi. Selanjutnya 168 kursi atau 30 persen dari 560 kursi DPR dipilih melalui sistem mayoritarian dengan daerah pemilihan (distrik) berwakil tunggal. Meski demikian, LIPI menyadari bahwa sistem ini perlu simulasi dan sosialisasi yang baik agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang berkepentingan.

Menilik dari gambaran sistem campuran di atas, terlihat bahwa sistem tersebut dapat menjadi pilihan bagi Indonesia dengan mengingat sejarah, kondisi geopolitik, kondisi geografis, serta keberagaman yang ada. Selama ini basis sistem pemilu kita sudah menganut sistem proporsional. Dalam perkembangannya terutama sejak Pemilu 2009, kita sudah menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan urutan suara terbanyak.

Dengan demikian, sistem pemilu Indonesia sesungguhnya berada antara sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Kombinasi ini bukan tanpa alasan. Salah satu kritik utama sistem proporsional tertutup adalah rendahnya derajat keterwakilan (degree of representativeness) calon terpilih karena sepenuhnya ditentukan partai politik. Sementara sistem proporsional terbuka berdasarkan urutan suara terbanyak dinilai mampu menjembatani kesenjangan (gap) tersebut dan calon terpilih akan lebih memiliki kedekatan dengan konstituennya.

Memang masalah muncul kemudian terutama terkait tingginya praktik politik uang dan hanya calon populer serta memiliki modal besar saja yang akan terpilih. Kesemuanya memang akan sangat bergantung pada proses kaderisasi dan perekrutan yang dilakukan partai politik, termasuk bagaimana melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat tentang politik yang adiluhung.

Apa pun pilihannya, tentu masyarakat berharap wakil rakyat yang terpilih adalah wakil rakyat yang aspiratif dan lebih mementingkan rakyat Indonesia yang heterogen ini (kepentingan nasional). Sistem pemilu hanyalah alat (tools) untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni terwujudnya lembaga perwakilan yang kredibel demi menuju Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Semoga. ●

Kamis, 03 November 2016

Memahami Sistem Pemilu

Memahami Sistem Pemilu
Indra Pahlevi ;   Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR;  Pemerhati Pemilu
                                                    KOMPAS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016. Pertanyaan besar muncul, apakah proses pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu?

Pembahasan draf Rancangan Undang- Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diharapkan bisa segera dilakukan dan selesai tepat waktu sebagaimana ditargetkan, yakni April 2017. Waktu yang tersedia tidak banyak sebelum diselenggarakannya perhelatan pemilu serentak 2019. DPR berniat akan mulai membahas pada masa reses yang dimulai 29 Oktober-16 November 2016.

Kerancuan sistem pemilu

Namun, terdapat satu hal yang perlu diperhatikan dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah itu, yakni yang terkait dengan penamaan sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam Pasal 138 Ayat (2) RUU Pemilu. Bunyinya: ”Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas”. Selanjutnya pada Pasal 138 Ayat (3) dinyatakan bahwa ”Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik”.

Ketentuan itu terlihat rancu dalam konteks pemahaman kita tentang sistem pemilu. Mungkin pemerintah mendasarkan diri pada praktik yang terjadi setidaknya dalam dua pemilu terakhir (2009 dan 2014) yang menggunakan sistem proporsional terbuka dengan keterpilihan calon mendasarkan kepada perolehan suara terbanyak sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap saja kita tidak paham apa maksud dari penamaan sistem pemilu seperti itu.

Penamaan sebuah sistem pemilu di suatu negara, apalagi yang dituangkan dalam UU, hendaknya tetap mendasarkan diri kepada nama sistem pemilu yang baku. Apalagi penamaan sistem pemilu itu tidak berdiri sendiri dan sangat terkait dengan isu krusial lainnya, terutama metode keterpilihan seorang calon anggota DPR dan DPRD.

Oleh karena itu, kita tak bisa serta-merta mendefinisikan sistem pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 138 RUU Pemilu di atas. Alih-alih menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem pemilu itu justru malah membingungkan bagi penyelenggara pemilu itu sendiri serta masyarakat.

Perlu kita lihat bersama bahwa sistem pemilu diartikan sebagai satu kumpulan metode atau cara warga masyarakatmemilih wakil mereka (Arend Lijphart, 1994). Dalam sistem pemilu ini, sejumlah suara ditransfer menjadi kursi dalam parlemen (DPR dan DPRD). Dengan demikian, terpilih sejumlah wakil dari parpol peserta pemilu untuk duduk di parlemen.

Berdasarkan hal tersebut dapat kita pahami bahwa sistem pemilu adalah instrumen bagi rakyat untuk memilih wakilnya. Pilihan atas satu sistem pemilu sangat bergantung pada kondisi geopolitik negara yang bersangkutan. Namun, tetap terdapat pola baku bagaimana suatu sistem pemilu itu bekerja.

Sebagaimana kita kenal selama ini terdapat dua sistem pemilu utama di dunia, yaitu proportional representation (perwakilan berimbang) dan plurality-majority (pluralitas-mayoritas atau lebih dikenal dengan sistem distrik). Tentu kita sudah memahami apa keunggulan utama kedua sistem tersebut selain kelemahannya. Pada sistem proportional representation, kelebihan utama yang diharapkan adalah adanya proporsionalitas, baik antarwilayah (daerah pemilihan) maupun antar-kekuatan politik, sehingga tidak the winner takes all dan kuatnya peran parpol. Sementara keunggulan sistem pluralitas-mayoritas adalah tingginya derajat keterwakilan dari sang wakil (terutama varian first past the post).

Asas proporsionalitas

Jika melihat kondisi geopolitik Indonesia, tentu pilihan atas sistem pemilu lebih mendasarkan pada adanya asas proporsionalitas. Sebagai bangsa yang heterogen dan berbentuk kepulauan, sistem perwakilan berimbang menjadi pilihan yang perlu dikedepankan. Dalam sejarahnya, Indonesia selalu menggunakan sistem perwakilan berimbang ini dalam menyelenggarakan pemilu legislatif.

Selanjutnya untuk memahami penggunaan sistem perwakilan berimbang, maka sebelum menentukan penamaan yang tepat yang hendak dituangkan dalam undang-undang, kita perlu melihat pilihan atas varian dalam sistem perwakilan berimbang ini. Salah satu varian utama sistem perwakilan berimbang adalah sistem daftar (PR list system). Varian inipaling sederhana dengan kegiatan utama parpol menyajikan daftar nama calon anggota legislatif kepada pemilih untuk selanjutnya pemilih memilih satu parpol pilihannya.

Langkah berikutnya adalah kemudian parpol tersebut memperoleh kursi sebanding dengan perolehan suaranya secara nasional. Para calon anggota legislatif diambil dari daftar calon yang tersaji berdasarkan nomor urut yang disusun parpol peserta pemilu sesuai perolehan kursi tersebut (tergantung menggunakan metode kuota atau divisor). Sistem ini yang digunakan Indonesia hingga saat dengan berbagai modifikasi.

Selanjutnya, dalam sistem perwakilan berimbang daftar ini terdapat tiga pilihan, yaitu terbuka (open list system) atau tertutup (closed list system) atau bebas (free list system) (David M Farrel, 1997). Open list system seperti yang berlaku saat ini yaitu nama calon tercantum dalam surat suara, sementara closed list system pemilih hanya disuguhkan nama parpol dalam surat suara. Adapun free list system adalah pemilih berhak memilih lebih dari satu calon dalam surat suara.

Dalam sistem daftar ini terdapat beberapa ciri utama. yaitu pertama, setiap daerah pemilihan berwakil banyak; kedua, setiap parpol menyajikan daftar calon dengan jumlah lebih banyak daripada kursi yang tersedia; ketiga, pemilih memilih satu kandidat; keempat, parpol memperoleh kursi sebanding dengan suara yang diperoleh; dan kelima, calon yang terpilih adalah yang berhasil mencapai ambang batas suara atau lebih.

Dengan demikian, pemahaman tentang sistem proporsional terbuka tidak berarti keterpilihannya adalah berdasarkan urutan suara terbanyak dari setiap calon di setiap daerah pemilihan. Oleh karena itu, penggunaan nama ”proporsional terbuka terbatas” membingungkan. Hal itu yang selama ini menjadi kesalahan pemahaman terutama sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait ”suara terbanyak”.

Melihat draf RUU Pemilu yang disampaikan di atas, maka perlu ketegasan penggunaan sistem pemilu pada Pemilu 2019. Seharusnya nama sistem pemilu adalah sistem perwakilan berimbang dengan daftar calon terbuka.

Terhadap makna ”terbatas” dicantumkan pada ketentuan yang mengatur tentang perolehan kursi parpol peserta pemilu dan ketentuan tentang keterpilihan seorang calon tanpa harus secara eksplisit mencantumkan kata ”terbatas”. Sebaliknya, jika dalam pembahasan disepakati menggunakan ketentuan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tentang ”suara terbanyak”, ketentuan tersebut juga diatur dalam pasal tentang keterpilihan seorang calon dengan penegasan bahwa keterpilihan seorang calon ”berdasarkan urutan suara terbanyak”.

Perwakilan berimbang

Menyikapi sistem pemilu yang cocok bagi Indonesia saat ini, perlu dipertimbangkan beberapa hal yang melingkupinya. Sistem perwakilan berimbang masih dipandang cocok bagi Indonesia dengan memperhatikan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dan metode penghitungan kursi. Dalam RUU Pemilu diatur bahwa alokasi kursi setiap daerah pemilihan adalah 3-10 dan metode penghitungan perolehan kursi menggunakan metode divisor sainte lague (bilangan pembagi 1,4; 3; 5; 7, dan seterusnya atau bilangan pembagi tetap) yang berarti mengganti metode kuota yang selama ini digunakan.

Terhadap alokasi kursi, angka 3-10 masih belum menggambarkan upaya meningkatkan derajat keterwakilan. Idealnya adalah 3-6 kursi setiap daerah pemilihan dengan mengingat bahwa perlunya meningkatkan derajat keterwakilan meski dengan konsekuensi menambah jumlah daerah pemilihan dari yang ada sekarang (77 daerah pemilihan untuk DPR tahun 2014). Sementara terhadap metode penghitungan perolehan kursi, RUU Pemilu sudah melakukan upaya perbaikan signifikan karena akan mengurangi jumlah suara yang hilang (tidak terkonversi menjadi kursi) dan memberikan rasa keadilan bagi parpol yang memperoleh suara menengah ke bawah.

Hal paling penting dalam rekayasa sosial (social engineering) melalui pembentukan UU Pemilu ini adalah bagaimana menghasilkan wakil rakyat yang mumpuni tidak hanya representatif karena dipilih dengan suara yang besar, tetapi juga faktor mendasar lainnya sejak proses perekrutan calon yang dilakukan oleh parpol.

Dengan wajah lembaga perwakilan yang hingga saat ini belum cukup baik di mata masyarakat, Pemilu 2019, khususnya untuk memilih anggota DPR dan DPRD, harus menjadi momentum meningkatkan kualitas wakil rakyat melalui pengaturan dalam UU Pemilu ini. Begitu juga dengan kualitas penyelenggara pemilu yang harus memiliki rekam jejak mumpuni guna menyelenggarakan perhelatan demokrasi akbar ini.

Jika UU Pemilu yang dihasilkan DPR dan pemerintah awal 2017 tidak banyak menunjukkan perubahan dari sebelumnya, kekhawatiran akan terjadinya stagnasi demokrasi menjadi kenyataan dan pemilu hanya dijadikan ritual lima tahunan semata tanpa evaluasi substansitif atas hasilnya. Semoga Indonesia tetap menjadi negara besar, terutama dalam memberikan contoh bagaimana berdemokrasi secara adiluhung dan menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan mampu membangun bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Senin, 06 April 2015

Politik Dinasti dan UU Pilkada

Politik Dinasti dan UU Pilkada

Indra Pahlevi  ;  Peneliti
pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) DPR
KOMPAS, 06 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, beberapa waktu lalu, hampir semua partai politik pada umumnya dan para bakal calon kepala daerah sudah berancang-ancang.

Yang paling kentara adalah bagaimana caranya menyiasati persyaratan "politik dinasti", sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Huruf r yang menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota) dengan penjelasan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar kecuali jeda satu periode (lima tahun).

Reaksi dan upaya siasati celah

Reaksi paling pertama adalah dengan mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 7 Huruf r tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membatasi hak politik seseorang untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, dan melanggar konstitusi terutama Pasal 28D Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945  yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Cara ini sangat konstitusional karena memang secara yuridis normatif, mekanisme uji materi adalah saluran paling konstitusional untuk menguji ketentuan dalam undang-undang yang sudah tercantum dalam lembaran negara. Proses berikutnya tentu Mahkamah Konstitusi akan menguji apakah ketentuan tersebut, yakni Pasal 7 Huruf r UU No 8/2015, yang menyatakan bahwa "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" disertai penjelasannya.

Selanjutnya, dengan ketentuan tersebut juga akan muncul beberapa kondisi (jika tetap berlaku atau tetap dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi) bagaimana kiranya jika para petahana, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjabat, mundur sebelum masa jabatannya berakhir sehingga kerabatnya bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2015 ini?

Siasat lainnya adalah bagaimana jika kepala daerah petahana yang saat ini berstatus sebagai terpidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sisa masa jabatannya sekitar dua tahun lagi, lalu kerabatnya, misal anaknya, akan maju dalam pilkada mendatang? Masih banyak lagi kondisi lainnya yang bisa dimanfaatkan para pihak yang berkepentingan sebagai celah untuk bisa mengajukan para kerabat, termasuk jika kerabat kepala daerah akan maju menjadi wakil kepala daerah.

Berbagai kondisi di atas dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi yuridis formal (ketentuan normatif dalam undang-undang) yang memang tidak bisa mengatur secara detail berbagai kondisi di atas serta sisi kepantasan politik, yakni pertimbangan berdasarkan etika dengan melihat pengalaman selama ini yang terjadi di beberapa daerah dengan munculnya fenomena politik dinasti yang dinilai "mengurangi makna demokrasi" serta menjadi kritik masyarakat sekaligus mengusik nilai-nilai demokrasi universal yang mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara untuk menjadi calon kepala daerah melalui pemilihan secara langsung.

Dalam konteks membangun demokrasi yang substansial, seharusnya kita harus mengedepankan pertimbangan etika dan kepantasan  politik ketimbang mencari celah atas norma undang-undang yang tidak bisa mengatur secara rinci dan akan tetap memiliki celah untuk disiasati. Padahal, kita semua tahu bahwa adanya pengaturan dalam Pasal 7 Huruf r dalam rangka memperbaiki praktik yang berlangsung selama ini. UU Pilkada sejatinya dalam rangka memperbaiki demokrasi lokal yang selama ini memiliki kekurangan, terutama dalam hal munculnya fenomena politik dinasti di sejumlah daerah.

Untuk kita ketahui, politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik  yang dijalankan sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Politik dinasti lebih identik dengan kerajaan sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun-temurun dari ayah kepada anak atau kerabatnya sesuai tata cara yang diatur dalam kerajaan tersebut agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.

Secara umum, setiap orang berhak menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang juga ditegaskan dalam persyaratan Pasal 7  dengan pernyataan, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: .", artinya warga negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Berbagai persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan calon pemimpin daerah yang memiliki kemampuan serta menguasai ilmu dan seni memimpin, terutama bagaimana menyusun pola kegiatan yang efektif, menerapkan pola kekuasaan yang tepat dari sisi waktu dan tindakan serta lingkungan, memiliki pola kepemimpinan yang dapat menggerakkan bawahan dan masyarakat sehingga mencapai tujuan organisasi dan peningkatan kehidupan masyarakat (Kaloh, 2009: 7).

Patrimonialistik

Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005, muncul satu fenomena hadirnya politik dinasti, yaitu adanya kesinambungan pemerintahan dari lingkaran satu keluarga baik orangtua-anak, suami-istri, kakak-adik, dan lain-lain, bahkan untuk satu wilayah provinsi dengan melihat fenomena bupati/wali kota memiliki hubungan kekerabatan dengan gubernur. Tidak semua fenomena ini menghadirkan praktik yang jelek karena adanya kemajuan dan kesinambungan pembangunan di daerahnya. Namun, tidak sedikit justru menimbulkan persoalan baru karena adanya hegemoni atas berbagai sumber kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial di masyarakat.

Fenomena inilah yang kemudian menjadi kritik masyarakat atas berbagai fakta di lapangan yang mengarah pada terciptanya sebuah dinasti politik di daerah. Caranya, dengan melanggengkan kekuasaan keluarga melalui keikutsertaannya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Meskipun cara seperti itu tidak dapat disalahkan, baik secara aturan (sebelum UU No 8/2015 lahir) maupun secara proses demokrasi, faktanya persoalan politik dinasti tersebut telah mencederai prinsip demokrasi itu sendiri. Ari Dwipayana pernah  menyatakan bahwa tren politik kekerabatan atau politik dinasti itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi.

Menurut dia, kini disebut neopatrimonial karena ada unsur patrimonial lama, tetapi dengan strategi baru. Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. Dengan kondisi tersebut, harus menjadi perhatian semua bahwa meskipun aturan dibuat seketat apa pun tetap berpotensi untuk diabaikan melalui cara-cara atau siasat yang dianggap tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu alasan mengapa ketentuan itu lahir yang dibahas pada saat DPR dan pemerintah membahas RUU Pilkada periode 2009-2014 (serta tercantum dalam Perppu No 1/2014) yang merupakan RUU usul pemerintah adalah karena adanya dampak atas berlangsungnya apa yang disebut politik dinasti tersebut. Di daerah yang berlangsung politik dinasti tersebut, terlihat adanya politik hegemoni di kalangan keluarga saja meskipun terkadang sang pengganti, baik anak maupun istri, tidak memiliki kemampuan yang sama dalam hal kepemimpinan.

Akhirnya, sang pengganti, baik anak maupun istri, melaksanakan pemerintahan atas "kendali" sang ayah atau suami. Kondisi seperti ini kerap kali memunculkan situasi tidak kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut karena dikelola tidak berdasarkan kaidah pemerintahan yang baik. Padahal, seorang pemimpin termasuk di daerah merupakan pengendali roda organisasi pemerintahan di daerah yang berujung pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dengan kekuasaan yang melekat dalam dirinya.

Ke depan, setelah diundangkannya UU No 8/2015, diharapkan praktik politik dinasti yang menghasilkan dampak buruk akan hilang dan diganti dengan sistem yang mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas. Selain itu, undang-undang ini tidak menutup secara keseluruhan bagi kerabat petahana, tetapi diberikan jeda satu periode pemerintahan. Pada periode berikutnya, yang bersangkutan boleh ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.