Tampilkan postingan dengan label Ironi Negara Maritim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ironi Negara Maritim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 April 2014

Robohnya Peradaban Maritim

Robohnya Peradaban Maritim

Munawir Aziz  ;   Esais dan Peneliti;
Alumnus Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS)
KOMPAS, 10 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Indonesia adalah negeri yang dibangun dengan amnesia politik dan kekuasaan. Politisi negeri ini berebut makna dan kebenaran untuk mencari dalil publik atas kepentingannya sendiri. Peradaban bangsa hanya menjadi isu yang digulirkan sebagai jargon kampanye, tanpa ada strategi aktualisasi pada kebijakan-kebijakan strategis. Amnesia sejarah ini tampak pada cara pandang terhadap warisan mental tentang peradaban maritim.

Robohnya politik bervisi maritim menjadikan daulat atas laut negeri ini ditertawakan oleh kekuasaan militer asing. Awal Februari 2014, ketika mencari
teripang dan ikan di perairan perbatasan Merauke, sebuah kapal nelayan dibakar tentara Papua Niugini (PNG). Kapal ini terindikasi melewati batas teritorial laut antarnegara. Sementara 10 awak kapal diperintahkan oleh tentara negeri tetangga itu untuk berenang di tengah ombak kencang dan amukan badai. Lima orang tewas dan sisanya disapu ombak dan belum ditemukan.

Selain kisah ini, catatan-catatan tragis tentang nasib nelayan di negeri maritim berserakan. Juga kisah tentang melenggangnya beberapa kapal pemancing dari negeri tetangga yang merampok ikan di perairan Indonesia. 

Kisah tragis ini meruntuhkan imajinasi maritim kita. Peradaban maritim dirobohkan sejak dari pikiran. Politisi yang berdiri di kursi-kursi kekuasaan hanya menggunakan jargon maritim ketika kampanye menjelang pemilu, lalu menguap ketika eksekusi kebijakan menemukan momentumnya. Kegagalan dalam mengukuhkan perspektif maritim cerminan runtuhnya usaha bangsa ini untuk menyatukan ide dan wilayah. Maritim sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai spektrum geografis, tetapi juga identitas untuk bangsa yang terus bergerak, bangsa yang bertarung, yang mampu bertarung melawan badai.

Padahal, sastrawan Pramoedya Ananta Toer sudah jauh hari memperingatkan tentang runtuhnya nalar maritim, dalam novel Arus Balik. Ilustrasi ”negeri atas angin” menjadi bagian penting bagaimana kerajaan Nusantara berkomunikasi dengan negeri lain untuk menjalin hubungan dagang dan pengetahuan. Dalam narasi Pramoedya, runtuhnya nalar maritim menjadi titik awal untuk menghancurkan peradaban bangsa ini.

Nalar daratan

Pemerintahan berbasis kekuatan maritim jadi bagian penting dari strategi masa depan negeri ini. Sejarawan AB Lapian (1929-2011), dalam karya risetnya, Orang Laut, Bajak Laut, Raja Laut (2009), mendengungkan pernyataan bahwa Indonesia itu disatukan oleh laut, bukan dipisahkan oleh lautan. Perairan itu jadi jembatan untuk menyatukan wilayah-wilayah dan pulau-pulau di negeri ini.

Dengan meletakkan basis pemikiran pada lautan, negeri ini bukan terpisah, tetapi tersatukan oleh peradaban laut. Dengan demikian, peradaban maritim jadi identitas manusia Indonesia yang sesungguhnya, yang disatukan oleh lautan, bukan direduksi oleh nalar daratan. Nalar seperti inilah yang perlu menjadi khitah politik para penguasa negeri ini.

Mundurnya peradaban Nusantara, dalam catatan historis, dimulai sejak rezim kolonial berhasil memukul mundur pasukan pribumi ke pelosok daratan. Runtuhnya Kerajaan Demak sebagai benteng terakhir peradaban maritim di Jawa digantikan oleh kekuasaan Pajang yang berdiam di kawasan pedalaman Jawa.

Penanda historis inilah yang menjadi muasal nalar daratan yang terwariskan dalam cara berpikir, bersikap, dan bertindak orang-orang di Jawa. Meski rezim Mataram di bawah kuasa Sultan Agung juga tetap memiliki ekspektasi maritim, formulasi militer dan daya ekonominya terhambat untuk mengakses lautan dan bersentuhan dengan kerajaan lain di luar Jawa. Hal inilah yang mewarnai jejak kekuasaan di Jawa dalam tiga abad terakhir.

Saat ini robohnya peradaban maritim tampak jelas pada upaya menyambungkan antarpulau dengan proyek pembangunan jembatan. Meski dalam logika ekonomi hal ini menjadi instrumen untuk meningkatkan akses transportasi, di sisi lain ia juga menumpulkan nalar berkawan dengan laut. Laut pada akhirnya dimaknai sebagai pemisah yang harus disambungkan dengan jembatan.

Proyek Jembatan Sunda adalah rentetan amnesia sejarah terhadap peradaban maritim. Proyek prestisius bernilai Rp 200 triliun ini adalah upaya mengukuhkan ambisi penguasa bernalar agraris. Jembatan ini menghubungkan Provinsi Lampung di Sumatera dan Banten di Jawa. Pemerintah negeri ini  getol membangun jembatan antarpulau, tetapi lupa membenahi sektor transportasi dan infrastruktur berbasis maritim.

Dalam catatan Kementerian Perhubungan, pada 2012 terdapat 11.620 kapal berbendera Indonesia yang menjadi transportasi utama penghubung 17.508 pulau di negeri ini. Meski ada upaya menambah kapal perintis sebanyak 36 pada 2012, tentu saja ini masih sangat minim menyam- bungkan titik-titik kepulauan dalam peta kelautan di Indonesia.

Nalar maritim

Ide untuk mengukuhkan Indonesia sebagai negeri maritim pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketika memimpin negara dalam kurun Oktober 1999-Juli 2001, Gus Dur membentuk Departemen Eksplorasi Kelautan dan Perikanan, yang kemudian bertransformasi menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan. Kebijakan politik inilah yang jadi keberpihakan pemerintah untuk menuju bangsa maritim meski kemudian terganjal oleh kepentingan politik.

Pandangan politik pemimpin Indonesia untuk masa mendatang perlu berpihak pada visi maritim. Pemimpin bernalar maritim akan sanggup menghadapi gelombang dengan berani, percaya diri, dan mandiri. Nalar maritim membentuk bangsa ini sebagai bangsa petarung, yang berani melawan rezim kolonial. Runtuhnya visi kepemimpinan berbasis maritim menjadi senja kala peradaban Nusantara. Indonesia akhirnya akan menjadi negeri yang selalu kalah bersaing dan tunduk pada rezim kolonial.

Kebijakan politik untuk menyatukan pulau-pulau di negeri ini perlu diletakkan dalam perspektif peradaban maritim: dengan menganggap laut sebagai pemersatu, bukan sebagai pemisah. Sudah selayaknya figur-figur yang siap memimpin negeri ini agar kembali menghayati visi Nusantara sebagai bangsa maritim.

Kamis, 18 Oktober 2012

Ironi Negara Maritim


Ironi Negara Maritim
Oki Lukito ;  Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan
KOMPAS, 17 Oktober 2012




Hanya dalam waktu tiga hari, di akhir September 2012, tiga peristiwa naas terjadi di laut.

Pertama kapal Bahuga Jaya yang mengangkut lebih dari 200 penumpang di perairan Selat Sunda, Rabu (26/9), bertabrakan dengan tanker asal Singapura, MT Norgas Cathinka. Dalam peristiwa tersebut sedikitnya 7 penumpang Bahuga tewas.

Dua hari kemudian, 28 September 2012, sebuah kapal baru milik Bronville Weroh, yang memuat 50 penumpang, tenggelam dalam pelayaran perdana di perairan Palue, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur. Dua orang dinyatakan meninggal, seorang penumpang hilang.

Peristiwa lain yang membuat kita mengelus dada adalah terbakarnya KRI Klewang seharga Rp 114 miliar milik TNI AL, yang baru diluncurkan pada 31 Agustus 2012 dari galangan kapal PT Lundin Industry Invest, Banyuwangi. Tak satu barang pun dari kapal itu bisa diselamatkan.

Tiga peristiwa mengenaskan itu menambah panjang jumlah musibah di laut, yang hampir setiap bulan terjadi sepanjang tahun. Rentetan peristiwa ini membuktikan, pemerintah tak berusaha secara konkret menata sistem transportasi laut nasional yang sistematis, efektif, efisien, dan aman. Dampaknya, musibah di laut terus berulang.

Kelalaian

Dalam peristiwa kecelakaan laut pada umumnya semua pihak (otoritas pelabuhan, operator kapal, penumpang, dan petugas) lalai mematuhi aturan. Kapal sering mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Petugas meloloskan kendaraan atau penumpang yang membawa barang mudah terbakar atau meledak. Petugas juga terlalu percaya pada surat pernyataan pengemudi kendaraan tentang barang yang diangkut, tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan.

Jika dicermati, pembangunan kelautan selama tiga dasawarsa terakhir kurang dapat perhatian dan selalu diposisikan sebagai pinggiran dalam pembangunan ekonomi nasional. Kondisi ini sangat ironis mengingat hampir 70 persen wilayah Indonesia merupakan laut dengan potensi ekonomi sangat besar. Kita memang tak memiliki keberpihakan politik ataupun ekonomi dalam pembangunan kelautan.

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan sangat luas, Indonesia hanya punya satu undang-undang yang mengatur tentang penggunaan laut, yaitu UU No 21/1992 tentang Pelayaran, disempurnakan dengan UU No 17/2008. UU itu digunakan untuk mengontrol dan mengawasi semua jenis kegiatan di perairan Indonesia.

Dalam ketentuan umum UU Pelayaran disebutkan, pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Kegiatan pelayaran pada umumnya adalah mengangkut barang atau penumpang dari satu lokasi ke lokasi lain atau dari pelabuhan ke pelabuhan lain, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran bahan-bahan pencemar yang berasal dari kapal. Kegiatan itulah yang diatur UU Pelayaran.

Peraturan atau UU untuk kegiatan lain, seperti perikanan, pariwisata, pertambangan migas di lepas pantai, semua mengacu pada UU Pelayaran. Padahal, jenis kegiatan yang dilakukan sangat berbeda dengan kapal-kapal berlayar antar-pelabuhan mengangkut barang atau penumpang.

Kebijakan Kelautan

Secara historis, kebijakan di bidang kelautan dirintis sejak 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Djuanda, yang mengubah visi hukum laut internasional. Pasca- Deklarasi Juanda inilah muncul beberapa kebijakan dan peraturan berkaitan kelautan, yang mengukuhkan yurisdiksi perairan Indonesia. Di antaranya UU No 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Konvensi Hukum Laut 1982 (UU No 17/1985) sebagai pengganti UU No 4/1960, UU No 45/2005 tentang Perikanan. Namun, sampai saat ini kebijakan pemerintah tentang kelautan belum muncul sebagai sebuah kebijakan politik dan ekonomi yang signifikan dalam pembangunan bangsa secara nasional sebagai negara bahari.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah mengakui Indonesia secara internasional sebagai negara kepulauan. Konvensi IMO yang sudah diratifikasi oleh Indonesia sebagai standar kelaiklautan kapal melakukan persaingan dapat digunakan sebagai dasar membuat peraturan menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan pelayaran. Namun, sangat disayangkan, sampai sekarang pemerintah belum serius menggunakan kemudahan yang telah disepakati bersama oleh negara-negara anggota IMO itu.

Jika hal itu dapat dituntaskan, gagasan tentang kebijakan kelautan dalam pembangunan ekonomi nasional jadi sebuah pilihan politik yang harus dilakukan pemerintah. Kebijakan inilah yang akan jadi payung politik kebijakan pemerintah—pusat dan daerah—untuk menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama pembangunan ekonomi. ●