Arus Investasi dan Korupsi
Djoko Subinarto ; Penulis
|
KORAN
TEMPO, 31 Agustus 2015
|
Pemberantasan korupsi
menjadi kunci penting bagi peningkatan arus investasi di Indonesia. Presiden
Joko Widodo telah meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia
untuk para tenaga kerja asing (TKA) dihapus. Harapannya, investasi di
Indonesia akan terdongkrak oleh penghapusan syarat kemampuan berbahasa
Indonesia untuk para TKA tersebut.
Sebagaimana kita
ketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013, Pasal 26
ayat 1, dinyatakan bahwa tenaga kerja asing harus dapat berkomunikasi dalam
bahasa Indonesia.
Maksud peraturan
Menteri Tenaga Kerja itu tentu baik. Lewat medium bahasa, kita mesti berani
menunjukkan kedaulatan kita dan sekaligus melindungi para tenaga kerja kita.
Warga negara asing yang hendak bekerja di sini sudah seharusnya adalah mereka
yang menguasai bahasa Indonesia dengan baik, dan bukan sebaliknya malah kita,
sebagai tuan rumah, yang dituntut untuk mengikuti bahasa mereka.
Untuk kepentingan
tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan
Bahasa Universitas Indonesia dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, telah memiliki perangkat uji
kompetensi bahasa Indonesia (UKBI) berdasar metode TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language)
untuk para TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Para calon TKA yang hendak
bekerja di Indonesia wajib terlebih dulu mengikuti ujian TOIFL.
Maka, permintaan
Presiden Joko Widodo agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk
para TKA dihapus layak kita pertanyakan. Mengapa? Selain merendahkan martabat
bangsa dengan menggadaikan kedaulatan bahasa dan kedaulatan ketenagakerjaan
kita, penghapusan syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi para TKA ini toh
tidak memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi.
Pasalnya, yang sangat
berpengaruh langsung bagi naik-turunnya arus investasi itu salah satunya
adalah tingkat korupsi. Ratusan penelitian yang dilakukan di berbagai negara
menyimpulkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan
perdagangan, mengurangi pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan distorsi dalam
pengeluaran anggaran pemerintah untuk sektor publik, yang pada gilirannya
dapat menaikkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Dan khusus untuk
negara-negara yang sedang berkembang, korupsi juga menjadi penghambat utama
bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Corruption Watch International--lembaga
nirlaba yang berbasis di Braamfontein, Afrika Selatan--akibat praktek
korupsi, sektor UMKM harus mengeluarkan biaya operasional dua hingga tiga
kali lipat dari biaya yang semestinya, sehingga membatasi kemampuan sektor
ini untuk tumbuh dan membuka lapangan kerja.
Jadi, apabila
pemerintah Presiden Joko Widodo ingin arus investasi ke Indonesia terus
meningkat dengan signifikan, yang perlu diprioritaskan itu salah satunya
adalah penghapusan praktek korupsi di semua lini kehidupan bangsa ini, dan
bukan penghapusan aturan mengenai kewajiban para TKA untuk memiliki kemampuan
berbahasa Indonesia. ●
|