Tampilkan postingan dengan label Kamilov Sagala. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamilov Sagala. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Juni 2017

Komparasi PNBP Penyiaran dan Telekomunikasi tidak Relevan

Komparasi PNBP Penyiaran dan Telekomunikasi tidak Relevan
Kamilov Sagala  ;   Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII)
                                               MEDIA INDONESIA, 31 Mei 2017



                                                           
DALAM usul Kemenkominfo, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) industri penyiaran dan PNBP industri telekomunikasi dibandingkan sebagai dasar usul. Perbandingan itu jelas tidak relevan. Membandingkan PNBP dari kedua industri yang secara nature layanan berbeda tentu menimbulkan penafsiran tidak benar. Karena itu, Menkominfo harus jeli dan teliti memberikan perbandingan dan pernyataan. Perlu diketahui, karakter layanan dari lembaga penyiaran swasta (LPS) ialah memberikan tayangan kepada seluruh pemirsa secara cuma-cuma, free to air (FTA). Sebaliknya, operator telekomunikasi membebankan pembayaran terhadap setiap layanan yang digunakan pelanggan. Sumber pendapatan LPS berasal dari penayangan iklan saja, itu pun ada pembatasan jumlah durasi. Sebaliknya, pendapatan operator telekomunikasi berasal dari berbagai sumber mulai proses aktivasi, penggunaan airtime, pendapatan roaming internasional, pengaktifan atau pemakaian layanan data, hingga termasuk juga iklan.

LPS merupakan kegiatan komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, serta perekat sosial yang sifatnya massive. Sebaliknya, industri telekomunikasi bersifat private. LPS menanggung risiko atas pembelian konten-konten yang berkualitas seperti World Cup, Formula One, dan program berlisensi lain. Biaya pengadaan konten hanya dapat dikembalikan apabila konten mendapatkan rating dan share tinggi sehingga pengiklan tertarik membeli spot iklannya. Sebaliknya, pada industri telekomunikasi yang menyediakan layanan voice dan data serta konten-konten yang disiarkan dan konten lainnya akan dibebankan dan dibayar pelanggan. Besarnya belanja iklan bersih industri FTA Rp15 triliun sedangkan pendapatan para operator telekomunikasi mencapai Rp203 triliun (2016).

Di industri penyiaran, khususnya LPS tidak akan pernah dapat menyaingi besarnya total pendapatan operator telekomunikasi. Kelak, pangsa pasar LPS atas belanja iklan stagnan dan cenderung menurun karena media untuk menayangkan iklan semakin banyak. Termasuk Over the Top dan jaringan telekomunikasi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi digital dan konvergensi media. Selain itu, kompetisi sangat ketat dan cenderung tidak sehat. Berbeda pada industri telekomunikasi yang dominan player dan konsolidasi kepemilikan serta jaringan.

Dengan memahami perbedaan yang dijelaskan itu, tidaklah tepat bila Menkominfo melalui RUU Penyiaran 2017 menuntut kenaikan PNBP kepada LPS dengan pengenaan pungutan seperti diterapkan pada industri telekomunikasi, yakni konsep pungutan dana USO. Rencana Menkominfo itu juga akan menimbulkan risiko terganggunya ekosistem penyiaran khususnya lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di daerah blank spot.

Konsep Orba

Sistem single mux membuat kita tertarik melihat kembali sejarah struktur dan sistem pembangunan ekonomi masa Orba. Sebuah masa ketika pemerintahan ideal ditunjukkan sebagai suatu pemerintahan yang kuat dan dominan, yang pada kenyataannya dirasakan terlalu kuat dan menekan sektor nonpemerintah. Pada masa Orba, khususnya media massa diatur rezim yang berkuasa untuk dua fungsi. Pertama menjadi industri yang menyokong perekonomian nasional. Fungsi lainnya menjadi mitra pembangunan pemerintah. Dengan demikian, media harus senantiasa mendukung program pemerintahan Orba. Kontrol kuat terhadap media massa membuat semua aspek berada di bawah pengawasan ketat dan kuasa negara.

Pengawasan dan kontrol terhadap segala aktivitas penyiaran pada media elektronik baik radio ataupun televisi pada masa itu dilakukan di bawah kendali Departemen Penerangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan RI No 19/KEP/MENPEN/1969, pemerintah melalui Departemen Penerangan akan mencabut surat izin terbit (SIT) dan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi surat kabar yang dinilai tidak taat. Radio-radio dan TVRI saat itu pun sangat loyal dengan Departemen Penerangan. Baik radio maupun televisi tidak diperkenankan memproduksi siaran berita sendiri tanpa izin pemerintah.

Jika dianalogikan dengan sistem single mux dengan mux operator-nya tunggal dan dikuasai pemerintah (baik frekuensi maupun sensor konten), sistem ini tidak lain membangkitkan kembali ruh Orba di masa reformasi. Pemerintah dengan kekuasaannya akan mengatur sektor nonpemerintah dengan aturan yang hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah semata dalam mengejar peningkatan PNBP dari industri penyiaran.

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, TVRI yang di masa ini 'masih' dibiayai dan tunduk pada mekanisme APBN boleh jadi 'sulit' untuk tidak di bawah kontrol rezim berkuasa. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan yang dipenuhi ambisi dan berorientasi mengejar sasaran-sasaran yang terlalu ideal oleh pemerintah menyebabkan kemunduran pembangunan nasional. Perubahan teknologi dalam industri penyiaran melalui ide migrasi dari analog ke digital ialah sebuah keniscayaan. Terlebih karena akan membawa dampak besar. Tentunya, harus didukung dengan regulasi yang tepat dari pemerintah.

Hal yang perlu betul-betul dipertimbangkan ialah bagaimana ide perubahan itu tidak membawa dampak destruktif bagi seluruh stakeholder industri penyiaran. Pemerintah dengan kekuasaan mengaturnya tidak boleh menguntungkan diri sendiri, tapi menghancurkan stakeholder lainnya agar tujuan penataan kebijakan terkait dengan penyiaran sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Menimbang RUU Penyiaran 2017, yakni dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, serta untuk menjalankan kedaulatan dan menjaga keutuhan negara, dapat tercapai. ●

Selasa, 30 Mei 2017

RUU Penyiaran 2017, Teknologi, dan Matinya Kompetisi

RUU Penyiaran 2017, Teknologi,
dan Matinya Kompetisi
Kamilov Sagala  ;   Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII)
                                               MEDIA INDONESIA, 30 Mei 2017



                                                           
TELEVISI saat ini merupakan media yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia atau lebih dikenal dengan media komunikasi massa. Menurut Baksin, televisi merupakan hasil produk teknologi tinggi yang menyampaikan isi pesan dalam bentuk audiovisual gerak, yang memiliki kekuatan sangat tinggi untuk memengaruhi mental, pola pikir, dan tindak individu.

Kegiatan penyiaran televisi di Indonesia dimulai pada 24 Agustus 1962, bertepatan dengan pembukaan pesta Asian Games IV di Senayan. Sejak itulah, Televisi Republik Indonesia atau disingkat TVRI dipergunakan sebagai panggilan status.

Perkembangan dunia pertelevisian di Indonesia pun semakin meningkat. Jika dahulunya hanya ada TVRI, saat ini telah bermunculan stasiun-stasiun televisi baik nasional, stasiun televisi jaringan, stasiun televisi berbayar, maupun stasiun televisi lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kehadiran stasiun-stasiun televisi selain TVRI itu membuat tumbuhnya persaingan antarpelaku usaha di industri penyiaran televisi. Hal itu menjadi cikal bakal lahirnya organisasi media penyiaran televisi seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).

Perihal penyiaran sebelumnya telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, dengan beberapa pertimbangan, di antaranya bahwa UU itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi penyiaran, sosial kemasyarakatan, dan kebutuhan hukum masyarakat, DPR membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 itu. Ide revisi itu sebenarnya ialah pengalihan dari frekuensi analog ke digital atau dikenal dengan sistem multiplexing. Tujuan multiplexing ialah menghemat jumlah saluran fisik, misalnya kabel, pemancar, dan penerima, atau kabel optik.

Namun ketentuan dalam RUU itu tidak sejalan dengan tujuan penyelenggaraan penyiaran, yakni mewujudkan industri penyiaran yang sehat. Banyak kontradiksi antara tujuan yang ingin diwujudkan dan ketentuan/aturan yang ditetapkan pada RUU tersebut sehingga terjadi perdebatan.

Ancaman monopoli

Salah satu hal yang menimbulkan perdebatan dalam revisi UU Penyiaran, yaitu terkait pengelolaan multiplexing. Dalam RUU Penyiaran 2017, pengelolaan multiplexing ini diserahkan kepada multiplexer tunggal (single mux). Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Televisi Republik Indonesia ditetapkan sebagai multiplexer tunggal, yang alternatifnya untuk siaran televisi diberikan kepada lembaga penyiaran televisi publik, yaitu TVRI. Penetapan atau konsep single mux ini sebenarnya mengarah pada tindakan monopoli yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Dalam Pasal 20 RUU Penyiaran ayat (1) ini jelas menyebutkan bahwa ‘Model migrasi dari penyiaran analog ke digital adalah multiplexer tunggal’. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa ‘Frekuensi dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah’. Sementara jika frekuensi siaran (slot kanal) nantinya diserahkan satu pihak (otoritas tunggal), sangat besar potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

LPS menjadi tidak memiliki kemerdekaan dalam publikasi konten karena berada di bawah bayang-bayang kekuasaan mux operator melalui mekanisme sensor untuk mendapatkan izin penggunaan frekuensi siaran (slot kanal). Pe­nguasaan mux operator atas faktor itulah yang mengarah pada perbuatan monopoli dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

U Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur bahwa segala tindak­an, kebijakan, dan perbuatan yang mengarah pada praktik monopoli dilarang. Penguasaan atas faktor produksi (dalam hal ini yang dimaksud ialah frekuensi siaran/slot kanal melalui mekanisme sensor) oleh TVRI (meskipun tidak secara eksplisit merujuk pada penguasaan oleh pemerintah) ialah salah satu kegiatan yang menunjukkan bahwa ada posisi dominan/otoritas tunggal oleh pemerintah yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.

Penguasaan yang mengarah pada pembatasan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, sangat nyata bahwa konsep single mux bukannya mengarahkan pada tujuan meningkatkan daya saing ataupun menciptakan iklim usaha yang sehat, melainkan malah sebuah langkah mundur dalam industri penyiaran karena telah menghambat kreativitas pelaku usaha, nilai sewa standar antarpelaku di industri penyiaran menjadi tidak kompetitif. Ujungnya ialah industri penyiaran menjadi tidak efisien dalam jangka panjang.

Konsep single mux ini pada akhirnya tidak akan menciptakan adanya suatu hubungan dan tata kerja yang sinkron bagi semua stakeholder dalam bidang penyiaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turut andil mengawal RUU ini sebagaimana visinya untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, proses digitalisasi yang diharapka akan cepat menjadi lambat karena mux operator harus mengakomodasi banyak media yang tentunyamembutuhkan kapasitas infrastruktur digitalisasi (menara, antena, dan lain-lain) dalam jumlah yang sangat besar, sementara infrastruktur televisi analog yang dimiliki LPS jadi tidak bermanfaat.

Menteri Komunikasi dan Informatika seharusnya dapat melihat polemik ini sehingga tidak serta-merta memberikan usul kepada Panja Penyiaran Komisi I DPR RI hanya dengan melihat satu aspek tanpa mempertimbangkan masukan dari stakeholder penyiaran. Hal itu hanya memperlihatkan ambisi besar meningkatkan kontribusi LPS terhadap negara dituangkan dengan konsep yang tidak akomodatif.

Tidak akomodatifnya Menkominfo dalam menciptakan kebijakan itu dilihat dengan dasar utama mendorong peningkatan kontribusi LPS pada negara dengan membandingkan dua hal yang sama sekali tidak relevan. Kontribusi LPS (industri penyiaran) dibandingkan dengan operator telekomunikasi seluler (industri telekomunikasi). Padahal, dua industri ini sangat berbeda baik dalam hal karakter layanannya, sumber pendapatannya, sampai pada persoalan jumlah pelaku yang berkecimpung dalam industri masing-masing.

Sebenarnya semua asosiasi penyiaran seperti ATVSI, ATVJI, maupun ATVLI telah menawarkan solusi yang jauh dari ancaman monopoli. Sistem ini ialah sistem hybrid (hibrida), sebuah sistem penyiaran digital yang mux-nya tidak tunggal, tetapi gabung­an antara LPP dan LPS. Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multiplexing sebagai bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Hal itu akan mengakomodasi kepentingan komersial maupun yang tidak komersial.

Sistem hybrid akan menjadikan ketersediaan kanal untuk program-program baru (ketersediaan frekuen­si untuk penyiaran analog terbatas) menjadi bertambah, termasuk untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di masa datang di antaranya televisi UHD4K, UHD 8K, dan hybrid broadband broadcast television (HbbTV). Ketersediaan frekuensi untuk sistem hybrid ini tetap mencukupi baik untuk meng­akomodasi siaran LPS, antisipasi perkembangan teknologi ke depan, maupun digital dividen. ●