Tampilkan postingan dengan label Korupsi dalam Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi dalam Pilkada. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Maret 2018

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka
Ikhsan Darmawan ;  Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                      TEMPO.CO, 29 Maret 2018



                                                           
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calon berstatus tersangka untuk tetap maju dalam pemilihan. Tapi ada yang menilai status tersangka itu akan mengganggu proses kampanye dan menggerus elektabilitas sang calon sehingga perlu regulasi soal penggantian calon ,karena undang-undang itu melarang calon mundur.

KPU meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah agar ada pasal yang mengatur masalah calon kepala daerah yang jadi tersangka (Koran Tempo, 26 Maret 2018). Tapi DPR menilai tak ada kegentingan yang memaksa untuk merevisinya. Istana pun mengatakan belum ada pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun KPU tetap berharap adanya revisi undang-undang dan tak ingin dipaksa membuat peraturan KPU tanpa dasar di undang-undang.

Saya sependapat dengan KPU. Mengapa perubahan undang-undang mengenai penggantian calon kepala daerah sebaiknya dilakukan? Saya berpandangan bahwa isi dan kualitas regulasi pemilihan kepala daerah yang tidak baik dapat berdampak buruk, tak hanya kepada pemilih, tetapi juga terhadap integritas pemilihan itu sendiri.

Dalam studi kepemilihanumuman, telah lama berlaku hipotesis yang menyebutkan bahwa aturan pemilihan umum memiliki efek atau dampak (electoral rule matters). Secara umum, riset-riset sebelumnya menitikberatkan dampak regulasi pemilihan umum pada pemilih (Bensel, 1979; Chin dan Taylor-Robinson, 2005; Sanz, 2015; Dassonville, 2017; Li, 2018). Tapi masih relatif sedikit peneliti yang menyinggung masalah yang ditimbulkan oleh aturan pencalonan. Salah satunya adalah artikel Langston, "Why Rules Matter: Changes in Candidate Selection in Mexico’s PRI, 1998-2000" (2001). Artikel itu pun lebih menyentuh dampak aturan penggantian kandidat terhadap kompetisi intra-partai daripada terhadap pemilih.

Regulasi yang berkualitas baik atau sebaliknya dapat berpengaruh terhadap pemilih, seperti membuat pemilih hadir atau tidak saat pemilihan berlangsung (Birch 2010). Begitu pula dampak regulasi terhadap integritas pemilihan. Pemilih wajib dijamin puas terhadap proses pemilihan yang berawal dari pengaturan pemilihan. Para pemilih yang yakin dan mendukung regulasi itu akan percaya bahwa pemilihan yang berjalan telah melindungi kepentingan mereka (Karp, Nai, dan Norris, 2017). Jika persepsi terhadap integritas elektoral rendah, dampaknya adalah penurunan tingkat legitimasi terhadap pemilihan (Norris 2014).

Urgensi revisi undang-undang ini adalah bahwa revisi itu akan melindungi pemilih. Jika klausulnya diubah, pemilih dapat terhindar dari daftar calon kepala daerah yang tidak layak dipilih. Pasal 78 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika calon tidak lolos tes kesehatan, meninggal dunia, atau dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap saja. Pasal ini seolah-olah tutup mata terhadap calon kepala daerah bermasalah, padahal hal itu dapat merugikan pemilih.

Para pemilih itu memiliki latar belakang yang beragam. Jika semua pemilih melek informasi dan rasional dalam memilih, seharusnya tidak ada calon kepala daerah tersangka yang terpilih dalam pemilihan sebelumnya. Faktanya, sampai 2013, ada sembilan calon yang menjadi tersangka yang kemudian menang dalam pemilihan dan akhirnya tetap dilantik. Karena itulah, banyaknya calon yang sekarang jadi tersangka korupsi itu harus dilihat sebagai kondisi yang gawat dan memaksa. Potensi dampak buruk aturan dalam undang-undang terhadap pemilih sejalan dengan apa yang dimaksud oleh Birch.

Revisi undang-undang juga perlu dilakukan supaya tak mencederai integritas elektoral pemilihan kepala daerah serentak 2018. Bila pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tidak memungkinkan penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka diteruskan, hal ini dapat menyebabkan persepsi pemilih terhadap integritas pemilihan menjadi rendah. Akibatnya, legitimasinya juga menjadi rendah.

Pada akhirnya, jika tak ingin mengorbankan para pemilih dan legitimasi terhadap pemilihan kepala daerah serentak 2018, alangkah baiknya Presiden Joko Widodo mendorong draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang diajukan ke DPR. Meskipun tak mudah, melihat daruratnya situasi sekarang ini, ketidakmudahan itu boleh jadi berubah menjadi sebaliknya. ●

Kamis, 29 Maret 2018

Korupsi Membayangi Pilkada

Korupsi Membayangi Pilkada
Zainal Arifin Mochtar  ;   Pengajar Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta;
Ketua Pukat Korupsi Fakultas Hukum UGM
                                                        KOMPAS, 29 Maret 2018



                                                           
Pemilihan kepala daerah selalu menyimpan cerita permainan uang yang mengiringinya. Mulai dari gejala beli perahu untuk pencalonan, menyawer uang untuk membeli dukungan, kampanye dengan menyebar uang, hingga serangan fajar di hari pemilihan maupun permainan di tingkat tabulasi hasil adalah riwayat yang senantiasa hadir di setiap pilkada.

Bahkan daftar itu belum cukup. Dapat diperpanjang hingga tahapan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), yang beberapa waktu lalu pernah memakan korban ketua MK kala itu. Hampir setiap tahapan membutuhkan konversi ke dalam bentuk uang. Pemilihan menjadi berbiaya mahal. Baik biaya untuk pengeluaran bagi kegiatan halal maupun biaya untuk kegiatan haram.

Bahwa pemilu berbiaya mahal, kita semua sudah mafhum hal itu, walau tidak berarti harus maklum. Pada titik itulah, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar kandidat petarung di pilkada menjadi menarik. Jauh lebih menarik dibandingkan ”kegenitan” KPK mengumumkan akan menersangkakan banyak kandidat. Bahwa KPK kurang pas dalam penyampaian adalah benar. Namun, tak kalah benarnya adalah esensi kewajiban KPK untuk melirik ke pilkada yang sudah menjadi pesta permainan uang dan korupsi.

Pola lama

Sebenarnya, tak ada yang benar-benar baru dalam kaitan pola permainan uang dalam pilkada ini. Modal besar untuk ikut pilkada ini membuat pihak tertentu mau untuk melakukan investasi koruptif yang terbangun dari kepentingan masing-masing pihak. Pemilik modal tinggal melihat siapa pemilik elektabilitas tertinggi. Taruh uang di situ dengan perjanjian akan mendapatkan sesuatu setelah keterpilihan.

Bahkan, sering kali, pemilik modal tidak menaruh dalam satu keranjang saja. Pemilik modal yang punya kapasitas keuangan lebih biasanya berani untuk menaruh dalam keranjang siapa saja yang bertarung. Dengan harapan, siapa pun pemenangnya, setelah dilantik dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana tersebut akan cepat kembali.

Pola relasi itu bertemu dengan kewenangan kepala daerah dalam menentukan hal-hal administratif tertentu, khususnya pelaksanaan APBD dan sumber daya alam (SDA). Korupsi APBD dan SDA ini menjadi ajang simbiosis mutualisme bagi kepala daerah dan pemodal. Relasi supply and demand (penawaran dan permintaan) pemburu rente yang kemudian bertemu dalam pasar yang disebut dengan pilkada.

Bahkan, seiring dengan model pilkada serentak, terkadang membuat kandidat kepala daerah makin berani. Tatkala ada jeda waktu antara pemilihan, pengumuman pemenang, bahkan hingga pelantikan, kepala daerah yang sudah menang (menurut survei) ataupun menurut perhitungan komisi pemilihan di daerah sudah berani meminta dan menawarkan APBD dan hal tertentu.

Menang tapi belum dilantik ini membuat mereka berani menjarah uang oleh karena berpikir seakan-akan karena belum dilantik, mereka belum menjadi pejabat daerah dan masuk dalam rekam radar penegak hukum antikorupsi.

Padahal, meskipun belum dilantik sebagai kepala daerah, pada hakikatnya pemenang pilkada sudah dapat dianggap harus mempertanggungjawabkan jika melakukan pelanggaran koruptif. Mengutip Eddy OS Hiariej (2018) yang menyitir pendapat Hazewinkel Suringa dan Jan Rammelink, pada dasarnya dalam hukum pidana berlaku prinsip dolus anteceden yang berarti kesengajaan yang ditempatkan sebelum salah satu unsur delik terpenuhi tetapi pasti akan terpenuhi.

Unsur delik yang belum terpenuhi tetapi pasti terpenuhi ini menggariskan bahwa seseorang tidak bisa dipidana jika unsur yang belum terpenuhi itu tidak pernah terjadi. Maka, seseorang biasa yang terpilih menjadi pejabat negara atau sudah ditunjuk tetapi belum dilantik, lalu ia menerima atau meminta sesuatu berupa suap, maka begitu ia dilantik, delik tersebut terpenuhi.

Impitan aturan pilkada

Balik ke calon kepala daerah, tindakan Menko Polhukam yang meminta agar KPK menunda penegakan hukum tidaklah sepenuhnya tanpa alasan. Dalam penalaran, yang ditakutkan Menko Polhukam adalah kemungkinan buntu akibat kandidat yang kemudian ditersangkakan dan ditahan KPK. Ini karena aturan UU Pilkada yang tidak membolehkan adanya pergantian kandidat oleh partai pengusung pada tahapan setelah ditetapkannya calon tetap. UU hanya mengatur kemungkinan proses pergantian tatkala kandidat meninggal dunia, yang kemudian pengusung dapat melakukan usulan penggantian dengan jangka waktu tertentu.

Begitu juga dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tidak mengaturnya secara limitatif. Bayangkan, jika kemudian mereka ditahan lalu pendukungnya melakukan tindakan amuk. Belum lagi bagaimana pelaksanaan pilkada jika kandidatnya kemudian ditahan dan pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Sayangnya, alasan tersebut tidak pas karena negara hukum memberikan titah yang tidak sederhana terhadap penegakan hukum. Fiat justicia ruat coelum, hukum harus tetap ditegakkan meski langit akan runtuh. Dalam konteks ini, seharusnya pemerintah berbicara dalam langgam yang sama, yakni penegakan hukum tetap harus dikedepankan. Bukan hanya demi penegakan hukum, melainkan juga demi masa depan demokrasi elektoral itu sendiri. Rasa aman dan damai pilkada tidak bisa didahulukan dibandingkan mendapatkan kepala daerah yang benar-benar bersih dan mumpuni.

Integritas dan kapabilitas kandidat adalah paduan yang tak kalah penting dibandingkan keamanan tatkala proses pilkada. Lagi pula jangan dilupakan, rasa aman dan damai pilkada adalah sebuah proses dan bukan sesuatu yang ”jatuh dari langit”. Harus diciptakan dan dijaga oleh aparat negara yang bekerja untuk itu.

Karena itu, dibandingkan dengan menunda proses penegakan hukum terhadap para kandidat yang berkelindan dengan masalah korupsi, jauh lebih tepat jika pemerintah mengupayakan sesuatu yang lebih bermartabat, yakni menyediakan jalan keluar dari impitan aturan pilkada tersebut. Tentu saja, salah satunya adalah menyediakan aturan, baik UU maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), untuk menutup pintu ke jalan buntu akibat kandidat yang ditahan.

Ide perppu

Perppu adalah salah satu jawaban atas hal ihwal kegentingan memaksa yang mengimpit pelaksanaan pilkada yang dibayangi proses koruptif ini. Sayangnya, perppu juga bukan sesuatu barang murah yang dapat diobral, karena setidaknya ada dua hal yang harus dibicarakan tatkala rencana untuk mengeluarkan perppu.

Pertama, tentu saja persoalan teknis timing. Hingga saat ini, banyak berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa perppu dapat dikeluarkan kapan saja oleh presiden sepanjang ada hal ihwal kegentingan memaksa. ”Hal ihwal kegentingan memaksa” adalah suatu kondisi subyektif presiden yang nantinya akan diobyektifikasi oleh proses penerimaan di DPR. Makanya, dalam Ayat 2 di pasal yang sama, dikatakan bahwa harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Akan tetapi, dalam penalaran hukum, sebenarnya ada sebab musabab mengapa Pasal 22 Ayat 2 ada anak kalimat ”dalam persidangan yang berikut”. Karena sesungguhnya, perppu tidak dapat dikeluarkan kapan saja. Perppu dikeluarkan tatkala DPR tengah tidak bersidang, sedang masa reses. Karena itulah makna mengapa disebut dengan disidangkan pada masa sidang berikutnya. Hal yang artinya, begitu masuk masa sidang DPR, maka perppu tersebut langsung disidangkan.

Bayangkan jika tengah masa sidang, maka menurut pasal tersebut, seharusnya perppu disidangkan pada masa sidang berikutnya, dan bukan pada masa sidang yang tengah berjalan. Dan jika itu terjadi, akan menghilangkan esensi perppu adalah suatu kondisi hal ihwal kegentingan yang memaksa, artinya memang sebuah produk yang membutuhkan penggunaan segera. Bahaya otoritarian akan membayangi jika presiden dibiarkan mengeluarkan suatu produk setara UU yang berlangsung segera dan menunggu waktu terlalu lama untuk mendapatkan persetujuan wakil rakyat.

Sederhananya, jika DPR masih bersidang, maka yang dibutuhkan tentu saja adalah pembentukan undang-undang secara cepat. Bisakah? Sangat mungkin sepanjang pembentuk UU, presiden dan DPR, sepakat untuk melakukannya. UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), misalnya, sudah beberapa kali mengalami perubahan cepat bahkan dengan hitungan hari.

Padahal, kepentingan yang ada hanyalah kepentingan politis semata tatkala itu, yakni soal penambahan kursi wakil partai-partai di alat kelengkapan. Jika memang pembentuk UU masih berpikir pada konteks kepentingan rakyat, seharusnya bisa membentuk UU cepat, yang didorong inisiasinya oleh pemrakarsa, lalu bersidang untuk memasukkan UU tersebut ke dalam pembahasan.

Inilah mengapa disebutkan di atas bahwa bukan cuma perppu, perubahan UU cepat pun masih sangat mungkin untuk menjadi alat untuk menyelamatkan pilkada. Jika DPR masih bersidang, pembentuk UU membuat UU cepat. Jika tidak tengah bersidang, Presiden mengeluarkan senjata perppu.

Kedua, tentu saja persoalan substansi. Jika memang disepakati bahwa perppu adalah jalan yang paling pas, maka substansi yang kemudian penting untuk dibicarakan. Sesungguhnya, meski UU Pilkada mengharamkan kemungkinan untuk melakukan penggantian kandidat tatkala sudah memasuki tahapan kampanye, tidak berarti pintu itu ditutup sepenuhnya. Oleh karena masih ada Pasal 54 yang memberikan kemungkinan untuk melakukan pergantian tatkala kandidat tersebut meninggal dunia.

Karena itu, sederhananya pasal bagi perppu penyelamatan pilkada dari perilaku koruptif ini adalah dimungkinkannya bagi pengusung kandidat untuk melakukan penggantian menggunakan mekanisme dan klausul ketika kandidat meninggal dunia. Dengan demikian, pasal yang dibutuhkan untuk dicantumkan di dalam perppu sebenarnya cukup sederhana, yakni cukup dengan menambah bahwa klausul Pasal 54 juga diberlakukan tatkala kandidat dikenai penegakan hukum atas pelanggaran pidana khusus, semisal korupsi, narkoba, dan terorisme. Dengan begitu, proses pergantiannya kemudian mengikuti mekanisme  pergantian ketika kandidat meninggal dunia.

Walaupun ada ide menempatkan aturan ini tak perlu via perppu, tetapi merevisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tetapi sangat mungkin tidak menyelesaikan masalah jika tidak ditempatkan di dalam aturan setingkat UU. Sangat mungkin KPU yang dipersoalkan karena mengatur terlalu jauh sesuatu yang tidak diatur oleh UU.

Pada akhirnya, negeri inilah yang harus diselamatkan dari perilaku korupsi yang terus membayangi pilkada. Sekali lagi, dibandingkan melarang penegakan hukum ditegakkan secara cepat buat para bandit demokrasi ini, mending mencari cara aturan dikeluarkan untuk menyelamatkan pilkada dari kemungkinan gagal akibat praktik korupsi. Tentu menyelamatkan pilkada tidak cukup, mencari peta jalan keluar agar korupsi tak terus membayangi pilkada juga harus dilakukan.

Kita semua paham permainan korupsi yang membayangi proses pemilihan jabatan kepala daerah sudah sekian lama menghantui, dan tatkala masih diam dan terus membiarkan terjadi, kita hanya akan terus berjalan terseok bak keledai yang jatuh pada lubang yang sama. ●

Selasa, 27 Maret 2018

Modus Korupsi dalam Pilkada

Modus Korupsi dalam Pilkada
Herie Purwanto  ;   Perwira Menengah Polri,
penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
                                               SUARA MERDEKA, 21 Maret 2018



                                                           
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa calon kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Ini sangat memprihatinkan. Seolah penangkapan beberapa calon kepala daerah yang dilakukan beberapa waktu lalu belum memberikan efek jera.
Mereka yang tertangkap, seolah membenarkan bahwa sejatinya penyebab seseorang melakukan korupsi itu karena tiga keadaan. Pertama terpaksa, kedua memaksa, dan ketiga dipaksa. Pada konteks pelaksanaan pilkada, tiga keadaan tersebut berujung pada satu objek, yaitu kebutuhan finansial untuk membiayai diri pada ajang pesta demokrasi.

Mereka mengaku terpaksa melakukan korupsi dengan berbagai modus karena desakan kebutuhan untuk pembiayaan. Modus yang dilakukan bisa dengan menggunakan kewenanganya untuk memaksa pihak yang mau ”diajak kerja sama” dalam persekongkolan korupsi.

Fakta di masyarakat yang masih mau ”menerima” uang dalam pilkada menjadi penyubur terjadinya korupsi tersebut. Dalam kajian studi kejahatan, setidaknya disebutkan dua tipe korupsi yang berkorelasi dengan momen pemilihan umum dan pilkada, yaitu election froud dan corrupt campaign practice.

Yang termasuk dalam election froud misalnya pendaftaran pemilih yang sengaja dilakukan secara tidak akurat, kecurangan dalam penghitungan suara, dan membayar sejumlah uang tertentu atau memberi barang atau janji agar memilih calon tertentu (politik uang). Adapun yang termasuk dalam corrupt campaign practice misalnya praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara.

Beberapa Kasus

Sebagaimana diberitakan banyak media, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, duit hasil korupsi diduga bukan hanya digunakan untuk modal maju lagi dalam pilkada, kepala daerah juga memburu komisi untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan dalam pilkada sebelumnya.

Delapan kepala daerah yang ditangkap KPK karena terjerat kasus suap yang diduga untuk modal pilkada adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih. Dia maju lagi sebagai calon Bupati Subang, Jawa Barat. Dia ditangkap KPK pada Selasa (13/2) karena diduga menerima suap Rp 1,4 miliar dalam kaitan perizinan.

Marianus Sae sebagai Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur bakal maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. Marianus ditangkap KPK pada Minggu (11/2). Dia diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari pemenang proyek jalan. Kemudian Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang, Jawa Timur.

Nyono yang akan maju lagi sebagai calon Bupati Jombang ditangkap pada Sabtu (3/2). Dia diduga menerima suap Rp 275 juta dalam kaitan perizinan dan pengurusan jabatan. Berikutnya Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan, berencana maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (31/1) karena diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor proyek jalan. Selanjutnya istri Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, Ita Triwibawati yang berencana maju dalam pemilihan Bupati Nganjuk.

Taufiqurrahman ditangkap KPK pada 25 Oktober 2017. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari kontraktor. Lalu Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini berencana maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 September 2017.

Rita diduga menerima Rp 436 miliar dari sejumlah pihak sebagai fee proyek dan perizinan. Eddy Rumpoko saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Batu, Jawa Timur terjerat kasus korupsi saat istrinya, Dewanti Rumpoko, akan maju sebagai calon Wali Kota Batu. Eddy ditangkap pada 16 September 2017 dalam operasi tangkap tangan.

KPK menduga Eddy menerima suap Rp 500 juta dalam kaitan proyek belanja modal dan pengadaan mebel. Terakhir, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Dia berencana kembali maju sebagai calon Wali Kota Tegal dan ditangkap pada 29 Agustus 2017 karena diduga menerima setoran dari kepala dinas serta menerima fee proyek sekitar Rp 5,1 miliar.

Tipologi Korupsi Hasil dari inventarisasi oleh PPTK, setidaknya ada tujuh tipologi tindak pidana pencucian uang terkait dengan pilkada. Pertama, pelaku menerima sumbangan dana yang bersumber dari BUMD, kemudian ditransfer ke beberapa pihak, bahkan ada yang ditransfer ke luar negeri. Setelah uang kembali, uang digunakan untuk kampanye.

Kedua, pelaku menerima sumbangan dana melalui pihak ketiga di luar pengurus partai atau tim sukses. Ketiga, pelaku menerima sumbangan dari pengusaha yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi. Keempat, pelaku menerima sumbangan dari pengusaha dan berdampak pada indikasi tindak pidana korupsi.

Kelima, menampung dana operasional pemilu/pilkada yang bersumber dari APBN atau APBD ke dalam rekening pribadi penyelenggara atau pengawas pemilu/pilkada. Dana itu akan ditarik penyelenggara atau pengawas pemilu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Keenam, pola memecah-mecah transaksi sumbangan dana pemilu melalui joint account calon kepala daerah. KPK serius dan komit untuk ikut mengawal pesta demokrasi yang bebas dari cara-cara kotor dengan beberapa modus korupsi.

Di luar tipologi tersebut, tentu berkembang modus baru. Namun dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada KPK menjadi kekuatan lembaga antirasuah tersebut untuk terus menangkap para koruptor. ●