Tampilkan postingan dengan label P Ari Subagyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P Ari Subagyo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Oktober 2017

Menjunjung Bahasa Persatuan

Menjunjung Bahasa Persatuan
P Ari Subagyo ;   Penggulat Linguistik;
Dekan Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
                                                      KOMPAS, 21 Oktober 2017



                                                           
”Kami, putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Demikian ikrar ketiga Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Setelah 89 tahun, ikrar ketiga itu perlu kita refleksikan.

Sumpah Pemuda dirumuskan dalam Kongres Pemuda I, 30 April-2 Mei 1926, di Batavia. Berkenaan dengan ikrar ketiga, mencuat dua hal penting. Pertama, ihwal nama ”bahasa Indonesia” yang sebelumnya tidak dikenal. Kedua, pernyataan ”menjunjung bahasa persatuan” yang mendahului nama ”bahasa Indonesia”.

Ihwal penamaan bahasa Indonesia—bukan bahasa Melayu—banyak tulisan telah menyejarahkannya. Namun, tentang ”menjunjung bahasa persatuan” inilah soal yang penting kita refleksikan di tengah suasana menegara dan membangsa Indonesia termutakhir.

Pembelokan ikrar

Pada penggal sejarah bangsa ini, ikrar ketiga Sumpah Pemuda pernah dibelokkan menjadi, ”Kami, putra dan putri Indonesia, mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia.” Telah terjadi salin-tempel (copy-paste) dari dua ikrar sebelumnya. Akibatnya, ”menjunjung bahasa persatuan” berbelok menjadi ”mengaku berbahasa satu”.

Apa maksud pembelokan itu? Bisa jadi sekadar memudahkan penghafalan, terutama bagi siswa sekolah dasar. Toh yang dipentingkan satunya tanah air, bangsa, dan bahasa sehingga pernyataan sebelumnya tak dianggap penting. Namun, bisa jadi maksudnya tidak main-main—bahkan politis—meskipun dilandasi niat mulia menyegerakan bersatunya Indonesia.

Yang pasti, akibatnya sungguh tak main-main. Setelah puluhan tahun ikrar dihafal, dibatinkan, dan dihidupi, tersingkirlah ratusan bahasa daerah—yang identik dengan bahasa ibu—karena penuturnya tidak (sudi) mengakui. Yang diakui hanya bahasa Indonesia.

Ratusan bahasa daerah makin terasa tak berguna. Pamornya jatuh, gengsinya runtuh. Coba tengok sejumlah sinetron di layar kaca Indonesia: bahasa daerah diperlakukan kurang senonoh, semata-mata untuk menonjolkan kekurangterpelajaran atau ketertinggalan.

Masih untung bahasa daerah tak dicap sebagai tanda kehendak memisahkan diri. Kenyataan bahwa bahasa ibu penting untuk pendidikan di kelas rendah juga kian terlupakan. Kebijakan tentang penggunaan bahasa ibu sudah dibuat, tetapi sulit dilaksanakan sebab guru tidak lagi mampu berbahasa ibu, atau guru menuturkan bahasa ibu yang berbeda dari siswa-siswinya.

Pembelokan tersebut jelas-jelas mengabaikan harapan pencetus Sumpah Pemuda. Pernyataan ”menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” memberikan ruang bagi bahasa Indonesia—yang masih baru—untuk meng-ada dan berkembang; di pihak lain menjamin terus hidupnya ratusan bahasa daerah di Nusantara.

Pernyataan itu membuktikan kepiawaian Angkatan 1928 yang oleh YB Mangunwijaya disebut angkatan paling cerdas dan berkualitas dalam sejarah bangsa ini. Yamin, Soegondo, Soenario, WR Soepratman, Djoko Marsaid, Amir Sjarifuddin, Sarmidi, dan sebayanya merupakan generasi pertama kaum pribumi terdidik, buah politik etis Belanda yang ternyata menjadi senjata makan tuan.

Angkatan 1928 memilih strategi diplomatik dan meninggalkan strategi perang sejak abad ke-17, 18, dan 19 yang terbukti tak berhasil. Sejarawan Sartono Kartodirdjo mencatat, visi kebangsaan Angkatan 1928 merupakan perkembangan penting dari angkatan sebelumnya (Angkatan 1908, pendiri Boedi Oetomo) yang masih berkutat pada nasionalisme kesukuan dan keagamaan.

Adapun teks Sumpah Pemuda—sebagai strategi diplomatik—dikagumi penyair Sutardji Calzoum Bachri karena memenuhi kaidah persesuaian bunyi, pengulangan, dan pilihan kata yang puitis. Isinya menyentuh rasa dan menggugah khayalan. Lewat puisi ”Sumpah Pemuda”, dihadirkan sosok tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia yang senyatanya belum ada.

Pembalikan ikrar

Ikrar ”menjunjung bahasa persatuan” menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam ”Seminar Politik Bahasa Nasional” (1975), bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan diembani fungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa yang berlatar sosial-budaya dan bahasa berbeda, serta alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya yang memiliki bahasa daerah yang berbeda.

Empat fungsi itu diawali kata ”lambang” dan ”alat”. Keduanya mengandaikan bahasa Indonesia sebagai benda mati: ada dan meng-ada-nya bergantung pada penggunanya. Sampai detik ini, empat fungsi tersebut sudah dan terus mewujud. Bahasa Indonesia berhasil menjadi alat perjuangan yang menyatukan tekad para pendiri bangsa memerdekakan Indonesia. Pekik ”Merdeka!” dan ”Sekali merdeka, tetap merdeka!”, lagu ”Indonesia Raya”, serta kemampuan Indonesia menyelenggarakan pemerintahan selama 72 tahun membuktikan keberhasilan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Persoalan justru mencuat belakangan. Penjajahan politis sudah terlewati, tetapi kita malah saling menjajah lewat perkakas teknologi. Tengoklah silang pendapat di media sosial. Ada ribuan ujaran kebencian yang kasar dan hampa budi. Inikah buah 89 tahun Sumpah Pemuda?

Angkatan 1928 berhak marah sebab ikrar ”menjunjung bahasa persatuan” tak sekadar dibelokkan, tetapi dibalikkan: bahasa Indonesia justru menjadi bahasa pemecah belah persatuan. Haruskah bahasa Indonesia meratapi takdirnya sebagai bilah-bilah penusuk sesama anak bangsa?

Kita harus berani menanggalkan dan meninggalkan ego masing-masing, lalu berpikir dan bertindak cerdas seperti Yamin dkk. ●

Rabu, 26 Oktober 2016

Liarnya Bahasa Indonesia

Liarnya Bahasa Indonesia
P Ari Subagyo ;   Penggulat Linguistik;
Dekan Fakultas Sastra, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
                                                      KOMPAS, 24 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Bahasa Indonesia itu liar!” Demikian kegelisahan Lian Gouw (82) saat berbagi pengalaman menulis kepada mahasiswa di Yogyakarta (23/8). Novelis kelahiran Jakarta (1934)—besar di Bandung, lalu sejak 1962 tinggal di San Francisco, AS—itu dikenal setia pada bahasa Indonesia.

Ia mirip Pramoedya Ananta Toer (1925-2006) yang amat jeli memilih kata untuk menyedikitkan—dalam istilah Pram—belang-bonteng bahasa Indonesia.

Kecintaan Lian pada bahasa Indonesia terwujud secara nyata dalam tuturan-tuturan lugasnya. Sekadar contoh, ia menghardik mahasiswa yang menggunakan kata solusi saat bertanya jawab. ”Mengapa kamu pilih kata itu? Bukankah bahasa Indonesia memiliki kata penyelesaian?” katanya balik bertanya.

Kegelisahan Lian tentang liarnya bahasa Indonesia rupanya bermula dari genitnya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi keempat (2008). Begitu banyak kata asing diserap di sana. Masalah bisa makin parah karena bakal diluncurkan KBBI edisi kelima yang agaknya sama—bahkan bertambah—genitnya.

Kemalasan kita

Kecemasan Lian—pemilik Dalang Publisher yang giat menginggriskan novel-novel Indonesia—bukan isapan jempol belaka. Pada minggu yang sama (Kamis, 25/8) terdengar kabar lebih mengejutkan dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dadang Sunendar, saat Kongres Internasional Masyarakat Linguistik Indonesia di Universitas Udayana, Denpasar, yang diulang-ulang dalam beberapa kesempatan. Dalam KBBI edisi kelima bertambah menjadi sekitar 100.000 lema, sedangkan KBBI edisi keempat memuat sekitar 90.000 lema. Jadi bertambah sekitar 10.000 lema selama 10 tahun.

Bertambahnya lema tentu menggembirakan sebab menunjukkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara. Namun, jika pertambahan lema malah meneguhkan liarnya bahasa Indonesia, lalu apa gunanya? Bukankah itu justru membuktikan perkembangan bahasa Indonesia yang liar tak terkendali?

Solution menjadi solusi merupakan contoh penyerapan yang diikuti pengucapan dan penulisan sesuai kaidah bahasa Indonesia. Sayangnya, penyerapan semacam itu lalu berkelindan dengan sifat tak terpuji bangsa ini: malas! Kita malas merekacipta kata-kata baru sehingga penyerapan menjadi satu-satunya pilihan. Kemalasan berlanjut ketika kata-kata baru dicetuskan: malas menggunakan. Bahkan, kita merasa kata-kata baru itu lebih asing daripada kata serapan.

Sejarah peradaban membuktikan bahwa meluasnya pergaulan manusia meluaskan pula kebutuhan akan bahasa. Bahasa apa pun tidak memiliki kosakata lengkap sehingga harus menyerap dari kata-kata bahasa lain. Hal ini bahkan terjadi pada bahasa Inggris yang sekarang menjadi bahasa utama dunia. Sekitar 60 persen kosakata bahasa Inggris merupakan serapan dari kata-kata bahasa Yunani, Latin, Perancis, dan lain-lain.

Kembali menjadi ”bahasa pasar”?

Penyerapan hanyalah satu kemungkinan untuk pengembangan bahasa Indonesia. Pedoman Umum Pembentukan Istilah (2007) menyebutkan bahwa bahan istilah diambil dari (1) bahasa Indonesia dan bahasa Melayu, (2) bahasa Nusantara yang serumpun, serta (3) bahasa asing. Jadi, penyerapan sesungguhnya merupakan pilihan terakhir ketika bahasa Indonesia, bahasa Melayu, dan bahasa-bahasa daerah di Nusantara tak sanggup memasok kata yang tepat.

Hingga surutnya tokoh-tokoh awal pengembang bahasa Indonesia—Amran Halim (1929- 2009), Anton Moeliono (1929- 2011), JS Badudu (1926-2016), dan sebagainya—penyerapan sungguh merupakan pilihan terakhir. Kata mengunduh (untuk download), mengunggah (upload), perangkat keras (hardware), dan perangkat lunak (software) membuktikan kesanggupan bahasa Indonesia mengikuti lesat (pelesat) kemajuan bidang lain.

Penyerapan memang paling mudah dilakukan, tanpa perlu menelisik kekayaan kata bahasa Indonesia, bahasa Melayu, atau bahasa daerah. Cukup menjumput sebuah kata asing—terutama bahasa Inggris—lalu pengucapan dan penulisannya diindonesiakan lewat naturalisasi. Beres! Murah meriah! Masuk akal jika Alif Danya Munsyi (2003) menulis judul bukunya Sembilan dari Sepuluh Kata Bahasa Indonesia adalah Asing.

Namun, penyerapan yang membabi buta bukannya tanpa perkara. Pelan-pelan terjadi ”pijinisasi”. Pijin (pidgin) adalah a language with no native speakers (Wardhaugh, 2010: 58): bahasa tanpa penutur asli. Pijin muncul sebagai jalan-tengah-terbaik ketika pihak-pihak yang berbeda bahasa ibu harus bertutur dalam hubungan dagang yang serba tergesa. Yang penting mereka dapat saling memahami.

Pijin dapat meluas menjadi lingua franca atau bahasa bersama dalam pergaulan luas. Itulah sosok asli bahasa Melayu yang pada 28 Oktober 1928 diikrarkan dalam Sumpah Pemuda dengan nama bahasa Indonesia. Tidak lebih, tidak kurang. Maka, penyerapan membabi buta kata-kata asing dapat dikatakan sebagai ”pijinisasi kedua”. Celakanya, ”pijinisasi kedua” itu bakal mengembalikan bahasa Indonesia pada sosok aslinya sebagai ”bahasa pasar”.

Hadirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuka peluang besar bagi bahasa Indonesia menjadi bahasa ASEAN. Namun, kedudukannya mungkin sekadar sebagai ”bahasa pasar”. Bahasa Indonesia memang telah berhasil menumbuhkan nasionalisme Indonesia, dan bukan nasionalisme menumbuhkan bahasa bersama (Anderson, 2004). Sayangnya, sekarang tekanan pasar begitu kuat sehingga keliaran pasar tak terhindarkan.

Liarnya bahasa Indonesia memang tak sedahsyat pungutan liar di kantor-kantor pemerintah. Namun, keliaran bahasa Indonesia tetap perlu dikendalikan agar KBBI edisi kelima tidak menjadi kamus bahasa pasar. ●