Tampilkan postingan dengan label Sukamta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukamta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Desember 2017

Peran Indonesia Mewujudkan Palestina Merdeka

Peran Indonesia Mewujudkan Palestina Merdeka
Sukamta  ;  Anggota Komisi I DPR Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta; Sekretaris Fraksi PKS; Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS
                                                DETIKNEWS, 29 November 2017



                                                           
Hari ini 29 November menjadi hari bersejarah bagi Palestina. Pertama, 70 tahun lalu, 29 November 1947 PBB menyetujui mengakhiri Mandat Britania Raya untuk Palestina. Dengan Resolusi PBB 181 yang didukung 33 negara, 13 negara menolak, dan 10 lainnya netral, wilayah tanah Palestina dipecah-belah 55% untuk Yahudi dan 55% untuk Palestina. Inilah yang menjadi cikal bakal Zionis mendeklarasikan berdirinya Israel di tanah Palestina.

Kedua, 5 tahun lalu, pada 29 November 2012, untuk pertama kalinya Palestina diakui sebagai sebuah negara, meski belum mendapatkan status keanggotaan penuh di PBB. Pada sidang Majelis Umum PBB, Palestina kembali memperjuangkan kemerdekaannya. Kali ini Palestina menang telak dengan didukung 138 negara --41 negara abstain, dan hanya 9 negara yang menentang.

Dukungan internasional terhadap kemerdekaan Palestina semakin menguat. Ini perlu dirawat agar menjadi modal besar bagi kemerdekaan Palestina. Kondisi internal Palestina juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dengan ditandatanganinya Rekonsiliasi Hamas dan Fatah. Hal ini tentu menggenapi salah satu syarat utama menuju kemerdekaan, yaitu soliditas internal.

Untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina dan terwujudnya perdamaian di Timur Tengah, Indonesia kita harapkan terus memainkan peran strategisnya, karena jantung diplomasi Indonesia di luar negeri adalah kemerdekaan Palestina. Beberapa peran yang bisa dilakukan Indonesia; pertama, mendorong OKI untuk menindaklanjuti Deklarasi Jakarta yang dihasilkan dari KTT Luar Biasa OKI tahun 2016 lalu di Jakarta. Indonesia dapat mendorong agar dibentuk komite khusus untuk memastikan 23 poin Deklarasi Jakarta dapat diimplementasikan secara terukur berdasarkan prioritas.

Kedua, salah satu poin Deklarasi Jakarta adalah mendorong para pemimpin OKI untuk memobilisasi upaya lebih luas dukungan atas Palestina dan al-Quds di forum-forum internasional. Indonesia dapat mengarahkan dukungan ini kepada upaya peningkatan status Palestina menjadi negara anggota penuh PBB. Posisi Palestina sebagaimana hasil Sidang Umum PBB tahun 2012 adalah peningkatan status Palestina sebagai negara pemantau non anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau yang diwakili PLO. Dengan posisi Palestina yang sejajar dengan negara-negara anggota penuh PBB diharapkan menguatkan posisi tawar Palestina dalam proses perundingan yang dilakukan.

Ketiga, Indonesia juga perlu mendorong agar rekonsiliasi Hamas dan Fatah ditindaklanjuti melalui forum OKI ini. Dukungan OKI sangat penting dilakukan mengingat kesepakatan rekonsiliasi rentan untuk gagal di tengah jalan. Apalagi sangat dimungkinkan Israel berupaya menggagalkan rekonsiliasi ini untuk memperlemah Palestina.

Keempat, Indonesia juga perlu menularkan pengalaman berharganya dalam mewujudkan kemerdekaan secara penuh. Perjuangan bangsa Indonesia memperebutkan kemerdekaannya dilakukan dengan perjuangan senjata sekaligus dengan perjuangan diplomasi melalui forum internasional. Saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, Belanda belum mau mengakuinya. Sehingga Belanda terus melancarkan serangan dengan Agresi Militer I dan II pada rentang waktu 1947-1949. Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili oleh Jenderal Soedirman dan 12 prajuritnya melakukan strategi perang gerilya. Inilah yang memperkuat diplomasi Republik Indonesia di forum PBB yang mendesak Belanda sehingga membuat Belanda menyerah dan mengakui kemerdekaan Indonesia secara penuh.

Komitmen Indonesia untuk terus berjuang mewujudkan kemerdekaan Palestina ini harus terus dijaga dengan keempat hal tersebut. Hal ini dapat kita capai dengan semangat, kesungguhan dan tekad yang membaja. Jangan kasih kendor! Merdeka! ●

Selasa, 21 Februari 2017

Penyiaran Menjawab Tantangan Zaman

Penyiaran Menjawab Tantangan Zaman
Sukamta  ;   Anggota Komisi I DPR RI;  Sekretaris Fraksi PKS
                                               KORAN SINDO, 18 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dunia penyiaran kita terus berubah seiring dengan berjalannya waktu. Dulu dunia penyiaran kita identik dengan televisi dan radio yang digawangi TVRI dan RRI. Dua lembaga inilah yang bisa dikatakan menjadi andalan negara untuk menginformasikan hal-hal mengenai kenegaraan dan kebangsaan serta menjadi sarana hiburan dan pendidikan bagi masyarakat. Bahkan kita masih ingat bagaimana pada masa Orde Baru, TVRI dan RRI menjadi semacam alat penguasa untuk mendiktekan agendanya kepada masyarakat.

Sampai kemudian mulai 1989 hingga berlanjut pada 1990-an bermunculan televisi-televisi swasta yang turut menjadikan dunia pertelevisian kita semakin berwarna seperti RCTI, Indosiar, ANTV, TPI dan SCTV yang menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat.

Kemunculan televisi-televisi swasta yang menjamur bak cendawan di musim penghujan itu pada satu sisi menawarkan hal positif bagi masyarakat, yaitu variasi hiburan yang lebih menarik. Namun, pada sisi lain, bagi TVRI bisa menjadi tantangan tersendiri. Dengan variasi dan progresivitas siaran televisi- televisi swasta, TVRI menjadi terancam eksistensinya.

TVRI bisa ditinggal masyarakat karena para pemirsa beralih kepada televisi-televisi swasta karena lebih menyuguhkan hiburan yang menarik. Lalu beriringan dengan dimulainya era Reformasi, dunia penyiaran semakin menggeliat. Pada 2002 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran yang memberikan arahan dan pedoman bagi penatalaksanaan penyiaran secara nasional.

Dengan pedoman undang-undang tersebut, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Disahkannya undang-undang penyiaran ini ditujukan untuk membuat dunia penyiaran menjadi lebih baik sesuai dengan arah dan tujuan bangsa. Memang pada perjalanannya tentu hal ini mendapat tantangan- tantangan tersendiri.

Tantangan Digitalisasi

Kemajuan teknologi telah demikian pesatnya. Hal ini tentu juga merambah dunia penyiaran yang sebelumnya hanya menggunakan teknologi analog saja yang kini juga dapat dinikmati dalam format digital. Bahkan lebih jauh, penyiaran sudah saling terkonvergensi.

Dengan adanya teknologi informasi, internet, televisi, radio, dan media sosial sekarang terhubung satu sama lain. Hal ini menjadikan pemirsa televisi dan pendengar radio tidak diharuskan duduk di depan televisi atau radio untuk menikmati siarannya, tetapi bisa menikmatinya kapan saja, bahkan di mana saja. Televisi dan radio kini dapat dinikmati lewat media streaming.

Selama sinyal internet terpenuhi, menonton televisi atau mendengarkan radio bisa dilakukan lewat telepon seluler. Yang menjadi persoalan, undang-undang penyiaran yang ada selama ini belum mencakup penyiaran digital ini. Padahal televisi digital sudah menjamur dan rentan mengandung konten siaran yang tidak sesuai dengan undang-undang penyiaran tadi.

Pemerintah bersama DPR tidak memiliki landasan hukum untuk mengatur penyiaran digital sehingga kita akan sulit untuk mewujudkan tujuan penyiaran seperti di atas. Misalnya dalam praktik, KPI tidak bisa menegur siaran televisi di internet yang dinilai melanggar undang-undang penyiaran karena cakupan pengawasan KPI tidak mencakup internet. Bicara soal konvergensi media, Indonesia cukup tertinggal.

Negara-negara lain sudah menerapkan konvergensi media ini, sedangkan di Indonesia persoalan digitalisasi saja belum selesai. Karena itulah diperlukan sebuah undang-undang yang mampu menjawab tantangan ini. Undang-undang penyiaran yang ada, yaitu UU Nomor 32/ 2002, perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjawab tantangan zaman.

Revisi undang- undang tersebut mutlak diperlukan dengan menggeser paradigma (shifting paradigm) dari paradigma analog ke paradigma digital. Penyiaran dengan paradigma digital tidak hanya mengatur soal migrasi penyiaran dari analog ke digital, tetapi lebih dari itu, termasuk kegiatan memancarteruskan juga harus masuk dalam konsep digitalisasi ini.

Jangan sampai bicara soal digital, tetapi cuma proses migrasinya saja. Oleh karena itu penulis mendorong agar aturan digitalisasi penyiaran ini bisa dibahas secara komprehensif dan tuntas, dari hulu sampai ke hilir. Termasuk di antaranya soal pengelolaan frekuensi digital yang membutuhkan sebuah lembaga pengelola yang profesional, adil, dan netral.

Peleburan TVRI dan RRI

Lembaga penyiaran publik di negara kita, yaitu TVRI dan RRI, masing-masing sudah memainkan perannya dalam mewarnai dunia penyiaran di negara ini. Bahkan cukup bernilai historis karena RRI dulu misalnya berfungsi secara strategis untuk memperjuangkan kemerdekaan kita.

Tapi, sejauh ini, sejalan dengan bertumbuhannya lembaga-lembaga penyiaran swasta baik televisi maupun radio, TVRI seperti ketinggalan zaman. Pada era konvergensi media seperti sekarang, sudah lumrah jika satu lembaga penyiaran saling terhubung dalam bentuk televisi, radio, internet, dan media sosial.

Namun alih-alih menerapkan konvergensi media, TVRI dan RRI sendiri belum berada dalam satu rumah. Kita bisa memaklumi TVRI dan RRI berdiri sendiri-sendiri karena masih menggunakan paradigma analog. Dengan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang, semestinya paradigma yang digunakan adalah digitalisasi penyiaran yang sangat memungkinkan untuk meleburkan TVRI dan RRI dalam satu lembaga penyiaran publik yang dikelola negara dan bertujuan utamanya untuk kepentingan rakyat.

Peleburan kelembagaan menjadi salah satu model penyelesaian dan antisipasi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan dengan tetap mengingat kondisi riil yang ada. Wacana peleburan antara RRI dan TVRI yang disebut dengan RTRI (Radio & Televisi Republik Indonesia) ini hendaknya mencakup konsep kelembagaan, pengawasan, pertanggungjawaban, anggaran, model bisnis serta pengelolaannya.

Peleburan TVRI dan RRI menjadi RTRI ini akan membuat struktur lebih efektif dan efisien yang akhirnya dapat memudahkan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan lembaga. Manajemen kelembagaan akan lebih lincah dan gesit yang dapat menghasilkan kerja-kerja yang progresif, inovatif, dan tentunya menyegarkan.

Dari segi pengawasan, peleburan juga akan menghasilkan mekanisme yang tidak terlalu birokratis. Peleburan ini juga akan memudahkan konsep penyampaian pertanggungjawaban. RTRI sebagai penyelenggara dapat langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR.

Meski begitu, peleburan jangan sampai mengabaikan beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya soal kekhawatiran akan hilangnya sisi historis dari RRI dan TVRI yang bahkan telah berjasa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dahulu serta men gokohkan pembangunan bangsa. Nilai historis seperti ini perlu tetap dipertahankan tanpa mengorbankan kepentingan masa depan bangsa.

Tantangan RTRI

Sebagai lembaga baru nantinya, RTRI menghadapi sejumlah tantangan. RTRI yang meleburkan dua lembaga, TVRI dan RRI, tentu akan mempertemukan dua budaya dan manajemen kelembagaan yang berbeda, terlebih yang satu dengan yang lain berbeda objek kerjanya, televisi dengan radio.

Ini jelas tidak mudah. Apalagi secara umum lembaga pemerintah pada masa sebelumnya dikenal dengan organisasi yang birokratis dan bermental kurang inisiatif dan inovatif. Dengan peleburan dan kemajuan teknologi digital, hal ini diharapkan dapat memperbaiki budaya dan manajemen supaya lebih efektif dan efisien. Tantangan RTRI berikutnya adalah soal konten siaran.

Seperti kita ketahui program siaran TVRI setelah bermunculannya televisi-televisi swasta menjadi kurang menarik bagi masyarakat. Para pemirsa lebih tertarik dengan tayangan-tayangan yang disuguhkan oleh televisi swasta. Meskipun demikian, beberapa tahun belakangan ini tayangan- tayangan di TVRI mulai berubah ke arah lebih menarik dan tetap berkualitas, tetapi tetap belum mampu menyaingi siaran-siaran televisi swasta.

Tentu ini tetap menjadi tantangan RTRI untuk membenahi konten siaran supaya bisa menjadi media andalan dalam memperoleh informasi dan hiburan. Hal ini wajib dilakukan agar RTRI nantinya bisa bersaing, bahkan lebih baik daripada lembagalembaga penyiaran sejenis di negara lain seperti BBC, NBC, Channel News Asia, NHK, dan seterusnya.

Tantangan ini harus dihadapi dengan serius kalau tidak mau tergulung dan kehilangan peran serta relevansinya. Tantangan yang tak kalah penting adalah soal pendanaan. Anggaran TVRI dari APBN-P untuk tahun 2016 sekitar Rp1.6 triliun dan RRI sekitar Rp1 triliun.

RTRI harus bisa tumbuh secara industri dengan model bisnis yang efisien dan lincah, kreatif dan profesional supaya tidak semata-mata mengandalkan anggaran dari APBN, iklan, dan sewa frekuensi. Perlu dipikirkan skema pendanaan RTRI ini. Pendanaan di negara-negara lain mungkin bisa menjadi bahan masukan bagi RTRI nantinya.

Televisi BBC Inggris 100% sumber dana berasal dari masyarakat melalui licence fee. Lalu televisi NHK Jepang menerima iuran dari masyarakat yang bisa mencapai Rp 60 triliun dalam 1 tahun. Adapun ABC Australia 100% mendapat dana dari APBN. Ketiga stasiun televisi milik pemerintah tersebut sama sekali tidak menayangkan iklan komersial.

RTRI bisa saja tetap menayangkan iklan, tapi terbatas karena lembaga penyiaran publik tidak mengutamakan profit. Jika tantangan-tantangan konvergensi, digitalisasi, dan peleburan lembaga penyiaran publik tadi dapat dijawab dengan solusi dan kebijakan yang tepat serta progresif, kita harapkan dunia penyiaran dapat mewujudkan arah dan tujuan penyiaran itu sendiri. ●

Kamis, 19 Januari 2017

Menimbang Ekspansi Ekonomi China di ASEAN

Menimbang Ekspansi Ekonomi China di ASEAN
Sukamta ;  Anggota Komisi I DPR RI;  Sekretaris FPKS DPR RI
                                                KORAN SINDO, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

China telah memainkan peran utama dalam pembangunan infrastruktur transportasi, pertambangan, dan telekomunikasi di wilayah ASEAN. China menduduki peringkat pertama sebagai investor di Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Sementara di beberapa negara ASEAN seperi Filipina, Thailand, Indonesia, Malaysia, dan Vietnam, nilai investasi terus mengalami kenaikan. Upaya ini kemudian didukung dengan pendirian Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) di mana China siap menyuntikkan dana sebesar 50 miliar dolar di lembaga tersebut.

Meskipun bank ini dicurigai sebagai pesaing ADB di mana AS dan Jepang menjadi investor utama, beberapa negara yang selama ini dekat dengan AS seperti Jerman, Korea Selatan, Jepang, dan Australia ikut bergabung. Selain itu, sepuluh negara ASEAN juga ikut menandatangani sebagai anggota AIIB.

Gencarnya pembangunan infrastruktur ini tentu tidak bisa lepas dari upaya China memperkuat pengaruh di wilayah ASEAN sebagai wilayah yang strategis secara geopolitik maupun ekonomi. Hal yang menarik untuk dikaji adalah mengapa China menggunakan pendekatan pembangunan infrastruktur ke berbagai negara ASEAN dan bagaimana pengaruhnya terhadap geopolitik di wilayah Asia Tenggara?

Asia Tenggara atau ASEAN merupakan suatu kawasan di Asia yang memiliki jumlah pendudukyangcukuppadatyaknisekitar 625 juta jiwa atau 8,8% penduduk dunia. Secara geografis kawasan strategis ini yang menghubungkan Samudera Hindia dan Laut China Selatan ini salah satu jalur perdagangan laut terpadat di dunia.

Di kawasan ini, menurut ADB, tercatat masih ada 108 juta penduduk yang hidup dalam kemiskinan. Untuk mengurangi kemiskinan menurut dokumen Masterplan for ASEAN Connectivity (MPAC) 2025 dibutuhkan dana USD3,3 triliun untuk membangun infrastruktur di mana sebagian besarnya sekitar USD1,2 triliun dialokasikan untuk infrastruktur transportasi, USD1 triliun untuk listrik, dan penyediaan air sebesar USD0,6 triliun.

Kebutuhan anggaran yang sangat besar tersebut tentu tidak mampu ditanggung sendiri oleh negara-negara di ASEAN dan membutuhkan mitra kerja sama dan dana segar dari pihak lain. Industri di China yang tumbuh pesat dalam dua dekade ini membutuhkan pasar yang lebih luas agar dapat menyerap produksi melimpah yang dihasilkan.

Agar pasar mampu menyerap, dibutuhkan daya beli masyarakat yang luas. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi di wilayah ASEAN sebagai pasar potensial juga harus meningkat dan hal ini sangat terkait dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan penyediaan listrik yang akan menjadi daya ungkit ekonomi yang berefek pada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat.

Kepentingan China dalam pembangunan infrastruktur tidak lepas dari skenario jangka panjang menjaga pertumbuhan ekonomi negaranya melalui peningkatan ekspor. Besarnya potensi pasar ASEAN bagi China dapat terlihat dari terus tumbuhnya volume perdagangan dan nilai investasi.

China merupakan mitra dagang terbesar bagi ASEAN yang hingga Desember 2014 nilai perdagangan mencapai USD366,5 miliar. Sementara nilai investasi hingga Desember 2014 mencapai USD21,3 miliar, urutan keempat setelah Uni Eropa, Jepang, dan AS.

Masih secara ekonomi, China juga berkepentingan terhadap pembangunan infrastruktur ASEAN sebagai bagian dari jalur utama perdagangan laut ke wilayah Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan yang masuk dalam proyek One Belt One Road (OBOR) yang dicanangkan pada 2013 yang juga untuk mempermudah suplai minyak dari kawasan Timur Tengah ke China.

Dalam hal ini, pembangunan pelabuhan dan tol laut akan menjadi bidikan investor China. Secara politik China memiliki kepentingan untuk memperkuat pengaruh di kawasan ASEAN dengan pendekatan nonmiliter (soft power). Pendekatan investasi dalam pembangunan infrastruktur tentu sangat menarik bagi negara-negara ASEAN yang giat membangun, namun kekurangan anggaran.

Sebagai contoh Indonesia, menurut kepala Bappenas, kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam lima tahun membutuhkan investasi Rp4.796,2 triliun, pemerintah masih kekurangan dana infrastruktur Rp3.296,2 triliun. China melihat peluang ini apalagi di saat yang sama Uni Eropa dan AS masih mengalami kemandekan ekonomi dan hubungan yang kurang harmonis dengan beberapa negara ASEAN.

Peningkatan pengaruh China setidaknya bisa terlihat dari semakin dekatnya beberapa pemimpin negara ASEAN dengan China. Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara nyata mengambil garis menjauh dari AS dan mendekat ke China serta Rusia.

Sikap politik ini tampaknya terkait dengan persoalan AS yang dianggap terlalu campur tangan soal HAM, upaya memperkuat geopolitik di Laut China Selatan dengan melihat China yang makin kuat secara militer serta tidak lepas dari pengaruh pengusaha Filipina yang banyak di antaranya keturunan China.

Malaysia yang sejak zaman Mahathir memiliki hubungan yang kurang baik dengan AS, juga memilih lebih mendekat ke China. Pembelian empat kapal perang ke China terlihat sebagai reaksi PM Malaysia Najib Razak atas sikap AS yang dianggap ikut campur dalam isu skandal perusahaan investasi milik pemerintah bernama 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB yang melibatkan dirinya.

Pemimpin Laos secara terbuka juga menyatakan afiliasi kepada China pada awal 2016. Kebijakan ini dipicu keinginan Laos untuk menarik investasi infrastruktur China skala besar berupa proyek Belt and Road Initiative (BRI) yang menghubungkan Asia ke Eropa. Kamboja juga mengalami hal sama, lebih mendekat ke China dengan ada investasi pembangunan infrastruktur dan dana pinjaman.

Sementara Thailand yang sejak militer berkuasa mengalami kemerosotan hubungan dengan AS dan Eropa mendorong peningkatan hubungan perdagangan dengan China, termasuk dalam pembelian persenjataan. Pada 2016 China menjadi mitra dagang terbesar Thailand dan mampu melampaui Jepang.

Pendekatan ekonomi China terlihat semakin menguatkan pengaruh politik di kawasan ASEAN. China dalam hal ini mampu memanfaat sentimen negatif sebagian negara ASEAN terhadap AS yang dianggap terlalu campur tangan terhadap isu dalam negeri. Selain itu, China juga mampu mengambil inisiatif saat ekonomi AS dan Eropa masih mengalami stagnasi.

Pada saat kondisi ekonomi global masih labil upaya penetrasi ekonomi China dapat menjadi peluang pembangunan ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjalin kerja sama dan mendapatkan dana pinjaman guna membangun infrastruktur.

Meski demikian, kesiapan dan kemandirian negara dalam mengelola kerja sama sangat dibutuhkan untuk memastikan kerja sama tersebut berjalan saling menguntungkan. Apabila negara tidak siap dan teledor, investasi dari China dapat menjadi ancaman dan persoalan serius sebagaimana terjadi di Zimbabwe dan Srilanka.

Kegagalan pengelolaan dana pinjaman dari China di Zimbabwe, negara di Benua Afrika, menyebabkan negara tersebut terjerat krisis ekonomi yang lebih berat. Dengan dalih memperkuat perdagangan dengan China, Zimbabwe pada akhir 2015 setuju menjadikan yuan China sebagai mata uang publik dan pada saat yang bersamaan China membatalkan sebagian utang Zimbabwe sebesar USD40 juta atau Rp560 miliar.

Sementara di Srilanka, kegagalan dalam mengelola kerja sama dan pinjaman luar negeri untuk pembangunan infrastruktur dalam satu dekade menyebabkan permasalahan keuangan serius. Upaya penyelesaian dengan menawarkan pengelolaan atas sejumlah infrastruktur terbesar yang ada di Srilanka, termasuk Mattala International Airport dan porsi pengelolaan Pelabuhan Hambatota sebagai ganti atas pembayaran utang oleh Srilanka ditolak China.

Salah satu poin kunci dalam penawaran tersebut jika China menolak skema debt equity swap, perusahaan China dapat mengambil alih proyek-proyek yang ada di Srilanka. Dalam kondisi krisis ekonomi yang berat ini, Srilanka tidak lagi memiliki posisi tawar terhadap Pemerintah China.

Indonesia sebagai bagian dari ASEAN saat ini juga sedang cukup hangat membangun kerja sama dengan China. Berbagai proyek infrastruktur penting semakin banyak dikerjasamakan dengan China sebagaimana dimuat di situs Sekretariat Kabinet disebutkan, proyek infrastruktur yang menggandeng China antara lain pembangunan 24 pelabuhan, 15 bandar udara (bandara), pembangunan jalan sepanjang 1.000 kilometer (km), pembangunan jalan kereta api sepanjang 8.700 km, serta pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt (MW).

Kita tentu berharap kerja sama dilakukan dengan kesadaran ekonomi sekaligus politik bahwa tidak ada makan siang gratis. Kesiapan dan kemandirian negara harus diutamakan untuk memastikan kerja sama yang dilakukan mampu menyejahterakan masyarakat dan tidak membahayakan kedaulatan bangsa.

Pemerintah juga harus memastikan tidak ada klausul perjanjian kerja sama yang berpotensi merugikan Indonesia, termasuk dalam penggunaan tenaga kerja. Pencaplokan dan eksploitasi kekayaan sumber daya alam Indonesia oleh perusahaan asing jangan sampai terulang kembali ibarat ”ingin keluar dari mulut harimau malah masuk ke mulut buaya”. ●

Sabtu, 17 Desember 2016

UU ITE dan Masyarakat Demokratis

UU ITE dan Masyarakat Demokratis
Sukamta  ;   Anggota Komisi I DPR RI;  Sekretaris Fraksi PKS
                                              KORAN SINDO, 17 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam bukunya, The Third Wave, Alvin Toffler mengategorikan era sekarang sebagai era informasi setelah era pertanian dan era industri.
Pandangan the third wave yang ia kemukakan sekitar tiga dekade lalu itu hingga kini masih relevan, terlebih untuk kasus Indonesia. Tercatat hingga 2016 ini, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), ada sekitar 132 juta pengguna internet dari total 256 juta penduduk, baik melalui komputer maupun gadget.

Maka dapat kita katakan bahwa Indonesia telah mulai memasuki era informasi ini, meskipun sekitar 80% sebaran penggunaan internet masih terpusat di Pulau Jawa. Pada era demokrasi seperti sekarang ini, data ini tentunya menjadi sesuatu hal yang menggembirakan, sekaligus berpotensi mengkhawatirkan. Kegembiraannya adalah bahwa masyarakat dapat lebih terlibat aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

David Held dalam The Models of Democracy mengemukakan teori model demokrasi deliberatif, yaitusalahsatumodeldemokrasi kekinian yang melibatkan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam urusan negara ataupun masyarakat secara umum. Maka seharusnya masyarakat yang aktif dan peduli dalam menyampaikan pendapatnya tentang urusan negara atau urusan yang menyangkut kehidupan masyarakat menjadi nilai positif, tetapi tetap dalam kerangka kebebasan yang bertanggung jawab.

Adapun kekhawatirannya adalah potensi munculnya informasi- informasi yang tidak sehat baik itu pencemaran nama baik, menistakan Pancasila, agama, budaya, memecah belah keutuhan dan kedaulatan NKRI, menyemai rasa ketidaknyamanan dan ketidakamanan di masyarakat, dan seterusnya. Indonesia adalah negara yang berbudaya. Seharusnya ini menjadi modal untuk membentengi bangsa dari upaya-upaya yang menggerogoti kedaulatan dan persatuan.

Yang dikhawatirkan, gambaran akibat buruknya adalah masyarakat hidup dalam dunia yang penuh dengan caci maki dan informasi sesat serta tidak sehat di jagat maya. Alih-alih masyarakat terbentuk oleh informasi yang sehat, malah tercekoki oleh sampah informasi sehingga untuk mengeliminasi potensi kekhawatiran tersebut kebebasan ini perlu diatur.

Untuk mengatur itu semua, pada tahun 2008, disahkanlah sebuah undang-undang yang bernama Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini sekaligus menjadi terobosan sebagai undang-undang pertama yang mengatur soal dunia maya. Saat itu latar belakang dibuatnya undangundang ini untuk melindungi masyarakat dalam bertransaksi di dunia internet (e-commerce).

Namun, yang kemudian dirasa kental dalam pengimplementasiannya justru menyangkut pencemaran nama baik, alihalih e-commerce itu sendiri, sesuatu yang sebetulnya sudah diatur dalam KUHP. Banyak masyarakat pengguna internet (netizen) yang seolah menjadi korban penerapan UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik ini. Hak kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya di publik seolah terkekang.

Maka kasuskasus seperti Prita Mulyasari pun bermunculan. Juga termasuk kasus-kasus pengkritik kebijakan pemerintah yang kemudian dianggap melakukan pencemaran nama baik, dan ditahan. Padahal menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak warga negara dalam negara demokrasi. Dengan latar belakang seperti disebutkan di atas, juga dengan kemajuan dunia ITE yang semakin progresif, maka muncullah reaksi publik untuk merevisi UU ITE ini yang kemudian mendorong pemerintah mengajukan usul revisi UU ITE ini kepada DPR.

Kami di DPR tentunya menyambut baik aspirasi ini demi kemajuan masyarakat dan bangsa pada masa yang akan datang. Lalu, revisi UU ITE digodok di Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang kemudian disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu, dan mulai diundangkan sejak 28 November 2016. Ada beberapa hal yang direvisi dari UU ITE ini, yaitu pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, intersepsi(penyadapan), pemblokiran konten ilegal, right to be forgotten (rehabilitasi), serta perlindungan data pribadi. Soal pencemaran nama baik, sebetulnya secara umum sudah diatur dalam KUHP.

Namun mengingat pentingnya aturan supaya kebebasan menyatakan pendapat dalam dunia maya tidak menjadi liar, hal ini perlu diatur secara khusus di UU ITE. Ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal 6 tahun penjara dan/ atau denda maksimal Rp1 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjaradan/ atau denda maksimal Rp750 juta. Demikian juga dengan pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/ atau denda maksimal Rp750 juta.

Implikasi hukumnya, jika sebelumnya ancaman penjara maksimal 6 tahun menjadikan pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan sebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4a) bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum, maka dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah.

Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya. Kemudian diatur juga soal right to be forgotten dalam UU ITE Pasal 26, yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE. Misalnya seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar huk u m , wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih.

Hal-hal teknis mengenai penghapusan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga lebih dijamin haknya untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur soal pemblokiran konten- konten ilegal. Pemerintah wajib memblokir konten-konten yang bertentangan dengan undang-undang seperti konten yang memuat tindakan asusila, fitnah, hoax, dst.

Sehingga dengan begitu diharapkan masyarakat hanya tersuguhi informasi- informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid, dan bermanfaat. Proses penyelidikan juga dibuat tidak mudah agar proses hukum dalam pelanggaran UU ITE tidak dilakukan sembarang. Penyelidikan harus tetap mendapat izin dari pengadilan, sebagaimana diatur juga dalam KUHAP.

Demikian juga dengan intersepsi, harus diatur dalam undang-undang khusus sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, agar intersepsi tidak juga menjadi liar yang berpotensi melanggar hak-hak pribadi warga negara. Intinya, dengan peringanan sanksi pidana dan penyulitan proses hukum, rumusan UU ITE yang telah direvisi berpotensi akan menambah geliat dunia informasi dan transaksi elektronik. Masyarakat akan lebih tergerak untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara lewat dunia maya.

Ke depan, dengan melihat tren yang ada, kita prediksikan jumlah masyarakat pengguna internet akan terus bertambah seiring dengan terus bertambahnya jangkauan infrastruktur internet di pelosok Nusantara. Kita harapkan pemerintah dan masyarakat dapat memberikan peran yang terbaik. Masyarakat diharapkan menjadi pengguna internet yang cerdas dan bijak.

Tidak layak seorang warga yang memiliki budaya dan peradaban tinggi dalam naungan Pancasila menggunakan internet untuk hal-hal yang negatif, seperti mencemarkan nama baik, menista, memfitnah, menyebar hoax, kebencian, dan seterusnya. Pemerintah juga harus bijak. Jangan sampai UU ITE tersalah gunakan untuk kepentingan politik pemerintah.

Kita harapkan tidak ada lagi permainan pasal karet pencemaran nama baik atau permainan pemblokiran situs-situs agama tertentu seperti yang telah lalu. Kriteria pemblokiran situs-situs agama harus dipikirkan matang- matang, mana yang memang layak diblokir dan mana yang tidak. Karena itu, dibutuhkan parameter yang jelas, jangan sampai kasus pemblokiran situs-situs Islam tahun 2015 lalu terulang kembali.

Tempo hari juga pemerintah melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang dianggap menyinggung SARA menjelang aksi rakyat 4 November 2016 dalam rangka menuntut keadilan hukuman bagi penista agama. Hal-hal seperti ini tidak boleh dilakukan secara gegabah, karena persatuan bangsa yang menjadi taruhannya. Pemerintah seharusnya membentuk tim yang melibatkan ulama untuk mengklasifikasi situs-situs yang perlu diblokir.

Pemerintah juga jangan pilih kasih dalam memblokir situs-situs yang hanya cenderung kepada agama atau entitas sosial tertentu. Pemerintah selaku pengayom warganya harus mampu menjaga situasi kondusif dan mendengarkan aspirasi rakyatnya secara adil. Kasus terbaru yang menimpa Ibu Yusniar di Makassar atas status “no mention“ di media sosial, juga patut disesalkan.

Permainan pasal yang dianggap pasal karet pencemaran nama baik terjadi lagi, padahal beliau tidak menyebutkan secara eksplisit pihak yang dikritik. Jadi sekali lagi, yang kita harapkan ada dua sisi, yaitu dari masyarakat dan pemerintah, dalam hal menikmati UU ITE yang baru. Jika pemerintah dan masyarakat masing-masing dapat menggunakan UU ITE secara cerdas, bijak, dan adil, mudah- mudahan masyarakat yang demokratis akan terwujud. Kolaborasi serta checks and balances akan tercipta sehingga negara Indonesia yang demokratis, kuat, adil, dan sejahtera bukan mimpi belaka. ●

Selasa, 14 Oktober 2014

Adu Kuat Legislatif-Eksekutif

                                   Adu Kuat Legislatif-Eksekutif

Sukamta  ;   Anggota DPR 2014-2019 Fraksi PKS Dapil DI Yogyakarta
REPUBLIKA,  09 Oktober 2014

                                                                                                                       


Hampir sepekan anggota DPR/MPR yang baru sudah dilantik. Dinamika utama di parlemen adalah pemilihan pimpinan DPR/MPR.

Selain soal pimpinan, hal penting lain terkait konstelasi eksekutif dan legislatif. "Saya akan perkuat sistem presidensial," demikian kira-kira pernyataan Joko Widodo selaku presiden terpilih sebelum UU MD3 disahkan DPR. Bagaimana peluang terlaksananya keinginan ini?

Tentu ini menarik dikaji dengan disahkannya UU MD3 yang spiritnya memperkuat lembaga legislatif yang mencakup MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Bagaimana hubungan ketika legislatif dan eksekutif ingin memperkuat diri?

Spirit UU MD3 ini memperkuat lembaga legislatif dalam fungsinya sebagai checks and balances eksekutif yang meliputi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Salah satu kuatnya wewenang DPR tercantum dalam UU MD3 Pasal 74.

Yaitu, (1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah. (2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.

Pada Pasal 74 ayat (1), (2), dan (6) ini jelas terlihat powerfull-nya DPR yang bisa memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan penduduk. Pada sisi lain, Paripurna DPR baru saja memilih paket pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto dengan empat wakil, yaitu Fadli Zon, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan. Kesemuanya berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP).

Konstelasi ini bisa jadi akan menyulitkan kabinet Jokowi nantinya untuk bergerak leluasa. Tentu sangat bergantung pada manajemen komunikasi dan koordinasi Presiden baru. Ini karena situasi dan polanya berbeda dengan pemerintahan SBY di mana DPR mampu "dijinakkan" meskipun ada fraksi anggota koalisi seperti PKS yang beberapa kali mengambil sikap berbeda serta PDIP dan Gerindra yang menjadi oposisi.

Pernyataan Jokowi ingin memperkuat sistem presidensial terbentur dengan realitas politik. Pernyataannya yang tidak ingin bagi-bagi kursi menteri juga terlihat tidak realistis. Dengan apa Jokowi akan menjinakkan oposisinya jika bukan dengan kursi kekuasaan?

Politik itu sharing of resources. Penguasa yang tidak mau berbagi sumber daya cenderung akan menjadi "common enemy" yang justru akan menyulitkannya bergerak. Apakah pernyataan kubu Jokowi ingin mengambil 16 menteri dari parpol hanya lips service?

Jokowi mesti berpikir 1.000 kali karena selain legislasi pusat telah dikuasai dengan terpilihnya paket pimpinan DPR dari KMP, juga disahkannya UU MD3 yang memperkuat DPR. Tapi ternyata KMP tidak saja menguasai DPR, melalui UU Pilkada yang baru disahkan KMP juga berpotensi besar menguasai eksekutif pada tingkat lokal (provinsi).

Jika Jokowi tidak berhasil menjinakkan KMP, dengan perangkat UU MD3 dan UU Pilkada, KMP akan "melemahkan" presiden secara konstitusional. Bayangkan, dengan legitimasi UU MD3 Pasal 74, DPR dapat "memerintahkan" pejabat negara siapa pun itu. Meskipun tidak diperinci sanksinya bagi yang mbalelo, tapi ini cukup mampu mengganggu roda pemerintahan nantinya.

Belum lagi jika kita bicara dengan UUD 1945 yang seolah lebih memihak legislatif (legislative heavy) jika dihadapkan dengan presiden. Dalam UUD 1945 Pasal 7A disebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden." Sedangkan Pasal 7C berbunyi, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR."

UUD 1945 Pasal 7A dan 7C menegaskan bahwa posisi presiden/wakil presiden diawasi oleh DPR melalui mekanisme pemakzulan (impeachment), tapi pada posisi lain presiden tidak dapat membubarkan DPR. Dalam konteks ini, kekuasaan DPR seolah lebih besar dari presiden. Prinsip saling awas (checks) cenderung bersifat searah dan memihak DPR.

Lalu bagaimana bentuk pengawasan presiden terhadap DPR? Sejauh ini tidak ditemukan pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan pengawasan presiden terhadap DPR.

Dengan kondisi ini, di atas kertas, posisi presiden nanti akan sangat lemah. Pembahasan RAPBN dalam RKAKL antara DPR dan pemerintah diprediksi berlangsung alot karena banyak program usulan pemerintah yang akan sangat dikritisi. KMP akan mampu memainkan legislasi pusat-daerah dan eksekutif di daerah.

Wacana Jokowi untuk melakukan "politik anggaran" kepada pemerintah daerah yang bandel juga tidak akan mulus. Sebab untuk melakukannya, seorang presiden melalui kementeriannya harus bermufakat dengan Badan Anggaran DPR.

KMP dengan "kekuasaannya" tadi memainkan peran sangat penting dan strategis dalam lingkup legislatif. Kita harapkan keberpihakan KMP di legislatif terhadap kemajuan rakyat dan bangsa dipertahankan. Dalam UU MD3 Pasal 69 ayat (2) disebutkan, DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Tapi segala kemungkinan bisa terjadi karena politik itu unpredictable. Apalagi, Jokowi memiliki gaya politik yang agak unik yang bisa saja membalikkan keadaan.

Jokowi dengan partai politik pendukungnya berusaha melibatkan kampus dan masyarakat untuk memberikan tekanan kepada KMP. Gerakan ekstraparlementer ini boleh jadi akan dilakukan ketika kekuatan pendukung presiden di parlemen tidak cukup kuat.

Besar harapan yang terjadi bukan adu otot antara presiden dan DPR, tetapi checks and balances yang dinamis, tetapi tetap bermuara untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat terbanyak di negeri tercinta ini. ●