Tampilkan postingan dengan label Arie F Batubara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arie F Batubara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2012

Kemana Arah Revisi UU Penyiaran?


Kemana Arah Revisi UU Penyiaran?
Arie F. Batubara, PEKERJA SENI; PENGAMAT DAN AKTIVIS POLITIK, MENETAP DI TANGERANG
Sumber : KOMPAS, 25 Februari 2012



Ada kabar penting dari Komisi I DPR terkait dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran: mereka tengah menggodok perubahan UU tersebut.

Tanggal 1 dan 8 Maret 2012, Komisi I berencana menyelenggarakan dengar pendapat umum. Apa yang melatarbelakangi perubahan itu sejauh ini tidak pernah jelas. Komisi I tidak atau belum pernah secara terbuka membeberkannya. Hanya satu hal yang sangat jelas: hingga kini undang-undang tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.
Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 20 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran swasta ”...hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran”. Memang, baik UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta tak menyebutkan secara jelas apa ”cakupan wilayah siaran” itu.

Namun, semua sebenarnya paham bahwa terminologi itu identik dengan siaran lokal. Merujuk pada draf awal yang dirumuskan oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), pengertian wilayah siaran adalah ”sama dengan wilayah administratif provinsi”.
Kenyataannya, hingga kini lembaga penyiaran swasta yang bersiaran secara nasional tak kunjung bersiaran secara lokal. Oleh karena itu, perubahan ini harus dicermati agar hasil akhirnya kelak adalah undang-undang yang benar-benar relevan dengan realitas sosio-kultural Indonesia, tidak multitafsir, serta dipatuhi semua pihak.

Nasional versus Lokal

Isu pertama yang perlu digarisbawahi menyangkut persoalan siaran nasional dan lokal. Ketika para praktisi dan aktivis penyiaran yang tergabung dalam MPPI merumuskannya lebih kurang 12 tahun lalu, sesungguhnya sempat ada perdebatan seru soal ini.

Dari serangkaian diskusi, akhirnya dicapai kesepakatan, penyelenggaraan oleh lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum radio (teresterial) dengan sifat free to air (gratis) haruslah bersiaran lokal dengan rumusan seperti Pasal 20 UU tersebut. Selanjutnya dibuat batasan mengenai wilayah siaran, tetapi kemudian ”dibuang” oleh DPR.

Aturan ini ”ditolak”, khususnya oleh sejumlah stasiun televisi swasta yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang sudah bersiaran secara nasional ketika UU tersebut diundangkan. Alasannya, mereka telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit untuk membangun infrastruktur.

Pemerintah sepertinya ”berkompromi” dengan kemauan anggota ATVSI ini. Setelah masa penyesuaian lima tahun yang jatuh tempo pada 27 Desember 2007, pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika) malah memperpanjang masa penyesuaian itu setahun lagi. Dan, ketika masa satu tahun itu juga usai, tak jelas lagi kabar beritanya sehingga siaran lokal itu tak pernah terwujud.

Menyesatkan

Muncul pula semacam kekhawatiran di kalangan publik bahwa kebijakan lembaga penyiaran swasta harus bersiaran lokal akan berakibat pada hilangnya kesempatan masyarakat, khususnya di daerah, memperoleh layanan informasi lebih luas. Anggapan ini muncul karena pemahaman yang keliru bahwa dengan bersiaran lokal, siaran stasiun televisi nasional yang saat ini semuanya berdomisili di Jakarta hanya bisa diterima di Jakarta. Isu ini sempat ”ditiupkan” ATVSI.

Isu ini sangat keliru dan menyesatkan. Meski bersiaran secara lokal, tetap terbuka kemungkinan bersiaran secara nasional melalui pola siaran berjaringan. Bedanya, jika pada pola siaran nasional sekarang suatu stasiun televisi menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri, dengan pola berjaringan stasiun tersebut harus melibatkan stasiun lokal.

Maka, isu kedua yang penting pula digarisbawahi adalah siaran berjaringan. UU No 32/2002 memang menyinggung sedikit masalah ini, khususnya Pasal 31 Ayat 3 dan 4. Ini diurai dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No 43/2009. Jika dicermati, ”semangat” peraturan ini tetap memosisikan lembaga penyiaran yang sudah bersiaran secara nasional tetap bersiaran nasional.

Hal ini antara lain tecermin dari ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota jaringan dalam suatu sistem siaran berjaringan lebih difungsikan sebagai stasiun relai dari stasiun induk. Padahal, semangat dasar dari kehadiran UU No 32/2002 adalah keragaman, baik kepemilikan (ownership) maupun isi (content), akibat keterbatasan sumber (limited resources) yang bernama frekuensi sehingga lembaga penyiaran semestinya otonom.

Pengertian tentang siaran berjaringan kelihatannya juga ”diselewengkan” dengan memberi peluang relai siaran hingga 90 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Artinya, pola siaran berjaringan yang diatur dalam peraturan menteri tersebut hakikatnya hanya melanggengkan praktik penyiaran yang ada selama ini, tidak berupaya memberdayakan lembaga penyiaran lokal.

Jika kita periksa secara benar dan dengan mengacu kepada semangat keragaman, yang namanya siaran berjaringan semestinya dipilah berdasarkan isi, yaitu siaran berjaringan secara langsung (dilakukan secara bersama-sama untuk suatu mata acara yang sama, pada waktu yang sama) dan siaran berjaringan secara sindikasi (tidak langsung). Siaran langsung meliputi mata acara yang sifat siarannya langsung (live broadcasting), seperti berita, pertandingan olahraga, dan semacamnya.

Sebaliknya, programa yang bersifat recording (on tape) cukup dalam bentuk sindikasi. Dengan demikian, penyiaran programa tersebut oleh anggota jaringan tidak harus berlangsung pada waktu yang sama dengan yang dilakukan dengan lembaga penyiaran yang menjadi induk. Lembaga penyiaran yang menjadi anggota dari suatu sistem jaringan bukan stasiun relai.

Peran Negara dan KPI

Isu ketiga yang penting dicermati benar adalah peran negara (eksekutif ataupun legislatif) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penyelenggaraan penyiaran. UU No 32/2002 meletakkan negara dalam peran sentral sebagai penentu, mulai dari menguasai spektrum frekuensi, membuat aturan, hingga menentukan komisioner KPI.

Ke depan, peran ini harus lebih dibatasi pada pihak yang menguasai spektrum frekuensi dan melakukan pengawasan secara umum. Hal-hal yang bersifat teknis, seperti membuat dan menetapkan aturan pelaksanaan kegiatan penyiaran, siapa yang berhak menggunakan spektrum frekuensi, bagaimana frekuensi digunakan, dan sanksi kepada lembaga penyiaran jika terjadi pelanggaran, sebaiknya diserahkan kepada KPI.

Untuk itu, KPI harus diperkuat, baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia. Agar menjadi komisi yang independen dan berwibawa, KPI harus menjadi komisi negara tanpa intervensi sedikit pun.

KPI semacam ini hanya bisa terwujud apabila pertama, para anggotanya adalah mereka yang memiliki rekam jejak, kredibilitas, dan kompetensi di dunia penyiaran. Kedua, sebagai konsekuensi, perekrutan tidak lagi melalui proses politik di DPR, tetapi oleh panel yang dibentuk khusus untuk itu secara terbuka. Anggota panelis harus mumpuni dan mewakili semua pihak (seperti akademisi, ulama, komisi perlindungan anak dan perempuan, dan sebagainya).

Negara dalam hal ini lebih mengambil posisi tut wuri handayani dalam konteks mengawasi karena yang menetapkan dan mengukuhkan keanggotaan KPI adalah presiden sehingga KPI bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara. Kepada DPR, KPI cukup memberi laporan dalam kaitan dengan pengawasan.

Sepintas, gagasan ini cenderung menjadikan kegiatan penyiaran menjadi sangat liberal karena negara (eksekutif dan legislatif) seperti tidak memiliki kekuatan apa-apa. Namun, penting digarisbawahi, peran negara dalam hal ini sebenarnya sudah dipindahkan ke KPI.

Saat ini, yang justru lebih terlihat menonjol adalah kepentingan eksekutif dan legislatif—cenderung bernuansa politis—yang ditumpangi kepentingan bisnis pragmatis. Akibatnya, sukar berharap bahwa kegiatan penyiaran benar-benar bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana yang menjadi amanat dasarnya, baik melalui konstitusi maupun UU penyiaran.

Tentu saja kita semua juga tidak ingin kegiatan penyiaran menjadi tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara ini bukan? ●

Jumat, 03 Februari 2012

Kembali ke UUD 1945 Asli?


Kembali ke UUD 1945 Asli?
Arie F. Batubara, PEKERJA SENI; PENGAMAT DAN AKTIVIS POLITIK, MENETAP DI TANGERANG
Sumber : KOMPAS, 3 Februari 2012



Sebuah ”gelitikan” menarik tentang ”realitas” demokrasi kita dewasa ini dilontarkan Kiki Syahnakri. Menurut Kiki, empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) telah mengubah platform kenegaraan kita secara total dan mendasar. Konstitusi kita menjadi amat liberal dan tak lagi sesuai dengan jiwa Pancasila (Kompas, 12 Januari 2012).

Ia mengingatkan, ”Kini saatnya bangsa Indonesia bergegas, kembali membenahi sistem demokrasi kita yang sudah tercemar. Sebelum terlambat, kita harus mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen, yang berarti menyelaraskan kembali batang tubuh dengan jiwa pembukaannya, mengembalikannya kepada roh Pancasila, bukan kembali kepada UUD 1945 asli.”

Inilah yang saya rasakan menggelitik. Di satu sisi dibuka opsi untuk mengkaji ulang amandemen, tetapi di sisi lain kemungkinan kembali kepada UUD 1945 yang asli diharamkan.

Meski tak pernah diakui secara terbuka, tidak bisa dimungkiri bahwa sekarang kita memang berada dalam sistem demokrasi yang sangat liberal, bahkan jika dibandingkan dengan negara kampiun demokrasi semacam Amerika Serikat sekalipun.

Kiki bukanlah orang pertama yang tak hendak kembali kepada UUD 1945 asli. Sebelumnya, ada banyak tokoh dan pakar yang tidak setuju jika negeri ini kembali ke UUD 1945 yang asli. Dari berbagai argumentasi yang diajukan, muaranya sama: UUD 1945 yang asli sangat tidak sempurna dan kembali kepadanya adalah langkah mundur!

Belum Dilaksanakan

Sebagai ”sistem” konstitusi yang final, UUD 1945 yang asli memang belum sempurna. Hal ini disadari sepenuhnya oleh para pendiri bangsa ketika merumuskannya. Dalam risalah seputar kegiatan perumusan UUD 1945, Bung Karno pernah menyatakan bahwa UUD tersebut bersifat sementara. Maka, dalam aturan tambahan dinyatakan: (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar”.

Namun, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dimaksud itu tak pernah terbentuk, apalagi bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Perjalanan sejarah bangsa justru bergerak ke arah lain. Pecahnya perang kemerdekaan disusul lahirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) telah membuat kita tak pernah sempat menetapkan UUD melalui sidang MPR, apalagi melaksanakannya. Yang pernah dilaksanakan—meski sebentar—justru UUD Sementara dan Konstitusi RIS.

Sesudah penyerahan kedaulatan dan terbentuknya Dewan Konstituante melalui Pemilu 1955, UUD yang berlaku adalah UUD Sementara. Bung Karno yang menjabat Presiden RI ketika itu, pada 5 Juli 1959 memang mengeluarkan dekrit yang menyatakan kembali kepada UUD 1945 (yang asli), tetapi Bung Karno sesungguhnya justru melanggar. Salah satunya adalah dengan menerima pengangkatan sebagai presiden seumur hidup.

Hal serupa terjadi pada era Orde Baru. Pak Harto memang tak pernah diangkat sebagai presiden seumur hidup. Namun, pelaksanaan UUD 1945 yang asli secara murni dan konsekuen tak pernah sungguh-sungguh dijalankan. Yang berlangsung hanya bersifat pro forma dan prosedural, tidak secara substansial.

Salah satu contohnya adalah ”kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” (Pasal 1 Ayat 2). Ketentuan ini sama sekali tak pernah dijalankan karena keberadaan MPR sebagai pelaksana kedaulatan telah terdistorsi akibat kekuasaan presiden yang mutlak. Padahal, menurut konstruksi UUD 1945, presiden sebenarnya hanya ”mandataris” MPR.

Penuh Prasangka

Maka, ketika Orde Baru tumbang dan era Reformasi menggantikannya, para elite negeri ini bukannya berusaha memahami UUD 1945 yang asli, tetapi justru memprasangkainya. Salah satunya mengenai kekuasaan presiden yang terlalu besar.

Maka, dilakukanlah amandemen yang tidak tanggung-tanggung: empat kali dalam kurun waktu relatif singkat: 1999-2002. Bayang-bayang ”stigma” kekuasaan presiden membuat amandemen tidak sekadar mengurangi kekuasaan presiden, tetapi juga melebar hingga ke tata cara pemilihan presiden dari tak langsung menjadi langsung.

Tanpa disadari sebenarnya telah terjadi perubahan mendasar dan esensial dalam sistem ketatanegaraan (awal) yang hendak dibangun para pendiri bangsa. Pertama, perubahan dari pemilihan tidak langsung ke pemilihan langsung telah mengubah format model demokrasi dari sistem perwakilan dengan kesepakatan (musyawarah) ke sistem penunjukan dengan voting.

Kedua, sebagai konsekuensi dari perubahan itu, rakyat tidak lagi berada pada posisi menyampaikan aspirasi perihal apa yang ingin dilaksanakan oleh orang yang dipilihnya, tetapi lebih pada memutuskan apakah ia setuju atau tidak dengan apa yang ditawarkan oleh si kandidat.

Hal ini bukan saja sangat berbeda, tetapi bertolak belakang secara diametral dengan model yang semula hendak dibangun. Seharusnya ada yang namanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan keinginan rakyat dan menjadi dasar atau titik tolak untuk menentukan siapa yang akan diangkat sebagai presiden untuk menjalankan GBHN.

Memang benar, baik Bung Karno maupun kemudian Soeharto kelihatan sedemikian berkuasa ketika keduanya menjabat presiden. Sangat perlu dipahami bahwa sebenarnya hal itu bukan konstruksi UUD 1945, melainkan karena keduanya kita ”beri” kekuasaan yang nyaris mutlak.

Maka, manakala persepsi mengenai kekuasaan presiden yang sangat besar itu menjadi salah satu alasan melakukan amandemen, hal itu bukan saja merupakan kekenesan berlebihan, tetapi juga layak dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap para pendiri bangsa.

Sebenarnya kita tak perlu heran jika dengan model demokrasi liberal yang kita anut sekarang, yang terjadi adalah kegaduhan. Soalnya, model demokrasi semacam ini memang tidak kompatibel dengan latar belakang sejarah, kultur, dan realitas sosial bangsa kita.

Tampaknya hal ini telah disadari para pendiri bangsa sehingga mereka merumuskan suatu model demokrasi yang sangat berbeda, dengan dasar pilar Pancasila yang dijabarkan dalam Preambule dan Batang Tubuh UUD 1945. Meskipun pernah disebut bersifat sementara dan tidak sempurna, sesungguhnya UUD 1945 telah memuat banyak hal fundamental untuk menegakkan bangunan sistem demokrasi yang pas.

Dengan demikian, mengamandemen UUD 1945 yang asli sebenarnya sangat tidak mudah. Pemikiran untuk mengkaji ulang amandemen UUD 1945 tentu saja pantas disambut gembira, termasuk kemungkinan opsi kembali ke UUD 1945 yang asli.

Kita patut mengakui, empat kali amandemen itu lebih banyak dilandasi oleh prasangka, bukan bertolak dari kajian mendalam atas hakikat dan esensi UUD 1945 yang asli. Kalau memang kita perlu kembali ke UUD 1945 yang asli, mengapa tidak?