Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Desember 2011

Rakyat Tak Terlindungi


LAPORAN AKHIR TAHUN 2011
Rakyat Tak Terlindungi
Sumber : KOMPAS, 14 Desember 2011


Menjadi manusia Indonesia memang tidaklah mudah. Hingga menjelang 67 tahun Indonesia merdeka, hak seluruh rakyat untuk hidup sehat masih sulit diwujudkan.
Proses pembangunan yang berfokus ekonomi dan abai dengan imbasnya bagi kesehatan masyarakat membuat penyakit serta persoalan kesehatan yang dihadapi rakyat makin kompleks.

Kematian ibu saat melahirkan masih menjadi momok besar. Hingga 2010, jumlah kematian ibu melahirkan masih mencapai 214 per 100.000 kelahiran hidup. Ini menempatkan Indonesia dalam kelompok negara-negara Asia dengan angka kematian ibu tertinggi. Target menurunkan angka kematian ibu menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada 2015—sesuai target Tujuan Pembangunan Milenium—sulit tercapai.
Jumlah kematian anak usia balita lebih mudah ditekan. Pada 2007, terdapat 44 anak balita meninggal tiap 1.000 kelahiran hidup. Jumlah ini diharapkan bisa menjadi 32 per 1.000 kelahiran hidup pada 2015.

Meski demikian, lolos dari kematian bukan berarti masalah yang dihadapi bayi dan anak balita tuntas. Gizi buruk menghadang bayi-bayi tak berdosa akibat kemiskinan orangtua. Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan, prevalensi gizi buruk mencapai 4,9 persen, sedangkan prevalensi gizi kurang mencapai 13 persen.

Penderita kurang gizi (gizi buruk dan gizi kurang) bisa saja bertahan hingga dewasa. Namun, jangan harapkan mereka akan bisa bersaing dalam Pasar Bebas ASEAN 2015. Pertumbuhan otak manusia mencapai 80 persen saat berusia 2 tahun dan mencapai 95 persen saat berumur 6 tahun.

”Gangguan kecerdasan akibat kurang gizi berdampak seumur hidup,” ucap Ketua Divisi Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Rumah Sakit Umum Dr Soetomo, Surabaya, Ahmad Suryawan (Kompas, 10/11).

Kemiskinan juga membuat anak-anak kurang pangan hewani hingga tubuh mereka pendek dan daya tahan mereka lemah. Pada saat bersamaan, mereka yang mampu membelikan bahan pangan ”bermutu” bagi anak lebih banyak memberikan lemak dan karbohidrat.

Kegemukan pun mengancam. Kondisi itu diperparah dengan pola asuh yang salah, sempitnya ruang terbuka, hingga proses pendidikan yang lebih banyak menekankan pada kecerdasan intelektual sehingga membuat anak-anak kurang beraktivitas fisik.

Infeksi Lama dan Baru

Saat anak-anak tumbuh remaja dan menjadi manusia dewasa, mereka harus berhadapan dengan lingkungan yang tak ramah. Berbagai penyakit infeksi lama mengintai mereka, mulai malaria, tuberkulosis, hingga demam berdarah. Belum tuntas persoalan itu ditangani, bebagai penyakit infeksi baru yang lebih menyeramkan, seperti HIV/ AIDS, flu burung, flu babi, hingga sindrom pernapasan akut parah (SARS), menghadang.

Walau penyakit infeksi masih menjadi ancaman, ternyata penyakit tidak menular kini justru menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Jantung, stroke, hipertensi, diabetes, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis, yang dahulu banyak menyerang kelompok lanjut usia, kini semakin banyak diderita orang muda yang masih produktif.
Jika penyebaran penyakit infeksi sangat ditentukan oleh kondisi geografis, seperti perkotaan atau pedesaan, penyakit tidak menular tidak mengenal perbedaan wilayah. Masyarakat kota dan desa menghadapi ancaman yang sama.

Selain banyak menyebabkan kematian, proses penyembuhan penyakit tak menular membutuhkan waktu lama. Biaya yang dibutuhkan untuk penyembuhan juga tidak murah. Ini belum lagi beban ekonomi yang harus ditanggung keluarga akibat hilangnya sumber pendapatan utama keluarga. Terlebih lagi, sejumlah penyakit tidak menular bisa menimbulkan cacat permanen bagi penderitanya.

”Penyakit tidak menular berdampak negatif pada ekonomi dan produktivitas bangsa,” kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.

Jatuh Miskin

Menjadi orang sakit juga bukan perkara mudah. Belum terwujudnya sistem jaminan menyeluruh dan mahalnya biaya pengobatan membuat banyak orang tiba-tiba jatuh miskin saat sakit. Adapun mereka yang miskin harus bergulat memperebutkan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang terbatas. Hanya mereka yang berduit besarlah yang bisa mendapatkan layanan istimewa meskipun kualitas layanannya belum tentu istimewa.
Terbatasnya jumlah dan rasio tenaga kesehatan terhadap pasien membuat kualitas layanan yang diberikan kurang optimal. Beban berat yang harus ditanggung tenaga kesehatan sering kali membuat diagnosis penyakit dan pengobatan yang dilakukan kurang sesuai.

Masalah kesehatan memang tidak hanya dipicu oleh persoalan-persoalan dari bidang kesehatan semata. Kemiskinan, buruknya transportasi, pembangunan tidak merata, ketidakjelasan peta jalan penyiapan dan rekrutmen tenaga kesehatan, hingga pembangunan yang tidak berpihak pada kebijakan kesehatan membuat sektor kesehatan harus menanggung beban berat.

Anggaran kesehatan masih terbatas. Anggaran Kementerian Kesehatan pada APBN Perubahan 2011 hanya mencapai Rp 29,45 triliun atau 2,23 persen dari nilai APBN total. Ini bertentangan dengan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa anggaran kesehatan pemerintah pusat minimal 5 persen dari APBN di luar gaji.

Bandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang pada APBN Perubahan 2011 mencapai Rp 129,7 triliun atau 440 persen anggaran kesehatan. Padahal, imbas subsidi BBM akan sangat memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat, mulai meningkatnya polusi udara, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, semakin banyaknya penyakit-penyakit degeneratif yang muncul, hingga berbagai persoalan kejiwaan.
”Anggaran kesehatan yang kecil hanya pantas untuk negara miskin,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany (Kompas, 16/11).

Jika kesehatan masih dianggap sebagai investasi sumber daya manusia bangsa, sudah selayaknya pemerintah dan DPR memberi perhatian lebih pada sektor kesehatan. Investasi ini memang tidak akan tampak hasilnya dalam lima tahun mendatang, sesuai dengan periode kepemimpinan politik.

Namun, investasi ini menjadi modal untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lain. ●  (M Zaid Wahyudi)

Selasa, 29 November 2011

Mengapa Rokok Harus Dilarang

Mengapa Rokok Harus Dilarang

Peter Singer, ANGGOTA GURU BESAR BIOETIKA PADA PRINCETON UNIVERSITY
Sumber : KORAN TEMPO, 29 November 2011



Dokter pribadi Presiden Barack Obama membenarkan kabar bulan lalu bahwa Presiden Amerika Serikat itu tidak lagi merokok. Atas desakan istrinya, Michelle Obama, presiden itu pertama kali berikrar akan berhenti merokok pada 2006, dan menggunakan terapi pengganti nikotin untuk membantunya. Sementara seorang Obama, yang memiliki kemauan yang keras dan berhasil menduduki kursi kepresidenan Amerika, memerlukan lima tahun untuk mencampakkan kebiasaan merokok, tidak mengherankan jika ratusan juta perokok lainnya mengalami keputusasaan dan ketidakmampuan berhenti merokok.

Walaupun jumlah perokok telah berkurang dengan tajam di Amerika, dari sekitar 40 persen rakyat Amerika pada 1970 menjadi cuma 20 persen sekarang ini, proporsi perokok tidak menurun lagi pada 2004. Masih ada 46 juta perokok dewasa di Amerika, dan setiap tahun sekitar 443 ribu orang Amerika mati karena merokok. Di seluruh dunia, jumlah rokok yang terjual 6 triliun batang setiap tahun, jumlah yang cukup banyak untuk direntangkan sampai ke matahari dan kembali ke bumi—suatu rekor sepanjang masa. Enam juta orang mati setiap tahun karena merokok—lebih banyak ketimbang mati karena AIDS, malaria, dan kecelakaan lalu lintas digabung menjadi satu. Dari 1,3 miliar rakyat Cina, lebih dari satu dari sepuluh orang di antara mereka bakal mati karena merokok.

Awal bulan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA) mengumumkan
akan membelanjakan US$ 600 juta selama lima tahun ke depan untuk menyadarkan
masyarakat akan bahaya merokok. Tapi Robert Proctor, sejarawan sains pada Stanford University dan pengarang buku blockbuster yang akan diterbitkannya dengan judul Golden Holocaust: Origins of the Cigarette Catastrophe and the Case for Abolition, mengatakan bahwa menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok sebagai satu-satunya senjata melawan rokok yang sangat adiktif amat tidak mencukupi.

“Kebijakan mengendalikan rokok, ”demikian menurut Proctor, “terlalu sering berfokus pada upaya menyadarkan publik ketika kebijakan seharusnya berfokus pada dilarangnya rokok itu sendiri. ”Menurut Proctor, kita bukan cuma menyadarkan para orang tua untuk, misalnya, menjauhkan mainan yang dipoles dengan cat berlapis timbel yang berbahaya dari mulut anak-anak mereka, tapi kita harus melarang penggunaan cat berbasis timbel itu sendiri. Begitu pula ketika thalidomide diketahui sebagai penyebab utama cacat pada kelahiran seorang bayi, maka kita tidak cuma menyadarkan para wanita agar tidak mengkonsumsi thalidomide ketika hamil.

Proctor menyeru FDA untuk menggunakan wewenang baru yang dimilikinya buat meregulasi kandungan asap rokok pada dua hal. Pertama, karena rokok dirancang
untuk menciptakan dan melanggengkan ketagihan, FDA harus membatasi kadar
nikotin yang terkandung dalam rokok sampai pada level rokok itu tidak lagi menyebabkan ketagihan. Dengan demikian, perokok yang ingin berhenti merokok bakal
lebih mudah menghentikan kebiasaan merokoknya.

Kedua, FDA harus ingat sejarah. Perokok-perokok pertama dulu tidak menghirup asap rokok; hal itu baru terjadi pada abad ke-19 ketika ditemukan cara baru mengawetkan tembakau, sehingga zat alkali dalam asap rokok menjadi berkurang. Penemuan yang tragis ini sudah menyebabkan matinya sekitar 150 juta orang, dan berlipat kali dari jumlah itu bakal mengalami hal serupa, kecuali dilakukan sesuatu yang drastis. Maka FDA harus mewajibkan agar asap rokok tersebut lebih banyak mengandung zat alkali sehingga tidak mudah terhirup dan dengan demikian asap rokok lebih sulit masuk ke paru-paru.

Sebagian besar isi buku Proctor, yang akan diterbitkan Januari nanti ini, ditulis berdasarkan dokumen-dokumen industri rokok yang dirilis dalam sidang pengadilan.
Lebih dari 70 juta halaman dokumen ini sekarang bisa diperoleh secara online. Dokumen-dokumen ini menunjukkan, sudah sejak 1940-an industri rokok punya
bukti bahwa merokok menyebabkan kanker. Namun pada 1953, dalam suatu pertemuan para eksekutif perusahaan-perusahaan rokok utama Amerika, dikeluarkan
keputusan bersama yang membantah anggapan bahwa merokok itu berbahaya. Lagi
pula, begitu bukti ilmiah bahwa merokok menyebabkan kanker diketahui publik, industri
rokok berusaha menciptakan kesan bahwa penemuan ilmiah itu tidak konklusif. Sama seperti mereka yang membantah bahwa aktivitas manusialah yang menyebabkan terjadinya perubahan cuaca, yaitu dengan sengaja memutarbalikkan penemuan ilmiah itu.

Seperti dikatakan Proctor, rokok, bukan bom dan meriam, merupakan produk yang paling mematikan dalam sejarah peradaban. Jika kita ingin menyelamatkan nyawa
manusia dan meningkatkan kesehatan, tidak ada cara yang paling mudah dicapai
dan paling efektif selain mengenakan larangan internasional terhadap penjualan rokok (Mengentaskan angka kemiskinan di seluruh dunia mungkin merupakan satu-satunya
strategi yang bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa manusia, tapi strategi ini jauh lebih sulit dicapai).

Bagi mereka yang mengakui hak negara untuk melarang obat-obat terlarang, seperti
mariyuana dan ekstasi, maka larangan merokok pasti mudah diterima. Rokok membunuh lebih banyak manusia ketimbang obat-obat terlarang itu. Ada yang
berargumentasi bahwa, selama rokok dan obat-obat terlarang lainnya itu hanya membahayakan mereka yang memilih menggunakannya, negara harus membiarkan
individu-individu tersebut mengambil keputusan mereka sendiri dan membatasi perannya hanya pada peran menjamin bahwa para pengguna itu diberi tahu mengenai
risiko yang mereka hadapi. Tapi rokok bukan semacam obat-obat terlarang lainnya itu, mengingat akan bahaya asap rokok, terutama ketika orang dewasa merokok di rumah yang dihuni bersama anak-anak mereka.

Bahkan, dengan mengesampingkan bahaya yang dibawa perokok terhadap mereka
yang tidak merokok, argumentasi bebas memilih itu tidak meyakinkan dalam hal rokok yang sangat adiktif tersebut. Dan bahkan lebih meragukan bila diingat bahwa sebagian besar perokok memulai kebiasaan buruk itu sejak remaja dan kemudian ingin berhenti. Mengurangi kadar nikotin dalam asap rokok ke level yang tidak adiktif mungkin memenuhi persyaratan penolakan itu.

Argumentasi lainnya yang membela status quo adalah bahwa larangan merokok mungkin akan berujung pada kegagalan serupa, seperti yang terjadi pada era Prohibition di Amerika. Seperti halnya upaya melarang minuman keras, melarang penjualan rokok katanya akan berujung pada mengalirnya miliaran dolar ke kantong kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi (organized crime) dan mendorong korupsi
di kalangan penegak hukum, sementara larangan itu sendiri tidak berbuat banyak
mengurangi bahaya merokok.

Tapi perbandingan semacam ini merupakan perbandingan yang keliru. Bukankah banyak perokok yang sebenarnya ingin agar rokok dilarang karena, seperti Obama, mereka juga ingin berhenti merokok. ●


Menunggu Godot Regulasi Pengendalian Tembakau

Menunggu Godot Regulasi Pengendalian Tembakau

Tulus Abadi, ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Sumber : KORAN TEMPO, 28 November 2011



Waiting for Godot! Itulah novel tersohor karya Samuel Beckett, penerima Hadiah Nobel di bidang kesusastraan asal Dublin, Irlandia (1953). Pesan moral novel tersebut sungguh tepat untuk menggambarkan nasib regulasi pengendalian tembakau di Indonesia; khususnya yang diusung oleh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seharusnya RPP dimaksud telah disahkan pada November 2010. Kendati telah molor satu tahun, hingga kini (November 2011) nasib RPP tersebut tidak begitu jelas juntrungannya. Bukan hanya soal waktu pengesahan, tapi juga substansinya.

Secara normatif, sesungguhnya ini pelanggaran serius; karena pemerintah tak hanya bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad), tapi juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Karena itu, banyak hal yang patut dipertanyakan atas ketidakjelasan (ketidakpastian) nasib RPP dimaksud.

Intervensi Industri

Patut diduga molornya pembahasan dan pengesahan RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau tidak lepas dari kuatnya intervensi industri rokok. Model semacam ini sudah menjadi kelaziman di seluruh dunia, betapa kuatnya intervensi industri rokok ada suatu regulasi. Bahkan tak jarang mereka “membeli”pejabat publik untuk tidak mengesahkan suatu aturan (delete tactic) atau setidaknya menunda suatu aturan (delay tactic). Relevan dengan konteks ini adalah fenomena hilangnya ayat 3 pada Pasal 113 Undang-Undang tentang Kesehatan, saat disahkan pada sidang paripurna (Oktober 2009). Hilangnya ayat ini jelas bukan karena faktor teknis, melainkan upaya gerilya yang amat sistematis oleh industri rokok, yang berkongsi dengan (oknum) anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Juga dengan keberadaan RPP Pengamanan Produk Tembakau ini. Sejak awal, industri tembakau kelojotan bak cacing kepanasan. Ratusan bahkan ribuan petani dari Temanggung, Jawa Tengah, pun dikerahkan untuk menekan Kementerian Kesehatan agar membatalkan pembahasan RPP Pengamanan Produk Tembakau. Padahal sangat ironis kalau kalangan petani tembakau ramai-ramai menolak RPP; apa hubungannya RPP dengan petani tembakau? Praktis tidak ada, baik secara tersurat (langsung) maupun tersirat (tidak langsung). Sayangnya, para petani (dan asosiasi petani tembakau) begitu mudah dikendalikan oleh industri rokok: bak kena hipnotis kelas tinggi!

Substansi RPP

Jika mengacu pada standar internasional, atau bahkan standar universal pengendalian tembakau, sebenarnya substansi yang diatur RPP Pengamanan Produk Tembakau biasa-biasa saja, bahkan elementer. Sebab, RPP tersebut hanya mengatur dua hal, yakni masalah kawasan tanpa rokok (KTR). Pasal ini hanya mengatur agar orang tidak merokok sembarangan, khususnya saat di tempat publik. Adalah hak asasi nonperokok
untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih, tanpa diintervensi oleh asap rokok. Bahkan RPP ini masih mengakomodasi adanya smoking room bagi perokok. Ketentuan semacam ini sejatinya tidak sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain mengatur masalah KTR, RPP ini mengatur peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning); 50 persen dari bungkus, di bagian depan dan belakang. Peringatan kesehatan bergambar sangatlah penting, untuk memberikan informasi yang utuh tentang bahaya rokok bagi konsumen. Namun justru pasal inilah yang ditolak oleh kalangan industri rokok. Mereka meminta agar peringatan kesehatan tetap dengan tulisan tapi diperbesar ukurannya atau peringatan kesehatan bergambar tapi hanya 30 persen. Keberatan kalangan industri rokok secara empiris layak ditolak, karena selama
ini mereka telah mampu mengekspor produk rokok ke luar negeri dengan menggunakan peringatan kesehatan bergambar. Jadi apa yang memberatkan?
Apakah mereka lebih tunduk kepada regulasi negara asing ketimbang regulasi di negerinya sendiri?

Segera Sahkan!

Tunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa pemerintah patuh hukum, bukan malah sebaliknya. Tunjukkan pula bahwa pemerintah tidak tunduk kepada intervensi industri rokok. RPP Pengamanan Produk Tembakau bukanlah palu godam yang mematikan bagi petani tembakau dan industri rokok. Petani tembakau masih tetap punya kemerdekaan untuk menanam tembakau. Industri rokok masih tetap leluasa berjualan
rokok, bahkan beriklan dan berpromosi. Sangat tidak mungkin 65 juta perokok aktif di Indonesia berhenti merokok hanya karena diterapkan kawasan tanpa rokok dan peringatan kesehatan bergambar. Kalaupun cukai dan harga rokok dinaikkan setinggi langit, plus iklan dan promosinya dilarang total, industri rokok akan tetap berjaya. Kurang apa lagi?

Maka tak secuil pun alasan bagi pemerintah untuk terus mengulur pengesahan RPP tentang Pengamanan Rokok Sebagai Zat Adiktif. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan uji materi Undang-Undang Kesehatan, yang diajukan oleh kubu industri rokok (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 dan Nomor
34/PUU-VIII/2010). Putusan MK tersebut seharusnya menjadi kekuatan moral bagi pemerintah untuk mempercepat pengesahan RPP Pengamanan Produk Tembakau.

Indonesia adalah surga bagi industri rokok. Serbuan industri rokok asing (multinasional) pun kian tak terbendung. Nihilnya regulasi menjadi penyebab utama fenomena itu. Korbannya, lebih dari 420 ribu orang meninggal oleh penyakit akibat konsumsi rokok.

Perokok anak-anak dan remaja tumbuh subur, bahkan persentasenya tercepat di dunia. Lebih dari 20 juta masyarakat miskin terperangkap dalam konsumsi rokok yang amat akut. Akankah negara ini menjadikan mereka “tumbal abadi” demi memelihara nafsu serakah industri rokok?●