Tampilkan postingan dengan label Timboel Siregar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Timboel Siregar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 April 2021

 

Meningkatkan Kepesertaan Jamsostek

Timboel Siregar ; Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI-KRPI

                                                         KOMPAS, 15 April 2021

 

 

                                                           

Jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.

 

Kehadiran jaminan sosial melindungi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi kesehatan ketika sakit atau kecelakaan kerja maupun dari sisi ekonomi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pensiun, cacat total, hingga kematian.

 

Perlindungan peserta dan keluarganya menjadi satu kesatuan untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Khusus untuk perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan lima programnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memang masih untuk masyarakat yang bekerja, belum bisa diakses secara umum oleh seluruh rakyat Indonesia, seperti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Dari total angkatan kerja sebanyak 137 juta orang (BPS, Februari 2021) jumlah yang eligible menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sekitar 90 juta orang, seperti disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan saat rapat dengan Komisi IX DPR, 30 Maret 2021. Dari jumlah itu, yang sudah menjadi peserta 48,6 juta orang dengan status kepesertaan aktif 27,75 juta (57,11 persen) dan nonaktif 20,85 juta (42,89 persen).

 

Dari total peserta aktif 27,75 juta, peserta dari sektor penerima upah (PU) 19,26 juta, pekerja migran Indonesia (PMI) 0,35 juta, bukan penerima upah (BPU) 2,68 juta, dan pekerja jasa konstruksi (jakon) 5,46 juta. Dengan kepesertaan aktif saat ini, potensi kepesertaan yang bisa dijangkau masih sangat besar. Artinya masih banyak pekerja yang belum terlindungi.

 

Pemerintah memahami kondisi ini sehingga lahirlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021. Inpres ini fokus pada peningkatan dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan walaupun permasalahan juga terkait dengan manfaat dan investasi dana kelolaan.

 

Mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKm, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang PMI, program JKK dan JKm wajib diikuti pekerja PU, PMI dan jakon; program JP wajib untuk pekerja PU skala besar dan menengah; program JHT wajib untuk pekerja PU dan ada akses bagi PMI dan BPU.

 

Walaupun diwajibkan, masih banyak pekerja PU, PMI, dan jakon belum menjadi peserta. Hal ini dampak dari rendahnya sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial, pengawasan, dan penegakan hukum ke badan usaha. Sosialisasi dan edukasi masif kepada BPU akan meningkatkan kepesertaan BPU jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Perluasan cakupan

 

Kehadiran Inpres No 2 Tahun 2021 adalah hal baik yang akan mampu mendukung perluasan dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam Inpres ini ada 26 kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

Kelompok yang didorong ikut antara lain penerima kredit usaha rakyat, peserta pelatihan program vokasi, non-aparatur sipil negara (ASN) pemda dan non-ASN di luar negeri, tenaga kependidikan dan pendukungnya, notaris-advokat, penyuluh dan pendamping program pertanian beserta petani, nelayan, hingga penyelenggara pemilu.

 

Tindak lanjut inpres ini, ke depan, seharusnya ada regulasi yang mewajibkan mereka menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Tentunya didahului sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka dengan risiko kerja, seperti manfaat JKK dan JKm di PP No 82 Tahun 2019, dan manfaat program lainnya, dari manfaat kuratif, santunan, hingga beasiswa anak dari peserta yang meninggal dunia.

 

Tentang iurannya, saya menilai kelompok yang disebut dalam inpres ini memiliki kemampuan membayar iuran mengingat iuran jaminan sosial ketenagakerjaan relatif rendah seperti iuran JKK 0,1 persen dan JKm 0,2 persen dari upah bagi peserta PU dan minimal Rp 16.800 per bulan bagi peserta BPU.

 

Bagi pekerja miskin seperti petani, nelayan, pemulung, saatnya pemerintah mengikutsertakan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKK dan JKm.

 

Untuk memastikan sembilan prinsip sistem jaminan sosial nasional berjalan dengan baik dan ada kesetaraan semua pekerja, seharusnya inpres ini mendorong para ASN didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013.

 

Sebagai terobosan, pemerintah hendaknya membuka ruang bagi kepesertaan baru di jaminan sosial ketenagakerjaan yang bukan masuk kategori pekerja, seperti olahragawan. Demikian juga dengan mahasiswa dengan mobilitas tinggi dengan potensi risiko, merupakan kelompok yang seharusnya dijamin oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Perluasan cakupan kepesertaan ini tidak hanya bermanfaat untuk pekerja, tetapi juga mendukung efisiensi pembiayaan JKN karena peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

 

Makin banyak peserta, makin banyak pula iuran. Dana kelolaan akan semakin besar. Ini akan mendukung keberlangsungan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dana kelolaan dapat diinvestasikan juga di instrumen Surat Berharga Negara untuk membantu defisit APBN. ●

 

Kamis, 12 April 2018

Cakupan Kesehatan Semesta

Cakupan Kesehatan Semesta
Timboel Siregar  ;   Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI
                                                         KOMPAS, 12 April 2018



                                                           
Setiap tanggal 7 April diperingati sebagai Hari Kesehatan Sedunia. Peringatan Hari Kesehatan Sedunia yang dimulai sejak 1950 ini diselenggarakan untuk memperingati lahirnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan sebagai kesempatan menarik perhatian dunia untuk menyadari masalah-masalah besar kesehatan global. WHO didirikan dengan prinsip semua orang harus dapat mewujudkan hak mereka untuk tingkat kesehatan setinggi mungkin.

Tema Hari Kesehatan Sedunia selalu berbeda-beda. Jika 2015 tentang keamanan pangan, 2016 mengampanyekan diabetes, dan 2017 fokus tentang depresi, tahun ini tema yang diangkat “Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC): Semua Orang, Di Mana Saja”.

Tiga dimensi

Dengan tema ini WHO meyakini bahwa negara-negara yang berinvestasi di UHC telah membuat investasi yang baik di sumber daya manusia mereka. UHC telah muncul sebagai strategi utama untuk menciptakan kemajuan menuju tujuan pembangunan kesehatan dan kemajuan yang lebih luas lainnya. Akses ke pelayanan kesehatan yang esensial dan perlindungan pembiayaan kesehatan tak hanya meningkatkan kualitas kesehatan dan angka harapan hidup manusia, tetapi juga melindungi negara dari epidemi, mengurangi kemiskinan dan risiko kelaparan, menciptakan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesetaraan jender.

Dalam konsepnya, WHO merumuskan tiga dimensi dalam pencapaian UHC: (1) seberapa besar persentase penduduk yang dijamin; (2) seberapa lengkap pelayanan yang dijamin; dan (3) seberapa besar biaya langsung yang masih ditanggung oleh penduduk. Dengan tema ini WHO bertekad untuk menginspirasi, memotivasi dan memandu para pemangku kepentingan UHC di seluruh negara anggota untuk membuat komitmen terhadap UHC. Berdasarkan pengalaman, UHC tercapai ketika ada kemauan politik yang kuat untuk mendukungnya.

Sebagai salah satu anggota WHO, tentu Pemerintah Indonesia terus berusaha mencapai ketiga dimensi tersebut sehingga seluruh rakyat Indonesia mendapat akses kesehatan yang lebih baik. Dalam dokumen “Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012–2019”, pemerintah berkonsentrasi untuk mencapai UHC dimensi pertama pada 2019, yaitu semua penduduk terjamin sehingga setiap penduduk yang sakit tidak jadi miskin karena beban biaya yang tinggi.

Terkait dimensi kedua, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) relatif telah menjamin seluruh jenis pelayanan kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu pelayanan promotif dan preventif (Pasal 21), pelayanan kesehatan tingkat pertama (Pasal 22 ayat 1a), pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (Pasal 22 ayat 1b), serta manfaat akomodasi rawat inap di RS (Pasal 23).

Hingga tahun keempat, BPJS Kesehatan masih didera defisit pembiayaan. Jumlah iuran yang diperoleh tidak mampu mengimbangi beban pembiayaan yang terjadi. Dari proses perencanaannya saja pengelolaan JKN di 2017 sudah ditetapkan mengalami defisit. Pos pendapatan sampai 31 Desember 2017 ditargetkan Rp 86,04 triliun, sementara pos pembiayaan ditargetkan Rp 94,94 triliun.

Iuran yang belum sesuai hitungan aktuaria dan ketidakmampuan BPJS Kesehatan melakukan kendali mutu dan kendali biaya menyebabkan defisit terjadi tiap tahun. Persoalan defisit pembiayaan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan bagi peserta dan pembiayaan langsung dari peserta.

Butuh kemauan politik

Pencapaian UHC kepesertaan pada 2019 tidak bisa dilepaskan dari kinerja Direksi BPJS Kesehatan. Direksi yang menetapkan target pencapaian kepesertaan di akhir 2017 lalu sebanyak 201.714.911 orang ternyata baru mampu mencapai jumlah peserta sebanyak 193.535.881 orang per 1 Maret 2018 (https://bpjs-kesehatan.go.id). Kinerja Direksi turut menentukan pencapaian UHC kepesertaan.

Masih adanya pemerintah daerah (pemda) yang belum mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)-nya ke program JKN, pemda yang keluar dari program JKN, dan adanya pemda yang mengelola sendiri jaminan kesehatannya dengan hanya mendaftarkan sebagian kecil rakyat miskinnya ke program JKN, merupakan salah satu penghalang pencapaian UHC. Masih banyaknya Ppkerja penerima upah (PPU), khususnya pekerja alih daya yang belum didaftarkan, dan PPU dari usaha kecil-mikro yang belum terdaftar di program JKN karena upahnya di bawah ketentuan upah minimum juga melengkapi kesulitan pencapain UHC kepesertaan di tahun 2019.

Oleh karena itu, perlu kemauan politik kuat dari pemerintah untuk mendukung UHC kepesertaan. Pemerintah seharusnya menyupervisi dan mengawasi langsung kinerja direksi dengan memberikan penilaian atas kinerja mereka. Kementerian Dalam Negeri harus memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tak mengintegrasikan Jamkesda-nya ke BPJS Kesehatan, sesuai UU No 23/2014. BPJS Kesehatan, pengawas ketenagakerjaan dan kejaksaan lebih meningkatkan kinerja penegakan hukumnya terhadap badan usaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Saya mendorong pemerintah mengakomodasi kepesertaan PPU swasta yang memiliki upah di bawah ketentuan upah minimum dengan mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas III, dalam revisi Perpres No 19/2016. Dengan ketentuan ini maka PPU di sektor usaha kecil-mikro akan mendongkrak jumlah kepesertaan PPU swasta. Walaupun program JKN relatif telah menjamin seluruh jenis pelayanan kesehatan, tetapi dalam implementasinya masih banyak permasalahan di rumah sakit (RS). 

Kebutuhan ruang perawatan khusus seperti PICU, NICU, ICU, dan ruang isolasi kerap kali menyebabkan peserta JKN mengalami masalah.
Dari 2.792 RS, yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.249 RS (per 30 November 2017). Untuk menambah jumlah ruang perawatan khusus tersebut maka seharusnya pemerintah mewajibkan seluruh RS bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, khususnya untuk memenuhi amanat Pasal 29 ayat (1e) UU No 44/2009 tentang RS. 
Kini hampir seluruh rakyat miskin sudah menjadi peserta JKN, dan RS wajib menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat miskin. Irisan kedua fakta ini yang harus diatur dalam revisi Perpres No 19/2016.

Untuk mengatasi defisit pembiayaan, dibutuhkan juga kemauan baik pemerintah untuk melaksanakan isi Pasal 16I Perpres No 111/2013, yaitu menaikkan iuran peserta program JKN. Bila pemerintah khawatir terjadi kegaduhan dengan kenaikan iuran, laksanakan saja Pasal 16I secara terbatas, yaitu menaikkan iuran PBI (penerima bantuan iuran) menjadi Rp 27.000 per orang per bulan dan menaikkan batas atas upah PPU menjadi Rp 12 juta serta menaikkan batas upah kelas I dan kelas II bagi PPU.

Kemauan politik yang kuat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan program JKN dan perbaikan pelayanan kesehatan.

Rabu, 07 Februari 2018

Harapan terhadap Program JKN di 2018

Harapan terhadap Program JKN di 2018
Timboel Siregar  ;   Koordinator Advokasi BPJS Watch ; 
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2018



                                                           
Tahun ini, program Jaminan Kesehatan Nasional memasuki tahun kelima. Tingkat kepesertaan sebanyak 189,93 juta orang per 19 Desember 2017 dan tingkat kepuasan peserta yang mencapai 79,5 persen membuktikan program ini memberikan banyak manfaat bagi rakyat.

Namun, dari beberapa capaian itu, tentu masih banyak persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama masalah pembiayaan dan pelayanan kesehatan.

Defisit pembiayaan program JKN menjadi persoalan serius yang dapat mengancam eksistensi program ini. Dengan total pendapatan Rp 71,33 triliun (sudah termasuk bantuan pemerintah sebesar Rp 3,6 triliun) dan jumlah beban sebesar Rp 82,48 triliun (per 30 November 2017), maka dipastikan BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit di 2017.

Permasalahan pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS) juga terus menjadi persoalan pelik bagi BPJS Kesehatan. Layanan program JKN belum optimal bagi peserta. Masih banyak terjadi antrean peserta karena keterbatasan peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan, stok beberapa jenis obat kerap kosong, dan kapasitas tempat tidur yang terbatas merupakan beberapa contoh persoalan sehari-hari yang dialami peserta (Kompas, 29/1/2018). Masalah keluhan peserta ini juga diakui direksi sebagai salah satu dari sepuluh risiko teratas bagi BPJS Kesehatan (Buku Laporan Pengelolaan Program JKN, 30 November 2017).

Segala persoalan itu sudah terjadi sejak 2014. Persoalan ini terkait masalah regulasi, dukungan pemerintah pusat dan daerah, kinerja direksi BPJS Kesehatan serta dukungan masyarakat. Regulasi yang dibuat belum mampu menjawab persoalan yang ada, sementara direksi BPJS Kesehatan belum secara optimal mengembangkan sistem pelayanan kesehatan serta sistem kendali mutu pelayanan agar efisien dan efektif, seperti diamanatkan Pasal 24 Ayat (3) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Masyarakat mengharapkan di tahun kelima ini pemerintah dan BPJS Kesehatan sudah mampu secara signifikan meminimalkan segala permasalahan tersebut. Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diharapkan dapat mempercepat realisasi harapan masyarakat tersebut.

Inpres optimalisasi JKN

Kehadiran Inpres No 8/2017 adalah dalam rangka menjamin keberlangsungan program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Inpres ini ditujukan kepada tujuh menteri terkait JKN, Jaksa Agung, direksi BPJS Kesehatan, para gubernur, serta bupati dan wali kota. Membaca seluruh isi inpres ini memang ada harapan besar permasalahan defisit pembiayaan dan pelayanan kesehatan serta persoalan lainnya dapat teratasi.

Dengan keterlibatan dan koordinasi yang baik antara pihak kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta dukungan aktif dari Kementerian BUMN dan gubernur/bupati/wali kota dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha swasta dan BUMN/D, maka kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) swasta/BUMN/D dapat ditingkatkan. Faktanya, target kepesertaan PPU swasta/BUMN/D per 31 November 2017 gagal dicapai oleh direksi BPJS Kesehatan.

Direksi hanya mampu mencapai 67,88 persen dari target kepesertaan yang ditetapkan di RKAT 31 November 2017. Akibatnya, penerimaan iuran dari PPU swasta/BUMN/D hanya Rp 19,62 triliun atau 76,11 persen dari target Rp 25,77 triliun (per 30 November 2017), atau apabila dibandingkan target per 31 Desember 2017 baru tercapai 68,33 persen dari total target penerimaan Rp 28,71 triliun.

Penerimaan iuran dari PPU swasta/BUMN/D akan meningkat lagi di 2018 mengingat adanya kenaikan upah minimum 2018 sebesar 8,25 persen. Potensi penerimaan iuran ini pun masih bisa ditingkatkan lagi apabila pemerintah dalam revisi Perpres No 19/2016 merevisi Pasal 16D dengan menetapkan batas atas gaji atau upah per bulan sebagai dasar perhitungan besaran iuran menjadi Rp 12 juta.

Mengingat program JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka seluruh kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) wajib mendukung program ini. Dengan pengawasan yang mumpuni dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan seluruh kepala daerah mengintegrasikan program Jamkesda-nya ke BPJS Kesehatan, memastikan seluruh penduduknya terdaftar di program JKN, membayar iuran tepat waktu sehingga tak ada lagi tunggakan iuran (tunggakan iuran pemda per 30/11/2017 untuk iuran PPU daerah Rp 466,52 miliar dan iuran peserta Jamkesda sebesar Rp 415,72 miliar). Selain itu, mengalokasikan minimal 10 persen APBD untuk kesehatan sehingga bisa menambah ruang perawatan dan meningkatkan kualitas alat kesehatan serta ketersediaan dokter/paramedis. Mendagri harus berani memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tak mendukung program JKN dengan mengacu Pasal 68 UU No 23/2014.

Kerja sama BPJS Kesehatan dan kepala daerah serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengembangkan sistem pelayanan kesehatan berbasis  teknologi informasi (IT),  dengan membangun desk customer care di seluruh RS, sehingga bisa mengoneksikan seluruh RS di daerahnya, akan sangat membantu pasien JKN mengakses ruang perawatan dengan cepat dan sekaligus membantu ketika pasien mengalami masalah di RS.

Sinergi Kementerian Kominfo dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi publik tentang program JKN sangat penting untuk memastikan seluruh peserta memahami hak dan kewajibannya (amanat Pasal 15 dan 16 UU SJSN). Dengan pengetahuan cukup yang dimiliki peserta, maka persoalan fraud yang terjadi dapat diminimalkan dan tentunya hal ini juga akan mendukung penurunan pembayaran klaim INA CBGs ke RS.

Terkait regulasi, Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan mendapatkan instruksi untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap regulasi JKN saat ini. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan program JKN ke depan akan lebih baik lagi. Oleh karena itu, sudah seharusnya proses pengkajian dan evaluasi dilakukan secara obyektif dan hati-hati dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Revisi Perpres No 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini sedang diproses pemerintah harus melalui uji publik sehingga dapat diterima masyarakat. Jangan sampai terulang lagi kasus revisi Pasal 16F Ayat (1a) Perpres No 19/2016  sehingga lahir Perpres No 28/2016 pada bulan berikutnya karena masyarakat dan DPR menolak kenaikan iuran kelas III bagi peserta mandiri menjadi Rp 30.000 per bulan.

Demikian juga dengan ketentuan baru BPJS Kesehatan tentang sistem pembayaran tertutup (close payment), sistem baru pembayaran iuran PPU badan usaha/BUMN/D yang mulai berlaku 1 Februari 2018 seharusnya dibicarakan dulu dengan kalangan pengusaha dan ada proses sosialisasi. Saya khawatir banyak pengusaha belum mengetahuinya sehingga pemberlakuan sistem baru ini dapat mengganggu arus kas perusahaan dan pada akhirnya tunggakan iuran PPU menjadi meningkat.

 Rakyat sangat berharap di tahun kelima ini benar-benar ada peningkatan pelayanan kesehatan secara signifikan dan teratasinya masalah defisit pembiayaan benar-benar terwujud. ●

Sabtu, 21 Oktober 2017

Tiga Tahun Jaminan Sosial

Tiga Tahun Jaminan Sosial
Timboel Siregar ;   Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
                                                      KOMPAS, 20 Oktober 2017



                                                           
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan serta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini memasuki tahun keempat. Sementara, Jaminan Pensiun yang juga diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan baru dimulai 1 Juli 2015.

Semua program itu merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Meski pelaksanaan JKN didera defisit setiap tahun, secara umum JKN telah memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Paling tidak rakyat miskin berani berobat ke rumah sakit karena dijamin BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo ketika masa kampanye pilpres menjadikan JKN sebagai salah satu program unggulannya. Pemberian nama Kartu Indonesia Sehat (KIS)—yang menjadi simbol tambahan pada kartu JKN sehingga menjadi JKN-KIS—merupakan identitas yang ingin ditonjolkan Presiden Jokowi guna merealisasikan janji kampanyenya.

Kehadiran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) secara signifikan mampu memberikan perlindungan kepada peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta. Dana kelolaan keempat program tersebut turut mendukung APBN dengan mengacu Pasal 2 Ayat 1e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 paling rendah 50 persen dari seluruh jumlah investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan ditempatkan di surat berharga negara.

Tentunya program jaminan sosial ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik saat ini. Pengelolaan JKN masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Kebijakan pembuatan regulasi program JKK-JKm oleh Presiden Jokowi berdasarkan sektor tentunya tidak sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, demikian juga dengan kebijakan pencairan JHT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tidak selaras dengan Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Persoalan program JKN

Persoalan pelaksanaan JKN secara umum disumbangkan oleh tiga hal, yaitu regulasi, anggaran, dan kinerja direksi BPJS Kesehatan. Kecenderungannya, regulasi operasional dibuat hanya untuk mengatasi defisit pembiayaan JKN, bukan untuk memperbaiki pelayanan JKN kepada rakyat. Regulasi kerap kali cepat berubah terkesan dibuat tanpa melalui kajian yang baik dan tanpa melibatkan para pemangku kepentingan.

Kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 menjadi Rp 30.000, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, harus direvisi dalam waktu singkat menjadi Rp 25.500 kembali, setelah diprotes banyak pihak. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yang mengatur tarif INA CBGs juga harus direvisi dalam waktu kurang dari sebulan setelah diprotes asosiasi rumah sakit swasta dengan mengubah beberapa tarif INA CBGs, padahal amanat Perpres No 19/2016 tarif INA CBGs diubah paling cepat dua tahun.

Peraturan BPJS Kesehatan (Per BPJSK) Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur masa aktivasi (diubah lagi menjadi Per BPJSK Nomor 1 Tahun 2015), Per BPJSK Nomor 16 Tahun 2016 (pembayaran iuran satu keluarga sekaligus), Per BPJSK Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemindahan peserta dari satu fasilitas kesehatan (faskes) pertama ke faskes pertama lain tanpa seizin peserta, tentunya dibuat dalam rangka mengerem defisit, tetapi menyulitkan peserta JKN di lapangan.

Dari sisi anggaran, dengan mengalokasikan 5 persen APBN untuk kesehatan, seharusnya Presiden Jokowi bisa meningkatkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) pada 2018. Faktanya iuran PBI pada 2018 tidak naik. Pada 2016 dan 2017, alokasi iuran PBI Rp 23.000 per orang per bulan untuk 92,4 juta orang.

Sepatutnya Presiden mematuhi Pasal 16I Perpres Nomor 111 Tahun 2013 yang mengamanatkan iuran PBI ditinjau paling lama dua tahun sekali. Seharusnya iuran PBI 2018 dinaikkan menjadi Rp 36.000, sesuai hitungan aktuaria pada 2016.

Tentunya defisit JKN juga disumbang oleh kinerja direksi BPJS Kesehatan. Beberapa target dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Juni 2017 gagal dicapai, seperti target iuran Rp 40,4 triliun hanya mampu dicapai Rp 35,9 triliun, target kepesertaan 187,1 juta hanya bisa direalisasikan 178,3 juta peserta.

Dengan defisit Rp 3,3 triliun (tahun 2014), Rp 5,7 triliun (2015), Rp 9,7 triliun (2016), dan Rp 6,5 triliun per 30 Juni 2017, sudah saatnya Presiden Jokowi mempertanyakan dan memberikan penilaian terhadap kinerja direksi. Dengan pengawasan dan penilaian itu, diharapkan terjadi perbaikan kinerja direksi.

JKK-JKm tercabik-cabik

Semangat gotong royong dalam pelaksanaan JKN ternyata tidak diterapkan pada program JKK-JKm. Presiden Jokowi menyetujui beberapa regulasi yang justru memosisikan pelaksanaan JKK-JKm secara sektoral.

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK-JKm bagi pekerja di luar penyelenggara negara, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan; PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Program JKK-JKm bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola PT Taspen, dan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang menyediakan Program JKK-JKm bagi nelayan yang dikelola oleh PT Jasindo, menyebabkan program JKK-JKm tercabik-cabik.

Akibatnya, tak terjadi gotong royong dalam pembiayaan JKK-JKm dan konsekuensinya terjadi perbedaan manfaat antarpekerja di sektor-sektor itu. Dengan bergotong royong, ketahanan dana pembiayaan JKK-JKm akan lebih terjamin.

Mengacu pada Pasal 92 Ayat 2 dan Pasal 106 Ayat 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, seharusnya JKK-JKm bagi ASN dilaksanakan dengan mengacu pada SJSN dan oleh karenanya JKK-JKm bagi ASN dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pasal 5 Perpres No 109 Tahun 2013 juga mengamanatkan pengelolaan program JKK-JKm bagi ASN diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya kehadiran JKK-JKm bagi nelayan yang ada dalam UU No 7/2016 merupakan amanat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (5) UU SJSN. Pasal 14 Ayat (1) menyatakan pemerintah secara bertahap mendaftarkan PBI sebagai peserta kepada BPJS, dan Pasal 17 Ayat (5) menyatakan pada tahap pertama, iuran PBI dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Mengacu pada dua pasal itu, seharusnya pengelolaan JKK-JKm bagi nelayan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait program JHT, dengan lahirnya PP No 60/2015 juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19/2015, maka filosofi JHT untuk menjamin pekerja di hari tua mengalami degradasi. Dengan PP No 60/2015 tersebut, dana JHT dengan mudah dicairkan ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Tentunya aturan dalam PP No 60/2015 itu tidak selaras dengan isi Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Semoga dua tahun ke depan, Presiden Jokowi bisa membenahi pelaksanaan jaminan sosial dengan memperbaiki regulasi agar selaras dengan UU yang ada dan bisa menyejahterakan rakyat. Jika semua program jaminan sosial berhasil ditingkatkan perannya dan mendukung kesejahteraan rakyat, ini bisa menjadi modal bagi Pak Jokowi saat mencalonkan lagi pada Pilpres 2019.

Rabu, 03 Mei 2017

Hari Buruh dan JKN

Hari Buruh dan JKN
Timboel Siregar  ;  Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
                                                          KOMPAS, 02 Mei 2017



                                                           
Salah satu agenda pembahasan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direksi BPJS Kesehatan, 5 April 2017, adalah rencana BPJS Kesehatan mewujudkan tiga fokus utama tahun 2017, yaitu keberlangsungan finansial, kepuasan peserta, dan perluasan kepesertaan.

Fokus keberlangsungan finansial diuraikan pada lima target, yang salah satunya menerapkan penegakan hukum bagi badan usaha (BU) dan BUMN yang melanggar aturan. Fokus kepuasan peserta dijabarkan dalam lima target juga, salah satunya mengoptimalkan implementasi coordination of benefit (CoB) untuk peserta penerima upah (PPU). Fokus perluasan kepesertaan menuju cakupan semesta mengurai tiga hal, salah satunya adalah penerapan percepatan perekrutan peserta potensial.

Dari paparan tersebut, penulis menilai tiga fokus itu sebenarnya merupakan inti permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keberlanjutan program JKN selalu dihantui defisit pembiayaan. BPJS Kesehatan setiap tahun mencatatkan "prestasi" defisit: Rp 3,3 triliun pada 2014, Rp 5,7 triliun pada 2015, dan akhir September 2016 sudah mencapai Rp 3,17 triliun.

Walaupun tiap tahun pemerintah dan DPR menyetujui penyertaan modal negara (PMN) ke BPJS Kesehatan atas defisit yang terjadi, tetap saja defisit harus segera dicarikan solusinya tanpa harus bergantung pada PMN.

Meskipun BPJS Kesehatan mengklaim indeks kepuasan peserta pada 2016 mencapai 78,6 persen, masih banyak kasus yang belum bisa diselesaikan secara sistemik. Contohnya, pasien JKN disuruh beli obat sendiri, kesulitan mendapatkan ruang perawatan hingga ICU, disuruh menunggu berbulan-bulan untuk dioperasi, hingga kasus pasien JKN dipaksa pulang dalam kondisi tidak sadar.

Potensi besar di PPU

Permasalahan defisit keuangan sebenarnya bisa lebih mudah teratasi apabila jumlah kepesertaan dari unsur pekerja/buruh formal, yaitu PPU badan usaha (BU) swasta dan BUMN bisa dimaksimalkan. Per akhir Februari 2017, jumlah PPU tercatat 10.127.263 orang. Jumlah ini masih jauh lebih kecil ketimbang jumlah peserta PPU di BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 22,6 juta orang, apalagi jika dibandingkan dengan total jumlah pekerja formal yang mencapai 39 juta orang (Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker RI, Agustus 2016).

Potensi iuran dari PPU sangat besar. Selama Januari-September 2016, jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan dari unsur PPU Rp 13,03 triliun atau 25,98 persen dari total iuran yang diterima BPJS Kesehatan. Tentunya iuran ini akan semakin besar apabila jumlah kepesertaan PPU ditingkatkan. Mengacu UU No 40/2004, UU No 24/2011 jo Perpres No 111/2013, PPU di BU dan BUMN wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan paling lambat 1 Januari 2015 harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Regulasi-regulasi ini merupakan dasar hukum bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan PPU. Namun, regulasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga jumlah PPU masih relatif rendah. Penegakan hukum tak berjalan baik sehingga tingkat kepatuhan BU dan BUMN rendah. Masalah CoB juga berkontribusi pada rendahnya kepesertaan PPU di BPJS Kesehatan.

Komitmen meningkatkan kepesertaan PPU oleh direksi BPJS Kesehatan dengan mencocokkan data PPU di BPJS Ketenagakerjaan sudah pernah tercetus. Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat menyinergikan proses pendaftaran kepesertaan untuk meningkatkan kepesertaan di dua BPJS itu (Kompas, 15/6/2016). Namun, komitmen itu belum dilaksanakan, terlihat dari jumlah PPU sebesar 10.081.466 orang (30 November 2016) yang hanya meningkat sedikit jadi 10.127.263 orang (per 28 Februari 2017).

Apabila komitmen itu direalisasikan dengan penegakan hukum yang baik serta CoB yang tersosialisasi, paling tidak pada kuartal pertama tahun 2017 ini jumlah peserta PPU sudah bisa mendekati angka 22,6 juta orang. Ini artinya potensi iuran yang akan masuk ke BPJS Kesehatan pada tahun 2017 sebesar Rp 27,12 triliun (asumsi rata-rata upah Rp 2 juta per bulan).

Dengan potensi iuran yang besar ini, tentunya BPJS Kesehatan bisa lebih mudah untuk membiayai klaim rumah sakit (RS), membayar kapitasi maupun membiayai operasionalnya. Juga, tentunya, akan lebih mudah lagi untuk membantu pasien JKN yang mengalami masalah di fasilitas kesehatan.

JKN sebagai tuntutan

Menjadi peserta program JKN merupakan hak konstitusional semua pekerja/buruh Indonesia. Namun, masih banyaknya PPU yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan menunjukkan fakta belum semua BU dan BUMN menyadari arti pentingnya JKN bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Rendahnya kesadaran tersebut akibat persepsi mereka tentang JKN, yaitu sebagai beban biaya yang akan memengaruhi keuntungan. Seharusnya JKN, beserta jaminan sosial lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, bisa dimaknai sebagai investasi sumber daya manusia yang akan mendorong produktivitas kerja, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kemajuan perusahaan dan perekonomian Indonesia secara umum.

Mengingat pentingnya JKN bagi pekerja/buruh dan keluarganya, permasalahan JKN ini menjadi salah satu isu sentral yang disampaikan pekerja/buruh kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini. Pemerintah dan BPJS Kesehatan dinilai masih belum mampu menjamin semua pekerja/buruh ikut program JKN. Pemerintah dan BPJS Kesehatan gagal melakukan penegakan hukum atas regulasinya sendiri yang notabene mewajibkan semua pekerja/buruh jadi peserta BPJS Kesehatan.

Tuntutan soal JKN dalam memperingati May Day adalah hal yang secara substansial sama dengan tuntutan pekerja/buruh pada tahun 1886, yang meminta delapan jam kerja sehari. JKN dan delapan jam kerja sehari adalah tuntutan universal sebagai hak asasi pekerja/buruh di seluruh dunia.

Sudah saatnya pemerintah dan BPJS Kesehatan bekerja keras memenuhi tuntutan ini agar pekerja/buruh dan keluarganya jadi lebih sehat dan produktif, hubungan industrial lebih kondusif, dunia usaha berkembang, dan tentunya pemerintah serta BPJS Kesehatan tidak lagi pusing memikirkan defisit program JKN yang tiap tahun terjadi.

Selamat Hari Buruh Internasional bagi semua pekerja/buruh Indonesia.

Kamis, 30 Juli 2015

Kontroversi Jaminan Hari Tua

Kontroversi Jaminan Hari Tua

Timboel Siregar ;  Sekjen OPSI; Koordinator Advokasi BPJS Watch
                                                           KOMPAS, 29 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berbagai kontroversi dan hiruk-pikuk masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua mewarnai pelaksanaan awal secara penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 lalu. Para pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa lagi mencairkan dana JHT-nya secara keseluruhan pasca pemberlakuan UU No 40 Tahun 2004 (UU SJSN) dan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang JHT (PP JHT). Atas peraturan baru ini, para pekerja melakukan penolakan masif dengan membuat petisi di media sosial menuntut agar skema pencairan dana JHT dikembalikan seperti semula, yaitu pencairan dana JHT setelah lima tahun kepesertaan plus satu bulan pasca PHK. Ketentuan baru pencairan dana JHT yang mensyaratkan masa kepesertaan sepuluh tahun dengan pembatasan pencairan dana paling banyak 10 persen secara tunai atau 30 persen untuk perumahan dari jumlah JHT (diamanatkan Pasal 22 Ayat 4 dan Ayat 5 PP No 46 Tahun 2015) tidak menjawab kebutuhan para pekerja, khususnya pekerja yang mengalami PHK.

Atas permasalahan ini, pekerja dan serikat pekerja langsung menyalahkan kehadiran PP JHT yang baru ditandatangani 30 Juni lalu. PP JHT dinilai tak mengakomodasi kebutuhan pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah menyadari ini, dan atas protes itu, Presiden Jokowi langsung memanggil dan memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan merevisi PP JHT. Meski pekerja hanya meminta pengembalian skema kepesertaan lima tahun plus satu bulan pasca PHK, Presiden memberikan arahan agar dana JHT bisa langsung dicairkan seluruhnya kepada pekerja yang mengalami PHK tanpa syarat lima tahun kepesertaan.

Masalahnya di UU SJSN

Apakah memang PP JHT menjadi sumber masalah sehingga pemerintah langsung ingin merevisinya? Jika membaca UU SJSN lebih cermat, Pasal 35 Ayat (2) secara eksplisit mensyaratkan pencairan dana JHT secara keseluruhan hanya bisa dilakukan pada tiga kondisi, yaitu pekerja pensiun, meninggal dunia, atau pekerja mengalami cacat total. UU SJSN tak membuka ruang bagi pencairan dana JHT karena alasan PHK. Memang Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN memungkinkan pencairan dana JHT bagi pekerja yang ter-PHK maupun pekerja yang masih aktif bekerja, tetapi pasal itu mensyaratkan kepesertaan minimal sepuluh tahun dan dana yang bisa dicairkan hanya sebagian sampai batas tertentu.  Klausula "sebagian sampai batas tertentu" inilah yang diterjemahkan PP JHT dengan aturan paling banyak 10 persen secara tunai atau 30 persen untuk perumahan dari jumlah JHT.

Memang PP JHT tak memperbolehkan pencairan dana JHT secara keseluruhan bagi pekerja yang mengalami PHK karena UU SJSN tak mensyaratkannya. Namun, Pasal 26 Ayat (1d) PP JHT mewajibkan pencairan dana JHT secara keseluruhan bagi peserta, yaitu tenaga kerja asing (TKA) ataupun pekerja Indonesia yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Kehadiran Pasal 26 Ayat (1d) sudah melanggar ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, dan kehadiran pasal ini juga tak konsisten. Pekerja yang mengalami PHK tak bisa mencairkan dana JHT secara keseluruhan, tetapi TKA yang ter-PHK, dan tentunya ia akan pulang ke negaranya, bisa langsung mencairkan JHT-nya.

Jika membandingkan dengan ketentuan sebelumnya, UU No 3 Tahun 1992 (UU Jamsostek), memang manfaat program JHT juga diperuntukkan bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Namun, pada Pasal 15-nya dibuka peluang pencairan dana JHT secara keseluruhan pada kondisi tertentu. Ketentuan pada kondisi tertentu ini oleh PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek diartikan sebagai kondisi pekerja yang mengalami PHK dan masa kepesertaan minimal lima tahun. Atas dasar inilah pekerja yang mengalami PHK dan sudah memiliki masa kepesertaan minimal lima tahun dapat mencairkan dana JHT.

Tentunya ada perbedaan signifikan antara UU SJSN dan UU Jamsostek. Jika UU Jamsostek memberikan ruang kepada pemerintah melalui PP No 14 Tahun 1993 untuk mengatur soal pencairan dana JHT secara keseluruhan bagi pekerja yang ter-PHK, di UU SJSN pemerintah tak mengatur hal itu. Jadi, sebenarnya penyebab kisruh masalah pencairan dana JHT ini ada di UU SJSN, bukan di PP JHT.

Oleh karena itu, rencana pemerintah yang hanya mau merevisi PP JHT guna mengakomodasikan ketentuan pencairan dana JHT secara keseluruhan bagi pekerja yang ter-PHK adalah tidak tepat. Yang harus direvisi terlebih dahulu adalah UU SJSN. Misalnya, dengan menambah satu pasal seperti Pasal 15 UU Jamsostek, barulah setelah itu PP JHT direvisi. Kalaupun pemerintah memaksakan revisi hanya pada PP JHT, hasil revisi PP JHT ini akan bertentangan dengan UU SJSN.

PHK, JHT, dan usulan revisi

Penulis berpendapat, proses penyusunan UU SJSN tak terlepas dari kehadiran UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Kedua UU ini sudah ada sebelum UU SJSN disahkan. Dengan lahirnya UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI, diharapkan kondisi ideal akan terjadi, yaitu pekerja dan pengusaha akan dengan mudah membangun hubungan industrial yang harmonis sehingga pekerja bisa bekerja hingga pensiun. Jika harus ter-PHK, pekerja dapat kompensasi PHK, dengan proses penyelesaian perselisihan PHK-nya sudah dibatasi paling lama 140 hari kerja. Jadi, dengan demikian, UU SJSN hanya diperuntukkan bagi pekerja pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

Faktanya, kondisi ideal yang diharapkan ini tak terjadi. PHK mudah dilakukan, banyak pekerja yang ter-PHK tak dapat kompensasi PHK, dan bilapun akan mendapatkannya, mereka harus menunggu proses penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial hingga MA selama 2-4 tahun. Kehadiran sistem kerja alih daya yang dilegitimasi UU Ketenagakerjaan membuat pekerja alih daya mudah ter-PHK dan sulit mendapatkan kompensasi PHK karena mayoritas pekerja alih daya diikat oleh kontrak kerja.

Sebenarnya pencairan JHT tak diperlukan apabila kondisi ideal itu dapat diimplementasikan. Pada kondisi tersebut, pekerja akan lebih senang menempatkan dananya di BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin hari tuanya nanti. Tentunya juga imbal hasil dana JHT yang ditempatkan pasti lebih besar dari rata-rata suku bunga deposito di bank pemerintah karena PP JHT mewajibkannya. Pada 2014 saja BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan imbal hasil 10,55 persen untuk dana JHT yang ditempatkan pekerja. Memang dana JHT bukanlah Dana Pengangguran. Dana JHT diperuntukkan bagi masa tua pekerja, tetapi kehadiran JHT selama ini sangat membantu pekerja ketika mengalami PHK. Oleh karena itu, tuntutan pekerja agar regulasi pencairan JHT dikembalikan seperti semula adalah sesuatu yang logis.

Tentunya PP JHT yang ada saat ini harus direvisi. Rencana pemerintah mengatur kembali ketentuan pencairan dana JHT untuk pekerja yang ter-PHK merupakan hal yang baik, tetapi ini tentunya setelah UU SJSN direvisi terlebih dahulu. Arahan Presiden Jokowi agar dana JHT bisa langsung dicairkan seluruhnya kepada pekerja yang ter-PHK tanpa harus menunggu masa kepesertaan minimal lima tahun sebaiknya dipertimbangkan lagi.

Penulis mengusulkan agar syarat masa kepesertaan tetap dipertahankan, tetapi diturunkan menjadi minimal tiga tahun, termasuk juga untuk TKA. Sebenarnya syarat kepesertaan minimal lima tahun sudah biasa dan bisa diterima pekerja. Namun, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang belum stabil dan berpengaruh pada eksistensi pekerja, persyaratan masa kepesertaan minimal tiga tahun bisa jadi solusi.

Selain itu, jika pencairan JHT bisa dilakukan tanpa syarat masa kepesertaan, dana JHT akan menjadi dana jangka pendek dan menjadi dana berjaga-jaga saja. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada pola investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Jika dana JHT ditempatkan pada instrumen investasi jangka pendek, peluang peserta JHT mendapatkan imbal hasil dua digit seperti tahun lalu akan semakin sulit tercapai.

Selain masalah di atas, ada dua pasal di PP JHT yang memang perlu direvisi juga, yaitu Pasal 4 Ayat 2 yang tak mengakomodasi pekerja penerima upah yang bekerja pada yayasan atau lembaga sosial keagamaan dan tentang besaran iuran yang diatur pada Pasal 16. Sebaiknya pemerintah menaikkan iuran JHT menjadi 7 persen, yaitu pemberi kerja mengiur 4 persen dan pekerja 3 persen. Peningkatan iuran JHT ini akan memperkuat tabungan pekerja di masa tuanya nanti.

Penyelesaian kontroversi JHT tak boleh berhenti pada revisi UU SJSN dan PP JHT saja, tetapi harus diikuti sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan, terutama pemberi kerja dan pekerja.