Tampilkan postingan dengan label Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Januari 2014

Mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi

                      Mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi

Dedi Haryadi  ;   Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
KOMPAS,  03 Januari 2014
                                                                                                                        


SKOR Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam dua tahun terakhir (2012-2013) stagnan pada angka 32 dari skala 0 sampai 100. Artinya, perbaikan peringkat Indonesia dari urutan 118 ke 114  dari 176 negara yang disurvei bukan disebabkan membaiknya kinerja dan prestasi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Itu lebih karena korupsi empat negara memburuk. Dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 32,  hampir pasti target pemerintah meraih skor IPK 50 pada 2014 tak mungkin tercapai.   Dalam dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  (PPK), pemerintah sudah mengadopsi IPK sebagai tolok ukur pencapaian pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pesan utama

Pesan utama yang kita tangkap, pertama, kita tak bisa mengandalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain karena besar dan kompleksnya problem korupsi, kewenangan, jumlah penyidik, dan anggaran KPK amat terbatas. Dalam dua tahun terakhir gegap gempita pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dimotori KPK  tak mampu mendongkrak skor IPK.

Kedua, pendekatan dan solusi yang dikembangkan simplistik dan partikularistik, padahal  problem korupsi  kompleks dan sistemik. Apa yang harus kita lakukan untuk mendongkrak skor IPK?  Kecenderungan dan risiko koruptif  bukan hanya problem perilaku individual, melainkan terkait dengan kerangka organisasi dan sistem. Kalau korupsi terjadi, dapat dipastikan ada problem dalam kualitas dan integritas  personal, kerangka organisasi, dan sistem. Jadi, upaya mencegah dan memberantas korupsi harus menyangkut perbaikan kualitas personal, kerangka organisasi, dan sistem.

Pertama, pada tingkat personal, upaya mentransformasikan manusia Indonesia menjadi lebih jujur, tidak serakah, lebih bertanggung jawab, berdisiplin tinggi, berempati tinggi pada peningkatan kesejahteraan bersama,  dan patuh pada aturan sangat penting. Pelembagaan nilai itu melalui berbagai macam pendidikan dan pelatihan harus terus dikembangkan. Jangan menyerah dan berhenti berupaya menghasilkan manusia Indonesia yang jujur dan baik meskipun korupsi endemik di mana-mana.

Kedua, memperbaiki kerangka organisasi, baik organisasi pemerintahan, partai politik, peradilan, organisasi kemasyarakatan, militer, maupun korporasi. Ada tiga isu penting terkait dengan memperbaiki kerangka  organisasi: (1) memastikan mekanisme checks and balances bekerja dengan baik; ( 2)  mekanisme sistem koreksi diri berfungsi baik; dan (3) baik dan ajeknya  tata kelola internal organisasi. 

Kalau terjadi korupsi dalam satu organisasi, seperti di Kementerian Pertanian, SKK Migas, atau Kepolisian, dapat dipastikan ada yang tak beres dengan salah satu, dua,  atau ketiganya.

Ketiga, pada tingkat sistem kita harus memiliki lima pranata sosial antikorupsi  yang ajek: pergantian pemerintah secara tertib dan teratur, institusi peradilan yang bebas dan mandiri, partai politik oposisi yang kuat, institusi media yang bebas dan independen, serta gerakan sosial antikorupsi yang kuat.

Syukur kita sudah memiliki mekanisme pergantian pemerintahan secara tertib dan teratur. Yang masih  perlu dilakukan pada aspek ini: memperbaiki perekrut- an  politisi dan pemilihan pejabat publik/negara sehingga terpilih politisi dan pejabat unggul ulung berbiaya rendah. Praktik perekrutan yang dilakukan partai sekarang berbiaya tinggi, maka tekanan melakukan korupsi cenderung tinggi. Itulah yang memunculkan gejala korupsi politik.

Terpilihnya Jokowi dan Ahok, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI, yang  fenomenal merupakan contoh baik pemilihan pejabat publik/negara. Perlu ditiru dan direplikasi.

Tantangan terbesar kita justru di sini:  membangun institusi peradilan yang bebas dan mandiri. Kecuali KPK, kita belum punya institusi peradilan yang bebas dan mandiri. Para penegak hukum justru terlibat dalam perilaku koruptif. Sudah banyak jaksa, polisi, hakim, plus advokat yang tersangkut kasus korupsi. Alih-alih bebas dan mandiri, institusi peradilan terjebak dalam judicial corruption.  Bagaimana bisa memberantas korupsi kalau aparat dan institusi penegak hukum justru terlibat korupsi.

Kapolri dan jaksa agung

Menjadikan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dari pusat hingga daerah  bebas dan mandiri merupakan agenda utama. Presiden hasil Pemilu 2014 harus memilih kapolri dan jaksa agung yang kepemimpinan, profesionalisme, dan komitmennya pada pemberantasan korupsi meyakinkan publik. Tak mungkin kita menggantungkan pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya kepada KPK.

Kita belum punya partai oposisi yang kuat. Kecenderungan perilaku partai di pusat maupun di daerah: membangun koalisi ketimbang oposisi. Penting menjadi bagian dari orbit kekuasaan untuk memperkuat akses dan penguasaan sumber daya. Partai oposisi yang kuat sangat penting memastikan terjadinya relasi kekuasaan yang lebih seimbang. Juga memastikan mekanisme checks and balances bekerja baik.

Partai oposisi yang kuat akan mampu memproduksi kontra-argumen dan antitesis terhadap kebijakan dan  tata kelola yang dikembangkan pemerintah yang berkuasa. Kontrol politik yang kuat dari partai oposisi akan mampu mengendalikan perilaku pemerintah yang berkuasa melaksanakan amanah dan pengelolaan sumber daya. Korupsi potensial bisa dikendalikan. 

Dikuasainya sejumlah media cetak, elektronik, dan virtual oleh pengusaha sekaligus penguasa partai tak perlu mencemaskan. Pertama, ada persaingan yang ketat di antara para baron media tersebut sehingga ”fakta”  atau informasi itu selalu ada subversinya. Kedua, masih ada media yang mengabdi dan mempromosikan kebenaran dan keadilan. Ketiga, masyarakat sudah pandai bukan hanya memilah dan memilih informasi, melainkan juga menafsir ulang, bahkan mereproduksi  setiap informasi yang disajikan media.

Kita belum punya gerakan sosial antikorupsi yang kuat. Dari segi nilai, masyarakat kita bukannya kreatif dan aktif memberikan sanksi sosial, melainkan justru proaktif memberikan kekebalan sosial kepada para koruptor. Itu sebabnya, fatwa tentang boikot terhadap mayat koruptor untuk tak dishalatkan, misalnya,  tak mendapat sambutan positif masyarakat.

Kalau semua elemen bangsa serius dan terencana mentransformasikan bangsa ini jadi bangsa yang bebas dari korupsi, mencapai skor IPK  60 atau 70 dalam satu-dua dekade nanti tidaklah mustahil. Menyamai Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Singapura sebagai negara tebersih dari korupsi adalah mungkin.  

Selasa, 27 Desember 2011

Desain Demokrasi dan Indonesia Makin Korup

CATATAN AKHIR TAHUN 2011
Desain Demokrasi dan Indonesia Makin Korup
Khaerudin, WARTAWAN KOMPAS
Sumber : KOMPAS, 26 Desember 2011



Wakil Menteri Perdagangan Amerika Serikat Francisco J Sanchez dalam pertemuan Bali Democracy Forum IV yang digelar di Nusa Dua, Bali, 8-9 Desember 2011, menyatakan, untuk membangun sistem demokrasi yang lebih baik, semua negara harus bekerja keras mewujudkan keterbukaan, membasmi korupsi, dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Menurut Sanchez, pertumbuhan ekonomi yang sehat dapat mewujudkan politik dan penghargaan terhadap kemanusiaan yang lebih baik.

Para bapak pendiri bangsa ini sesungguhnya sudah bisa memandang ke depan, kapitalisme ekonomi yang bersanding dengan demokrasi liberal sesungguhnya tak cocok diterapkan di negeri ini.

Ketika corak kapitalisme ekonomi dibungkus lewat sistem pemerintahan otoriter pada era Orde Baru akhirnya tumbang dan demokrasi menemukan fajar baru di Indonesia, yang kemudian bersanding demokrasi dan ekonomi liberal. Namun, berbeda dengan model yang sama di AS, demokrasi dan ekonomi liberal pascareformasi di Indonesia ini lahir tanpa prasyarat yang memadai.

Menurut pemikir kenegaraan yang juga pengarang buku Negara Paripurna, Yudi Latif, reformasi yang berarti menata ulang hanya berhenti pada sisi politik. Pasca-1998 menurut Yudi, penerimaan Indonesia atas demokrasi liberal, seperti dipraktikan di Barat, tanpa pernah menjalani uji kepatutan apakah dengan sistem ini rakyat mampu menjadi sejahtera. Demokrasi langsung seperti dipraktikkan dalam pemilu di Indonesia tak pernah diuji apakah bisa membawa kesejahteraan.

Terbukti demokrasi langsung seperti dalam pemilihan kepala daerah membuat rakyat justru tak berdaya secara politik. Utang politik para kandidat kepada pemodal membuat secara moral mereka bangkrut. Desain institusionalisasi demokrasi di Indonesia yang salah, menurut Yudi, yang kemudian menyuburkan praktik korupsi. Bupati kemudian menggadaikan sumber daya alam daerahnya kepada pemodal yang memberinya kesempatan bertarung. Akibatnya sumber daya alam yang sesungguhnya untuk kemakmuran rakyat di daerah dirampok pemodal yang telah bersekongkol dengan pemodal.

Menurut Yudi, demokrasi liberal yang mengusung keterpilihan individu mensyaratkan tatanan ekonomi masyarakat yang mapan. Di negara yang menganut sistem ini, seperti AS, calon presiden, seperti Barrack Obama, bisa menolak dana federal dari negara. Pencalonan Obama justru dibiayai oleh rakyat AS. Rakyat berdaya secara politik untuk ikut membiayai partai politik atau kandidat mereka.

Yudi menuturkan, melihat realitas sosial Indonesia yang sangat majemuk, founding fathers negara ini dengan jelas merumuskan demokrasi yang seharusnya dianut Indonesia terformulasikan dalam keterwakilan politik lewat partai, utusan daerah dan golongan. Formula tiga bangunan keterwakilan ini yang kemudian memastikan, demokrasi di Indonesia melindungi kelompok minoritas. Bagaimana suku-suku terpencil di pedalaman Papua juga bisa merasakan keterwakilannya dalam politik. Bagaimana kelompok penganut kepercayaan yang berbeda dari arus utama punya keterwakilan di parlemen.

Namun, sayangnya, pasca- 1998, hanya keterwakilan politik yang ditonjolkan. Kontestasi individual seperti dalam demokrasi liberal yang menjadi penting. Belakangan, daerah terwakili melalui Dewan Perwakilan Daerah, tetapi utusan golongan betul-betul dihapus.
Ini yang sesungguhnya meresahkan. Bila melihat fakta bahwa terjadi banyak sekali sengketa pilkada, seharusnya kita disadarkan bahwa institusionalisasi demokrasi di Indonesia telah gagal. Tribalisme kepada banyak suku terpencil di Indonesia muncul ketika mereka dipaksa mengadopsi pemilihan langsung. Ini yang menjelaskan mengapa pilkada bisa membuat potensi konflik besar terjadi di beberapa daerah di Papua.

Tak hanya memformulasikan bangunan keterwakilan dalam tiga lapis, politik, daerah dan golongan, bapak pendiri Indonesia, menurut Yudi, juga ikut merumuskan bagaimana konstitusi negara seperti dalam Pasal 18 UUD 1945 yang memberi tempat pada lokalitas dan adat setempat dalam menyusun bentuk pemerintahan daerah. Pemahaman multikulturalisme para pendiri bangsa ini yang kemudian tidak serta-merta Indonesia mengadopsi sistem keterpilihan individu dalam pemilu.

Dengan demikian, dalam satu sidang Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ), Sukisman sempat berpidato soal mengapa Presiden Indonesia nantinya dipilih melalui keterwakilan rakyat, tidak lewat pemilihan umum langsung. Yudi menuturkan, saat itu BPUPKI sadar betul bahwa masyarakat Indonesia belum terdidik sehingga presiden diusulkan dipilih melalui MPR. Sekarang, apakah asumsi tersebut bahwa masyarakat Indonesia masih belum terdidik itu masih berlaku atau  tidak.

Peneliti utama dari Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani, dalam Mengkonsolidasikan Demokrasi Indonesia, Refleksi Satu Windu Reformasi (2006) menyebutkan, evaluasi positif atau negatif terhadap kinerja lembaga-lembaga demokrasi, seperti partai politik, DPR atau presiden, dipercaya berakar dalam evaluasi publik atas kinerja ekonomi nasional. Saiful menyoroti, sejak otoritarianisme Soeharto tumbang, masyarakat umumnya tak pernah merasa bahwa keadaan ekonomi lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.

Menurut Saiful, masalah ekonomi berhubungan secara berarti dengan kinerja lembaga- lembaga demokrasi, kepuasan publik atas praktik demokrasi, dan dukungan keyakinan mereka bahwa demokrasi merupakan sistem politik terbaik. Akibatnya, lambatnya pemulihan ekonomi bisa berdampak negatif terhadap kepuasan publik terhadap praktik demokrasi di Indonesia.

Bila merunut pengalaman di Amerika Latin, suara-suara yang muncul di Indonesia mulai mempertanyakan keberhasilan ekonomi liberal yang dibungkus demokrasi sejak reformasi ini. Tuntutan nasionalisasi perusahaan tambang, seperti Freeport, tak berdiri sendiri dengan kekerasan di Papua. Ada kerinduan bahwa Indonesia seharusnya bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seperti ketika Soekarno berpidato soal pentingnya Indonesia berdikari. Populisme ekonomi yang akhirnya muncul. Tak seperti di Amerika Latin, di Indonesia populisme ekonomi belum menemukan tokohnya.

Populisme ekonomi bisa dibaca sebagai kemuakan rakyat melihat demokrasi berjalan beriringan dengan praktik korupsi penguasa. Demokrasi yang di Barat berjalan seiring dengan penegakan hukum tak terjadi di Indonesia. Hukum bisa dibeli. Hingga akhirnya, suara publik pun bisa dibeli. Demokrasi di Indonesia kemudian hanya menjadi stempel bagi berlanjutnya praktik korup otoritarianisme pada era sebelumnya. Kali ini lewat selubung hukum dan peraturan perundangan yang dibuat di lembaga perwakilan.

Tuntutan reformasi agar Indonesia bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme lebih dari satu dekade silam tak juga berhasil. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya 3,0, yang berarti tetap berada di kelompok negara terkorup. Tahun 2011, Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat ke-100 dari 189 negara yang disurvei untuk menyusun indeks persepsi korupsi.

Fakta yang mencengangkan, misalnya, wakil rakyat, sebagai bentuk nyata keterwakilan individu dalam sistem politik demokrasi, justru jadi bagian yang korup, membuat demokrasi di Indonesia patut dipertanyakan kembali kemanfaatannya. Kaderisasi di partai politik tak lahir dari regenerasi intelektual, tetapi kekuatan politik uang. Dengan demikian, seperti yang dikatakan Indonesianis dari Northwestern University AS, Jeffrey Winters, pada akhirnya oligarki, sekelompok kecil orang yang memiliki kapital dalam jumlah luar biasa, yang bisa membajak demokrasi di Indonesia.

Akibatnya, ketika demokrasi terbajak oleh oligarki, institusi hukum sebagai turunannya pun dengan mudah dikendalikan mereka.