Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Februari 2015

Arus Balik Hukuman Mati

Arus Balik Hukuman Mati

Rafendi Djamin  ;  Direktur Eksekutif HRWG ;
Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR)
KOMPAS, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo yang enggan memberikan amnesti kepada terpidana mati—dan diikuti oleh Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati—baru-baru ini merupakan langkah mundur bagi Pemerintah Indonesia. Kemunduran ini dapat dilihat secara komparatif dengan pemerintahan sebelumnya, ketika Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa secara tegas menyatakan bahwa melihat kecenderungan masyarakat internasional, Indonesia mengarah pada moratorium hukuman mati.

Di masa pemerintahan sebelumnya itu pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mampu menghentikan sementara hukuman mati selama empat tahun. Ia juga memberikan grasi kepada sejumlah terpidana, di samping kepentingan Indonesia untuk menyelamatkan sejumlah buruh migran di luar negeri yang juga terancam hukuman mati.

Arus balik

”Arus balik hukuman mati” digambarkan sebagai kemunduran Pemerintah Indonesia dalam menyikapi arus peradaban penghapusan hukuman mati. Ada beberapa catatan yang dapat dikemukakan di sini.

Dalam semua perdebatan tentang hukuman mati, setidaknya mengarah pada dua pandangan utama, yaitu yang membolehkan hukuman mati dengan syarat yang sangat ketat, baik secara substansi maupun prosedural. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukuman mati dapat saja dibatalkan atau diganti dengan hukuman berat lainnya. Dalam konteks ini, hukuman mati adalah pilihan terakhir bagi negara untuk menghukum kejahatan-kejahatan luar biasa.

Pandangan kedua melihat bahwa hukuman mati sudah tidak laik lagi dijadikan alternatif hukuman, bahkan untuk kejahatan luar biasa, karena bertentangan dengan keadaban dan peradaban kemanusiaan.

Dengan demikian, pendapat kedua cenderung untuk memaknai hukuman sebagai upaya untuk membangun sebuah masyarakat yang lebih beradab dan menitikberatkan pada ”efek jera”, yang dalam banyak kasus tidak semuanya dapat dicapai dengan hanya memvonis mati kepada terdakwa.

Dari dua arus pemikiran di atas, saya membayangkan bagaimana kita dapat menerapkan hukuman mati di tengah sistem peradilan yang masih ”bolong- bolong”, tidak independen, dan sering kali masih diwarnai dengan praktik suap-menyuap.

Hal ini memunculkan pertanyaan lain yang harus dijawab pemerintah dan penegak hukum di Indonesia, yaitu sejauh mana proses pengadilan, penentuan putusan, bahkan proses eksekusi terpidana mati dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan? Apakah ada jaminan proses tersebut telah betul-betul terbebas dari praktik suap-menyuap atau intervensi pihak tertentu yang memang menghendaki hukuman mati itu dilakukan?

Untuk itu, di luar jawaban pertanyaan di atas, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana pemerintah dan penegak hukum mampu memberikan fase renungan kepada semua elemen bangsa Indonesia sebagai jeda untuk lebih mengintrospeksi kembali apakah hukuman yang diberikan kepada para terdakwa tersebut. Apakah hukuman mati tersebut sebagai upaya ”balas dendam” dan ”kemarahan” atau lebih maju lagi menitikberatkan hukuman pada pertimbangan kesadaran penuh dan hati nurani.

Menurut hemat saya, dengan mengambil sikap moratorium hukuman mati, bangsa Indonesia akan semakin mampu menentukan sikap selanjutnya dalam memperlakukan mereka yang seharusnya mendapatkan hukuman mati, yang pada akhirnya juga memajukan peradaban dan keadaban bangsa Indonesia. Bukan justru berbalik arah, semakin menguatkan hukuman mati sebagai gambaran dari ”kemarahan” dan ”balas dendam” terhadap mereka yang bersalah.

Mengapa harus ditolak?

Secara filosofis, hukuman mati tidak cukup menjadi alasan yang kuat untuk membuat efek jera. Sebab, dalam konteks Indonesia, jika hukuman mati efektif memberikan efek jera kepada masyarakat, pasti tidak ada lagi kejahatan-kejahatan serupa yang berlangsung, seperti narkoba. Jika ternyata sebaliknya, sangat dimungkinkan adanya permasalahan dalam penerapan hukuman mati itu sendiri.

Hukuman berat tetap penting dilakukan, bahkan harus, tetapi dalam hukuman berat non-mati itu, negara masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membuka jaringan mafia kejahatan.  Untuk itu, efektifnya hukuman berat kepada para pelaku, yang tidak dapat dicapai dengan hukuman mati, harus dihubungkan dengan kemampuan hukuman itu untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan memberantas jaringan mafia yang ada di kejahatan itu.

Berdasarkan beberapa cerita dari keluarga terpidana mati, hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa putusan dan eksekusi mati justru didukung oleh mafia besar yang tidak tersentuh hukum dan hendak memutus mata rantai pengungkapan suatu perkara. Dalam beberapa kasus, para terpidana yang hanya bertindak sebagai kurir atau eksekutor lapangan telah dipidana seumur hidup di pengadilan tingkat I dan II, tetapi diberatkan dengan hukuman mati ketika di tingkat akhir pro justitia.

Pertanyaannya kemudian, apakah pemberatan ini berangkat dari pertimbangan nurani dan kejernihan pikiran para hakim, hasil refleksi hakim yang menangkap kemarahan publik? Atau malah ada sisi lain, yakni karena kuatnya desakan mafia- mafia kasus yang hendak menghentikan proses pengungkapan kasus hingga ke akar dan pelaku intelektualnya?

Secara sosiologis-yuridis, putusan pidana mati tentu memunculkan pula pertanyaan: apakah hukuman ini mampu menertibkan masyarakat karena efek jeranya? Hal ini, setidaknya, mengusik dua hal penting yang harus dipikirkan lebih lanjut.

Pertama, keberadaan doktrin agama telah memberikan penekanan bahwa hukuman (mati) ditujukan agar sebuah kejahatan tidak diulang (efek jera). Namun, di sisi lain, agama menyediakan ruang bagi pelanggar yang divonis mati untuk bertobat dan masih terbukanya ruang pemaafan dari korban.

Dilihat dari kacamata hukum, pertobatan ini meletakkan korban sebagai pengembang kejahatan yang dikenal dengan justice collaborator.

Kedua, secara sosiologis kemasyarakatan, ketika hukuman mati disiarkan kepada khalayak dan efeknya hanya sesaat setelah eksekusi, hal itu menunjukkan bahwa efek jera itu tidak terbangun dalam keadaban sosial masyarakat.

Efek jera mendorong masyarakat menjadi lebih tertib dan menaati hukum sehingga jika hukuman mati ternyata gagal untuk mengurangi atau menghilangkan kejahatan serupa, praktik tersebut harus dilihat dan dievaluasi untuk kemudian diubah. Sebab, hukuman yang berat harus dilekatkan dengan kemanfaatan sosial yang jelas dan konkret.

Dari sini, hukuman mati sebagai ultimum remedium ternyata tidak cukup membawa dampak positif pada tata laku masyarakat atau bahkan pada perbaikan institusi hukum. Sebaliknya, hukuman mati yang menjadi jalan berliku praktik suap dalam sistem peradilan di Indonesia ini harusnya dapat dihentikan, secara de facto atau de jure, agar doktrin penghukuman yang dianut oleh Indonesia betul-betul dapat membangun sebuah peradaban dan tertib sosial.

Dengan kata lain, ia bukan sebagai perpanjangan tangan para pihak yang justru hendak menghentikan proses penegakan dan penyelesaian kasus-kasus kejahatan sampai ke akar-akarnya.

Rabu, 21 Januari 2015

Kontroversi Eksekusi Mati

Kontroversi Eksekusi Mati

Amzulian Rifai  ;   Dekan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
KORAN SINDO, 20 Januari 2015

                                                                                                                       


Tidak tanggung-tanggung, Indonesia mengeksekusi enam terpidana mati sekaligus, Minggu, 17 Januari 2015 dini hari. Eksekusi mati ini tentu saja kontroversial bagi negara-negara yang sudah menghapus hukuman mati.

Apalagi di antara enam terpidana mati, hanya Rani Andriani alias Melisa Aprilia saja yang WNI. Presiden Brasil mengajukan protes sebelum ataupun setelah eksekusi mati. Brasil dan Belanda bahkan menarik duta besar mereka. Hukuman mati (capital punishment) merupakan topik panas di dunia internasional. Terjadi perdebatan panas antara kelompok yang setuju dan menentang hukuman mati.

Masing-masing memiliki argumentasi. Posisi Indonesia tetap mengakui adanya hukuman mati yang tertuang dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang- Undang Narkotika dan Undang-Undang Terorisme. Saya pernah dimarahi orang banyak ketika dalam suatu seminar HAM terbatas di Swedia, menyatakan dukungan diterapkannya hukuman mati.

Tidak dikira, cukup banyak peserta yang mengacungkan tangan menyampaikan argumentasi dan menilai pendapat itu di luar kebiasaan bagi warga negara yang beradab. Malah, “saya terus dikejar dan dicecar” dengan pertanyaan hingga berlangsungnya coffee break. Intinya, saya dinilai memiliki pemikiran sesat dan bertentangan dengan nilai-nilai HAM karena pro dengan hukuman mati.

Begitulah, ada beberapa alasan bagi mereka yang kontra dengan hukuman mati. Di antara alasan itu adalah pemenuhan HAM sebagaimana tertuang dalam beberapa instrumen hukum HAM internasional atau deklarasi HAM. Pasal 3 United Nations Declaration on Human Rights (UNDHR) “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi.”

Memang bentuk yang paling ekstrem dari pelanggaran hak untuk hidup ini ialah pembunuhan atau melukai jasmani atau rohani dari seseorang ataupun dari kelompok. Tentu hukuman mati dinilai melanggar pasal ini. Hukuman mati itu sangat melanggar hak untuk hidup bagi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kelompok yang kontra juga merujuk ke Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR) Pasal 6 ayat (1) Pada setiap insan manusia melekat hak untuk hidup.

Hak ini harus dilindungi olehhukum. Tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas kehidupannya. Seperti halnya dijelaskan pada Pasal 3 UNDHR bahwa pelaksanaan eksekusi mati telah melanggar pasal 6 ayat (1). Indonesia meratifikasi ICCPR sebagaimana dituangkan dalam UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Bukan itu saja, kelompok yang kontra hukuman mati tidak menilai eksekusi sebagai solusi. Dalam kejahatan narkoba, misalnya, hukuman mati tidak mampu menghentikan kejahatan narkotika. Kenyataannya ada peningkatan signifikan pengguna narkoba. Di banyak penjara, di atas 60% penghuninya terkait dengan kejahatan narkoba. Ini membuktikan bahwa hukuman mati tidak mampu menimbulkan efek jera sebagaimana menjadi alasan adanya eksekusi mati.

Namun, jangan pula meniadakan argumentasi pihak-pihak yang pro dengan hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan sudah sangat meresahkan masyarakat. Dalam kejahatan narkoba di Indonesia, misalnya, setiap hari ada 40 sampai 50 orang yang meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Rata-rata mereka yang mati sia-siaadalahgenerasimuda harapan bangsa.

Mungkin tidak seberapa dibandingkan dengan jumlah yang dihukum mati karena kejahatan terkait dengan narkoba. Kini hampir tidak ada wilayah kabupaten (bahkan kecamatan) di Indonesia yang bebas dari peredaran narkoba. Hampir tidak ada profesi yang bebas dari penyalahgunaannya, bahkan “berkali-kali” aparat hukum juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Malah, ada yang menjadi bandar dan pelindung peredaran narkoba.

Eksekusi mati adalah upaya memberikan efek jera kepada mereka yang bertanggung jawab atas peredaran barang haram itu. Bukan hanya soal upaya pemberian efek jera, para outlaws ini juga tetap berpotensi besar menyusahkannegara apabiladibiarkan tetap hidup. Mereka yang dihukum seumur hidup, misalnya, malah menggunakan pengaruh dan kelicikannya tetap menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara.

Dihukum seumur hidup pun tetap menambah beban negara yang harus menanggung ongkos hidupnya selama dalam masa tahanan, walaupun harus diketahui benar mana yang pengguna dan mana pula masuk kategori pengedar atau produsen. Tidak boleh salah dalam memberikan vonis mati sesuai dengan tingkat kesalahan.

Indonesia telah menjadi negara tujuan utama peredaran narkoba dunia. Bukanitusaja, malah sekarang sudah naik status menjadi negara produsen narkoba. Sindikat pengedar narkoba jaringan internasional berlomba-lomba masuk Indonesia karena dinilai sebagai lahan subur barang haram itu.

Sebelumnya Indonesia dikenal sebagai negara transit bagi sindikat jaringan narkoba internasional sebelum melanjutkan perjala nan ke negara tujuan. Sindikat jaringan internasional belakangan lebih memilih menyelundupkan bahan baku membuat narkoba ke Indonesia. PengolahandilakukandiIndonesia, karena bahan baku itu mungkin jarang dicurigai. Untuk mempermudah operasi, mereka memanfaatkan jaringan lokal, termasuk dengan cara menikah dengan perempuan Indonesia.

Prediksi akademik saya, apabila dilakukan survei maka mayoritas masyarakat Indonesia pro dengan hukuman mati, termasuk terhadap penjahat bidang narkoba. Sikap ini muncul karena parahnya kerusakan yang ditimbulkan. Nilai sakral dalam keluarga hancur, ekonomi keluarga tambah berantakan (kemiskinan semakin merata) dan banyak pengguna yang mati sia-sia.

 Walaupun tentu saja berbagai upaya hukum harus dilakukan sampai pada upaya hukum terakhir, keenam orang terpidana mati telah melakukan upaya hukum terakhir hingga grasi. Tereksekusi mati Namaona Denis, WNMalawi, telahmenerima Putusan Pengadilan Negeri 2001, Pengadilan Tinggi 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015. Selanjutnya ada Marco Archer Cardoso Moreira, WN Brasil, diputus PN 2004.

Ada pula Daniel Enemuo, WN Nigeria, diputus oleh PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, dan grasi ditolak 30 Desember 2014. Ada Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya, WNI diputus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014. Juga Tran Thi Bich Hanh, WN Vietnam, diputus PN 2011, PT 2012, ia tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

Terakhir, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) yang diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014. Waktu yang lama menuju eksekusi mati membuktikan negara telah memberikan kesempatan kepada para terpidana menggunakan semua hak hukum mereka.

Instrumen hukum internasional seperti ICCPR tidak sepenuhnya melarang hukuman mati. Pasal 6 ayat (2) ICCPR menyatakan bahwa di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusannya dapat diberikan hanya untuk kejahatan yang paling berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada waktu kejahatan itu dilakukan. Hukuman ini hanya boleh dilaksanakan dengan putusan terakhir dari pengadilan yang berwenang.

Pasal 6 ayat (4) ICCPR mengatur bahwa seseorang yang telah dihukum mati harus mempunyai hak untuk memohon pengampunan atau keringanan hukuman. Maklum saja jika Brasil dan Belanda sampai menarik pulang duta besar mereka, karena memang hukuman mati tidak lagi dikenal di dua negara itu. Namun, mereka juga harus objektif menilai Indonesia yang berdaulat menerapkan hukumnya sendiri.

Bukankah sejak lama Indonesia dituntut tegas dalam penerapan hukumnya. Eksekusi mati merupakan bagian dari penegakan hukum Indonesia, setelah segala upaya hukum yangmenjadihak-hakterpidana telah mentok (exhausted). Indonesia mestinya tidak ragu dan tidak boleh kalah dengan “tekanan” ini. Apalagi, ke depan masih ada puluhan terpidana mati lagi yang berpotensi dieksekusi.

Mengacu pada putusan MK bahwa hukuman mati tidak melanggar konstitusi, apalagi kompleksitas ekonomi negara, penjara yang kelebihan kapasitas berbaur dengan oknum aparat yang korup menambah maraknya kejahatan narkoba. Boleh saja eksekusi mati kontroversi di negara lain, tetapi akan berbeda bagi mayoritas bangsa Indonesia yang memiliki berbagai cerita duka akibat narkoba. Sungguhpun, soal eksekusi mati ini, kini dan nanti sikap pro dan kontra itu sendiri tidak akan pernah berhenti.