Tampilkan postingan dengan label Obstruction of Justice - Tantangan Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Obstruction of Justice - Tantangan Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Januari 2018

Menjerat Penghalang Penyidikan Korupsi

Menjerat Penghalang Penyidikan Korupsi
Herie Purwanto  ;  Pamen Bareskim,
Penugasan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
                                             SUARA MERDEKA, 18 Januari 2018



                                                           
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e- KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BSTseorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

FYmembantah adanya pemesanan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. "Itu fitnah, mimpi di siang bolong, lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir, gila," kata Fredrich seperti yang dimuat beberapa media.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 21 sebagai berikut. "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Membaca konstruksi Pasal 21, maka substansi perbuatan yang bisa dipidana sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses penegakan hukum kasus korupsi.

Penetapan tersangka pada mantan pengacara Setya Novanto dan dokter yang merawat Setya Novanto tentu "membayar" rasa penasaran atas sepak terjang Setya Novanto yang sempat viral sebelum akhirnya dia "mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik" hingga akhirnya ditahan oleh KPK.

Ekspektasi publik terhadap perkara tersebut sangat besar. Harapan tersebut seolah muncul, di samping menyangkut perkara korupsi e-KTP, juga karena berbagai manuver Setya Novanto yang berkesan ingin melepaskan diri dari jeratan kasusnya.

Padahal publik saat itu sudah percaya bahwa KPK mengantongi dua alat bukti meskipun pada tahap awal ketika praperadilan KPK kalah. Begitu praperadilan jilid II menang, keyakinan tersebut semakin bertambah ketika Setya berusaha "kabur" dari penangkapan KPK hingga terjadilah tragedi "tiang listrik".

Terapi Kejut

Seolah antiklimaks atas perjalanan kasusnya, Setya Novanto pada minggu- minggu ini justru mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap ini justru meneguhkan bahwa sejatinya Setya Novanto sudah mengakui keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Sebab, salah satu syarat utama pemberian status sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahannya.

Langkah penetapan tersangka terhadap mantan pengacara dan dokter oleh KPK pada konteks hukum responsif, seperti yang dikatakan Philippe Nonet dan Philip Selznick merefleksikan nilai-nilai yang dominan, moralisme hukum yang akan menang. Upaya pengelabuan fakta yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran menjadi kontraproduktif bagi penegakan hukum sehingga akan berbanding lurus pada nilai-nilai kebenaran.

Disadari atau tidak, upaya KPK menjerat pengacara dan dokter yang diduga menghalangi proses penyidikan bisa menjadi terapi kejut siapa pun orang atau profesinya bila mencobacoba menghalangi proses penyidikan korupsi. Selaras dengan penerapan pasal tentang menghalangi proses penyidikan, perlu juga adanya terapi kejut bagi para tersangka yang dalam proses penegakan hukum korupsi memberikan keterangan palsu, terutama pada saat persidangan.

Kasus Miryam menjadi contoh bagaimana KPK bersikap tegas dan tidak kompromi terhadap upaya-upaya pengelabuan fakta-fakta korupsi. Alat bukti yang dimiliki KPK hendaknya diuji di persidangan, bukan dengan cara-cara penghalangan ataupun memanipulasi keterangan dalam bentuk keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor.

Perbuatan yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Lembaga praperadilan menjadi cara yang legal apabila pihak tersangka ingin "mengoreksi" apakah langkah KPK dalam menetapkan status tersangka sudah sah atau belum, bukan dengan cara-cara yang justru membuka lubang kubur sendiri dan mengantarkannya pada status tersangka tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. ●

Selasa, 16 Januari 2018

Obstruction of Justice dan Tantangan Penegak Hukum

Obstruction of Justice dan Tantangan Penegak Hukum
Hibnu Nugroho  ;  Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
                                             SUARA MERDEKA, 13 Januari 2018



                                                           
BERITA tentang penetapan tersangka terhadap mantan pengacara Setya Novanto (SN) dan seorang dokter berkait dengan kasus SN menjadi topik hangat saat ini. Di sisi lain, tudingan KPK melakukan kriminalisasi terhadap kedua orang tersebut juga dimunculkan oleh pengacara tersangka.

Tindakan menghalang-halangi suatu proses hukum yang sedang berjalan merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Tindakan ini dikenal dengan istilah obstruction of justice (OoJ). Tindakan tersebut berupa intervensi dengan segala bentuknya.

Sebagai contoh, tidak mau menjadi saksi, memberikan keterangan palsu, menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak barang bukti, mengintimidasi saksi, penyidik, atau penegak hukum lainnya, bahkan yang sangat ekstrem mencelakai.

Perkembangan pemikiran terhadap tindak pidana OoJ sudah saatnya mendapat perhatian yang serius karena ketentuan tentang hal ini memang ditujukan untuk melindungi individu-individu yang terlibat dalam proses hukum dan mencegah gugurnya proses penegakan keadilan.

Ketentuan OoJ berasal dari literatur Anglo Saxon dan dalam ranah ilmu hukum pidana di Indonesia dikenal dengan istilah tindak pidana menghalang- halangi proses hukum. Oleh sebab itu, ketentuan ini diatur di beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 21, Pasal 212, Pasal 216 sampai Pasal 225, Pasal 231, dan Pasal 233.

Selain di KUHP, terdapat pula beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Menurut Ellen Podgor, tindak pidana OoJ merupakan tindakan menghalangi proses hukum dan tidak mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut telah secara nyata berakibat proses hukum terhalang/terhambat. Jadi, cukup disyaratkan adanya maksud niat dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Andrea Kendall dan Cuff, pasal-pasal OoJ dirancang untuk melindungi individu-individu yang terlibat dalam proses hukum dan mencegah ”gugurnya” proses penegakan keadilan melalui tindakan-tindakan menyimpang.

Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia. Semakin gigih upaya penegakan hukum dilakukan, tidak menutup kemungkinan semakin gencar pula perlawanan yang terjadi.

Namun bila telah terpenuhi unsurunsur tindak pidana OoJ maka apa pun tindakan yang dilakukan, baik vulgar maupun malu-malu, tidak lagi penting apabila dapat ditemukan ”niat” untuk menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Semua profesi memiliki kode etik masing-masing dan wajib untuk ditaati oleh anggotanya. Tindakan OoJ dapat dipastikan merupakan hal yang sangat dilarang dalam kode etik profesi.

Dalam kasus ini muncul tanggapan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, sejak yang bersangkutan menerima kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dikuatkan oleh Putusan MK No 26/PUU-XI/2013.

Apakah putusan MK terhadap perluasan ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat dalam menjalankan pekerjaannya dapat melakukan semua perbuatan apa saja tanpa batas? Tentu saja tidak bisa dimaknai demikian karena di dalam putusan MK tersebut terdapat frasa dengan iktikad baik.

Frasa itu untuk kepentingan kliennya bukan berati mati-matian melakukan pembelaan dengan melanggar norma hukum yang ada. Melakukan rekayasa tentu saja menjadi indikator hal tersebut jauh dari iktikad baik.

Ketentuan yang diatur dalam undangundang semua profesi tentu dimaksudkan dan diniatkan demi melindungi harkat dan martabat dari profesi yang diaturnya, sehingga profesi tersebut tetap terjaga martabat dan kehormatannya, sebagaimana profesi advokat yang disebutkan sebagai officium nobile.

Tindakan terhadap pelaku OoJ penting untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ini penegak hukum masih enggan menerapkan pasal-pasal tersebut karena ada anggapan penerapan ketentuan tersebut hanya menambah pekerjaan.

Di, samping itu, ada anggapan kuat, seolah-olah tindakan OoJ harus secara nyata telah terjadi, padahal cukup dengan adanya niat, karena tindak pidana ini merupakan delik formil yang unsurnya adalah bersifat sengaja.

Dengan memahami tindakan pidana OoJ secara tepat diharapkan semua pihak dapat memahami dalam menjalankan profesi masing-masing pada saat harus bersinggungan dengan hukum. Sehingga jangan sampai terjadi berlindung di balik kode etik profesi ternyata yang dilakukan justru melanggar hukum. ●