Tampilkan postingan dengan label Arbi Sanit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arbi Sanit. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Oktober 2012

Mobilitas Pemimpin Lokal


Mobilitas Pemimpin Lokal
Arbi Sanit ;  Institut Kepemimpinan dan Sistem Politik Indonesia
KOMPAS, 01 Oktober 2012


Kinerja dan karya pemimpin demokratik memang tak otomatis dan mutlak jadi tanggung jawabnya sendiri. Namun, sah saja bagi publik bila mengaitkan kinerjanya dengan berbagai kenyataan yang ada.

Sebutlah seperti distorsi integrasi dan irelevansi serta absensi kebijaksanaan publik, di samping rentannya koordinasi pemerintahan secara horizontal dan vertikal dengan krisis politik dan pemerintahan Indonesia. Tidak terbantahkan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari krisis pemimpin dan kepemimpinan politik, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Krisis
Krisis kuantitas pemimpin politik terbaca dari keterbatasan pilihan saat pengurus ormas dan parpol serta pejabat institusi pemerintahan menyeleksi tokoh untuk dijadikan bakal calon dan calon pemimpin lembaga bersangkutan. Pemahaman searah juga diperoleh dari laporan surveyor tentang tingkat kepercayaan publik terhadap tokoh dan pemimpin politik: yang daftar tidak lebih dari belasan nama.

Sementara itu, krisis kualitas pemimpin politik bukan saja terjelaskan oleh penampilan tidak pantas atau berlebihan dari berbagai anggota institusi pemerintahan dan tokoh masyarakat, lebih dari itu terungkap pula dari pemikiran dan keputusan serta tindakan mereka yang tidak memenuhi standar minimal negarawan sekalipun.

Memang ironis! Tatkala 230-an juta penduduk dengan kondisi bebas bermobilitas secara horizontal dan vertikal, Indonesia malah kelangkaan bakal dan calon pemimpin politik. Tentu saja dapat dikemukakan berbagai penyebabnya.

Pertama, kaderisasi pemimpin yang tidak saja masih diselenggarakan secara tradisional (baca: magang), tetapi juga terabaikan.

Kedua, sistem perekrutan masih andalkan hubungan personal dalam lingkaran kelompok atau golongan elite sehingga pemimpin berwawasan sempit (elitis).

Ketiga, sejak pengaderan sampai perekrutan tak diberlakukan standar kriteria kurikulum dan keberhasilan yang telah diberlakukan secara universal, yaitu integritas, kapabilitas, visi, dan popularitas. Alhasil, tatkala jadi pemimpin harus mengandalkan kekuatan pisik dan karisma atau materi untuk berkuasa dan atau mempertahankannya.

Keempat, sistem penggantiannya—yang merotasi dan meregenerasi pemimpin—tidak konsisten berdasar aturan main baku yang rasional dan adil. Kelima, basis kekuatan politik pemimpin masih bersifat acak dan sempit.

Pengalaman hampir satu setengah dekade reformasi sudah cukup membuktikan, strategi konvensional tak cukup bermakna untuk menanggulangi masalah kelangkaan pemimpin politik dan inefektivitas kepemimpinannya. Setiap menjelang pemilu di era Reformasi, dilakukan perubahan kepartaian dan kepemiluan melalui revisi perundang- undangan politik. Namun, masalah yang dihadapi tidak terkurangi. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk mengkreasi sistem baru atau alternatif untuk mempersiapkan dan menyaring calon pemimpin, dengan membesarkan sumbernya dan mengefektifkan kompetisi penyaringannya.

Memperbesar Potensi
Sejauh ini sistem perekrutan dan seleksi pemimpin politik konvensional dimonopoli parpol. Mereka memanfaatkan satu dari dua fungsi utama pemilu parlemen atau pilpres/pilkada, yaitu memenangi kompetisi posisi kepemimpinan politik. Karena itu prosesnya dilangsungkan secara berlapis, sesuai peringkat pemerintahan negara: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Tahapannya dimulai dari penetapan calon oleh DPP partai, berlanjut ke pendaftaran calon ke KPU sebelum menjalani kampanye, diakhiri tahap penyerahan suara dan penentuan pemenang. Tidak diberlakukan syarat kriteria kapabilitas calon, tetapi amat mementingkan syarat administratif yang terperinci sebagai wujud formalisme demokrasi.

Hasil pilpres era Reformasi menunjukkan, sistem perekrutan dan seleksi konvensional gagal menghasilkan pemimpin transformatif yang dibutuhkan untuk memajukan Indonesia secara optimal. Kecenderungan itu hadir karena secara hakiki pemilu dirancang berwatak non atau semi- kompetitif, tertutup di arena level pemerintahan dengan pemain terbatas dan tak transparan.

Fakta terkait keunggulan Joko Widodo—yang sedang menjabat Wali Kota Solo—dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 menginspirasi inovasi sistem perekrutan dan seleksi pemimpin politik nasional. Dasarnya adalah asumsi bahwa gubernur Jakarta dekat atau ada dalam lingkaran pemimpin politik nasional.

Untuk ukuran Indonesia, pemimpin lokal sekaliber Joko Widodo bisa jadi puluhan, bahkan ratusan. Mereka tokoh pilihan dan atau ”panutan” rakyatnya selama tahunan, sering kali berkuasa melebihi satu periode. Sejauh ini potensi besar itu disia-siakan karena elite dan penguasa nasional yang tertutup dan arogan.

Jika menggunakan jalur konvensional, pembesaran potensi bakal dan calon pemimpin nasional dengan mobilitas pemimpin lokal harus diproses melalui dan oleh parpol. Akan tetapi, konservativisme elite partai yang dilatari kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan akan mengganjal perubahan yang dibutuhkan tersebut.

Oleh karena itu, dapat dipilih cara ”pencarian bakat” nonpartisan, sebagaimana direncanakan oleh kalangan intelektual nasional baru-baru ini. Namun, cara itu bisa jadi tidak efektif karena kelanjutan prosesnya dikembalikan ke mekanisme kepartaian dan pasar pemimpin politik.

Alternatif lain adalah semi- partisan, yaitu mobilisasi pemimpin lokal ke tingkat nasional atas prakarsa lembaga masyarakat independen atau organ parpol. Cara semipartisan ini berproses dalam bentuk kombinasi sosialisasi atau ”pemasaran politik” dengan survei pengenalan dan penerimaan serta popularitas tokoh atau pemimpin lokal yang berminat jadi bakal capres atau cawapres. Selanjutnya, bakal calon yang kepopulerannya berpotensi memenangi pilpres dikembalikan ke proses politik partisan. Namun, akan lebih baik bila amendemen UUD lanjutan memberikan peluang bagi aktivitas nonpartisan mempromosikan pasangan capres independen.

Kompetisi Cerdas
Tradisi kampanye, termasuk ”pemasaran politik”, pemilu Indonesia dinilai tak cerdas. Bukan saja tidak memberikan pilihan rasional kepada pemilih, juga karena berfokus pada pembangunan citra politik calon.

Inovasi politik cerdas dapat diwujudkan dengan ”pemasaran politik” berbasis kompetisi terbuka tentang profil dan rekam jejak integritas dan pengalaman kepemimpinan serta visi bakal capres atau cawapres. Untuk memenangi kompetisi terbuka, bakal calon harus membuktikan perkembangan kecerdasannya dengan mengandalkan ”pemasaran politik”, yang prosesnya mengutamakan diskusi kritis dan dialog antarbakal dan calon.

Untuk memilih bakal dan calon dengan cerdas, calon pemilih harus membanding dan menyimpulkan berdasar manfaat tertinggi yang paling bisa diharap dari bakal dan calon. Dengan sendirinya komunikasi politik cerdas itu bisa mereduksi kebutuhan dana non-administratif. Hanya saja, pelembagaan inovasi politik itu perlu ketegasan substansi hukum dan penegakannya. Tegas membatasi kebutuhan dana dan penggunaan dana hanya untuk keperluan riil administrasi kampanye dan pemilihan. Juga tegas menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari bakal calon, politisi partai pendukung, sampai pasangan capres sekalipun.

Berbeda dengan prosedur konvensional yang fokus pada fungsi pilpres untuk menghasilkan pemenang, inovasi pemilu memperkuat peran pilpres sebagai mekanisme pembentukan dan atau pematangan kepemimpinan politik secara khusus. Caranya melalui proses pra-pemilu yang lazim dikenal sebagai pemilu pendahuluan.

Urgensinya, pertama, mengatasi kelangkaan bakal dan calon pasangan presiden. Kedua, peminat tersaring melalui kompetisi intrakoalisi partai yang merasa siap memenangi pilpres berdasar perkiraan porsi pemilih yang mencukupi untuk memenangi jabatan presiden. Ketiga, pemenang kompetisi politik bakal capres intrakoalisi ditentukan berdasar keunggulan rekam jejak tentang profil, integritas, kapabilitas kepemimpinan, visi, dan kerangka program dalam debat politik terbuka.

Keempat, substansi debat antarbakal capres menyediakan pijakan bagi calon pemilih untuk menetapkan pilihan. Kelima, pra-pemilu bukan saja melembagakan kompetisi politik rasional, juga melatih calon dan pemilih berpolitik cerdas dalam ruang dan waktu yang mencukupi. ●

Selasa, 21 Agustus 2012

“Madat” Korupsi Politik


“Madat” Korupsi Politik
Arbi Sanit ; Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB UGM
KOMPAS, 21 Agustus 2012


Ibarat perangkap kenikmatan madat, korupsi politik menggoda, mengambuhkan, dan mewabahkan korupsi secara keseluruhan.

Menurut D della Porta dan A Vannucci (1999), mekanisme operasinya adalah penyalahgunaan kekuasaan (otoritas) publik lewat pertukaran ke w e nangan mengatur prosedur bertindak, mengizinkan kegiatan, mengalokasikan sumber daya, dan melayani publik dengan uang, barang, atau fasilitas. Pertukaran bisa berlangsung antaraktor korupsi: ”agen” selaku pelaksana kewenangan publik, ”klien” sebagai pihak penyedia imbalan tak sah, dan ”prinsipal” selaku penguasa yang mendelegasikan otoritas tanpa pengawasan.

Analisis Peter Graeff dalam JG Lambsdorf bersama M Taube dan M Schramm (eds, 2005) menjelaskan prinsip kinerja aktor korupsi yang dikondisikan oleh norma dan trust. Norma korupsi meliputi nilai kerahasiaan, kesukarelaan, dan saling mengawasi, di samping saling percaya dan tanpa batasan waktu. Keteguhan akan norma itulah yang melandasi trust antaraktor sehingga pihak terkait berani menghadang risiko untuk memprakarsai dan merepetisi tindakan korup yang saling menguntungkan (resiprokal).

Pengalaman panjang Indonesia dengan korupsi berawal dari masa kerajaan. Onghokham dalam Moch Lubis dan JC Scott (eds, 1985) menggambarkan sistem ekstraktif Kerajaan Mataram yang menggunakan mekanisme lungguh dan cacah untuk pemasukan ”pajak” dari rakyat melalui petinggi sebagai pembeli hak lungguh, di samping memperoleh pemasukan dari penjualan jabatan kerajaan. Petinggi VOC yang juga mempraktikkan penjualan jabatan bangkrut karena perusahaan dikuras untuk keuntungan pribadi.

Wertheim dalam AJ Heidenheimer (ed, 1970) secara tidak langsung mendeskripsikan korupsi Indonesia tahun 1950-an. Ia menyebut sikap pejabat tinggi tahun 1953 dalam menangani koruptor: menembak mati, memenjarakan, atau memberlakukan pajak koruptor.

Uraian Richard Robison (2008) tentang program benteng guna memajukan bisnis pribumi dimanfaatkan untuk membangun bisnis kroni penguasa dalam bentuk perusahaan politisi partai dan badan usaha partai. Hal ini menunjukkan betapa luas dan kokohnya peluang korupsi.

Moch Lubis dan JC Scott (eds, 1993) menggambarkan bahwa zaman Orde Lama peningkatan korupsi berlangsung karena pembesaran kesempatan dari operasi pemusatan kekuasaan. Berdasarkan karya Jeffrey A Winters (2011) yang mencermati perkembangan sistem kekuasaan oligarki era Orde Baru, bisa dipahami berkembangnya korupsi kroni sampai dinasti. Winters juga menyebutkan demokratisasi tanpa efektivitas lembaga hukum akan memungkinkan sistem oligarki berlanjut, sebagaimana keterlibatan para tokoh Partai Demokrat dengan korupsi politik triliunan rupiah. Hatta benar tatkala menyimpulkan korupsi di Indonesia sudah membudaya, apalagi bila mencermati keakutan sepanjang kemerdekaan dan pewabahannya akhir-akhir ini. Begitu pula saat memperhatikan komplikasinya ke segenap peringkat institusi publik.

Korupsi Politik

Klaim korupsi politik bukan hanya penyalahgunaan otoritas publik oleh agen dan prinsipalnya yang politisi dan penguasa jabatan publik, melainkan juga karena secara praktis pertukaran koruptif itu menyalahgunakan kekuasaan lembaga politik dan pemerintahan. Koruptor politisi dan penguasa jabatan publik mengemasnya dengan motif kebutuhan perjuangan kekuasaan.

Karena itu, korupsi politik berujud dalam bentuk korupsi kepartaian, korupsi pemilu, korupsi parlemen, korupsi pemerintah, korupsi politik peradilan, dan korupsi birokrasi pemerintahan. Lebih jauh, korupsi yang ”berumah” di lembaga politik dan pemerintahan terlanggengkan melalui repetisi dan tersebar ke segala penjuru dengan cara transformasi.

Ekstensivitas bersama intensivitas korupsi politik sepanjang kemerdekaan telah berdampak kerusakan yang luas dan mendalam bagi Indonesia. Korupsi politik telah mengaburkan nilai kejujuran dan kebenaran sembari menyuburkan sikap munafik, mengukuhkan kekalahan idealisme terhadap pragmatisme, mengerdilkan praktik demokrasi menjadi formalisme kebebasan dan HAM, serta mengondisikan sikap dan tindakan konservatif elite dan penguasa. Korupsi politik yang dilatari sistem kekuasaan patrimonial ataupun oligarki telah mempertajam kesenjangan sosial-ekonomi antara elite dan penguasa dengan rakyat kebanyakan dan antardaerah sehingga memperbesar potensi konflik kelas dan primordial, di samping meningkatkan kemungkinan disintegrasi bangsa.

Menurut berbagai survei, korupsi politik kepartaian dan parlemen telah merosotkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga itu selain mendorong konflik internal partai dan memperlebar ruang konflik antara parlemen dan Presiden. korupsi politik telah merangsang korupsi lembaga hukum dan sosial ekonomi di tingkat nasional dan meningkatkan korupsi lembaga daerah. Prof Sumitro Djojohadikusumo pernah memperkirakan bahwa korupsi membocorkan 30 persen anggaran negara, sementara pergunjingan kalangan Bank Dunia menyebut besarannya 40-50 persen.

Kekacauan Sistem

Sejauh ini, analis dan aktivis pemberantasan korupsi masih terperangkap oleh perdebatan panjang tentang pilihan pendekatan teoretis untuk melandasi pilihan strategi bertindak. Kalangan humanis seperti Mochtar Lubis, Ali Alatas, sampai Syafii Maarif lebih fokus pada pembenahan sikap mental dan tingkah laku aparat negara yang cenderung anomik dan mengaburkan aturan hukum. Sebaliknya, pemikir dari KPK, ilmuwan politik, dan kalangan kecil politisi melihat kegagalan sistem kehidupan adalah akar korupsi yang perlu dibenahi.

Akan tetapi, karena gejala korupsi politik telah menampilkan sifat kolosal dan sistemik serta ”informal-terorganisasi”,urgensi untuk memahami kekacauan sistem sebagai penyebab sekaligus alternatif solusi adalah beralasan kuat. Karena itu, dipahami bahwa seperti ”keunggulan” pengaruh sistem politik dan pemerintahan, korupsi lembaga politik dan pemerintahan pun mendalihkan korupsi lembaga perekonomian dan kemasyarakatan serta kebudayaan. Dengan kata lain, ibarat diktum kriminal bahwa ”kejahatan bukan karena niat, melainkan kesempatan”, maka inkoherensi dan asinergis struktur, aturan intralembaga politik, ataupun pemerintahan berperan sebagai pemberi alasan dan penyedia kesempatan bagi koruptor lembaga ekonomi dan sosial serta budaya.

Jadi, mengoreksi kesenjangan dan kontradiksi fungsi tatanan dan aturan main intralembaga politik dan pemerintahan serta koneksinya dengan institusi partnernya di bidang kehidupan lain adalah solusi substansial dan komprehensif bagi pemberantasan korupsi. Koherensi dan sinergi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia (SPPI) bisa diwujudkan apabila segenap tatanan dan aturan main dilandasi Demokrasi Presidensialisme (DP). Pada gilirannya, SPPI DP dioperasikan sebagai poros bagi sistem kehidupan lainnya. Namun, pembe- nahan SPPI DP sebagai solusi jangka pendek dan menengah perlu didampingkan dengan pembangunan manusia antikorupsi sebagai solusi jangka panjang.  

Kamis, 21 Juni 2012

UU Progresif Pemilu Presiden


UU Progresif Pemilu Presiden
Arbi Sanit ;  Pengamat Politik; Pensiunan Dosen FISIP UI
Sumber :  KOMPAS, 21 Juni 2012


Tradisi mengubah UU Pilpres setiap menjelang pemilu menggambarkan ketidakpastian sistem politik dan pemerintahan selama satu setengah dekade reformasi. Inilah saatnya mereformasi UU Pilpres agar menjadi progresif.

Upaya mengubah UU Pilpres 2008 mengandung kontroversi karena dilandasi dengan pemaknaan demokrasi parsial (prosedural). Sejauh ini UU Pilpres dan debat perubahannya bersikukuh pada fungsinya sebagai representasi politik dengan mengabaikan fungsi good government. Dampaknya adalah langgengnya sistem pemerintahan semi-presidensial sekaligus mengesampingkan sistem presidensialisme.

Padahal, presidensialisme dalam UUD 1945 amandemen ditegaskan dalam Pasal 4:1 tentang presiden (kekuasaan eksekutif), 5:1 (memajukan RUU ke DPR), 7 (masa jabatan tetap 5 tahun dan dapat dipilih untuk 5 tahun lagi), 7A dan B (bisa di-impeach secara bersama oleh DPR dan MK serta MPR), 7C (tidak membubarkan atau dibubarkan DPR), serta 17:2 (mengangkat dan memberhentikan menteri).

Memang ada pasal banci yang mendalihkan semi-presidensial, yaitu pasal 20:2 (RUU dibahas dan disetujui bersama DPR, yang memberi kekuasaan ekstra kepada presiden karena Pasal 20:1 memastikan kekuasaan legislasi DPR). Juga Pasal 20:4-5 yang mereduksi veto presiden menolak pengesahan UU menjadi 3 bulan sehingga hak legislasi DPR melebar ke eksekutif. Lalu Pasal 6A (pasangan capres dimajukan oleh partai atau koalisi) yang memberi angin pelanggengan multipartai.

Pasal 26:1f UU Susduk tentang kewenangan DPR mengawasi pelaksanaan APBN dan kebijaksanaan pemerintah membuka peluang intervensi sehingga menjadi dalih bagi praktik semi-presidensialisme. Anehnya, eksekutif dan DPD yang punya legal standing dan ahli ilmu tata negara dan politik serta pemerintahan yang punya scientific standing tidak mengeluh, apalagi meminta amar kebenaran dari MK.

Kontra-Presidensialisme

Fungsi kontra-presidensialisme yang secara eksplisit dan implisit terkandung dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan sekaligus mendefisitkan demokrasi adalah sebagai berikut.

Pertama, substansi UU yang secara konstitusional mengoperasikan semi-presidensialisme tetap dipertahankan sekalipun mengingkari UUD hasil amandemen. Kedua, fungsinya melestarikan oligarki kepartaian terpelihara karena melanggengkan dominasi elite politisi dan sistem multipartai melalui monopoli pencalonan paket capres.

Ketiga, sekalipun ada threshold 20 persen, Pemilu 2014 bisa jadi akan menampilkan pasangan capres berkualitas rendah karena UU hanya merinci syarat administratif dan sumir deskripsi syarat kemampuan calon.

Keempat, sekalipun menyediakan kesempatan koalisi partai sejak penjaringan bakal calon, UU itu tidak mengondisikan kehadiran kekuatan politik utama yang memungkinkan redanya konflik presiden versus DPR agar pemerintah stabil dan efektif.

Kelima, sekalipun mensyaratkan lebih dari 50 persen suara bagi presiden terpilih, UU itu menisbikan peran partai untuk dialihkan kepada capres sambil memelihara pluralisme kepartaian sehingga semakin memandulkan fungsi partai.

Keenam, dengan menyelenggarakan pilpres setelah pemilu parlemen, UU Pilpres terperangkap parlementarianisme.

Jika rezim Orde Lama dan Orde Baru menerapkan sistem pemerintahan semi-presidensialisme berdasarkan UUD 1945 dengan pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, Orde Reformasi menerapkan sistem pemerintahan tersebut untuk memenuhi tuntutan demokratisasi dengan memperkuat DPR. Pengalaman 53 tahun semi-presidensialisme telah menghasilkan dua versi: terlalu berat ke presiden dilanjut dengan terlalu berat ke parlemen. Itulah sebabnya mengapa revisi UU Pilpres tambal sulam.

Tata cara penyelenggaraan pilpres sebaiknya diatur dalam UU. Misalnya, materi kampanye yang terdiri dari visi-misi-program sebaiknya ditambah dengan rekam jejak pengalaman kepemimpinan, integritas, dan manajerial capres. Ini akan berguna bagi pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan manfaat yang diberikan capres terpilih.

Perbaikan Progresif

UU Pilpres memang perlu diperbarui secara progresif sebagai bagian dari percepatan demokratisasi yang dalam hampir satu dekade terakhir tampak semakin mengalami perlambatan, bahkan pembalikan di sana-sini.

Sebagai UU pengendali penentuan pasangan penguasa tertinggi eksekutif, tentulah tujuan akhirnya mengondisikan realisasi tujuan negara, yaitu demokrasi dan kemakmuran. Ini melalui tujuan antara lewat terpilihnya presiden dan wakilnya yang bertekad kuat dan berkemampuan tinggi merealisasikan tujuan negara dimaksud.

Tidak boleh terulang lagi kehadiran pasal banci UUD 1945 yang ”ditafsir paksa” dengan mengabaikan nalar dan roh konstitusi itu sendiri. Karena itu, UU Pilpres progresif mestilah menjadikan sistem politik dan pemerintahan demokrasi presidensialisme sebagai kerangka kerja sesuai perintah konstitusi.

Berbeda dengan UU Pilpres masa lalu yang mengandalkan pluralisme kekuatan politik sebagai poros, materi UU Pilpres progresif mestilah berporos pada mayoritarianisme untuk memenuhi persyaratan konstitusi.

Poros substansi pilpres progresif mengintegrasikan delapan komponen proses pilpres. Pertama, pilpres sebagai kompetisi politik di antara rivalitas kekuatan politik. Kedua, menyediakan dua tahap pencalonan, yaitu pra-pilpres tanpa pembatasan, baik calon intra maupun antarpartai. Ketiga, pilpres progresif untuk menentukan kalah dan menangnya capres berdasarkan kualitas popularitas, integritas, dan kapabilitasnya.

Keempat, kekuatan politik atau koalisi partai yang mungkin memenangkan calonnya dengan suara melebihi 50 persen adalah penyandang predikat mayoritas dan yang kalah dengan suara kurang dari 50 persen berpredikat minoritas. Kelima, kemenangan capres melegitimasi kekuasaan presiden dan memungkinkan dukungan mayoritas anggota parlemen untuk mengefektifkan pemerintahan.

Keenam, hasil pilpres menstrukturkan ulang komposisi kelompok anggota DPR berdasarkan fraksi menjadi kelompok fraksi pendukung pemerintah dan non-pemerintah yang memerankan oposisi. Ketujuh, idealnya terjadi perimbangan relatif antara ”fraksi pemerintah” dan ”fraksi oposisi” untuk menghindarkan dominasi pemerintah. Kedelapan, keputusan rapat yang kompetitif dihasilkan lewat jajak pendapat.

Seleksi ketat capres dilakukan dengan mempersaingkan capres dari sisi fisik dan mental, dari sisi individual dan keluarga, serta dari sisi kelompok dan organisasi, yang dinilai oleh KPU bersama opini publik—lewat survei—untuk menghasilkan dua pasang terbaik. Persyaratan capres terdiri dari karakter, perjalanan kapabilitas kepemimpinan dan manajerial, pembaruan, serta relevansinya dengan visi dan program untuk diverifikasi KPU.

Untuk meminimalkan korupsi politik pemilu, baik yang berbentuk materi maupun tindakan ilegal, perlu konsistensi dalam menaati etika dan hukum. Dana sebaiknya berasal dari negara penuh atau pendisiplinan manajemen pendanaan pilpres. ●