Tampilkan postingan dengan label Kurnia Ramadhana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurnia Ramadhana. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

10 Bulan Teror Novel Baswedan

10 Bulan Teror Novel Baswedan
Kurnia Ramadhana  ;   Aktivis Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                    JAWA POS, 21 Februari 2018



                                                           
TEPAT 11 Februari 2018 merupakan bulan kesepuluh pascateror yang menimpa salah seorang penyidik KPK Novel Baswedan. Jangankan mendapatkan pelaku utama, faktanya hingga saat ini pihak kepolisian tak kunjung berhasil mengungkap dua orang pelaku penyiraman air keras tersebut. Lambatnya pengusutan teror itu sebenarnya akan semakin meruntuhkan ekspektasi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Teror itu terjadi Novel sedang memimpin sebuah tim penyidikan untuk salah satu kasus besar yang ditangani KPK, yakni korupsi KTP elektronik (e-KTP). Sebuah kasus yang secara kerugian negara sangat besar dan beririsan dengan dimensi politik. Tak main-main, dalam beberapa dakwaan jaksa KPK menyebutkan, puluhan politikus diduga menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Rekam jejak Novel sebagai penyidik KPK memang kerap bersentuhan dengan perkara-perkara besar. Sebut saja kasus korupsi simulator SIM yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo, lalu kasus suap pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota DPR RI.

Dengan berbekal hal itu, seharusnya menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori kausalitas pada kejadian tersebut. Korelasi antara perkara e-KTP dan penyiraman air keras pada Novel menjadi sangat erat. Lagi pun sudah menjadi tradisi tersendiri ketika KPK sedang mengusut perkara besar pada waktu yang sama diikuti dengan upaya pelemahan dari berbagai pihak.

Penyidikan yang dilakukan kepolisian itu terbilang sudah sangat berlarut-larut. Mengacu kepada pasal 31 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan beberapa tingkat kesulitan dan batas waktu penyelesaian sebuah perkara. Mulai kategori mudah dengan jangka waktu 30 hari, kategori sedang selama 60 hari, lalu kategori sulit selama 90 hari, hingga kategori sangat sulit dengan batas waktu 120 hari. Namun, realitas saat ini justru perkara yang menimpa Novel sudah jauh melewati batas waktu tersebut.

Ketika melihat tempat kejadian perkara (TKP), rasanya kurang tepat jika dikatakan bahwa kejadian itu masuk kategori ’’perkara yang sangat sulit’’ untuk diungkap. Asumsi tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta CCTV sebenarnya bisa dipergunakan sebagai bahan yang cukup kuat oleh kepolisian untuk membuat terang kejadian itu serta menemukan pelakunya.

Pihak kepolisian juga sudah membentuk tim gabungan dari polres, polda, dan Mabes Polri untuk turut membantu pengusutan itu. Tidak berhenti di situ, Australia Federal Police (AFP) pun dimintai bantuan guna mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP. Bahkan, kepolisian sempat memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut. Namun, ke- empat orang tersebut dilepas begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

Saat ini justru publik menilai KPK cukup melunak kepada kepolisian dalam upaya mendorong penuntasan teror tersebut. Tatkala kejadiannya sudah seperti itu, seharusnya KPK bertindak aktif mendorong percepatan pengungkapan pelaku teror tersebut. Di luar dari itu sebenarnya KPK mempunyai celah hukum untuk terlibat langsung dalam penyidikan kasus tersebut tanpa harus terus-menerus bergantung kepada kepolisian.

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bisa digunakan lembaga antirasuah itu sebagai dasar hukum untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Tentu harus dengan mengasumsikan bahwa pelaku teror Novel adalah oknum yang sedang berupaya menghalang-halangi proses hukum sebuah perkara yang sedang berjalan di KPK.

Kritik tajam juga rasanya tepat diberikan kepada Presiden Jokowi. Bagaimana tidak, usulan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tak kunjung direalisasikan. Padahal, terbentuknya TGPF diyakini akan membantu tugas kepolisian dalam upaya mengungkap motif pelaku teror tersebut. Itu sekaligus akan memberikan kesan independen di mata publik karena nanti tim itu diisi oleh orang-orang yang memang kompeten di bidang masing-masing.

Selain itu, Presiden Jokowi tidak memberikan batas waktu kepada kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut. Jangan lupa bahwa pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah sangat tegas menyebutkan bahwa kepolisian berada di bawah presiden. Itu berarti seorang presiden mempunyai kuasa yang besar untuk memerintah kepolisian agar mempercepat pengungkapan teror tersebut.

Upaya penyerangan terhadap Novel merupakan perlawanan balik yang nyata terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kemauan dari penegak hukum serta kehadiran presiden sangat diharapkan di saat-saat seperti ini. Pada akhirnya, jika pengungkapan teror itu tidak juga terungkap, jangan salahkan publik jika menilai rezim ini adalah rezim yang abai terhadap penegakan hukum. ●

Rabu, 14 Juni 2017

Menanti Inisiatif KPK atas Kasus Novel

Menanti Inisiatif KPK atas Kasus Novel
Kurnia Ramadhana ;  Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                     DETIKNEWS, 13 Juni 2017



                                                           
Sudah lebih dari satu bulan penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap teror yang menimpa salah seorang penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, hasilnya sampai saat ini terbilang sangat tidak maksimal. Padahal sudah lebih dari 19 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan beberapa orang sempat diberitakan menjadi pelaku penyiraman air keras tersebut.

Teror yang menimpa Novel tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari asumsi tersebut. Pertama, pada saat penyiraman terjadi, Novel sedang bertindak sebagai Kepala Satuan Tugas dalam penyidikan megakorupsi proyek pengadaan KTP-El. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah, dikarenakan aktor-aktor yang diduga terlibat terbilang sangat banyak. Dalam dakwaan saja tercatat setidaknya ada 52 aktor politik yang diduga menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Kedua, beberapa hari sebelum penyiraman air keras Novel baru saja diminta untuk bersaksi di pengadilan. Kedatangan Novel terkait dengan pengakuan salah seorang saksi dalam perkara megakorupsi KTP-El, Miryam S Haryani, yang mengatakan bahwa ada tekanan dari penyidik KPK saat Miryam memberi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat bersaksi Novel menyebutkan beberapa nama anggota DPR yang diduga telah menekan Miryam agar mencabut keseluruhan BAP yang telah ditandatangani sebelumnya.

Melihat rentetan peristiwa tersebut maka dapat disimpulkan bahwa teror yang menimpa Novel bukanlah teror biasa. Motif politik menjadi faktor utama yang mengakibatkan penyidik KPK tersebut harus rehat sejenak dari tugasnya selama ini. Namun, perlu diingat bahwa kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang berwenang menyelidiki kasus Novel. Dalam hal ini KPK pun bisa turut serta dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Obstraction of Justice.

Obstruction of Justice telah diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

KPK sebagai sebuah lembaga independen harus segera mengambil inisiatif demi penuntasan teror yang menimpa Novel. Perangkat hukum yang telah ada di UU Tipikor bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjerat pelaku penyiraman tersebut. Hal ini pun bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Dalam pantauan ICW setidaknya ada lima belas orang pelaku korupsi maupun pihak lain yang telah didakwa menggunakan Pasal Obstruction of Justice, baik oleh Kejaksaan maupun KPK.

Penerapan aturan ini pun bukan tanpa dasar. Jika melihat sejarah pembentukan pasal tersebut, hal yang menjadi acuan utama adalah agar terciptanya kepastian hukum. Sebuah perkara yang sedang berjalan harus bisa dipastikan akan sampai ke tahap persidangan tanpa ada halangan maupun rintangan apapun. Permasalahan inilah yang harus segera disadari, disikapi, dan diambil tindakan oleh KPK.

Fenomena yang berkembang saat ini, khususnya tindakan obstraction of justice, mengalami transformasi yang cukup fenomenal. Jalur politik pun dianggap menjadi senjata ampuh untuk mencoba mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan. Hal ini bisa dengan jelas terlihat ketika DPR menggulirkan hak angket yang ditujukan ke KPK.

Jika memakai teori kausalitas maka upaya untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan jelas terlihat. Pasalnya, hak angket yang ingin digulirkan DPR bermuara kepada masalah permintaan rekaman pemeriksaan saksi Miryam agar dibuka saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh KPK.

Tentu KPK mempunyai alasan yang logis menanggapi permintaan dari Komisi Hukum tersebut. Pertama, KPK bukan menjadi objek dari pengajuan hak angket. Jelas dikatakan dalam Pasal 79 UU No 17 tahun 2014 (UU MD3) bahwa objek yang dapat dikenakan hak angket adalah pemerintah, dalam hal ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas bagi masyarakat.

Kedua, informasi yang dimintakan DPR tidak bisa diberikan di luar proses persidangan. Hal ini dikarenakan rekaman tersebut merupakan sebuah alat bukti yang terkait dengan substansi pokok perkara. Selain itu rekaman tersebut bukanlah merupakan dokumen publik dan bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari dua alasan di atas dapat dikatakan ada upaya dari DPR untuk memperlambat, atau bahkan ingin menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK.

Potret kejadian saat ini menggambarkan bahwa masih banyak pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK. Melihat kondisi saat ini rasanya KPK perlu mengambil inisiatif dan langkah cepat demi penuntasan teror yang menimpa Kasatgas perkara KTP-Elektronik, Novel Baswedan. ●

Jumat, 26 Mei 2017

Tindakan Menghalangi Proses Hukum

Tindakan Menghalangi Proses Hukum
Kurnia Ramadhana ;   Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                          KOMPAS, 26 Mei 2017




                                                           
Koalisi masyarakat sipil pada 2 Mei 2017 melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi (obstruction of justice).

Hal yang melatarbelakangi laporan tersebut adalah Fahri Hamzah dianggap telah melakukan keputusan sepihak dengan mengesahkan pengguliran hak angket saat sidang paripurna DPR, (28/4). Selain secara formal pengajuan hak angket tidak diperuntukkan bagi penegak hukum, keputusan DPR kali ini pun berisiko mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung di persidangan. Dalam salah satu poin dari dasar pengajuan hak angket adalah keinginan DPR memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman berita acara pemeriksaan seorang saksi perkara korupsi KTP-el, Miryam S Haryani.

Kehendak DPR ini dapat dikategorikan pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana (contempt ex facie). Laporan koalisi masyarakat sipil menarik dicermati. Aturan terkait obstruction of justice sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan dalam pasal itu setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Selain aturan dalam UU Tipikor, tindakan obstruction of justice juga telah disepakati di  Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UN Convention Against Corruption/UNCAC). Pasal 25 mengamanatkan negara peratifikasi wajib melakukan tindakan politik dan hukum untuk melawan tindakan yang menghalangi proses hukum kasus pidana korupsi. Hal ini berarti KPK punya kewenangan penuh memproses setiap orang yang berusaha menghambat sebuah perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Intervensi terhadap proses penegakan hukum KPK bisa sangat mudah dipahami jika menggunakan teori kausalitas. Akibat yang ditanggung KPK secara kelembagaan maupun penyidik secara individu tak lepas dari kerja-kerja KPK selama ini. Dalam pengusutan perkara korupsi KTP-el saja tak kurang 52 politisi disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Wajar jika pelaku korupsi merasa tak nyaman dengan keberadaan KPK lalu melancarkan serangan yang bisa berakibat tersendatnya pengusutan sebuah perkara.

Dua pola

Atas dasar itulah KPK harus bertindak aktif untuk segera menjerat yang bersangkutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. Delik yang mengatur obstruction of justice tergolong sebagai delik formal sehingga setiap tindakan baik yang sudah selesai ataupun percobaan sebenarnya sudah dapat dijerat oleh aparat penegak hukum.

Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ada 15 pelaku korupsi maupun pihak lain yang telah didakwa menggunakan pasal obstruction of justice, baik oleh kejaksaan maupun KPK. Sebut saja Anggodo Widjojo yang diketahui merencanakan upaya kriminalisasi terhadap Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010. Dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi terungkap Anggodo bekerja sama dengan aparat kepolisian (Komisaris Jenderal Susno Duadji) memperlambat proses penanganan perkara saudara kandungnya, Anggoro Widjojo. Pada tahap kasasi Anggodo dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta.

Kasus lain yang cukup menarik perhatian adalah yang menimpa kuasa hukum salah seorang tersangka korupsi di Sumatera Barat, Manatap Ambarita, pada 2008. Manatap saat itu memberikan keterangan palsu tentang keberadaan tersangka yang akan diproses kejaksaan. Tindakan itu dianggap sebagai upaya memperlambat proses penanganan perkara korupsi yang menimpa kliennya. Beberapa kasus itu sebenarnya bisa dijadikan dasar yurisprudensi bagi penegak hukum untuk bisa memproses segala tindakan yang dianggap memenuhi unsur sebagai tindakan obstruction of justice.

Dari beberapa kasus itu setidaknya ada dua pola yang kerap digunakan pelaku korupsi untuk merintangi proses hukum. Pertama, menggunakan masyarakat untuk menghambat penanganan perkara. Hal ini kerap terjadi ketika aparat penegak hukum berusaha untuk melakukan proses penyidikan, pelaku korupsi menggunakan masyarakat umum untuk membela agar ia tidak diproses secara hukum.

Kedua, menggunakan kuasa hukum untuk melindungi pelaku korupsi. Acap kali penasihat hukum digunakan pelaku korupsi sebagai tameng untuk menutupi kejahatan sebenarnya. Kuasa hukum berfungsi melepaskan jerat hukum pelaku kejahatan dengan dasar-dasar hukum sah bukan malah melindungi pelaku dengan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berlangsung.

Fenomena belakangan ini justru berbeda dari kasus-kasus sebelumnya. Pihak-pihak yang ingin menghambat penanganan perkara korupsi memakai cara baru, melalui jalur politik. Kejadian angket yang dianggap terlalu memaksakan dan tak tepat sasaran contohnya. Penanganan sebuah perkara yang sedang berjalan di ranah hukum tak sepatutnya digiring jadi isu politik. Segala hal yang berkaitan dengan sebuah perkara hanya bisa dibuka di depan persidangan hukum bukan persidangan politik.

Semestinya KPK berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam keberadaan KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice. Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang. ●

Minggu, 26 Maret 2017

Vonis tanpa Efek Jera

Vonis tanpa Efek Jera
Kurnia Ramadhana  ;   Pegiat Antikorupsi;
Saat ini bekerja di Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                      JAWA POS, 24 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

KEJAHATAN korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Setidaknya hal itu bisa terlihat dari vonis-vonis ringan yang selalu dijatuhkan hakim di pengadilan tipikor. Berdasar pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2016 saja, rata-rata vonis terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 2 bulan penjara.

Dalam konstruksi pasal 10 KUHP tentang jenis-jenis hukuman, pidana penjara terletak pada urutan kedua setelah pidana mati. Hal itu harus dimaknai bahwa hukum positif Indonesia memercayai bahwa pidana penjara adalah salah satu alternatif efek jera yang bisa dijatuhkan hakim kepada pelaku kejahatan (asas premium remedium).

ICW pun telah memantau 573 putusan perkara korupsi selama 2016 dengan sebaran putusan: pengadilan tingkat I (420 putusan), pengadilan tingkat banding (121 putusan), dan Mahkamah Agung (32 putusan). Dari keseluruhan perkara, ditemukan ada 632 terdakwa korupsi, 448 orang lainnya divonis ringan (1-4 tahun) penjara serta 56 orang di antaranya divonis bebas.

Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Pertama, beberapa pasal dalam UU Tipikor memungkinkan seseorang untuk divonis ringan. Seperti contoh, pasal 3 UU Tipikor memberikan jalur kepada hakim untuk memberikan vonis ringan, hal itu karena vonis minimum dalam pasal ini hanya 1 tahun.

Kedua, hakim cenderung tidak menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa. Hal ini sudah berulang-ulang menjadi perdebatan di publik. Penting untuk dicermati bahwa dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan hakim memutus pidana sesuai dengan tuntutan jaksa. Justru yang dilarang adalah jika seorang hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari ancaman maksimal yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Ketiga, minimnya langkah evaluasi dan perbaikan dari Mahkamah Agung (MA). Isu vonis ringan kasus korupsi bukan hal yang baru, hampir setiap tahun terdakwa kasus korupsi yang dihukum ringan selalu bertambah. Tahun 2015 terdata sebanyak 400 orang terdakwa kasus korupsi yang dihukum ringan oleh hakim, tentu angka tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2016.

Sampai saat ini belum ditemukan kebijakan konkret dari MA untuk mengatasi permasalahan vonis ringan pelaku korupsi. Seharusnya melihat hal ini, MA bisa mengeluarkan surat edaran mahkamah agung (SEMA) yang berisi pedoman pemidanaan bagi hakim ketika menyidangkan perkara korupsi.

Rendahnya vonis hakim tersebut sebenarnya juga tidak bisa dipisahkan dari tuntutan jaksa yang juga tak maksimal.

Padahal, jaksa agung sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-003/A/JA/02010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berisi standar tuntutan jaksa untuk beberapa pasal yang dikenakan kepada terdakwa kasus korupsi.

Ketimpangan hukuman atau yang kerap disebut disparitas putusan pun masih banyak terlihat di tahun 2016. Banyak putusan yang tidak seimbang, padahal dari sisi pasal yang dikenakan ataupun kerugian keuangan negara cenderung sama.

Satu sisi pemidanaan yang berbeda adalah bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan, tapi di sisi lain, pemidanaan yang berbeda itu pun akan membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya yang sering menjadi korban.

Belum lagi masalah minimnya inovasi jaksa dan hakim dalam penuntutan dan penghukuman. Sepanjang 2016 sangat sedikit dite- mukan upaya pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi. Hal ini terbukti dari 573 putusan kasus korupsi pada 2016, hanya ada tujuh putusan yang memvonis terdakwa dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah terdakwa pada 2016. Jika dipresentasikan, maka sepanjang 2016 hanya 1,2 persen terdakwa kasus korupsi yang dihukum dengan pidana pencabutan hak politik.

Sering tuntutan jaksa yang ingin menghukum terdakwa dengan pidana pencabutan hak politik ditolak hakim. Sebagai contoh kasus Muhammad Sanusi (terdakwa suap pembahasan raperda reklamasi) dan Damayanti Wisnu Putranti (terdakwa suap proyek infrastruktur), saat itu jaksa menuntut agar hakim mencabut hak politik keduanya, namun saat pembacaan putusan, hakim justru menolak tuntutan jaksa dengan berbagai alasan.

Padahal, jika ditinjau dari segi hukum positif, pencabutan hak tertentu merupakan salah satu hukuman pidana tambahan selain hukuman pokok. Hal ini tertuang dalam pasal 10 KUHP yang menyebutkan bahwa pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Makna dari kata ”tertentu” dalam konstruksi pasal 10 KUHP itu dapat diterjemahkan berdasar pasal 35 ayat (1) KUHP yang menjelaskan bahwa hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim dalam vonis pengadilan salah satunya adalah hak untuk memilih dan dipilih berdasar peraturan umum.
Aturan dalam kedua pasal itu seharusnya bisa digunakan oleh semua hakim jika sedang menyidangkan kasus korupsi, apalagi jika alat bukti sudah terpenuhi dan hakim sudah mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan kejahatan korupsi.

Bahkan, permasalahan pencabutan hak politik juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009. MK melalui putusan No. 4/PUUVII/2009 telah menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional tetapi dengan batasan tertentu. Batasan yang dimaksud adalah pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya.

Hakim dalam hal ini menjadi juru penentu untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Usaha yang selama ini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi sia-sia jika pada akhirnya pelaku korupsi masih diberikan vonis ringan. Jika itu terus berulang, publik akan menilai bahwa pengadilan bukan lagi menjadi tempat pencari keadilan. ●

Minggu, 12 Maret 2017

Bahaya Laten Pelemahan KPK

Bahaya Laten Pelemahan KPK
Kurnia Ramadhana  ;  Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                             MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KPK kembali dalam ancaman. Isu pembahasan Revisi UU KPK kembali digaungkan DPR seiring dengan proses penanganan dugaan korupsi KTP-E oleh KPK. Berdasarkan surat dakwaan, setidaknya 25 politikus disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan KTP-E tersebut. Jika dikaitkan dengan banyaknya politikus yang diduga terlibat dalam perkara korupsi KTP-E, tidak salah jika publik berpikir ada semacam serangan balik dari DPR untuk menggemboskan kewenangan besar yang selama ini dimiliki KPK.

Alasan yang dipakai selalu sama, yaitu memperkuat KPK. Namun, jika dilihat poin per poin, isi dari draf Revisi UU KPK tersebut justru bertolak belakang. Bukannya memperkuat, melainkan malah semakin mengerdilkan lembaga antirasywah tersebut. DPR RI melalui Badan Keahlian secara tiba-tiba melakukan kunjungan ke berbagai universitas, di antaranya Universitas Andalas (9/2), Universitas Nasional (28/2), dan pada pertengahan bulan ini direncanakan akan mengunjungi Universitas Sumatra Utara untuk menyosialisasikan kembali tentang rencana Revisi UU KPK.

Terjadi inkonsistensi dalam langkah DPR kali ini. Jika melihat daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 sama sekali tidak ditemukan rencana untuk mengubah UU KPK. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi publik, apa urgensinya DPR melakukan seminar di berbagai universitas, sedangkan Revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas 2017? Sebenarnya ini bukan kali pertama DPR berusaha menggaungkan perubahan UU KPK. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sejak 2010, setidaknya sudah ada 20 kali upaya percobaan pelemahan KPK yang diinisiasi DPR. Ini dapat berdampak negatif bagi citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Jika ini terjadi terus-menerus, publik akan menilai DPR adalah lembaga yang tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Langkah penting yang harus dilakukan DPR saat ini seharusnya ialah mengembalikan kepercayaan publik yang telah hilang di tengah maraknya korupsi di tubuh legislatif. Berdasarkan data KPK, selama kurun waktu 2014-2016 sudah ada delapan anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka kasus korupsi. Ini menunjukkan budaya dan perilaku koruptif masih sangat dekat dengan lembaga perwakilan rakyat itu. Belum lagi jika dikaitkan dengan kader partai politik, selama kurun waktu 2005-2015 saja menurut pantauan ICW sudah ada 82 orang yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.

Poin revisi

Setidaknya ada empat poin penting yang ingin direvisi DPR. Pertama, mekanisme penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyadapan telah menjadi salah satu senjata ampuh KPK untuk menjerat koruptor. Hal itu bisa terbukti dari 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016. Hampir keseluruhan OTT itu diawali dengan penyadapan. Bisa dibayangkan jika mekanisme penyadapan diusik DPR, pemberantasan korupsi akan semakin terhambat. Kedua, menghilangkan kewenangan penuntutan dari KPK. Hal yang sering kali terjadi dalam penanganan perkara di kejaksaan atau kepolisian ialah lambatnya proses pelimpahan perkara ke penuntutan.

Lain halnya di KPK, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU KPK, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara, penuntut umum wajib melimpahkannya ke pengadilan negeri. Tentu jika wewenang penuntutan dikembalikan ke kejaksaan bisa diindikasikan, proses penanganan perkara korupsi akan semakin berlarut-larut. Ketiga, wacana pembentukan Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas ini nantinya akan mengakibatkan degradasi independensi KPK. Pasal 3 UU KPK menegaskan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Praktis kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas ini akan mengintervensi KPK secara kelembagaan.

Hal itu disebabkan anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden dan nantinya operasi penindakan KPK seperti penyadapan dan penyitaan juga harus melalui izin Dewan Pengawas terlebih dahulu. Keempat, KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan berlakunya Pasal 40 UU KPK yang menyatakan KPK tidak berhak mengeluarkan SP3 mempunyai implikasi yang positif karena dengan begitu KPK menjadi sangat hati-hati untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Terbukti sampai saat ini 100% perkara yang ditangani KPK terbukti di pengadilan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Menghentikan laju pembahasan

Presiden dan DPR mempunyai peranan penting dalam pembahasan Revisi UU KPK ini. Langkah yang paling tepat saat ini ialah Presiden harus segera menarik diri jika pembahasan Revisi UU KPK ini berjalan terus di DPR. Pasal 49 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, 'Terhadap inisiatif DPR maka presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima'. Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut presiden tidak menugasi menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK, pembahasan tidak dapat dilanjutkan DPR.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU KPK yang tidak dihadiri pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum. DPR juga seharusnya beralih untuk menyelesaikan tunggakan legislasi yang masih menumpuk daripada sibuk mengurusi Revisi UU KPK yang sejauh ini belum diperlukan. Data per November 2016 menunjukkan DPR hanya mengesahkan tujuh rancangan undang-undang dari 50 target RUU yang terdapat di Prolegnas. Sementara itu, untuk 2017, DPR telah menyepakati 49 RUU masuk daftar pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Ada baiknya jika DPR saat ini membahas isu soal Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Isu besar yang sampai sekarang belum diterapkan dalam aturan pidana korupsi ialah implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ada beberapa jenis tindak pidana korupsi dalam UNCAC yang belum dimasukkan UU Tipikor. Sebut saja trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Selain itu, ada illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Pemberantasan korupsi harus selalu menjadi agenda prioritas dari presiden ataupun DPR. Menguatkan peran KPK sudah menjadi harga mati yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Jika upaya untuk melemahkan KPK ini terus dibiarkan, sudah pasti kejahatan korupsi akan semakin subur di Indonesia dan semakin membuat perekonomian masyarakat terpuruk. ●

Sabtu, 18 Juni 2016

Menjerat Ring 1 Koruptor

Menjerat Ring 1 Koruptor

Kurnia Ramadhana ;   Divisi Fundraising Indonesia Corruption Watch
(ICW) Jakarta
                                                       JAWA POS, 10 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENURUT catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 12 tahun terakhir tak satu pun pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuktikan bahwa KPK tidak serius menerapkan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.

Jika membahas secara terperinci isi pasal tersebut, kita dapat menerima pesan bahwa tujuan pasal itu adalah menjerat kroni-kroni koruptor.
Kalau ditinjau dari proses terjadinya tindak pidana pencucian uang, ada tiga tahapan yang akan dilakukan pelaku korupsi. Pertama, tahap penempatan. Pada tahap itu, pelaku pencucian uang akan menempatkan uang hasil korupsi ke sistem keuangan suatu negara.

Kedua, tahap pelapisan. Pelaku pencucian uang bakal berusaha mentransfer uang hasil tindak pidana korupsi ke beberapa rekening untuk menyamarkan jejak agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, tahap integrasi. Tahapan itu menjadi akhir dari perjalanan uang-uang yang sudah disebar untuk disatukan kembali ke dalam keuangan milik pelaku pencucian uang. Sebenarnya titik inti jika ingin menjerat kroni-kroni koruptor ada di tahap kedua, yaitu pelapisan. Pada tahap itu seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa langsung menemukan transaksi-transaksi yang mencurigakan untuk kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Harus diakui, memang dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pencucian uang, KPK telah mengalami kemajuan yang signifikan setiap tahun. Sebut saja kasus M. Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Akil Mochtar. Mereka menjadi sederet nama yang telah dikenai UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sayang, pelaku pasif dari sekian banyak kasus tersebut belum tersentuh KPK.

Justru kepolisian yang harus diapresiasi terkait dengan penerapan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pelaku pasif pencucian uang. Dalam kasus artis Eddies Adelia, pihak kepolisian menyatakan telah menemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening Eddies dari rekening suaminya (Ferry Setiawan, tersangka kasus penipuan investasi batu bara) dan menetapkan Eddies sebagai tersangka TPPU.

Belum lagi jika kita berkaca pada penanganan kasus pencucian uang pasif di negara lain. Misalnya, di Yunani, sekitar Oktober 2013, pengadilan Athena menghukum mantan Menteri Pertahanan Akis Tsohatzopoulos dengan pidana penjara 20 tahun untuk kasus korupsi dan pencucian uang. Kasus korupsi Tsohatzopoulos berawal ketika terdapat kontrak pengadaan peralatan persenjataan dari Rusia dan Jerman.

Kekuatan Pasal 5

Setidaknya ada tiga keuntungan jika KPK bisa menerapkan pasal 5 kepada pelaku pencucian uang. Pertama, upaya pengembalian aset negara bisa lebih maksimal. Beberapa kasus yang sedang ditangani KPK telah merugikan negara dalam jumlah yang banyak. Misalnya kasus M. Nazaruddin. Pertengahan Mei lalu kasus itu baru saja disidangkan dan jaksa KPK mengatakan bahwa Nazaruddin telah "mencuci" uang Rp 500 miliar dalam kurun 2010 sampai 2014. Jika dalam pengusutan kasus itu KPK bisa menerapkan pasal 5, akan banyak kroni Nazaruddin yang bisa dijerat.

Kedua, membangun budaya integritas di keluarga. Pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uang sering kali dalam tahap pelapisan mentransfer dana-dana hasil korupsi kepada keluarga terdekat. Hal itu harus dijadikan momentum oleh KPK. Berhasilnya KPK menjerat keluarga koruptor akan menjadi "teguran" keras kepada keluarga-keluarga yang masih menikmati uang hasil tindak pidana pencucian uang.

Ketiga, membuat efek jera bagi koruptor. Penerapan pasal 5 itu setidaknya bisa menjadi teguran keras kepada para pelaku pencucian uang. Pelaku-pelaku tersebut bisa sadar akan akibat tindakannya, yakni bakal banyak orang yang awalnya tidak bersalah menjadi sasaran jerat hukum karena menjadi pelaku pasif pencucian uang.

Hilangnya Keberanian

KPK sebagai sebuah lembaga yang dianggap paling berani dan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi harus lebih serius untuk menjerat kroni-kroni koruptor dalam kasus pencucian uang. Publik tentu tidak ingin melihat para penikmat dana haram pencucian uang masih beraktivitas seperti biasanya. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh KPK untuk memaksimalkan penggunaan pasal 5.

Pertama, KPK bisa membangun sinergi yang lebih kuat dengan PPATK dan penyedia jasa keuangan untuk membenahi sistem pengecekan transaksi keuangan yang mencurigakan agar bisa diikuti dengan tindakan represif untuk mengamankan uang tersebut.

Kedua, pola penanganan kasus tindak pidana pencucian uang harus dimaknai dengan pendekatan yang baru, bukan lagi follow the suspect, melainkan harus berubah menjadi follow the money. Sasaran utamanya adalah aliran uang. Produk kejahatan pencucian uang itu harus dijadikan sebagai subjek dalam hukum. Dengan begitu, penuntasan kasus pelaku aktif ataupun pasif pencucian uang dapat ditindak secara maksimal.

Ketiga, diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan serta penyidik KPK untuk berani menerapkan pasal 5 dalam setiap kasus pencucian uang. Tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang terus mengikuti perkembangan zaman, telah dibuktikan dari kasus pencucian uang. Pola terstruktur dan sistematis dengan menggunakan media elektronik dalam sistem perbankan sering kali bisa mengelabui aparat penegak hukum. Diperlukan keberanian yang lebih dari jajaran KPK untuk bisa menjawab permasalahan penerapan pasal 5 itu.

UU TPPU menjadi paket penting untuk pemberantasan korupsi. Peraturan itu menjadi pintu masuk untuk upaya perampasan aset-aset gelap para koruptor. Meminjam kata-kata Mahatma Gandhi, "Jangan bekerja sama dengan kejahatan. Sebab, kewajiban kita adalah bekerja sama dengan kebaikan," rasanya tepat untuk orang-orang yang masih menikmati harta dari pelaku pencucian uang. ●