Tampilkan postingan dengan label Didik Endro Purwoleksono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Didik Endro Purwoleksono. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

Vonis In Absensia Sherny BLBI


Vonis In Absensia Sherny BLBI
Didik Endro Purwoleksono ; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
Sumber :  JAWA POS, 16 Juni 2012


SELAIN penangkapan koruptor, kita disibukkan dengan berita dipulangkannya dari Amerika Serikat buron terpidana kasus BLBI Sherny Konjongian. Pelbagai komentar muncul, termasuk dari advokat terpidana yang menginginkan digelar ulang sidang atas nama terpidana 20 tahun penjara yang merugikan negara hampir Rp 2 triliun itu. Dalihnya, dulu sidangnya tidak sah. Sebab, pada saat tersebut, sidang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absensia.

Pertanyaannya, apakah dalam peraturan di Indonesia mengenal peradilan secara in absensia? Apa hak-hak seseorang yang sudah diputus secara in absensia?

UU Nomor 8/1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), ada beberapa ketentuan terkait pemeriksaan perkara pidana, khususnya kehadiran atau ketidakhadiran terdakwa.

Beberapa kemungkinan ketidakhadiran terdakwa di sidang pengadilan. Misalnya, karena terdakwa tidak dipanggil secara sah sehingga terdakwa merasa tidak perlu hadir. Panggilan akan sah bila pemberitahuan kepada terdakwa dilakukan dengan surat panggilan ke tempat tinggalnya. Apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, surat panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir.

Jika di tempat kediaman terakhir pun tidak diketahui, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir. Surat panggilan berisi tanggal, hari, dan jam sidang untuk perkara apa dia dipanggil dan diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

Kemungkinan yang lain, terdakwa tidak hadir, yaitu memang surat panggilan sudah sah, namun terdakwa mangkir. Biasanya dia melarikan diri dan bersembunyi, baik di dalam maupun luar negeri.

Ketidakhadiran terdakwa di sidang pengadilan diantisipasi dalam pasal 154 KUHAP. Yang pertama, jika terdakwa absen, karena dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda pemeriksaan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.

Terdakwa yang sudah dipanggil secara sah, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Hakim ketua sidang memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil terdakwa kembali. Bila JPU sudah menjalankan perintah hakim dan terdakwa tetap mangkir, hakim ketua sidang memerintah JPU untuk menghadirkan secara paksa terdakwa pada sidang berikutnya. Masalahnya, bagaimana jika alamat terdakwa juga tidak diketahui.

Prinsipnya, pasal 196 KUHAP menegaskan bahwa pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang menentukan lain. Itu berarti pengadilan memeriksa dengan hadirnya terdakwa. Tetapi, pengadilan dapat memeriksa tanpa hadirnya terdakwa dengan catatan ada undang-undangnya. Karena itu, jelas kehadiran terdakwa bukan merupakan hal yang mutlak, khususnya terhadap perkara-perkara pidana khusus.

UU Antiterorisme dan Antikorupsi

UU khusus tersebut, antara lain, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) atau UU Antiterorisme. Dalam pasal 35 ditegaskan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Yang menarik, UU Antiterorisme tersebut mengatur bahwa jika terdakwa hadir pada saat sidang berikutnya, sebelum ada putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa. Bila terdakwa benar-benar diputus bersalah dalam sidang in absensia, hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi. Terdakwa tidak dapat mengajukan upaya hukum banding.

Pengaturan proses pemeriksaan in absensia berdasar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) atau UU Antikorupsi dalam pasal 38 mengatur bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, namun tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. Terdakwa atas putusan pemidanaan itu tidak dapat mengajukan banding.

Sesuai dengan ketentuan pasal 196 KUHAP dan UU Antiterorisme, serta UU Antikorupsi, ada beberapa catatan penting. Pertama, dua UU tersebut merupakan UU yang secara khusus mengatur proses pemeriksaan perkara pidana jika dibandingkan dengan KUHAP yang diberlakukan untuk perkara terorisme maupun perkara korupsi (asas lex specialis derogate legi generalis). Kedua, khusus untuk tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi tetap dapat diberlakukan peradilan in absensia. Ketiga, bedanya, peradilan in absensia untuk terorisme, upaya hukumnya hanyalah kasasi. Sedangkan untuk kasus korupsi, terdakwa yang dijatuhi pidana dalam peradilan in absensia dapat mengajukan banding dan kasasi.

Titik sentral dalam peradilan in absensia adalah ketidakhadiran terdakwa di sidang. Tak dibedakan apakah terdakwa korupsi atau terorisme itu WNI atau WNA, maka dia dapat diadili berdasar UU Indonesia. Meskipun alamat terdakwa diketahui, apakah di Indonesia atau di luar negeri, asalkan sudah dipanggil secara sah dan ternyata terdakwa tidak hadir, peradilan tetap bisa dilakukan secara in absensia.

Apakah terdakwa in absensia bisa memberikan kuasa hukum kepada penasihat hukum yang mewakili kepentingannya di sidang? Bagi terdakwa yang tidak ditahan, ada kemungkinan memberikan kuasa hukum kepada seorang penasihat hukum untuk kepentingannya. Bila setelah memberikan surat kuasa terdakwa melarikan diri ke luar negeri atau bersembunyi, itu memberikan peluang dia punya kuasa hukum dalam peradilan in absensia.

Bagi terdakwa yang diadili secara in absensia dan dijatuhi pidana, sebagaimana diuraikan di atas, ternyata tidak mengajukan upaya hukum apa pun, statusnya menjadi terpidana. Bagi terpidana tersebut, termasuk di sini adalah Sherny Konjongian, upaya hukum yang dapat dilakukan hanya dua, yaitu peninjauan kembali (PK) dan grasi.

Seperti sudah diatur, PK bisa dilakukan bila ada bukti baru (novum) yang diyakini bisa membuktikan ketidakbersalahannya. Kedua, PK bisa ditempuh bila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata. Sedangkan grasi diajukan kepada presiden selaku kepala negara.

Jadi, peradilan in absensia itu memang dikenal dan dijalankan di Indonesia.

Selanjutnya, sebagai terpidana di penjara, hak-hak dan kewajibannya diatur UU Lembaga Pemasyarakatan. ●

Sabtu, 03 Maret 2012

Sampai Kapan Gayus di Bui?


Sampai Kapan Gayus di Bui?
Didik Endro Purwoleksono, GURU BESAR ILMU HUKUM PIDANA FH UNAIR
SUMBER : JAWA POS, 3 MARET 2012




JUDUL berita, Gayus Bakal Menua di Penjara, di Jawa Pos edisi kemarin (Jumat, 2 Maret) sangat menggelitik untuk disikapi. Selain pidana penjara, Gayus Halomoan Tambunan juga mendapat pidana denda yang disubsiderkan dengan kurungan waktu tertentu.

Pertanyaannya adalah apakah di Indonesia mengenal pidana penjara kumulatif? Artinya apakah semua pidana penjara yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa perlu dijumlahkan dan dijalani semua, berapa pun lamanya.

Yang kedua, apa makna pidana denda disubsiderkan dengan pidana kurungan? Apakah pidana denda merupakan kewajiban yang harus dibayarkan terlebih dahulu? Ataukah, terdakwa bebas memilih, tidak mau membayar denda dan lebih baik menjalani pidana kurungan?

Tulisan singkat ini mencoba memberikan ulasan tentang hal tersebut. Secara singkat dapat dijelaskan di bawah ini, khususnya terkait pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gayus.

Pada hakikatnya, kasus yang membelit Gayus merupakan apa yang dikenal dalam hukum pidana sebagai perbuatan perbarengan atau concursus. Masalah perbarengan itu diatur dalam pasal 63-70 KUHP.

Yang pertama, Indonesia, dengan mendasarkan kepada KUHP, tidak mengenal pidana kumulatif yang mutlak untuk perbarengan tindak pidana kejahatan. Artinya, KUHP tidak mengenal kumulasi pidana penjara atas masing-masing tindak pidana yang sudah dijatuhi pidana.

Yang boleh dijumlahkan adalah lama vonis yang dijatuhkan atas tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri. Tapi, dengan catatan, tidak boleh melebihi dari pidana yang paling berat ditambah sepertiga. Seperti kasus Gayus, memang terhadap masing-masing tindak pidana dapat dijatuhkan pidana oleh hakim. Namun, kumulasinya tidak boleh melebihi tindak pidana yang dilakukan Gayus yang paling berat ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Yang kedua, kembali dengan berlandasan KUHP sebagai ketentuan umum aturan pidana, pidana penjara yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah maksimum 20 tahun. Termasuk di sini Gayus. Melihat pidana yang sudah dijatuhkan kepadanya melebihi 20 tahun, dia tetap menjalani pidana tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Seandainya nanti Gayus juga diseret dengan kasus pidana yang lain, memang itu tetap dapat diproses. Namun, pidananya tetap harus tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah sepertiga dan itu tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dengan kata lain, untuk tindak pidana yang akan diproses itu, pada hakikatnya, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak ada dampak atau pengaruh kepada Gayus. Mengingat, berdasar infomasi dari harian Jawa Pos, tampaknya pidana yang bakal dijalani Gayus sudah maksimal, yaitu 20 tahun.

Lain halnya jika ternyata ada tindak pidana lain dan atas perbuatan tersebut dia dijatuhi pidana seumur hidup, maka yang berlaku adalah pidana seumur hidup tersebut. Demikian juga halnya jika ternyata dia melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana mati, maka yang berlaku adalah pidana mati. Dengan perkataan lain, pidana yang sudah dijalani tersebut tidak berdampak apa pun terhadap diri terpidana. Dia tetap menjalani pidana seumur hidup atau pidana mati yang baru dijatuhkan.

Selain adanya beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, perlu diulas di sini bahwa KUHP juga mengenal adanya perbarengan peraturan. Artinya, manakala ada perbuatan yang melanggar aturan beberapa hukum pidana, yang akan dikenakan adalah satu aturan hukum pidana saja, yaitu aturan yang terberat pidananya.

Meski demikian, jika yang dilanggar adalah aturan umum, misalnya KUHP dan ternyata perbuatan tersebut juga melanggar aturan khusus, misalnya UU Tipikor, pelaku tindak pidana tersebut akan dikenakan aturan yang khusus, yaitu UU Tipikor.

Denda Bukan Pilihan

Perlu catatan khusus untuk pidana denda yang disubsiderkan dengan pidana kurungan. Maknanya adalah terpidana wajib membayar pidana denda yang sudah dijatuhkan majelis hakim. Baru apabila tidak membayar pidana denda, dia akan menjalani pidana kurungan sebagaimana yang sudah diputuskan majelis hakim.

Terkait hal itu, ada catatan yang perlu disampaikan di sini, yaitu yang pertama pidana denda merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh terpidana. Jadi bukan hak terpidana untuk dapat memilih antara membayar dan tidak membayar pidana denda.

Yang kedua, makna pidana denda di sini ditujukan kepada harta kekayaan terpidana yang sudah melakukan tindak pidana. Hal itu selaras dengan apa yang sudah dilakukan terpidana tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang kain sehingga perlu dipidana atas perbuatannya.

Makna pidana denda akan tidak ada dampak apa-apa manakala terpidana diberi kebebasan memilih dengan tidak membayar pidana denda dan tinggal menjalani pidana kurungan.

Apa lagi terhadap tindak pidana korupsi. Dengan pidana denda yang harus dibayar oleh terpidana, akan berdampak kepada terpidana untuk mengembalikan harta kekayaan yang sudah dikorupsi, kerugian negara dapat dipulihkan. Maka, lebih dapat membuat jera pelaku korupsi.

Bagaimanapun, yang penting adalah bagaimana mengembalikan aset-aset kekayaan negara yang sudah dikorupsi oleh terpidana. Pidana denda yang sudah dijatuhkan hakim merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan aset negara tersebut. ●