Tampilkan postingan dengan label Adnan Buyung Nasution. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adnan Buyung Nasution. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Oktober 2013

Soetandyo dan Pembangunan Hukum

Soetandyo dan Pembangunan Hukum
Adnan Buyung Nasution  Advokat Senior;
Guru Besar Melbourne Law School, University of Melbourne, Australia
KOMPAS, 12 Oktober 2013


PROF Soetandyo Wignjosoebroto MPA tutup usia 2 September 2013. Saya amat berduka ditinggalkan seorang guru, sahabat, dan rekan seperjuangan.
Indonesia kehilangan cendekiawan terbaik bidang studi hukum dan kemasyarakatan (rechtssociologie, socio-legal studies).
Saya pertama kali mengenal Prof Soetandyo kala menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht, Belanda. Dia memberikan public lecture tentang Sosiologi Hukum Indonesia di Universitas Leiden.
Di antara cendekiawan Indonesia yang hadir, salah satunya adalah Prof Paul Moedigdo Moeliono yang menyampaikan kekagumannya kepada Prof Soetandyo. Pada masa itu memang tidak banyak akademisi Indonesia yang mendapat kehormatan tinggi untuk berbicara dalam forum akademik internasional.
Prof Soetandyo dalam ceramahnya menjelaskan pencangkokan hukum (legal transplant). Ia berpendapat bahwa hukum dan aturan perundang-undangan suatu negara tidak bisa begitu saja dicangkokkan ke sistem hukum negara lain. Operasi transplantasi hukum amat bergantung pada kondisi sosio-kultural.
Pendapat Prof Soetandyo itu, menurut hemat saya, amat tepat dan relevan dalam memahami upaya bangsa Indonesia mengadopsi norma-norma hukum modern dari bangsa-bangsa lain dalam rangka pembangunan hukum nasional. Ia tidak antimodernitas karena memahaminya sebagai keniscayaan dalam suatu tatanan dunia yang mengglobal. Namun, ia menekankan perlunya perhatian pada hukum adat (folklaw) dan kearifan lokal (local wisdom) sebagai kondisi sosial- obyektif yang terberi sehingga menjadi pertimbangan dalam mengadopsi hukum modern.
Prof Soetandyo juga memberikan perhatian amat besar terhadap pluralisme hukum (legal pluralism) seraya mengingatkan agar proses kodifikasi dan unifikasi hukum nasional jangan sampai menghilangkan lokalitas- lokalitas dan keberagaman dalam negara-bangsa kita.
Perjumpaan awal itu memberikan impresi begitu dalam. Oleh karena itu, saya mengusulkan Prof Soetandyo Wignjosoebroto MPA bersama-sama dengan Prof Dr Selo Soemardjan, Prof Dr Satjipto Rahardjo, dan Prof Dr Daniel S Lev untuk menjadi tim penguji disertasi saya, selain para penguji dari Belanda. Usul itu disetujui pihak universitas, tetapi sayang Soetandyo berhalangan hadir. Ia digantikan Prof Dr Usep Ranuwihardja.
Mengoreksi penguasa
Sepulangnya ke Tanah Air, saya berkontak kembali dengan Prof Soetandyo. Kami banyak berdiskusi dan mengupayakan terwujudnya demokrasi, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Prof Soetandyo pada tahun 1990-an memang secara aktif mengoreksi kekuasaan Orde Baru. Ia mengkritisi tindakan represif pada aktivis-aktivis politik yang berseberangan dengan penguasa.
Prof Soetandyo juga serius memikirkan tindakan diskriminatif negara kepada rakyat kecil, kaum perempuan, dan golongan minoritas lainnya. Dengan latar belakang tersebut, amatlah tepat ketika Prof Soetandyo dipilih menjadi anggota Komnas HAM selama dua periode (1993-1998 dan 1998-2002).
Namun, Prof Soetandyo tidak lalu meninggalkan peran utamanya sebagai guru yang memberikan pencerahan lewat ilmu pengetahuan, tidak terbatas pada mahasiswanya di Universitas Airlangga, Surabaya, dan kampus-kampus lainnya, tetapi terutama juga pada para aktivis dan masyarakat luas. Ia senantiasa meluangkan waktu menghadiri diskusi yang diadakan para aktivis di seluruh Nusantara.
Prof Soetandyo bahkan terlibat secara langsung dalam advokasi berbagai kasus, misalnya pembelaan terhadap korban Lumpur Lapindo. Saya pun masih ingat cerita tentang pembelaan Prof Soetandyo terhadap pedagang sektor nonformal (PKL) yang senantiasa terancam razia. Ia melindungi mereka dengan menyuruh memasukkan gerobak-gerobak mereka ke pekarangan dan bahkan merelakan listrik dan air di rumahnya untuk para pedagang.
Prof Soetandyo adalah intelektual yang memilih secara aktif memberikan penyadaran dan pembelaan kepada kelompok-kelompok masyarakat miskin, marjinal, dan minoritas. Ia pantas disebut ”aktivis intelektual” atau yang dalam kategori Antonio Gramsci disebut sebagai ”intelektual organik”.

Kontribusinya pada pembangunan hukum nasional sungguh amatlah besar. Tidak banyak akademisi hukum Indonesia yang memiliki kualitas ketekunan sebagaimana Prof Soetandyo dalam membahas paradigma hukum (legal paradigm) dengan segala perkembangan atau pergeserannya. Tema ini sering diabaikan oleh para pembuat aturan dan kebijakan hukum. Ia dalam berbagai kesempatan mengingatkan, pembangunan struktur hukum mesti dibarengi dengan pembangunan aparat hukum dan budaya hukum.
Sayangnya pemerintah saat ini mengabaikan begitu saja pesan kaum cendekiawan. Sebagai contoh, saat masih menjadi anggota Wantimpres, saya membicarakan ide mengenai metode jemput bola (talent scouting) dalam seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Prof Soetandyo adalah salah satu yang saya ajak berdiskusi dan memberikan banyak masukan.
Semua kalangan mengakui bahwa proses seleksi yang transparan adalah kunci keberhasilan. Maka ketika belakangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk hakim MK secara langsung tanpa proses seleksi, Prof Soetandyo pasti amat kecewa, apalagi ditambah dengan adanya korupsi di MK.
Narasumber amandemen
Prof Soetandyo adalah narasumber yang senantiasa terlibat dalam diskusi-diskusi di Wantimpres mengenai usulan Amandemen Kelima UUD 1945. Ia sangat terbuka dan mendukung gagasan tersebut. Sayang, ia berpulang sebelum proyek amandemen kelima itu terealisasi.
Terakhir, saya merasa perlu menyampaikan pesan Prof Soetandyo yang dikirim melalui e-mail tertanggal 30 Mei 2013 kepada saya, Prof Dr Sunaryati Hartono, Dr Todung Mulya Lubis, Prof Dr Sulistyowati Irianto, Prof Dr K Martono, dan sejumlah rekan muda penggiat socio-legal studies. Ia mengamanatkan, ”Kegiatan kita harus membuka diri untuk berjejaring dengan kegiatan lain yang serupa atau yang bersejajar... kegiatan dengan tema sentral yang sama—misalnya yang di seputar tema filsafat hukum atau socio-legal study—akan menjadi terserpih dan melemah. Sudah waktunya kita memikirkan kegiatan dalam payung sebuah konsorsium.”
Semoga kita mampu mengamalkan amanatnya.

Senin, 11 Juni 2012

Menyoal “Nasehat untuk SBY”


Menyoal “Nasehat untuk SBY”
Bawono Kumoro ; Peneliti Politik di The Habibie Center
SUMBER :  SINDO, 09 Juni 2012


Beberapa waktu lalu, pengacara senior sekaligus mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution meluncurkan buku Nasihat untuk Presiden.

Buku itu menceritakan pengalaman Adnan Buyung Nasution selama menjadi anggota Wantimpres. Dalam buku itu juga dibocorkan nasihat-nasihat yang dianggap tidak pernah digubris Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana kita ketahui, Wantimpres merupakan lembaga penasihat presiden yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di masa lalu, Wantimpres tidak bersifat otonom sebagai sebuah lembaga yang terpisah dari kantor kepresidenan.

Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan itu wajib dilakukan Wantimpres baik diminta ataupun tidak diminta Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu dapat dilakukan secara perorangan maupun satu kesatuan nasihat dan pertimbangan dari seluruh anggota dewan.

Watimpres menjadi wahana bagi presiden untuk menimba kearifan dan juga sebagai tempat menemukan dasar-dasar kokoh bagi sebuah kebijakan. Dengan begitu, sebuah kebijakan yang keluar telah dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang matang, cermat, dan jauh dari kontroversi.

Melanggar Etika dan Hukum

Kehadiran buku Nasihat untuk Presiden segera menuai kontroversi di ruang publik. Ada yang memuji keberanian Adnan Buyung Nasution memublikasikan secara luas nasihat-nasihat yang pernah ia berikan kepada Presiden SBY selama menjadi anggota Wantimpres. Namun, tidak sedikit pula pihak yang menyesalkan penerbitan buku itu karena tidak etis, mengingat nasihat kepada presiden seharusnya menjadi area yang tertutup bagi publik.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, tindakan Adnan Buyung Nasution memublikasikan nasihat-nasihat yang pernah ia sampaikan kepada presiden merupakan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan itu telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal itu tidak membenarkan anggota Wantimpres memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Larangan untuk membuka nasihat kepada presiden ini tidak memiliki masa kedaluwarsa. Artinya, sampai kapan pun nasihat itu akan tetap menjadi rahasia.

Memang, kehadiran era Reformasi yang penuh keterbukaan politik telah memberikan ruang luas bagi bangsa Indonesia untuk menghadirkan demokrasi sebagai aturan main dalam membangun kehidupan politik berbangsa dan bernegara.

Meskipun demikian, demokrasi tidak boleh dilihat sebatas ruang kosong yang dapat diisi secara bebas. Hal ini mengakibatkan demokrasi kita menjadi semacam panggung kontestasi politik yang penuh kegaduhan dan kebisingan. Padahal, sejatinya demokrasi tidak boleh dimaknai sebatas pada kebebasan untuk berkumpul, berserikat, berorganisasi, dan berekspresi.

Untuk itu, dibuat aturan main (rule of the game) agar negara ini tidak menjelma menjadi arena untuk saling memangsa (homo homini lupus), baik secara fisik maupun psikis, akibat benturan berbagai macam kepentingan sebagaimana dikhawatirkan Hobbes.

Namun, keberadaan aturan main yang terwujud dalam undang-undang ternyata belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak jarang muncul perilaku-perilaku yang cenderung mengotori nilai-nilai etika politik dan mencederai demokrasi.

Dalam buku berjudul The Great Disruption: Human Nature and the Reconstitution of Social Order, Francis Fukuyama mengatakan, setiap perubahan akan mendorong terjadinya guncangan-guncangan.

Guncangan itu terjadi karena adanya pemisahan antara nilai baru dengan nilai lama dalam sebuah tatanan masyarakat. Guncangan dapat juga merupakan gegar budaya akibat ketidaksiapan menjalani perubahan di luar kerangka nalar. Inilah tantangan demokrasi modern di tengah perubahan yang bergulir begitu cepat.

Perilaku menyimpang tanpa mengindahkan etika politik yang dilakukan sejumlah elite politik merupakan salah satu akibat guncangan itu. Mereka tidak siap menjalani perubahan yang bergulir begitu cepat, sementara di saat bersamaan mereka masih terjebak dalam nilai (kesadaran) masa lalu.

Dalam konteks itu, kehadiran buku Nasihat untuk Presiden yang berisi nasihat-nasihat sang penulis kepada Presiden SBY selama menjadi anggota Wantimpres dapat dikategorikan sebagai wujud perilaku menyimpang tanpa mengindahkan etika politik. Bukan tidak mungkin publikasi buku itu akan dilihat publik sebagai bentuk upaya sang penulis untuk mempertahankan eksistensi diri.

Sebagai salah seorang mantan penasihat presiden, Adnan Buyung Nasution semestinya dapat tetap menjadikan nasihat-nasihat yang pernah ia berikan kepada presiden sebagai sebuah area tertutup bagi publik.

Para anggota Wantimpres bertanggung jawab hanya kepada presiden selaku pihak yang telah mengangkat dan melantik mereka. Ini tidak jauh berbeda dengan menteri-menteri di dalam kabinet. Oleh karena itu, alasan Adnan Buyung Nasution bahwa publikasi buku ini semata-mata sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terdengar absurd.

Akhirnya, di tengah euforia kebebasan dan keterbukaan politik seperti saat ini, ekspresi kepentingan individu memang sangat mungkin diungkapkan secara berlebihan.

Atas nama kebebasan, setiap kepentingan individu mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli keberadaan pihak lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kepuasan individu bersangkutan. Oleh karena itu, standar etika perlu ditegakkan melalui barometer yang dapat dipertangungjawabkan. ●