Tampilkan postingan dengan label Heru Sutadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Heru Sutadi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Mei 2013

Melihat Kasus Indosat-IM2 secara Proporsional

Melihat Kasus Indosat-IM2 secara Proporsional
Heru Sutadi ;  Pengamat Telekomunikasi, Mantan
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
SUARA KARYA, 30 Mei 2013


Kasus hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menarik untuk disimak. Setelah bergulir selama beberapa bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus ini semakin menjadi jelas. Para saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan mampu menjelaskan duduk perkara kasus ini secara objektif dan gamblang.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap telah terjadi pelanggaran hukum dari kerja sama yang dilakukan oleh PT Indosat dan anak perusahaannya, IM2 terkait dengan penggunaan frekuensi 2,1 Ghz. Menurut Kejagung, kerja sama tersebut telah melanggar minimal dua peraturan. Sebagai frekuensi primer, frekuensi 2,1 Ghz tidak boleh digunakan oleh pihak lain selain pemenang lelang dan oleh karenanya kerja sama keduanya dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006. Kerja sama tersebut juga dituduh melanggar Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 karena frekuensi primer tidak boleh dialihkan.

Sepintas dakwaan tersebut tampaknya ditujukan untuk menyelamatkan industri telekomunikasi, namun kita harus melihat dasar hukum yang dipakai dan kondisi telekomunikasi nasional yang sesungguhnya. Perlu dicermati bahwa sedari awal Kementrian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) selaku regulator industri telekomunikasi sudah menyatakan kalau tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2 dalam kerja sama keduanya. Bahkan, pihak Kominfo sudah mengirimkan surat resmi kepada Kejagung, akhir tahun lalu berkenaan dengan hal ini, yang menyatakan dengan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bisa dimengerti kalau banyak pihak, terutama kalangan awam, mengalami kesulitan dalam memahami kasus ini karena pada dasarnya industri telekomunikasi merupakan sebuah industri yang sarat akan istilah dan jargon teknis. Contoh sederhananya, misalnya, definisi 'penyedia jaringan', 'penyedia jasa' dan 'frekuensi'.

Perlu dicatat bahwasanya kerja sama bisnis antara para penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa merupakan amanah Undang-Undang sehingga efisiensi nasional tercapai, di mana jaringan telekomunikasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Hal ini juga diungkapkan oleh para saksi ahli yang hadir di dalam persidangan. Sebuah penyelenggara jaringan, seperti Indosat, merupakan pihak yang mendapat izin dari pemerintah melalui Kominfo untuk mengelola frekuensi.

Sementara penyelenggara jasa, seperti halnya IM2, memang tidak diperbolehkan mengelola atau memiliki jaringan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan perjanjian komersial dengan para penyelenggara jaringan sehingga layanan telekomunikasi kepada publik dapat terlaksana.

Saat ini terdapat lebih dari 280 penyelenggara jasa internet (ISP) di Indonesia, di mana mereka pada prinsipnya tidak memiliki jaringan sehingga melakukan kerja sama dengan para penyedia jaringan. Bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 merupakan kerja sama yang wajar dilakukan dalam industri telekomunikasi nasional, bahkan dianjurkan oleh Kominfo. Lebih lanjut, Indosat, sebagai salah satu pemenang lelang frekuensi 2,1 Ghz tahun 2006, sebenarnya tidak mengalihkan alokasi frekuensi 2,1 Ghz namun menyewakan jaringan seluler yang bekerja pada pita frekuensi 2,1 GHz dan pita frekuensi lainnya kepada IM2 dalam sebuah perjanjian kerja sama komersil. Kerja sama seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi pasal 9 ayat 2. Sementara tuduhan telah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dari kerja sama tersebut sudah dipatahkan. Sebelumnya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa telah terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun akibat dari perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Ghz. Namun, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan kalau audit tersebut cacat hukum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti utama di dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menyebutkan bahwasanya audit tersebut tidak mengikuti prosedur yang ada, yaitu tidak diawali dengan permintaan dari Kominfo, tidak ditemukannya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2. Oleh karenanya, PTUN menganggap audit BPKP melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Peningkatan penetrasi broadband di Tanah Air akan mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan sesuai Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Menurut hasil survei International Telecommunication Union (ITU), setiap peningkatan penetrasi broadband sebesar 10 persen akan berdampak pada penerimaan domestik bruto (PDB) di negara tersebut sebesar 1.38 persen. Sementara Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi Indonesia tahun 2012 memberikan kontribusi sebesar 3.2 persen terhadap PDB, jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan dampak yang diberikan sektor lain.

Oleh karena itu, kasus Indosat dan IM2 ini harus mendapatkan perhatian. Apa pun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim akan mempengaruhi industri telekomunikasi nasional dan semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk jutaan pelanggan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Senin, 08 April 2013

Dilema Penyadapan


Dilema Penyadapan
Heru Sutadi ;   Pengamat Sosial Politik; Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute
KOMPAS, 08 April 2013

  
Isu penyadapan menjadi salah satu klausul yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Isu penyadapan menjadi menarik karena terkait anggapan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) akan melemahkan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan penyadapan dianggap perlu melekat pada KPK mengingat manfaatnya dalam membongkar kasus-kasus korupsi di negeri ini.

Aturan penyadapan berelasi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi ”tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah”. MK mengabulkan permohonan Wahyu Wagiman yang meminta pasal ini dihapus menanggapi rencana pembuatan RPP Penyadapan.

MK berpendapat, pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM). MK memandang perlu mengingatkan penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan HAM. Pembatasan hanya dapat dilakukan dengan payung UU sebagaimana diatur Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945.

Diskursus di MK

Sebelum ramai dibahas dalam RUU HAP, diskursus penyadapan sebenarnya sudah berlangsung dalam pemutaran dan penyiaran rekaman pembicaraan telepon. Ini terutama setelah sidang di MK terkait uji materi (judicial review) Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan unsur pimpinan KPK non-aktif saat itu, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Ada yang mendukung, ada yang menolak.

Yang mendukung melihat bahwa penyadapan sah dilakukan. Misalnya, bagi KPK, penyadapan menjadi alat ampuh menjerat para pelaku korupsi. Terbukti tim penyidik KPK beberapa kali berhasil membongkar ulah koruptor yang bahkan melibatkan penegak hukum.

Seperti kasus jaksa Urip Tri Gunawan, di persidangan terungkap, melalui penyadapan telepon ada hubungan antara Artalyta Suryani dan Urip, dan bahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso. Dalam kasus Bibit-Chandra, tersebutlah tokoh Anggodo dan kawan-kawan.

Yang menolak penyadapan berargumen bahwa pembicaraan telepon, termasuk akses internet, merupakan wilayah pribadi dan dilindungi UU. Penyadapan serampangan membuat hal-hal pribadi terpublikasi.

Jaminan Privasi

UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 menjamin privasi pengguna layanan telekomunikasi. Pasal 40 menyatakan, ”Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.

Menurut Pasal 41, operator telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima konsumen jasa telekomunikasi. UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) juga melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen 
elektronik.

Namun, tetap ada perkecualian. Penyadapan (merekam informasi) dapat dilakukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu, serta permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai UU yang berlaku (Pasal 42 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 31 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008). Selain Kejaksaan dan Polri, berdasar UU 30 Tahun 2002 Pasal 12 Ayat (1) huruf a, KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga dapat menyadap dan merekam pembicaraan.

Tidak Mudah

Kenyataannya, penyadapan tidak selalu sesuai dengan UU, tugas, dan wewenang yang dimiliki. Permintaan tertulis tidak selalu ditandatangani Jaksa Agung atau Kapolri. Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, ditengarai telepon seluler Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen disadap meski tidak langsung terkait tindak pidana korupsi.

Ada juga wartawan yang disadap, padahal ia melakukan tugas jurnalistik. Bahkan, ada seorang ibu yang sedang dalam proses perceraian disadap untuk kepentingan (bakal mantan) suami di pengadilan agama.

Dari pro dan kontra yang mengemuka, yang perlu dikedepankan adalah hak masyarakat, konsumen telekomunikasi, dan internet khususnya untuk tidak disadap. Dalam RUU HAP Pasal 83, tegas dinyatakan bahwa penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi yang lain dilarang, kecuali terhadap pembicaraan terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius yang tidak dapat diungkap tanpa penyadapan.

Penyadapan hanya dapat dilakukan penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari hakim komisaris. Aturan ini memberikan perlindungan privasi bagi masyarakat.

Sayangnya, aturan jenis tindak pidana serius yang dimasukkan terlalu banyak. Harusnya, dibatasi pada hal terkait keamanan negara, terorisme, korupsi, narkoba, pengancaman atau pemerasan, serta perampasan kemerdekaan/penculikan saja.

Selain itu, ketentuan Pasal 84 dalam RUU HAP menyebutkan, dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa surat izin dari hakim komisaris dengan ketentuan wajib memberitahukan penyadapan tersebut kepada hakim komisaris melalui penuntut umum. Hal itu dapat menjadi pembenar penyadapan tanpa izin.

Terkait isi RUU HAP, yang diperlukan adalah prosedur operasi standar dalam hal penyadapan. Misalnya, siapa yang berwenang menandatangani permintaan tertulis penyadapan, kapan boleh dilakukan, dan sampai berapa lama. Sebab, mungkin saja, walau belum ada indikasi tindak pidana atau korupsi, sudah disadap. Bahkan, yang tidak masuk dalam tindak pidana atau korupsi juga disadap.

Yang juga perlu diatur adalah audit penyadapan yang telah dilakukan penegak hukum. Ini untuk menilai apakah mekanisme penyadapan sesuai dengan prosedur operasi standar atau tidak. Sadap-menyadap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan membuat masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.

Terkait pembukaan dan penyebaran rekaman penyadapan, perlu dilihat kembali Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada beberapa informasi yang dikecualikan dari akses publik untuk mendapatkan informasi. Informasi yang dikecualikan itu antara lain apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ataupun mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban tindak pidana. Selain itu, dikecualikan juga informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi.

Membuka penyadapan ke publik hendaknya disampaikan secara lengkap, sejak awal pembicaraan hingga selesai. Pembicaraan yang dipotong-potong berpotensi membuat teks keluar dari konteks. 

Jumat, 01 Februari 2013

Menyoal Kasus Indosat-IM2 : Awal dari Kiamat Internet di Indonesia?


Menyoal Kasus Indosat-IM2 :
Awal dari Kiamat Internet di Indonesia?
Heru Sutadi ;  Pengamat Telematika dan ICT
MEDIA INDONESIA, 01 Februari 2013

  

INTERNET merupakan medium utama yang efektif dan bersifat real time untuk memperoleh informasi serta berinteraksi dengan sesama pengakses situs-situs media sosial. Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2012 saja setidaknya lebih dari 63 juta orang Indonesia aktif menggunakan internet.

Negara ini juga tercatat sebagai pengakses ke-4 terbesar di dunia untuk situs jejaring sosial Facebook. Di situs jejaring sosial lainnya, Twitter, Indonesia menempati urutan kelima di dunia dalam jumlah pengguna.

Bukan hanya itu, Jakarta merupakan kota dengan pengguna Twitter paling aktif di dunia, melampaui Tokyo, London, Sao Paulo, dan New York. Bahkan selain Jakarta, Bandung menempati urutan keenam dalam 10 besar kota yang penduduknya paling aktif di Twitter. Dengan besarnya jumlah pengakses internet, Indonesia memiliki potensi untuk memimpin pemanfaatan teknologi informasi. Diharapkan, kelak internet dapat menjadi katalis peningkatan kualitas SDM Indonesia.

Tidak dapat dimungkiri, lajunya penetrasi pengguna internet juga didukung perkembangan perangkat mobile yang kini marak dimiliki masyarakat pada umumnya. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2012, 73% pengguna internet di Indonesia menggunakan smart phone sebagai sarana untuk mengakses internet. 

Konsekuensinya, jaringan semakin padat dan rata-rata kecepatan internet di Indonesia semakin lambat. Hal itu disebabkan semakin padatnya jaringan seluler 3G yang digunakan perangkat mobile untuk mengakses internet.

Kendala di atas tentunya dapat disiasati melalui solusi teknis melalui kebijakan pemerintah untuk menyediakan jalur tambahan. Antara lain, melalui kanal 4G LTE, Wimax, dan fiber to the home (FttH), ataupun melakukan migrasi dari Internet Protocol Version 4 (IPv4) ke IPv6.

Namun, untuk menjalankan solusi itu diperlukan komitmen pihak swasta, khususnya penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian teknis dan komersial yang melibatkan investasi besar.

Industri telekomunikasi di Indonesia adalah sektor strategis yang dapat dikategorikan sebagai highly-regulated industry. Para pemain di industri ini dituntut untuk memiliki komitmen jangka panjang dalam mengembangkan infrastruktur pendukung telekomunikasi.

Oleh karena itu, suatu iklim yang kondusif diperlukan dalam menciptakan sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan pihak swasta sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Akan tetapi, banyak ditemukan ketidakpastian hukum bagi para pelaku industri telekomunikasi. Hal ini berdampak fatal bagi kelangsungan industri ini dan tentu saja menghambat visi Indonesia untuk mengoptimalkan teknologi informasi demi kemajuan dan masa depan bangsa.

Sebagai contoh, dakwaan penyalahgunaan pita frekuensi 2.1 GHz untuk penyelenggaraan internet 3G oleh PT Indosat Tbk dan anak usaha PT Indosat Mega Media (IM2) adalah ancaman serius bagi masa depan teknologi informasi di Indonesia. Bagaimana tidak, dakwaan tersebut tidak memiliki logika yang tepat. Kerja sama yang berlangsung antara Indosat dan IM2 adalah suatu kelaziman di dalam industri internet. Lebih dari 280 penyelenggara jasa internet (ISP) melakukan kerja sama yang sama dengan Indosat-IM2.

Perlu dicatat, regulator (Kemenkominfo) dan perwakilan industri telah menyuarakan fakta yang ada jauh sebelum kasus ini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan sepuluh asosiasi yang terkait dengan industri telekomunikasi dan informatika di Indonesia telah mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengkaji ulang kasus Indosat-IM2.

Sebuah langkah hukum yang bijak perlu melalui proses mediasi terlebih dahulu untuk mengkaji layak atau tidaknya suatu kasus diproses lebih lanjut secara hukum. Namun, tampaknya berangkat dari semangat pemberantasan korupsi yang populis, pihak Kejagung seakan tidak menggubris opini yang beredar tersebut dan tergesagesa menerbitkan SP21 untuk melanjutkan proses hukum.

Kewajiban Indosat selaku pemenang tender pengguna frekuensi adalah membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah. Serta kewajiban IM2 adalah membayar penggunaan alokasi penggunaan kepada Indosat dalam upaya memasarkannya kepada pelanggan Internet 3G. Analogi sederhana yang dapat digunakan adalah rumah kost yang banyak ditemui di kota-kota besar.

Pemilik rumah (Indosat) wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi terkait lainnya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pihak yang menyewa kamar-kamar indekos tersebut (IM2) membayarkan biaya sewa bulanan kepada pemilik rumah.

Apabila sebuah mekanisme sederhana yang ditemukan dalam analogi di atas dapat menimbulkan masalah hukum tindak pidana korupsi, wajar saja apabila Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) menilai kasus ini akan menciptakan preseden buruk penghambat iklim investasi di Indonesia.

Secara lebih ekstrem hal ini dapat diindikasikan sebagai awal dari kiamat internet di negara ini. Oleh karena itu, sudah saatnya publik menyuarakan kebenaran untuk mendukung pembangunan teknologi informasi yang akan meningkatkan kualitas bangsa ini.

Kini kita cuma bisa berharap bahwa fakta dalam pengadilan kelak akan menentukan kebenaran sejatinya. Setidaknya kasus ini dapat menjadi sebuah pembelajaran mengenai pentingnya kepastian hukum bagi sektor strategis dan industri highlyregulated lainnya demi kemajuan Indonesia.


Sabtu, 09 Juni 2012

Adopsi Teknologi Netral

Adopsi Teknologi Netral
Heru Sutadi ; Pegiat di Indonesia ICT Institute
SUMBER :  SUARA KARYA, 8 Juni 2012


UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 pada Lampiran bagian D mengamanatkan bahwa pembangunan telematika (telekomunikasi dan informatika) diarahkan untuk mendorong terciptakan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based society). Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri.

Ada beberapa pengertian mengenai teknologi netral. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/ 2008, teknologi netral atau kebebasan memilih teknologi diartikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dengan tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan ke depan.

Sementara itu, konsep teknologi netral dipakai pula terkait dengan pemanfaatan frekuensi. Pada beberapa alokasi pita frekuensi (850 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz), kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi diubah dari Izin Stasiun Radio ke BHP Pita. Maka, pengenaan biaya penggunaan spektrum frekuensi tidak lagi ke teknologi/BTS tapi ke lebar pita (bandwidth). Itu artinya, frekuensi dapat dipakai untuk teknologi apa pun sepanjang mengikuti standar internasional dan tidak menimbulkan gangguan pada layanan eksisting.

Salah satu bentuk adopsi teknologi netral dalam pemanfaatan spektrum frekuensi diatur dalam Permen Kominfo No 19/2011 terkait dengan perkembangan teknologi Broadband Wireless Access di 2,3 GHz. Aturan ini dikeluarkan untuk menjawab salah satu tantangan perubahan teknologi dan memenuhi target penyebaran pita lebar (broadband) nasional sebagaimana tertuang dalam Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Adapun beberapa batasan teknologi netral yang dimaksud adalah moda penggunaan frekuensi TDD (time division duplex), jenis layanan sesuai peruntukan penggunaan pita frekuensi radio dan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan serta tidak hanya terbatas pada teknologi WiMax 16.d dan 16.e saja.

Adopsi ini sebenarnya bukan tanpa sebab. Berdasarkan fakta, pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless bro adband access) dari tahun 2009 sampai pertengahan 2011 masih belum dapat memberikan penyediaan layanan kepada masyarakat sesuai komitmennya. Selain itu, juga atas pertimbangan adanya aspirasi dari pemenang seleksi untuk dapat menggunakan teknologi berkelanjutan (sustainable), yang mampu bersaing dengan teknologi lainnya dan pada akhirnya dapat mendukung ketersedian layanan teknologi informasi bagi masyarakat.

Pengaturan layanan berbasis netral teknologi ini memberi kebebasan kepada penyelenggara untuk memilih teknologi dalam rangka mengoperasikan jenis layanannya. Antara lain, dengan tujuan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, mendorong perkembangan dan inovasi teknologi informasi, menjamin keberlanjutan (sustainable) teknologi yang mampu bersaing antarteknologi satu dan lainnya; serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Suka atau tidak suka, dalam pemanfaatan frekuensi, satu rentang frekuensi yang dapat digunakan untuk teknologi yang berbeda baru di 2,3 GHz. Soal apakah rentang frekuensi lain dapat dipakai untuk teknologi yang berbeda termasuk dari yang dipakai sekarang, tentu ini menjadi tantangan tersendiri.

Di banyak negara, khususnya untuk penggunaan frekuensi 900 MHz dan 1800 MHz yang sekarang ini banyak dipakai oleh operator seluler ditata kembali dengan istilah refarming.
Konsep ini menjadi pembicaraan karena teknologi terkini, mengingat spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Arahnya adalah mengoptimalisasi spektrum yang sudah dialokasikan dengan teknologi terbaru. Indonesia sendiri telah memberikan peluang dilaksanakannya netral teknologi pada kedua pita frekuensi tersebut melalui pengaturan kewajiban BHP berdasarkan pita. Namun uniknya, setiap negara memiliki aturan main berbeda mengenai bagaimana pengalokasian spektrum, pemanfaataan spektrum untuk layanan/teknologi apa dan berapa lama spektrum dapat dimanfaatkan oleh operator.

Belum lagi, dengan kebijakan International Telecommunication Union (ITU) yang membagi dunia ini menjadi tiga region di mana Indonesia sebagai negara Asia masuk di region 3. Sementara Eropa di region 1 dan Amerika di region 2. Dampaknya, teknologi yang dipakai di region 2, misalnya, bisa berbeda dengan di region 3. Kasus Ipad 4G contohnya, disebut 4G di Amerika Serikat karena mereka menggunakan LTE di 700 MHz.

Koordinasi, filterisasi di sisi transmitter maupun receiver maupun pengaturan daya keluaran BTS menjadi hal yang harus dilakukan agar interferensi tidak terjadi. Sehingga, sebelum diputuskan apakah teknologi netral diadopsi untuk teknologi-teknologi terbaru, perlu dilakukan uji coba apa pengaruhnya terhadap teknologi lain dalam rentang frekuensi yang sama, maupun rentang frekuensi lain yang berdekatan.

Dalam implementasi teknologi netral, pemilihan alat dan perangkat telekomunikasi seperti base station, antenna serta subscriber station wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Karena, operator telah membayar BHP Frekuensi berdasarkan Pita, maka operator akan sangat hati-hati dalam melakukan perencananaan dan pemilihan teknologi yang digunakan karena akan berdampak kepada efisiensi biaya investasi yang dibelanjakan.

Mengingat Regulator selalu mendengung-dengungkan pencapaian target broadband maka penggunaan netral teknologi perlu didukung mengingat teknologi yang seluler generasi ke 2 (2G) dengan teknologi GSM dan DCS tidak dapat menjawab kebutuhan jaringan pita lebar (broadband). Regulator harus mensyaratkan bahwa teknologi yang dipilih tidak menimbulkan interferensi yang akan berdampak kepada pelayanan ke pelanggan dan jaringan milik operator lain.