Tampilkan postingan dengan label Ahok dan Kasus Sumber Waras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahok dan Kasus Sumber Waras. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2016

Belajar dari Sumber Waras

Belajar dari Sumber Waras

Silvian M Mongko ;   Pengamat Sosial Politik
                                              MEDIA INDONESIA, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIAPA yang tak tahu RS Sumber Waras Jakarta? Nama yang kini mungkin menjadi sumber ketidakwarasan publik. Entahlah. Sejak awal polemik ini, ada indikasi ketidakwarasan di pusaran Sumber Waras. Apa sebab? Basis argumentasi yang menentang kebijakan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI, pada hemat saya, sarat muatan politis.

Ada kesan menyerang sekadar mencari-cari kesalahan atau menjatuhkan. Terlebih lagi karena Sumber Waras dihubungkan dengan figur Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sedang melejit reputasi politiknya. Pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras telah menyalahi prosedur dan menimbulkan kerugian uang negara dengan jumlah yang begitu fantastis: sekitar Rp191 miliar. Anehnya, orang sekaliber dengan otak doktor dan profesor bisa terjebak dalam argumentasi tendensius untuk menyerang habis-habisan Ahok.

Saya merasa aneh saja: ketika orang-orang 'pintar' hadir dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), sebuah forum terhormat yang menghadirkan orang-orang melek hukum, malah berargumentasi secara tendensius untuk mendesak KPK secepatnya menetapkan Ahok sebagai sesat prosedur hukum. Tentu dengan harapan Ahok bisa keluar dari Gedung KPK sambil mengenakan rompi oranye. Untuk itu, saya ingin membaca polemik Sumber Waras dari dua sudut pandang, pendidikan politik dan kepastian hukum.

Pendidikan politik

Tidak bisa dimungkiri, polemik pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dapat dibaca dalam konteks 'perang' politik jelang pilkada DKI. Spekulasi macam apa pun, rasanya sulit membantah fakta itu. Polemik muncul secara intens ketika konsentrasi politik dikerahkan untuk memenangi Pilkada DKI 2017. Pada saat yang sama, nama Ahok mendapat dukungan spontan yang kian melejit tak terbendung.

Dukungan kuat dari masyarakat dihimpun melalui Teman Ahok. Mereka berhasil mengumpulkan KTP lebih dari batas minimal untuk pencalonan Ahok secara independen. Apa kuncinya?

Pada hemat saya, kekuatan ketokohan, independensi dan daya dobrak politik Ahok sejauh ini berhasil memecahkan sejumlah kebuntuan politik untuk menyelesaikan berbagai persoalan politik di Ibu Kota. Kiprah politik yang baru berjalan sekitar dua tahun ini membawa dampak signifikan untuk mengakhiri sejumlah persoalan pelik yang selama ini seakan tak terselesaikan. Gebrakan yang membuat Ahok mendapat banyak simpati dari warga. Maka untuk lawan politik, Ahok hadir bak petir yang menggelegar di ubun-ubun.

'Perang' politik itu semakin kasatmata tatkala lawan-lawan politiknya memakai hasil audit BPK serta berbagai isu sektarian sebagai dasar argumentasi untuk menjungkalkan Ahok. Tak ayal, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya malah memperlejit popularitas Ahok. Semakin diserang, nama Ahok kian harum. Serangan demi serangan kepada Ahok malah membuka kedok ketidakwarasan lawan politiknya karena melawan logika publik.

Perdebatan Sumber Waras ini meninggalkan teka-teki yang justru mengaburkan kewarasan publik karena apa yang dianggap terang-benderang malah dibuat kabur oleh kekuatan penentang Ahok. Lawan-lawan Ahok termasuk Ketua BPK sendiri menyerang Ahok dengan bertumpu pada temuan BPK. Kredibilitas BPK dipertanyakan karena sedang dipimpin seorang Harry Azhar Azis, nama yang juga disebut-sebut dalam skandal Panama Papers. Ada desakan publik agar nama-nama pejabat yang disebut-sebut dalam Panama Papers itu sejatinya menjunjung etika dan moralitas. Maka, lebih terhormat jika mereka mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Pada alur itu, integritas dan akuntabilitas temuan BPK terkait dengan Sumber Waras patut dipertanyakan walau hukum belum mengujinya lebih lanjut. Sebab itu, temuan BPK tidak selalu kebal terhadap kesesatan. Bahkan sejumlah temuan audit berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebelumnya toh akhirnya ditemukan indikasi korupsi setelah ditelusuri lebih lanjut oleh KPK. Lantas, apakah temuan BPK itu bebas dari kesesatan? Apakah waras memakai hasil audit dari lembaga yang dipimpin seorang pejabat publik yang terindikasi menyembunyikan harta kekayaannya demi terhindar dari kewajiban membayar pajak?

Kepastian hukum

Saya kira salah satu indikator untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara ialah kepastian dalam menegakkan hukum. Suatu barometer politik yang bertolak dari pijakan sederhana sekali: tentang dasar hukum mana yang memang tepat untuk menangani suatu persoalan tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nah, persoalan Sumber Waras terjadi justru karena ada perbedaan titik tolak peraturan atau hukum mana yang absah untuk membedah persoalan yang sama. Suatu persoalan yang mungkin tampak dibuat-buat atau sengaja diciptakan untuk menjatuhkan pamor Ahok.

Selain ada perbedaan terkait dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai sebagai dasar audit BPK dan NJOP yang dipakai sebagai dasar transaksi Pemprov DKI, ada perbedaan pada dasar hukum negosiasi antara Pemprov DKI (pembeli) dan pihak RS Sumber Waras (penjual). BPK didukung oleh lawan-lawan politik Ahok--memakai dasar hukum Perpres No 71/2012 yang mengatur perencanaan, pembentukan tim, penetapan lokasi, studi kelayakan, dan konsultasi publik. Sementara itu, Pemprov DKI memakai acuan Perpres No 40/2014 sebagai perubahan keempat Perpres No 71/2012. Dalam Pasal 121 Perpres 40/2014 itu dikatakan bahwa demi efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah. Perbedaan acuan itu menimbulkan pertanyaan besar, mana sebenarnya aturan yang benar? Mengapa BPK memakai acuan lama yang sudah diperbarui empat kali?

Hal yang sudah pasti secara hukum malah dibuat kabur secara politik. Desakan politik jangka pendek yang berorientasi kekuasaan bisa mengaburkan kejernihan berpikir. Nah, kegaduhan seperti ini sama sekali tidak menunjukkan pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat karena mengaburkan kewarasan publik. Publik bingung justru karena hal yang dianggap jelas malah dibuat kabur.

Sebab itu, marilah kita belajar dari polemik Sumber Waras agar politik kita bisa lebih beradab dan hukum tetap jadi panglima penegakan keadilan. Kita harus kawal proses hukum agar keadilan betul-betul ditegakkan. Sebab, tak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk juga Ahok. Hanya, kita butuh negarawan yang peka terhadap etika dan moralitas publik. Mungkin saja hukum tidak bekerja lebih berat jika setiap orang menjunjung tinggi soal kepatutan dan kepantasan. Adakah kesadaran itu pada elite negeri ini?

Rabu, 20 April 2016

Siapa Sakit, Siapa Waras

Siapa Sakit, Siapa Waras

Jakob Sumardjo ;   Budayawan
                                                        KOMPAS, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sedang terjadi kekacauan serius di Indonesia antara yang disebut manusia sakit dan manusia waras, manusia jahat dan manusia baik, manusia bersih dan manusia kotor, manusia lurus dan manusia bengkok. Hanya mereka yang jernih hati dan pikiran dapat membedakannya.

Pepatah lama mengatakan bahwa suara (hati) rakyat adalah suara Tuhan karena rakyat adalah obyek kekuasaan sehingga amat peka memilah mana kekuasaan yang memihak kepentingan rakyat dan kekuasaan yang menyeleweng (sakit). Sebagai  obyek kekuasaan, rakyat memang hanya diam. Namun, mereka teramat peka menilai apakah kekuasaan sedang di tangan orang-orang waras atau orang-orang sakit yang menganggap dirinya waras.

Penguasa-penguasa sakit sekarang sedang mempermainkan rakyat, membalik dunia agar dirinya yang sakit dianggap waras dan mereka yang waras menjadi sakit. Tidak ada kekacauan dunia tanpa disebabkan oleh cara berpikir yang saling berseberangan itu. Dan rakyat kurang terlatih dalam pemikiran sehingga mereka mudah dimanipulasi oleh kekuasaan.

Yang jelas rakyat tidak pernah kehilangan hati nurani. Rakyat hanya dapat melihat dan menyaksikan kenyataan. Dari zaman nenek moyang bangsa Indonesia yang "primitif", mereka tahu bahwa kenyataan adalah hasil perbuatan, sedangkan perbuatan jelas-jelas memperlihatkan niat baik atau niat jahat.

Hanya ada dua niat kekuasaan: mengorbankan diri sendiri untuk rakyat atau mengorbankan rakyat untuk dirinya sendiri. Kekuasaan yang waras mengabaikan kepentingan diri demi rakyat, kekuasaan yang sakit mengacu pada kepentingan diri sendiri tanpa peduli nasib rakyat.

Rakyat bersabar

Sebagai obyek kekuasaan, rakyat hanya dapat melihat dan menunggu tingkah polah para pemegang kekuasaan yang semakin banyak di negara ini. Dengan sabar mereka menyaksikan penguasa-penguasa sakit diseret ke pengadilan KPK, satu-satunya "wakil rakyat" yang masih dipercaya oleh rakyat.

KPK mewakili hati nurani rakyat sungguh suatu berkat Tuhan warisan pemerintahan SBY. Semua orang-orang sakit (kekuasaan) yang ditangkap KPK terbukti bersalah di pengadilan. Belum ada yang lolos dari pengadilan berkat penyelidikan KPK.

Hanya orang-orang sakit yang menggugat eksistensi KPK. Setiap orang yang berpikiran waras tahu bahwa KPK itu lembaga waras. Di dunia orang sakit, yang waras menjadi ancaman. Setiap manusia sakit  berupaya agar lembaga KPK menjadi sakit. Namun, rakyat hanya percaya kepada hasil perbuatan KPK. Rakyat melihat. Rakyat tidak mau mendengar pikiran kaum sakit yang berbelit-belit dan sukar dicerna itu. KPK telah teruji tidak pernah gegabah menangkap penguasa- penguasa sakit. Semua terbukti berpenyakit korupsi, bahkan sudah stadium empat.

Persoalan jiwa sehat dan jiwa sakit ini telah ada sejak dahulu kala dipersoalkan para seniman. Bahkan, film-film Hollywood sering mengungkap hal ini. Dimulai dengan dokter jiwa yang benar- benar waras, diberi tugas di sebuah asylum terpencil. Sejak awal, dia sudah curiga penanganan dokter-dokter jiwa di situ berbeda terhadap para pasien. Akhirnya diketahui bahwa dokter itu sebenarnya pasien yang berhasil meng-"kudeta" asylum.

Para dokter sakit ini berupaya menerapkan terapi agar para dokter dan perawat waras menjadi sakit jiwa, yang pada pandangan para dokter gadungan ini justru kewarasan.

Kalau Anda menjadi pejabat kekuasaan negara, hati-hati, apakah Anda akan memasuki lembaga asylum atau lembaga waras. Kalau salah mutasi ke lembaga asylum, waspadalah bahwa Anda akan diproses kewarasan Anda menjadi "kewarasan" lain yang berlaku di lembaga sakit itu.

Orang yang tidak eling dan waspada akan mudah berubah dari waras menjadi sakit dalam jagad walikan (dunia terbalik) mereka, yang waras dinilai sakit dan yang sakit justru dinilai waras. Anda akan memasuki dunia baru yang menjanjikan kehidupan serba makmur dan nikmat duniawi. Anda sudah tidak mengenal diri Anda lagi.

Dunia orang sakit

Di dunia orang sakit semacam itu, kebohongan adalah kebenaran, pengkhianatan adalah kesetiaan, kriminal adalah kepahlawanan, hipokrit adalah ketulusan, rasialis adalah patriotisme, merampok adalah mengambil milik sendiri. Anda akan hidup nyaman dalam komunitas semacam itu. Kalau Anda ketangkap KPK, Anda akan tetap tenang dengan kebenaran dan kewarasan, baru itu. Anda merasa tidak bersalah sama sekali karena di luar Anda ada komunitas yang membenarkan perbuatan Anda.

Suatu komunitas (yang semakin besar) yang membenarkan, yang memandang waras-waras saja apa yang Anda lakukan. Apalagi tahu bahwa karya besar Anda dalam korupsi tidak sesen pun berkurang. Tenang saja, mumpung Indonesia sedang dalam Zaman Edan, sebelum zaman ini lewat dengan munculnya "orang edan", musuh Anda itu.

Ya, boleh saja punya pikiran semacam itu, tetapi kata orang-orang tua bahwa Tuhan tidak tidur (meski setan juga tak pernah tidur), dan rakyat juga tidak tidur. Rakyat mengenal mana yang waras, mana yang sakit. Tidak mungkin rakyat sakit sehingga sumber waras dijadikan sumber penyakit.

Selasa, 19 April 2016

Menelisik Sumber Ketidakwarasan Negara

Menelisik Sumber Ketidakwarasan Negara

J Kristiadi ;   Peneliti Senior CSIS
                                                        KOMPAS, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perdebatan kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis dapat dijadikan langkah awal menelisik sumber ketidakwarasan negara dalam mengelola kekuasaan. Penelusuran melalui sejarah filsafat politik terhadap fenomena tersebut ditemukan dalam dialog Plato dengan teman diskusinya, Glaukon, dalam dialog tentang Republik, Buku VI-X, terutama Bab VIII, sekitar abad ke-4 sebelum Masehi (penerjemah dan editor Chris Emlyn-Jones dan William Preddy, Harvard University Press, 2013).

Kerumitan Plato dalam menjelaskan audit forensik psiko-politik gerak hasrat kuasa dipaparkan dengan baik sekali oleh Ito Prajna-Nugroho di majalah Basis, (Nomor 01-02, tahun ke-65, 2016, halaman 22-28). Intinya, menurut Plato, siklus kekuasaan mulai dari yang paling ideal, aristokrasi, sampai dengan kediktatoran yang lalim, tirani, dan akan kembali ke tatanan semula, adalah pertautan antara gerak jiwa yang menghidupkan struktur kekuasaan tersebut. Kesimpulannya, kualitas moral dan hasrat manusia yang hidup dalam rezim tersebut menentukan tatanan dan mutu tertib politiknya.

Dalam perspektif makropolitik, pendapat umum hampir dapat dipastikan sepakat bahwa pengelolaan negara dewasa ini mencerminkan gerak hasrat jiwa yang tidak sesuai dengan kemuliaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi telah merusak, mengorup, dan nyaris membangkrutkan negara.

Secara metafor, kasus Rumah Sakit Sumber Waras sedang melakukan audit psiko-politik terhadap kualitas moral dan gerak kesakitan dari hasrat para pemegang kekuasaan negara di negeri ini. Panggung politik menampilkan pertarungan para hulubalang negara yang mengungkapkan tarik-menarik antara hasrat jiwa yang didorong oleh jiwa rasionalitas dan kebijakan (logistikon) serta keberanian dan kehormatan (thumos), berhadapan dengan hasrat jiwa yang didorong oleh epithumia (rendah, urusan di bawah perut). Pada setiap kubu pada dasarnya melekat ketiga jenis hasrat tersebut.

Namun, melalui pemberitaan media massa terbangun persepsi bahwa kubu yang satu, berbekal hasrat logistikon dan thumos serta berpijak kepada data, fakta, dan logika, dengan gagah berani membela diri secara ofensif. Sementara itu terhadap kubu lain terbangun persepsi sebagai kelompok yang didominasi oleh hasrat epithumia.

Persepsi publik mendapatkan validasinya karena menurut survei yang dilakukan Charta Politika, Maret 2016, dan beberapa survei dari lembaga sejenis, bahwa tingkat kesukaan publik terhadap Basuki di atas 80 persen, sementara elektabilitasnya hampir 45 persen. Sosok lain dalam bursa Pilkada DKI Jakarta berada di bawah 10 persen. Oleh karena itu, gerak jiwa yang diekspresikan oleh Basuki memberikan kesan bijak, harga diri tinggi, serta sangat percaya diri.

Sementara itu, sosok Harry Azhar Azis, Ketua BPK, menanggung beban moral sangat berat karena tuntutan bagi pegawai BPK sangat tinggi sebagaimana diekspresikan dalam moto: Tri Dharma Arthasantosha. Lambang Garuda dan cakra emas bermakna keluhuran dan keagungan BPK sebagai lembaga tinggi negara. Adapun warna putih dan kelopak teratai adalah simbol kesucian, kebersihan, dan kejujuran yang harus menjiwai setiap pegawai BPK.

Oleh karena itu, tuntutan bagi pimpinan BPK adalah sosok ”setengah manusia, setengah malaikat”. Tuntutan tingkat kesucian dan martabat yang sedemikian tinggi itu membuat masyarakat secara kategoris mengharuskan sosok tersebut seperti itu sangat harus menjaga martabat agar pantas dihormati publik.

Ibaratnya, wibawa yang terpancar dari tokoh tersebut membuat orang merasa berdosa, bahkan kalau hanya menduga yang bersangkutan melakukan sesuatu yang kurang terpuji. Oleh karena itu, kalau tokoh yang dibayangkan mempunyai marwah dan martabat selangit, misalnya, lupa menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, akan menjadi bulan-bulanan publik. Respons publik dapat menjadi liar, contohnya ketika muncul berita yang bersangkutan masuk dalam daftar Panama Papers yang menghebohkan, media massa dengan mudah merontokkan martabatnya.

Oleh karena itu, tokoh semacam itu diharapkan pula cermat merespons media. Ketergesaan akan membuka kotak pandora yang dikhawatirkan akan mengungkapkan hal-hal yang selama ini kurang nyaman diketahui publik. Misalnya, pembelaan terhadap perusahaan dengan cepat direspons oleh media dengan menampilkan namanya dan alamat kantor lembaga negara di mana yang bersangkutan bertugas. Konflik kepentingan terkuak, padahal kualitas hasrat yang bersangkutan mungkin tidak sesuram yang dipersepsikan oleh publik. Kemungkinan pemahaman publik juga bias karena yang bersangkutan tokoh partai politik, institusi yang mempunyai perilaku buruk di mata publik.

Tentu saja gerak jiwa dari kedua sosok tersebut masih sangat dinamis. Masyarakat juga ingin tahu kualitas tokoh mana yang gerak jiwanya lebih kuat unsur logistikon dan thumos-nya daripada hasrat epithumia-nya. Oleh karena itu, bangsa ini tidak boleh membiarkan hasrat liar penguasa tanpa kendali karena akan mengakibatkan runtuhnya bangunan struktur dan tatanan politik kekuasaan yang hendak dibangun. Pendidikan hasrat menjadi agenda yang sangat mendesak bagi calon pemegang kekuasaan agar tidak terjebak ke dalam kubangan hasrat kuasa yang merusak tatanan peradaban politik.

Membaca Sumber (Ketidak)Waras(an)

Membaca Sumber (Ketidak)Waras(an)

Refly Harun ;   Praktisi; Dosen Hukum Tatanegara di Program Pascasarjana UGM
                                              MEDIA INDONESIA, 18 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIAPA yang benar siapa salah? Siapa yang menang siapa yang akan kalah?  Akhirnya, siapa yang waras dan siapa yang tidak waras?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dikemukakan saat mengkaji masalah pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI).

Pembelian ini telah memicu pro dan kontra antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menilai pembelian lahan RS Sumber Waras telah merugikan keuangan negara karena tidak didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang sebenarnya. NJOP yang digunakan Pemprov DKI ialah NJOP lokasi tanah dengan alamat di jalan utama (Jalan Kyai Tapa). Nilainya memang tidak tanggung-tanggung, Rp 20,755 juta meter persegi berdasarkan penghitungan NJOP 2014.

Versi BPK berbeda dan sangat jauh perbedaan angkanya. Versi BPK, NJOP yang seharusnya digunakan ialah NJOP dengan lokasi di Jalan Tomang Utara, yang notabene bukan jalan utama, senilai Rp7 juta per meter persegi menurut NJOP 2013. Dengan perbedaan patokan NJOP ini, sudah tentu terjadi disparitas luar biasa antara penghitungan Pemprov DKI dan BPK. Terlebih bila diterjemahkan ke dalam luas tanah yang lebih dari 36 ribu meter persegi.

Tiga dimensi

Membaca sengkarut lahan Sumber Waras setidaknya ada tiga dimensi yang layak diuji, yaitu dimensi teknis-administratif, dimensi pidana, dan yang tidak kalah pentingnya dimensi politik. Secara teknis-administratif, soal ini seharusnya lebih mudah diklarifikasi, tinggal dilihat di mana letak alamat lahan tersebut. Menurut dokumen yang beredar, yang juga dikatakan Ahok, lahan beralamat di Jalan Kyai Tapa, yang tidak lain ialah jalan arteri (utama). Saat bertemu dengan salah seorang staf Ahok beberapa bulan lalu sebelum kasus ini meledak seperti sekarang, saya pernah diberi tahu bahwa Pemprov DKI tak akan membeli tanah tersebut bila tidak ada akses ke Jalan Kyai Tapa. Sebab, bila aksesnya ke Jalan Tomang Utara, hal itu tak ada gunanya karena hanya akses ke perkampungan penduduk.

Pesoalannya, mengapa BPK kemudian memiliki kesimpulan sendiri bahwa NJOP yang harus digunakan ialah NJOP Jalan Tomang Utara, yang memang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan NJOP Jalan Kyai Tapa? Apakah ketika melakukan pemeriksaan BPK tidak melihat alamat yang tertera di atas lahan tersebut ialah alamat di Jalan Kyai Tapa?

Selain itu, siapa yang sebenarnya berhak menentukan NJOP suatu lokasi, apakah BPK? Apakah Pemprov DKI?  Sependek pengetahuan dan informasi yang saya peroleh, yang tidak mendalami soal-soal administrasi perpajakan, penetapan NJOP ialah kewenangan Pemprov DKI via Kepala Dinas Perpajakan.

Kengototan BPK untuk menyatakan NJOP yang seharusnya digunakan ialah di Jalan Tomang Utara dan menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang berjumlah ratusan miliar tentu mengundang pertanyaan besar tentang motif di balik itu. Apakah BPK bekerja secara profesional ataukah berdasarkan pesanan-pesanan tertentu.

Dimensi pidana

Motif BPK tersebut menjadi penting untuk melihat dimensi kedua, yaitu soal dimensi pidana. Kerugian negara ialah salah satu unsur dari tindak pidana korupsi, selain unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sekadar terpenuhinya unsur tindak pidana, mudah sekali menjerat seseorang sebagai tersangka korupsi.

Andai bisa ditemukan prosedur menyimpang, salah, atau tidak benar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, unsur melawan hukum sangat mungkin terpenuhi. Bila unsur melawan hukum terpenuhi, unsur memperkaya setidak-tidaknya orang lain pasti juga terpenuhi. Demikian pula dengan unsur merugikan keuangan negara, sudah pasti juga akan terpenuhi karena tidak perlu actual loss (kerugian senyatanya), tetapi cukup potential loss (kerugian potensial).

Bila penegak hukum mau maju selangkah dengan teori pemenuhan unsur-unsur tersebut, mudah sekali menjadikan Ahok sebagai tersangka.
Perkara apakah Ahok memang melakukan tindak pidana korupsi atau tidak biarlah menjadi pekerjaan pengadilan nantinya. Itu pun pengadilan sendiri belum tentu bertindak lurus dan benar.

Bila perspektif tersebut yang digunakan penegak hukum nantinya untuk menyelesaikan masalah lahan Sumber Waras, negara ini sudah sangat salah arah dalam menebaskan pedang keadilan. Pedang hukum bukan menebas pejabat-pejabat yang korup dan memang jahat, tetapi sekadar mencari mereka yang bersalah secara administratif. Dengan catatan, kesalahan administratif itu sendiri sering bukan karena kesengajaan, melainkan karena tumpang-tindihnya aturan.

Dimensi politik

Dalam konteks seperti ini, dimensi ketiga dari masalah Sumber Waras menjadi penting, yaitu dimensi politik. Pada Februari 2017 akan digelar perhelatan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak gelombang kedua.
DKI ialah salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur.
Berdasarkan beberapa survei, antara lain survei yang pernah dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Ahok masih menjadi yang terdepan dalam Pilkada DKI 2017.

Saat ini sudah mulai bermunculan nama-nama yang bakal menjadi penantang Ahok. Mulai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pengusaha Sandiaga Uno, mantan menteri Adhiyaksa Dault, hingga artis Ahmad Dhani. Kendati nama-nama itu sudah sangat kondang, sama terkenalnya dengan Ahok, mereka nyatanya belum bisa menggoyang Ahok sebagai kandidat terkuat pemenang Pilkada DKI 2017. Ada kecenderungan Ahok dikeroyok. Terlebih sikap Ahok yang sedari awal mengatakan akan maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Saat ini, Teman Ahok, sukarelawan pendukung Ahok untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Periode 2017-2022, sudah mengumpulkan lebih dari 500 ribu tanda tangan warga DKI, syarat yang dibutuhkan untuk maju sebagai calon perseorangan. Selagi calon-calon lain masih bingung untuk mencari kereta yang akan membawa mereka ke pencalonan, Ahok sudah mantap maju sebagai calon melalui jalur perseorangan itu.

Namun, geliat Ahok yang didukung Teman Ahok bukan tanpa hadangan. Kalangan DPR sudah mewacanakan untuk memperberat persentase calon perseorangan, dari sebelumnya antara 6,5$-10% menjadi angka yang kurang lebih serupa dengan persentase yang diperlukan parpol. 
Saat ini untuk maju sebagai calon dari jalur parpol dibutuhkan dukungan 20% kursi atau 25% suara dalam pemilu legislatif sebelumnya. Ada wacana untuk mengurangi persentase itu menjadi 15-20%, yaitu 15% kursi dan 20% suara.

Logika yang berkembang kemudian, bila persentase syarat dukungan parpol menjadi 15%-20%, sebesar itu pula seharusnya dukungan bagi calon perseorangan. Syarat tersebut terbilang tidak masuk akal karena akan membunuh calon independen. Hampir muskil calon independen dapat memenuhi angka yang sedemikian besar, terutama di daerah-daerah yang penduduknya terbilang banyak seperti DKI.

Walaupun dibantah sana-sini oleh politisi di DPR, sulit dibantah wacana menaikkan persentase dukungan calon perseorangan itu terkait dengan geliat Ahok. Sebab, sebelum wacana menaikkan persentase itu muncul, ada diskursus tentang deparpolisasi. Beberapa tokoh partai merasa calon perseorangan merusak sistem kepartaian dan menjauhkan masyarakat dari partai dalam konteks politik Indonesia.

Ada pembonceng?

Jika dikaitkan dengan dimensi politik tersebut, apakah kasus Sumber Waras memang sengaja digoreng atau menggiring Ahok ke status tersangka? Kita memang tidak boleh menjerat BPK dengan spekulasi itu.
Namun, perlu juga diingatkan BPK juga tidak boleh menyodorkan diri menjadi kuda troya kepentingan politik dari siapa pun atau partai apa pun.

Model pengisian anggota BPK yang selama ini membolehkan calon-calon dari parpol, bahkan menjadikan keanggotaan BPK menjadi bancakan politisi yang tidak terpilih dalam pemilu, sudah seharusnya ditinjau ulang.
Anggota BPK seharusnya bersih dari orang-orang partai. Kalaupun ada yang berasal dari partai, setidaknya harus sudah pensiun selama lima tahun terakhir sebelum menjadi anggota BPK. Syarat yang sama hendaknya berlaku pula dengan keanggotaan di lembaga-lembaga nonpolitik lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan bermacam-macam lembaga independen lainnya yang sering disebut sebagai state auxiliary agency.

Karier politik seorang politisi terbentang luas mulai jabatan sebagai presiden/wakil presiden, para menteri, para pembantu presiden lainnya, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, bupati/walikota, hingga puluhan ribu kursi anggota DPRD baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Sudah seharusnya lembaga-lembaga nonpolitik seperti BPK diisi orang-orang profesional yang tidak berpolitik dan berafiliasi dengan kekuatan politik apa pun.

Tulisan ini menjadi tidak adil bila tidak pula mengkritik atau memberikan masukan kepada Ahok. Kepada Ahok, sederhana saja, bila Anda memang tidak melakukan korupsi, tidak kongkalikong (misalnya, melancarkan bisnis etnik Tionghoa yang kadang secara spekulatif sering saya dengar), masyarakat pasti tetap akan mendukung. Di negeri yang tingkat korupsinya masih tinggi ini, pemimpin lurus dan bersih pasti tidak disukai. Saya berharap, seperti banyak dipersepsi, Anda tetap lurus dan bersih dan (kalau bisa) kurangi sedikit emosi. Mudah-mudahan Anda tetap menjadi 'sumber waras' bukan 'sumber ketidakwarasan'.