Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Maret 2018

Kompetensi Kepribadian Guru

Kompetensi Kepribadian Guru
Mohammad Abduhzen  ;   Ketua Litbang PB PGRI
                                                        KOMPAS, 19 Maret 2018



                                                           
Proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh sebagian besar guru yang sekarang disebut profesional— karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memperoleh tunjangan profesi—sesungguhnya tak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Para guru pada umumnya mengajar secara konvensional dengan proses pembelajaran satu arah. Sedikit sekali dijumpai guru yang mendorong murid untuk mengembangkan penalaran dan fantasinya melalui kegiatan bertanya, berdialog, dan memecahkan berbagai masalah. Jika dari model pembelajaran yang menjemukan dan tak imajinatif itu kita mengharapkan sesuatu yang dapat mengembangkan sikap dan kecakapan abad 21  bagi negeri yang konon akan menghadapi era revolusi industri keempat (Era 4.0) dan bonus demografi, maka gambaran ini tidaklah begitu menggembirakan, meskipun dasar-dasar normatif untuk pembelajaran aktif dan  produktif telah lama ada dalam aturan pendidikan kita.

Guru sebagai pendidik yang mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri seperti didefinisikan oleh UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terabaikan. Demikian pula teori pembelajaran dan pendekatan Kurikulum  2013 yang  mengharuskan para guru mengamati kebutuhan, kemampuan, bakat dan minat para murid secara perorangan sehingga dapat dikembangkan beragam potensinya, masih jauh panggang dari api.

Sekiranya para guru dipandang gagal dalam melaksanakan reformasi pembelajaran dan dengan profesionalismenya belum mampu memenuhi apa yang diperlukan masyarakat modern abad 21, tidaklah berarti mereka sepenuhnya harus dipersalahkan. Para guru memang operator terpenting dalam pembelajaran, tetapi dalam sistem birokrasi pendidikan Indonesia yang panjang dan berbelit, mereka merupakan mata rantai paling ujung yang harus menerima dan menjalankan begitu saja berbagai kebijakan di atasnya.

Kebijakan profesionalisme, melalui berbagai  insentif di antaranya tunjangan profesi, telah membuat kesejahteraan sebagian guru meningkat. Namun, dugaan bahwa jika kesejahteraan membaik, maka kinerja guru akan meningkat pula, ternyata tidaklah berlaku. Memberikan insentif, tanpa disertai pengelolaan  motif dan kinerja bukan saja tidak efektif, tetapi juga dapat menambah kesibukan yang melenakan kewajiban serta merusak mentalitas para guru. Alhasil, para guru tak lebih dari sekadar menjalankan kerja rutin dengan menganggap pendekatan dan pembelajaran konvensional sebagai praktik pedagogi yang baik. Hanya itu yang diketahui mereka sejak awal dan tak pernah mendapatkan pencerahan serta pembaruan selama menjadi guru.

Pemerintah pusat dan daerah, barangkali karena keterbatasan dana, keterbatasan pengetahuan atau karena alasan politis,  lebih suka membuat beragam kebijakan kasat mata dan berjangka pendek seperti membangun gedung, peralatan, kurikulum, dan administrasi daripada kebijakan substansial mengimplementasikan pembaruan model pembelajaran.

Padahal inti dari proses pendidikan dan hasil akhir dari seluruh rencana pendidikan letaknya sangat tergantung pada pendekatan, metode, dan proses mengajar serta aktivitas belajar yang mengikutinya. Biaya mahal untuk gedung dan lain-lainnya sejatinya hanya dibenarkan sejauh menunjang proses utama tersebut dan penambahan anggaran tanpa menghasilkan perbaikan proses pembelajaran hanya berarti pemborosan.

Profesi mengajar

Bagian tersulit dan berlarut-larut dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran adalah  mengubah kebiasaan dan sikap suatu generasi guru yang telah lama terbentuk. Lima belas tahun sudah, ide mengubah dan memperbaiki mutu pembelajaran dengan meningkatkan performa dan kinerja guru dipatrikan dalam UU Sisdiknas.  Ide itu, kemudian dikemas dan dioperasionalisasikan dengan  sebutan “profesionalisme” dalam UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang di dalamnya mutu guru diobyektivikasi melalui kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru. Namun bergeming.

Kebijakan profesionalisme guru telah menghebohkan situasi pendidikan kita, seolah-olah suatu perubahan penting telah terjadi dalam substansi profesi mengajar. Padahal kenyataannya tidak. Bagaimana hendak berubah jika berbagai program yang dijalankan tak menyentuh faktor-faktor esoteris kepribadian yang men-drive kinerja guru. Kepribadian guru yang jadi salah satu kompetensi dari empat kompetensi yang ditetapkan adalah sangat menentukan performa guru.

Bagaimanapun cakapnya kompetensi pedagogis dan dalamnya kompetensi profesional guru, bila kepribadiannya buruk seperti kurang bertanggung jawab, pemalas, jumud, tak berjiwa penolong, materialistik, pemarah, egosentris, diskriminatif dan tak demokratis, membuat pembelajaran/pendidikan tak akan efektif.

Sebaliknya, seorang guru yang roh keguruannya  “hidup” akan running sendiri melengkapi beragam kekurangannya dalam kompetensi lainnya. Penyempurnaan diri berkelanjutan (continues improvement) merupakan prinsip utama profesionalisme yang letaknya di dalam pribadi seorang guru. Sayangnya kompetensi kepribadian yang seyogianya sebagai basis pengembangan kinerja guru belum tersentuh dalam gebyar profesionalisme selama ini.  Suatu pertanyaan yang kiranya perlu diperjelas untuk menangani kinerja guru, adalah mengapa para guru mengajar dengan cara yang mereka lakukan itu?

Ini menyangkut latar belakang, proses pembentukan, dan pengembangan kepribadian guru. Meskipun data Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tahun 2015 menunjukkan perkembangan menggembirakan bahwa tiga dari 10 pelajar usia 15 tahun Indonesia ingin menjadi guru, sesungguhnya, sejak dulu profesi mengajar tidaklah dipandang bergengsi kecuali di masyarakat pedesaan. Ketika Pemerintah Belanda pada pertengahan abad 19 mulai mendirikan sekolah kejuruan (vakscholen), anak kalangan priayi dan orang kaya pribumi lebih tertarik kepada “Sekolah Radja” (Hoofdenscholen/Sekolah Calon Pegawai Sipil Pribumi) ketimbang masuk Sekolah Pelatihan Guru Pribumi (Kweekschool).

Kecenderungan itu tampaknya terus berlanjut,  Sekolah pendidikan guru (SGA, SPG) dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK, dulu IKIP)  dianggap berkedudukan lebih rendah dibandingkan dengan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi non keguruan. Kebanyakan siswa yang memiliki prestasi akademik terbaik tidak tertarik masuk institut yang mencetak guru.

Data OECD di atas juga menyebutkan bahwa para siswa yang berharap akan berkarier sebagai guru pada umumnya memiliki nilai matematika dan kemampuan membaca (reading skills) lebih rendah dibandingkan murid yang bercita-cita menjadi profesional selain guru.

Selain itu, menurut Profesor Beeby (1987), sekitar 80 persen mereka yang masuk ke lembaga pendidikan guru di Indonesia adalah para siswa/mahasiwa yang berlatar belakang ekonomi lemah. Pada umumnya mereka   tak berminat menjadi guru, tetapi karena gagal masuk ke sekolah/perguruan tinggi yang lebih prestisius non keguruan atau karena di institut keguruan biayanya lebih murah atau tersedia beasiswa/ikatan dinas. 

Belakangan, seperti tergambar dari data OECD dan data Bank Dunia (2012), sejak penghasilan guru membaik (karena adanya tunjangan profesi guru) minat anak muda  menjadi guru meningkat, sehingga kita menyaksikan 69,4 persen dari peserta SBMPTN dan 49,5 persen peserta SNMPTN tahun 2013 menjatuhkan pilihan utamanya pada LPTK (Kompas 9/7/2013).

Dengan latar belakang sosial dan intelektual yang sebenarnya kurang memadai, calon guru dipersiapkan dalam sebuah proses pendidikan yang tak cukup demokratis/dialogis yang memungkinkan tumbuhnya kebanggaan profesi, terbentuknya kepribadian kuat, dan terasahnya kemampuan berpikir analitis/kritis.

Situasi pendidikan guru yang tradisional itu terus berlangsung hingga dewasa ini meski di sana-sini ditunjang oleh bermacam teknologi pembelajaran. Kemerosotan kualitas pendidikan guru bahkan kini menuju titik ekstrem sehubungan dengan banyaknya LPTK yang tidak berkualitas (Data Kemristekdikti: ada 422 LPTK, 41 Negeri/PTN selebihnya LPTK Swasta. Yang PTN, program studi terakreditasi A hanya 7 persen,  akreditasi B 35 persen, dan C 23 persen, dan 35 persen lagi belum terakreditasi. Yang swasta tentu lebih parah).

Setelah puluhan tahun bertugas, sebagian besar guru di seluruh tanah air tak mendapatkan pelatihan (inservice training) sehingga mereka bertugas seperti menjalankan “ritual” kuno dengan penampilan yang lesu dan buku-buku yang lusuh. Tahun 2006/2007 pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi portofolio sebagai satu bagian penting dari  “profesionalisme” yang kemudian diikuti serangkaian program yang secara kualitatif kurang berdampak positif seperti   Uji Kompetensi Guru (UKG), program Guru Pembelajar (GP), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Untuk perbaikan mendasar dan luas, redesain LPTK merupakan suatu keniscayaan. Sejak perubahan IKIP jadi universitas tahun 1999, penataan LPTK sebenarnya telah dimulai. Sayangnya, reformasi itu seperti tak terkonsepkan secara utuh dan berjalan terpotong-potong. Berlanjut dengan UU Guru dan Dosen (GD) 2005 yang seyogianya LPTK hanya menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tidak lagi menyelenggarakan pendidikan calon guru pada strata satu (S1), juga tidak berjalan baik.

Pembenahan LPTK dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)-nya harus diikuti oleh strategi pengembangan kualitas yang utamanya melalui perbaikan sistem rekrutmen dan proses pembelajaran calon guru. Meningkatnya minat anak muda untuk menjadi guru, dapat dijadikan titik tolak (starting point) pembenahan dengan melakukan penyeleksian yang lebih baik.

Tantangan di depan mata

Diperlukan komitmen para pihak terkait, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah, untuk menjalankan program konkret yang tak biasa (unusual) dalam penyiapan dan pengelolaan guru menghadapi dimensi tantangan yang juga tidak biasa.

Tantangan pendidikan di depan mata sekarang ini adalah rendahnya kemampuan murid-murid kita, khususnya dalam “berpikir” (tingkat tinggi). Untuk mengatasi masalah ini hal utama dan pertama bukanlah memberikan kemampuan guru menggunakan teknologi mutakhir yang serba canggih, tetapi bagaimana kita mengubah pola pikir dan membuka cakrawala sehingga terbentuk (calon) guru berkepribadian baru yang mampu menyelenggarakan pembelajaran “dialogis.”

Maka proses pembelajaran termasuk pemagangan semasa di LPTK dan PPG harus merupakan stadium pemerdekaan dan penguatan kepribadian calon guru.

Sementara itu, untuk guru dalam jabatan peran aktif pemerintah daerah sangat dinantikan. Program pelatihan kompetensi guru, terutama kompetensi kepribadian yang diproyeksikan dengan revitalisasi asosiasi  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG)  serta asosiasi guru lainnya perlu diprioritaskan dengan anggaran memadai. Stagnasi yang kita alami 15 tahun belakangan ini di antaranya karena lemahnya komitmen pemda terhadap pemajuan pendidikan. 

Pendidikan merupakan urusan yang diotonomikan, namun implementasinya di daerah selama ini,  pendidikan lebih banyak dimanipulasi dari sisi penganggarannya, dan dipolitisasi di saat pemenangan  pilkada saja.

Rabu, 14 Oktober 2015

Guru

Guru

Samuel Mulia  ;   Penulis Kolom “Parodi” Kompas Minggu
                                                       KOMPAS, 11 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di salah satu media sosial, sebuah stasiun radio menuliskan sebuah pertanyaan dalam rangka menyambut hari guru sedunia. Begini pertanyaan itu. Guru apa yang paling gak bisa dilupain? Kenapa? (Boleh guru di sekolah atau di luar sekolah seperti guru les, bimbel, kursus).

Memperingati

Sampai dua kali saya mengulangi untuk mengerti arti pertanyaan di atas. Akhirnya, dengan IQ yang gitu deh itu, saya menyimpulkan begini. Guru apa, itu berarti menunjukkan jenis pekerjaan sesuai dengan mata pelajaran. Guru matematika, misalnya.

Kalimat berbunyi "yang paling gak bisa dilupain" itu berarti bisa menjelaskan tabiat guru atau pengalaman yang dilakukan guru terhadap muridnya yang tak terlupakan. Artinya bisa berupa tabiat dan pengalaman yang baik dan indah, atau sebaliknya. Kata kenapa artinya memberikan penjelasan atas kalimat yang berbunyi 'paling gak bisa dilupain'.

Saya juga tak tahu mengapa di hari guru sedunia, stasiun radio itu justru tidak menanyakan kepada para guru, hal apakah yang paling gak bisa dilupain soal murid-muridnya atau soal institusinya.

Karena saya tak mengikuti jalannya acara di stasiun radio itu secara langsung, dan karena saya ingin juga berpartisipasi menjawab pertanyaan itu, maka inilah penjelasan saya. Sejujurnya saya sakit hati dengan guru-guru di masa 40 tahun yang lalu itu. Kesakitan yang mereka lakukan berupa penghinaan terhadap tingkat intelektualitas dan eksistensi saya sebagai pria yang dilahirkan flamboyan.

Di masa itu saya tak berani melawan guru. Saya sendiri tak tahu mengapa mereka menghina, karena saya tak pernah menjadi guru. Jadi saya tak pernah tahu pemikiran mereka, yang saya tahu, kalau saya ini hanya sebagai korban. Eh salah. murid, maksudnya.

Beberapa hari lalu sebelum tenggat tulisan ini, saya menyaksikan sebuah peragaan busana. Dan itu melambungkan saya pada profesi perancang mode. Sebuah profesi yang rumitnya setengah mati. Rumitnya karena pembeli yang datang untuk dibuatkan pakaian memiliki beraneka bentuk tubuh.

Dari yang tinggi tetapi bongkok, yang pendek dan montok, sampai yang berukuran sedang semampai, tanpa bisa menghindari mereka yang memiliki payudara berukuran besar atau bahkan nyaris serata dada laki-laki.

Memaafkan

Melihat berbagai bentuk tubuh dan ukuran itu, saya pernah bertanya dalam hati. Apakah seorang perancang mode itu pernah kesal melihat tubuh kliennya seperti itu? Karena dengan bentuk yang berbeda-beda dan unik itu, seorang perancang mode harus membuat pola yang berbeda-beda yang saya pastikan membuat mereka pusing tujuh keliling.

Apakah guru-guru saya ketika mereka mengatai saya bodoh seperti ayam tanpa otak adalah sebuah bentuk kekesalan mereka terhadap tingkat intelektualitas yang diberikan Tuhan untuk saya. Karena dengan intelektualitas yang ecek-ecek itu, mereka harus beberapa kali meluangkan waktu untuk mengajar saya berhitung, seperti seorang perancang mode harus membuat pola yang lebih rumit untuk klien mereka yang bentuk badannya unik ketimbang yang sudah dilahirkan secara proporsional.

Saya juga tak pernah tahu apakah ada perancang mode yang mengatai raga kliennya itu jeleknya setengah mati, seperti guru saya dengan ringan mengatai saya bodoh di depan sekian puluh murid lainnya.

Kalau saya melihat sebuah koleksi perancang mode yang indah, dan memiliki pelanggan yang banyak, saya berpikir bahwa yang mereka inginkan hanya satu hal. Agar kliennya itu merasa cantik dan tampil menawan dalam kreasi yang mereka ciptakan, apa pun bentuk raga pelanggannya, sehingga kliennya merasa menawan dengan keadaannya sendiri dan bukan menjadi boneka si perancang mode.

Bukankah agar tujuan itu tercapai, seorang perancang mode akan melupakan proses panjang membuat pola yang rumit, membuat jadwal mengepas berulang kali, dan mendengarkan mulut klien yang super bawel seperti sebuah nyanyian yang tak pernah berakhir. Belum lagi setelah semua selesai, mereka terlambat membayar.

Setelah menyaksikan peragaan busana itu, saya komat-kamit sendiri sambil menuruni tangga berjalan. Tidakkah guru-guru saya di masa itu ingin melihat saya dan sejuta muridnya di suatu hari 'berpenampilan' menawan dan percaya diri, meski ada yang IQ-nya jongkok seperti IQ ayam, dan flamboyan seperti gemulainya pohon bambu yang ditiup angin?

Sambil masih komat-kamit seperti orang setengah waras, saya bertanya pada diri saya. Perlukah saya ini sebagai bekas murid memperingati hari atau membuat selamatan untuk mengenang sebuah penghinaan dan luka yang dalam di hari istimewa itu?

Di dalam taksi dengan argo yang sekarang tambah mahal, saya berbicara dalam hati. Seyogianya itu bukan pekerjaan rumah guru-guru saya, itu pekerjaan rumah saya untuk menjawab. Eh. salah memaafkan, maksudnya.

Jumat, 25 November 2011

Ironi Posisi Edukatif Guru


Ironi Posisi Edukatif Guru

Yuliani Eka Saputra, GURU SMPN SIDOWAYAH, NGAWI, JATIM
Sumber : SUARA KARYA, 25 November 2011



Rencana pemerintah menambah jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu menuai kontroversi. Di kalangan guru, gagasan itu dinilai tidak masuk akal dan tidak logis. Betapa tidak, gaji guru akan ditentukan dari berapa banyak tatap muka guru dengan siswa di depan kelas. Lalu, bagaimana dengan guru-guru yang mengajar mata pelajaran berbobot kecil seperti olahraga, geografi, agama, pendidikan keterampilan yang jelas-jelas tidak akan memenuhi 27,5 jam per minggu?

Argumentasi yang dikemukakan dengan penambahan jam mengajar itu, agar para guru berkinerja sama dengan mereka yang duduk di birokrasi. Karena, mereka yang duduk di birokrasi memiliki waktu kerja 8 jam per hari minus istirahat dikalikan dengan 5 hari kerja, hingga mendekati angka 40 jam per minggu. Masalahnya, apakah guru dapat disamakan dengan pekerjaan itu mengingat aparat birokrasi pun tidak lebih sebagai 'pengangguran terselubung'? Apakah kebijakan itu juga mempertimbangkan kemampuan siswa menyerap pelajaran dengan penambahan jam itu?

Terkait fenomena penambahan jam mengajar, pekerjaan guru sebagai pendidik tidak dapat disandingkan dengan pekerja pabrik atau buruh. Meski sama-sama berangkat dari kompetensi atau keahlian dalam melakukan pekerjaan, bekerja sebagai guru memiliki keahlian dan ketrampilan khususdibandingkan dengan bekerja di pabrik. Guru memiliki serangkaian kompetensi profesi yang harus dikuasai. Untuk mendapatkan predikat guru, selain harus menempuh pendidikan, seorang guru harus mengajar di depan peserta didik, yang tidak bisa dilakukan setiap orang.

Dan, belakangan pengakuan guru yang "mumpuni" harus dibuktikan dengan sertifikasi yang distandarkan. Sementara pekerja pabrik cenderung melakukan pekerjaan secara monoton dan nyaris sama dari hari ke hari, tidak membutuhkan persiapan-persiapan khusus sebelum melaksanakan pekerjaan karena memang lebih mengandalkan jasa tenaga fisik. Apakah ada buruh pabrik yang belajar sebelum berangkat bekerja?

Berbeda halnya dengan seorang guru. Untuk memulai proses belajar-mengajar di depan kelas, seorang guru harus mempelajari materi yang hendak diberikan dan menyusunnya dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Secara sederhana, RPP ini memuat garis besar pembelajaran hari itu mulai dari tema, metode, peraga yang digunakan serta alat monitoring dan evaluasi pembelajaran. Jika guru dalam sehari mengajar 4-5 mata pelajaran, berarti harus menyiapkan RPP sebanyak 4-5 mata pelajaran. Suka atau tidak suka, persiapan itu menjadi penting bagi guru agar proses pembelajaran menarik. Itu baru dari sisi persiapan kegiatan belajar-mengajar. Belum lagi, beban lain seperti membuat soal ujian harian/mingguan, koreksi ujian dan pekerjaan rumah, membuat alat peraga edukatif, rapat Kelompok Kerja Guru (KKG), menghadiri pelatihan/seminar, dan lain-lain.

Semua itu membutuhkan keterampilan dan seni tersendiri sebagai pendidik. Karena itu, meski seorang guru tidak bertatap muka dengan peserta didik di depan kelas, guru pasti sedang mengerjakan tugas lain, entah mengoreksi ulangan atau membuat soal ujian. Dhus, rencana penambahan jam mengajar dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu, dikhawatirkan dapat mematikan kreativitas guru di lapangan.

Guru makin banyak bertatap muka dengan peserta didik dalam kegiatan belajar-mengajar namun kehilangan lebih banyak kesempatan lain untuk mempersiapkan proses pengajaran yang bermutu. Bisa ditebak, proses pembelajaran menjadi kering, datar, dan tidak ada dinamika yang menarik. Peserta didik akan merasakan perubahan model ini karena sapaan, sentuhan, perhatian pasti akan jauh berkurang.

Harus ditegaskan bahwa pekerjaan guru bukan sekedar tukang ajar yang tugasnya mentransfer saja ilmu pengetahuan dari buku. Tetapi, dalam profesi guru melekat peran pendidik, yang artinya dalam diri seorang guru terkandung peran keteladanan, membimbing, memberi contoh, menjadi model yang dapat ditiru peserta didik. Ketika guru semakin tidak punya waktu untuk menjelajah internet, membaca buku, studi lanjutan, diskusi dengan sesama guru, maka kesempatan menularkan proses pembelajaran kreatif menjadi hilang. Pengetahuan guru pun akan semakin ketinggalan dari peserta didiknya.

Karena itu, menyamakan profesi guru dengan profesi lain adalah kebijakan yang keliru. Betapa pun guru adalah manusia, yang tetap saja terkandung beragam keterbatasan. Dan, nyaris kebanyakan guru semakin tidak ada waktu untuk sekedar bersantai bersama keluarganya. Memperlakukan guru secara semena-mena akan berdampak pada masa depan anak-anak bangsa. Menjadikan guru sebagai 'tukang', tidak akan menghasilkan kader-kader bangsa yang brilian.

Yang ada adalah anak-anak bangsa bermental lembek dan tidak siap dengan derasnya kompetisi global. Bahwa guru adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" adalah benar namun maknanya tidak sekedar menjadikan mereka pekerja-pekerja setaraf dengan pekerja kasar yang mempergunakan otot dan tenaga belaka. Seorang guru bekerja dengan seluruh indrawinya. Peran mendidik adalah peran keseluruhan sosok guru dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Di tengah zaman yang terus berubah ini tantangan dunia pendidikan nasional adalah menjadikan guru kian gigih mengajar tanpa terus direcoki dengan aneka kebijakan pendidikan yang berubah-ubah.

Kehancuran pendidikan di Tanah Air dalam banyak hal disebabkan oleh kebijakan yang terus berubah dan tidak menyentuh esensi dasar mengapa kita perlu menyelenggarakan pendidikan.

Meski tunjangan sertifikasi sepertinya memanjakan guru, pada kenyataannya mengandung agenda-agenda yang kian menekan guru sebagai pendidik. Dan, ketika guru kehilangan jati dirinya sebagai guru, yang ada hanyalah 'tukang mengajar' yang menjajakan ilmunya, tanpa dipercaya dan diindahkan.

Keaktifan Guru dalam Berkarya


Keaktifan Guru dalam Berkarya

Dwiyanto, GURU SMP NEGERI 3 NGAWEN BLORA
Sumber : SUARA MERDEKA, 25 November 2011


”Pelatihan tentang penulisan bagi guru mungkin bisa diubah dengan lebih menitikberatkan pada keaktifan dalam berkarya”

Kemandekan guru dalam kenaikan jabatan/pangkat dari golongan IV a ke atas adalah cerita usang yang selalu diputar ulang. Hadirnya PP Nomor 74 Tahun 2008 serta Permenpan dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 16 Tahun 2009 diharapkan mengalirkan angin perubahan. Disinggung dalam peraturan baru yang mengatur tentang jabatan  fungsional guru dan angka kredit itu, bahwa kegiatan pengembangan keprofesian guru terdiri atas publikasi  ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; karya inovatif; presentasi pada forum ilmiah; publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP; publikasi buku pengayaan; publikasi buku pedoman guru; dan publikasi pengalaman pada pendidikan khusus dan/ pendidikan layanan khusus.

Regulasi lama (Permenpan Nomor  84 Tahun 1995), mewajibkan guru golongan IV A ke atas untuk menulis dan membuat karya inovatif. Adapun golongan di bawahnya, guru lebih banyak adem ayem tanpa ada sentuhan berkarya. Hal ini tentu saja sebuah tuntutan yang tiba-tiba. Ibarat atlet, belum warming up langsung disuruh bertanding oleh pelatihnya.

Sebenarnya tidak sedikit pelatihan, lokakarya, atau seminar tentang penulisan karya ilmiah serta penelitian tindakan kelas (PTK) diselenggarakan. Meski dengn mengeluarkan biaya sendiri, ratusan guru dengan penuh antusias dan semangat mengikuti kegiatan tersebut. Namun seiring dengan perjalanan waktu, begitu seminar selesai, selesai pula niat untuk menulis karya ilmiah atau PTK.  

Beberapa guru bahkan cukup puas bisa mendapatkan selembar sertifikat dengan jumlah jam sekian jam. Dengan demikian benar apa yang pernah disindir oleh budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) dalam tulisan oples (opini pelesetan) bahwa negara kita kita  memang negara kertas. Segalanya diukur dari banyaknya kertas sertifikat  yang dimiliki bukan kompetensi yang melekat.  Tak mengherankan apabila mutu pendidikan kita terus merosot dibandingkan dengan negara lain.

Pelatihan tentang penulisan mungkin bisa diubah dengan lebih menitikberatkan pada keaktifan guru dalam berkarya.  Ketika guru hadir dalam pelatihan sudah membawa proposal atau tulisan yang dibuat di rumah. Ada karya yang akan dibahas. Dengan demikian ruang pelatihan lebih berfungsi sebagai ajang diskusi yang lebih bermanfaat, bukan sekadar membahas teori penulisan yang jarang dipraktikkan seperti terjadi selama ini.  

Penulisan Publikasi

Kesulitan dalam menulis bisa dipecahkan bersama. Mereka yang mandek dalam menulis pun bisa diperbicangkan untuk dicari solusinya. Kesulitan yang lebih nyata karena guru sudah merasakan jatuh bangun dalam menulis. Kemanfaatannya lebih terasakan karena akhir dari pelatihan tersebut guru sudah memiliki karya yang jadi. Bukan selama puluhan tahun menjadikan dirinya sebagai Mr Future, yang selalu saja akan menulis tapi tak sebuah karya pun ditulisnya.  

Perubahan paradigma yang menggeser pengembangn keprofesian lebih awal barangkali menemui titik pembenaran. Berangkat  dari asumsi bahwa menulis adalah keterampilan yang akan berkembang lebih optimal dan bisa melejitkan diri seseorang  bila dilakukan sejak dini, terus-menerus, konsisten, dan berkesinambungan. Kalau dari golongan  III b guru sudah terlatih menulis, terbiasa dengan atmosfer menulis dan berkarya, tentunya sampai golongan  IV a akan tercipta kemahiran yang makin berkembang pesat.  

Kalau berangkat dari rasa pesimistis barangkali PP serta Permenpan dan RB yang baru itu hanyalah memperpanjang daftar kelam bahwa guru gagap dalam menulis. Aktivitas penulisan publikasi dan karya inovatif yang diajukan  ke golongan III b hingga IV e, tak lebih dari pemindahan kebuntuan alias kemacetan  kenaikan pangat yang lebih dini.

Dalam arti kalau dahulu kemacetan berlangsung  dari golongan IV a ke atas sekarang dimulai lebih awal, dari golongan III b. Tantangan dari pemerintah yang tidak terjawab, hanya makin memperkuat dan mempertegas asumsi bahwa guru memang tidak bisa menulis atau berkarya. Ke depan, guru yang tidak terbiasa dengan iklim menulis akan terpinggirkan sendiri nasibnya. Jadi, publish or perish, terbitkan karya atau tenggelam oleh peraturan baru itu. ●