Tampilkan postingan dengan label Indonesia 2030 - Bubarkah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia 2030 - Bubarkah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Maret 2018

Menimbang Indonesia 2030

Menimbang Indonesia 2030
Rio Christiawan  ;   Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
                                                  KORAN SINDO, 28 Maret 2018



                                                           
HARI-HARI belakangan ini kata 2030 menjadi sangat sensitif. Ihwal sensitifnya kata 2030 ini dimulai dari orasi Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebutkan Indonesia akan bubar pada 2030.

Pernyataan tersebut menjadi sangat sensitif karena dilontarkan di tahun politik yang penuh kepentingan pragmatis. Sampailah kita pada hari ini dengan segala perdebatan tentang tahun 2030, meskipun Prabowo sudah memberi klarifikasi soal pernyataannya tersebut. Sebenarnya ramalan bubarnya sebuah negara bukan hal yang baru, Igor Panarin pernah meramalkan Amerika Serikat (AS) bubar pada 2010 dalam sebuah konferensi di Austria.

Bubarnya AS disebabkan karena krisis keuangan dan persoalan ekonomi serta problem sosial dan hukum yang menyebabkan ketidakpercayaan publik. 2010 berlalu dan AS tetap menjadi negara adikuasa, AS kembali diramalkan akan bubar pada 2012 oleh Gerald Celente dikarenakan adanya konflik vertikal dan horizontal yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum.

Hingga kini AS tetap menjadi negara adikuasa di planet bumi ini. Selain itu, begitu banyak pengamat yang akan meramalkan India bubar, namun Pemerintah India meyakini bahwa India tidak akan bubar dengan persatuan yang solid dengan menjaga keberagaman daripada menciptakan homogenisasi. Hingga kini India tetap menjadi salah satu potensi besar di Asia.

Pernyataan Prabowo tersebut sebenarnya dapat dimaknai secara positif. Dengan pernyataan tersebut seluruh komponen bangsa menjadi terstimulasi untuk melihat dengan lebih detail parameter kesehatan bangsa Indonesia.

Melihat dengan makna positif tentu bukan dari pernyataan tersebut, tetapi dari reaksi yang ditimbulkan dari pernyataan itu. Tentu reaksi yang timbul bermacam-macam, dari mempertanyakan data, parameter maupun indika tor yang digunakan. Sebenarnya fase inilah yang dapat dimaknai secara positif, ketika seluruh elemen bangsa mengkritik dan mengecek silang data, parameter maupun indikator kesehatan bangsa Indonesia yang timbul dari pernyataan tersebut.

Introspeksi Kerapuhan Bangsa

Pernyataan tersebut membawa kesadaran pada seluruh elemen bangsa terkait seberapa rentan kondisi bangsa Indonesia saat ini sehingga akan dinyatakan bubar pada 2030 yang akan datang. Beberapa hari yang lalu sebuah media massa nasional menampilkan fragile state indeks (FSI) dan kondisi Indonesia meskipun belum dalam tahap stabil tetapi dalam tren yang membaik dalam sepuluh tahun terakhir.

Saat ini kondisi Indonesia mendekati stabil, meskipun dengan beberapa catatan utamanya persoalan multietnis di Indonesia. Persoalan multietnis di Indonesia harus dikelola dengan melestarikan keberagaman tersebut, sebagaimana belajar dari India mengelola keberagaman dalam peradaban yang panjang.

Keberagaman tersebut dikelola dengan melestarikan perbedaan tersebut menjadi satu kekuatan, ketimbang memaksakan menyatukan perbedaan tersebut. Saat ini langkah Pemerintah Indonesia sudah tepat dengan mengampanyekan satu Indonesia, satu Pancasila, satu Bhinneka Tunggal Ika untuk memberikan wawasan bahwa keberagaman tersebut harus dilestarikan dan dikelola untuk menjadi potensi bangsa.

Dalam FSI, yakni indeks kerapuhan bangsa 2017, secara total indeks Indonesia memang membaik, walaupun masih di bawah stabil, namun ada beberapa ancaman serius. Pada indikator penegakan hukum dan perilaku aparat penegak hukum negara indeks Indonesia menurun pada 2017 jika dibanding 2016.

Lalu pada indeks konflik di level elite politik posisi Indonesia selalu tetap dalam lima tahun terakhir, yakni mengkhawatirkan. Indeks kemarahan kelompok dalam masyarakat juga menunjukkan masih pada level yang mengkhawatirkan dalam lima tahun terakhir. Hal yang sama pada indeks perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sebagai perimbangan, sejumlah indikator Indonesia sudah membaik dalam lima tahun di antaranya telah berhasil mengatasi indeks kemunduran ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Indeks lainnya relatif sama dalam lima tahun. Penyelesaian indeks kemunduran ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait meningkatnya utang luar negeri Indonesia hingga di atas Rp4.000 triliun.

Analisa Ekonomi dari Hukum

Mengenai utang luar negeri, batas aman pemerintah adalah mengacu pada UU Nomor 17/2017 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa utang pemerintah tidak boleh melebihi dari 60% PDB.

Dalam perspektif economic analysis of law UU Nomor 17/2017 bukanlah sebuah jawaban mengingat undang-undang tersebut tidak menjelaskan bagaimana utang luar negeri yang terus meningkat akan dikembalikan di tengah gangguan volatilitas seperti yang terjadi saat ini.

Bisa jadi, dalam tafsir politik, pernyataan terkait 2030 adalah sebagai bentuk upaya kampanye untuk menyoroti kinerja pemerintah setelah timbul kesadaran kolektif untuk kembali pada indeks dan kemajuan bangsa kita. Secara politis tentu dapat dipahami bahwa tujuan oposisi adalah mengajak seluruh masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Tujuan akhirnya adalah ketidakpercayaan publik pada pemerintah sehingga pada pemilu yang akan datang dapat memengaruhi persepsi pilihan masyarakat. Justru semakin gaduh pernyataan 2030 akan semakin menguntungkan posisi politik oposisi. Untuk menjawab pernyataan 2030 pemerintah harus kembali pada roh negara kesejahteraan yang terlihat dari konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat disebutkan bahwa memajukan kesejahteraan umum merupakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam amendemen UUD 1945 telah terjadi perubahan dari limited positive right menjadi extensive positive right. Implikasinya adalah mengharuskan pemerintah melakukan pemberdayaan menuju kepada kemandirian untuk terwujudnya negara kesejahteraan.

Dalam konteks politik hukum saat ini, secara konkret yang dapat dilakukan pemerintah adalah membuat regulasi untuk mengatasi gap persoalan yang muncul pada indeks kerapuhan bangsa tersebut. Lalu menunjukkan kepada publik hasil nyata dari regulasi baik terkait penegakan hukum dan HAM dan persoalan indeks perekonomian yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan 2030.

Karena itu, ada baiknya pernyataan Prabowo soal Indonesia 2030 ini ditanggapi dengan kerja, kerja, kerja yang lebih efektif guna mengambil hati rakyat ketimbang memberi pertunjukan debat antarpara elite.

Senin, 26 Maret 2018

Benarkah Indonesia akan "Musnah" pada 2030?

Benarkah Indonesia akan "Musnah" pada 2030?
Denny JA  ;   Akademisi;  Konsultan Politik
                                                     REPUBLIKA, 22 Maret 2018



                                                           
Semoga itu tak terjadi. Itulah respons cepat saya selaku warga yang mencintai negaranya. Cukup dag dig dug saya membaca review analisis masa depan yang dituliskan dalam bentuk novel, berjudul Ghost Fleet. Tahun 2030 itu hanya berjarak 13 tahun dari sekarang. Astaga!

PW Singer nama penulisnya. Ia seorang ahli ilmu politik luar negeri, mendapatkan PhD dari Harvard University. Bersama rekannya August Cole, mereka mencoba memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan dalam konflik global. Agar prediksi dan perspektifnya hidup, ia tuliskan analisisnya itu dalam drama novel.

Karena yang menulis seorang yang sangat ahli, novel ini bahkan menjadi perhatian serius petinggi militer di Amerika Serikat. James G Stavridis, pensiunan laksama angkatan laut Amerika Serikat, yang kini menjadi dekan di Tufts University jurusan hubungan internasional, menyebut buku ini (novel) merupakan cetak biru untuk memahami perang masa depan. Pemimpin militer di negeri Paman Sam itu mewajibkan para tentara membacanya.

Soal Indonesia sebenarnya disinggung lebih sebagai pembuka dan sambil lalu. Topik utama novel itu justru menceritakan bangkitnya China selaku super power yang bahkan melampaui Amerika Serikat.

Saat itu, komunisme China sudah usang. China dipimpin oleh "kelas baru" yang disebutnya sebagai Directorate. Ini elit gabungan antara kelas pengusaha kakap bersama para pemimpin tentara. Elite ini menggantikan pemimpin partai komunis yang segera dilupakan.

Lebih maju dibandingkan Amerika Serikat, China disamping lebih kaya, juga lebih cepat menemukan persenjataan supramodern, banyak jenisnya. Antara lain sejenis "cyber attack" yang mampu melumpuhkan aneka sistem elektronik bahkan yang paling canggih di Amerika Serikat.

Indonesia saat itu, di tahun 2030, disebut novel tersebut menjadi negara yang gagal. Ini kondisi yang jika lebih buruk lagi bisa mengarah pada kolaps seperti yang dialami Uni Soviet dan Yugoslavia, dua negara yang hilang dalam peta. Namun negara gagal tak otomatis semakin buruk jika bisa diperbaiki.

Segera saya mendalami lebih jauh apa itu Failed State, dan bagaimana pula ia diukur secara kuantitatif dalam Fragile State Index.

Failed State, negara gagal, atau dengan tanda kutip kita sebut negara yang mungkin "musnah," adalah kondisi ketika kemampuan pemerintah untuk mengelola kompleksitas negara berada pada titik rendah. Menurunnya wibawa pemerintah nasional mengancam keberlangsungan negara yang berdaulat. Meluas ketidaknyamanan warga.

Beberapa indikator dapat dikenali. Terjadinya penurunan kesejahteraan masyarakat yang signifikan, atau yang disebut economic collapse. Di samping bertambahnya kemiskinan, juga di sana sini terjadi kerusuhan akibat kondisi ekonomi.

Pada saat yang sama pemerintahan pusat punya legitimasi yang menurun di mata rakyatnya. Itu bisa beberapa sebab. Bisa karena "moral decay" terjadinya korupsi menghebat pada institusi pemerintahan yang diketahui luas. Bisa pula itu karena berkembangnya sentimen negatif, rasa ketidakadilan pemerintah dalam mengelola ragam kelompok komunal, ideologis, dan primordial.

Konsep negara gagal sendiri masih kontroversial dalam perdebatan konsep politik. Itu terminologi yang longgar dan sulit mengukurnya. Sebagian akademisi membuatnya lebih kuantitatif dan merumuskan dalam indeks yang disebut Fragile State Index.

Dalam Fragile State Index tahun 2017, sebenarnya rangking Indonesia tetap berada di posisi yang aman. Kondisi kita lebih baik, tentu saja dari beberapa negara seperti Iran, Iran, Pakistan. Namun juga Indonesia lebih buruk dibandingkan Malaysia, Brunei, Kuwait, apalagi negara Skandinavia. Rangking Indonesia berada di nomor 94 terburuk dari 178 negara yang diukur.

Dengan data kuantitatif di atas, prediksi novel Ghost Fleet itu agak berlebihan. Secara positif kita sebut saja prediksi novel itu berfungsi sebagai wake up call. Ada ahli yang dengan data dan ketajaman analisisnya sudah berkata: Hei, hati hati! Jangan terlalu santai. Negaramu bisa musnah!!

Mengapa Uni Soviet akhirnya musnah dan hilang dalam peta? Sebuah negara akan pecah atau hilang hanya mungkin karena beberapa variabel yang terjadi sekaligus.

Ada ketidakpuasan daerah, bisa provinsi, atau negara bagian. Itu mungkin karena kondisi ekonomi: misalnya pembagian kue nasional yang tak adil, dan kesejahteraan rakyat di wilayah itu menurun.

Bisa juga karena non-ekonomi: keragaman primordial atau ideologi daerah tak bisa diakomodasi atau malah dianaktirikan pemerintah pusat. Dengan sendirinya muncul gagasan yang meluas: jika wilayah kita berdiri sendiri, kita akan lebih baik. Ayo merdeka!

Namun itu pun harus terjadi dalam situasi pemerintah pusat mengalami perpecahan. Tak ada strong leader yang mampu melakukan "elite settlement." Pada saat yang sama terjadi pula penurunan kapasitas ekonomi dan manajerial pemerintah pusat untuk membiayai akomodasi atas aneka tuntutan daerah, atau elit yang bersebrangan.

Jika itu situasinya, hanya dibutuhkan sebuah picu. Baik yang alamiah, ataupun direkayasa, hanya oleh sebuah "event," terbukalah kotak pandora yang membuat sebuah negara besar akan collapse, dan pecah menjadi beberapa negara kecil. Lebih celaka lagi perpecahan itu diwarnai kekerasan berdarah.

Indonesia tentu belum separah itu. Namun sudah ada beberapa gejala yang mengkwatirkan. Sudah 50 tahun lebih sejak 1965, luka soal PKI masih membara. Pemerintah tak kunjung mampu memuaskan semua pihak yang bertikai untuk melakukan "elite settlement," lalu bersama melupakannya.

Pemerintahpun membuat perpu yang secara sepihak tanpa pengadilan membubarkan sebuah ormas agama. Ini bukan saja dikritik oleh simpatisan ormas tersebut, tapi juga oleh lembaga internasional hak asasi manusia, sebagai kemunduran. Ketidakpuasan pada kebijakan pemerintah mudah "digoreng" sebagai ketidakadilan primordial, dan menyebar lewat social media.

Pada saat yang sama, bahkan lembaga resmi pemerintah, BPS, mengumumkan jumlah orang miskin bertambah. Pembangunan untuk mengurangi kemiskinan. Tapi jika orang miskin bertambah, apapun rasionalisasinya, itu sentimen negatif.

MEnkeu membuat pula pernyataan publik bahwa kita "berhutang dalam rangka membayar hutang." Walau kemudian, pernyataan itu dipercanggih dan diralat, tapi sentimen negatif juga meluas.

Menurunnya kapasitas ekonomi yang terjadi serentak dengan ketidak puasan atas cara pemerintah mengelola kemajemukan primordial, itu hal yang rawan. Apalagi di era social media. Ini era yang mudah membagi ketidak puasan, bahkan dusta.

Hikmah dari semua: marilah kita berhenti bertikai yang tak perlu. Kompetisi politik hadapi dengan lebih rileks. Jokowi harus dipertahankan sampai 2019, sesuai pilpres yang sudah dijadwalkan. Jika ingin mengganti pemerintahan, harus lewat pemilihan umum. Upaya mengganti pemerintahan di luar pemilu hanya membuat negeri ini celaka.

Perbanyaklah silahturahmi antar elit politik. Semua kita mungkin masih luka satu sama lain. Namun semua kita berkepentingan negara ini tidak menjadi negara yang gagal pada tahun 2030 nanti. ●