Tampilkan postingan dengan label Rachman Wiriosudarmo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rachman Wiriosudarmo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Maret 2017

Skenario Pasca-arbitrase

Skenario Pasca-arbitrase
Rachman Wiriosudarmo  ;   Analis Kebijakan Sumber Daya Alam
                                                        KOMPAS, 22 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sengketa antara Freeport dan Pemerintah Indonesia sudah sampai pada babak maju ke pengadilan arbitrase internasional. Dalam hal ini yang mengajukan sengketa ke arbitrase adalah Freeport.

Freeport memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk kembali berunding mencari solusi lain. Melihat pernyataan dari para pejabat tinggi dan dukungan ”patriotisme” dari masyarakat, maka tidak ada kemungkinan pemerintah akan berubah sikap dalam arti melunak.

Menurut perkiraan saya, Freeport juga tak dapat lagi melunak dalam arti menerima persyaratan yang dituntut pemerintah untuk mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta menyerahkan 51 persen saham perusahaan. Yang dituntut Freeport adalah kepastian hukum dan kepastian kewajiban finansial. Hal itu berarti Freeport menginginkan landasan hukum dalam bentuk kontrak atau perjanjian eksklusif (exclusive agreement) yang kecil kemungkinan disetujui pemerintah.

Dua skenario

Sebagaimana layaknya dalam proses pengadilan, tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Marilah kita lihat skenario kalau pemerintah menang. Dalam hal demikian, Freeport harus memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan oleh pemerintah, yakni status KK menjadi IUPK, menyerahkan 51 persen saham, mengikuti aturan finansial sebagaimana diatur oleh UU yang berlaku, dan membangun smelter. Kalau Freeport tak bersedia memenuhi persyaratan itu, dia harus mengakhiri kegiatan usaha pertambangan di Papua.

Kemungkinan lain, Freeport dapat diajukan ke pengadilan karena dianggap melanggar UU yang berlaku di Indonesia. Kalau Freeport kalah di pengadilan, pemerintah dapat memberlakukan klausul default yang ada di KK. Artinya, KK harus diakhiri dengan segala konsekuensi keuangan yang harus ditanggung Freeport.

Baik berakhir pada 2021 maupun karena default, apakah Freeport dapat ngacir begitu saja? Dalam KK terdapat pengaturan kewajiban dalam hal perusahaan melakukan terminasi kontrak, antara lain melakukan rehabilitasi atau konservasi lahan. Menurut pengamatan saya dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tak terdapat pengaturan yang sama. Kemungkinan lain dapat diterapkan peraturan menteri tentang konservasi lahan pasca-tambang.

Katakan terjadi serah terima proyek pertambangan di Papua dari Freeport kepada pemerintah setelah semua persyaratan dipenuhi, dalam hal ini dimengerti bahwa kepemilikan perusahaan kembali kenegara melalui BUMN. Selanjutnya pemerintah dapat membagi saham kepada pihak swasta atau menjual sebagian saham ke pasar modal untuk mendapat modal operasi dan investasi. Sampai di mana saham yang ditawarkan, akan tergantung prospek usaha tambang di Papua ini.

Pertanyaan selanjutnya adalah kepada siapa pemerintah akan menyerahkan manajemen operasi? Apakah mengundang pihak asing atau diserahkan sepenuhnya kepada BUMN atau gabungan BUMN?

Perlu diketahui selama ini operasi pertambangan Grasberg tidak dilakukan sendiri oleh Freeport, tetapi dikerjakan oleh Rio Tinto dengan imbalan bagi hasil produksi. Secara teoretis, pemerintah dapat menunjuk BUMN sebagai pemilik dan pengelola operasi dengan menggandeng kembali Rio Tinto. Pertanyaannya, apakah Rio Tinto bersedia? Kesediaan Rio Tinto akan bergantung pada ada tidaknya kepastian, dalam arti apakah Rio Tinto menaruh kepercayaan terhadap Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, persoalan kembali ke kepercayaan.

Setelah Freeport meninggalkan operasi, tambang tak serta-merta dapat berproduksi karena perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penataan keadaan. Selama waktu jeda produksi perlu dilakukan pemeliharaan sarana dan prasarana produksi ataupun sarana non-produksi yang akan makan biaya tak kecil. Artinya, BUMN harus menyediakan pendanaan untuk itu. Selain itu, perlu dilakukan pengaturan kembali tenaga kerja yang telanjur dirumahkan atau dikenai PHK (pemutusan hubungan kerja) selama Freeport mengalami pelarangan ekspor konsentrat.

Bagaimana kalau Freeport yang menang dalam arbitrase? Dalam hal ini Freeport mungkin hanya mempunyai waktu sampai tahun 2021 pada waktu KK Freeport berakhir. Kemungkinan bahwa pemerintah akan memperpanjang kehadiran Freeport berdasarkan KK sangat kecil, kecuali ada perubahan (revisi) terhadap UU No 4/2009. Dengan demikian, keadaan akan sama dengan kalau pemerintah memenangi arbitrase, yakni kepemilikan kembali ke negara, sedangkan operasi dilakukan oleh manajemen BUMN dengan segala kerepotannya. Dalam hal ini Freeport tidak perlu mengalami default.

Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau terdapat prospek untuk tidak diperpanjang setelah 2021, apakah Freeport akan melakukan investasi baru untuk pengembangan tambang bawah tanah di Grasberg? Tentu Freeport tidak akan melakukan. Dengan demikian, timbul pertanyaan, bagaimana nasib cadangan di Grasberg kalau tidak dilakukan pengembangan? Apakah keadaannya dibiarkan sebagaimana adanya sekarang?

Pertanyaan ini memberikan kesimpulan, kalaupun Freeport tidak melakukan investasi untuk pengembangan Grasberg,apakah tidak sebaiknya pemerintah mengambil alih kepemilikan sekarang juga?Hal ini akan merupakan dilema bagi pemerintah karena KK Freeport masih akan berlaku sampai 2021. Dalam kurun waktu empat tahun mendatang, pemerintah tidak dapat ”mengusir” Freeport kecuali mengenakan default. Kalaupun pemerintah dapat mengambil alih Freeport sekarang, pemerintah harus menyediakan pendanaan untuk melanjutkan produksi. Selain itu, pemerintah (BUMN) harus membangun smelter dan pemurnian konsentrat tembaga agar konsisten terhadap amanah UU No 4/2009.

Konteks pembangunan Papua

Dengan uraian di atas, saya ingin mengatakan bahwa menang atau kalah prospek operasional di proyek pertambangan akan merepotkan pemerintah ataupun Freeport. Artinya, mengajukan ke arbitrase oleh siapa pun akan merupakan solusi yang merugikan kedua belah pihak. Selain itu, terhentinya produksi Freeport selama proses pengadilan arbitrase juga akan menghentikan pasok konsentrat ke peleburan di Gresik. Hal ini membawa konsekuensi terhadap tenaga kerja juga.

Apakah ada kemungkinan menemukan solusi lain dalam waktu 120 hari itu antara pemerintah dan Freeport? Saya melihat kemungkinan itu ada dengan membawa permasalahan ke dalam konteks yang lebih luas, yakni konteks pembangunan Papua. Kalau permasalahan Freeport masih ditangani pada tingkat sebagai korporasi, sulit bagi Presiden Jokowi untuk keluar dari konsekuensi politis.

Oleh karena itu, dimungkinkan bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan semacam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembangunan Papua dengan melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Papua, antara lain Freeport, proyek gas Tangguh, serta perusahaan perkebunan dan kehutanan. Dengan konteks pembangunan Papua, perusahaan-perusahaan itu diposisikan sebagai salah satu peluang bagi warga Papua untuk sejahtera.

Dalam konteks pembangunan Papua inilah konsentrasi kemanfaatan Freeport perlu diubah. Kemanfaatan harus difokuskan pada adanya efek pengganda (multiplier effect) terhadap pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan manusia Papua, bukan lagi fokus pada pendapatan negara dalam hal pajak, dividen, dan royalti untuk negara.

Untuk itu, hak dan kewajiban Freeport perlu diatur kembali. Hak dan kewajiban itulah yang dijadikan bahan perundingan dalam waktu 120 hari tersebut. Hasil kesepakatan dituangkan dalam perppu tentang peran sumber daya alam untuk pembangunan Papua.

Dalam hal ini, pemerintah perlu ”turun tangan” langsung dalam pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan manusia di Papua. Artinya, tidak menyerahkan pengelolaan multiplier effect sepenuhnya kepada perusahaan seperti selama ini. Paradigma baru peran pengusahaan sumber daya alam di Papua ini sejalan dengan kebijakan Nawacita yang sudah diawali oleh tingginya perhatian Presiden Joko Widodo terhadap Papua.

Gagasan di atas adalah salah satu alternatif yang dimungkinkan. Apa pun keputusan yang diambil, semoga menjadi solusi saling menguntungkan bagi semua pihak, terutama bagi warga Papua. ●

Senin, 16 November 2015

Pertambangan oleh Rakyat

Pertambangan oleh Rakyat

Rachman Wiriosudarmo ;  Pengamat Pertambangan;
Penggagas dan Pengembang Konsep PSK
                                                     KOMPAS, 16 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah berita tentang pertambangan oleh rakyat di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, reda, muncul masalah di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sebelum itu, pertambangan pasir di Lumajang juga menjadi masalah karena terjadi kekerasan yang merenggut korban jiwa.

Belakangan juga diberitakan terjadi kecelakaan karena longsor di lokasi kegiatan pertambangan oleh rakyat di Pongkor, Bogor, Jawa Barat, dengan belasan korban meninggal. Pertambangan oleh rakyat memang selalu berkaitan dengan kekerasan, konflik, pencemaran lingkungan, dan kecelakaan dengan kematian.

Pertambangan oleh rakyat (bukan tambang rakyat)  mulai marak dalam tahun 1980-an. Pada tahun itu pemerintah membuka pintu investasi pertambangan asing  tanpa ada batasan. Kuasa pertambangan (KP) diobral kepada siapa saja yang mampu membayar. Para pemegang KP kemudian melakukan kerja sama dengan perusahaan asing untuk memohon kontrak karya pertambangan. Mereka yang menyebut dirinya investor asing itu pun sebagian besar bukan perusahaan pertambangan yang bonafide, tetapi para spekulan yang ingin mendapat untung dari bursa saham di Australia.

Terbuka luasnya pintu bagi investor asing disertai alokasi wilayah pertambangan secara luas. Endapan yang banyak diincar oleh para petualang asing adalah cadangan emas aluvial.

Ciri cadangan emas aluvial adalah cadangan dengan lapisan yang tidak tebal (2-6 meter), letaknya dangkal (paling dalam 15 meter), emas terdapat dalam bentuk butiran seperti pasir sampai sebesar ukuran kerikil. Singkatnya, emas di lapisan aluvial sangat mudah ditambang dengan peralatan sederhana. Cadangan aluvial banyak terdapat di seluruh  Kalimantan, Sulawesi Utara (termasuk Sangir), dan di pulau-pulau lain.

Tercakupnya lahan-lahan milik adat dan milik perseorangan ke dalam  kontrak karya (KK) menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Di tengah pusaran konflik ini kemudian masuk para penyandang dana (cukong) untuk membiayai penambangan (emas) secara ilegal, yang kemudian mendapat nama akronim PETI (penambangan emas tanpa izin).

PETI yang didanai cukong menggunakan peralatan mekanis (buldoser, back hoe). Untuk memisahkan batuan yang mengandung emas digunakan air raksa atau merkuri, yang limbahnya dibuang begitu saja di sungai atau di lahan-lahan terbuka. Pasir emas yang masih tercampur dengan butiran emas dipisahkan dengan pemanasan yang menghasilkan uap merkuri. Karena pemanasan dilakukan dalam rumah, hampir semua penghuni rumah mengisap uap merkuri.

Pembinaan oleh pemerintah

Ada pertanyaan, mengapa pemerintah tidak turun tangan membina PETI dengan teknologi dan perencanaan tambang? Alasan pemerintah tidak membina kegiatan PETI adalah karena PETI adalah ilegal. Padahal, kalau seandainya pemerintah membina PETI, pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana terlalu besar karena emas yang dihasilkan PETI tidak sedikit. Di Minahasa, Sulawesi Utara, ada PETI yang menghasilkan emas empat kilogram setiap bulan.

Kendala lain yang dihadapi pemerintah adalah karena kegiatan PETI bukan oleh warga setempat, melainkan oleh para cukong yang bekerja sama dengan orang- orang dari luar wilayah. Masyarakat setempat tidak mendapat kemanfaatan apa pun.

Pada 1990, Direktorat Jenderal Pertambangan meluncurkan program Pertambangan Berbasis Masyarakat Setempat, yang dikenal dengan nama Pertambangan Skala Kecil (PSK). Konsep ini berjalan dengan baik karena didukung bantuan masalah teknis oleh tenaga ahli dari Ditjen Pertambangan.

Program PSK didasarkan pada prinsip pengembangan cadangan mineral oleh warga desa masing-masing. Di sini terdapat kelemahan karena ada desa yang mengandung  emas dengan kekayaan lumayan, tetapi di desa lain hanya ada cadangan yang tidak kaya. Basis usaha dalam program PSK adalah koperasi unit desa (KUD) mengingat KUD merupakan badan usaha yang berbasis wilayah. Kementerian Koperasi, waktu itu, menyetujui pembentukan KUD khusus pertambangan, di samping KUD yang bergerak di usaha umum.

Kelemahan lain dari program PSK adalah tidak menyentuh kegiatan pertambangan ilegal atau PETI karena pemerintah menolak membina kegiatan yang sifatnya ilegal. Dengan demikian, program ini tidak dapat mengatasi masalah pencemaran, konflik, kekerasan, dan kecelakaan yang terjadi.

Legislasi

Baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Bahan Galian Strategis maupun  UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peran rakyat ditempatkan pada posisi yang serba marjinal. Selain wilayah yang terbatas, pertambangan oleh rakyat juga dibatasi pada lahan dengan kekayaan emas yang marjinal, serta pembatasan penggunaan alat mekanis.

Selain itu, tidak ada kewajiban BUMN pertambangan untuk membina pertambangan oleh rakyat yang resmi atau fasilitas kredit dari bank, apalagi dukungan keringanan pajak dan fasilitas lain. Untuk pertambangan oleh rakyat resmi ini pemerintah seharusnya memberi dukungan teknis untuk eksplorasi, perencanaan tambang dan pengolahan, serta penyediaan teknologi tepat guna. 

Pemerintah seharusnya menyikapi pertambangan oleh rakyat tidak hanya dari segi dampak negatifnya, tetapi juga harus melihat kemanfaatan bagi rakyat dan daerah. Yang jelas, kegiatan penambangan oleh rakyat mampu menyediakan ribuan (dalam satu lokasi) lapangan pekerjaan bagi warga. Dalam kasus penambangan liar di Pongkor, misalnya, setelah ditutup, diberitakan terdapat 4.000 orang kehilangan penghasilan. Pertambangan liar di Pongkor ternyata meningkatkan kegiatan bengkel-bengkel di Cisaat, Sukabumi.

Selain itu, dengan cara tertentu, pemerintah juga tidak perlu apriori   terhadap kehadiran pertambangan ilegal. Cara tertentu yang dimaksud adalah dengan menyediakan "Sistem Pertambangan (oleh) Rakyat" yang tidak berdampak negatif.

Dalam sistem tersebut ditentukan bahwa lembaga dan pelaku harus bersifat kewilayahan (desa atau kecamatan), memberi bantuan teknologi eksplorasi, penambangan dan pengolahan serta akses pemasaran dan pendanaan. Pertambangan liar yang sedang berjalan memang harus dihentikan dan selanjutnya dialihkan kepada warga setempat dengan mengadopsi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Sistem Pertambangan oleh Rakyat.

Sejak beberapa tahun belakangan telah berdiri Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang sudah memiliki cabang di semua provinsi. APRI sudah memiliki konsep pertambangan oleh rakyat yang berbasis komunitas (community based mining). Yang diperlukan APRI adalah mendapat akses ke instansi yang berwenang guna membahas regulasi yang diperlukan untuk pertambangan yang berkelanjutan.

Akses ke pasar sangat penting dalam kaitan dengan penerapan teknologi tepat guna serta sumber pendanaan. Sebagai contoh, penambangan kapur oleh rakyat yang produknya dijual murah kiranya dapat dibantu dengan proses pengolahan untuk menghasilkan bubuk kapur dengan butiran yang sangat halus (lebih kecil dari dua mikron) yang dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan kertas dan bahan baku dalam industri farmasi. Bukankah selama ini Indonesia impor bahan baku itu.

Akhirnya, perlu disampaikan bahwa potensi kemanfaatan pertambangan oleh rakyat telah sejak lama menjadi perhatian lembaga-lembaga internasional, termasuk PBB dan Bank Dunia. Lembaga-lembaga di bawah naungan PBB telah banyak membantu pengembangan pertambangan oleh rakyat di Amerika Latin.

Indonesia yang dianugerahi sumber daya mineral dan batubara melimpah seharusnya tidak mengabaikan potensi positif pertambangan oleh rakyat ini. Kalau di sektor pertanian pemerintah mengeluarkan banyak dana untuk penelitian, bantuan kepada petani kecil serta subsidi pangan, mengapa terhadap pertambangan oleh rakyat kecil pemerintah enggan mengeluarkan biaya dukungan?