Tampilkan postingan dengan label Gunawan Setiyaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gunawan Setiyaji. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Mei 2014

Ironi Bagi Hasil Migas

Ironi Bagi Hasil Migas

Gunawan Setiyaji  ;   Staf Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan,
Alumnus The Australian National University (ANU) Canberra
SUARA MERDEKA,  26 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PEMERINTAH mengajukan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR. Rancangan regulasi itu, yang kini sudah memasuki tahap ekspose publik, diharapkan menjadi pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selama ini publik menganggap pembagian hasil minyak bumi dari Blok Cepu Kabupaten Blora tidak memenuhi rasa keadilan. Warga Blora bahkan menyeluarkan petisi meminta bagi hasil secara adil (SM, 22/5/14). Eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi yang keuntungannya dibagi-hasilkan kepada daerah penghasil minyak itu berujung pada pemberian dana bagi hasil (DBH) kepada Kabupaten Bojonegoro dan Provinsi Jawa Timur. Mereka kemudian meneruskan pembagiannya kepada kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

Kabupaten Blora yang wilayahnya berimpitan dengan Kabupaten Bojonegoro dan juga merupakan bagian dari Blok Cepu, tidak mendapatkan DBH  karena bukan merupakan bagian dari Provinsi Jawa Timur, di mana kabupaten penghasil minyak bumi tersebut berada.

Permasalahan DBH migas seperti kasus Blora-Bojonegoro sesungguhnya bukan persoalan baru. Hal ini terjadi pula dalam kasus Bontang-Kutai Kartanegara (Kukar). Kabupaten Kukar memiliki hasil gas terbesar di Indonesia. Minyak mentahnya telah eksploitasi dan diproduksi sejak 1976 oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Total, Vico, Chevron, dan Medco. Kota Bontang tidak secara langsung memperoleh DBH meskipun Kilang LNG, 2 Kilang LPG, dan fasilitas pendukung lainnya terletak di Bontang.

Kasus DBH migas Blora-Bojonegoro ini menjadi berbeda lantaran mereka berada dalam dua provinsi berbeda. Bila Bontang mendapat cipratan DBH migas melalui Provinsi Kaltim lantaran berada di provinsi yang sama dengan Kukar, Blora sama sekali tidak memperolehnya karena berada di Jawa Tengah, sedangkan Kabupaten Bojonegoro sebagai penghasil migas berada di Jawa Timur.

Persoalan ini secara hukum mendapatkan dasar kuat, yaitu dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 19 UU tersebut, penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi sesudah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya akan dibagikan ke daerah. Pembagiannya, untuk DBH migas 15% dengan 3% untuk provinsi penghasil, 6% untuk kabupaten/kota penghasil dan 6% dibagikan untuk kabupaten/kota dalam provinsi penghasil.

Adapun pembagian untuk DBH gas bumi adalah 30% dengan 6% untuk provinsi penghasil, 12% untuk kabupaten/kota penghasil dan 12% dibagikan untuk kabupaten/kota dalam provinsi penghasil. Di luar itu, sesuai dengan Pasal 20 UU tersebut, juga terdapat 0,5% yang dibagihasilkan untuk pengembangan pendidikan dasar.

Kasus DBH migas Blora-Bojonegoro ini mengemuka karena sejauh ini dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu yang meliputi 3 kabupaten, yaitu Tuban, Bojonegoro, dan Blora, baru sumur di Bojonegoro yang menghasilkan minyak. Berdasarkan konsep DBH Migas UU Nomor 33 Tahun 2004, Blora tidak memiliki hak atas DBH migas Blok Cepu dari mulut sumur di Bojonegoro.

Prinsip Alokatif

Menelaah konsep ini, perumusan DBH migas ala UU Nomor 33 Tahun 2004 ini sebenarnya rancu. Pemerintah mungkin beranggapan bahwa hal itu juga sejalan dengan  konsep desentralisasi fiskal, namun secara ekonomi-politik telah gagal menangkap esensinya. Akhirnya, justru konsep DBH ini menempatkan daerah-daerah sebagai mozaik ekonomi tak beraturan.

Padahal, menurut international best practice,  apa pun model bagi hasil migas, tetap harus memenuhi sejumlah prinsip alokatif, yakni; koherensi dengan kebijakan energi nasional secara keseluruhan; prinsip-prinsip distribusi; kompensasi kepada  aspek derivasi dari biaya produksi langsung maupun tidak langsung; stabilitas ekonomi nasional, regional dan lokal; serta tanggung jawab pengeluaran.

Intinya, tidak ada pengaturan baku soal pengaturan revenue sharing hasil migas yang diberlakukan di sejumlah negara. Namun RUU HKPD seolah-olah tidak memberikan ruang diskusi sebagai solusi polemik DBH migas bagi daerah-daerah penghasil minyak/gas yang memiliki masalah perbatasan. Apa yang diatur dalam RUU HKPD ini dalam masalah DBH migas masih mempertahankan konsep DBH dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. Perbedaannya hanyalah besaran DBH migas, dari sebelumnya memberikan 30% hasil kepada daerah penghasil migas menjadi 30,5%.

Selain itu, dalam RUU HKPD terdapat pengaturan lebih jelas mengenai pengertian daerah penghasil. Rancangan itu menegaskan yang dimaksud dengan kabupaten/kota penghasil migas adalah wilayah daratan yang menjadi tempat kepala sumur (wellhead) produksi dan wilayah laut kabupaten/kota yang menjadi tempat anjungan (platform) gas.

Ketika membicarakan solusi DBH migas Blok Cepu, kepentingan kita bukan hanya menyoroti nasib Blora, yang wilayahnya hanya 15 km dari mulut sumur yang saat ini menghasilkan puluhan ribu, bahkan hingga ratusan ribu barel minyak mentah tiap hari. Ini soal keadilan fiskal, akal sehat fiskal. Sungguh, kejumudan berpikir luar biasa andai pemerintah dan DPR mempertahankan konsep bagi hasil migas dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 melalui RUU HKPD ini walau polemik keadilan dalam masalah Blok Cepu makin mengemuka. ●

Jumat, 21 Maret 2014

Kepemimpinan Pembangunan Daerah

Kepemimpinan Pembangunan Daerah

Gunawan Setiyaji  ;   Staf Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan,
Alumnus the Australian National University (ANU) Canberra
SUARA MERDEKA,  21 Maret 2014
                       
                                                                                         
                                                      
"Perbedaan lain karakter adalah bahwa pemimpin itu menginspirasi, sedangkan manajer harus mengendalikan"

KESALAHAN manajemen dalam pembangunan daerah adalah masalah yang banyak kita temui di tengah pergolakan politik regional di sebagian besar daerah di Tanah Air, dan itu butuh solusi tepat dan cepat. Upaya meluruskan kesalahan itu sebenarnya tidak terlalu sulit. Intinya adalah bagaimana kepala daerah sebagai top manager dalam pembangunan daerah dapat memainkan peran nyata.

Artinya, dia bisa memimpin seluruh warganya menghimpun potensi daerah dalam sebuah sistem pembangunan daerah yang sinergis. Peran seorang kepala daerah sangat strategis untuk menggugah kesadaran bersama bahwa pembangunan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, harus dilaksanakan bersama dan untuk kepentingan bersama pula.

Kepala daerah tentu bukanlah manusia super. Ia tidak harus pandai dalam segala hal, tidak harus muncul pada tiap aktivitas pembangunan, juga tidak harus mengawasi segala kegiatan aparatnya. Namun tak dapat ditawar, ia harus memiliki komitmen kuat untuk menjamin seluruh proses manajemen pembangunan daerah dikendalikan dan dilaksanakannya secara utuh, baik dan sesuai dengan rencana yang dibuatnya.

Untuk sampai ke target itu, manajemen pembangunan daerah harus dikelola dengan manajemen mondial, yang menggabungkan aspek kepemimpinan struktural dan kepemimpinan partisipatif. Dengan demikian segala aktivitas pembangunan akan terbingkai dalam partisipasi publik yang sinergis dengan dinamika politik kedaerahan.

Kita dapat menyebut beberapa nama dari sedikit kepala daerah di Tanah Air, seperti Tri Rismaharini (Kota Surabaya), Mochamad Ridwan Kamil (Kota (Bandung) dan Jokowi (Provinsi DKI Jakarta) yang dianggap mampu menangani manajemen pembangunan daerah. Hal itu seyogianya menjadi cermin bagi bangsa Indonesia untuk sampai pada keyakinan bahwa kemajuan daerah bukanlah hal mustahil.

Berpijak pada hal itu maka kepala daerah harus bisa berperan sebagai top manager dalam pembangunan daerah, sehingga secara nyata tampil memimpin seluruh rakyat untuk terlibat dalam proses pembangunan. Dari titik itu, muncul dua istilah kunci, yaitu kepala daerah sebagai pemimpin (leader) dan manajer. Dua istilah itu sangat berbeda, sebagaimana diungkapkan Warren Bennis dalam buku On Becoming a Leader.

Perbedaan dasarnya adalah pemimpin berfokus pada mengerjakan yang benar, sedangkan manajer memusatkan perhatian pada mengerjakan secara tepat. Contoh pemimpin adalah Soekarno yang berhasil membawa bangsa ini meraih mimpi kemerdekaan, namun kurang berhasil mengisi pembangunan pada era kekuasaannya. Soeharto justru sebaliknya, berhasil menjadi manajer pembangunan walaupun paradigmanya penuh kontroversi, namun dinilai kurang berhasil membangun soliditas kebangsaan.

Dua peran kepemimpinan daerah, yaitu peran manajer dan leader seharusnya dimiliki oleh semua kepala daerah, dan dikombinasikan secara terprogram demi kontekstualisasi pembangunan yang lebih kuat. Harus ada pola di mana pemimpin melakukan inovasi, sedangkan manajer yang mengelola.

Perbaikan Nasib

Dua aspek itu harus dimiliki oleh kepala daerah, yaitu saat ia datang menawarkan visi-misi dan program kerja dalam kampanye, lalu ketika terpilih menjadi kepala daerah. Publik bisa melihat apakah ia dapat mengawal pemerintahannya untuk melaksanakan gagasan dalam pembangunan.

Jadi, kepala daerah berperan penting dalam kegiatan pembangunan. Bukan hanya dengan bahasa indah janji manis kampanye, melainkan pembuktiannya yang sangat dinantikan oleh rakyat. Ia harus menjadi manajer pembangunan yang baik di wilayah kerjanya. Sejumlah idealisme program kerja menjadi sia-sia di hadapan rakyat, bila kenyataannya rakyat tidak menikmati perubahan dan perbaikan nasib.

Pelayanan publik yang membaik dan tata kota yang lebih indah dan teratur adalah perspektif bahasa pemimpin, sedangkan wujudnya dalam perspektif bahasa manajer adalah pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas, jalanan yang kian mulus, dan penyediaan air bersih menyeluruh.

Perbedaan lain karakter adalah bahwa pemimpin itu menginspirasi, sedangkan manajer harus mengendalikan. Kepemimpinan bukan tentang apa yang telah dilakukan oleh seorang kepala daerah melainkan apa yang orang lain lakukan sebagai respons terhadapnya. Seandainya tidak ada yang muncul dari rakyatnya sebagai tindakan-tindakan pembangunan, seorang kepala daerah tidak bisa disebut sebagai seorang pemimpin. Jika masyarakat bersama bergabung dengan kegiatan pembangunan secara nyata karena seorang kepala daerah telah menginspirasi mereka, muncullah ikatan kepercayaan yang akan menjadi modal utama dalam pembangunan.

Selanjutnya, kepala daerah secara otomatis harus menukar peran sebagai manajer, yang menurut Drucker bahwa tugasnya adalah untuk mempertahankan kontrol atas masyarakat dengan membantu mengembangkan aset mereka sendiri dan mengeluarkan kemampuan  mereka yang terbesar. Itulah sebabnya kepala daerah sebagai manajer kemudian harus menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan kondusif, serta membuat keputusan tentang gaji, promosi penempatan misalnya, melalui komunikasi dengan birokrasi yang dipimpinnya. ●

Sabtu, 22 Februari 2014

Kendala Pembangunan Daerah

Kendala Pembangunan Daerah

Gunawan Setiyaji  ;   Alumnus Australian National University (ANU),
Staf Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
SUARA MERDEKA,  21 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
PEMBANGUNAN daerah terus saja menjadi sorotan publik. Masyarakat yang makin cerdas kini banyak mempersoalkan kebijakan pembangunan yang dikelola oleh pemda. Kalangan LSM dan organisasi kemasyarakatan dengan kritis menyampaikan berbagai kritik terhadap persoalan yang gagal diselesaikan dengan baik oleh pimpinan daerah.

DPRD dan partai politik pun sigap menyampaikan permasalahan yang belum bisa diatasi oleh pemerintah dan menjadi problem kehidupan bagi konstituen mereka. Sebenarnya, saat ini kinerja pemerintahan daerah mendapat pengawasan dari banyak pihak. Sejumlah institusi pengawasan internal dan eksternal juga bertebaran.

Pemerintah pusat atau kepala daerah tingkat I, seperti gubernur, juga melakukan pembinaan kepada daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayah masing-masing. Meski demikian, masih saja banyak daerah gagal memberikan bukti bahwa pembangunan di daerahnya secara substansial memberikan keberartian bagi rakyat.

Kondisi itu terjadi karena ada kesalahan manajemen dalam pembangunan daerah. Kita bisa memberikan analisis seperti berikut ini. Pertama; salah manajemen secara mendasar terjadi berupa kesalahan persepsi pada kebanyakan pimpinan daerah mengenai konsep pembangunan yang seharusnya diterapkan di daerahnya. Umumnya, hal ini terjadi karena pimpinan daerah gagal mengidentifikasi problem daerahnya. Alih-alih menganalisis dengan cermat kondisi daerahnya, kebanyakan justru memaksakan visi misi yang hanya bahasa indah yang tidak membumi dengan realitas.

Kedua; dalam perspektif konseptual, pemaknaan pembangunan juga sering disalah pahami hanya sebagai aktivitas pembangunan oleh pemerintah saja. Padahal pembangunan daerah merupakan usaha yang sistematik dari pelbagai pelaku, baik umum, pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lain pada tingkatan berbeda untuk mengoordinasikan langkah-langkah secara sinergis, saling ketergantungan, dan saling terkait.

Sinergi dimaksud harus mencakup semua hal, termasuk aspek fisik, sosial ekonomi, moral budaya, dan aspek lingkungan lain sehingga program pembangunan dapat lebih efektif. Pembangunan juga harus dapat menciptakan peluang-peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat secara berkelanjutan.

Manajemen APBD

Ketiga; secara lebih khusus, kesalahan banyak terjadi dalam berbagai aspek manajemen APBD. Pimpinan daerah sering gagal menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD secara baik. Hal ini umumnya disebabkan rendahnya kompetensi kepala daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, minimnya komitmen sosial dan akuntabilitas publik, serta kurangnya keterampilan komunikasi politik dalam mengintegrasikan seluruh proses penganggaran.

Di banyak daerah, penyusunan APBD saja membutuhkan proses lama dengan terutama disebabkan oleh alotnya negosiasi kepentingan sehingga kualitasnya dalam mengarahkan pembangunan, menjadi kurang optimal. Untuk mengatasi sejumlah permasalahan tersebut, tentu saja tidak sederhana. Mengutip istilah yang dilontarkan oleh Sunil Bastian dan Robin Luckham (2003), kondisi demikian layak disebut sebagai defisit demokrasi, yaitu kondisi di mana demokrasi hanya memberikan sedikit manfaat bagi publik, rendahnya akuntabilitas elite parpol dan pemimpin politik, dan kemelemahan kepemimpinan publik yang cenderung korup.

Untuk mengatasi masalah ini, harus ada suatu upaya lebih serius memperbaiki kualitas dan peran pemerintah dalam pembangunan. Kepemimpinan bisa saja diisi oleh para kader parpol,  kalangan birokrasi atau militer. Namun kemampuan mengelola kebijakan publik melalui profesionalisme pemerintahan dan implementasi good governance akan menentukan efektivitas pembangunan, yang selanjutnya menjadi kunci keberhasilan pembangunan. ●

Jumat, 08 Februari 2013

Belanja Mitigasi Bencana Daerah


Belanja Mitigasi Bencana Daerah
Gunawan Setiyaji ;  Pengamat Ekonomi Bidang Fiskal,
Master Bidang Kebijakan Ekonomi dari the Australian National University (ANU)
SUARA MERDEKA, 07 Februari 2013


BENCANA banjir yang melanda sejumlah daerah, terutama DKI Jakarta, memberikan peringatan pada sejumlah daerah tentang perlunya menganggarkan pos belanja mitigasi bencana melalui APBD. Bencana tidak hanya berupa banjir, tetapi juga pengalaman seperti tsunami yang melanda Aceh Nanggroe Darussalam pada pengujung 2004 dan gempa bumi di sejumlah daerah yang berdampak sangat fatal, seperti di Yogyakarta pada Mei 2006 dan di Padang pada September 2009. 

Respons sejumlah pemda terhadap kebijakan fiskal terkait mitigasi bencana alam di negeri ini masih jauh dari memadai. Pemprov DKI Jakarta sebagai contoh, tidak mengalokasikan dana khusus untuk mengantisipasi bencana. Ini sungguh aneh mengingat Jakarta adalah provinsi dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. 

Hingga saat ini baru dua provinsi yang memasukkan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD, yaitu Jabar dan Jatim, keduanya mengalokasikan dana secara khusus untuk mitigasi bencana Rp 100 miliar. Sementara daerah lain bila pun menganggarkan hanya mengalokasikannya pada pos belanja tidak terduga yang pemakaiannya bisa menyimpang dari tujuan mitigasi.

Berkaca dari pengalaman ini, kini saatnya sejumlah daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi memikirkan penganggaran untuk mitigasi bencana. Secara umum perlu dipahami bahwa tidak mungkin bagi setiap daerah mengharapkan pusat menalangi keseluruhan biaya bila terjadi bencana alam, apalagi manajemen mitigasi tidak dapat dikendalikan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat. 

Ditinjau dari segi keuangan publik, permasalahan ini juga telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Dalam hal ini telah diatur tanggung jawab tiap pihak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jelaslah bahwa menurut UU, pemda harus mengalokasikan dana penanggulangan bencana melalui APBD yang memadai.

Pembagian wewenang dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebenarnya cukup jelas. Bagaimanapun pemerintah pusat telah menggariskan bahwa skala bencana akan ditangani secara proporsional, sedangkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama harus mengalokasikan kebijakan yang memadai dengan tidak semata-mata mengandalkan tindakan dan pembiayaan dari pusat. 

Secara umum, manajemen keuangan daerah perlu mengantisipasi masalah ini dalam kerangka kebijakan integral. Setidak-tidaknya tiap daerah perlu merumuskan tindak lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana  dengan membuat kebijakan yang baik. 

Untuk itu, dari sudut pandang manajemen publik, tiap pemda, baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus mengantisipasi 5 aspek penting, yaitu assessment risiko, pembangunan kapasitas institusi, investasi pada pengurangan risiko, persiapan kondisi darurat dan pengalokasian dana bencana berikut pembiayaannya. 

Asuransi Bencana

Secara khusus mungkin perlu diberikan perhatian lebih pada aspek keuangan daerah dalam alokasi belanja dan pembiayaan mitigasi bencana. Dalam kenyataannya, sejumlah pemda melakukan alokasi tradisional berupa belanja asuransi bencana. Sebagai contoh adalah Pemprov Sumbar yang mengasuransikan kekayaan daerah dari kemungkinan gempa bumi sejak 2008. 

Dengan mata anggaran ’’Belanja Asuransi atas Aset-Aset Pemda’’ sebesar Rp 200 juta mereka dapat mengklaim dana asuransi Rp 20 miliar pada Mei 2010 atau hanya 7 bulan sesudah gempa bumi terjadi. Demikian juga DIY yang mengasuransikan aset-aset publik sejak 2003, sesudah gempa bumi 2006 menerima pembayaran Rp 3,4 miliar yang merupakan 14 kali premi tahunan yang dibayarkan. Jumlah ini tentu tidak memadai dibanding kerugian Yogyakarta yang mencapai lebih dari Rp 29 triliun.

Sejumlah inisiatif dari sebagian kecil pemda dengan menciptakan belanja asuransi untuk mengantisipasi risiko fiskal daerah akibat bencana mungkin merupakan contoh baik yang bisa diadopsi daerah lain. Meski demikian, terdapat pro dan kontra secara keuangan negara. Dalam UU mengenai keuangan negara dan anggaran, memang tidak ada pengaturan yang secara eksplisit tidak memperbolehkan asuransi. 

Untuk itu, pendanaan mitigasi bencana dalam skema ex-ante yang mengantisipasi sejak dini terjadinya bencana alam perlu dipikirkan, yaitu mengalokasikan belanja daerah terkait sebelum terjadi bencana. Skema ini adalah format yang paling sesuai dengan pola yang dianut dalam kebijakan manajemen mitigasi bencana, yaitu mengurangi risiko fiskal daerah yang dapat timbul karena bencana. 

Kalangan perumus kebijakan di tiap daerah perlu menyiapkan infrastruktur legal agar aspek pendanaan ini dapat diciptakan secara memadai sesuai ketentuan keuangan negara. Masalah asuransi cukup krusial, dalam hal ini yang sesuai dengan ketentuan keuangan negara adalah bentuk asuransi itu mungkin bisa berupa self insurance, unit-link insurance, atau local disaster insurance, namun semuanya harus merupakan pembayaran yang dapat diakumulasikan dan mencakup kepentingan publik secara umum. ●

Rabu, 06 Februari 2013

Public expenditure for regional disaster mitigation


Public expenditure for regional disaster mitigation
Gunawan Setiyaji ;   A social and economic movement advocate who holds a master’s degree in economic policy studies from the Australian National University (ANU)
JAKARTA POST, 02 Februari 2013



The floods that hit several areas in Indonesia, especially Jakarta, have been a warning to some provinces and districts of the need to provide disaster mitigation spending in local budgets. 

Natural disasters do not just include flooding, but other catastrophes such as the tsunami that hit Aceh in late-2004 and the fatal earthquakes including the Yogyakarta earthquake in May 2006 and the Padang earthquake in September 2009.

While the central government is continuously developing disaster risk management and its financing, local government responses to financially mitigate natural disasters are arguably far from adequate. The government of Jakarta under Governor Jokowi, for example, does not allocate special funds to anticipate major flooding, despite the city’s vulnerability to the disaster. 

Until today, West Java and East Java are the only provinces that have set aside special budgets for disaster management. Respectively, they allocate Rp 100 billion (US$10.41 million) for disaster mitigation. Other provincial and regional governments insist they have allotted disaster management budgets under unpredicted expenditures spread across government agencies. 

Reflecting on this, now is the time for any disaster-prone province or regency to consider a budget for disaster mitigation. In general, it should be well understood that it is impossible for any region to rely on the central government’s assistance when it comes to natural disasters.

In terms of public management, this issue is stipulated in Law No. 24/2007 on disaster management and Government Regulation No. 22/2008 on the funding and management of disaster assistance, which clearly divide the powers and responsibilities of the central and local governments. The central government has outlined the scale of the disasters it will handle in proportion, while a local government’s primary responsibility is to allocate adequate policy so as to not rely solely on the actions and funding from the central government. Furthermore, financial management is needed to anticipate these problems within an integrated policy framework. 

For that, from the point of view of public management, each local government, both provincial and regional, should anticipate five important aspects, namely risk assessment, institutional capacity building, investment in risk reduction, emergency preparation and the allocation of funding following a disaster. This approach is integral, and not only deals with the event of any disaster but also the related aspects. 

Therefore, a budget has to be a regional financial allocation that integrates a pro-green development policy to the regional development program. Once a relevant policy has been prepared, the local government can think about crucial aspects in the aftermath of disasters, such as emergency response, recovery and reconstruction.

In particular, more attention needs to be given to the financial aspects of the local governments in the allocation of mitigation expenditure as well as its financing. In fact, some local governments traditionally allocate expenditure in the form of disaster insurance. 

One example is the West Sumatra provincial government, which has insured regional assets from possible earthquakes since 2008. With the “Insurance Expenditure on Government Assets” budget amounting to Rp 200 million, they claimed insurance funds of Rp 20 billion in May 2010, just seven months after the earthquake. Likewise Yogyakarta, which has insured public assets since 2003, received a payment of Rp 3.4 billion after the major earthquake in 2006, a sum that was 14 times the annual premium paid. This amount was obviously insufficient compared to the sultanate city’s losses, which exceeded Rp 29 trillion.

Initiatives like insurance spending in anticipation of fiscal risk in disaster-prone areas may set a good example for other regions. However, there are pros and cons in finance. In the State Finance and Budget Law, there is no regulation which explicitly disallows insurance. 

In practice, there are also several insurance programs financed by the state budget. However, the budget allocation is limited to insurance of public assets only. When expanded to other beneficiaries, its legal basis is weak as the insurance mechanism provides no measurable clarity on budget performance (output/outcome). Dues premiums will run out, with no real output.

Therefore, the government should deliberately consider ex-ante schemes for their mitigation funding. These schemes are anticipated at an early stage to think of natural disasters and prepare every relevant precaution measure needed. This scheme is also the format that best fits the pattern adopted for disaster mitigation management policies as described earlier, which is to reduce fiscal risk areas that may arise due to a disaster. 

Policymakers in each region need to prepare the legal infrastructure so that the aspect of funding can be dealt with in accordance with state financing. Insurance is crucial, and any local government can choose one or more types of insurance, but spending on those insurance policies should cover public interests in general.

Indeed, fiscal mitigation will remain lower than the losses incurred. But, we have seen the tremendous losses resulting from inadequate disaster mitigation because it is not backed by financing schemes. So, why are we not getting in there early? ●