Tampilkan postingan dengan label Hukum Tajam ke Bawah - Asyani dan Harso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tajam ke Bawah - Asyani dan Harso. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2015

Hukum tanpa Rasa Keadilan

Hukum tanpa Rasa Keadilan

Agus Riewanto  ;  Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana  UNS
KORAN JAKARTA, 24 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Publik baru saja dikejutkan  tragedi keadilan dalam kasus hukum  nenek Asyani (63) di Kab Situbondo, Jawa Timur. Nenek  buta hukum itu telah ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani yang dibantahnya. Kayu diambil dari tanah milik sendiri.

Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa,  Asyani  tetap dilanjutkan ke pengadilan. Demikian pula kasus yang menimpa  kakek Harso Taruno (67),  petani di Kab Gunungkidul Yogyakarta. Dia  ditahan gara-gara dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan, Gunungkidul.

Lokasi lahan kakek Harso berdampingan dengan kawasan konservasi. Berbagai fakta dibeberkan di persidangan untuk menangkis tudingan miring itu. Mata kakek Harso berkaca-kaca setelah majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina membebaskannya (Koran Jakarta, 19 Maret 2015).

Kasus hukum dua orang lanjut itu hanyalah serpihan kecil dari ratusan, bahkan ribuan kasus serupa, namun tak terekspos media (sosial). Inilah  tragedi dan ironi penegakan hukum  negeri  bersendikan sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maknanya,  seluruh rakyat  diperlakukan  adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Namun realitasnya tidak demikian. Hukum  sangat diskriminatif karena  hanya  tajam menghunjam ke bawah dan tumpul saat diayunkan ke atas. Inilah fakta  hari-hari ini. Bagi para pelaku kejahatan berkantong tebal dan berjejaring kekuasaan politik  kuat, nyaris hukum tak mampu menyentuhnya. Sebaliknya,  saat berhadapan dengan kaum lemah, papa, miskin secara kultural maupun  sosial karena tak punya  jaringan kekuasaan dan politik, hukum menjadi garang melebihi serigala.

Lihat fakta terpidana rekening gendut  1,5 triliun rupiah dalam kasus pembalakan  liar (illegal logging) dan penimbunan BBM yang dilakukan  Aiptu Labora Sitorus di Papua. Dia  dengan mdudah keluar  LP Sorong dan berbulan-bulan tidak diketahui.

Begitu pula dalam kasus korupsi yang menimpa sejumlah pejabat di Kemendagri dalam kasus korupsi milirian rupiah dalam proyek percontohan KTP elekronik berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Mereka telah disidik sejak tahun 2010, namun tak satu pun ditahan. Kasus korupsi penyelewengan dana haji ratusan miliar rupiah yang menimpa bekas  Menteri Agama Suryadarma Ali dkk kendati telah ditetapkan tersangka sejak tahun 2013,  hingga kini tak satu pun ditahan.

Mencoreng

Ketimpangan inilah yang makin mencoreng wajah hukum yang kian menjauh dari rasa keadilan. Hukum yang direpresentasikan dalam penegakan undang-undang  telah menjauhkan dari esensinya,  keadilan. Sejak dulu  jagat hukum meyakini kebenaran pernyataan Gustav Radbruch (1949),  asas hukum ialah keadilan, selain kemanfaatan dan kepastian.

Namun dalam praktiknya,  hukum dan keadilan seperti bertolak belakang. Hukum seperti berjumawa meninggalan  rasa keadilan. Memang hukum dirancang tidak mungkin dapat menjalankan tiga asas itu secara bersamaan. Akan tetapi,  bagi Gustav Radbruch bila tidak mampu  melaksanakan asas kepastian dan kemanfaatan,  seharus keadilan adalah yang lebih diutamakan. Gustav Radbruch menyatakan ”rechct ist wille zur gerechtigkeit” (hukum adalah kehendak demi  keadilan).

Kini aparatur hukum  telah kehilangan kreativitas dalam mewujudkan cita keadilan universal. Memang aparatur hukum kini tak berpihak pada kekuasaan politik rezim tertentu, namun mereka  telah memihak  pada uang. Maka yang terjadi, keadilan  telah beralih pada pemilik  uang yang  mampu membeli keadilan.

Sedangkan kaum miskin, maka keadilan tak pernah berpihak. Persis seperti disindir  Marc Galanter (1995) dalam bukunya Why The haves Come out Ahead: Speculations on The Limit of Legal Change.   dengan tegas dinyatakan,  hukum lebih berpihak pada orang kaya  karena  memang dijalankan oleh aparat,  bukan oleh komitmen menegakkan  asas keadilannya.

Hukum tak lagi dapat dipercaya untuk menyelesaikan aneka konflik perdata, pidana, maupun administrasi. Pikiran aparat hukum menyatakan,   menjalankan hukum bukan untuk menegakkan  keadilan, tapi lebih ditekankan pada prosedur yang kaku dan rigid sepanjang terdapat pasal dalam KUHP. Dengan kaca mata kuda, hukum dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis  terdakwa, seperti kasus nenek Asyani dan Harso taruno yang papa dan renta.

Itulah sebabnya dunia hukum  sangat asing dan jauh dari jangkauan nalar rakyat kecil untuk memahaminya baik dari aspek: bahasa, logika, bahkan putusan hukum. Semua hadir dalam ruang yang sulit di mengerti dan dan dipahami. Jadilah hukum menjadi sesuatu yang elitis. Inilah yang mendorong rakyat  kian meminggirkan hukum negara sebagai cara utama  menyelesaiakan konflik.

Hampir semua kasus hukum yang coba diselesaikan lewat litigasi  pengadilan selalu mengecewakan  dan melahirkan keputusasaan. Sesuatu yang seharusnya diputus bebas, malah dihukum. Sebaliknya, sesuatu yang seharusnya dihukum, justru  dibebaskan.

Hukum kini tidak lagi hitam putih, tapi menjadi abu-abu. Lebih licin permainan hukum ketimbang  politik. Tak jelas lagi antara  putusan hukum dan  putusan politis. Anehnya, belakangan aneka kasus megakorupsi yang melibatkan elite politik selalu berdalih diselesaikan dan dipercayakan pada mekanisme hukum. Padahal sebenarnya tak pernah benar-benar ada mekanisme hukum itu. Yang ada adalah mekanisme politis. Politik selalu  mengalahkan hukum. Jadilah politik sebagai panglima. Hukum harus tertawan dan tunduk pada politik.

Budaya kekerasan masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum, seperti membakar pencuri dan begal dalam keadaan hidup, sungguh memprihatinkan. Tapi barangkali itu ungkapan kekecewaan pada aparat hukum. Atau juga sebagai  cermin  kekerasan yang disumbangkan  sistem hukum itu sendiri.

Hukum  kini  berwatak “minimalis.” Artinya,  aparatur  (polisi, jaksa, dan hakim) merasa telah menjalankan hukum bila peraturan-peraturan sudah diterapkan sebagaimana  tercantum  dalam UU. Inilah  cermin dari menjalankan hukum sebagai teknologi saja.

Seharusnya hukum dijalankan dalam watak idealis dan progresif,  tidak sekadar menerapkan teks-teks  peraturan begitu saja. Dia harus  juga  memimikirkan nilai-nilai dan rasa keadilan.

Hukum bukan semata-mata teknologi, tapi  sarana untuk mengekspresikan nilai dan moral. Untuk mewujudkan hukum yang berwibawa dan memperoleh kepercayaan publik, maka saatnya kini menempatkan sistem hukum untuk kian sensitif dalam mewujudkan rasa keadilan dan berpihak pada nilai moral.

Sabtu, 21 Maret 2015

Hukum bagi Rakyat Kecil

Hukum bagi Rakyat Kecil

Marwan Mas  ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45, Makassar
KORAN SINDO, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Fenomena penegakan hukum yang menjadi pusat perhatian publik saat ini adalah proses peradilan Nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur, dan Kakek (Mbah) Harso Taruno di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kedua peristiwa itu kian memperkuat realitas tentang hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Istilah yang pertama kali diungkap Prof Moh Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi bermakna, bahwa hukum hanya berlaku keras terhadap rakyat kecil tetapi tidak berdaya terhadap petinggi negara dan orang berduit.

Realitas itu tidak hanya didiskusikan di kalangan akademisi, bahkan telah menjadi pembicaraan di warung-warung kopi. Hampir semua kalangan merasa miris terhadap penegakan hukum yang memilahmilah orang, tetapi pada saat yang bersamaan menunjukkan sebaliknya.

Asas hukum bahwa “semua orang diperlakukan sama di depan hukum” yang dipatenkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, justru tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum. Fakta itu terurai secara telanjang, Nenek Asyani, 63, dijadikan pesakitan di pengadilan di PN Situbondo.

Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi di Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Tetapi dalam sidang terungkap bahwa kayu jati itu miliknya sendiri, kemudian ditangguhkan penahanannya sejak 18 Maret 2015 oleh majelis hakim.

Hukum Kelas Gedongan

Yang ditemukan dalam kasus itu begitu cepatnya proses hukum berjalaan terhadap orangorang kecil. Boleh jadi karena tidak punya kekuatan finansial dan akses kekuasaan, sehingga yang bisa membantunya hanyalah pemberitaan media massa dan opini publik. Sangat berbeda jika penyelenggara negara dan aparat hukum yang terjerat korupsi, penanganannya sangat lamban.

Bukan hanya karena ada faktor kekuatan politis yang membentenginya, melainkan juga menciptakan penundaan proses hukum dengan segala celah pembalikan opini di ruang publik. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan besar dan dipercaya rakyat sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga bisa dibelokkan.

Caranya, memanfaatkan celah hukum acara (hukum formil) yang sebetulnya tidak boleh ditafsirkan melampaui (menyimpang) dari ketentuan yang sudah jelas dan tegas. Bagi yang bertahta di kelas hukum gedongan, sebetulnya KPK tidak pernah gentar. Publik melihat bagaimana KPK menjerat tiga menteri aktif pada masa pemerintahan lalu, dua ketua umum partai politik, serta puluhan anggota DPR dan kepala daerah.

Meski sudah dirintis KPK, ketajaman pedang keadilan hukum kembali tak mampu atau dibuat lumpuh sehingga gagal menembus bangunan rumah kelas gedongan. Ketegasan, keberanian, dan profesionalitas yang diukir dalam sejarah KPK, tentu tidak akan begitu gampang dilumpuhkan sekiranya yang bersoal orang-orang kecil.

Realitas hukum yang hanya tajam ke bawah di tengah era keterbukaan sangatlah memprihatinkan. Hendak dibawa ke mana penegakan hukum di tengah pengakuan bahwa demokrasi Indonesia mendapat pujian dunia internasional.

Sangat menarik analisis Prof Moh Mahfud MD di harian ini (14/3/2015) bahwa demokrasi yang dibangun sejak reformasi yang seharusnya semakin membaik, seperti diteorikan Blake danMartin (2006) atau Hellman (2008) akan berimbas pada efektivitas pemberantasan korupsi, ternyata dalam realitas tidak berlaku di negeri ini.

Malah, demokrasi Indonesia kebablasan lantaran tidak efektif melawan korupsi. Maka benar apa yang disebut William Liddle, bahwa demokrasi telah menjadi alat korupsi lantaran korupsi justru dilakukan melalui mekanisme demokrasi. Koreksi dan masukan berbagai pengamat agar keberlangsungan pedang hukum yang tumpul ke atas segera diakhiri, sepertinya tertatihtatih melangkah di lorong gelap.

Proses hukum tak berdaya menghadapi orang berpunya dan memiliki alur hubungan dengan elite kekuasaan, termasuk otoritas hukum. Jika ada yang berani mengusik dengan bicara sembarangan atau tepatnya mengkritik, siapsiaplah menghadapi tuntutan hukum.

Restorative Justice

Seperti kasus yang ditimpakan kepada Nenek Asyani dan Kakek Harso Taruno, koreksi terhadap realitas proses hukum yang begitu tajam, boleh jadi hanya disikapi sebatas respons dan simpati.

Memang muncul sikap keberpihakan berbagai kalangan pemerhati keadilan dan hak asasi manusia, tetapi penerapan asas “semua orang sama di depan hukum” lebih banyak dianggap angin lalu oleh otoritas penegakan hukum. Tak henti-hentinya digelorakan agar wajah penegakan hukum tidak seharusnya melukai rasa keadilan masyarakat (keadilan substantif).

Tetapi realitas berkata lain, lebih banyak elite kekuasaan dan petinggi penegak hukum bersikap defensif, tidak berani berpihak pada rakyat kebanyakan. Seolah-olah rakyat kecil hanyalah sekadar objek penegakan hukum seperti pada hukum rimba di hutan belantara.

Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga biji kakao sehingga harus duduk di kursi pesakitan, adalah contoh yang patut dijadikan pelajaran, meskipun dengan alasan penegakan hukum. Kenapa aparat hukum sejak penyidikan tidak berani melakukan pendekatan “restorative justice“ terhadap beragam kasus ringan yang ditimpakan kepada rakyat kecil seperti pada Nenek Asyani?

Restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Tidak selalu harus berpedoman pada hukum normatif semata (hukum materiil), terutama pada tindak pidana ringan yang ancaman pidananya juga ringan.

Sekiranya pelaku dan korban pencurian bisa dibawa ke ruang keadilan restoratif, maka polisi bisa menghentikan penyidikan, tidak harus sampai ke pengadilan. Hukum acara seharusnya tidak selalu digunakan untuk memproses rakyat kecil yang melakukan kriminal kecil dengan berbalut demi penegakan hukum.

Tetapi anehnya, justru akan dimandulkan dengan berbagai penafsiran jika kelas gedongan yang bermasalah. Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya mengacu pada banyaknya jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga seberapa besar kualitasnya.
Apalagi pada proses peradilan pidana konvensional dikenal restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas yaitu pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Hal itu bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.

Konsep restorative justice memberi kesempatan bagi korban menghitung kerugiannya, sedangkan pelaku memberikan ganti rugi. Maka itu, realitas hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak harus mengalahkan penegakan hukum dalam mencari keadilan. ●

Jumat, 20 Maret 2015

Hukum di Mata Asyani dan Harso

Hukum di Mata Asyani dan Harso

W Riawan Tjandra  ;  Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KOMPAS, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Sebuah ironi sekaligus tragedi hukum yang terjadi untuk kesekian kalinya di negeri yang salah satu sila dari dasar negaranya ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ketika Asyani, seorang nenek tua renta di Situbondo, dan kakek Harso Taruno di Gunung Kidul harus menghadapi jeruji besi sebagai buah kriminalisasi.

Nenek Asyani adalah rakyat kecil berusia 63 tahun dan harus menghadapi tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati di lahan milik Perhutani. Ia ditahan sejak 15 Desember 2014 dan baru beberapa hari silam memperoleh penangguhan penahanan setelah sering sakit-sakitan di dalam tahanan serta permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya ditolak pengadilan.

Kasus ini sejatinya telah terjadi lima tahun silam, tetapi baru dilaporkan Perhutani pada Agustus 2014. Saat ini, kasus Asyani sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Kasus yang nyaris serupa dialami Harso Taruno, seorang kakek 65 tahun di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sang kakek tersebut juga harus menghadapi kriminalisasi karena didakwa merusak hutan konservasi di Hutan Suaka Margasatwa Paliyan. Kejadian itu bermula saat dia pergi ke ladang dan melihat ada sebatang kayu jati tergeletak di atas lahan yang ia sewa itu.

Kemudian, Harso berniat menyingkirkan kayu itu. Namun, karena kesulitan dalam menyingkirkan kayu, dia memutuskan untuk memotong kayu itu menjadi tiga bagian. Bermula dari hal tersebut, sang kakek dijerat dengan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Milik BKSDA Yogyakarta juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU No 18/2013. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Harso dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400.000.

Tragedi hukum

Hukum dalam kedua kasus tersebut telah dilucuti dari hakikat eksistensialnya sebagai pemberi keadilan dan telah menjelma tak lebih dari sekadar alat kekerasan penguasa terhadap rakyat yang tidak berdaya. Di satu sisi negara sibuk mencari pembenaran untuk memberikan remisi terhadap para koruptor kakap yang telah dihukum penjara karena kejahatan strukturalnya yang merugikan keuangan negara serta sibuk mengkriminalisasikan pimpinan dan penyidik KPK serta aktivis anti korupsi.

Di sisi lain, negara justru abai mewujudkan janjinya untuk memberikan keadilan sosial bagi rakyatnya. Jika konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara, yang terjadi justru negara sibuk memenjarakan fakir miskin, di saat hukum didominasi oleh rasionalitas instrumental.

Sejatinya, tragedi hukum yang dialami sang nenek dan kakek di atas justru memperlihatkan cara berpikir dogmatis. Cara berpikir tersebut telah memenjarakan akal sang penegak hukum sendiri meskipun secara lahiriah terlihat kedua warga negara papa tersebut yang mendekam dibui, di saat ia menggunakan hukum menjadi alat kekerasan yang kejam dan tajam menghunjam ke bawah, tetapi tumpul berhadapan dengan kuasa.

Dalam pandangan filsuf Hannah Arendt, tragedi kriminalisasi yang dilakukan sang penegak hukum terhadap Asyani dan Harso tersebut diibaratkan algojo yang telah kehilangan rasa kemanusiaannya dan tercabut dari realitasnya.

Ketidakmampuan sang algojo untuk melakukan refleksi moral tersebut merupakan sebuah ”kejahatan radikal” melalui strategi dehumanisasi menggunakan teknik yang menyebabkan ketakutan dan penderitaan permanen yang digambarkan Arendt sebagai ”banalitas kejahatan struktural”.

Seharusnya, hukum yang merefleksikan cita hukum (rechtsidee) Pancasila dengan salah satu silanya bersendikan kemanusiaan yang adil dan beradab mampu mengukuhkan humanitas, bukan justru merayakan dehumanisasi ketika hukum hanya menjadi mesin yang mereproduksi kekerasan. Kasus kriminalisasi Asyani dan Harso telah kesekian kalinya menjadi pertanda matinya hukum sebagai alat keadilan di tangan sang penegak hukum.

Di mana keadilan harus dicari jika palu keadilan sang hakim tak lagi mewartakan keadilan? ●