Tampilkan postingan dengan label Nadirsyah Hosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nadirsyah Hosen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Juni 2017

Keluar dari Jebakan Rutinitas Ramadan

Keluar dari Jebakan Rutinitas Ramadan
Nadirsyah Hosen  ;   Rais syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand;  Dosen Senior Monash Law School
                                                        JAWA POS, 03 Juni 2017



                                                           
RITUAL tahunan itu telah datang. Bulan suci telah tiba. Semua bergembira menyambutnya, dan tanpa sadar pola hidup kita telah menyesuaikan diri dengan ritme bulan puasa. Tengoklah pola konsumsi kita, hiburan di televisi, bahkan hiasan dan aksesori di pusat perbelanjaan pun serentak mengulang rutinitas tahunan ini. Adakah yang berbeda dari puasa tahun ini dibandingkan dengan Ramadan tahun-tahun sebelumnya?
Kahlil Gibran pernah menulis: ”Cinta yang tak diperbarui setiap hari, ia akan menjelma menjadi perbudakan.” Artinya, spirit cinta bisa lenyap ketika hanya disuguhi menu yang sama, gerak langkah yang seragam, dan aktivitas yang itu-itu saja bagai rutinitas belaka tanpa ada ruang untuk memperbarui spirit cinta. Kita rasakan sendiri bagaimana hirup pikuk Ramadan begitu menggeliat di minggu pertama, tapi perlahan meredup ketika kita telah terbiasa kembali menahan lapar dan dahaga di minggu berikutnya. Contoh kecil: saf di masjid pun semakin berkurang barisnya dibandingkan minggu pertama berpuasa.

Para ustad yang memberikan kultum juga seolah hanya memutar ulang pita kaset isi ceramah tahun-tahun sebelumnya. Sindrom ”kutiba” memeluk para ustad di bulan puasa. Ayat yang dibaca selalu ayat yang sama, hadis yang disampaikan juga begitu. Tentu tidak ada yang salah dengan kutipan ayat dan hadis tersebut, tapi jika makna yang disampaikan selalu sama setiap Ramadan, jamaah pun sudah sama-sama tahu apa yang disampaikan para ustad, karena nyaris setiap Ramadan isi kultum telah menjadi rutinitas belaka.

Di sinilah jebakan rutinitas terjadi. Puasa yang telah kehilangan spirit cinta Ilahi akan menjelma menjadi kebiasaan seperti halnya menemui kemacetan di jalan raya setiap hari. Awalnya terasa berat, tapi lambat laun menjadi hal biasa. Bahkan, kalau ada yang mengomel karena macet, kita jadi kebingungan: ”bukankah macet itu hal biasa!”. Ibadah Ramadan yang kehilangan spirit cinta Ilahi itu seperti jebakan jalanan macet: mau tidak mau, Anda akan tetap menjalaninya karena itu sudah menjadi hal biasa.

Lantas, bagaimana caranya agar spirit cinta kita selalu diperbarui setiap hari di bulan Ramadan? Bagaimana caranya hati kita bergetar setiap hari menyongsong fajar saat memulai puasa kita?

Ada yang menjawabnya dengan mengurung diri berkhalwat selama bulan Ramadan. Banyak kisah para sufi dalam literatur keislaman yang bercerita bila Ramadan tiba, kenikmatan dunia seolah berhenti dan para sufi mengisinya hanya dengan ibadah semata. Buat kebanyakan orang, langkah itu tidak praktis karena kita memiliki keluarga dan juga tanggung jawab mencari nafkah. Kita bukanlah para sufi yang memang hubungannya dengan Allah sudah sedemikian khusus. Hanya orang tertentu yang sanggup menjalani cara itu.

Ada pula yang membuat formula beribadah dengan mengkhatamkan Alquran, salat malam, dan berbagai macam amalan lainnya. Alhasil, mereka akan loyo dan kecapekan saat berangkat ke kantor atau kampus akibat begadang selama bulan Ramadan. Produktivitas kerja menjadi menurun, bos di kantor marah, atau dosen di kampus menjadi murka melihat mahasiswa tertidur di kelas.

Ada yang berusaha menemukan spirit cinta Ilahi dengan berbagi kepada sesama di bulan puasa. Ada yang setiap sore memasak nasi, tempe, tahu dan sayur, lantas dibungkus dan kemudian dibagikan secara cuma-cuma kepada mereka yang papa. Apakah kaum papa itu berpuasa? Tidak penting. Yang penting mereka punya makanan untuk berbuka. Siapa tahu mereka jadi tergerak untuk berpuasa karena kini yakin punya makanan untuk berbuka.

Ada pula yang tak sempat khataman Quran, tak sempat bangun malam, tak ada pula rezeki lebih untuk berbagi, yang mereka lakukan hanyalah tetap berusaha menjalani puasa semampu mereka. Kita temui mereka pada sudut kota yang terik, berdiri di jalanan yang berdebu, mengais-ngais sisa makanan atau sekadar memetik gitar atau menjajakan dagangannya.

Bisakah kita menemukan spirit cinta Ilahi pada pedagang asongan, tukang parkir, tukang becak, tukang sampah, maupun para pengamen jalanan? Ibn Athaillah mengingatkan kita: rubbama wajadta min al-mazidi fi al-faqat ma la tajiduhu fi al-shaum wa al-shalat. Boleh jadi seseorang akan memperoleh pengalaman batin dalam penderitaan, apa yang tak bisa diperoleh dalam puasa dan shalat. Boleh jadi Tuhan justru hadir pada mereka yang menderita dan telah ”berpuasa” sepanjang tahun, dibanding kita yang hanya bepuasa di bulan Ramadan.

Ada yang justru merajut kembali cinta Ilahi dengan memilih bekerja sebagaimana biasanya. Rutinitas Ramadan bersatu padu dengan rutinitasnya setiap hari. Semuanya berada dalam satu tarikan napas. Sementara pihak sedang iktikaf di masjid, dia malah berjam-jam tengah mengoperasi pasiennya dalam status hidup dan mati. Sementara orang tengah bertadarus, ada yang sibuk memahami ayat kauniyah dalam ruang laboratorium dengan berbagai eksperimennya. Ayat-ayat-Nya hadir dalam tumpukan paper dan berbagai bahan kimia di sekitarnya.

Untuk orang seperti mereka itu, puasa Ramadan bukan menjadi rutinitas yang membuat cintanya seolah menjadi perbudakan, tetapi telah menjadi bagian dari denyut nadi kehidupannya. Tak lagi mereka pisahkan mana dunia dan mana akhirat; seolah beribadah hanya melulu urusan akhirat, dan bekerja seolah hanya berorientasi pada dunia. Pandangan mereka tentang dunia dan akhirat berbeda dengan kebanyakan orang.

Sesuai dawuh Kiai Ahmad Asrori (Allah yarham), dunia itu adalah segala sesuatu yang memalingkan kita dari Allah (meskipun sedang beribadah). Sedangkan akhirat itu adalah segala sesuatu yang membuat kita menuju Allah (meskipun sedang bekerja mencari nafkah). Maka, merajut kembali spirit cinta Ilahi selama bulan Ramadan dimulai dengan menata ulang cara pandang kita akan dunia dan akhirat. Jangan-jangan kita terjebak pada rutinitas Ramadan itu karena kita keliru memaknai mana yang duniawi dan mana perbuatan yang sifatnya ukhrawi.

Jika khataman Quran dan salat malam serta kultum yang kita sampaikan itu justru tidak membuat kita lebih dekat kepada-Nya, kita masih berada pada level ”duniawi”. Sebaliknya, jikalau pekerjaan dan aktivitas kita di kantor, kampus atau jalan raya, membuat kita semakin merasakan kehadiran-Nya, spirit cinta Ilahi sudah membawa kita pada level ”akhirat”.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang baik saat di masjid maupun berada di kantor, apa pun aktivitasnya, baik zikir maupun pikir, selalu menjadi wasilah untuk mendekat kepada Allah di bulan Ramadan ini? Mereka itulah yang berhasil keluar dari jebakan rutinitas Ramadan. Mereka itulah yang selalu memperbarui spirit cinta-Nya setiap hari. Mereka itulah yang memenuhi tujuan berpuasa, yaitu menjadi orang yang bertakwa. Dan, bi idznillah, mereka itulah yang layak mendapat kemuliaan malam seribu bulan. Semoga!

Selasa, 16 Mei 2017

Memproteksi NKRI

Memproteksi NKRI
Nadirsyah Hosen  ;   Dosen Senior Fakultas Hukum, Monash University, Australia
                                               MEDIA INDONESIA, 15 Mei 2017



                                                           
PEMBUBARAN Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada 8 Mei lalu menuai polemik di masyarakat. Yang semula dianggap merupakan sikap tegas pemerintah Joko Widodo malah direspons sebagai sikap kegamangan pemerintah dalam memproteksi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Problem utama ialah pada posisi pemerintah yang cenderung bersikap kompromi dalam ranah politik-hukum. Pada satu sisi, pemerintah tidak ingin terlihat bersikap otoriter dengan melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan negara hukum. Pada sisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pergerakan aktivitas HTI yang semakin menggeliat.

Sudah sejak lama banyak kalangan memperingatkan pemerintah akan bahaya HTI vis-a-vis NKRI. Sekarang HTI sudah merasuk ke kalangan aktivitas kampus, halakah, pejabat, bahkan purnawirawan militer. Kegamangan itu semakin terlihat ketika pemerintah khawatir dianggap melukai hati para tokoh Islam sehingga bisa memicu aksi massa Islam jilid berikutnya.

Pengumuman Menko Polhukam Wiranto sehari sebelum vonis kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibaca khalayak sebagai langkah kompromi: pembubaran HTI seolah ditukar dengan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok.  Pemerintah tentu saja membantah kesan di atas.

Namun, mengapa pengumuman Menko Polhukam dilakukan sehari sebelum vonis Ahok?  Kalkulasi politik apa yang tengah dihitung pemerintahan Jokowi?

Kita tahu selama ini gerakan Islam di belakang tuntutan kasus Ahok berhadapan dengan mereka yang mengangkat isu kebinekaan dan menjaga NKRI.

Suara dukungan dari MUI menjadi penting bagi langkah pemerintah membubarkan HTI. Kesan pemerintah meninggalkan umat Islam menjadi terhapus oleh dukungan itu.  Apalagi keesokan harinya vonis Ahok disambut dengan pekik takbir sebagai tanda sukacita GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI).  Pada saat yang sama, pembubaran HTI membawa pesan bahwa pemerintah tetap komitmen menjaga NKRI.

Dua hari itu (8 dan 9 Mei) pemerintah Jokowi memainkan kartunya untuk mendulang simpati aksi umat Islam sekaligus mereka yang hendak memproteksi NKRI.  Pemerintah cukup cerdik hanya membubarkan HTI dan tidak menyasar pada pembubaran FPI (Front Pembela Islam), yang bisa memancing reaksi luas.

GP Ansor yang selama ini berhadapan langsung dengan massa HTI merasa pengumuman yang dilakukan Wiranto itu telah menegaskan kehadiran negara.  Sebelumnya banyak kiai yang menganggap pemerintah dan TNI/Polri membiarkan Banser (Barisan Ansor Serbaguna) berhadap-hadapan dengan HTI. Pembiaran itu membuat eskalasi konflik meningkat di tengah masyarakat.

Belum lagi banyak pejabat daerah ataupun petinggi militer yang bukan saja menerima resmi kunjungan HTI, melainkan juga malah terlibat menghadiri acara HTI.  Stasiun televisi resmi milik pemerintah juga pernah menyiarkan langsung kegiatan HTI. Bayangkan, gerakan yang hendak mengganti NKRI dengan ideologi dan sistem khilafah malah dirawat aparat pemerintah dan oknum satuan militer/kepolisian, dan Banser seolah dibiarkan bergerak sendirian menjaga NKRI berhadapan dengan HTI.

Sekali lagi, pengumuman Wiranto dianggap sebagai jawaban dari keluhan ini dan pemerintah terlihat tengah menarik garis tegas dengan HTI. Akan tetapi, pengumuman Wiranto tidak serta-merta membubarkan HTI secara resmi.

Berbeda dengan pemerintahan Orde Baru, pemerintah di era reformasi 'terjebak' dalam semangat kebebasan ekspresi, berkumpul, berpendapat, dan berserikat. Bandul kebebasan bergerak dari satu titik ekstrem pengekangan di masa Orde Baru menuju ke titik ekstrem lainnya yaitu kebebasan, yang dianggap sementara kalangan telah kebablasan.

Kesalahan terbesar pemerintah sebelumnya yang telah melegalisasi keberadaan HTI sebagai ormas, tanpa menyimak dengan teliti platform dan ideologi HTI, kini harus dibayar dengan mahal. Mencabut keputusan itu ternyata tidak semudah memencet tombol delete di smartphone.

Prosedur berliku

Sedari awal seharusnya HTI tidak dapat disahkan sebagai ormas karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang berbunyi, 'Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945'.  Karena mereka sudah telanjur disahkan sebagai ormas, pemerintah harus menempuh prosedur berliku.

Dalam Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013 dijelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas, yakni melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Dalam Pasal 60 disebutkan, pemerintah bisa membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis. Secara berjenjang peringatan itu bisa memakan waktu tiga bulan. Sementara itu, dalam Pasal 64 UU Nomor 17 Tahun 2013 diterangkan, apabila surat peringatan ketiga tidak dihiraukan, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang ormas tersebut melakukan kegiatan selama enam bulan.

Jika ormas tersebut berskala nasional, perlu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, pemerintah berhak menghentikan sementara kegiatan ormas tersebut.

Pasal 68 menerangkan, apabila ormas tetap melakukan kegiatan setelah diberhentikan sementara, pemerintah dapat mencabut status badan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses di pengadilan negeri memakan waktu paling lama dua bulan. Keputusan pengadilan negeri hanya bisa dimintakan kasasi, tidak melalui banding. Proses kasasi dalam UU Ormas memakan waktu 40 hari dan keputusan kasasi harus ditetapkan Mahkamah Agung dalam jangka waktu 60 hari. Semua proses berliku ini memakan waktu tidak kurang dari 15 bulan.  Pernyataan Menko Polhukam pada 8 Mei belum dihitung karena proses 15 bulan ini baru dihitung sejak dilayangkannya peringatan pertama, yang entah kapan akan dikirimkan ke HTI.  Pembubaran resmi HTI tersandera oleh prosedur hukum yang berliku.

Penyelundup demokrasi

Pada titik itu, HTI muncul sebagai 'penyelundup' demokrasi. HTI yang sejatinya menolak demokrasi, karena dianggap sebagai sistem kufur, justru bergantungan untuk hidup pada tali kebebasan yang disediakan demokrasi.

HTI lupa bahwa pada masa khilafah dulu, yang namanya pelarangan, pembubaran, dan penangkapan itu hal biasa yang dilakukan para khalifah.  Misalnya peristiwa mihnah yang melibatkan Imam Ahmad bin Hambal terjadi pada saat pemerintahan Dinasti Abbasiyyah, yaitu pada masa pemerintahan Khalifah al-Ma'mun, al-Mu'tashim, dan al-Watsiq. Ini artinya HTI bisa dengan mudah dilarang khalifah seandainya kita saat ini berada pada masa khilafah.

Jaminan konstitusi akan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat itu hanya untuk mereka yang memang menerima Pancasila dan UUD 1945.

Kalau HTI menolak keduanya, mengapa masih berharap mendapat jaminan hidup dan kebebasan dari sistem yang mereka kafir-kafirkan?
Menjadi ironis HTI tumbuh berkembang dalam era demokrasi untuk perlahan kelak membunuh demokrasi Pancasila. Tidak bisa polos dan naif menghadapi kelompok 'penyelundup' demokrasi. Pertanyaannya, sejauh mana demokrasi bisa menoleransi gerakan yang hendak menghabisinya?

Pemerintah terlihat gamang menjawab pertanyaan itu. Pernyataan Wiranto hanya menyatakan kehendak pemerintah membubarkan HTI, tetapi prosesnya diserahkan kepada pengadilan. Regulasi yang ada dianggap menjerat satu kaki pemerintah dan pemerintah menyerahkan kaki satunya lagi kepada badan peradilan.
Alih-alih bersama parlemen merevisi peraturan perundang-undangan untuk menarik bandul kebebasan ke tengah, pemerintah malah melempar bola panas ke pengadilan untuk memproteksi NKRI.

Pengadilan juga memiliki problemnya sendiri. Pada satu sisi peradilan memiliki kewenangan independen, tapi pada sisi lain akuntabilitas peradilan tidak berjalan beriringan.

Sama dengan bandul kebebasan di atas, palu peradilan berayun dari satu titik ekstrem intervensi dan pengekangan di masa Orde Baru menuju titik ekstrem lainnya di masa reformasi, yaitu kebebasan mutlak minus akuntabilitas. Dengan kata lain, ada kemungkinan upaya pemerintah membubarkan HTI kandas di tangan palu hakim. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan nasib NKRI pada palu hakim.  Bahkan ketika pemerintah mengikuti semua langkah prosedural pun, keputusan pengadilan bisa saja mengejutkan dan pemerintah harus menerima apa pun keputusan itu.

Strategi pemerintah untuk melakukan kompromi politik-hukum, pembiaran eskalasi konflik di masyarakat, dan lalu melempar bola panas ke lembaga lain untuk memberi keputusan akan dibaca sebagai langkah gamang pemerintah.

Pemerintah seharusnya melakukan langkah proteksi-strategis pada level kebijakan dan intervensi sosial-budaya pada tataran masyarakat.
Berhentilah memandang persoalan HTI ini semata dari sudut kalkulasi politik. Melawan ideologi yang hendak mengganti Pancasila tidak bisa dilakukan dengan sikap gamang. Taruhannya terlalu berat untuk anak-bangsa!