Tampilkan postingan dengan label Pemilihan Wagub DKI Pengganti Ahok - Ujian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilihan Wagub DKI Pengganti Ahok - Ujian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 September 2014

Menakar Diskursus Wagub DKI

Menakar Diskursus Wagub DKI

Hendra Kurniawan  Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 02 September 2014
                                      
                                                      

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah resmi menjadi presiden RI periode 2014–2019. Belum dua tahun dia menjabat gubernur, rakyat menghendaki lain. Jokowi didaulat untuk segera pindah dari Medan Merdeka Selatan ke Medan Merdeka Utara. Ini suatu prestasi yang luar biasa karena hanya dalam waktu beberapa tahun karier politiknya melesat.

Dia bergerak dari wali kota Solo menjadi gubernur DKI Jakarta, dan kini berhasil meraih posisi orang nomor satu di negeri ini. Akan tetapi, untuk duduk di kursi kepresidenan, Jokowi harus menempuh jalan panjang yang terjal dan penuh liku.

Sejak pencalonannya sebagai presiden, Jokowi harus menghadapi kampanye negatif yang menyerangnya bertubi-tubi. Setelah pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli lalu, kemenangan Jokowi terganjal persoalan saling klaim mengenai hasil hitung cepat hingga akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai presiden terpilih.

Belum cukup sampai di situ, kepastiannya untuk dilantik sebagai presiden masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya penantian ini berakhir saat MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan Jokowi-JK benar-benar sah untuk dilantik selaku presiden dan wakil presiden bulan Oktober mendatang.

Sekalipun demikian, tidak berarti aral akan berakhir bagi Jokowi. Pengunduran diri Jokowi dari jabatannya selaku gubernur Jakarta bisa saja terganjal di DPRD DKI. Belum lagi batu sandungan lain berupa revisi UU MD3. Kemudian, ke depan, Jokowi harus benar-benar taktis menghadapi kubu oposisi di DPR.

Eskalasi politik saat ini, mau tak mau, juga memengaruhi perubahan kepemimpinan di DKI Jakarta nantinya setelah Jokowi resmi mundur. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan naik menjadi gubernur DKI Jakarta. Konsekuensinya, Ahok memerlukan pasangan baru untuk mengisi kursi wakil gubernur yang kosong. Jalan terjal bakal menjadi bercabang karena pasangan Jokowi-Ahok ketika itu didukung PDIP dan Partai Gerindra. Sementara dalam pilpres kemarin, kedua partai tersebut harus bersimpang jalan. PDIP mengusung Jokowi-JK, sedangkan Partai Gerindra menyokong Prabowo-Hatta.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan apabila posisi wakil gubernur kosong, gubernur terpilih mengajukan dua nama dari partai pendukung pasangan gubernur-wakil gubernur, yang kemudian akan dipilih DPRD.

Dalam situasi saat ini, tidak menutup kemungkinan PDIP dan Gerindra sama-sama bersikeras mengajukan calonnya masing-masing. Pernyataan Ahok menyikapi kemungkinan ini sangat menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakannya pada kepentingan rakyat. Ahok menegaskan kesiapannya untuk sendirian, tanpa wakil dalam memimpin DKI Jakarta, apabila kedua partai pengusung justru terus berbenturan.

“Single Fighter”

Barangkali secara prosedural memang pernyataan Ahok ini kontroversial, namun tidak demikian bagi dinamika pemerintahan di DKI Jakarta mendatang. Ahok membutuhkan pasangan yang mampu bersinergi dan bisa mengimbangi gaya koboi yang selama ini sudah melekat pada dirinya.

Tentu tak bisa sembarangan orang. Pemimpin yang masih bergaya feodal tidak akan betah dan justru bakal menjadi pengganjal bagi Ahok. Lord Acton (1907) mengungkapkan bahwa kekuasaan cenderung menjadi korup, dan kekuasaan absolut akan melakukan korupsi secara mutlak.

Untuk itu, sangat beralasan apabila Ahok menghendaki pasangan yang sudah teruji sebagai kepala daerah. Menurutnya, ini penting karena sifat dan watak asli seseorang akan terlihat saat sudah diberi kekuasaan, termasuk soal kemungkinan perilaku koruptifnya.

Sembilan puluh persen pasangan kepala daerah pada akhirnya bercerai karena bermacam sebab. Pola kepemimpinan Ahok yang progresif ditambah sekian kriteria yang diharapkan dimiliki pendampingnya kelak perlu mendapat perhatian serius. Calon wakil gubernur yang diajukan harus memiliki chemistry dengan Ahok.

Ini penting agar kinerja pasangan baru bisa optimal. Gubernur dan wakilnya harus sejalan dan saling mendukung. Untuk itulah figur calon wakil gubernur harus bisa mengimbangi karakter Ahok. Kompetensi dan kapabilitasnya harus bisa menopang kerjanya.

Dibutuhkan pembicaraan masak-masak antara PDIP dan Partai Gerindra untuk membuahkan keputusan yang cermat dan tepat, bukan semata-mata karena kepentingan politik masing-masing. Tanggalkan egoisme politik yang saat ini masih sangat terpolarisasi. Kembalilah pada tekad bersama saat mengusung pasangan Jokowi-Ahok untuk memajukan Jakarta.

Jika itu tidak mungkin diwujudkan, kesiapan Ahok menjadi single fighter di DKI Jakarta merupakan keputusan yang lebih tepat. Untuk apa ada pembantu kalau akhirnya hanya mengganggu kinerja dan bahkan menghambat memajukan Jakarta?

Rabu, 27 Agustus 2014

Pemilihan Wagub DKI : Ujian “Panas” Koalisi Merah Putih

Pemilihan Wagub DKI :

Ujian “Panas” Koalisi Merah Putih

Eko Ardiyanto  ;   Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi Politik
Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta
KORAN SINDO, 27 Agustus 2014
                                                


Senin (25/8) lalu 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilantik dan diambil sumpahnya. Aroma pertarungan politik sudah langsung merebak di Kantor DPRD yang bersebelahan dengan Balai Kota tempat gubernur dan wakil gubernur berkantor.

Dengan keterpilihan Joko Widodo sebagai presiden RI 2014-2019, secara otomatis sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 Ayat 3, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan naik menjadi gubernur DKI Jakarta. Lalu, siapa wakil gubernurnya yang akan mendampingi Ahok? Di sinilah ”ujian panas” pertama Koalisi Merah Putih pendukung calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditentukan. Merujuk komposisi anggota DPRD DKI 2014-2019 kekuatan Koalisi Merah Putih berjumlah 57 kursi (Gerindra 15, PKS 11, PPP 10, Demokrat 10, Golkar 9, dan PAN 2), sedangkan koalisi pendukung Jokowi-JK berjumlah 49 kursi (PDIP 28 kursi, Hanura 10, PKB 6, dan NasDem 5).

Seperti diketahui, pasangan Jokowi-Ahok di Pilkada DKI diusulkan PDIP dan Gerindra, hanya dua partai inilah yang berhak mengajukan calon wakil gubernur ke DPRD, ini sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat 4 yang isinya: ”Kepala daerah mengajukan dua calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya dulu untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD”. Aroma persaingan ”merebut” kursi DKI-2 sudah terlihat dari sikap Partai Gerindra dan PDI Perjuangan yang ”ngotot” mengajukan calon masingmasing.

Dari Gerindra ada nama M Sanusi (ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI 2009-2014) dan M Taufik (ketua DPD Gerindra DKI), sementara PDIP mengantongi tiga calon yakni Boy Sadikin (ketua DPD PDIP DKI Jakarta), Djarot Saiful (mantan Wali Kota Blitar), dan Bambang DH (mantan Wali Kota Surabaya). Partai Gerindra tentu akan bertarung habishabisan untuk merebut kursi wakil gubernur DKI karena partai pendukung Prabowo Subianto ini tak ingin kehilangan muka dua kali setelah kalah di pilpres lalu.

Tawaran-tawaran politik di panggung pimpinan DPRD DKI akan menjadi ”hadiah” jika anggota Koalisi Merah Putih solid. Bukan tidak mungkin, jika kursi wakil gubernur DKI diisi kader Gerindra, ketua DPRD akan diisi anggota dari PPP atau Demokrat, sedangkan posisi wakil ketua DPRD dan ketua komisi akan dibagi rata pendukung Koalisi Merah Putih. Namun, kalkulasi politik Koalisi Merah Putih ini sebaiknya juga harus mempertimbangkan masukan Ahok sebagai gubernur DKI pengganti Jokowi, yang menginginkan pendampingnya orang yang jujur, pekerja keras, dan bisa mengimbangi sikap dinamis dirinya.

Syarat menjadi kepala daerah juga pernah disampaikan Ahok. Selain pertimbangan dari Ahok, Partai Gerindra sebagai motor Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta juga harus memperhitungkan masa depan politik untuk pilkada selanjutnya. Jangan sampai, karena hanya ingin memaksakan kehendak merebut kursi DKI-2, prestasi Ahok dan wakil gubernurnya nanti justru menjadi bumerang.

Fraksi Demokrat Jadi Penentu

Hampir mirip dengan situasi di DPR pusat, Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta akan menjadi penentu peta koalisi. Hitungan politik Koalisi Merah Putih di DPRD DKI bisa bubar jalan jika Fraksi Demokrat yang memiliki 10 kursi memilih bergabung ke koalisi pendukung Jokowi-JK dan mendukung calon wakil gubernur yang akan diajukan PDI Perjuangan. Fraksi Demokrat tentu punya kalkulasi politik tersendiri, jika mereka memilih bergabung dengan PDIP daripada Gerindra,

bisa jadi partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki target di Pilkada atau Pemilu Legislatif 2019 mendatang agar bisa kembali menjadi fraksi mayoritas seperti pada 2004-2009. Jika Fraksi Demokrat benar bergabung dengan PDIP, dukungan ini tentu tak ”gratis”, pasti ada tawar-menawar politik bagi kader Demokrat di DPRD DKI. Menurut prediksi penulis, selaku gubernur DKI Jakarta yang baru nanti, Ahok pasti menginginkan pendampingnya berasal dari koalisi yang dimotori PDI Perjuangan agar dukungan di legislatif semakin kuat karena Ahok yang berasal dari Gerindra dan wagub yang berasal dari PDIP akan memiliki kepentingan yang sama yakni kepemimpinan yang sukses hingga 2017.

Jika pasangan ideal ini terwujud, masalah penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tentu tidak akan menjadi masalah seperti tahun sebelumnya. Lalu, bagaimana akhir ”drama” pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ini? Jawabannya akan mulai terlihat pada proses pemilihan pimpinan DPRD DKI 2014-2019 hingga penetapan wakil gubernur. Apakah Koalisi Merah Putih akan lolos pada ”ujian panas” pertamanya ini? Kita lihat saja nanti.