Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Dana Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Dana Haji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juni 2014

Pengelolaan Dana Haji

Pengelolaan Dana Haji

Sulastomo  ;  Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia 1990-2000
KOMPAS, 25 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
KETIKA melantik pengurus Ikatan Persaudaraan Haji  Indonesia Pekanbaru, Riau, awal 1990-an, Gubernur Riau berbisik, ”Apakah dana haji Indonesia tidak dapat dikelola seperti dana haji Malaysia?” Mengapa? Kebun kelapa sawit yang ada di Riau ternyata merupakan investasi dana haji Malaysia. Tentu tidak banyak yang mengetahui karena investasi itu melalui lembaga investasi yang kredibel.

Pada 1993, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengirimkan sekitar 30 pengurus IPHI dari sejumlah daerah dan pusat untuk meninjau Lembaga Tabung Haji Malaysia di Kuala Lumpur. Ternyata benar, Lembaga Tabung Haji Malaysia telah berperan besar dalam perekonomian negara jiran itu.

Gedung Lembaga Tabung Haji itu 38 lantai meski tidak semuanya mereka gunakan. Sisanya disewakan. Dana haji yang belum dimanfaatkan diinvestasikan dalam berbagai bentuk, mulai dari kebun kelapa sawit di Indonesia, hotel, transportasi  sampai perminyakan. Untuk apa? Meningkatkan pelayanan  dan meringankan beban calon jemaah haji.

Lembaga Tabung Haji Malaysia berdiri sejak 1959.  Setiap calon jemaah haji Malaysia wajib membuat perencanaan kapan hendak melaksanakan ibadah haji. Selama tenggang waktu pendaftaran sampai saat melaksanakan ibadah haji, calon jemaah haji diwajibkan menabung yang besarannya bergantung pada tenggang waktu menunggu. Selain itu, disesuaikan juga dengan kemampuan ekonomi calon jemaah haji. Dengan demikian, tak memberatkan calon jemaah haji. Selain menabung, setiap calon jemaah haji juga dapat menarik manfaat nilai tambah hasil investasi dana Lembaga Tabung Haji sehingga biaya menunaikan ibadah haji relatif lebih murah.

Dengan kemampuan dana seperti itu, Lembaga Tabung Haji Malaysia memperoleh peluang meningkatkan pelayanan haji. Sewa pemondokan bisa lebih awal sehingga memperoleh pemondokan yang lebih dekat. Bahkan, mereka mampu membeli pondokan sendiri. Padahal, harga tanah di Mekkah termasuk yang termahal di dunia. Konon, salah satu hotel bintang lima di dekat Masjidil Haram adalah hotel Malaysia. Siapa tahu, hotel itu juga merupakan bentuk investasi dana haji Malaysia.

Bagaimana di Indonesia?

Tertarik dengan pengalaman Malaysia, IPHI menggagas kemungkinan semacam Lembaga Tabung Haji di Malaysia diterapkan di Indonesia. Dengan jumlah calon jemaah haji sepuluh kali lipat, Indonesia punya potensi jauh lebih besar.

Jika konsep tabung haji diterapkan, alangkah besar peran ekonomi dana haji. Selain itu, juga akan meringankan calon jemaah haji. Mereka tak perlu menjual tanah atau harta kekayaan lain sebagaimana banyak disindir orang. Suatu hal yang sebenarnya tak sesuai dengan rukun haji mengingat rukun Islam yang kelima itu hanya diwajibkan bagi Muslim yang mampu, termasuk mampu dari segi materi.

Apabila konsep tabung haji diselenggarakan, perencanaan untuk menunaikan ibadah haji juga akan lebih sempurna. Dalam tenggang waktu menunggu, seorang calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri, baik yang terkait ibadah haji maupun yang lain, misalnya kesehatan dan kemampuan dana. Penyelenggaraan haji juga akan lebih baik sehingga tak terkesan merepotkan.

Penyelenggaraan haji niscaya akan memperoleh peluang diselenggarakan secara lebih profesional. Daftar calon jemaah haji pada tahun tertentu sudah dapat dipastikan jauh hari sebelumnya sehingga sulit disisipi calon jemaah haji lain yang belum terdaftar, termasuk para pejabat negara. Pertanggungjawaban keuangan haji juga akan lebih transparan sehingga terjadinya tindak korupsi dapat dicegah. Hal ini dimungkinkan karena akan ada pemisahan antara regulator, pengawasan, dan penyelenggara ibadah haji. Konflik kepentingan pun dapat dihindari.

Meski demikian, kecenderungan penyelenggaraan haji secara menabung sulit dihindari. Sekarang waktu tunggu untuk menunaikan ibadah haji juga sudah memerlukan beberapa tahun. Dananya hanya disimpan dalam bentuk giro, deposito, dan belakangan dalam bentuk sukuk. Hal itu dapat dipahami  karena jumlah dananya belum cukup besar untuk diinvestasikan dalam bentuk investasi jangka panjang agar  likuiditasnya tidak terganggu. Nilai tambahnya tentu terbatas.

Dengan kewenangan penyelenggaraan haji dalam satu lembaga, yaitu Kementerian Agama, berbagai kelemahan juga terbuka lebar. Momentum penyelenggaraan haji secara profesional tertutup. Hal ini, antara lain, terungkap dari peristiwa terbukanya dugaan kasus korupsi di Kementerian Agama akhir-akhir ini. Selain itu, juga menghambat peningkatan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci, misalnya kondisi pemondokan yang sering dikeluhkan. Peluang untuk memperoleh pemondokan yang dekat dengan Masjidil Haram juga terhambat oleh persaingan dengan negara lain. Apalagi dengan Malaysia, sebagaimana digambarkan di atas.

UU Haji

Tentu saja semua itu harus ditempuh berdasarkan peraturan atau UU yang berlaku. Di DPR, konon sudah mulai ada pembicaraan untuk mengubah UU tentang Penyelenggaraan Haji.

Namun, berita itu timbul-tenggelam. Terjadinya pro dan kontra perubahan penyelenggaraan haji sempat muncul. Hal ini tidak terlepas dari adanya kepentingan berbagai pihak mengingat dalam penyelenggaraan haji berputar uang miliaran rupiah yang rawan dikorupsi.

Apalagi banyak di antara para calon jemaah yang tidak peduli dengan kualitas pelayanan yang diperolehnya. Semakin banyak mengeluh, kita diyakinkan sebagai kurangnya memperoleh haji mabrur. Kita harus tetap sabar dengan pelayanan yang buruk sekalipun hanya agar memperoleh haji mabrur. Meski Presiden Soeharto menyetujui usul IPHI tentang penyelenggaraan haji sesuai konsep tabung haji, wujud tabung haji Indonesia belum juga terwujud.

Suryadharma Ali mungkin akan terbebas dari tuduhan korupsi jika saja lembaga tabung haji di Indonesia telah terwujud. Sebab, dalam konsep lembaga tabung haji, secara institusional lembaga ini di bawah presiden.

Kamis, 19 Juni 2014

Benahi Tata Kelola Haji

Benahi Tata Kelola Haji

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR RI
KORAN JAKARTA,  18 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
TAMPARAN keras kembali diterima Kabinet Indonesia Bersatu II. Hanya dalam hitungan bulan menjelang demisioner, potret kabinet justru bertambah buram setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka kasus penyelenggara dana haji 2012–2013. Inilah momentum untuk membenahi semua aspek pengelolaan ibadah haji.

KPK telah meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji periode 2002–2013 ke tahap penyidikan. Adalah Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, yang baru-baru ini mengumumkan hal itu, termasuk penetapan status tersangka atas Menag, Suryadharma Ali (SDA).

Pada tahap penyelidikan, KPK menemukan indikasi praktik penggelembungan (mark up) nilai pengadaan serta penyalahgunaan dana calon haji periode itu dengan perkiraan volume anggaran lebih dari 1 triliun rupiah. Penggelembungan antara lain terjadi pada aspek pemondokan, katering, dan pengadaan transportasi. Juga ditemukan penyelewengan pada pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diduga digunakan untuk membiayai kepentingan sejumlah pejabat Kemenag.

Tentu saja umat Islam memaknai langkah KPK ini sebagai angin segar. Selama ini, umat memang selalu berharap dilakukannya perbaikan dan pembenahan dalam tata kelola dan penyelenggaraan ibadah haji. Sudah begitu lama umat menggunjingkan ketertutupan pemerintah dalam mengelola dana haji. Apalagi setelah terungkapnya transaksi mencurigakan dalam pengelolaan dana haji sepanjang periode 2004–2012. Pun, sudah begitu banyak kisah atau pengalaman jemaah mengenai ketidaknyamanan beribadah akibat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang begitu tertutup selama ini.

Sering diasumsikan bahwa jika saja dana haji yang disetorkan calon haji dikelola dengan benar dan produktif, Indonesia bisa berinvestasi membangun apartemen, hotel, poliklinik, atau pusat kesehatan haji Indonesia pada area-area yang tidak jauh dari Tanah Suci. Pada area dimaksud, bisa disediakan katering atau food court yang menyediakan masakan khas Indonesia. Kemampuan Indonesia menyediakan fasilitas-fasilitas seperti itu akan menyediakan ruang bagi jemaah haji Indonesia untuk beribadah dengan khusyuk dan nyaman.

Namun, gagasan ini begitu sulit diolah karena pengelolaan dana haji selama ini begitu tertutup. Karena itu, semua elemen masyarakat bersyukur atas inisiatif institusi penegak hukum menyentuh masalah ini. Ketertutupan yang jelas-jelas tidak produktif itu harus diakhiri, apa pun risikonya.

Dengan begitu, inisiatif KPK menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji hendaknya dipahami dengan sudut pandang positif. Jangan dipolitisasi. KPK setidaknya telah mendorong dilakukannya pembenahan pada semua aspek tata kelola dan penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana yang diharapkan semua elemen masyarakat.

Dengan ditetapkannya figur seorang menteri menjadi tersangka, yang diharapkan tentu saja bukan hanya dorongan pembenahan, melainkan juga tumbuhnya efek jera bagi semua pihak yang selama ini mungkin sering memanipulasi para calon haji. Calon haji hendaknya tidak melulu dilihat sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Calon haji harus diperlakukan sebagaimana layaknya individu yang ingin beribadah di Tanah Suci. Benar bahwa calon haji memerlukan bantuan atau jasa dari pihak lain karena perjalanan yang jauh dan kewajiban memenuhi sejumlah persyaratan. Wajar juga jika semua pihak yang membantu atau penyedia jasa mendapatkan uang lelah atau keuntungan.

Akan tetapi, beban perjalanan jauh dan persyaratan-persyaratan yang mengikutinya tidak boleh direkayasa atau dieskalasi menjadi persoalan teramat sulit yang hanya bisa diatasi dengan pembiayaan sangat mahal. Perilaku manipulatif seperti itulah yang sering dialami banyak calon haji Indonesia. Niat beribadah harus dimuliakan, dan karenanya pemburu rente yang tamak tidak boleh diberi tempat dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Profesional dan Transparan

Pembenahan pada aspek pengelolaan dana haji sudah dimulai. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menggagas pemisahan pengelolaan dana haji dari direktorat yang dipimpinnya itu. Tujuan utama dari pemisahan itu adalah transparansi dan profesionalitas. Gagasan ini sudah dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggito mengusulkan lembaga pengelola bisa saja seperti Badan Amil Zakat Nasional, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan agar pengelolaan dana jemaah haji dikelola badan layanan umum (BLU). Dalam praktiknya nanti, kebijakan tetap melekat di Ditjen PHU, sedangkan pengelolaan dana haji menjadi wewenang badan dimaksud.

Menurut Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH) 2013 dari Kemenag, outstanding dana haji per Desember 2013 mencapai 64,5 triliun rupiah. Dalam rentang waktu relatif pendek, akumulasi dana haji diprediksi menembus jumlah 100 triliun rupiah. Perkiraan itu masuk akal karena minat umat melaksanakan ibadah haji terus meningkat dari waktu ke waktu.

Jelas bahwa dana masyarakat ini bukan jumlah yang kecil. Karena dana itu milik orang banyak, pengelolaannya harus profesional dan transparan. Ada dua poin yang patut digarisbawahi. Pertama, negara cq pemerintah seharusnya mengapresiasi kehendak masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua, dalam mengelola dana haji, pemerintah semestinya tidak menyalahgunakan kepercayaan calon haji.

Sebelum gagasan pemisahan pengelolaan dana haji yang digagas Anggito, ada pertanyaan publik yang tak pernah bisa dijawab pemerintah. Pertanyaan itu adalah bagaimana pemerintah atau Kemenag mengelola dana triliunan rupiah yang disetor calon haji? Mengapa juga tidak ada transparansi untuk pengelolaan dana masyarakat yang demikian besar itu? Karena jumlahnya yang puluhan trilyun itu, publik yakin dana itu tidak disimpan di brankas Kemenag, melainkan di sejumlah bank. Kalau mengikuti mekanisme perbankan, dana itu pasti produktif alias berbunga.

Faktanya, selama ini, calon haji tidak menikmati imbal hasil itu. Setelah sekian tahun menunggu, calon haji hanya mendapatkan manfaat sesuai setoran pokok ketika akan berangkat menunaikan ibadah. Calon haji pasrah karena hak untuk menentukan jemaah yang berangkat ada di tangan pemerintah. Tetapi, aneh bahwa pemerintah merasa tidak perlu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana masyarakat itu.

Di mana dana itu ditempakan dan atas nama siapa? Apa pilihan instrumennya? Kalau dana itu diinvestasikan, berapa besar hasil investasinya dan digunakan untuk apa saja hasil investasi itu? Bagaimana mekanismenya sehingga calon haji yang menyetor 20 juta rupiah tetap menerima 20 juta rupiah setelah lima atau 10 tahun kemudian?

Selama puluhan tahun, pertanyaan-pertanyaan dari publik itu tidak pernah mendapatkan jawaban. Baru satu-dua tahun terakhir ini pengelolaan dana haji dibuat transparan, ketika Ditjen PHU mulai memindahkan dana setoran haji ke bank syariah dan unit usaha syariah sebagai bank penerima setoran (BPS).

Penetapan Menteri Agama SDA dkk menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan haji periode 2012–2013 patut dijadikan momentum pembenahan tata kelola dan penyelenggaraan haji. Penetapan status SDA itu hendaknya dijadikan faktor pendorong.

Pengelolaan dana haji mulai dibenahi dan transparan. Aspek lainnya pun harus dibenahi. Pembenahan itu harus membuahkan rasa nyaman dan khusyuk bagi jemaah sejak proses persiapan di dalam negeri, perjalanan pergi-pulang, dan selama melaksanakan ibadah. Itulah yang sesungguhnya menjadi kepentingan mendasar jemaah. Sangat sederhana. Maka, RUU tentang Pengelolaan Dana Haji hendaknya sudah mencakup semua kepentingan mendasar yang sederhana itu.

Kamis, 11 April 2013

Tarik Ulur Pengelolaan Dana Haji


Tarik Ulur Pengelolaan Dana Haji
Hadziq Jauhary ;  Consumer Financing Analyst Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Semarang
SUARA MERDEKA, 11 April 2013

  
"Kepercayaan mengelola dana haji akan meningkatkan kapasitas bank syariah dalam memberikan pembiayaan"

Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengalihkan pengelolaan dana setoran awal haji dari bank konvensional ke bank syariah. Kebijakan itu akan dituangkan melalui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang kini sedang difinalisasi. Nantinya, bank konvensional hanya berperan sebagai bank penerima setoran, sedangkan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke bank syariah.

Artinya, penyetoran dana awal haji masih tetap dilakukan di bank konvensional, namun uang langsung ditransfer ke bank syariah yang berperan sebagai bank pengelola. Untuk sementara, bank konvensional dibutuhkan sebagai bank penerima setoran awal karena memiliki lebih banyak cabang ketimbang bank syariah. (Tempo Online, 21/3/13).

Realisasi kebijakan itu berarti akan mengakhiri tarik ulur pengelolaan dana haji. Besar dana setoran awal haji ditambah animo besar muslim untuk berhaji membuat pengelolaan dana haji menjadi ’’rebutan’’ antara bank konvensional dan bank syariah. Tak heran jika beberapa bank besar konvensional seringkali mempertahankan, bahkan melobi pejabat Kemenag, supaya  dana haji tetap dikelola di tempat mereka selama mungkin.

Berdasarkan data Kemenag, total dana setoran awal haji per Desember 2012, setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat adalah Rp 48,7 triliun, dan sekitar 15% ditempatkan di perbankan syariah. Padahal UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan semua hal yang berhubungan dengan ibadah haji harus menekankan pada kesyariahan. Realitasnya, lebih dari 60% dana haji masih tersimpan di bank konvensional yang menganut sistem riba.

Patut disayangkan jika di dalam dana untuk berhaji, sebagai ibadah mulia, mengadung dana hasil riba. Hasil riba (baca: bunga bank) itu akan tersimpan sebagai dana abadi umat yang akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan fasilitas haji, seperti asrama haji atau untuk kepentingan kemasyarakatan lain sesuai syar’i.

Sudah seharusnya seluruh dana setoran haji dikelola bank syariah. Selain pengelolaannya sesuai anjuran syar’i, selalu didahului akad, dan nilai bagi hasil penempatan dana di bank syariah juga lebih besar dibanding bank konvensional. Bagi hasil itu bisa menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), diiringi dengan peningkatan fasilitas haji, terutama pemondokan selama di Tanah Suci dan katering.

Terkait jumlah cabang dan infrastruktur pendukung bank syariah yang belum sebanyak dan selengkap bank konvensional, tak jadi persoalan. Pasalnya, operasional bank syariah, baik yang sudah berbentuk bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), masih mendapat dukungan dari bank konvensional induknya, dari sistem IT, mesin ATM, hingga kantor layanan syariah yang berada di bank konvensional induk.

Selain itu, pertumbuhan bank syariah beberapa tahun belakangan melejit di atas 40%, sedangkan bank konvensional di bawah 20%, dan itu sekaligus menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat. Dana haji tersebut juga akan meningkatkan kapasitas bank syariah dalam memberikan pembiayaan. Tinggi portofolio pendanaan dan pembiayaan makin meningkatkan aset sehingga bisa mempercepat peningkatan market share hingga mencapai dua digit.

Di sisi lain, melihat struktur pembiayaan bank-bank syariah selama ini banyak menyasar sektor produktif, terutama pengusaha kecil menengah, ke depan akan membuat sektor UKM makin berkembang dengan suntikan modal usaha itu. Perkembangan sektor UKM akan memberi rentetan dampak positif lain, terkait dengan pengurangan angka pengangguran dan stabilisasi  denyut perekonomian dalam negeri.

Komitmen Pelayanan

Pengelolaan dana haji oleh bank syariah membuat masyarakat makin percaya bahwa dana itu terjamin aspek kesyariahannya. Hal itu berdampak positif pula bagi Kemenag selaku pemegang otoritas pengelolaan dana haji, yaitu masyarakat makin percaya terhadap lembaga ini.

Pengelolaan dana haji di bank syariah lebih membawa kebaikan ketimbang dana tersebut ditempatkan di bank konvensional. Penyimpanan dana di bank konvensional selain menghasilkan riba, dana tersebut selama ini kurang dimanfaatkan untuk membiayai sektor produktif. Bahkan ada kecenderungan dana haji tersebut diparkir di pasar uang yang hukum syariatnya hingga kini masih diragukan.

Namun Kemenag perlu memperhatikan beberapa hal sebelum memercayakan pengelolaan dana haji kepada bank syariah. Pertama; perlu membatasi jumlah bank syariah pengelola dana haji, dengan mendasarkan pada nilai aset dan kelayakan infrastruktur internal. Pembatasan jumlah itu semata-mata untuk mempermudah kontrol dan pengawasan.

Kedua; meminta komitmen kepada pengelola bank syariah pengelola dana haji terkait kepastian bisa memberikan pelayanan maksimal. Komitmen itu untuk meminimalisasi komplain, dan seandai ada pihak bank bisa menangani komplain itu dengan baik dan dalam waktu singkat.

Ketiga; memastikan agar bank syariah memprioritaskan dana haji yang dikelola untuk membiayai sektor-sektor produktif dan berbasis kerakyatan. Bila Kemenag konsisten menerapkan beberapa syarat itu kepada bank syariah pengelola dana haji, niscaya dana haji benar-benar membawa kemaslahatan bersama. Sudah saatnya dana haji dikelola berdasarkan syar’i dan terbebas dari unsur riba. 

Kamis, 20 Desember 2012

Pengelolaan Dana Haji


Pengelolaan Dana Haji
Ahmad Rofiq ;  Sekretaris Umum MUI Jateng, Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo, Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia - Jateng
SUARA MERDEKA, 20 Desember 2012
  

KOMISI VIII DPR hari-hari ini sedang menyiapkan regulasi tentang pengelolaan dana haji. Hal itu karena Kemenag membuka sistem pendaftaran pelaksanaan ibadah haji tiap hari (day to day open) yang berimplikasi menambah panjang daftar tunggu (waiting list). Di satu provinsi, daftar tunggu ada yang 15 tahun, 20 tahun, dan di Jateng 11-12 tahun. Bahkan calhaj lewat BPIH khusus, yang sering disebut haji plus, dengan minimal BPIH Rp 62 juta terkena daftar tunggu sampai 4 tahun.   

Ke mana, dan untuk apa pengelolaan dana jemaah calhaj, yang diperkirakan menghasilkan bunga di bank konvensional (atau bagi hasil di bank syariah) Rp 1,7 triliun/  tahun atau sekitar Rp 100 miliar/ bulan? Asumsi itu mendasarkan pada biaya berhaji yang dulu Rp 20 juta kini menjadi Rp 25,5 juta. 

Ironisnya, dana atas nama rekening Menag yang parkir di bank-bank syariah, oleh 
Kemenag  dipindahkan ke bank konvensional, sebagian dibelikan surat utang negara syariah (sukuk). Mestinya, dana calhaj di bank syariah tidak dipindah ke bank konvensional karena dikhawatirkan tercampur dengan riba.  

Tanggal 7 Desember 2012 Komisi VIII DPR berkunjung ke Jateng guna menyerap aspirasi terkait pengelolaan dana calhaj. Saya menyampaikan beberapa masukan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan syariah, dan dirasa adil oleh calon haji.   
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh anggota Komisi VIII DPR. Pertama; kepemilikan dana jemaah calhaj. Dana BPIH di rekening Menag adalah milik calhaj karena jemaahlah yang menyetor, dan menunggu antrean panjang. Karena itu, bila karena sesuatu hal, calhaj menemui halangan syar'iy yang menyebabkan tidak bisa berangkat, dana itu harus dikembalikan. 

Selama ini, ada pemahaman dana bunga (atau bagi hasil) dari dana BPIH calhaj adalah milik Kemenag. Meskipun katanya dipakai untuk optimalisasi pelayanan haji di Tanah Suci, tidak serta-merta dana itu halal karena pemanfaatannya tidak seizin dan sepersetujuan calhaj  pemilik uang itu. Jika Kemenag ngotot mempertahankan pola itu harus ada kontrak tertulis  yang bisa ditandatangani saat calhaj menyetorkan BPIH ke bank. 

Kedua; bila Kemenag mau melaksanakan secara benar, kembalikan sistem dan pelaksanaan pengelolaan dana jemaah tetap pada kepemilikan jemaah dan romor rekening Menag hanyalah wadah semata. Saat calhaj akan melunasi BPIH sesuai daftar tunggu, dia berhak atas bagian dari bunga (atau bagi hasil) sesuai dengan daftar tunggu.  

Contohnya, bila tiap calhaj diasumsikan mendapat bunga Rp 1,4 juta/ orang/ tahun maka dan jika daftar tunggunya 10 tahun, terakumulasi dana Rp 14 juta. Seandainya biaya pelunasan ONH Rp 15 juta berarti calhaj itu hanya perlu menambah Rp 1 juta. Jika model ini diaplikasikan, BPIH di Indonesia relatif sangat murah.  

Ketiga; sudah saatnya Kemenag memiliki komitmen untuk menerima dan mengelola dana haji di perbankan syariah. Selain untuk meninggalkan pengelolaan dana haji secara nonribawi, ada manfaat ganda. Bagi calhaj lebih membawa berkah karena terhindar dari praktik ribawi. 

Bank-bank syariah pun mendapat manfaat pertambahan aset, apakah itu melalui BPIH langsung lunas, tabung haji, atau produk dana talangan haji yang belakangan menjadi kontroversi. 

Total aset perbankan syariah yang sejak akhir 2008 ditarget mencapai 5%, ternyata hingga akhir 2012 masih belum beranjak dari 4,2%. Apalagi ketika banyak dana haji ditransfer ke bank konvensional. Ironis memang. 

Talangan Haji 

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memfatwakan lewat fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 bahwa perbankan syariah dapat membiayai pengurusan haji kepada mereka yang berminat, dan dapat merencanakan secara jelas bahwa pada saat menunaikan ibadah haji, sudah tak punya tanggungan lagi ke bank. Namun biaya ujrah (jasa) pengurusan, tidak boleh dikaitkan dengan besaran dana talangan. 

Ada 3 komentar miring soal dana talangan haji. Pertama; soal istitha'ah. Ada yang mengatakan haji menggunakan dana talangan belum wajib karena belum mampu. Ini pemahaman keliru. Pasalnya bila calhaj menggunakan dana talangan di perbankan syariah, ia menggunakan akad qardl, dan ketika berangkat haji otomatis ia sudah melunasi, termasuk membayar ujrah kepada bank yang mengurus dan menalangi.  

Kedua; ada yang dengan emosional menilai dana talangan haji ini diskriminatif karena dianggap menghalangi yang mampu. Ini adalah ungkapan keangkuhan yang menganggap calhaj yang menggunakan dana talangan dianggap tidak mampu (istitha'ah).  Hemat saya, sistem pendaftaran haji day to day open masih diperlukan, agar distribusi kesempatan lebih merata. Dana talangan haji pun tidak perlu dirisaukan karena calhaj yang menggunakan jasa ini, pada saat berangkat berarti sudah melunasi. 

Yang terpenting, Kemenag perlu memahami bahwa dana BPIH adalah milik jamaah. Karena itu perlu langkah konkret, pertama; meminta kepada calhaj agar bunga atau dana bagi hasil itu diinfakkan atau disedekahkan ke pemerintah/ Kemenag demi optimalisasi pelayanan ibadah atau, kedua; mengembalikan bunga atau dana bagi hasil itu kepada calhaj yang diperhitungkan pada saat calhaj akan melunasi BPIH.










Rabu, 28 Maret 2012

Kisruh Bunga Setoran Haji


Kisruh Bunga Setoran Haji
Effnu Subiyanto, Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi FEB Unair
SUMBER : REPUBLIKA, 28 Maret 2012



Polemik haji dan patgulipat triliunan dana idle-nya akhirnya diendus KPK. Per 21 Februari 2012, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI meminta pendaftaran haji dihentikan sementara.

Kontroversi manajemen haji sebetulnya tidak ada yang baru kendati berganti menteri. Perdebatan itu selalu berputar-putar dari soal pondokan ring I, ring II, dan ring yang lebih besar dibandingkan dengan pondokan jamaah haji dari negara lain, misalnya, Malaysia yang selalu menempati hotel (bukan maktab) di sekitar masjid di Madinah dan di Makkah. Faktor jarak ini selalu menjadi handicap utama karena menyangkut konsentrasi ibadah. Transportasi adalah persoalan lain yang tidak kalah penting yang harus dicermati. Kendati, Kemenag menjamin sistem transportasi 24 jam, faktanya sama sekali berbeda.

Tidak Transparan

Sudah sangat terkenal bahwa biaya untuk beribadah haji bagi jamaah Indonesia terkenal sangat mahal. Biaya dalam rentang Rp 30-36 juta, dibandingkan dengan jamaah asal negara lain, misalnya, Malaysia, sebetulnya cukup untuk membiayai setiap jamaah setara dengan pelayanan standar kelas satu. Namun sayangnya, karena Depag tidak cukup cerdas dalam melakukan pengelolaan manajemen maka yang terjadi para jamaah Indonesia selalu mempunyai cerita yang tidak menyenangkan.

Kekacauan demi kekacauan dalam manajemen haji menandakan bahwa Kemenag tidak memiliki strategi visioner dalam mengorganisasi event yang besar, kendati dalam jadwal regular yang tetap. Ini sangat mengherankan karena sebetulnya Kemenag memiliki “power“ lebih dari cukup untuk melakukan inovasi manajemen, namun perubahan itu tampaknya tabu.

Hal ini menunjukkan bahwa bargaining positioning Kemenag dalam melindungi kepentingan CJH Indonesia di hadapan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak maksimal. Mayoritasnya jumlah jamaah haji Indonesia tiap tahun dan menyumbang devisa besar bagi Kerajaan Arab Saudi, sama sekali tidak menjadi diferensiasi dibanding dengan negara lain. Soal ini harus difokuskan oleh Menteri Agama karena kekuatan diplomasi kita dengan Kementerian Urusan Haji (KUH) Arab Saudi tidak dalam posisi seimbang.

Persoalannya kenapa Kemenag bersikukuh tidak belajar dengan pengalaman masa lalu? Kondisi ini tampaknya sudah menjadi tradisi bahwa manajemen haji selalu menimbulkan kontroversi dan polemik, siapa pun menteri agamanya.

Dana besar setiap tahun dari setoran awal haji, sebetulnya bisa dimanfaatkan untuk melakukan bargaining positioning dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Seperti misalnya, melakukan kontrak jangka panjang untuk pemondokan jamaah yang paling dekat dengan Masjidil Haram sekalipun, begitu pula kontrak penyediaan makanan dan transportasi yang nyaman bagi seluruh jamaah.

Sekarang ini, ketika calon jamaah mendaftar di bank untuk mendapat nomor urut dalam siskohat, setiap calon harus membayar minimal Rp 20 juta. Padahal, kuota nasional sampai dengan 12 tahun ke depan sudah dinya takan habis atau penuh. Sekarang ini, sedikitnya 1,6 juta calon jamaah terpaksa duduk dalam daftar tunggu dan kondisi ini berlangsung terus menerus sepanjang tahun.

Dengan demikian, pada saat ini di rekening Kemenag sudah standby dana cash sedikitnya sebesar Rp 32 triliun. Menteri Agama bahkan baru saja memindahkan dana setoran awal Rp 20 triliun ke Sukuk yang diklaim memberikan tingkat suku bunga lebih besar. Berapa bunga per tahun, tidak jelas, namun sejak 2009 Kemenag meng aku pernah memiliki dana cash menganggur Rp 17,6 triliun. Jumlah bunga ketika itu sudah mencapai Rp 900 miliar, dengan bunga berbunga jumlah sekarang tentu sangat besar.

Tentunya, rakyat negeri ini akan bertanya, berapa bunga bank dari standby dana triliunan tersebut dalam setahun. Jika secara simulasi menggunakan bunga tabungan atau deposito termurah kini sekitar lima persen pertahun maka total bunga akan mencapai minimal 50 persen dalam 10 tahun ke depan. Ini angka minimal karena sebetulnya bank memiliki mekanisme bunga berbunga, atau setidaknya cash tambahan Kemenag dari pendapatan bunga saja sekitar Rp 1,6 triliun per tahun. Jika Kemenag baru member angkatkan haji pada tahun kelima ma ka minimal sekitar Rp 8 triliun setiap tahun dalam genggaman Kemenag.

Surplus biaya dari bunga ini sebetulnya lebih dari cukup untuk melindungi kepentingan jamaah haji Indonesia, seperti dapat membayar uang muka pemondokan yang sangat layak atau makanan yang memenuhi syarat gizi. Secara kalkulasi kasar, sebetulnya dana tersebut cukup untuk reservasi kamar hotel setara bintang empat di Indonesia, setiap jamaah. Padahal, jamaah Indonesia mayoritas dengan pasangannya, artinya hanya diperlukan kamar hotel di Arab Saudi setengah dari total jamaah atau sekitar 96.418 kamar untuk 40 hari sekaligus atau hanya Rp 1,928 triliun.

Sekarang ini untuk menutupi biaya pondokan di ring I Masjidil Haram selama musim haji yang termahal adalah 2.500 riyal per orang atau 71 riyal per orang untuk 35 hari. Kalau secara simulasi digenapkan seluruh jamaah Indonesia menginap di Makkah selama 40 hari, dengan tarif pondokan paling mahal, masih ada Rp 1,652 triliun?

Inilah ironi bagi calon jamaan haji negeri ini, sudah mahal, pondokan jauh, tidak terjamin transportasi, persoalan makanan, dan kini dibebani dengan setoran awal yang mencekik. Problem teknis itu berlangsung permanen dari pendaftaran hingga pemulangan, sejak jaman baheula sampai sekarang.

Jumat, 09 Maret 2012

Integritas Departemen “Suci” Dipertanyakan


Integritas Departemen “Suci” Dipertanyakan
Biyanto, DOSEN IAIN SUNAN AMPEL; KETUA MAJELIS DIKDASMEN PWM JATIM
SUMBER : SINDO, 9 Maret 2012



Transparansi pengelolaan dana tabungan calon jamaah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) sedang menjadi sorotan. Persoalan transparansi tabungan haji ini penting karena berkaitan dengan dana umat yang menurut hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menembus angka Rp38 triliun.

Dana sebesar ini jelas sangat berpotensi untuk diselewengkan. Karena itulah,KPK mengusulkan untuk menghentikan sementara waktu (moratorium) pendaftaran haji. Sayang, usulan KPK itu ditolak Kemenag dengan alasan belum memiliki mekanisme selain sistem antrean bagi calon jamaah haji.Apalagi tren pendaftaran haji terus meningkat sehingga menyebabkan antrean yang sangat lama.

Di sejumlah daerah daftar antrean haji bahkan telah mencapai 10 tahun. Kalau ada orang mendaftar tahun ini, 10 tahun mendatang baru bisa menunaikan ibadah haji. Karena pendaftar haji semakin meningkat, tantangan Kemenag adalah memberikan laporan yang well auditeddalam mengelola dana haji yang kian menggunung. Ini penting agar label “agama”yang melekat dalam Kemenag benar-benar menjadi spirit. Dengan memberikan laporan yang transparan terhadap pengelolaan dana haji, Kemenag benar-benar akan menjadi de-partemen berwajah agama, bukan agama yang berwajah departemen.

Transparansi

Persoalan transparansi tampaknya harus menjadi perhatian karena menurut survei integritas yang dilakukan KPK pada November 2011, Kemenag diposisikan pada peringkat paling buncit. Survei integritas yang dilakukan KPK itu dilakukan di 88 instansi; 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal, dan 69 instansi pemerintah daerah. Hasilnya, nilai indeks integritas Kemenag hanya 5,37, jauh di bawah integritas pusat yang mencapai 7,07.

Dengan nilai integritas yang sangat rendah, budaya suap berarti masih banyak terjadi. Tidak hanya tingkat pusat, di level kecamatan pun praktik gratifikasi dengan mudah dapat dijumpai. Di antara indikatornya dapat diamati dari besaran biaya administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang seringkali tidak menentu. Dana jamaah haji yang melimpah sejauh ini telah menjadikan Kemenag sebagai sorotan publik.

Apalagi jika menengok biaya haji yang ditetapkan pemerintah ternyata paling tinggi jika dibandingkan negara lain. Padahal pelayanan yang diberikan masih sangat standar sehingga banyak dikeluhkan jamaah. Jika melihat jumlah biaya haji dan pelayanan yang diberikan,berarti ada yang salah dengan pengelolaan dana haji. Bermula dari sinilah dugaan penyelewengan dana haji terus menggelinding.

Pemanfaatan DAU

Dugaan penyelewengan dana haji dan hasil survei integritas KPK itu tentu saja telah mencoreng institusi Kemenag. Sebagai institusi yang menekankan motto “Ikhlas Beramal”, Kemenag sesungguhnya diharapkan banyak pihak dapat menjadi benteng dari kebobrokan moral bangsa.Tetapi, fakta malah menunjukkan terjadi beberapa kasus korupsi di lingkungan Kemenag.

Akibat itu, perspektif publik pada Kemenag pun turut berubah. Orang-orang di Kemenag yang setiap hari mengurusi agama ternyata tidak mampu menjadi agen pemberantasan korupsi. Mereka justru terlibat dalam banyak kasus suap dan korupsi. Menurut catatan almarhum Rosihan Anwar, mantan menteri yang pertama kali berstatus terpidana dalam kasus korupsi adalah Wahib Wahab.

Pada Oktober 1962, mantan menteri agama dan putra sulung Abdul Wahab Hasbullah ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Publik juga masih ingat kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Hussein al-Munawar.Menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun dinyatakan bersalah di depan pengadilan sehingga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sejauh ini keberadaan DAU yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 telah menjadi kontroversi. Bagi yang setuju menyatakan bahwa DAU dapat menjadi sumber dana yang sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk perbaikan kesejahteraan umat.Tetapi, justru di sinilah sumber persoalannya karena pemanfaatan DAU seringkali tidak disertai pertanggungjawaban yang memadai.

Karena itulah, pihak-pihak yang tidak setuju menuntut agar keppres yang mengatur keberadaan DAU dicabut. Lebih dari itu, DAU dianggap tidak produktif. Selama menjadi dana abadi, akan sulit dimanfaatkan sebagai dana bergulir untuk kepentingan pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Dana triliunan rupiah DAU yang dihimpun dari efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu pun sangat rawan disalahgunakan.Apalagi mekanisme pertanggung jawaban penggunaan DAU belum jelas. Sebagai dana umat, pertanggungjawaban DAU juga seharusnya kepada umat. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan Kemenag. DAU juga seharusnya lebih banyak dimaksimalkan pemanfaatannya untuk perbaikan pelayanan ibadah haji.

Tetapi, fakta menunjukkan pelayanan ibadah haji dari tahun ke tahun terus menjadi sorotan jamaah. Pertanyaan nya,mengapa di Kemenag yang sejatinya dihuni oleh orang-orang yang berlatar belakang pendidikan agama masih muncul budaya korup sehingga integritasnya dianggap rendah? Salah satu jawaban yang sangat mungkin relevan adalah karena mereka belum sepenuhnya memahami kriteria tindakan yang dapat dikategorikan korupsi. Apalagi modus operandi korupsi sangat bervariasi.

Di tengahtengah masyarakat praktik korupsi telah disamarkan dengan banyak istilah seperti uang administrasi, uang tip,angpau, uang diam, uang bensin, uang pelicin, uang ketok, uang kopi, uang makan, uang pangkal, uang rokok, uang damai, uang di bawah meja,tahu sama tahu, dan uang lelah. Karena itu, Mochtar Lubis dalam Bunga Rampai Korupsi (1988) menyebut fenomena korupsi sebagai perilaku yang berwajah banyak (multi faces).

Untuk itulah,Kemenag harus terus berkaca sehingga budaya integritas dapat melekat dalam diri setiap pegawai dan pejabatnya. Jika budaya integritas ini telah tumbuh, pada saatnya kita akan menyaksikan Kemenag benar-benar menjadi departemen “suci”. Kemenag bahkan bisa menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan korupsi dan perwujudan nilai-nilai integritas di negeri ini. Karena itu, jangan menunggu KPK untuk menjadikan Kemenag sebagai institusi yang berintegritas.