Tampilkan postingan dengan label Intoleransi Antaragama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Intoleransi Antaragama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2015

Harmoni Keberagaman

Harmoni Keberagamaan

Benni Setiawan  ;   Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
KORAN TEMPO,  06 Januari 2015

                                                                                                                       


Tahun baru senantiasa membawa harapan baru. Salah satunya harmoni kehidupan beragama di Indonesia. Pasalnya, 2014 masih diwarnai oleh aksi intoleransi yang cukup tinggi. The Wahid Institute menyebutkan jumlah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta intoleransi di Indonesia pada 2014 mencapai 154 peristiwa atau turun 40 persen dibanding pada 2013 yang mencapai 245 peristiwa. Kasusnya tersebar di 18 wilayah. Jumlah kasus terbanyak ada di Jawa Barat (55 peristiwa), disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (21 peristiwa), Sumatera Utara (18 peristiwa), DKI Jakarta (14 peristiwa), Jawa Tengah (10 peristiwa), dan Sulawesi Selatan (10 peristiwa).

Namun aktor pelanggaran intoleransi paling banyak justru berasal dari aparat negara, khususnya kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota. Kasusnya antara lain berupa larangan atau penyegelan rumah ibadah, kriminalisasi atas dasar agama, dan diskriminasi atas dasar agama (Kompas, 30 Desember 2014). Bagaimana membangun harmoni keberagamaan pada 2015?

Harmoni keberagamaan terbangun atas rasa ikhlas dan tulus. Tanpanya, kehidupan beragama terasa hambar. Umat saling berjabat tangan, namun tersimpan kebencian di dalam hatinya. Umat saling bertemu, namun mereka saling mencaci saat di belakang.

Selain sikap ikhlas dan tulus, dalam membangun harmoni keberagamaan perlu sikap adil dari negara. Negara bersikap dan bertindak adil kepada semua penganut agama dan keyakinan yang hidup di Indonesia. Negara tidak boleh bersikap memihak terhadap kelompok keagamaan tertentu dan berbuat diskriminatif terhadap kelompok lainnya. Dalam konteks ini, sebaiknya tidak ada istilah mayoritas dan minoritas, agama induk dan agama sempalan, agama resmi dan tidak resmi, agama yang telah diakui dan yang belum diakui (Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr., Bahia G. Tahzib Lie, ed, 2010).

Intoleransi keagamaan yang terjadi di Indonesia menjadi senjakala dan sekaligus ujian umat beragama. Apa yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini merupakan potret betapa kelompok minoritas masih dianggap liyan. Kelompok minoritas belum diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat masih menganggap kelompok minoritas sebagai ancaman bagi kehidupan umat beragama.

Padahal kelompok minoritas wajib dilindungi sebagai bagian dari kehidupan berbangsa. Maka dari itu, konsep mayoritas dan minoritas tampaknya perlu direka ulang. Dua konsep ini menimbulkan syak wasangka yang kemudian memunculkan superioritas kelompok.

Ironisnya, pemerintah hanya termangu melihat perilaku menyimpang. Inilah bukti empiris betapa pemerintahan saat ini telah gagal melindungi warga negaranya. Pasalnya, pemerintah menjadi stempel bagi perilaku intoleransi yang jauh dari semangat Pancasila dan UUD 1945.

Maka, penggolongan mayoritas-minoritas hanya akan mengerdilkan fungsi keberagamaan. Apalagi mayoritas-minoritas hanya dilihat dari segi jumlah (kuantitatif). Padahal keberagamaan mensyaratkan kesalehan sosial. Kesalehan sosial membutuhkan kontribusi umat dalam harmoni kehidupan menuju peradaban utama.

Peradaban utama terbangun atas fitrah manusia sebagai makhluk berakal, yaitu mereka yang senantiasa mau berkomunikasi dan berbesar hati untuk menerima perbedaan.

Jumat, 06 Juni 2014

Memperkuat Toleransi

Memperkuat Toleransi

Ulil Absor  ;   Peneliti Moderate Muslim Society (MMS)
KOMPAS,  04 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Indonesia merupakan negara yang kaya ragam budaya, baik dari segi kesenian maupun tradisi ritual keagamaan. Namun, tradisi dan ritual keagamaan yang berbeda sering dianggap menyimpang oleh sebagian masyarakat. Apalagi, ada pihak yang belakangan gencar mengampanyekan pemurnian agama, bahkan menebarkan ancaman bagi kelompok lain.

Hal itu bertolak belakang dengan fakta bahwa bangsa Indonesia beragam suku, bahasa, dan agama sesuai dengan semboyan bangsa, Bhinneka Tunggal Ika, semboyan seorang Buddha dari Kerajaan Majapahit, Empu Tantular. Tujuannya waktu itu agar pengikut Hindu-Buddha akur dan hidup harmonis.

Ironisnya, fanatisme terhadap golongan membuat mereka buta tentang arti menghargai perbedaan. Tudingan sesat menyesatkan antar-golongan dan menganggap paling benar aliran yang dianutnya, bahkan sampai membakar tempat peribadatan agama lain yang menurutnya sesat.

Segala bentuk tindak kekerasan dalam beragama dan bernegara seperti ini jelas tidak sesuai dengan yang telah dirumuskan para tokoh nasional dalam perumusan asas dasar negara Indonesia. Para tokoh perumusan asas dasar negara di antaranya (1) Soekarno dengan pemikirannya terkait landasan dasar negara tentang kebangsaan, perikemanusiaan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial; (2) Moh Yamin dengan pemikiran perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat; dan (3) Supomo dengan pemikirannya tentang persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan sosial.

Dari yang sudah dirumuskan itu, kemudian terbentuklah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa asas dasar negara tidak berlandaskan atas keberpihakan kepada satu golongan, melainkan atas dasar keragaman budaya bangsa. Dengan keberbedaan ini, Indonesia diharapkan mampu menjadi bangsa yang mau menghormati dan menghargai perbedaan serta menumbuhkan sikap peduli terhadap sesama.

Kearifan sosial-agama semacam ini layak jadi pijakan bangsa dalam memupuk persatuan dan kesatuan antaretnis maupun agama seiring dengan munculnya tekanan Islam pada ideologi religio-politik yang menekankan penerapan syariah secara kafah dan khilafah Islamiyah. Penjajahan kultur sering memicu konflik horizontal, penindasan jender, dan tidak adanya sentuhan keserasian serta keselarasan sebagai sesama manusia.

Kehidupan sosial masyarakat yang semakin terdistorsi arus kepentingan berbagai kelompok, serta munculnya isu pemaksaan sistem monokulturalitas, jelas bertentangan dengan kaidah bangsa yang kaya dengan ragam budaya. Karena itu, diperlukan orientasi baru tentang toleransi berbasis pluralitas dan multikulturalitas sebagai upaya menjaga keutuhan bangsa di tengah perbedaan yang semakin kompleks.

Pengaruh Hindu-Buddha

Kehidupan religius masyarakat di Indonesia, khususnya Jawa, sebelum kedatangan Islam bercorak animisme dan dinamisme. Setelah ajaran Hindu-Buddha masuk di tanah Jawa, mereka lebih terbuka menerima agama apa pun dengan pemahaman bahwa semua agama itu baik. Lama-kelamaan kepercayaan animisme dan dinamisme serta budaya Hindu-Buddha terkikis. Mulailah dikenal agama Islam setelah wali sanga datang di tanah Jawa. Mereka kagum dengan nilai-nilai Islam yang begitu besar manfaatnya dalam hidup sehari-hari. Mereka langsung bisa menerimanya dan Islam berkembang pesat sampai saat ini.

Toleransi ajaran wali sanga dapat dilihat dari kesenian wayang. Pengalihan fungsi unsur keagamaan Hindu-Buddha sebagai media dakwah melalui kesenian wayang dirasa efektif dalam penyebaran agama Islam tanpa harus menghilangkan tradisi yang sudah ada. Begitu juga dari segi arsitektur, percampuran budaya terlihat dari bangunan masjid kuno yang menggunakan gapura (budaya Hindu) sebagai pintu masuk serta adanya menara sebagai tempat pemujaan kepada dewa mereka. Ini kemudian dialihfungsikan sebagai media (mengumandangkan azan) mengajak masyarakat berbondong-bondong meramaikan masjid. Bangsa Indonesia tak bisa lepas dari multikulturalisme.

Sebagai contoh, dengan kecerdasan dan kelembutan hati Sunan Kalijaga, ia mampu menciptakan kesenian bersuasana Hindu-Buddha sebagai bentuk toleransi kepada masyarakat waktu itu. Kesenian merupakan sarana efektif dan sangat toleran dalam menyampaikan ajaran Islam terhadap budaya lokal. Sunan Kalijaga berpendapat bahwa masyarakat akan menjauh jika diserang pendiriannya. Masyarakat harus didekati secara bertahap dengan mengikuti sambil memengaruhi masyarakat setempat tanpa harus menghilangkan unsur tradisi dan budaya yang sudah mereka anut.

Tak heran, yang sudah diajarkan Sunan Kalijaga terkesan sinkretis (perpaduan) dalam mengenalkan Islam. Sunan Kalijaga juga menggubah lagu ”Ilir-ilir” sebagai sarana dakwah yang efektif dan mudah diterima masyarakat. Lagu itu mengandung pesan atau makna tentang asal-usul dan tujuan hidup manusia, memberi rasa optimistis kepada orang yang melakukan amal kebaikan demi hari akhir karena kesempatan di dunia harus dimanfaatkan untuk berbuat kebaikan.

Lagu ”Ilir-ilir” merupakan lagu berbasis geopolitik waktu itu sehingga sebagian besar adipati di Jawa memeluk Islam melalui Sunan Kalijaga, di antaranya adipati Pandanaran, Kartasura, Kebumen, Banyumas, dan Pajang.

Betapa besar kebijaksanaan dan toleransi antaragama yang ditanamkan para wali sanga dan bukti proses islamisasi bukanlah dengan jalan kekerasan, tetapi dengan kelembutan yang ditawarkan. Islam bisa jadi agama yang berkembang seperti sekarang ini. Ini seharusnya menyadarkan kita bahwa saat menyebarkan ajaran Islam bukan sikap radikal yang ditampakkan hingga menghilangkan substansi Islam yang toleran, melainkan dengan sifat terbuka terhadap budaya yang masuk, melestarikan budaya yang sudah ada, dan implementasi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Bangsa ini harus berani mengambil sikap tegas terhadap isu SARA, membuka wawasan dan memaknai kehidupan sosial yang lebih terbuka, serta bijaksana memahami segala bentuk keragaman budaya sebagai langkah awal membina persatuan dan kesatuan bangsa.

Rabu, 02 Oktober 2013

Melawan Perilaku Intoleran

Melawan Perilaku Intoleran
Rakhmat Hidayat  ;  Dosen Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ),  Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan Universite Lumiere Lyon 2, Prancis
MEDIA INDONESIA, 01 Oktober 2013


SIKAP penolakan sebagian masyarakat Lenteng Agung terha dap posisi Lurah Susan terus mencuat. Untuk kesekian kalinya, mereka yang menolak kembali berdemonstrasi di depan Kantor Kelurahan Lenteng Agung. Sekelompok masyarakat tetap menolak Susan karena dianggap berbeda keyakinan dengan mayoritas masyarakat Lenteng Agung. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap menolak penggantian Lurah Susan dari jabatannya.

Kedua pemimpin tersebut berkukuh bahwa penggantian pejabat harus berdasarkan kinerja, bukan pertimbangan agama atau ras. Mereka juga berpikir konstitusi harus ditegakkan dalam prinsip penempatan pejabat dan tidak berdasarkan latar belakang etnik dan agama. Di media sosial, muncul gerakan untuk mendukung posisi Lurah Susan dengan mengusung hashtag #Save Susan. Dukungan publik itu bukan semata persoalan personal, me lainkan bermuara pada prinsip dan etika publik yang harus dibangun di masyarakat, yaitu menghargai perbedaan yang berkembang.

Jika dibaca secara lebih jauh, munculnya dukungan publik itu berdasarkan pemikiran yang sama, untuk merawat kebinekaan sekaligus merawat Indonesia. Polemik ini juga mengundang debat antara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dengan Mendagri, Gamawan Fauzi. Gamawan mengatakan kebijakan penempatan Lurah Susan agar ditinjau ulang. Tentu saja Ahok menolak keras saran itu dan menganggap Gamawan tidak paham konstitusi. Polemik berkembang menjadi perang terbuka di media massa, khususnya media sosial.

Melihat kelompok masyarakat yang menolak Lurah Susan membuat kita prihatin dengan kesadaran masyarakat dalam menghadapi perbedaan. Dalam konteks kebinekaan Indonesia, sikap itu sangat membahayakan karena bisa mencederai ikatan kebangsaan yang sudah tertanam kuat dalam masyarakat Indonesia. Jika sikap terus dipelihara, kita akan itu menghadapi gelombang yang sama di berbagai daerah.

Kemunduran sikap

Secara historis, Indonesia memiliki pengalaman panjang sebagai bangsa yang multikultural. Pengalaman kolektif sejarah tersebut mengantarkan kepentingan yang sama untuk membangun Indonesia sebagai negara yang maju dan modern, tentu dengan menerima dan menghargai berbagai perbedaan. Pancasila diyakini sebagai sebuah jembatan (bridging) dari masyarakat multikultural Indonesia yang sangat beragam. Itulah kapital kultural bangsa yang harus diikat Pancasila.

Sejarah juga menunjukkan pengalaman berharga dengan adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis tentang dasar negara. Kelompok Islam diwakili Mohammad Natsir, sementara kelompok nasionalis diwakili Soepomo.
Perdebatan terjadi karena perbedaan cara pandang dalam menempatkan Islam sebagai dasar negara Indonesia. Ketika itu, kelompok Islam sepakat dengan dihapuskannya tujuh kata `dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang sila ketuhanan dalam Piagam Jakarta.

Sikap Natsir ialah sikap terbaik dalam menerima perbedaan dalam konteks Indonesia. Tokoh seperti Natsir berjiwa terbuka dalam menerima perbedaan. Justru dengan sikap sekelompok masyarakat di Lenteng Agung mencerminkan kemunduran berpikir dalam menghadapi perbedaan. Sikap itu menjadi contoh buruk dalam merayakan perbedaan yang ada di Indonesia.

Pengalaman Eropa

Sikap intoleran kelompok masyarakat Lenteng Agung sejatinya bukan pertama kali di Indonesia. Kasus-kasus lain banyak terjadi di berbagai daerah. Ironisnya, kerap disertai praktik-praktik kekerasan yang meneteskan darah. Tak sedikit nyawa juga menjadi korban sikap intoleran. Sikap intoleran selalu terjadi dalam masyarakat yang plural atau multikultural dan mengarah kepada kelompok minoritas. Lemahnya kohesi sosial dan integrasi yang muncul di masyarakat menunjukkan tumbuh suburnya prasangka (prejudice) yang berakumulasi dalam sikap diskriminasi.

Perilaku intoleran juga sering terjadi di negara-negara yang dikenal sebagai negara maju dengan tingkat pendidikan dan peradaban tinggi. Sebuah publikasi yang diterbitkan Friedrich-Ebert-Stiftung pada 2011 berjudul Intolerance, Prejudice and Discrimination; A European Report menjelaskan sikap intoleran sering terjadi pada kelompok-kelompok minoritas seperti orang kulit hitam, masyarakat Yahudi, umat Islam, kalangan perempuan, dan homoseksual. Kelompok-kelompok tersebut menjadi bulan-bulanan dari propaganda kelompok populis sayap kanan.

Salah satu temuan menarik dalam publikasi tersebut ialah survei tentang komparasi komposisi sosial di delapan negara Eropa, yaitu Prancis, Jerman, Inggris, Hongaria, Italia, Belanda, Polandia, dan Portugal. Dari berbagai kelompok minoritas yang sering menjadi korban intoleran, masyarakat Islam ialah kelompok yang populasinya cukup besar.

Komposisi masyarakat Islam terbesar di Eropa berada di Prancis, yaitu mencapai 10% dari total penduduk Prancis. Setelah Prancis, disusul Jerman (7%), Inggris (6%), dan Belanda (6%). Masyarakat imigran terbesar berada di Jerman dengan angka 12,3% dari total penduduk. Menyusul berikutnya Prancis sebesar 10,4% dan Belanda sebesar 10,1%.

Menariknya, pascakonsolidasi Uni Eropa, sikap intoleran justru berkembang lebih banyak. Dari berbagai kasus intoleran di Eropa, sikap prasangka terhadap keterikatan personal menjadi faktor utama. Masyarakat Eropa masih terjebak dalam mendefinisikan kelompok sosial di luar diri mereka. Mereka sering menganggap kelompok minoritas sebagai kelompok yang disebut foreign, strange, atau other. Konstruksi sosial itu perlahan-perlahan terus berkembang dan terlembagakan dalam struktur kognitif masyarakat asli.

Pada akhirnya muncul sikap intoleran terhadap warga minoritas karena mereka dianggap berbeda, aneh, dan marginal dengan realitas sosial budaya masyarakat Eropa. Eropa akan mengalami tantangan berat dalam merawat multikulturalisme pascaterbentuknya Uni Eropa. Tantangan itu menjadi masalah berat dan agenda signifikan pemimpin Uni Eropa dalam menyelesaikan masalah sosial yang kompleks ini.


Tidak adanya batas-batas geografis dan sosial-budaya di Eropa sangat memungkinkan terjadinya konflik sosial di antara negara-negara di Eropa, khususnya negara-negara di Eropa Timur dengan Eropa Barat atau antara warga pendatang/keturunan dengan warga asli Eropa. Melihat kasus kelompok masyarakat Lenteng Agung dan juga kasus-kasus lainnya pun membuat kita kembali berpikir panjang tentang ikatan kebangsaan yang sudah tertanam kuat dalam realitas sosial historis kita. Itulah tantangan kebangsaan kita yang bisa mengikis fondasi kebangsaaan. Tak ada pilihan lain bagi kita untuk merawat Indonesia dengan melawan apa pun bentuk dan perilaku intoleran. ●

Rabu, 13 Juni 2012

Siapa yang Intoleran?


Siapa yang Intoleran?
Wurianto Saksomo ; Alumni FH UGM dan PNS di Pemkab Ngawi
SUMBER :  REPUBLIKA, 12 Juni 2012


Victor Silaen, dosen FISIP Universitas Pelita Hara pan, dalam opininya di Sinar Harapan, 29 Mei 012, mengemukakan ke heranannya atas klaim Menteri Agama bahwa Indonesia adalah negara yang paling toleran. Menurutnya, merujuk data dari beberapa lembaga dan LSM, toleransi di negara ini masih jauh panggang dari api.

Beberapa data dalam tulisan yang berjudul “Negara Paling Toleran di Dunia?“ itu menyebutkan, sepanjang 2010 setidaknya terjadi 81 kasus intoleransi. Selama 2011, insiden kekerasan terhadap umat Kristen di Indonesia hampir berlipat ganda. Data-data yang dikemukakan merujuk pada laporan PGI, Compass Direct, dan the Wahid Institute.
Apa yang menarik dari tulisan di atas serta data-data intoleransi yang disertakan di dalamnya? Asumsi apa yang lahir di benak dengan membaca sebuah opini itu? 

Sepertinya, pelaku utamanya adalah umat Islam dan korbannya adalah umat Nasrani. Oleh karena itu, perlu ada upaya kritis terhadap tulisan tersebut.

Pertama, perilaku intoleransi selalu saja disematkan kepada umat Islam, baik itu dalam pemberitaan media maupun opini, baik itu dinyatakan secara langsung maupun tak langsung, seperti pula dalam tulisan Victor. Memang di sini tidak secara langsung umat Islam menjadi tertuduh, tetapi jamak diketahui sasaran tembaknya adalah umat Islam. Sedangkan, di sisi lain, umat Nasranilah sebagai korban intoleransi. Korban kekerasan atas nama agama. Korban penderita.

Apakah data di atas turut pula memasukkan umat Islam yang menjadi korban, terutama dari perilaku umat non-Islam? Adakah angka yang menunjukkan seberapa besar umat Islam yang menjadi korban kekerasan dari umat beragama lain dalam kaitannya dengan kebebasan melaksanakan ibadah? Saya rasa tidak. Intoleransi atau kekerasan atau apalah namanya hanya menempatkan umat Islam sebagai subjek pelaku, bukan objek penderita.

Kedua, dengan angka sekian ratus yang diklaim sebagai angka terjadinya intoleransi (terhadap umat Nasrani) menjadikan negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia ini menjadi negara yang tergugat toleransinya. Dengan kata lain, umat Islam sebagai kaum mayoritas dinilai gagal menjamin toleransi terhadap umat nonIslam, khususnya Nasrani.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, data pembangunan rumah ibadah dari 1977 hingga 2004 menyebutkan, gereja Kristen dari 18.977 buah menjadi 43.909 buah (naik 131,38 persen). Gereja Katolik dari 4.934 menjadi 12.473 (naik 152,8 persen). Pura Hindu dari 4.247 menjadi 24.431 (naik 475,25 persen) dan wihara Buddha dari 1.523 menjadi 7.129 (naik 368,09 persen).

Tidakkah angka ini menunjukkan betapa besar kebebasan beragama (dan beribadah serta membangun tempat peribadatan) diberikan dibandingkan (katakanlah) penyegelan beberapa tempat ibadah umat Nasrani yang memang bermasalah.

Ketiga, benturan umat beragama yang paling sering terjadi di Indonesia adalah antara umat Islam dan Nasrani. Anehnya, jarang bahkan hampir tidak ada benturan antara umat Islam dan umat Buddha serta Hindu. Kalaupun ada, itu tidak dilandasi karena alasan agama.

Kalau memang umat Islam (dianggap) tidak toleran, seharusnya terhadap umat agama lain juga mendapatkan perlakuan yang sama. Namun, ternyata tidak. Mengapa hanya dengan umat Nasrani di Indonesia saja umat Islam berbenturan? Semestinya, pertanyaan ini dijawab dengan jujur, tidak hanya untuk umat Islam.

Keempat, peristiwa penutupan/penyegelan gereja dan kekerasan terhadap sebagian umat Nasrani merupakan efek saja. Itu hanya akibat. Ada sebab utama yang sayangnya tak pernah diungkap, terutama oleh media. Menurut umat Islam, ada kecurigaan yang teramat mendalam atas proyek kristenisasi. Ini bukanlah mitos, tetapi realitas. Akan tetapi, terus saja banyak pihak yang menutup-nutupi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleran berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk bersikap toleran. Tentu saja, ini sebatas pada hubungan kemanusiaan. Hubungan sosial kemasyarakatan.

Sedangkan dari segi akidah, ada garis batas tegas sesuai petunjuk Allah dalam QS al-Kafirun, “Bagimu agamamu, bagiku agamaku!“ Silakan saja umat dari agama lain untuk beribadah seluas-luasnya. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang menyakiti umat beragama lain.

Tak akan ada asap tanpa adanya api. Kalaupun ada reaksi penyegelan tempat ibadah, berarti ada aksi yang mendahului. Umat Islam bukanlah umat yang suka mencari gara-gara. Mereka tak akan menyakiti bila tak disakiti. Kalau tahu betapa sakitnya disakiti, janganlah coba-coba menyakiti.

Dalam bangsa yang majemuk ini memang sangat perlu adanya sikap toleran, yang mayoritas menghormati yang minoritas, yang minoritas menghargai yang mayoritas. Kemudian, yang mayoritas menyayangi yang minoritas, yang minoritas mengasihi yang mayoritas. Tanpa itu, pecahlah keutuhan negeri ini. Amat lucu kalau sesama penganut agama memecah belah persatuan.

Dulu pada awal kemerdekaan, umat Islam merelakan dasar negara bukanlah Islam. Konon, kabarnya ada tokoh-tokoh dari Indonesia timur yang mengancam keluar dari Indonesia jika dasar negara adalah Islam. Lalu, pencoretan kata-kata, “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“ pada sila pertama Pancasila menunjukkan betapa besar rasa toleran umat Islam.

Jadi, siapa yang sebenarnya tidak toleran? Siapa yang menyebabkan terjadinya intoleransi? Siapa yang menyebabkan munculnya kekerasan atas nama agama? ●

Selasa, 27 Desember 2011

Intoleransi Intra dan Antar Agama


Intoleransi Intra dan Antar Agama
Azyumardi Azra, ANGGOTA COUNCIL ON FAITH, WORLD ECONOMIC FORUM, DAVOS
Sumber : KORAN TEMPO, 27 Desember 2011


Konflik berbau agama masih sangat laten di Indonesia. Sepanjang 2011, menurut catatan Setara Institute, terjadi setidaknya 244 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang mencakup pemaksaan kehendak, main hakim sendiri, dan kekerasan. Angka ini tidak terlalu jauh menurun dibanding 2010, yang dalam catatan Setara Institute mencapai 262 kasus serupa.

Selain itu, terjadi beberapa kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sering dikutip orang: kasus gereja HKBP Ciketing yang berlarut-larut sejak 2010; kekerasan massal terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, 6 Februari 2011; pembakaran tiga gereja di Temanggung, 8 Februari 2011; serta bom bunuh diri masing-masing di Masjid Polresta Cirebon 15 April 2011 dan di GBIS Solo 25 September 2011. Kasus-kasus ini secara jelas menunjukkan masih bertahannya intoleransi intra dan antar-agama dengan melibatkan kekerasan di Tanah Air.

Lebih jauh, kasus-kasus seperti itu sering menjadi pertanyaan dan gugatan berbagai pihak dalam banyak forum internasional. Sebagai contoh, dalam dialog dengan Parlemen Eropa di Brussel pada 1 Juni 2011, seorang audiens dengan menyebutkan kasus Ciketing dan Cikeusik menyatakan Indonesia terlihat mengalami peningkatan intoleransi dan kekerasan berbau agama. Bagi dia, Indonesia gagal mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin UUD 1945.

Agak terperangah menghadapi gugatan ini, saya terpaksa bersikap defensif dan apologetik dengan menyatakan adanya kasus-kasus semacam itu tidak bisa menjadi dasar sweeping generalization untuk mengambil kesimpulan bahwa kehidupan beragama di Indonesia secara keseluruhan telah dikuasai intoleransi dan kekerasan; seolah-olah tidak ada lagi kerukunan intra dan antar-agama. Sebaliknya, secara umum, kehidupan dan hubungan intra dan antar-agama masih relatif baik di banyak provinsi dan daerah Indonesia. Meski demikian, keadaan ini tidak bisa disikapi secara taken for granted, karena masih banyak terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kegagalan Pemerintah

Jika kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan masih belum sesuai dengan UUD 1945, lebih memprihatinkan lagi, pemerintah masih terlihat gagal menegakkan Konstitusi untuk menjamin kebebasan, toleransi, dan kehidupan bersama yang damai bagi setiap dan seluruh warga negara. Belum terlihat kebijakan dan langkah sistemik untuk mencegah pelanggaran hak konstitusional para warga tersebut; dan sebaliknya berusaha sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya.

Kegagalan itu pertama-tama terkait dengan ketidakseriusan aparat penegak hukum sejak dari Polri, kejaksaan, sampai pengadilan menegakkan hukum guna mencegah terus terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya saja, Polri tidak mampu menghentikan dan bahkan cenderung melakukan “pembiaran” terhadap berbagai tindakan intoleran dan kekerasan, baik intra maupun antar-agama. 

Jika para pelaku kekerasan akhirnya ditahan Polri dan diproses lebih lanjut ke pengadilan, mereka umumnya dijatuhi hukuman relatif sangat ringan hanya dalam bilangan beberapa bulan hukuman kurungan. Dengan begitu, aparat penegak hukum gagal memperlihatkan kepada publik bahwa tindakan intoleransi dengan kekerasan tidak bisa ditenggang sama sekali.

Lebih parah lagi, pesan toleransi pada tingkat pemerintahan cenderung hanya sekadar jargon dan basa-basi daripada merupakan realitas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut catatan Setara Institute, mengeluarkan tidak kurang 19 pernyataan publik tentang pentingnya toleransi. Tetapi pesan tinggal pesan seperti “jauh panggang dari api”, yang tidak dilaksanakan aparat pemerintahan pada seluruh tingkatannya.

Lebih kontradiktif, masih terdapat kalangan pejabat tinggi pemerintah yang justru menerima dan melayani kelompok intoleran yang gemar melakukan kekerasan. Atau bahkan mengeluarkan pernyataan terbuka agar kelompok dalam agama tertentu dinyatakan sebagai terlarang. Tak kurang memprihatinkan, Polri malah bekerja sama dengan berbagai kelompok seperti itu untuk turut melakukan “pengamanan” masyarakat. Apa jadinya negara ini jika kelompok sipil malah seolah mendapat pembenaran dan sekaligus memperoleh semacam otoritas?

Peran Masyarakat Sipil

Meski perkembangan kehidupan beragama 2011 masih ditandai bertahannya berbagai gejala intoleransi, sementara belum ada tanda meyakinkan bagi perbaikan, apa yang masih bisa diharapkan ke depan pada 2012 dan seterusnya?

Pada satu segi, kita masih layak memelihara cara pandang positif bahwa, dalam perspektif perbandingan dengan banyak negara lain, kehidupan intra dan antar-agama di Indonesia umumnya masih lebih baik. Jika ada kejadian intoleransi dan kekerasan intra dan antar-agama di tempat tertentu, tidak terlihat gejala secara signifikan penyebaran hal seperti itu ke berbagai pelosok Nusantara lainnya.

Keadaan ini boleh membuat kita sedikit optimistis: intoleransi dan kekerasan bukanlah sikap dasar mayoritas warga bangsa. Hal ini sejalan dengan temuan Pew Research Institute (2011) tentang kehidupan agama secara global. Meski demikian, intoleransi dan kekerasan berbau agama bukan tidak bisa meruyak, sehingga perlu diwaspadai dan dicermati karena memang ia tetap laten di sebagian bangsa kita.

Optimisme itu kian memiliki pijakan kuat karena tanah air kita kaya akan berbagai organisasi masyarakat sipil (civil society/CS), khususnya yang berbasis agama, seperti NU, Muhammadiyah, dan ormas arus utama lain; dan juga majelis-majelis agama yang mewakili beragam agama di Indonesia. Mereka memiliki komitmen kuat bagi terwujudnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pada saat yang sama, melalui berbagai program seperti dialog intra dan antar-agama, mereka terus berusaha memperkuat saling pengertian dan kerja sama. Tantangan ke depan bagi religious-based civil society ini adalah memperluas dialog dan kerja sama mereka ke berbagai lapisan kepemimpinan, khususnya pada tingkat menengah dan bawah.

Selain itu, optimisme juga bersumber dari adanya masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM Advokasi yang bergerak dalam pemantauan kehidupan agama. Mereka ini juga sangat penting karena terus memantau, mencatat, dan berteriak lantang tentang bahaya laten intoleransi dan kekerasan yang tidak hanya mengganggu kehidupan keagamaan, tetapi juga kehidupan negara-bangsa secara keseluruhan.