Tampilkan postingan dengan label Birokrasi Kepenghuluan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Birokrasi Kepenghuluan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2014

Pernikahan yang Beradab

Pernikahan yang Beradab

Ahmad Rofiq  ;    Sekretaris Umum MUI Jateng,
Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo
SUARA MERDEKA,  13 Januari 2014
                                                                                                                        


MENCERMATI tulisan Dr L Mur­bandono Hs berjudul ”Pernikahan Indah Peradaban Terang” (SM, 6/1/14) yang sebagian merespons tulisan Dr Abu Roh­mad MA berjudul ”Birokrasi Kepeng­huluan” (SM, 21/12/13), saya berkesimpulan tulisan tersebut tidak membawa perkawinan menjadi indah dan peradaban makin terang. Bahkan andai gagasan itu direalisasikan, boleh jadi perkawinan menjadi makin gelap.

Meskipun dari cara pandang peradaban semata, meminjam bahasa dari Al-Faraby, andai semua anggota masyarakat berperadaban sangat baik, tak ada satu pun yang melanggar hak orang lain maka kehadiran negara dan pemerintah dalam ”campur tangan” urusan pernikahan, tidak lagi diperlukan.

Dalam perspektif politik, Aristoteles bilang bahwa manusia adalah makhluk politik karena itulah memerlukan politik. Tentu tugas, peran, dan fungsi politik, atau negara adalah memfasilitasi dan mengayomi warga negara yang terlanggar haknya oleh orang lain, termasuk oleh suami atau isteri.

Saya setuju bahwa pernikahan adalah entitas indah. Dalam bahasa Islam disebut perjanjian yang kokoh (mitsaqan gha­lidhan). Awalnya, pencatatan juga tak diperlukan mengingat pada masa itu manusia masih menjunjung tinggi kewajiban dan amanah. Namun  Alquran sudah menyiapkan konsep penyelesaian perselisihan dengan lembaga hakam atau wakil dari pihak keluarga, yang sekarang dikembangkan melalui model mediasi.

Mengingat pernikahan adalah entitas indah, Islam dan agama lain mengatur syarat dan rukun nikah yang wajib dipenuhi supaya sah. Di Indonesia, ada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, selain dua calon mempelai, wali, dua saksi, dan ijab kabul.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Adapun Ayat (2) mengatur pencatatan, yakni tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangan.

Selama ini, sebenarnya pencatatan nikah oleh penghulu bagi (bagi calon mempelai beragama Islam) atau kantor Catatan Sipil (bagi nonmuslim) tidak ada masalah. Masalah timbul, ketika menyangkut penghayat kepercayaan mengingat mereka tidak memeluk agama yang diakui di negara ini. Persoalan muncul setelah Romli, Kepala KUA Kediri Jatim ditangkap karena disangka menerima gratifikasi dari keluarga calon mempelai.

Islam sangat menghargai hubungan cinta dua anak manusia berlainan jenis yang bertekad merajut kebahagiaan abadi. Sampai-sampai andai orang tua atau wali calon mempelai perempuan tidak setuju, negara harus tampil membela atau mengadvokasi, yakni nikah melalui wali hakim. Tujuannya supaya dua anak manusia yang mungkin mengikat janji sehidup semati itu tidak terjebak dalam perzinaan selama hidup.

Murbandono menulis bahwa ihwal keabsahan itu secara ”logis matematis” bisa dirumuskan sebagai berikut,’’ pengabsahan pernikahan itu sang pasangan nikah dan bukan birokrat sirkuit apa pun. Pasangan nikah saling menikahkan diri dan karenanya indah bagi mereka. Keindahan itu mendapat nilai lebih sebab diproklamasikan lewat upacara dan pesta yang dihadiri pihak luar (wali, saksi, orang tua, birokrat agama, dan birokrat negara, dan hadirin lain)’’.

Dalam kacamata paham ateis, tidak beragama, apalagi atas nama HAM absolut, seolah-olah hal itu tampak benar. Lantas apa bedanya antara pernikahan bila disahkan oleh diri mereka sendiri, dan perzinaan yang makin merebak kendati mengatasnamakan cinta dan keindahan.

Dibiayai Negara

Saya berpendapat NKRI didirikan karena dilandasi nilai dasar dan cita-cita luhur menjadi manusia dan bangsa berperadaban indah dan terang-benderang. Mendasarkan pada Pancasila, pengaturan dan pencatatan pernikahan oleh KUA atau kantor Catatan Sipil adalah instrumen untuk meraih keindahan itu.

Bila dalam proses dan prosedur pencatatan pernikahan, ada persoalan berkait kemahalan biaya pencatatan, atau ada gratifikasi, itulah yang perlu dibenahi. Kita membayangkan pencatatan pernikahan digratiskan, dengan catatan semua dibiayai negara maka semuanya berjalan indah.

Terminologi sah atau sahih artinya benar. Bagi orang beragama atau berkepercayaan, pernikahannya dianggap sah, tentu agama dan kepercayaannya itulah yang menentukan, bukan diri mereka sendiri. Bila ada dua anak manusia mengesahkan sendiri pernikahan,  tanpa panduan agama dan kepercayaannya maka bisa disebut zina.

Jika konstruksi hukum dan pemahaman bermodel demikian, seperti dalam KUHP, dapat dipastikan perzinaan makin merajalela, dan itu kredit kehancuran bangsa ini dan secara perlahan namun pasti menuju peradaban gelap dan tidak indah.

Saya mengajak pembaca tulisan ini, terutama yang hendak menikah, ikuti saja ajaran agama atau kepercayaan yang memiliki kewenangan mengesahkan pernikahan indah. Caranya, mencatatkan pernikahan melalui penghulu KUA, atau kantor Catatan Sipil, demi meraih kebahagiaan hakiki yang indah. Selain itu, menuju peradaban terang, di bawah panduan agama atau kepercayaan yang dianut, guna mewujudkan keluarga sakinah. ●

Efek Berantai Pernikahan

Efek Berantai Pernikahan

Muh Nursalim  ;    Kepala KUA Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen
SUARA MERDEKA,  11 Januari 2014
                                                                                                                     


Artikel Dr Abu Rokhmad yang mengkritisi birokrasi pernikahan (SM, 21/12/13) dan tulisan Dr L Murbandono Hs terhadap hegemoni agama dan negara terhadap prosesi pernikahan (SM, 6/1/14) menarik untuk dikaji. Penulis pernah diminta untuk menjadi saksi pada salah satu Pengadilan Negeri di pantura Jateng.

Perkara yang disidangkan cukup unik, yaitu gugatan terhadap penerbitan akta kelahiran. Tergugat I adalah pemegang akta kelahiran, dan tergugat II kantor Catatan Sipil. Mengingat syarat utama penerbitan akta kelahiran adalah akta nikah maka penulis sebagai kepala KUA yang menerbitkan akta nikah, dijadikan saksi.

Mengapa akta kelahiran digugat? Pasalnya dokumen itu menjadi bukti sah bahwa seseorang itu adalah anak dari X dan Y. Di balik gugatan, ada aset miliaran rupiah milik X dan Y yang sudah meninggal dunia. Ketika akta kelahiran tersebut dinyatakan tidak sah maka si tergugat menjadi tidak berhak lagi atas harta warisan tersebut.

Merujuk teori kontrak sosial Thomas Hobbes, dalam kasus itu maka negara (KUA dan kantor Catatan Sipil) bertindak sebagai Leviathan atas silang-sengkarut nasab (hifd al nasl). Inilah salah satu tujuan agama (Islam) digelar dalam kehidupan. Pernikahan bukan hanya urusan dua insan yang saling mencintai melainkan melihat efek berantai yang kompleks di baliknya, seperti perwalian persaudaraan (mushaharah) warisan dan hijab.

Di sinilah letak pentingnya negara terlibat untuk memastikan bahwa pernikahan orang yang satu dan satunya lagi, serta harus berlainan jenis, itu sah atau tidak. Keterlibatan negara dalam jalinan cinta dua manusia justru dalam rangka melindungi pasangan tersebut dari pertikaian yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Dengan memakai perspektif ini maka pernikahan indah sebagaimana diandaikan L Mur­bandono berisiko menjadi pernikahan yang kelam. Cinta yang didewa-dewakan menjadi landasan dua manusia tidak lebih dari pe­menuhan hasrat sek­sual semata. Ini­lah bentuk peradaban ge­lap yang terjadi pa­da ma­­nusia era tribalisme. 

Masih segar dalam ingatan kita pernikahan antara pria pengusaha dan siswi SMP di Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu. Walaupun keduanya menyatakan saling cinta, praktik seperti itu tak lazim terjadi pada era peradaban terang. Karena itulah, demi menjaga harmoni sosial, negara turun tangan memenjara sang pengusaha.

Berkas Persyaratan

Untuk dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara, calon mempelai harus memenuhi 15 berkas persyaratan. Itu pun untuk pernikahan ”normal” (antara jejaka dan perawan, serta sipil). Bagi anggota TNI/ Polri atau duda/ janda, persyaratannya makin banyak. Begitu pun mereka yang kurang umur dan poligami.

Ini berarti berkas persyaratan untuk bisa mendapatkan akta nikah lebih rumit ketimbang mengurus paspor, akta kelahiran, bahkan akta tanah di BPN. Menjadi lebih rumit lagi bila berkas persyaratan nikah tidak komplet, dan calon mempelai harus berurusan dengan penghulu yang kebetulan ”nakal”.

Penghulu seperti itu tak akan meminta calon mempelai melengkapi berkas tapi justru meminta ”dilengkapi” dengan sejumlah uang. Dalam hal ini, jajaran Kemenag perlu berijtihad untuk menyederhanakan prosedur administrasi pernikahan. Ikhtiar itu supaya masyarakat dengan mudah mengurus sendiri tak harus bergantung pada petugas pencatat nikah, lebe atau modin.

Berkait eksistensi penghulu yang menjadi topik hangat belakangan ini, sebaiknya kita menye­rah­kan sepenuhnya kepada para pengambil kebijakan. Sebagai pelaksana di lapangan, kepala KUA siap bekerja sesuai aturan. Silakan dikriminalisasi bila ada  penghulu melanggar aturan mengingat ada juga yang nakal.

Sinyalemen Abu Rokhmad bah­­wa penghulu dalam melayani masyarakat acap bertindak tran­saksio­nal, juga tidak sepenuhnya salah.

Un­tuk itu, ka­sus yang menimpa Romli, Kepala KUA Kediri Jatim yang dibui akibat melakukan pungli, menjadi momentum perbaikan pelayanan nikah. Tujuannya supaya pernikahan indah pada era peradaban terang, bisa kita rasakan. ●

Pencatatan Tanpa Penghulu

Pencatatan Tanpa Penghulu

A Fuad NS  ;    Alumnus Magister Pendidikan Islam Universitas Sains Al Qur’an (Unsiq) Jawa Tengah di Wonosobo,
Kepala KUA Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo
SUARA MERDEKA,  09 Januari 2014
                                                                                                                        


“Bila penghulu tidak menghadiri, dikhawatirkan banyak pasangan kumpul kebo melapor ke KUA telah menikah”

BUAH pemikiran Dr Abu Rohmad (SM, 21/12/13) menarik untuk dikritisi dan ditanggapi. Geger dunia penghulu diawali dari kasus pemidanaan Romli, Kepala KUA Kediri atas sangkaan menerima gratifikasi dari mempelai, merupakan titik awal yang menjadi dasar dia  dalam memahami birokrasi kepenghuluan.

Abu Rohmad menawarkan solusi penyederhanaan administrasi pernikahan dan penghulu tak dibenarkan menghadiri akad nikah. Mempelai cukup diwajibkan melaporkan perkawinan ke pegawai pencatat nikah (PPN) sesuai dengan syarat dan ketentuan. Peran penghulu seperti menikahkan, membimbing, dan memberi tausiah dapat dilakukan tokoh agama setempat.

Barangkali sekilas pandangannya itu rasional dan memberikan solusi agar penghulu tidak terjerumus dalam kasus hukum. Namun persoalan tentang profesi penghulu di lapangan perlu dicermati lebih detail melalui berbagai aturan perundangan yang menjadi legitimasi pelaksanaan tugas mereka.

Tugas penghulu baik di KUA maupun di luar sudah diatur dalam peraturan. Mereka tidak melakukan ijtihad sendiri dalam bertugas. Sebagai pelaksana birokrasi ia terikat aturan main guna menghindari jerat hukum dengan dakwaan gratifikasi dari mempelai yang dinikahkan.

Keharusan kehadiran penghulu telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 dan 2. Perkawinan sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama dan kepercayaan calon mempelai. Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan.

Kemudian diperjelas dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 mengenai Pencatatan Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana dimaksud UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Dua regulasi tersebut dapat dipahami bahwa proses pernikahan, dari pendaftaran sampai pelaksanaan, peran PPN sangat besar dan dominan. Pencatatan pernikahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam dan hukum negara.

Nikah Siri

Dalam praktik, pernikahan merupakan perbuatan hukum dan berakibat pada hukum. Untuk bisa mencatat, penghulu harus menghadiri akad, baik di KUA maupun di luar. Bila tidak menghadiri, dikhawatirkan banyak pasangan kumpul kebo melaporkan ke KUA mengaku telah menikah. Sangat mungkin perbuatan perzinaan berkedok nikah siri.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 2, PPN adalah pejabat yang memeriksa persyaratan, mengawasi, dan mencatat nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak dan cerai gugat, dan membimbing perkawinan. Sederet tugas itu menunjukkan bahwa kehadiran PPN dalam akad nikah menjadi keharusan.

Lebih jelas dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 17 dinyatakan akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau penghulu dan pembantu penghulu dari wilayah tempat tinggal calon istri. Pernyataan tersebut memberikan pengertian merupakan suatu keharusan bagi PPN untuk menghadiri akad nikah.

Usulan Abu Rokhmad perlu pemerintah menerapkan sistem pernikahan yang dapat diakses secara terbuka dan online, patut dipertimbangkan. Terlebih saat ini banyak KUA yang sudah menerapkan Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (Simkah). Namun tidak berarti menafikan penghulu untuk hadir dalam akad nikah, karena begitu pentingnya kehadirannya u dalam momen tersebut.

Administrasi pernikahan juga untuk memeriksa lebih detail keadaan calon pengantin dalam konteks hukum syaríi (fikih). Jangan sampai terjadi manipulasi data semisal sudah duda mengaku jejaka, janda mengaku perawan, atau tertib wali nikah yang mestinya ada dikatakan ghoib (tidak ada).

Jangan sampai kesakralan pernikahan ternodai karena persoalan biaya yang sebenarnya KUA bukanlah lembaga yang pandai membengkakkan anggaran dalam pelayanan. Melihat begitu signifikannya peran penghulu dalam pelaksanaan pernikahan, bisakah pencatatan nikah tanpa kehadiran mereka?  

Pernikahan Indah Peradaban Terang

Pernikahan Indah Peradaban Terang

L Mubandono Hs  ;   Peminat Peradaban, Tinggal di Ambarawa, Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA,  06 Januari 2014
                                                                                                                        


ARTIKEL Dr Abu Rohmad berjudul ”Birokrasi Kepenghuluan” (SM, 21/12/13) tentang bagian masalah keabsahan pernikahan di negara kita berdasar pemaduan ajaran agama dan hukum positif, menyiratkan tiga soal hakiki. Pertama; tersirat kekuasaan politik superioritas agama atas negara.

Kedua; tersirat tetes kecil bagian lautan luas masalah mendasar akibat kegagalan reformasi politik, butir-butirnya banyak sekali, tersimpan getir dalam tiap akal budi yang berfungsi. Ketiga; wacana itu berada dalam peradaban gelap saat kehidupan berbangsa dan bernegara masih terus disandera politik-politikan dan reformasi-reformasian berdasar politik slinthutan rezim-rezim kekuasaan bermasalah dalam sejarah kita yang memuncak semasa Orba.

Tiga soal hakiki itu membawa akibat luas, antara lain mempersulit secara tidak perlu proses pengabsahan pernikahan sebagai suatu entitas indah lembaga sosial berbasis individu yang absolut.

Indah adalah ajektif terpuncak pernikahan unversal, mengatasi baik, benar, suci, mulia, dan semua ajektif positif lain dalam kosakata Bahasa Indonesia.
Keindahan pernikahan itu mengacu pasangan nikah, dua individu saling mencinta sang penghayat langsung, bukan bergantung pada orang lain siapa pun dan wujud lain apa pun. Makna-nilai-hakikat pernikahan semacam itu terdesak, terpinggir, dan tertutup oleh kedunguan sikap pikir akibat politik pembodohan dalam peradaban gelap.

Nyaris Terang

Padahal, pada zaman saya muda, negara kita pernah berada dalam peradaban nyaris terang. Saat itu, dengan pemberlakuan hukum positif yang disebut pernikahan catatan sipil, proses pengabsahan dan keabsahan pernikahan tak terlalu berlebihan direcoki pihak-pihak ”berwajib dan berwenang” yang tidak perlu. (Tanda kutip ini mutlak, sebab dalam filosofi pernikahan ideal peradaban terang, pihak paling berwajib dan paling berwenang adalah sang pasangan nikah sendiri. Utopia?)

Dalam konteks itu, persyaratan agama tidak menjadi gerbang menuju pengabsahan dan keabsahan. Kekuasaan negara hadir sambil merangkul agamaagama, mengabsahkan pernikahan pasangan warganegara yang sudah dewasa dan saling mencinta yang memenuhi syarat biologis dan psikis. Di negara kita abad XXI saat ini, dikte abad pertengahan itu menjadi manipulasi, muncul dalam empat perkara.

Pertama; soal agama resmi yang diakui. Agama itu diresmikan atau tidak, bagi pemeluknya tetap membawa nilai yang sulit digeser begitu saja. Agama (atau tidak beragama) adalah soal HAM paham pribadi yang tidak bisa dihapus meski distempel ”tidak resmi” oleh kekuasaan model apa pun. Memaksa paham pribadi ”tidak resmi” untuk pindah menjadi ”resmi yang diakui” adalah melanggar HAM.

Kedua; jika sepasang pencinta tidak beragama ”resmi” atau tidak beragama, lalu bagaimana? Apa mereka harus ”berzinah” selama hidup? Padahal, sifat dasar dan hakikat pernikahan itu lebih individual ketimbang sosial: sepasang individu saling mencinta mau bersatu secara sadar tanpa paksaan unsur luar. Individu pada nomor pertama, dan unsur-unsur sosial semacam hukum, agama, adat, tradisi, dan apa pun, ada pada nomor ke sekian.

Ketiga; dalam mengatur dan mengurus keabsahan pernikahan, kinerja legalitas kita masih bermasalah, melecehkan pluriformitas, memberlakukan praktik hukum buruk (mungkin dari rumusan hukum yang salah) sebab mencampuradukkan urusan agama dengan negara yang mengingkari konstitusi negara sipil demokratis yang bineka. 

Keempat; ihwal keabsahan itu secara ”logis matematis” bisa dirumuskan begini: pengabsah pernikahan itu sang pasangan nikah dan bukan birokrat sirkuit apa pun.
Pasangan nikah saling menikahkan diri dan karenanya indah bagi mereka. 

Keindahan itu mendapat nilai lebih sebab diproklamasikan lewat upacara danpesta yang dihadiri pihak luar (wali, saksi, orang tua, birokrat agama dan birokrat negara, dan hadirin lain). Fungsi pihak luar itu terbatas sebagai saksi, pemberi restu dan supporters yang tidak memengaruhi keabsahan hakiki pernikahan, kecuali hanya memberi nilai tambah.

Pekerjaan Rumah

Empat perkara tersebut menjadi pekerjaan rumah amat berat bagi negara kita. Ia bukan sekadar soal ralat atas legalitas hukum, melainkan menuju sikap pikir yang mampu mereformasi kegelapan peradaban menuju ke peradaban terang. Hal itu suoaya segala masalah berbangsa dan bernegara bisa diusut sampai tingkat terdasar. Legalitas hukum pengabsahan dan keabsahan pernikahan yang kini masih diberlakukan, ternyata masih bertumpu formalitas pengabai pluriformitas yang penuh sesak masalah ikutan.

Jadi, korelasi antara keabsahan, pernikahan, agama dan negara itu hanya terpecahkan dengan politik yang konsekuen sebagai negara hukum. Diharapkan bisa dilahirkan UU tentangnya yang masuk akal, terutama meletakkan manusia di tempat pertama, apa pun agama dan paham hidupnya.

Pasalnya, yang mau menikah itu manusia, bukan agama atau paham hidup. Tanpa UU pernikahan dengan basis demi manusia di tempat pertama di atas apa saja, proses pengabsahan pernikahan di negara kita selalu menjadi entitas alot berjubel rambu penuh tetek-bengek. Padahal, pernikahan adalah entitas positif, membahagiakan dan memberi daya hidup. Maka, sejatinya pernikahan itu indah sekali.  ●

Minggu, 22 Desember 2013

Birokrasi Kepenghuluan

Birokrasi Kepenghuluan
Abu Rokhmad  ;   Dosen Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA,  21 Desember 2013

  


PEMIDANAAN terhadap Romli, Kepala KUA Kediri atas sangkaan menerima gratifikasi dari mempelai yang dinikahkan, menjadi pemicu awal kisruh di tubuh aparat penghulu.

Penghulu se-Jawa Timur bersikap, hanya mau menikahkan calon pengantin di kantor KUAdan pada hari/jam kerja. Mereka menolak menikahkan di rumah. Akibatnya, masyarakat resah karena tak terlayani oleh petugas KUA sebagaimana biasa. Pernikahan merupakan peristiwa sakral dan karena itu layak menjadi problem serius.

Bagi sebagian besar masyarakat, perkawinan bukan sekadar momen administratif melainkan juga magis dan religius. Ritual menjelang dan selama akad nikah menjadi kegiatan spiritual yang tak terlupakan. Sebegitu bermaknanya, seluruh orang penting dihadirkan untuk menyaksikan janji suci pernikahan, termasuk penghulu.

Ditunggui penghulu saat ijab kabul berlangsung adalah harga mati bagi masyarakat. Apabila tidak, itu bisa dicap pernikahan siri, praktik yang diharamkan oleh hukum negara. Celakanya, tidak semua petugas KUA mau sekadar dilapori telah berlangsung pernikahan antara Adan B, lalu dicatat dan diberikan surat nikah bagi keduanya.

Administrasi pernikahan dibuat begitu rumit. Saking rumitnya, kebanyakan keluarga mempelai menyerahkan urusan administrasi tersebut kepada ’’biro jasa’’ pernikahan. Mempelai, modin, pegawai pencatat nikah (PPN), dan penghulu menjadi mata rantai persoalan yang kini menimpa jajaran penghulu.

Pertemuan antara penghulu dan keluarga mempelai jadi awal persoalan. Dibuatlah kesimpulan seolah-olah akad nikah wajib dihadiri penghulu. Situasi itu akan menghadirkan hukum supply and demand. Ada proses tawarmenawar, apa yang dibutuhkan oleh keluarga mempelai (demand) akan dipenuhi oleh penghulu (supply) dengan syarat tertentu. Syarat itu berupa kelebihan biaya, baik untuk transpor, layanan ijab kabul, tausiah, lembur dan sebagainya.

Meski penghulu tak pernah minta, hampir keluarga mempelai sudah tahu berapa biaya yang disediakan. Penyebaran informasi itu dari mulut ke mulut, terutama dari mitra kerja utama penghulu, seperti pegawai pencatat nikah dan modin/lebe. Sejauh ini, penghulu tidak mengelak menerima dana lebih tinggi dari tarif resmi pemerintah.

Angin reformasi birokrasi bertiup kencang. Semua aparat pemerintah, tak terkecuali penghulu, dituntut bekerja profesional dan transparan. Masyarakat menuntut penghulu bekerja keras melayani mereka, dengan biaya sesuai tarif pemerintah. Hukum tak menoleransi PNS menerima dana tanpa payung hukum jelas. KPK sudah memastikan apa yang diterima penghulu sebagai gratifikasi.

Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Pengecualiannya, bila penerima melaporkan ke KPK (Pasal 12 C).

Cobaan yang menimpa aparat penghulu di Kediri tersebut harus menjadi momentum yang tepat untuk mereformasi birokrasi kepenghuluan. Mereka tidak bisa lagi bekerja dengan payung hukum remang-remang. Jika tidak, tiap saat penghulu bisa menjadi target aparat hukum. Sangat memalukan bila penghulu yang tugasnya mulia itu (menikahkan) harus menghuni hotel prodeo.

Penyederhanaan Administrasi

Praktik yang menjerat penghulu sudah lama terjadi. Pemerintah tahu tetapi membiarkan pungutan itu terus berlangsung. Untuk memutus tradisi ’’amplop terima kasih’’ memang tidak mudah tetapi wajib dimulai sekarang. Beberapa usulan barangkali patut dipertimbangkan. Pertama; penyederhanaan administrasi pernikahan.

Penghulu tak dibenarkan menghadiri acara akad pernikahan. Gantinya, mempelai cukup diwajibkan melaporkan perkawinannya ke PPN sesuai dengan syarat dan ketentuan. Biaya nikah ditransfer via rekening Kemenag. Peran penghulu seperti menikahkan, membimbing, dan memberi tausiyah dapat dilakukan oleh tokoh agama setempat.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu menerapkan sistem informasi pernikahan yang dapat diaskses secara terbuka dan online. Dengan demikian, tak ada lagi pertemuan antara penghulu dan keluarga mempelai. Penyederhanaan administrasi pernikahan harus diikuti perubahan undang-undang.

Kedua; sebenarnya menikah di kantor KUAdapat menjadi solusi murah, sebagaimana usulan penghulu di Jawa Timur. Dengan demikian, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, khususnya Pasal 21 Ayat 2 yang mengizinkan pernikahan dilakukan di rumah, harus dicabut. Perlu mengedukasi masyarakat bahwa kesakralan perkawinan bisa diciptakan sendiri, tanpa harus dihadiri penghulu.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitarnya dapat lebih diperankan untuk menambahkan kesucian peristiwa nikah. Budaya yang mengiringi perkawinan juga masih bisa dihadirkan, meski tanpa kehadiran penghulu. Sejatinya, kehadiran petugas pencatat nikah tidak akan menambah atau mengurangi makna perkawinan. Mereka hanyalah pelaksana adminitrasi yang ditugaskan oleh negara.

Masyarakat dan penghulu ikut mendukung keterciptaan birokrasi pernikahan yang bersih dari pungli atau gratifikasi. Hidup bersih tanpa gratifikasi atau mati syahid, seharusnya jadi spirit pengabdian penghulu.