Tampilkan postingan dengan label Hendrata Yudha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendrata Yudha. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 September 2014

Media dan “Revolusi Mental”

                                   Media dan “Revolusi Mental”

Hendrata Yudha  ;   Pengurus Pusat IJTI
Fellowship Eka Tjipta Foundation di Pascasarjana Univ. MercuBuana
OKEZONENEWS,  27 September 2014

                                                                                                                       


ADA satu istilah baru yang menarik dalam konstelasi politik belakangan ini, yakni Revolusi Mental. Konsep yang digagas presiden terpilih Jokowi ini, masih berupa ide besar yang belum dijelaskan aplikasinya.

Agar tidak terjebak menjadi jargon politik semata. Sebaiknya media bisa berperan memperjelas konsep tersebut lebih detail kemasyarakat dan mendorong proses revolusi mental itu dengan pengertian yang aplikatif.

Dalam persoalan ini, saya pikir bahwa media massa, terutama televisi bisa menjadikan konsep itu sebagai trigger untuk turut memperjelas ide dengan pemahaman yang lebih jelas. Ini bukan soal dukungan politik kepada presiden terpilih, tapi bagi saya soal momentum memanfaatkan euphoria partisi pasiaktif-masyarakat dalam berbagai kegiatan publik.

Stasiun Televisi sebagai mana juga masyarakat lainnya, tentu punya hak dan tanggung jawab yang sama untuk baru-membahu membantu pemerintahan  kearah yang lebih  baik. Fungsi tradisional jurnalistik media massa yang selama ini sebagai watchdog, saya rasa bisa diperluas untuk fungsi memberdayakan (empowerment) masyarakat.

Pakar kepedulian sosial dari Inggris Steven M Shardlow menyimpulkan bahwa pemberdayaan menyangkut permasalahan bagaimana individu, kelompok ataupun masyarakat berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka.

Pemberdayaan pada dasarnya adalah memberikan kekuatan kepada pihak yang kurang atau tidak berdaya (powerless) agar dapat memilliki kekuatan yang menjadi modal dasar aktualisasi diri. Aktualisasi diri merupakan salah satu kebutuhan mendasar manusia. Pemberdayaan yang dimaksud tidak hanya mengarah pada individu semata, tapi juga kolektif.

Media televisi dengan kekuatan efeknya yang mampu memparuhi agenda masyarakat, dapat memulainya dengan membuat iklan layanan masyarakat selanjutnya disebut ILM.

ILM, dijadikan proses untuk memperdayakan peran serta masyarakat me-Revolusi Mental dengan berbagai bentuk variasinya.

Salah satu teori efek media yang mengasumsikan bahwa media memiliki kekuatan besar untuk membentuk pikiran orang atau publik. Apa yang dipikirkan media sama dengan apa yang dipikirkan publik. Ketika media massa melayani publik dengan menyiarkan ILM secara positif dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi, maka publik akan terpengaruh secara positif pula.

Sandaran hukum untuk mengeksekusi ILM itu, sudah ada dalam UU Penyiaran UU No 32 tahun 2002, pasal 46  yang secara jelas menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menayangkan iklan layanan masyarakat bahkan hingga 10 persen dari jam tayang iklan komersial. Berdasarkan perintah UU itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengelola stasiun televisi untuk melaksanakan tugas sosial mendidik masyarakat.

Jangan lupa pula, televisi yang bersiaran dengan menggunakan frekuensi milik public punya kewajiban untuk “mengembalikan” hak itu dengan memberikan pencerahan kepada publiknya.

Jika mengambil rancangan Revolusi Mental Jokowi-JK, maka jika dikategorikan akan menjadi tiga bagian besar yang bisa dijadikan tema ILM yakni, Pertama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Berbudi Pekerti Luhur, Pendidikan Demokrasi dan Sadar Hukum. 

Dari tiga kategori di atas itu, bisa di elaborasilagi menjadi tema-teman spesifik yang terjadi sehari-hari untuk ILM, salah satunya mengedukasi perilaku berkendara di jalan raya. Setiap hari kita sudah sampai pada tahap sebal dan kesal menjumpai perilaku tidak disiplin di jalan raya, menerobos lampu merah, melawan arah, ugal-ugalan, berhenti di sembarang tempat, hingga mengebut di jalan yang bisa membahayakan jiwa orang lain.  Liputan soal perilaku negative itu sudah sering kali dijadikan materi berita, namun karena tidak diperkuat oleh partisipasi public dan contoh yang baik maka bahan berita itu menjadi jenuh dan dianggap biasa, sehingga tidak menarik lagi.

ILM juga bisa diproduksi dengan menggunakan budjet Coorporate Social Responsibility (CSR), yang menjadikan konsep ILM juga “seksi” bagi kepentingan citra perusahaan.

Partisipasi sangat tinggi masyarakat Korea Selatan yang terdorong mensukseskan perhelatan Asian Games, antara lain dengan membersihkan sampah secara swadaya, bersikap santun kepada semua peserta dan bersika pringantangan membantu atlet-atlet luar negri yang kesasar di Incheon, disebutkan karena peran ILM media massa yang terstruktur, sistematis dan massif. Berbagai ILM dibuat oleh media massa, menyampaikan pesan betapa pentingnya Asian Games bagi kebanggaan dan kesuksesan semua rakyat Korea Selatan.

Bagisaya, ILM sangat penting untuk membangun civic education dan tata krama yang selama ini sudah tergerus oleh budaya instan.Keberhasilan memberikan dorongan edukasi nilai-nilai moral, sosial dan kebijakan pro public yang baik, perlahan-lahan akan menjadikan masyarakatnya lebih berbudaya dan bermartabat, adalah bentuk Revolusi Mental yang ditunggu-tunggu.

Selasa, 14 Januari 2014

Boikot Berita yang Tak Mencerdaskan

                      Boikot Berita yang Tak Mencerdaskan

Hendrata Yudha  ;   Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, 
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta
OKEZONENEWS,  03 Januari 2014
                                                                                                                        


Aksi boikot yang dilakukan sejumlah jurnalis yang bertugas di KPK, berkaitan dengan keterangan pers terkait pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus skandal Bank Century, di ruang media center Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan yang mendalam.

Tindakan boikot yang dilakukan awak pers itu merupakan wujud protes para wartawan karena KPK dianggap menutup-nutupi pemeriksaan Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam jumpa pers tersebut hadir Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono yang rencananya akan menjelaskan soal pemeriksaan Boediono. Saat jumpa pers dibuka oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu wartawan dari televisi nasional langsung memotong sebelum pimpinan KPK sempat memberi keterangan.

Selanjutnya, seorang wartawan dari koran nasional mengungkapkan kekecewaannya karena KPK tidak transparan terkait pemeriksaan Boediono. "Kami berterimakasih pada akhirnya pimpinan KPK datang dan akhirnya mau menceritakan sebenarnya apa yang terjadi di hari Sabtu. Tapi kami sungguh benar-benar merasa kecewa akhirnya kami baru mendapat kepastian bahwa pemeriksaan Boediono dilakukan hari Sabtu," kata seorang jurnalis.

Menurut hemat saya, kekecewaan jurnalis yang tidak mendapat informasi dengan tepat dari tangan pertama soal pemeriksaan Wakil Presiden Boediono, memang wajar terjadi. Sebab sebagai orang nomor dua di republik ini, apapun tindakan maupun kegiatan Boediono memang perlu diketahui publik dan punya pengaruh (magnitude) yang besar. Selain itu, prominent (keterkenalan) Boediono tentu ditunggu masyarakat dengan antusias. Dalam skala penghitungan rating dan share televisi, apapun hasil pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia itu, punya bobot yang tinggi. 

Namun disisi lain, aksi boikot dengan tak mau mendengarkan isi pernyataan pers KPK, jugat tidak patut dilakukan. Mengingat mengutamakan kepentingan informasi publik adalah hal yang utama seorang jurnalis dari kepentingan pribadinya, maka pemboikotan itu sama juga mengingkari hak-hak publik mendapat informasi yang benar dan relevan secara jernih.

Jurnalis, apapun platform media yang digunakan, terikat pada sikap professional yang tak bisa ditawar. Tak wajar, mencampuradukan perasaan pribadi, sebel, marah dan kecewa dengan narasumber, kemudian memuncak untuk mempengaruhi rekan sejawatnya untuk melakukan aksi boikot berita. Bukankah ketika memutuskan menjadi jurnalis, kita mengatahui tugas utama para jurnalis adalah mencari berita sesuai fakta dan kebenaran.

Dalam kasus KPK ini, memang KPK adalah sebagai sumber utama pemeriksaan wakil presiden, semua berita ya datangnya dari pejabat KPK. Bahwa pemeriksaan Boediono, tidak dilakukan di kantor KPK dan dilakukan harus dilakukan di tempat yang lebih bermartabat. Suka tidak suka, Boediono adalah wakil presiden yang menjabat. Dia adalah simbol negara yang tak bisa diperlakukan sama dengan kaedah-kaedah pejabat biasa, ada aturan protokoler yang harus dihormati. Terlepas dari materi pemeriksaan, kita tentu tak rela juga melihat Wakil Presiden Indonesia, diperlakukan sama dengan pola mantan Presiden PKS. 

Jika memang ada kejanggalan dalam pemeriksaan Wapres Boediono, maka sudah menjadi tugas jurnalis untuk proaktif menggali lebih dalam lagi dengan mencari informasi dari berbagai narasumber agar kecurigaan adanya ketidakberesan itu bisa terungkap secara jelas dan bisa diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai jurnalis yang bekerja di media massa, terikat kepada kebijakan redaksi yang untuk menaikan atau tidak menaikan sebuah peristiwa atau berita. Tidak ada kebijakan pribadi yang menentukan kebijakan redaksional, sebuah informasi diputuskan dinaikkan menjadi berita, wajib melalui rapat redaksi. Dalam rapat redaksi itu, semua harus didiskusikan, dinilai dari berbagai aspek dan perspektif  yang sesuai dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan publik  yang lebih luas. 

Saya yakin, aksi sepihak boikot yang dilakukan sejumlah jurnalis itu tidak didiskusikan dalam forum resmi redaksi. Artinya, tindakan beberapa jurnalis tersebut tidak bisa dipertangungjawabkan sebagai kebijakan institusinya. Sehingga, bisa dikategorikan mencederai dan melanggar kebijakan redaksi media massa yang menaunginya. 

Pada kasus berbeda, jurnalis malah harus didorong untuk melakukan aksi yang mirip dengan boikot, yaitu moratorium terhadap narasumber atau berita yang tak mencerdaskan, yang hanya mencari sensasi-sensasi murahan, tidak ada kepentingan publik, dan membodohi akal sehat. 

Contohnya adalah pemberitaan konflik pengacara ternama Farhat Abbas dengan dua anak Ahmad Dhani, Al dan El yang masih di bawah umur, yang merebak tak lama setelah aksi boikot KPK itu muncul. Konflik pribadi yang pertama kali ramai di media sosial, kemudian diangkat oleh berbagai jurnalis infotainment ke ranah publik, membesar dan menjadi konsumsi masyarakat luas.  Di media televisi, konflik itu diangkat menjadi kisah opera sabun, sambung-menyambung tiap jam dan tiap hari, lengkap dengan dramaturgi, penggalian karakter tokoh yang terlibat dan gimmick aksi bak petinju lengkap dengan sarung tinju dan ring sebagai latar belakangnya. 

Ringkasnya, berita pengacara versus anak di bawah umur ini, mempertontonkan perilaku yang tak mendidik, tak menghibur dan memberikan informasi apapun. Bahkan hal-hal yang tak logis soal pernyataan soal Sumpah Pocong, yang jelas mengabaikan dogma-dogma agama, juga terungkap ke publik. Pula melanggar sejumlah pasal di  Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Dalam kasus ini, independensi pers harus berpihak kepada akal sehat. Daripada mengabaikan hak-hak publik memperoleh informasi yang benar, lebih baik menghentikan memproduksi berita konflik Farhat Abbas dan anak-anaknya Ahmad Dhani, walau share dan ratingnya selalu tinggi.

Jumat, 20 Desember 2013

Merebut Hati “Pemilih Narsis” 2014

Merebut Hati “Pemilih Narsis” 2014
Hendrata Yudha  ;    Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) 
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta
OKEZONENEWS,  19 Desember 2013
  


Jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2014 mendatang, cukup mencengangkan. Menurut data KPU, dari jumlah sekira 188 juta orang dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT), diperkirakan terdapat sekira 22 juta orang yang akan mengikuti pemilu pertama kalinya. Sedangkan jumlah pemilih pada kelompok usia 17-23 tahun sekira 30 juta orang. Dan mayoritas pemilih pemula dan pemilih muda adalah pelajar (SMA), mahasiswa dan pekerja muda yang baru masuk kerja, sehingga totalnya sekira 52 juta orang.

Pada Pemilu 2004 lalu, ada sekira 50 juta orang  pemilih pemula dari jumlah 147 juta orang pemilih. Jumlah itu mencapai 34 persen dari keseluruhan pemilih dalam pemilu. Penelitian yang dilakukan Bakti (2012) mencatat pemilih pemula mencapai 19 persen atau 36 jutaan dari 189 juta penduduk yang memiliki hak pilih. Potensi suara pemilih pemula tersebut tetap lebih besar dibandingkan perolehan suara partai politik terbesar saat itu, yakni Partai Demokrat yang memperoleh 21,6 juta suara.

Secara psikologis, para pemuda generasi MTV ini punya preferensi yang berbeda dengan orang-orang tua pada umumnya. Misalnya, mereka lebih kritis, mandiri, independen, anti-status quo atau tidakpuas dengan kemapanan, properubahan,  dan historis dengan masa Orde Baru. Dari sosiolkultural, para anak-anak muda ini juga hidup lepas dari pengaruh model demokrasi otoriter Orde Baru terbangun, tidak pernah wajib nonton film G 30 S PKI, tidak pernah ikut Penataran P4, dan yang penting tak pernah mengalami “pemilu sinetron” yang pemenangnya sudah bisa ditebak. 

Ketika menjadi pemilih pertama ini, mereka hidup sudah di alam demokrasi sehingga disebut sebagai native democration alias lahir di alam demokrasi. Namun, mereka juga dikenal cuek dengan keriuhan politik sekaligus tak tertarik politik.  Di saat yang sama, native democration ini, bernafas dengan udara digital dalam kehidupan sehari-hari,  di mana gadget lebih berharga dari uang  tunai. Twitter dan facebook dianggap lebih penting dari buku pelajaran, Youtube lebih menghibur dari televisi, serta narsis di media social lebih  menarik ketimbang jadi juara kelas. 

Karakteristrik seperti di atas itu, seharusnya akan menjadi tantangan bagi siapapun untuk membangun kesadaran mereka untuk berpartispasi menjadi komunitas pemilih cerdas. Pemilih yang memiliki pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya, sesuai dengan nurani karena tidak mudah digoda oleh jargon-jargon politik yang bergentayangan di media massa. 

Fakta lain soal pemilih ini, adalah rendahnya tingkat partisipasi mereka ke bilik suara. Dari dua pemilu sebelumnya, ternyata malah cenderung menurun. Pada tahun 1999 partisipasinya sebesar 92,7 persen. Tahun 2004 sebesar 84,07 persen,  dan tahun 2009 sebesar 71 persen. Sementara untuk pilkada Gubernur Sumatera Utara yang baru dilaksanakan, tingkat partisipasinya tinggal 60 persen saja.

Penyebab menurunnya partisipasi mereka dalam pemilihan umum dan pilkada tentu bermacam-macam. Tapi yang paling kentara sebagai proses demokrasi, adalah belum dihasilkannya wakil rakyat yang berkualitas dan komitmen tidak korupsi. Pemuda “alay” ini dibombardir setiap harinya oleh berita-berita berbagai kasus korupsi besar, mulai dari kasus Pemilihan Gubernur Senior BI, Wisma Atlet Palembang, Kasus Hambalang, Kasus Pencetakan Alquran, semuanya mengungkap keterlibatan anggota DPR secara terang benderang.

Untuk mengembalikan kepercayaan pemuda-pemudi ini mau ke bilik suara, bukan hanya tugas Komisi Pemilihan Umum, yang menjadi pemangku hajat lima tahunan namun juga semua pihak, termasuk  parpol peserta pemilu, serta pers. Idenya adalah mengajak keikutsertaan mereka mencolos  dalam pemilu, namun  bukan hanya sekadar melaksanakan kewajiban. Tapi juga penting partisipasi menentukan masa depan bangsa. 

Anak-anak muda ini yang disebut Presiden PKS Anis Matta sebagai  pemilih individual, realistis, independen, narsis dan last minute, sejatinya sulit didekati dengan pola-pola komunikasi biasa. Perilaku anak muda ini yang cenderung labil, apatis serta pengetahuan politik yang kurang, menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan demokrasi. Dengan jumlah populasi yang begitu besar, perlu strategi khusus dan jitu  agar anak-anak muda ini peduli dan mau menggunakan hak memilihnya. 

Dengan hilangnya sekat-sekat ideologis dalam dua pemilu belakangan ini, masyarakat tidak lagi diharapkan akan menentukan pilihan berdasarkan kedekatan ideologis namun kedekatan indentitas. Artinya, pola komunikasi untuk menyampaikan pesan ke mereka juga mengidentifkasikan dirinya sebagai bagian dari kelompok mereka.  Anak-anak muda ini tidak akan mudah dipengarui oleh spanduk politik, umbul-umbul, billboard, stiker atau senyum kepalsuan foto caleg. Pola sosialisasi dan komunikasi harus dengan cara yang anak muda kenal saat ini, yakni media sosial. Tak ada yang menyangkal bahwa anak muda di Indonesia adalah social media paling banyak.

Nugroho dan Syarief (2012) dalam studinya mengenai “Media baru dan Proses Politik Kontemporer di Indonesia” mencatat terjadinya peran yang signifikan penggunaa media social untuk perubahan sosial politik di Indonesia. Selanjutnya disebutkan, Indonesia adalah pengguna Facebook terbanyak nomor 5 di dunia, setelah Amerika Serikat, Brazil dan India. Jumlah akun twitter Indonesia mencapai 19, 5 juta, juga nomor lima terbesar di dunia. Penggunaan media sosial yang tinggi itu, akan memperkuat masyarakat madani dan meningkatkan partisipasi politik sebagai bagian dari kekuatan sosial guna memberkuat demokrasi. 

Setidaknya, ada tiga pola utama untuk membujuk pemilik pemula ini ke bilik suara. Pertama, adalah sosialisasi besar-besaran dengan medium baru yakni media sosial. Mark Poster (1990) dalam bukunya “The Second Media Age” menyebutkan, adanya periode baru di mana teknologi interaktif dan komunikasi jaringan, khususnya dunia maya akan mengubah masyarakat. 

Contoh paling dekat dari pendekatan komunikasi itu, adalah pada Pilkada DKI 2012  yang mengaplikasikan tim sukses Jokowi-Ahok dengan menggunakan sosial media (youtube) lewat parodi musik yang diubahnya menggunakan ikon bahasa anak muda. Sosial media memang bukan arus utama membentuk opini, namun jika menjadi mampu memancing kontroversi dan menjadi trending topic di social media, dipastikan akan mempengaruhi media mainstream untuk memberitakannya juga. Yang pada akhirnya, juga mempengaruhi masyarakat secara luas.

Sehingga tak heran, hampir semua parpol saat ini merekrut anak-anak muda yang getol berselancar di media sosial untuk ikut mendesain isu dan topik untuk dilempar ke media sosial. Kedua, parpol berupaya mempengaruhi teman sebaya atau peer group, juga dengan social media. Pengaruh teman sebaya atau sepermainan menjadi faktor yang patut dipertimbangkan, karena faktor eksternal ini bisa mempengaruhi informasi dan pendidikan politik. Teman sebaya dipercaya bisa mempengaruhi persepsi dan tindakan mereka untuk merespons isu politik.

Ketiga, peran pers untuk mencerdaskan sekaligus menggarap pemilih pemula  yang besar ini juga harus sistematis, dengan metode terukur. Media massa yang mampu menangkap isu-isu anak-anak muda, merekam kebutuhan mereka, dan mengaplikasikan generasi digital ini, akan survive dan dipercaya oleh mereka. Upaya media massa utama menyalurkan informasi yang menggugah, terutama platform televisi dan platform internet, harus mampu menyajikan  informasi politik kepada khalayaknya secara efektif dan efisien, tidak lagi bergantung kepada cara-cara tradisional dengan media arus utama biasa. Arus informasi bukan lagi didominasi oleh koran, radio, televisi, dan majalah. 

Dalam hal ini,  ketika sehari-hari para remaja atau pemilih pemula lebih banyak menghabiskan waktu berjam-jam di depan televisi dan gadgetnya, sudah kehilangan minat menonton dan membaca berita politik. Jurnalis  didorong menuju konvergensi media. 

Menurut August E. Grant dalam pengantar bukunya yang berjudul Understanding Media Convergence; The State of the Field (2009. Ada perubahan (change), yang terjadi dan tak bisa dielakkan. Semakin besar perubahan dan semakin jauh perubahan tersebut dari ekspektasi, maka menuntut ruang berita untuk selalu berinovasi. Selain dituntut untuk menyajikan berita yang lebih cepat, jurnalis juga dituntut untuk menghadirkan berita yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perkawinan dini newsroom media televisi, radio, media cetak dengan media berbasis internet, tidak bisa dihindari. Ini adalah fakta yang tak dapat dipungkiri. Karena dengan perkawinan legal itu, akan memungkinkan informasi didapat dan disebarluaskan secara cepat tanpa sekat-sekat teknologi.  

Mengapa kita perlu menekankan pentingnya kelompok usia 17-23 tahun untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2014? Tidak lain karena pada tahun 2045, atau 100 tahun Indonesia Merdeka, mereka masih dalam usia sangat produktif antara 48-54 tahun. Artinya mereka memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.

Disinilah peran mencerdaskan kehidupan bangsa, masih relevan diterapkan oleh pers Indonesia. Demokrasi ini harus dikawal oleh pers, sesuai kapasitasnya,  bahwa inilah langkah yang tepat untuk pers terlibat langsung dalam proses Pemilu 2014. Perlu strategi untuk peduli, karena anak muda adalah penentu bangsa. 

Sabtu, 09 November 2013

Tugas Kapolri Baru, Menghapus “Petrus”

Tugas Kapolri Baru, Menghapus “Petrus”
Hendrata Yudha  ;  Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
OKEZONENEWS, 08 November 2013


Komjen Sutarman sudah dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Timur Pradopo. Ada tiga tugas besar yang berada di depan matanya, yakni menjaga stabilitas keamanan, reformasi birokrasi, dan membangun komunikasi horizontal. 

Menariknya, dalam klausul tugas-tugas besar itu, tidak disebutkan upaya penegakan hukum secara spesifik. Mungkin penegakan hukum, dianggap sudah inblend dalam tugas sehari-hari Polri, sehingga tak perlu lagi dirinci lagi.

Dalam kenyataan sehari-hari, dengan mencermati berita-berita seputar kepolisian, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri masih cenderung menggunakan kekerasan yang berlebihan atau exessive force.

Simak saja berita di media massa, sering kali kita membaca narasi berita kriminal seperti ini: 

Jakarta - Belum lama menghirup udara bebas, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Ciracas, Jakarta Timur terpaksa ditembak mati oleh polisi. Pelaku ditembak ketika berusaha melarikan diri dari pengejaran polisi yang sedang melakukan pengembangan kasus pada dinihari.

"Ketika di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, pelaku berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan ke udara tak dihiraukan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur.

Akibat tak menghiraukan tembakan peringatan tersebut polisi terpaksa memberikan timah panas pada punggung kiri Sukamto. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, tersangka meninggal.


Atau berita lainnya: 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten Komisaris Dedy Murti Haryadi menambahkan, WM dan NAR ditembak saat dibawa untuk menunjukkan lokasi anggota komplotan lain pada dinihari.

Dalam perjalanan, WM mematahkan borgol tangan dan kabur ke kompleks Delta Mas. Tim sudah memberi tembakan peringatan, tetapi WM alias Cip mengabaikan. Akhirnya, WM ditembak dan tewas. Melihat WM berusaha kabur, NAR berusaha melarikan diri, tetapi dilumpuhkan dengan ditembak betis kanan.


Pada kedua berita yang muncul di media massa itu, diperoleh frasa residivis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, re•si•di•vis /résidivis/ n orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yg serupa; penjahat kambuhan: terdakwa tergolong -- yg pernah dijatuhi hukuman dua tahun. 

Sebagian besar jurnalis yang pernah ditugaskan meliput bidang kriminal, kebanyakan sudah paham jika ada penembakan penjahat, maka polisi akan menggunakan frasa residivis. Jurnalis kemudian akan diberi pengarahan oleh kepala satuan atau humas mengenai peristiwa itu. 

Perlu dicermati, press release atau informasi yang disampaikan akan menggunakan narasi yang hampir seringkali berulang. Pertama, residivis keluar masuk penjara. Kedua, residivis dibawa untuk pengembangan kasus. Ketiga, peristiwa terjadi malam hari ke dinihari. Keempat, lokasi kejadian biasanya tempat sepi. Kelima, korban berupaya melarikan diri. Keenam, ada prosedur standar tembakan peringatan kemudian terpaksa ditembak mati.

Rangkaian kalimat yang seragam dan tampak logis itu, diduga, menyembunyikan peristiwa sebenarnya.Jika kita perhatikan kalimat yang digunakan itu, seperti copy paste dari berita-berita sebelumnya. Pencarian sederhana dengan mesin pencari google, mengeluarkan rangkaian peristiwa berbeda namun hampir serupa jalan ceritanya.

Dalam kajian jurnalistik, tugas jurnalis bukan hanya menyampaikan berita apa adanya. Pernyataan yang disampaikan polisi bukan kategori “beritaapaadanya”, namun itu bisa digolongkan sebagai berita mentah. Informasi searah dari petugas kehumasan, perlu dicermati agar kita tidak masuk dalam agenda setting mereka. Sebaiknya, ketika mereka menyampaikan informasi itu diuji dengan beberapa pertanyaan.

Jika menemukan release yang bahasanya hampir mirip itu, kita patut curiga dan meneliti lebih lanjut. Apakah benar bahwa residivis yang ditembak mati itu, memang benar-benar terjadi seperti yang diinformasikan oleh polisi? Mengapa kejadiannya selalu dini hari dan ditempat sepi? Kok peristiwa itu, residivis selalu dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian teman-temannya? apakah polisi tak mengenal wilayah kerjanya, sehingga harus minta diantar penjahat yang ditangkap?Mengapa residivis itu bisa melarikan diri? Apakah tidak diborgol dengan benar? apakah benar menembak benda bergerak cepat pada saat gelap akan tepat di kaki dan punggung? Kenapa tidak ada saksi mata selain petugas kepolisian?

Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dan belum terverifikasi, maka informasi itu tak layak naik jadi berita.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku “Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload” menyebutkan, bahwa informasi yang disampaikan hanya mengutip inti pembicaraan seorang narasumber tanpa diuji adalah jurnalisme pernyataan. Informasi itu belum tentu benar dan bisa dipercaya, malah banyak informasi ngawur. Media yang cerdas, tidak gegabah menaikan informasi itu sebagai berita sebelum melakukan verifikasi agar pembacanya tidak tersesat.Jurnalis sebaiknya juga berperan sebagai penuntun akal, agar masyarakat tidak kesulitan menemukan mana yang benar, mana propaganda. Di sinilah peran jurnalis, menerangkan suatu informasi masuk akal atau tidak.

Saya khawatir, narasi penembakan residivis yang seolah-olah legal oleh aparat kepolisian namun minim verifikasi itu, jika dibiarkan akan menjadi peristiwa biasa dan akan memunculkan kembali penembakan misterius atau “Petrus”.  Secara resmi, namanya adalah Operasi Clurit,  yang bersifat rahasia. Operasi keamanan itu berawal dari operasi penanggulangan kejahatan di Jakarta dan hampir segera modusnya merebak hampir keseluruh provinsi di Indonesia.

Ketika itu, ratusan orang yang diduga residivis, preman, pria bertato, gali, tewas dengan ciri-ciri yang narasinya juga mirip dengan penembakan penjahat kambuhan versi sekarang. Pola pengambilan para korban kebanyakan dijemput aparat keamanan pada malam hari.

Jika polisi masih “memaksa” informasi penembakan residivis yang diragukan itu, saya menyarankan agar dilakukan moratorium berita. Jurnalis tidak lagi memberitakan informasi yang dipasok polisi sebelum diverifikasi. Cepat atau lambat, jika tak ada media massa yang memberitakan penembakan residivis pada dinihari itu, polisi harus menemukan taktik lain yang lebih beradab untuk menyelesaikan soal penjahat residivis itu, ketimbang “men-Sukabumi-kan” mereka.

Rabu, 25 September 2013

Labelisasi Pelaku Kekerasan oleh Polisi

Labelisasi Pelaku Kekerasan oleh Polisi
Hendrata Yudha ;  Wakil Ketua Bidang Kompetensi 
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) 
KORAN SINDO, 25 September 2013



Mari kita simak kepala berita di sebuah koran nasional terkemuka; ”Penembak Briptu Ruslan Diduga Sindikat Lampung”. Kepala berita yang diterbitkan Senin, 16 September 2013 lalu itu kemudian dilanjutkan dengan lead berikut; 

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko menduga penembak dan perampas sepeda motor Kawasaki Ninja milik Briptu Ruslan Kusuma, Jumat pekan lalu adalah sindikat pencuri kendaraan bermotor asal Lampung, Sumatera Selatan. ”Kelompok ini dikenal sadis dan tak segan melukai korbannya,” kata Achmad. Di salah satu tayangan berita televisi nasional, pada hari yang bersamaan juga dimuat laporan rangkaian aksi kepolisian ketika memberantas preman Kawasan Mangga Ubi, Kapuk, Jakarta Barat. 

Dalam tayangan berita itu, terlihat beberapa polisi dengan pakaian sipil dilengkapi senjata laras panjang dan rompi antipeluru, mendatangi sejumlah bedeng atau rumah sementara dan menangkapi sejumlah orang yang diduga preman. Terdengar suara-suara teriakan dari petugas polisi meminta orang-orang itu menyerah, dan menunduk ke lantai. Beberapa polisi terlihat menendang orang yang diduga preman, kemudian mengikat lengan mereka dengan tali plastik sekali pakai. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Henky Hariadi yang berwajah tampan, terlihat memimpin operasi. Narasi menyebutkan, ini operasi penangkapan sejumlah preman yang menyekap dan menyiksa seorang wanita pengasong dengan sadis selama tiga hari di kawasan Kedoya Elok, Jakarta Barat. Transkrip wawancara dengan perwira menengah polisi itu berbunyi, 

”Wanita itu korban penganiayaan yang boleh kita katakan sangat-sangat sadis. Kita sedang dalam motif sebenarnya seperti apa. Kita masih kembangkanya, karenainikebetulan dari kelompok Floresya,” Ada beberapa hal yang saya perlu garis bawah dari kedua berita tersebut. Pertama, sumber utama berita berasal dari perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). 

Kedua, narasumber itu juga menggunakan kata yang hiperbolik untuk mendeskripsikan perilaku penjahat atau preman. Lihat mereka menggunakan kata ”Kelompok ini dikenal sadis”, atau ”, ”Wanita itu korban penganiayaan yang boleh kita katakan sangat-sangat sadis”. Ketiga, kedua perwira polisi itu juga menyebutkan kelompok penjahat dengan labelisasi berdasarkan asal atau suku. ”Pencuri bermotor asal Lampung” dan ”preman kelompok Flores”.

Penggunaan frasa-frasa itu, kalau diperhatikan semakin bertebaran dalam media massa terutama perolehan berita kriminal dari kepolisian. Sebagai polisi dengan kedudukan yang cukup tinggi, seharusnya sadar bahwa mereka adalah sumber informasi yang kerap diwawancarai oleh jurnalis. Apa pun yang disampaikan kepada jurnalis akan direkam dan disampaikan kepada masyarakat secepat itu pula, sehingga pemilihan kata, kalimat yang diucapkan harus tepat dan tidak multitafsir. 

Pilihan menggunakan bahasan frasa sadis, yang utarakan mereka perlu didalami lagi. Perlu kehati-hatian, dengan bukti yang jelas dan konteks yang tepat. Penggunaan frasa dengan sifat hiperbolik itu, oleh mereka juga disambung dengan pernyataan lanjutan penjahat dan preman itu dengan prasangka negatif berdasarkan kelompok asal suku sindikat pencurian motor dari Lampung dan kelompok preman dari Flores. 

Dengan bersandar pada definisi ini, logika linear dari komunikasi yang dibangun oleh polisi hanya berdasarkan prasangka saja. Padahal, prasangka merupakan penilaian yang terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifatnya berat sebelah dan dibarengi tindakan yang menyederhanakan suatu realitas. Prasangka ini jelas berbahaya, bila terus dikembangkan oleh penegak hukum secara sadar dalam berkomunikasi. 

Prasangka perilaku sosial sejumlah orang berdasarkan SARA, bisa menimbulkan stigma yang bila terus-menerus digunakan, akan dianggap sebagai kebenaran. Dengan pola strategi komunikasi satu arah, tanpa filter, polisi mendominasi kebenaran dengan logika linearnya akan berlanjut bahwa setiap sindikat pencurianmotoritu”pasti” berasal dari Lampung. Atau jika pelaku premanisme ”pasti” berasal dari Flores. 

Bukan tidak mungkin, jika pola komunikasi ini diteruskan oleh polisi maka eskalasi sosial akan muncul dan menjadi motivator munculnya ledakan sosial atau konflik horizontal. Pasalnya, tak semua urusan kriminal bisa diselesaikan oleh hukum positif. Perilaku main hakim sendiri yang masih lekat di kehidupan masyarakat kita.

Peran Jurnalis 

Dalam era banjir informasi sekarang ini, jurnalis Indonesia boleh dikatakan keteteran dengan persaingan antarmedia massa dan antar-platform. Jurnalis dituntut melaporkan peristiwa di depan matanya secara langsung ke ruang redaksi atau newsroom. Tak ada lagi istilah menunda berita untuk melakukan konfirmasi atau check and recheck, sampai siang, untuk diturunkan pada program berita sore hari. 

Kelompok media massa besar, dengan yang berbagai jenis media elektronik, cetak dan online (multi platform) menuntut semua jurnalisnya agar bisa konvergen. Jurnalis televisi tak lagi melulu hanya memproduksi berita untuk televisi, tapi juga wajib membagi dan menulis untuk platform online secara realtime. Informasi penggerebekan polisi kepada kelompok preman itu langsung dilaporkan ke newsroom hanya beberapa saat setelah AKBP Henky bicara. 

Newsroommengolah informasi itu dan merasakan ada sesuatu nilai berita yang cukup besar, apalagi bila reporter di lapangan melaporkan di telepon dengan bumbu visual edan, ”Gambar TKP abis bos,”. Istilah ini bagi jurnalis televisi adalah visual yang diambil kamerawan atau kontributor langsung dari lokasi kejadian, ada adegan tembak-menembak, kejar-kejaran aparat dengan penjahat, polisi mendobrak pintu, sekumpulan lelaki dipukuli. 

Kemudian, muncul perwira polisi memberikan keterangan sepihak. Dengan gambar yang punya efek dramatis tadi, para produser sudah terbayang akan memperoleh atensi dari penonton dan meningkatkan share dan rating yang baik. Sering terjadi, proses editing yang dilakukan para produser, tidak lagi fokus kepada konten berita, namun lebih mementingkan durasi berita yang akan on air. 

Belum lagi jam on air yang tak bisa ditawar. Kekhilafan ini, yang menyebabkan proses seleksi gambar dan kutipan narasumbernya, terabaikan. Dari uraian pendekatan itu, di manakah peran jurnalis untuk mereduksi informasi sepihak yang sudah telanjur disampaikan narasumber? Saya cenderung kembali ke ”kitab suci” jurnalis di Indonesia, yaitu UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Penerapan kedua aturan hukum dan etika yang disusun para jurnalis senior itu bisa menjadi kompas ideal yang patut dipertahankan. UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, terutama Bab IV, mengatur tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan. Dalam Kode Etik Jurnalistik, juga dicantumkan penyajian berita yang baik. 

Seperti terumuskan dalam Pasal 8, yang menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit. Seharusnya ada proses pengecekan oleh produser atau redaktur di newsroom agar berita yang disampaikan kepada khalayak, sudah memenuhi untuk kepatutan, pengecekan, dan kelayakan fakta-fakta yang muncul. 

Dalam kasus di media cetak, prosedur seleksi malah lebih berjenjang dan ada ”waktu” yang cukup untuk mengecek semua frasa kata yang digunakan sesuai dengan kode etik, tidak berprasangka dan stigma kelompok tertentu, kemudian menurunkan dalam korannya. Narasi media massa biar bagaimanapun akan menciptakan makna, julukan dan menciptakan definisi realitas mengenai peristiwa yang terjadi.