Tampilkan postingan dengan label Dani Muhtada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dani Muhtada. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 September 2014

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Dani Muhtada  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,
Alumnus Northern Illinois University Amerika Serikat
SUARA MERDEKA, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“Ada argumen penting untuk menolak ide pilkada tak langsung, yaitu berkait akuntablitas dan partisipasi publik”

PRO-KONTRA terkait dengan RUU tentang Pilkada terus berlangsung. Mayoritas fraksi di DPR masih bersikukuh menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Mereka mengemukakan banyak argumen guna mendukung keinginan tersebut. Sayang, kebanyakan argumen hanya artifisial, sekadar kamuflase untuk menutupi agenda politik senyatanya.

Saya ingin menggarisbawahi dua argumen penting mengapa harus menolak ide pilkada tidak langsung, yaitu berkait soal akuntablitas (accountability) dan partisipasi publik (public participation).  Pertama; dalam teori politik dan administrasi publik, akuntabilitas terkait erat dengan konsep answerability, yakni ke mana seseorang akan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya.

Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah ”dipaksa” berorientasi pada kepentingan dan kepuasan publik. Jika tidak, dia tidak bakal kembali dipilih pada periode berikutnya. Ini terutama berlaku bagi kepala daerah yang baru kali pertama memimpin daerah. Bahkan yang kali kedua menjabat pun, dia akan dipaksa untuk kembali ”memuaskan” kepentingan publik supaya kepentingan politik partai atau kelompoknya bisa terjaga pada pilkada berikutnya.

Sebaliknya, andai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD maka kepala daerah lebih berorientasi pada ”kepuasan” dan kepentingan elite politik lokal yang saat ini duduk di kursi DPRD. Saya berprasangka positif bahwa kepentingan elite politik lokal tak serta merta bertentangan dengan kepentingan publik. Namun fakta menunjukkan keinginan politik faksi-faksi di DPRD tidak selalu selaras dengan keinginan publik.

Banyak calon kepala daerah yang diusung oleh mayoritas faksi besar di DPRD kalah dalam pilkada langsung. Itu artinya, calon yang diusung elite lokal tidak otomatis mendapat dukungan publik. Masyarakat masih ingat dalam Pilgub DKI Jakarta 2013, Jokowi-Ahok yang diusung ’’hanya’’ oleh dua partai bisa mengalahkan Foke-Nachrowi yang didukung oleh 7 parpol, mayoritas? Andai saat itu pilkada digelar tidak langsung, bisa dipastikan Foke-Nachrowi memenangi pilkada kendati mayoritas warga DKI tidak menghendakinya.

Kedua; partisipasi publik. Demokrasi yang baik mengandaikan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengembalikan otoritas pilkada kepada DPRD bukan saja memberangus hak-hak politik rakyat, melainkan berisiko membalikkan atmosfer politik ke era Orde Baru, yakni ketika kepemimpinan daerah dikontrol oleh ’’hanya’’ segelintir elite politik.

Tak bisa dimungkiri, salah satu buah reformasi adalah dilindunginya partisipasi publik di bidang politik. Pada masa Orba, rakyat diperlakukan hanya sebagai massa mengambang, yang berjarak dari kehidupan politik. Urusan pilpres/pilkada didesain sedemikian rupa hingga menjadi privilege segelintir elite politik. Rakyat tak diberi kesempatan memilih pemimpin mereka, bahkan untuk level pemerintahan yang secara langsung menyangkut kehidupan sehari-hari mereka (kabupaten/kota).

Kepentingan Politik

Sebagian yang menginginkan pilkada tidak langsung (kembali lewat DPRD) beralasan bahwa pilkada langsung tak selaras dengan filosofi sila ke-4 Pancasila. Padahal sila ke-4 sama sekali tidak menunjukkan bahwa pemilihan kepala pemerintahan harus dilakukan lewat sistem perwakilan. Andai pemaknaannya seperti itu berarti pilkades juga tak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila? Andai pilkada langsung dianggap tak sesuai dengan falsafah sila ke-4 itu, apakah pilpres juga akan dikembalikan melalui mekanisme perwakilan (MPR), sebagaimana era Orba?

Di balik berbagai argumen pilkada tidak langsung, ada aroma kepentingan dan syahwat politik menyengat. Kelompok propilkada tidak langsung adalah mereka yang beberapa bulan lalu bersepakat menolak usulan kembali pada sistem pilkada leeat DPRD. Ironisnya, para pengusul adalah mereka yang dalam pilpres kemarin mempersoalkan sistem noken di Papua, yang notabene mempraktikkan filosofi ”musyawarah dan perwakilan”. Sebuah filosofi yang ironisnya kali ini mereka eksploitasi untuk menutup-nutupi agenda politik sebenarnya.

Sayang,  kendati berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia (SM, 12/9/14), telah menolak usulan pilkada lewat DPRD, para pengusung usulan pilkada lewat DPRD tersebut bergeming. Mengingat jumlah kelompok ini di DPR cukup signifikan, bukan mustahil usulan yang mengebiri hak-hak politik rakyat tersebut pada akhirnya benar-benar diundangkan.

Jangan berhenti berjuang untuk menolak kembalinya hegemoni elite politik di arena politik kita. Partisipasi publik di bidang politik yang saat ini dinikmati rakyat bukanlah hal yang didapat dengan mudah. Rakyat harus menunggu dan berjuang tiga dekade untuk mendapatkannya. Kini, ketika hak-hak politik itu sudah melembaga, akankah kita lepaskan hanya gara-gara sekelompok elite politik menginginkan? Tentu tidak. Tolak dan pertahankan hak-hak politik kita!

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Dani Muhtada  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,
Alumnus Northern Illinois University Amerika Serikat
SUARA MERDEKA, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“Ada argumen penting untuk menolak ide pilkada tak langsung, yaitu berkait akuntablitas dan partisipasi publik”

PRO-KONTRA terkait dengan RUU tentang Pilkada terus berlangsung. Mayoritas fraksi di DPR masih bersikukuh menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Mereka mengemukakan banyak argumen guna mendukung keinginan tersebut. Sayang, kebanyakan argumen hanya artifisial, sekadar kamuflase untuk menutupi agenda politik senyatanya.

Saya ingin menggarisbawahi dua argumen penting mengapa harus menolak ide pilkada tidak langsung, yaitu berkait soal akuntablitas (accountability) dan partisipasi publik (public participation).  Pertama; dalam teori politik dan administrasi publik, akuntabilitas terkait erat dengan konsep answerability, yakni ke mana seseorang akan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya.

Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah ”dipaksa” berorientasi pada kepentingan dan kepuasan publik. Jika tidak, dia tidak bakal kembali dipilih pada periode berikutnya. Ini terutama berlaku bagi kepala daerah yang baru kali pertama memimpin daerah. Bahkan yang kali kedua menjabat pun, dia akan dipaksa untuk kembali ”memuaskan” kepentingan publik supaya kepentingan politik partai atau kelompoknya bisa terjaga pada pilkada berikutnya.

Sebaliknya, andai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD maka kepala daerah lebih berorientasi pada ”kepuasan” dan kepentingan elite politik lokal yang saat ini duduk di kursi DPRD. Saya berprasangka positif bahwa kepentingan elite politik lokal tak serta merta bertentangan dengan kepentingan publik. Namun fakta menunjukkan keinginan politik faksi-faksi di DPRD tidak selalu selaras dengan keinginan publik.

Banyak calon kepala daerah yang diusung oleh mayoritas faksi besar di DPRD kalah dalam pilkada langsung. Itu artinya, calon yang diusung elite lokal tidak otomatis mendapat dukungan publik. Masyarakat masih ingat dalam Pilgub DKI Jakarta 2013, Jokowi-Ahok yang diusung ’’hanya’’ oleh dua partai bisa mengalahkan Foke-Nachrowi yang didukung oleh 7 parpol, mayoritas? Andai saat itu pilkada digelar tidak langsung, bisa dipastikan Foke-Nachrowi memenangi pilkada kendati mayoritas warga DKI tidak menghendakinya.

Kedua; partisipasi publik. Demokrasi yang baik mengandaikan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengembalikan otoritas pilkada kepada DPRD bukan saja memberangus hak-hak politik rakyat, melainkan berisiko membalikkan atmosfer politik ke era Orde Baru, yakni ketika kepemimpinan daerah dikontrol oleh ’’hanya’’ segelintir elite politik.

Tak bisa dimungkiri, salah satu buah reformasi adalah dilindunginya partisipasi publik di bidang politik. Pada masa Orba, rakyat diperlakukan hanya sebagai massa mengambang, yang berjarak dari kehidupan politik. Urusan pilpres/pilkada didesain sedemikian rupa hingga menjadi privilege segelintir elite politik. Rakyat tak diberi kesempatan memilih pemimpin mereka, bahkan untuk level pemerintahan yang secara langsung menyangkut kehidupan sehari-hari mereka (kabupaten/kota).

Kepentingan Politik

Sebagian yang menginginkan pilkada tidak langsung (kembali lewat DPRD) beralasan bahwa pilkada langsung tak selaras dengan filosofi sila ke-4 Pancasila. Padahal sila ke-4 sama sekali tidak menunjukkan bahwa pemilihan kepala pemerintahan harus dilakukan lewat sistem perwakilan. Andai pemaknaannya seperti itu berarti pilkades juga tak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila? Andai pilkada langsung dianggap tak sesuai dengan falsafah sila ke-4 itu, apakah pilpres juga akan dikembalikan melalui mekanisme perwakilan (MPR), sebagaimana era Orba?

Di balik berbagai argumen pilkada tidak langsung, ada aroma kepentingan dan syahwat politik menyengat. Kelompok propilkada tidak langsung adalah mereka yang beberapa bulan lalu bersepakat menolak usulan kembali pada sistem pilkada leeat DPRD. Ironisnya, para pengusul adalah mereka yang dalam pilpres kemarin mempersoalkan sistem noken di Papua, yang notabene mempraktikkan filosofi ”musyawarah dan perwakilan”. Sebuah filosofi yang ironisnya kali ini mereka eksploitasi untuk menutup-nutupi agenda politik sebenarnya.

Sayang,  kendati berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia (SM, 12/9/14), telah menolak usulan pilkada lewat DPRD, para pengusung usulan pilkada lewat DPRD tersebut bergeming. Mengingat jumlah kelompok ini di DPR cukup signifikan, bukan mustahil usulan yang mengebiri hak-hak politik rakyat tersebut pada akhirnya benar-benar diundangkan.

Jangan berhenti berjuang untuk menolak kembalinya hegemoni elite politik di arena politik kita. Partisipasi publik di bidang politik yang saat ini dinikmati rakyat bukanlah hal yang didapat dengan mudah. Rakyat harus menunggu dan berjuang tiga dekade untuk mendapatkannya. Kini, ketika hak-hak politik itu sudah melembaga, akankah kita lepaskan hanya gara-gara sekelompok elite politik menginginkan? Tentu tidak. Tolak dan pertahankan hak-hak politik kita!

Rabu, 16 Januari 2013

The missing spirit of sharia


The missing spirit of sharia
Dani Muhtada ;  A Phd Student at Northern Illinois University, Dekalb, US,
Lectures on Islamic Law at the School of Law at Semarang State University
JAKARTA POST, 15 Januari 2013



After learning that the city government of Lhokseumawe is familiarizing a bylaw that bans women from straddling motorcycles, something has gone wrong with the implementation of sharia (Islamic law) in Aceh. 
It’s wrong because policymakers in the city have failed to adequately respond to endless criticism against the impact of sharia implementation on women’s rights. 

Instead of formulating better Islamic regulations that protect women’s rights, Aceh keeps producing sharia-inspired bylaws that discriminate against women. 

Let me make my point clear. I am not saying that sharia-based bylaws are not friendly to women. In fact, 14 centuries ago, one of the purposes of the introduction of sharia by the Prophet Muhammad was to protect women’s rights. 

In the seventh century, the culture of patriarchy was so strong among Arabic societies. Women were not equal to men. They were a group of second-class “citizens” who had few, if any, rights. They were generally seen as objects, not as subjects. Instead of having inheritance rights, for example, women could be “inherited”. Step children could marry their step mothers when their fathers passed away. 

The Prophet Muhammad came to change the order. He tried to reform unfair social structures. He defended women’s rights, including their rights to inherit from their parents and husbands. 

He condemned female infanticide, which was a common response committed by the fathers who considered a female baby a disgrace to the family. 

The Prophet emphasized, through his sayings and deeds, that women had equal rights to men. They should not be viewed as objects and should have the same rights as men to control themselves. 

Unfortunately, this anti-discrimination spirit is hardly found in the case of Lhokseumawe’s ban on women straddling motorcycles. Policymakers in the city maintain that women are the source of problems, not individuals whose rights and dignity should be protected. 

As this newspaper reported (Jan. 3), the mayor of Lhokseumawe said that the ban was intended to preserve Islamic values, to protect society from poor morality and to make it easier to distinguish between male and female motorcyclists. This intention implies that the way women sit on motorcycles has impacted on people’s morality. 

The rule assumes that straddling women can encourage men to commit sexual misconduct. Therefore, a specific law is needed to regulate how women should sit and behave on motorcycles. This bylaw is just an example of policymakers’ perception of women as objects, not subjects. 

Why did the policymakers in Lhokseumawe decide to formulate an “Islamic” regulation that is actually against the spirit of sharia? There are at least three possible explanations. 

First, it is a result of policymakers’ limited understanding about the philosophy of sharia, which is purported to save and protect, rather than to endanger lives. 

Yet, the ban on straddling motorcycles for women will make them vulnerable to fatal accidents. It is also the purpose of sharia to protect human dignity. Unfortunately, the ban has treated women as the source of “moral” problems, not as the victims of sexual misconduct that they often are. 

Second, the mayor said that several parties had been consulted with the plan, including the local ulema. If this is so, then the problem lies in the strong patriarchal culture that prevails in Lhokseumawe society. This strong culture obscures the ulema’s understanding of the basic purposes of sharia. 

It does not necessarily mean that the ulema does not know about the basic purposes of sharia, which is an important topic in the study of Islamic law. Nevertheless, they failed to translate these basic goals into appropriate actions and practices. Therefore, when the city government consulted the plan, the ulema “approved” it despite its substantial breach of the spirit of sharia.

Third, political motives can be behind all of this. By introducing a regulation that seems to be “Islamic”, the city government, or at least a group of political elites in the government, is trying to raise political support from the Muslim community, which is the majority of the population. If this is true, they are actually digging their own political grave. 

Indonesian voters are more rational and mature than they used to be. They do not cast their votes because of religious symbols or jargon. The victory of Joko “Jokowi” Widodo in the Jakarta gubernatorial election and the failure of Islamic parties in many local elections showed the weakness of “religion” as political ammunition in the contemporary politics of Indonesia.

Religion may still play an important role, but alone it cannot determine political outcomes. If politics is truly behind this ban, the players should be ready for disappointment.