Selasa, 31 Mei 2016

Rekonsiliasi

Rekonsiliasi

James Luhulima ;    Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini, persoalan Partai Komunis Indonesia, yang lebih dikenal dengan singkatannya, PKI, kembali diributkan. Bahkan, tidak sedikit kalangan yang menyebut bahwa PKI akan bangkit kembali. Semua hiruk-pikuk tentang PKI itu dipicu oleh diselenggarakannya Simposium 1965 pada tanggal 18-19 April lalu. Simposium 1965 yang mengacu kepada Gerakan 30 September (G30S PKI) disebut-sebut diselenggarakan karena ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

Bahkan juga disebut-sebut, Simposium 1965 itu juga dimaksudkan untuk meluruskan sejarah. Pertanyaan yang langsung muncul adalah mungkinkah sejarah diluruskan? Bukankah sejarah itu merupakan catatan tentang apa yang telah terjadi di masa lampau, lalu bagaimana meluruskannya pada saat ini, 50 tahun sesudahnya.

Sejarawan Asvi Warman Adam dalam suatu diskusi di Jakarta menyebutkan, pelurusan sejarah itu diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban atau pihak-pihak yang menjadi korban.

Justru di sinilah persoalan utamanya. Siapa yang dianggap sebagai korban? Menjawab pertanyaan itu sungguh tidak mudah, apalagi jika kita tidak memilah-milahnya. Pada 1 Oktober 1965, yang menjadi korban adalah enam jenderal dan satu perwira menengah Angkatan Darat. Dan, pada saat itu, Angkatan Darat di bawah pimpinan Mayjen Soeharto yakin bahwa pembunuhan itu didalangi oleh PKI.

Itu sebabnya, mulailah pimpinan dan anggota PKI serta organisasi binaannya diburu oleh Angkatan Darat. Muncullah korban-korban baru. Tidak berhenti di sana, orang-orang dekat dan simpatisan Presiden Soekarno pun ikut menjadi sasaran. Mereka ini adalah korban tambahan, yang biasa disebut kerusakan tambahan dari suatu peristiwa (collateral damage). Pengejaran dan penindakan terhadap pemimpin dan anggota PKI serta organisasi binaannya itu demikian intens sehingga bukan hanya tentara yang memburu mereka, anggota masyarakat umum pun turut berpartisipasi. Dan, korban-korban berjatuhan.

Belakangan, muncul tulisan-tulisan yang menyatakan PKI sesungguhnya tidak berada di balik peristiwa pembunuhan enam jenderal dan satu perwira Angkatan Darat. Namun, tulisan-tulisan itu dianggap analisis (hasil analisa) setelah peristiwa itu terjadi (post factum). Yang kebenarannya pun bisa dipertanyakan, mengingat orang-orang yang melakukan analisa itu tidak berada di tempat itu ketika peristiwa itu terjadi.

Bahwa pada saat memburu pimpinan dan anggota PKI serta organisasi binaannya, Angkatan Darat yakin bahwa PKI bersalah, itu tidak dapat dimungkiri. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak semua orang yang dianggap bersalah diajukan ke pengadilan? Banyak yang langsung dipenjara, dibuang ke Pulau Buru, dan bahkan dibunuh tanpa melalui proses pengadilan.

Pertanyaannya, lalu, siapa yang harus disalahkan? Jika ingin merunut kembali ke belakang, kini, sudah sangat sulit dilakukan, terutama karena tokoh-tokoh yang dulu menangani secara langsung peristiwa G30S sudah tidak ada lagi. Jika tetap memaksa untuk merunut kembali ke belakang, itu pasti akan mendapat perlawanan keras dari pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab karena khawatir akan muncul aksi balas dendam. Keadaan juga dapat berkembang tidak terkendali mengingat pada saat ini masih banyak kalangan, terutama di Angkatan Darat, yang percaya, atau bahkan yakin, bahwa G30S didalangi oleh PKI.

Selain itu, tokoh-tokoh elite yang ada pada saat ini pun, baik sipil maupun militer, masih anak-anak ketika peristiwa itu terjadi 50 tahun lalu. Kalaupun ada yang usianya sudah cukup tua, mereka tidak berada di tengah-tengah pusaran ketika peristiwa itu terjadi pada 1965. Dengan demikian, sulit mendapatkan gambaran yang terang benderang mengenai apa yang sesungguhnya terjadi pada 50 tahun lalu dari mereka.

Bukan tidak bersimpati, atau berempati, terhadap penderitaan yang dialami korban-korban yang diperlakukan tidak adil akibat peristiwa G30S. Kita tahu penderitaan itu pasti sangat berat. Akan tetapi, upaya merunut kembali itu, pasti akan memancing reaksi keras dari berbagai pihak. Dan, hiruk-pikuk tentang kebangkitan kembali PKI yang muncul akhir-akhir ini sudah jelas memperlihatkan hal itu. Jika tetap dipaksakan dikhawatirkan keadaan berkembang tidak terkendali dan bukan tidak mungkin dapat memecah kesatuan bangsa.

Hal itu juga diingatkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ia mengatakan, "Jadi, keluarga PKI ini sayang tidak sama Indonesia? Tak perlulah simpan dendam, harus berpikir jernih. Kalau dendam, tidak pernah maju-maju, bertambah kompleks masalah kita."

Model Mandela

Yang diperlukan Indonesia adalah rekonsiliasi. Dalam kenyataan, rekonsiliasi hanya dapat terjadi apabila, pertama, yang mengakibatkan timbulnya korban, meminta maaf. Kedua, yang menjadi korban bersedia memaafkan.

Apabila opsi pertama yang dipilih, bisa diperkirakan rekonsiliasi akan sangat sulit diperjuangkan dan jalannya pun akan sangat panjang. Jika opsi kedua yang dipilih, rekonsiliasi bisa lebih mudah dan waktunya pun lebih cepat. Meskipun untuk hal itu memerlukan jiwa yang sangat besar dan kesadaran yang sangat dalam dari para korban untuk (bersedia) memaafkan.

Kita dapat mencontoh Nelson Mandela dari Afrika Selatan, yang memimpin warga kulit hitam Afsel untuk memaafkan pemerintah dan warga kulit putih Afsel yang menindas mereka lebih dari 60 tahun, dengan memberlakukan kebijakan apartheid (pemisahan berdasarkan warna kulit).

Kebijakan apartheid itu diberlakukan di Afsel tahun 1930-an dan pada 1961 mulai mendapatkan perlawanan dari African National Congress (AFC) yang mewakili warga kulit hitam Afsel. AFC yang dipimpin Nelson Mandela turun ke jalan dan menentang kebijakan apartheid. Tahun 1962, Mandela dijebloskan ke penjara. Setiap perjuangan menentang kebijakan apartheid selalu dilawan pemerintahan kulit putih dengan kekerasan senjata dan tidak sedikit korban jiwa yang berjatuhan.

Ketika, 11 Februari 1990, hampir 30 tahun sesudahnya, Mandela dibebaskan pemerintahan kulit putih di bawah Presiden Frederik Willem de Klerk yang berniat mengakhiri kebijakan apartheid, Mandela tidak menyimpan dendam. Ia malah membujuk warga kulit hitam Afsel untuk memaafkan negara demi terciptanya Afsel baru, di mana warga kulit hitam dan kulit putih diperlakukan setara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar