Tampilkan postingan dengan label Moh Mahfud MD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moh Mahfud MD. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Maret 2018

Demokrasi Jangan Tabrak Nomokrasi

Demokrasi Jangan Tabrak Nomokrasi
Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK (2008-2013)
                                                  KORAN SINDO, 24 Maret 2018



                                                           
“Apa dasarnya, orang yang sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka, kok, harus ditunda sampai selesai pilkada?”

ITULAH pertanyaan yang disodorkan beberapa orang Indonesia dalam kunjungan saya ke Taipei, Taiwan, sejak Jumat (16/3/2018) pekan lalu. Memang, permintaan Menko Polhukam Wiranto yang kemudian diluruskan menjadi “imbauan” kepada penegak hukum (terutama Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) agar menunda penetapan calon kepala daerah (cakada) untuk disidik (dijadikan tersangka) mengagetkan. Bukan hanya bagi kita yang tinggal di Indonesia, tetapi juga bagi WNI yang ada di mancanegara.

Itu bisa dilihat dari reaksi keras yang langsung menggema di mana-mana. Perbincangan di kampus-kampus dan di kedai-kedai banyak mengupas hal tersebut sebagai hal yang serius. Televisi-televisi membedahnya melalui dialog interaktif, media konvensional maupun online terus mendiskusikannya sampai sekarang.

Masa, sih, penersangkaan atas terjadinya pelanggaran hukum, tepatnya dugaan dilakukannya korupsi, oleh seorang cakada yang sedang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus ditunda sampai selesainya pilkada? Dalam pandangan hukum, secara prinsip, hal itu sangat tidak dibolehkan.

Saduran adagiumnya, “kebenaran, hukum, dan keadilan harus secepatnya ditegakkan meskipun besok pagi langit akan runtuh”. Apalagi hanya karena pilkada yang pemungutan suaranya masih akan berlangsung pada 27 Juni 2018, hampir empat bulan lagi, itu.

Harus diingat bahwa Indonesia memang merupakan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) dan pilkada adalah salah satu cara untuk melaksanakan demokrasi tersebut. Tapi harus diingat pula bahwa Indonesia adalah negara nomokrasi (berkedaulatan hukum) yang meniscayakan hukum mengawal dan meluruskan secara seketika pelaksanaan demokrasi dan penyelenggaraan negara pada umumnya.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan  berada di tangan rakyat” (demokrasi), tetapi dalam satu tarikan napas frasa itu langsung disambung dengan frasa “dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (nomokrasi). Bahkan posisi hukum yang seperti itu dikuatkan lagi di dalam Pasal 1 aya t (3) yang menegaskan, “Indonesia adalah negara hukum” yang berarti negara menomorsatukan supremasi hukum. Jadi prinsip demokrasi dan nomokrasi harus ditegakkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang, keduanya sama penting.

Ada adagium, “demokrasi tanpa hukum bisa liar dan menimbulkan anarki, sedangkan hukum tanpa demokrasi bisa zalim serta sewenang-wenang”. Makna dari adagium itu, demokrasi harus senantiasa dikawal oleh hukum agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan atau anarkistis karena semuanya bisa bertindak sendiri-sendiri berdasar kekuatannya.

Namun hukum pun harus dibuat secara demokratis agar dapat menampung dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwa hukum dibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum.

Berdasar konsep dasar yang seperti itu, di dalam struktur ketatanegaraan kita dibentuk lembaga-lembaga demokrasi dan lembaga-lembaga nomokrasi. Lembaga demokrasi seperti DPR dan Presiden bertugas, antara lain, menampung aspirasi rakyat untuk membentuk hukum, sedangkan lembaga nomokrasi, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), mengawal penegakan hukum itu terhadap siapa pun, termasuk terhadap pemerintah sekalipun.

Jika ada kontes politik untuk melaksanakan demokrasi yang kemudian ternyata melanggar hukum (misalnya kecurangan yang signifikan), nomokrasi harus beraksi untuk meluruskannya. Nomokrasi harus ditegakkan tanpa harus menunggu selesainya satu agenda politik.

Kita memahami permintaan Menko Polhukam itu bertujuan baik, yakni agar pilkada yang memang rawan konflik tidak menjadi kisruh karena ada cakada yang sedang bertarung dijadikan tersangka. Di dalam hukum memang ada asas oportunitas (kemanfaatan) yang memungkinkan hukum tidak dilaksanakan demi kemanfaatan umum. Gustav Radburg, misalnya, menyebut adanya tiga asas yang juga jadi tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Untuk tujuan kemanfaatan, hukum tidak harus ditegakkan secara apa adanya jika tidak bermanfaat, apalagi sampai membahayakan kelangsungan negara. Tapi dalam konteks yang dikemukakan Menko Polhukam itu, masalahnya mana yang lebih bermanfaat antara menjadikan tersangka atau menundanya sampai selesai pilkada bagi cakada yang sudah memenuhi syarat untuk dipersangkakan?

Public common sense (akal sehat publik) lebih cenderung mengatakan bahwa justru akan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara ini jika cakada yang memenuhi syarat hukum untuk ditersangkakan segera dijadikan tersangka. Itulah sebabnya banyak yang memprotes dan mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam itu.

Untungnya Pak Wiranto segera meluruskan bahwa apa yang disampaikannya itu bukanlah intervensi, melainkan sekadar imbauan. “Kalau imbauan itu tidak mau diikuti, ya, tidak apa-apa,” kata Pak Wiranto.

Nah, tinggallah kini KPK merasa rikuh atau tidak untuk tidak mengikuti imbauan seperti itu. Supremasi hukum itu menghendaki ketegasan penindakan, tidak boleh dipengaruhi oleh kerikuhan atau dipengaruhi politik, dan harus ditegakkan meskipun bumi dan langit sedang bergemuruh. Pokoknya demokrasi tidak boleh menabrak nomokrasi dan keduanya harus bersinergi membangun NKRI. ●

Senin, 19 Maret 2018

Menyorot Polri Lawan Hoax

Menyorot Polri Lawan Hoax
Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara (APHTN-HAN);  Ketua MK-RI 2008-2013
                                                  KORAN SINDO, 10 Maret 2018



                                                           
SAYA heran pada sementara pihak yang menyalah-nyalahkan Polri ketika membongkar dan menangkap belasan orang yang disangka mengorganisasikan akun hoax untuk menyebarkan berita bohong ke tengah-tengah masyarakat. Mereka ini seakan tidak menyadari bahwa berbagai kerusuhan yang mengerikan justru timbul karena pembuatan hoax yang diorganisasikan secara sistematis.

Ketika Polri membongkar dan menangkap jaringan akun Muslim Cyber Army (MCA) Family seharusnya kita mengacungi jempol Polri karena sudah bisa melakukan itu dengan baik.  Anehnya, ada yang berkata nyinyir, “Itu rekayasa untuk mengalihkan perhatian,” dan ada yang mempersoalkan penyebutan secara eksplisit nama MCA kepada publik yang, katanya, bisa memojokkan umat Islam. Tetapi, alasan untuk mengatakan itu tidak masuk akal.

Polri tidaklah salah ketika menyebut nama akun tersebut. Jika Polri melakukan penindakan kemudian tidak menyebut nama kelompok (akun) yang digunakannya justru bisa lebih salah lagi. Masa iya, menindak tanpa menyebutkan dengan jelas siapa yang ditindak dan apa nama kelompoknya? Kalau bertindak seperti itu Polri bisa dianggap membuat hoax sendiri karena menindak satu kelompok yang tak ada identitasnya.

Bisa juga dituding melakukan operasi senyap yang merugikan kelompok tertentu atau berbagai tudingan lainnya. Jadi, sudah benarlah Polri menyebut nama MCA Family dan nama-nama mereka yang ditangkap.

MCA Family itu jelas merupakan fakta sebagai akun produsen dan penyebar hoax jahat yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku yang jelas identitasnya. Masa harus didiamkan atau disembunyikan identitasnya? Kelompok seperti itu memang harus ditindak  tegas. Apa lagi isu-isu yang dilontarkannya selama ini memang “mengatasnamakan” pembela Islam untuk membuat keresahan dan disintegrasi sosial.

Adalah benar pendapat bahwa pembuat akun MCA Family dan pendukung-pendukungnya adalah perusak Islam dan perusak citra umat Islam. Mereka yang merasa dirinya sebagai barisan Muslim Cyber Army yang benar dan tidak menyebarkan hoax (melainkan hanya berdakwah atau berjuang secara baik) seharusnya ikut membantu Polri bersama masyarakat untuk membongkar dan menindak sindikat MCA Family.

Berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adu domba antargolongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara. Baru dua hari lalu (Kamis, 8 Maret 2018) kita dikejutkan oleh berita terjadinya bentrok antara penganut Islam dan penganut Budha di Sri Lanka yang sampai menelan korban jiwa karena diprovokasi oleh hoax.

Secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016. Di dalam UU ITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik.

Menurut Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 45 (2) UU Nomor 11/2008 serta menurut Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 19/2016, siapa pun yang melakukan penyebaran berita bohong dengan unsur tertentu bisa dijatuhi hukum pidana penjara selama enam tahun dan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tepatnya, “Setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Dan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan” diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jika  menyangkut  fitnah, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan sebagainya terhadap orang perseorangan maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/ 2008 tanggal 5 Mei 2009, pelaku transaksi elektronik yang seperti itu bisa dihukum dengan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 (menista), Pasal 311 (memfitnah), Pasal 315 (menghina, mencemarkan), dan sebagainya dengan menggunakan Pasal 27 UU ITE.

Adapun yang dimaksud dengan transaksi elektronik seperti yang diatur di dalam Pasal 1 butir 2 UU Nomor 19/2016 adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. ”Polri tidak perlu gamang dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum tersebut untuk menindak secara tegas setiap pelaku transaksi elektronik yang menyebarkan hoax.

Meskipun begitu, kritik-kritik terhadap Polri yang bermuatan kecurigaan tentang ketidaknetralan atau tudingan tentang ketidakprofesionalan Polri tetaplah harus diperhatikan dan dijawab dengan tindakan-tindakan profesional yang nyata oleh Polri. Di tengah-tengah masyarakat  memang berkembang opini bahwa Polri kerap hanya menindak orang atau kelompok tertentu, tetapi membiarkan orang atau kelompok tertentu lain ketika melakukan penistaan, membuat hoax, atau tindak pidana lain.

Meskipun begitu, masyarakat tidak harus meminta Polri mengklarifikasi lebih dulu tentang berbagai kecurigaan dan protes itu untuk menindak kelompok MCA Family ini. Kelompok MCA Family dan orang-orang yang terlibat di dalamnya harus segera ditindak tegas tanpa harus disandera oleh mandeknya kasus-kasus lain yang masih dipertanyakan. Biarlah itu berjalan simultan dan (bisa) melalui  jalurnya sendiri-sendiri. ●

Minggu, 04 Maret 2018

Jalan Keluar UU MD3

Jalan Keluar UU MD3
Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013
                                                  KORAN SINDO, 03 Maret 2018



                                                           
Semula Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR yang berisi persetujuan untuk membahas rancangan revisi atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Isinya satu saja: perubahan komposisi (tepatnya penambahan jumlah) pimpinan MPR dan DPR sesuai dengan komposisi hasil pemilu. Tetapi pada saat-saat akhir pembahasan, ada usul dimasukkannya beberapa materi baru yakni tentang kriminalisasi terhadap pengkritik DPR dan anggota DPR, tentang perluasan imunitas DPR, tentang pemanggilan paksa (subpoena) yang tidak proporsional.

Satu lagi tentang perluasan fungsi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari lembaga penegak etik merambah ke lembaga penegakan hukum. Keruan saja menyeruak pro dan kontra yang panas. Presiden menyatakan kaget dan tidak tahu ada pembahasan materi seperti itu.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengaku memang tidak melapor tentang masuknya materi-materi baru tersebut karena waktunya sudah sangat mendesak. Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem dan Partai PPP mengaku kecolongan dan menya takan walk out saat pengesahan UU tersebut di Gedung DPR.

Materi-materi yang (meminjam istilah Presiden) mengurangi kualitas demokrasi tersebut tentu harus dibereskan karena mendapat penolakan luas dari masyarakat. Jalan keluar secara konstitusional harus dicari untuk meniadakan ketentuan-ketentuan tersebut dari hukum kita.

Konstitusi kita pun memberikan beberapa jalan untuk itu melalui pembuatan resultante (kesepakatan) baru, sebab pada dasarnya produk hukum adalah resultante yang bisa diganti dengan resultante baru. Resultante baru bisa dilakukan dengan legislative review atau perubahan UU melalui proses legislasi lagi setelah UU MD3 itu terlebih dulu diundangkan.

Mekanisme legislative review ini akan berlangsung relatif lama dan ribet lagi. Maka ada juga yang mengusulkan direvisi melalui judicial review atau meminta pembatalan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan uji konstitusionalitas. Namun harus diingat, dalam kasus ini ada sedikit kelemahan kalau pilihan penyelesaian masalah ini dibawa ke MK.

Per tama, pada dasarnya MK hanya bisa membatalkan (negative legislator) dan tidak bisa membuat formulasi baru, sebab formulasi sebuah UU hanya bisa dibuat oleh legislatif (positive legislator). Ini bisa menimbulkan kekosongan hukum. Memang ada juga peluang dibuatnya vonis “konstitusional/inkonstitusional bersyarat” yang memungkinkan MK meng haruskan pengertian tertentu, tetapi formulasinya tetaplah tidak bisa leluasa.

Kedua, MK tidak boleh membatalkan UU atau isinya meskipun UU tersebut jelek dan ditolak oleh publik selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Banyak UU yang menurut MK tidak bagus dan ditentang oleh masyarakat, tetapi tidak bisa dibatalkan oleh MK karena meskipun tidak disukai oleh masyarakat dan tidak bagus, tetapi juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, misalnya, dalam hal-hal yang dianggap sebagai opened legal policy. MK tidak bisa membatalkan UU yang menurut pendapat umum tidak baik.

MK hanya membatalkan UU yang nyatanyata bertentangan dengan UUD 1945. Dulu MK pernah menolak untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965, karena meskipun isinya dianggap kurang baik, tetapi UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai opened legal policy. Waktu itu MK menyatakan, kalau mau diubah, ya, menjadi ranahnya DPR dan pemerintah sebagai pemegang hak legislasi.

Itulah taruhannya jika kasus UU MD3 ini diuji materi ke MK. Maka muncul alternatif lain, yakni penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dari sudut tertentu bisa lebih tepat, lebih cepat, dan tanpa debat kusir yang tidak perlu. Caranya, draf UU MD3 diundangkan dulu untuk selanjutnya, sehari kemu dian, direvisi dengan perppu.

Cara ini pada akhir 2014 pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika pada 30 September 2014 mengundangkan berlakunya UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tetapi langsung disusul dengan pencabutannya pada 2 Oktober 2014 melalui peng undangan Perppu No 1 Tahun 2014.

Biasanya perdebatan yang selalu muncul terkait dengan perppu adalah “alasan genting” apa yang bisa dipakai oleh Presiden untuk mengeluarkan perppu. Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, perppu hanya bisa dikeluarkan dalam hal terjadi “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

Namun, haruslah diingat bahwa di dalam Hukum Tata Negara tidak ada kriteria objektif tentang keadaan genting itu. Alasan tentang kegentingan itu merupakan “hak subjektif” Presiden. Dapat dikatakan, sampai saat ini tak pernah ada sebuah perppu yang ditolak oleh DPR dengan alasan tidak memenuhi syarat tentang adanya kegentingan.

Selain itu, jika perppu tidak diterima oleh DPR maka tidak otomatis materi yang dicabut oleh perppu itu lang sung hidup lagi. Menurut hukum perundang-undangan, jika sebuah perppu tidak diterima oleh DPR maka harus dibuat UU untuk mencabutnya lagi. Di dalam proses pembuatan UU lagi itu, Presiden bisa ikut menentukan isinya.

Untuk kasus UU MD3 yang sekarang ini alasan dikeluarkannya perppu sudah cukup, bahwa, presiden melihat ada kegentingan karena adanya ancaman terhadap perkembangan demokrasi dan karena timbulnya keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Perdebatan untuk pendalaman atas alasan subjektif presiden itu nantinya bisa dilakukan pada masa sidang DPR berikutnya ketika dilakukan pembahasan oleh pemerintah bersama DPR untuk menentukan diterima atau tidaknya perppu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Komunikasi politik Presiden Jokowi dengan DPR selama ini juga berjalan efektif dan semua perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi selalu diterima. Misalnya tentang hukum an pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tentang tax amnesty, bahkan juga tentang UU Keormasan, meskipun untuk yang terakhir ini diterima melalui voting karena ada fraksifraksi yang tidak setuju.

Dalam konfigurasi politik yang sekarang ini, banyak yang yakin DPR tidak akan menolak jika Jokowi mengeluarkan perppu tentang MD3 tahun 2018, sebab suara masyarakat hampir bulat menolak UU MD3 yang sudah disahkan itu dan parpol-parpol lebih banyak yang selalu mendukung Presiden Jokowi.

Meskipun begitu kita tidak bisa menghindari adanya kekhawatiran tentang terjadinya eksesifitas kekuasaan Presiden jika mengeluarkan Perppu. Ada yang khawatir jika Presiden sering mengeluarkan Perppu. Kekhawatiran seperti itu biasa muncul setiap akan ada Perppu dan itu bagus saja sebagai bentuk kehati-hatian. Semuanya menjadi hak dan wewenang Presiden untuk memilih alternatif yang diyakininya paling tepat.

Minggu, 04 Februari 2018

Sanksi Etika dan Bisikan Nurani

Sanksi Etika dan Bisikan Nurani
Moh Mahfud MD  ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN;  Ketua MK (2008-2013)
                                                KORAN SINDO, 03 Februari 2018



                                                           
KETIKA dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni melakukan obstruction of justice,  menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto, ada beberapa dokter yang bilang bahwa langkah KPK itu keliru. Kata mereka, seharusnya KPK menunggu hasil pemeriksaan dewan etik atau dewan kehormatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar bisa dipastikan lebih dulu apakah dokter Bimanesh benar-benar melanggar etika profesinya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan majelis etik IDI, barulah bisa diseret ke pengadilan. Begitu katanya.

Begitu juga ketika pada saat yang hampir bersamaan, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena kasus yang sama, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan penyesalannya kepada KPK karena tidak berkoordinasi lebih dulu dengan PERADI. Bahkan ada yang mengatakan, seharusnya Fredrich diperiksa dulu oleh Dewan Kehormatan PERADI dan KPK baru boleh memproses secara pidana jika Dewan Kehormatan sudah memutus bahwa bersangkutan benar-benar bersalah telah melanggar kode etik advokat. Begitu katanya.

Padahal, secara yuridis, tidak ada yang mengharuskan KPK menunggu pemeriksaan etik secara internal dari organisasi profesi mana pun. Sudah pernah saya tulis di rubrik ini, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran etika profesi itu berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling tergantung karena sifat pelanggaran dan produk vonisnya juga berbeda. Peradilan pidana bisa berjalan sendiri jika syarat untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka sudah terpenuhi. Begitu juga pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik bisa dijatuhkan lebih dulu daripada proses pidananya.

Tetapi, untuk keperluan pembuktian yang melandasi keyakinan, bisa juga (ingat: tidak harus juga) proses pidana dilakukan setelah ada kepastian tentang pelanggaran tersebut oleh keputusan dewan kehormatan organisasi profesi. Bisa juga (ingat: tidak harus juga) sanksi etik dijatuhkan setelah ada putusan resmi dari pengadilan untuk dijadikan landasannya. Intinya, penyelesaian etik dan penyelesaian pidana tidaklah saling bergantung, keduanya bisa berjalan sendiri-sendiri meskipun jika dianggap perlu bisa saja yang satu menunggu yang lain.

Banyak catatan pengalaman, wartawan, dokter, dosen, hakim, dan berbagai profesi lain sudah dijatuhi sanksi etik atau sanksi disiplin sebelum yang bersangkutan diproses secara hukum, bahkan kemudian tidak pernah dibawa ke pengadilan. Banyak juga dari kalangan profesi itu dijatuhi hukum pidana sebelum diperiksa oleh dewan atau majelis etik profesinya, tetapi selanjutnya tidak pernah dijatuhi sanksi etik oleh organisasi profesinya. Banyak anggota DPR yang sudah ditahan dan divonis bersalah, tetapi tetap mendapat gaji dan tidak diapa-apakan oleh Majelis Kehormatan Dewan karena putusan pengadilannya belum inkracht, meskipun ada juga yang begitu ditahan langsung dipecat.

Contoh orang yang begitu ditahan langsung dipecat, tanpa menunggu vonis pengadilan, oleh dewan kehormatannya adalah mantan Ketua DPD Irman Gurman dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun orang yang masih terus mendapat gaji meskipun sudah ditahan dan divonis lebih banyak lagi contohnya. Dulu kita pernah diributkan oleh berita bahwa Nazaruddin dan banyak anggota DPR masih menerima gaji meski sudah diseret ke pengadilan dan divonis bersalah karena Majelis Kehormatan DPR tidak menjatuhkan sanksi dan partainya tidak memberhentikannya dari DPR. Alasannya, menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).  

Dalam catatan saya juga banyak advokat yang sudah ditangkap, diadili, bahkan divonis bersalah oleh pengadilan pidana, tetapi organisasi profesinya diam saja, membiarkan, dan tidak menjatuhkan sanksi. Ada juga advokat atau asistennya yang tertangkap tangan mengantarkan uang suap kepada hakim di pengadilan, tetapi aman-aman saja dari peradilan etik.  Jadi, masalah penjatuhan sanksi etik dan sanksi pidana merupakan dua hal berbeda dan karenanya bisa berjalan sendiri-sendiri. Proses pidana bisa berjalan sendiri tanpa dikait-kaitkan dengan peradilan etika dengan catatan tetap boleh saja kalau mau menunggu keputusan majelis atau dewan etik profesi untuk memastikan kesalahannya.

Begitu juga peradilan etik oleh majelis atau dewan kehormatan profesi bisa berjalan dan mengambil putusan tanpa harus menunggu putusan peradilan pidana dengan catatan, juga bahwa organisasi profesi boleh menunggu putusan peradilan pidana lebih dulu kalau ingin meyakinkan posisi kasusnya, apalagi akan menjatuhkan sanksi berat. Tetapi yang namanya boleh itu tidak berati harus. Di dalam istilah agama, mubah  itu bukan wajib .

Meskipun begitu, pelaku pelanggaran atas etika itu pun tidak harus menunggu penjatuhan sanksi secara resmi, baik dari dewan atau majelis etik profesinya maupun dari pengadilan. Hal lebih mulia yang harus dilakukan pelaku pelanggaran etika yang kemudian mendapat sorotan publik adalah mengundurkan diri atas bisikan "hati nurani" dan kehendaknya sendiri. Bisikan nurani itu lebih penting sebagai sikap etis daripada sekadar formalitas-formalitas pemeriksaan dan pembuktian. Sikap etis itulah, sebagai contoh, yang ditunjukkan Patrialis Akbar dan Ridwan Mukti begitu ditahan oleh KPK karena sangkaan korupsi. Itu pula yang diinginkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Selasa, 23 Januari 2018

Malu Bercerita kepada Orang Jepang

Malu Bercerita kepada Orang Jepang
Moh Mahfud MD  ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK (2008-2013)
                                                 KORAN SINDO, 20 Januari 2018



                                                           
SAYA terperangah dan takjub ketika pada Selasa, 16 Januari 2018, kemarin seorang advokat di Nagoya (Jepang) menjawab pertanyaan saya sambil terheran-heran. Saat itu saya bersama Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dari Fakultas Hukum UGM diundang makan siang oleh pimpinan  ASEAN Nagoya Club (ANC) di sebuah restoran di Nagoya.

ANC adalah sebuah komunitas pebisnis untuk kawasan ASEAN yang berkedudukan di Nagoya. Mungkin karena saya dan Uceng berprofesi sebagai dosen di bidang hukum, pihak tuan rumah membawa seorang advokat, Junya Haruna, dan seorang guru besar hukum konstitusi dari Nagoya University, Prof Shimada.

Dengan maksud mengobrol masalah yang ringan-ringan saja, saya bertanya kepada Junya Haruna, “Seberapa banyak kasus penyuapan terhadap hakim yang terjadi di Jepang?” Haruna terperanjat dan tampak heran atas pertanyaan itu.

Dia mengatakan, sepanjang kariernya dia tidak pernah mendengar ada hakim dicurigai menerima suap di Jepang. “Terpikir pun tidak pernah.”

Di Jepang, kata Haruna, masyarakat percaya bahwa hakim tidak mau disuap. Di sana hakim sangat dihormati dan dimuliakan karena integritasnya. “Apakah Anda percaya pada semua putusan hakim yang juga mengalahkan Anda dalam menangani perkara?” tanya saya. Haruna menjawab, semua putusan hakim diterima dan dipercaya sebagai putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kebenaran posisi hukum yang diyakini oleh hakim.

“Di sini tidak pernah ada kecurigaan hakim disuap. Seumpama pun kami kalah dan tidak sependapat dengan putusan hakim, paling jauh kami hanya mengira hakim kurang menguasai dalam satu kasus yang spesifik dan rumit atau kamilah yang kurang bisa meyakinkan hakim dalam berargumen dan mengajukan bukti di pengadilan. Tak pernah terpikir, hakim kok memutus karena disuap,” tambah Haruna.

Ketika Haruna mau bertanya balik tentang Indonesia, saya segera membelokkan pembicaraan. Saya bilang restoran tempat kita lunch sangat indah dikelilingi oleh kebun bunga yang memancing selera makan, termasuk bunga sakura dan pohon-pohon yang seperti dibonsai dengan begitu harmonis. Lalu saya mengajak berfoto.

Saya lihat Uceng segera berpatut-patut mengangkat kameranya yang canggih dan mengomando kami agar ambil posisi untuk foto bersama. Uceng membantu saya dengan gaya seperti pemotret profesional. Pembelokan pokok pembicaraan pun berhasil digiring oleh Uceng.  

Sengaja saya belokkan pembicaraan tentang “penyuapan hakim” itu karena saya takut ditanya balik dan harus bercerita jujur tentang hukum, hakim, pengacara, dan penegakan hukum di Indonesia. Tak mungkin bisa keluar dari mulut saya cerita tentang betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia. Apalagi saat itu saya baru berusaha meyakinkan pimpinan ANC bahwa aturan hukum di Indonesia sangat kondusif untuk berinvestasi.

Saya memang berbicara, aturan hukum (legal substance) di Indonesia sudah cukup bagus untuk investasi. Tetapi saya tidak berani berbicara penegakan hukum oleh aparat (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).

Bisa malu kalau saya harus berbicara keadaan Indonesia tentang itu. Bayangkanlah, saya harus bercerita, hakim-hakim di Indonesia bukan hanya dicurigai tetapi benar-benar banyak yang digelandang ke penjara karena penyuapan.

Saya akan malu juga, misalnya, kalau harus bercerita bahwa di Indonesia banyak pengacara tersandung kasus karena menyuap atau berusaha menyuap hakim. Tak mungkin saya bercerita bahwa banyak pengacara di Indonesia yang tidak mengandalkan kompetensi dalam profesi hukum, tetapi hanya melatih dirinya untuk melobi aparat penegak hukum atau menggunakan posisi politik agar perkaranya dimenangkan dengan imbalan uang.

Belum lagi ada cerita-cerita bahwa calon pengacara yang magang (latihan mencari pengalaman) kepada pengacara senior justru tugas pertamanya adalah disuruh mengantar uang kepada hakim, jaksa, atau polisi dan yang bersangkutan harus memastikan penyerahan suap itu aman adanya.

Begitu juga takkan bisa keluar jawaban dari mulut saya kalau ditanya apakah di Indonesia ada jaksa atau polisi yang dihukum karena penyuapan dan rekayasa perkara? Akan malu saya sebagai anak bangsa jika menjawab itu dengan jujur tetapi akan berdosa saya sebagai muslim jika saya menjawab dengan berbohong. Kita memang mempunyai budaya sendiri sebagai bangsa, tetapi tidak salahkah kalau dalam soal berhukum kita meniru Jepang.

Awal 2014, selepas menjadi ketua MK, saya diundang menjadi tamu oleh Kementerian Luar Negeri Jepang di Tokyo. Saat saya tiba di sana, sedang gencar berita dan kampanye untuk pemilihan gubernur Tokyo.

Apa ada penggantian gubernur? Ya, tetapi bukan berdasar jadwal normal, melainkan karena Gubernur Inosi, pejabat yang definitif, mengundurkan diri.

Mengapa mengundurkan diri? Karena sang gubernur diberitakan meminjam uang tanpa jaminan ke sebuah rumah sakit besar dan oleh pers itu dicurigai untuk mendanai kampanye politiknya. Karena pinjaman itu tanpa jaminan, pers menduga Inosi nanti akan memberikan imbalan dalam bentuk, mungkin, korupsi politik.

Jadi, sang gubernur mengundurkan diri karena malu saat dicurigai akan (baru dicurigai: akan) menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi politik. Eloknya lagi, sekitar seminggu setelah saya pulang dari Jepang awal 2014 itu seorang pegawai dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta datang kepada saya mengantarkan uang Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Untuk apa?

“Waktu check in untuk kembali ke Indonesia kemarin, di bandara, Bapak membayar airport tax sendiri. Bapak tamu pemerintah, jadi harus kami yang menanggung semua,” jawab pegawai dari Kedubes Jepang itu.

Wuih, saya sudah diundang ke Jepang dengan fasilitas mewah, soal uang seratus dua puluh ribu rupiah pun masih diantarkan kepada saya. “Duh, kok repot-repot ngantar uang Rp120.000 ke sini? Kalau naik taksi pulang-pergi dari kantor Anda ke sini sudah lebih dari Rp200.000,“ kata saya. Apa jawab petugas itu? “Itu peraturan di kantor kami. Kami harus mematuhi semua peraturan tanpa menambah atau mengurangi,” jawabnya.

Jepang adalah anggota Kelompok Negara G-7, salah satu dari tujuh negara termaju di dunia. Budaya hukumnya sangat indah, peraturan sesederhana apa pun ditaati. Inilah rasanya yang lebih pas menjadi budaya Pancasila.

“Berapa puluh tahun lagi kita bisa berhukum seperti itu, Prof?” kata Uceng saat kami keluar dari jamuan makan siang Selasa lalu itu. “Nanti diskusikan di Jakarta saja,” jawab saya. ●

Senin, 15 Januari 2018

Tuan Justice Collaborator

Tuan Justice Collaborator
Moh Mahfud MD  ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN);  Ketua MK (2008-2013)
                                                 KORAN SINDO, 13 Januari 2018



                                                           
AGAK mengagetkan bagi banyak orang. Setya Novanto (Setnov) mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Mengapa mengagetkan?

Karena orang yang bersedia menjadi JC adalah orang yang harus mengaku dulu bahwa dirinya memang melakukan tindak pidana yang didakwakan. Berarti dengan kemauannya menjadi JC Setnov mengakui dirinya korupsi dan korupsi e-KTP itu benar-benar ada.
Mengagetkannya, dulu sampai berbulan-bulan Setnov habis-habisan menolak dituduh melakukan korupsi, bahkan mengatakan tidak ada korupsi e-KTP itu. 

Semula segala cara untuk mengelak dari kejaran kasus itu pernah dilakukan oleh Setnov yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi itu. Misalnya melalui penggalangan opini, tidak menghadiri panggilan KPK, menjadi sakit dan segera sembuh setelah menang di praperadilan, sakit lagi dengan sebab tabrakan tetapi oleh tim dokter dari RSCM dan IDI yang bekerja independen dan profesional dinyatakan dia bisa diperiksa, ditahan, dan diajukan ke persidangan oleh KPK.

Meskipun status JC itu belum final, karena KPK sendiri masih akan mempelajari dan mempertimbangkannya, semakin pastilah secara hukum maupun keyakinan masyarakat bahwa korupsi itu bukan khayalan atau rekayasa politik seperti yang ditudingkan oleh sementara kalangan. Ini penting ditekankan karena Setnov dan pembela utamanya di jalur politik mengatakan bahwa, “Korupsi e-KTP itu hanya khayalan, korupsi e-KTP itu rekayasa atau politisasi oleh KPK, korupsi e-KTP itu tidak ada karena dirinya sudah berkeliling di gedung DPR mencari-cari uang korupsi itu ternyata tidak ada.” Amboi.

Bukan hanya teman politik Setnov yang ramai-ramai mengatakan bahwa korupsi e-KTP itu tidak ada, tetapi juga, entah dengan rayuan apa, tidak sedikit ahli dan aktivis hukum yang mengatakan dengan sangat ekspresif bahwa Setnov tidak melakukan korupsi e-KTP, Setnov diperlakukan dengan sewenang-wenang.

Nah, sekarang Setnov menyatakan ingin menjadi JC. Siapa yang sebenarnya berkhayal? Siapa yang sebenarnya ingin membelokkan kasus hukum agar tersembunyi di timbunan hiruk-pikuk politik?

Mari kita runut lagi berbagai fakta korupsi e-KTP itu. Pertama, ada perusahaan yang menagih lagi uang proyek e-KTP ke Kemendagri sebesar USD70 juta, padahal Kemendagri sudah mengeluarkan semua dana sesuai kontrak dan sesuai mekanisme APBN.

Kedua, banyak penerima uang korupsi e-KTP itu yang mengembalikan uangnya ke KPK begitu kasus itu disidik, meskipun ada yang beralasan bahwa dirinya tidak tahu kalau uang itu uang korupsi e-KTP, termasuk Sekjen Kemendagri Diah. Ketiga, ada beberapa pelaku yang sudah divonis secara sah dan meyakinkan oleh pengadilan bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP.

Keempat, Andi Narogong sebagai salah satu pelaku penting tidak melakukan eksepsi (bantahan atau penolakan) saat didakwa di depan pengadilan oleh jaksa dan langsung menyatakan menerima (tidak naik banding) ketika pengadilan menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Berati benar dia korupsi dan benar pula bahwa korupsi itu ada. Kelima, sekarang ini Setnov yang sedang dalam proses peradilan menyatakan ingin menjadi justice collaborator yang berarti benar bahwa korupsi itu ada.

Kita menaruh hormat kepada KPK yang telah gigih mengungkap kasus ini dan menggiring para pelakunya ke pengadilan. Kita tahu, secara telanjang KPK dikeroyok habis-habisan oleh para politisi, baik menggunakan nama personalnya maupun menggunakan status lembaganya. KPK juga diserang oleh “sedikit ahli hukum” dengan macam-macam tudingan. Tetapi KPK dengan penuh keyakinan dan tanpa takut terus menerjang. 

Kita juga harus memberi apresiasi kepada pemerintah yang tidak melakukan intervensi atas penanganan kasus e-KTP ini. Akan sulit bagi KPK dan kita semua mengungkap kasus ini jika pemerintah ikut campur atas nama ketenangan politik. Pemerintah telah membuka pintu bagi KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP ini secara hukum, meskipun ada yang menawarkan alternatif agar kasus ini dibuka setelah Pemilu 2019.

Memang, upaya penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh situasi politik. Hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Sikap KPK yang seperti ini dua hari lalu dengan bangga kita dengar lagi ketika KPK mengatakan, “KPK tidak akan berhenti atau menunda penanganan kasus korupsi, meskipun sedang ada pilkada atau pemilu.”

Maju terus KPK. Jangan lupa lanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kongkalikong yang diduga dilakukan oleh dua rumah sakit dan dokter-dokternya saat menangani Setnov sebelum (akhirnya) ditangani oleh RSCM dan IDI. Telisik lagi, siapa tahu masih banyak yang mau menjadi Mr Justice Collaborator. ●

Kamis, 11 Januari 2018

Politisasi dan Politik Hukum e-KTP

Politisasi dan Politik Hukum e-KTP
Moh Mahfud MD  ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN);  Ketua MK (2008-2013)
                                                 KORAN SINDO, 06 Januari 2018



                                                           
HAMPIR pasti, salah satu isu yang akan menjadi rangkaian berita penting pada tahun 2018 ini adalah kelanjutan kasus korupsi e-KTP. Kasus e-KTP menarik untuk tetap menjadi berita penting karena tiga hal.

Pertama, berhasilnya KPK menyeret Setya Novanto ke pengadilan tindak pidana korupsi yang proses persidangan dan vonisnya pasti ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Maklumlah, selain dikenal licin menghindar dari berbagai kasus hukum yang diduga melibatkan dirinya, penersangkaan Setya Novanto juga melalui peristiwa-peristiwa dramatis.

Kedua, korupsi e-KTP merupakan salah satu megakorupsi karena  proyek senilai Rp5,7 triliun itu melibatkan puluhan orang yang mengolaborasikan pejabat eksekutif, pejabat legislatif, dan pengusaha. Ada yang menyebut, korupsi e-KTP adalah korupsi berjamaah yang paling besar jamaahnya.

Ketiga, tahun 2018 adalah tahun politik yang mempertemukan berbagai kegiatan politik besar dan masif. Pada 2018 akan ada pilkada serentak yang melibatkan 171 daerah provinsi/kabupaten/kota. Pada 2018 juga akan dimulai proses pendaftaran kontestan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang akan dilaksanakan secara serentak pada pertengahan 2019.

Ketiga hal itu menyebabkan timbulnya kerawanan-kerawanan politik yang bisa menyembulkan isu SARA dan upaya pencarian uang untuk kontestasi politik, baik melalui perampokan atas uang rakyat dan negara maupun melalui percukongan yang bisa menyandera para kontestan. Politisasi hukum karena persaingan dalam perebutan posisi politik juga tidak akan terhindarkan dari muara agenda politik 2018 itu.

Kasus e-KTP adalah salah satu isu yang sangat potensial untuk (terus) menjadi objek politisasi hukum. Politisasi hukum tentu berbeda dengan politik hukum. Politik hukum adalah kebijakan resmi (policy) tentang pemberlakuan dan penegakan hukum untuk mencapai tujuan negara dalam tahap dan periode tertentu, sedangkan politisasi hukum adalah upaya menjadikan hukum sebagai alat politik oleh kelompok atau orang tertentu untuk mendapat keuntungan politik dari kasus tertentu.

Wujud dari politisasi hukum itu bermacam-macam. Ada yang berusaha menjadikan suatu peristiwa biasa sebagai kasus hukum yang kemudian diramaikan, ada yang berusaha menutup satu kasus hukum agar tidak terungkap karena bisa merugikan diri atau kelompoknya. Ada yang ingin menjerumuskan seseorang ke dalam satu kasus karena persaingan dan dendam politik, ada yang ingin keluar dari kasus untuk menyelamatkan diri atau ingin mengeluarkan seseorang dari satu kasus demi keuntungan politik tertentu.

Jadi, pada dasarnya politik hukum itu baik, sedangkan politisasi hukum itu jelek. Dalam konteks ini, selain sebagai penegakan politik hukum kasus e-KTP sejak awal sudah terasa sarat dengan politisasi hukum.

Ada yang ingin mengungkapnya karena persaingan politik, ada yang ingin menyembunyikannya juga karena kepentingan politik atau bahkan untuk penyelamatan politik. Ada yang ingin menjerumuskan seseorang agar dinyatakan terlibat, ada yang ingin menyelamatkan seseorang agar dinyatakan tidak terlibat.

Bahkan terkait dengan soal ada atau tidaknya korupsi dalam kasus e-KTP ini juga terjadi pertentangan. Ada yang bilang kasus e-KTP adalah korupsi besar yang nyata, ada yang mengatakan bahwa kasus korupsi e-KTP itu hanyalah rekayasa KPK, tidak ada korupsinya.

Di sanalah terasa ada politisasi hukum. Mana yang benar? KPK-lah yang harus memilah dan memilih agar pelaksanaan politik hukum berlangsung tanpa politisasi hukum.

Kasus e-KTP itu jelas merupakan kasus korupsi besar. Faktanya, ada perusahaan yang menagih uang lagi ke Kemendagri, padahal Kemendagri sudah mengeluarkan seluruh biaya yang ditentukan dalam kontrak. Ada yang mengaku menerima uang haram dari proyek tersebut, ada yang mengembalikan uang “korupsi” ke KPK, dan ada yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor secara sah dan meyakinkan sehingga dijatuhi hukuman.

Bahkan Andi Narogong, selain tidak mengajukan eksepsi ketika didakwa, langsung menerima dan tidak menyatakan banding atas hukuman penjara 8 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan. Masa, yang sudah cetho wela-wela seperti itu masih mau dibilang tidak ada korupsinya? Itu sungguh terlalu.

Tetapi, karena kasus e-KTP ini banyak politisasi hukumnya, KPK harus fair dalam memilah dan memilih. Semua koruptornya memang harus dijebloskan ke penjara, tetapi mereka yang hanya dijerumuskan tanpa bukti yang kuat janganlah sampai dihukum.

Ini penting disampaikan kepada KPK karena dari fakta persidangan, selain banyak yang memang koruptor, ada juga yang tidak atau belum jelas bukti dan rangkaian faktanya. Misalnya, ada yang diduga menerima uang melalui si A pada bulan tertentu, padahal pada bulan tersebut si A sudah meninggal dunia.

Ada yang disebut menerima uang, tetapi tidak jelas kapan dan di mananya serta siapa yang menerima dengan atas namanya. Ada juga informasi dari Nazaruddin tentang “permainan” rencana proyek e-KTP pada pertengahan 2010, padahal pada saat itu Nazaruddin sedang menjadi buron KPK untuk akhirnya oleh KPK ditangkap di Cartagena, Kolombia. Itu semua harus clear.

Tanpa bermaksud membela, kita juga mencatat bahwa tudingan keterlibatan terhadap mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi terasa terlalu kabur. Dugaan bahwa Gamawan ikut berkolusi dan menerima sesuatu sudah dibantah dengan runut dan masuk akal dalam persidangan, baik oleh Gamawan maupun oleh terdakwa.

Dugaan menerima ruko yang diberikan melalui adik Gamawan, misalnya, ternyata tidak ada buktinya. Ruko itu dibeli oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh adik Gamawan dan seorang pimpinan parpol yang transaksinya dilakukan secara sah oleh swasta ke swasta dan tak pernah menjadi milik Gamawan sampai sekarang. Sementara pembeli yang satunya, selain adik Gamawan, tidak diperiksa sama sekali.

Kita mendukung sepenuhnya langkah KPK memerangi korupsi dalam kerangka politik hukum, bukan dalam jebakan politisasi hukum. Demi melaksanakan politik hukum KPK harus mengadili semua koruptor e-KTP. Dan demi menghindari politisasi hukum KPK tidak boleh menjadikan orang sebagai tersangka korupsi secara sembarangan. Ayo, KPK terus maju.  ●