Tampilkan postingan dengan label Insiden TKI di Jeddah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Insiden TKI di Jeddah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2013

Menelusuri Bara Api dalam Insiden Jeddah

Menelusuri Bara Api dalam Insiden Jeddah
Azhar Irfansyah ;   Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Aktif dalam berbagai forum buruh migran
IndoPROGRESS, 18 Juni 2013

INSIDEN di Jeddah pada 9 Juni lalu, yang berujung pada pembakaran pagar  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan tewasnya seorang buruh migran Indonesia (BMI), seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah Indonesia. Nari kali inilah ada sekelompok warga negara yang membakar konsulat negaranya sendiri di negara lain. Artinya, insiden ini bukan hanya karena panas terik matahari Jeddah yang mencapai 40 derajat celsius sehingga memperpendek sumbu kesabaran orang. Ada permasalahan yang akut dan mengakar di balik mengamuknya para BMI di Jeddah.
Sebagai kaum proletar yang tersingkir dari negaranya sendiri, buruh migran harus mengemban dua status marjinal: sebagai proletar dalam masyarakat kapitalis dan sebagai warga negara asing di negara orang. Ketika bicara soal buruh migran perempuan, status marjinal ini bertambah lagi satu: sebagai perempuan dalam masyarakat patriarkis. Berlapis-lapisnya status marjinal ini membuat posisi BMI sangat rentan. Sebagai kaum proletar, mereka seringkali menjadi korban dari kontrak kerja yang ekspolitatif. Sebagai warga negara asing, mereka tak punya hak politik yang utuh untuk memperjuangkan nasibnya. Kawan-kawan proletar dalam negeri juga meninggalkan mereka sendirian, lantaran perjuangan serikat buruh semakin terjerumus pada tuntutan-tuntutan tradisionalnya (kenaikan upah, perbaikan sistem kerja, dll), serta semakin terbatas pada perjuangan-perjuangan dalam negeri saja.
Kondisi BMI semakin rentan ketika negara—yang seringkali menjadi satu-satunya harapan—justru turut andil dalam mengeksploitasi BMI. Dalam insiden Jeddah yang terjadi 9 Juni lalu, status marjinal yang menambah rentan kondisi 8000 BMI yang mengamuk di depan KJRI adalah status ‘pekerja ilegal’ yang disematkan oleh pemerintah Indonesia sendiri. Maka BMI pun menjelma menjadi entitas yang paling rentan dieksploitasi—tanpa solidaritas pekerja dari negeri asal maupun tujuannya, tanpa hak politik yang utuh, dan tanpa negara sebagai penjamin haknya. Namun kerentanan ini sebenarnya bukan kondisi yang terberi secara alami, melainkan produk dari pembingkaian pemerintah terhadap posisi buruh migrannya.
Tulisan ‘TKI, Antara Aset dan Pencitraan Negara’ dalam Tabloid Diplomasi No. 47 Tahun IV 15 September-14 Oktober 2011, yang diterbitkan Kementrian Luar Negeri Indonesia, menggambarkan dengan gamblang bagaimana pemerintah membingkai posisi BMI. Di satu sisi,  pemerintah menganggap BMI sebagai aset yang potensial, tapi di sisi lain pemerintah juga menganggap BMI sebagai persoalan sosial yang dapat memperburuk citra negara. Sebagai aset, BMI mampu menyerap angkatan kerja dan menghasilkan remitansi, yang pada 2009 jumlahnya mencapai 6,615 miliar USD, sementara pada 2010 mencapai 7,2 miliar USD. Sedangkan sebagai persoalan sosial, BMI dianggap berpotensi merusak citra bangsa Indonesia di mata dunia. BMI dipandang rentan terhadap pemasalahan yang pada umumnya terkait dengan: narkotika, people smugglingtrafficking, tindak pidana penyiksaan, pelecehan, perkosaan, pembunuhan, dan overstayer, dimana dalam hal ini BMI bisa sebagai korban ataupun pelaku.
Pemerintah hanya membingkai posisi BMI dengan tolok ukur dampak positif dan negatifnya bagi rezim saja. Posisi BMI belum dibingkai sebagai entitas ekonomi-politik yang utuh, apalagi sebagai manusia dengan martabat yang harus dihormati dan hak-hak yang harus dijamin.  Bahasa-bahasa teknis yang digunakan pemerintah juga mencerminkan dehumanisasi buruh migran. Istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) misalnya, sarat dengan alienasi khas kapitalisme yang memisahkan tenaga kerja dari empunya. Dengan menggunakan istilah ‘TKI,’ seolah-olah setiap buruh migran hanya dihitung tenaga kerjanya saja untuk dijual tanpa turut menyertakan manusianya sebagai pemilik dari tenaga kerja. Istilah ‘penempatan’ juga mengandaikan buruh migran sebagai aset tak berkehendak yang bisa seenaknya digudangkan di mess pelatihan atau dipaketkan ke negara lain.
Bingkai posisi yang sarat dengan dehumanisasi inilah yang kemudian terbawa pada orientasi pelayanan pemerintah—jika apa yang dilakukan pemerintah masih layak disebut “pelayanan”—terhadap BMI.  Orientasi pelayanan pemerintah akhirnya hanya sarat dengan kepentingan bisnis dan nyaris tanpa perspektif perlindungan sama sekali. Dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia No 39 tahun 2004, hanya 15 persen pasal yang berpotensi melindungi BMI, sekalipun sulit dilaksanakan. Sisanya tak berhubungan dengan perlindungan BMI (43 persen), tak jelas atau kabur untuk kepentingan perlindungaan BMI (22 persen), tak lengkap (14 persen), dan tak melindungi BMI (6 persen) (Eko Prasetyohadi, 2010).
Pemerintah Indonesia bergerak dengan gesitnya ketika menghitung remitansi yang dikirim BMI, namun lamban dan malas-malasan dalam menyediakan perlindungan. Jumlah kantor atase tenaga kerja Indonesia masih terbatas, yaitu 10 kantor atase tenaga kerja yang tersebar di sembilan negara tujuan BMI. Padahal jumlah negara tujuan BMI seluruhnya ada 24 negara. Dengan jumlahnya yang minim itu, BMI jadi kesulitan untuk mengaksesnya. Apalagi atase-atase tersebut tutup pada hari Minggu, padahal kebanyakan BMI hanya dapat meninggalkan tempat bekerja pada hari tersebut (ILO, 2006). KJRI sebagai perwakilan pemerintah, juga sudah terbiasa untuk menutup diri dari BMI. Ketika BMI Hongkong berdemonstrasi di depan KJRI, misalnya, pihak KJRI tak menemui para demonstran dan segera menutup gerbangnya (Rohmah Abidarin, 2013).
Pemerintah Indonesia juga kerap terlalu keras pada BMI ilegal. Pekerja tanpa dokumentasi sah tak diatur penanganannya dalam undang-undang dan dipersulit untuk melegalkan statusnya. Padahal Filipina, yang juga banyak memberangkatkan buruh migran, telah menunjukkan bahwa buruh migran tanpa dokumentasi bisa dimasukkan dalam pengaturan dan diperlakukan secara lebih humanis. Buruh migran Filipina yang berstatus illegal, diperbolehkan untuk berperan serta dalam skema asuransi tanpa takut terkena hukuman. Buruh migran Filipina ilegal juga memiliki akses ke pengadilan ketenagakerjaan negara, yaitu Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Nasional atauNational Labor Relations Commission (ILO, 2006).
Ditambah lagi birokrat-birokrat yang bertugas kerap kali bersikap arogan dan kurang empatik terhadap BMI. Teguh Cahyono, Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, yang kemudian menjadi Staf Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, misalnya, secara eksplisit mengumpamakan tugasnya bagaikan ‘terus-menerus membersihkan comberan yang mampat oleh begitu banyak sampah yang berasal dari dalam negeri’ (Eko Prasetyohadi, 2010). Perumpamaan yang tak manusiawi ini kemudian diulangi lagi oleh Wahab Bangkona, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Wahab menyebut pengiriman BMI yang tak berkualitas ‘sama saja mengirim sampah ke luar negeri’ (Berita Satu, 2013).
Tak jelasnya perlindungan, upaya pemerintah yang minim dalam menyediakan akses pelayanan bagi BMI, tak adanya pengaturan bagi BMI tak berdokumen, dan birokrat-birokrat yang kurang empatik ini akhirnya berakumulasi dan memuncak pada insiden Jeddah. Pemerintah yang tak terbiasa menyediakan pelayanan secara sistematis bagi BMI, akhirnya kelimpungan ketika ribuan BMI tak berdokumen hendak mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memperjelas statusnya. Pemerintah yang mengandalkan skema pemadam kebakaran—menunggu kasus dulu baru bergerak—merasa telah melakukan yang terbaik dengan menambah staf, relawan, dan loket untuk melayani pengurusan SPLP. Padahal kenyataannya, tindakan ‘terbaik’ pemerintah ini masih jauh dari akomodatif bagi BMI. Pemerintah hanya membuka loket pengurusan SPLP di Riyadh dan Jeddah, sehingga loket di dua kota ini dipadati BMI dari Makkah, Madinah, Taif, Khamis, Musaid, Najran, Baha, Tabuk dan Jizan. Saat terdapat ribuan BMI mengantre di kantor KJRI untuk mengurus dokumen pemutihan izin tinggal, KJRI malah tutup dan tidak melayani pengurusan dokumen, dengan alasan sedang memproses dokumen yang sudah masuk. Hal ini membuat para BMI khawatir tidak dapat memanfaatkan masa amnesti yang diberikan pemerintah Saudi yang tinggal 23 hari lagi (VOA Indonesia, 2013).
Namun ketimbang belajar dari insiden ini, pihak pemerintah justru memamerkan kebebalannya dengan menyalahkan pihak-pihak lain: provokasi oknum tak jelas hingga pemerintah Saudi yang dianggap terlambat memberi informasi permberlakuan amnesti bagi BMI. Barangkali, pemerintah belum juga sadar bahwa kebebalannya itulah yang telah menjadi sekam dan memantik bara api dalam insiden Jeddah. ●

Kepustakaan:
TKI, Antara Aset dan Pencitraan Negara. Dalam Tabloid Diplomasi No. 47 Tahun IV 15 September-14 Oktober 2011, Kementrian Luar Negeri Indonesia.
International Labour Organization. Penerapan Perundangan Indonesia untuk Melindungi dan Memberdayakan Pekerja Migran: Beberapa Pelajaran dari Filipina. 2006. Jakarta
Eko Prasetyohadi (Ed). Atase Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI, Antara Indonesia-Singapura-Malaysia. 2010. Jakarta: TIFA Foundation.
Wawancara dengan Rohmah Abidarin, mantan buruh migran asal Ponorogo yang pernah bekerja di Hongkong. Wawancara dilakukan pada 21 Mei 2013.

Api di KJRI Jeddah

Api di KJRI Jeddah
Anis Hidayah ;   Direktur Eksekutif Migrant Care
KOMPAS, 19 Juni 2013


Api tak akan menyala di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, kalau saja perlindungan terhadap hak setiap buruh migran Indonesia telah dilakukan dengan baik dan tanpa diskriminasi.
Tanpa diskriminasi maksudnya pemerintah tak justru sibuk melabeli buruh migran dengan status legal dan ilegal. Mereka yang ada di sana harus dipandang sebagai warga negara Indonesia yang memang mesti dilindungi dan dilayani dengan baik.

Karena itu tidak terjadi, mestinya tak perlu terlalu kaget apabila kemudian timbul huru-hara, seraya mencari provokator untuk dijadikan kambing hitam.

Sumber masalah

Sumber masalah yang sesungguhnya adalah buruknya pelayanan dan birokrasi untuk melayani kepentingan mereka yang terpaksa memilih menjadi buruh di luar negeri. Pasti mereka lebih terhormat dan bermanfaat bagi Ibu Pertiwi ini daripada mereka yang selalu membuat negeri ini bangkrut dengan korupsinya.

Menjadi overstayer pasti bukan kehendak murni buruh migran Indonesia. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan, sepanjang 2005-2010 sebanyak 123.486 WNI overstayer yang dideportasi dari Arab Saudi.
Dari jumlah itu, sebanyak 71 persen (88.737) adalah mereka yang telah jadi buruh migran di sana. Sisanya (34.749) adalah mereka yang dimasukkan ke Arab melalui rombongan umrah.

Masalah overstayer ini lebih disebabkan pelanggaran perjanjian kerja yang berlaku selama dua tahun kontrak kerja. Kebanyakan buruh migran yang bekerja melewati masa tersebut karena majikan menahan secara sepihak tanpa disertai perpanjangan dokumen, baik perjanjian kerja maupun dokumen keimigrasian.
Selain itu, banyak juga pekerja rumah tangga migran yang terpaksa melarikan diri dari rumah majikan karena perlakuan yang tak manusiawi. Dalam pelarian itu, mereka jadi tidak berdokumen karena dokumen mereka ditahan oleh majikannya.

Persoalan di atas sebenarnya dapat dicegah jika Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan buruh migran bertanggung jawab penuh atas keberadaan buruh migran selama bekerja.

Sebagai pihak yang menempatkan, semestinya PPTKIS memiliki data kapan seharusnya buruh migran harus pulang atau melakukan perpanjangan kontrak kerja. Sayangnya, kepentingan untuk mendapatkan keuntungan membuat lupa tanggung jawab yang sesungguhnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga lemah dalam mengawasi kinerja PPTKIS. Bahkan, mereka bersimbiosis melakukan dan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran hak buruh migran. Hal ini setidaknya terlihat dari minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran serius yang telah terjadi.

Para overstayer di Arab Saudi juga berasal dari rombongan umrah. Hal ini mestinya juga harus diantisipasi. Sebab, tidak sedikit terjadi praktik penempatan buruh migran di sana dengan menggunakan visa umrah.
Sekali lagi, karena minimnya pengawasan terhadap biro umrah yang nakal, akhirnya banyak yang memanfaatkan visa umrah untuk melakukan bisnis penempatan buruh migran di Arab Saudi. Tak aneh bila beberapa PPTKIS juga mengembangkan bisnis atau biro perjalanan umrah. Dalam kaitan ini, mestinya Kementerian Agama tidak bisa tinggal diam.

Sayangnya, sumber masalah overstayer selama ini relatif tidak disentuh. Pemerintah sampai hari ini masih terlalu konservatif dalam menyelesaikan masalah overstayer, yakni hanya menyelesaikan dampaknya. Tanpa meningkatkan pengawasan terhadap PPTKIS dan biro perjalanan umrah, overstayer akan terus menjadi masalah.

Paradoks kebijakan

Meskipun saat ini Kerajaan Arab Saudi memberikan amnesti bagi warga asing yang bekerja di sana, sesungguhnya ini hanya satu sisi kebijakan yang paradoks.

Hal ini karena, bagi buruh migran, mereka tidak cukup hanya dengan dokumen surat perjalanan laksana paspor. Mereka juga harus dapat exit permit dari sponsor (dalam hal ini adalah majikan) bagi yang ingin pulang ke Indonesia. Tanpa itu mereka tetap tak bisa pulang ke Indonesia.

Situasi ini disebabkan karena Arab Saudi dan beberapa negara tujuan buruh migran di Timur Tengah memberlakukan sistem kafala atau sistem sponsorship. Dalam sistem kafala, buruh migran tidak bisa pindah majikan atau keluar dari negara di mana bekerja tanpa izin atau persetujuan dari sponsor/majikan.
Hal ini sesungguhnya telah mendorong banyak organisasi masyarakat sipil dari sejumlah negara mengampanyekan penghapusan sistem kafala. Sebab, dalam sistem kafala, buruh migran semakin rentan menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, seperti gaji tak dibayar, penyiksaan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual, karena kuasa majikan selaku sponsor atas buruh migran.

Perlu introspeksi dan evaluasi

Insiden pembakaran di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang mengakibatkan meninggalnya dua buruh migran asal Sampang dan NTB sungguh duka yang mendalam bagi bangsa ini. Duka ini adalah tamparan bagi kita semua untuk melakukan introspeksi dan evaluasi demi perbaikan pelayanan dan perlindungan buruh migran.

Cukup sudah perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang harus diterima oleh buruh migran, terutama yang tidak berdokumen. Mereka adalah korban dari buruknya tata kelola negara ini.

Pelayanan bagi ribuan buruh migran yang tak berdokumen, yang memanfaatkan amnesti dari Arab Saudi, mestinya berjalan dengan baik dan manusiawi jika pemerintah mempersiapkannya secara matang. Persiapan tersebut bisa dimulai dari sosialisasi, manajemen pelayanan, penambahan sumber daya manusia, koordinasi lintas departemen dan dengan pemerintah pusat, serta penambahan fasilitas.

Sayangnya, koordinasi baru dimulai 28 Mei 2013 dan penambahan fasilitas pelayanan, seperti printer paspor, baru dikirim dari perwakilan RI di Malaysia ke Arab Saudi ketika api telah menyala di KJRI Jeddah.

Akhirnya, pemerintah mesti segera melakukan harmonisasi terhadap konvensi internasional mengenai perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya yang telah diratifikasi sejak 12 April 2012.
Pemerintah harus dapat memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh buruh migran baik berdokumen maupun tidak. Untuk itu, harus secepatnya dirumuskan prosedur operasi standar penanganan buruh migran tidak berdokumen berdasarkan prinsip yang terkandung dalam konvensi tersebut. Maka, dengan ini semua, kita dapat memadamkan api yang telah menyala itu.  

Rabu, 19 Juni 2013

Eliminasi Hak TKI di Jeddah

Eliminasi Hak TKI di Jeddah
Mariyadi Faqih ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum di PPS Unibraw,
Penulis buku tentang Quo Vadis Negara Hukum
SUARA KARYA, 18 Juni 2013


Insiden yang menewaskan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedah, Arab Saudi, Minggu (9/6/13) mencerminkan buruknya pelayanan pemerintah terhadap kaum buruh migran (Suara Karya, 11 Juni 2013). Kinerja birokrat TKI yang amburadul ini juga mencerminkan,bahwa mereka tidak memahami hak psikologis TKI.

TKI juga manusia yang membutuhkan perlakuan yang memanusiakan atau memartabat. Mereka merupakan subyek sosial dan kemanusiaan yang tak sepatutnya diperlakukan layaknya obyek yang didehumanisasikan. Mereka adalah bagian dari hirarkhis bangunan keadaban yang tidak sepantasnya mendapatkan layanan yang tak ubahnya "binatang".

Insiden TKI yang berangkat dari kemarahan memang mencoreng wajah Indonesia di negara lain. Tetapi, seharusnya yang merasa tercoreng adalah model kinerja birokrat TKI yang melukai dan mendehumanisasikan pahlawan devisa. Yakni, mereka berjasa besar memberikan yang terbaik pada keluarga, masyarakat, dan bangsanya. Sehingga logis jika mereka marah ketika upayanya membangun atau menjaga keberlanjutan peran riilnya dihadapkan pada mental birokrat yang tak ubahnya sekumpulan "tengkulak" yang kehilangan sensitifitas kemanusiaannya.

Komunitas TKI itu setiap hari terpaksa berjemur di bawah terik matahari bersuhu rata-rata di atas 40 derajat Celsius demi menghadapi birokrasi yang tidak professional dan cekatan. Mereka misalnya harus antre di luar gedung KJRI Jedah tanpa ada pelindung panas seperti tenda, pemberian air minum, serta tim medis yang siap melayani. Mereka tak dihargai sebagai subyek HAM yang mempunyai hak untuk menjaga kesehatan, keselamatan, atau keberlanjutan hidupnya.

Dapat saja terjadi bahwa ketidakberdayaan suatu komunitas (community empowerment) seperti yang dialami TKI di Timur Tengah selama ini, yang notabene menjadi korban ketidak-adilan dan ketidak-manusiawian praksis sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya secara reflektif dan eksplosif menunjukkan kemarahannya dengan protes (perlawanan) yang radikal dan barbarianistik seperti membakar gedung KJRI. Karena, mereka sudah tidak bisa menahan emosi akibat merasa ditindas.

Para TKI itu tidak tahan lagi menghadapi kondisi buruk yang terus menerus ditemui dan menjadi duri yang menyakitinya. Mereka mencoba memberi "pelajaran" mengenai bagaimana cara memperlakukan warga bangsa atau TKI sebagaimana layaknya manusia.

Sosiolog Hurton dan Hunt (1987) membenarkan, "akar dari semua gerakan atau aksi massa itu sesungguhnya berasal dari ketidakpuasan". Hernando de Soto menguatkan, "rasa tidak puas yang timbul dapat dengan mudah mencetuskan kekerasan dan tindakan ilegal yang sulit dikendalikan".

Sejalan dengan itu, Girand dalam Violence and Sacred (1989) juga mencetuskan teorinya, bahwa keberingasan itu terjadi karena perasaan tertekan yang berlangsung secara intens yang meluas dalam masyarakat.

Keberingasan atau kejahatan kekerasan ala TKI di Jeddah tidak akan begitu saja bisa terjadi jika mereka tidak dihadapkan pada realitas praktik biorkrasi yang membuatnya prustrasi akut. Kondisi prustasi yang diderita oleh TKI adalah produk birokrasi sakit atau tidak profesional yang masih dipertahankan.
Mencermati pandangan Hurton, Hunt dan Girand itu menunjukkan bahwa kekerasan individual dan massal potensial terjadi terkait secara signifikan dengan perasaan ketidakpuasan, ketertekanan, perlakuan tidak adil, distribusi sumber pendapatan yang disparitas, praktik dehumanitas atau ketidakberadaban yang berbingkai apologi kepentingan sosial, ekonomi, politik dan budaya negara.

Ketika seseorang atau komunitas TKI merasa hidupnya dalam tekanan ekonomi yang hebat ketika masih di tanah air, dan kemudian menerima atau dihadapkan dengan kondisi yang mendehumanisasikan lagi di negara lain dari sumber yang sama (sesama warga bangsanya sendiri), maka opsi kekerasan atau berpola ekstrim dapat dibaca sebagai kritik radikalistik, yang seharusnya menyadarkan para birokrat.

Jika yang ditemui oleh TKI adalah kondisi yang merampas harkat kemanusiaan dan keadabannya, sebagai modus eliminasi hak-hak konstitusional sebagai warga, maka sejatinya gerakan mereka layak ditempatkan sebagai perjuangan. Menjadi kondisi logis kalau kemudian mencuat tragedi yang mencoreng Indonesia. Wajah buram ini tidak boleh semata dibaca dari satu sisi "ulah" TKI, tetapi yang paling primer adalah dari sisi manajemen negara dalam pelayanan dan perlindungan TKI.

Kritik yang dialamatkan pada soal pelayanan dan perlindungan itu sudah demikian sering. Para manajer negara di bidang ketenagakerjaan tidak henti-hentinya menjadi sasaran "amuk" kritikus dan peneliti. Sayangnya, mereka seolah-olah memilih jalan untuk tidak perlu mendengarkan segala bentuk kritik atau "auman" kebenaran yang disuarakan.

Kerusuhan dan kekerasan akhirnya menjadi "ongkos" sosial (social cost) yang harus dibayar. Insiden di Jeddah ini barangkali baru permulaannya saja atau diniscayakan akan muncul lagi insiden serupa, manakala soal pelayanan dan perlindungan terhadap TKI belum benar-benar menjadi prioritas.

TKI itu sejatinya merupakan deskripsi orang miskin yang "menjawab" praktik ketidakberdayaan atau pembiaran yang dilakukan oleh negara terhadap kondisi perekonomiannya selama waktu tinggal di negeri sendiri. Mereka tidak ingin mengalami nasib sama dengan ketika tinggal di negeri orang. Mereka ingin menunjukkan kalau dirinya berdaulat, punya kemerdekaan, dan tentu saja punya keberanian untuk melawan segala bentuk kezaliman birokrat TKI.

Tindak kekerasan TKI itu menjadi semacam harapan tertinggi darinya kepada para birokrat TKI untuk menegakkan keadilan, kejujuran, amanah kepemimpinan, dan kesungguhan mewujudkan pengabdiannya.   

Selasa, 18 Juni 2013

Terima Kasih dari Jeddah

Terima Kasih dari Jeddah
Denny Indrayana ;   Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
KORAN SINDO, 18 Juni 2013


Terima kasih ya Pak. Terima kasih sudah membantu”. Siti Khalifah namanya. Wajahnya jelas menggambarkan kesedihan sekaligus ketegaran. Getaran suaranya nyata mengalirkan ketabahan yang dalam. 

Dari mulut Siti, kalimat terima kasih itu tulus terus berulang. Ketika pertama kali bertemu di halaman Kantor KJRI Jeddah. Ketika itu dia sedang menjemput jenazah Marwah Binti Hasan, sang bunda yang menjadi korban tragedi. Kesedihan di wajahnya tertutup dengan keikhlasan walaupun dia tidak bisa melihat langsung proses pemakaman sang ibu ketika dimasukkan ke liang lahad. Bayangkan, aturan di Arab Saudi melarang perempuan ikut di dalam proses pemakaman. Dengan wajah tegar, Siti menunggu di luar pintu pemakaman. 

Matanya terlihat berkaca-kaca. Saya justru lebih terpukul. Membayangkan Siti sendirian di negeri orang, menghadapi kenyataan ibunda tercinta meninggal. Dalam kondisi demikian emosi dan kemarahan biasanya akan lebih dominan. Tetapi, setelah pemakaman sebelum berpisah Siti kembali menutup perjumpaan kami dengan mengucapkan, ”Terima kasih, setiap orang pada akhirnya akan mati. ” Dalam posisi sebagai korban sekalipun, Siti tampil sebagai pembawa solusi yang teduh, tidak mengedepankan emosi yang seringkali justru memperkeruh. 

Tiba Rabu dini hari (12 Juni), kami segera melakukan langkah-langkah emergency response atas insiden di KJRI Jeddah pada Minggu (9 Juni). Salah satunya menyegerakan pemakaman almarhumah Marwah. Aturan di Arab Saudi menyebabkan jenazah masih tertahan di rumah sakit. Alhamdulillah, dengan kerja cekatan Akhmad Masbukhin, staf KJRI yang pintar berbahasa Arab, negosiasi dengan aparat keamanan Saudi berhasil dilakukan. Jenazah akhirnya dapat dimakamkan bada asar, Kamis (13 Juni). 

Selasa pagi (11 Juni), Presiden menelepon dan memerintahkan untuk segera berangkat ke Jeddah. Dalam tiga hari kerja tiba pada Rabu dan kembali pada Sabtu tentu saja kami tidak dapat menyelesaikan tumpukan persoalan TKI di luar negeri. Melalui media online saya membaca sikap kritis Rieke Dyah Pitaloka yang dengan lugas mempertanyakan kapasitas saya dalam menangani persoalan di Jeddah. Mbak Rieke benar, saya harus jujur mengakui tidak mungkin persoalan yang telah mengular puluhan tahun selesai dalam tiga hari. Namun, izinkan kami lebih optimistis dan berbagi cerita ini. 

Bagi kami, sikap kritis adalah keharusan, untuk bahan evaluasi. Tetapi, tidak demikian untuk sikap selalu pesimistis, yang pasti bukan bagian dari solusi. Di samping Siti Khalifah yang mengajarkan kesabaran dan ketegaran serta Akhmad Masbukhin yang mengajarkan kecekatanan dan kecerdasan, cerita Jeddah mempertemukan kami dengan orang-orang yang bekerja cerdas dan ikhlas. Di KJRI, dengan situasi peralatan dan personel terbatas, Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, bekerja tak kenal lelah. 

Pada Minggu (9 Juni), Pak Tatang baru dua hari tiba di Jeddah, ketika beliau harus langsung berhadapan dengan kekuatan massa yang marah. Isu yang tidak benar sengaja diembuskan bahwa pemutihan (amnesti) akan berakhir pada Minggu itu. Seketika jumlah pemohon yang datang dua kali lipat. Di tengah panas teriknya matahari, kerumunan lebih kurang 12.000 orang segera berubah menjadi luapan emosi yang sulit dikendalikan. Pak Tatang menunjukkan jiwa kepemimpinannya. Beliau mengambil alih komando dan berusaha keras agar pintu masuk KJRI tidak berhasil didobrak dari luar karena akibatnya bisa fatal. KJRI bisa terbakar dan korban jiwa mungkin bertambah. 

Salah satu mobil KJRI dikorbankan untuk menjadi palang pintu menghadapi massa yang beringas. Hanya seorang pemimpin yang tahu mengambil keputusan pada masa kritis yang bisa berhadapan dan mengambil keputusan di tengah situasi darurat semacam itu. Hal yang tidak mengherankan karena Pak Tatang sudah lebih dari tujuh tahun bergelut dengan upaya menyelamatkan warga negara kita di luar negeri, termasuk menangani masalah amnesti yang pernah dikeluarkan pemerintah Malaysia. 

Kepemimpinan heroik yang ditunjukkan Pak Tatang itu sangat penting untuk menjaga semangat kerja para staf di KJRI Jeddah. Ketika kami datang pada Rabu, sejak subuh pelayanan sudah dilakukan dan terus berlanjut 24 jam tanpa henti. Entry data terus dilakukan dengan memberlakukan dua shift kerja dalam satu hari. Kejadian pada Minggu membawa pembelajaran dan upaya perbaikan. Termasuk semangat pengabdian untuk berkontribusi memberi solusi, tidak hanya mengedepankan emosi. Jiwa heroik Pak Tatang terlihat juga pada diri Nur Mustafa Kamal, tenaga pengamanan di KJRI Jeddah. Pada hari kejadian, Mustafa menjadi korban pemukulan beberapa orang yang dikendalikan emosi. 

Tetapi, tanpa menunjukkan rasa sakit, Mustafa sudah bekerja lagi. Ketika Rabu kami bertemu, tiga hari setelah kejadian, di wajah gempalnya masih terlihat jelas biru lebam bekas-bekas pukulan. Mustafa tetap masuk kerja meskipun sudah diminta istirahat dulu untuk menyembuhkan bekas lukanya. Bagi Mustafa, berdiam diri agaknya bukan pilihan. Dia ingin berkontribusi memecahkan persoalan, bukan mengumbar emosi meskipun dia korban situasi. 

Tidak hanya warga negara kita yang ingin berbagi solusi. Ketika saya dengan Wamenlu tengah serius merencanakan pemasangan tenda di seluruh halaman KJRI, datanglah Mohammed Swidan. Dia anggota Kadin Saudi yang datang dan dengan tulus menawarkan bantuan apa yang kita butuhkan. Maka itu, keesokan harinya empat tenda besar dengan alat pendingin terpasang memberi keteduhan bagi seluruh saudara kita yang antre membuat dokumen imigrasi. 

Dari semua cerita inspiratif yang ditunjukkan Siti Khalifah, Akhmad Masbukhin, Tatang Razak, Mohammed Swidan, yang paling tegar dan tabah tentulah saudara-saudara kita sendiri para TKI yang overstayer. Mereka menjadi ilegal karena melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Beberapa ada yang telah belasan tahun menjadi pendatang tidak sah. Maka itu, kebijakan pemutihan menjadi semacam oase bagi mereka untuk kembali pulang ke Tanah Air ataupun kembali bekerja dengan legal. 

Hari-hari di Jeddah, hati sedih, marah, dan bahagia bercampur aduk. Antrean pada Rabu ketika kami datang panjang mengular hingga 1 km lebih. Hari itu pemohon memecahkan rekor 7.211 orang. Para TKW dengan sabar antre dan berkata yang sama dengan Siti Khalifah, ”Terima kasih Pak telah mengurusi kami. Sekarang antreannya lebih tertib dan nyaman”. Di tengah antrean yang panjang mengular, di tengah panas 40 derajat Celsius, bahkan di tengah masalah hukum yang mereka hadapi, saudara- saudara kita masih mengucapkan terima kasih. Saya sedih, marah, dan bahagia. 

Sedih melihat mereka harus mengalami ketidaknyamanan di negeri orang; marah kepada para mafia yang memanfaatkan TKW kita untuk diperas tenaganya demi keuntungan bisnis perdagangan manusia; dan bahagia karena masih menemukan jiwa-jiwa tulus yang memberi apresiasi, menyumbangkan solusi, bukan emosi, bahkan kala mereka menjadi korbannya sekalipun. 

Untuk Indonesia, mari kita selalu bersinergi, berkontribusi dengan solusi, bukan selalu mengedepankan emosi. Apalagi, hanya kepada-Nya kita kembali. Seperti kata Siti Khalifah, yang ibundanya menjadi pahlawan tragedi Jeddah, ”Terima kasih, setiap orang pasti mati”. Keep on fighting for the better Indonesia.  

Jumat, 14 Juni 2013

Saat TKI Ditinggal Negara

Saat TKI Ditinggal Negara
Siti Marwiyah ;   Dekan Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo Surabaya
JAWA POS, 13 Juni 2013



WITH money you can buy blood but not life (Dengan uang, Anda bisa membeli darah, tapi tidak bisa membeli hidup). Insiden Jeddah membuktikan bahwa real yang diperoleh TKI tidak mampu menyelamatkan nyawa sendiri ketika negara ''membunuhnya''. Setelah insiden Jeddah, negara memang wajib mendapat kritik sengit. Pasalnya, insiden itu menjadi sampel bahwa negara sedang mengidap amnesia soal kewajibannya dalam melindungi atau menyelamatkan hak hidup rakyanya yang menjadi TKI di negara lain. 

Selama ini para TKI memang bisa memberikan ''investasi'' besar kepada negaranya dalam bentuk real, dolar, ringgit, dan lain sebagainya kepada keluarga dan negara. Namun, mereka sering terabaikan saat sedang bermasalah secara hukum atau mengurus perpanjangan perizinan yang menjadi kewajiban negara melayani. Ketika harus menghadapi aparat hukum asing, mereka diperberat dengan meladeni birokrat-birokrat nakal dan lamban di KJRI.

Janji pejabat negara, termasuk menteri tenaga kerja, untuk melindungi hak hidup buruh/TKI sering kita dengar, namun terus terjadi peristiwa besar yang menyentak. Kalau kekerasannya tidak sangat parah, elemen negara biasanya tidak banyak memberikan respons positif. Apa yang menimpa mereka dianggap oleh negara sebagai kecelakaan wajar dalam dunia kerja atau risiko pergulatan hidup di luar negeri. 

Kasus Jeddah menunjukkan birokrat Indonesia di mancanegara juga memproduksi model perlakuan yang menempatkan TKI sebagai objek. Mereka, misalnya, dibiarkan mengurus perizinan di KBRI dengan tanpa penghormatan perlindungan kesehatan dan keselamatan. Logis jika kita mengajukan gugatan, benarkah pekerja Indonesia di luar negeri (buruh migran) masih menjadi warga yang punya negara? Tidakkah kekerasan akibat payahnya birokrat negara RI layak dikategorikan sebagai perbuatan anti kemanusiaan?

Secara de jure, pemerintah ini memang masih mengakui bahwa TKI yang bekerja di Malaysia, Brunei, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, dan sejumlah negara lain yang menjadi jujukan TKI adalah warganya. Tetapi, dalam realitasnya, negara ini belum menunjukkan jati dirinya sebagai negara yang tampil prima dalam membela, melindungi, dan mengadvokasi mereka. 

Mereka (TKI) yang sudah memberikan banyak kepada negeri ini, yakni lebih dari Rp 10 triliun rupiah per tahun, ternyata dibiarkan menjadi anak negeri yang nyaris mutlak dibiarkan sebagai objek perdagangan manusia (human trafficking) atau kekerasan individual (majikan) maupun kekerasan korporasi (perusahaan) secara terus- menerus dan berlapis.

Masih banyak horor yang tidak terkuak. Di permukaan, LSM Migrant Care memaparkan, akumulasi angka kematian buruh migran Indonesia di luar negeri 1.018 jiwa. Angka itu terbilang yang tertinggi selama satu dekade terakhir. Selain melepas nyawa, banyak TKI yang menjadi korban kekerasan dan penyiksaan. Kekerasan terhadap TKI tercatat 2.878 orang setahun. ''Angka kriminalisasi'' tersebut menunjukkan terjadi penurunan martabat bangsa Indonesia di hadapan bangsa lain yang mengeksploitasi pekerja dari tanah air. (Khalid Mawardi, 2012) 

Data tersebut terbaca bahwa TKI yang bekerja di negara-negara lain menempati ranah layaknya menjalani hidup tanpa negara (life without state). Tidak sedikit di antara TKI itu yang malas melaporkan atau mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya kepada kedutaan atau atase. Pasalnya, mereka menganggap opsi demikian, selain kurang ditindak-lanjuti secara maksimal, belum tentu menjadi jalan keluar yang menguntungkannya. Kurang maksimalnya pengayoman atau pembelaan, dan gerakan pencitraan kepada TKI dari negara membuat mereka memilih jalur setengah hati untuk memublikasikan atau menyampaikan testimoni atas penderitaan yang menimpanya.

Mereka itu terpaksa menikmati ''penderitaan dalam diam'' atau menerima dehumanisasi yang menimpanya demi keberlanjutan hidup di negara lain. Mereka lebih memilih mengamankan pekerjaan yang bisa menghasilkan uang dengan risiko menerima dehumanisasi yang menimpanya. Sikap itu tidak lepas dari perlakuan negara yang menempatkan mereka sebagai warga kelas II (underprivilege) dan bukan elemen negara yang mempunyai hak egalitarian dan hidup berkeadaban. Negara baru menyiapkan antivirus ketika virusnya menampakkan (dipublikasikan) keganasannya dalam mencabik-cabik martabat TKI. 

Negara sudah diingatkan oleh CD (Cairo Decla­ration) yang dikenal sebagai Deklarasi OKI yang disahkan pada 5 Agustus 1990 pada pasal 13 CD yang menyebutkan, bahwa ''bekerja adalah hal yang dijamin oleh pemerintah dan masyarakat untuk setiap orang yang siap untuk bekerja. Setiap orang harus bebas untuk memilih pekerjaan yang paling sesuai dan berguna bagi dirinya dan masyarakat''. Pasal 6 CD disebutkan, ''wanita memiliki hak yang sama dengan pria dalam mempertahankan derajat kemanusiaannya dan memiliki hak-hak untuk menik­mati hak persamaan tersebut, selain melaksanakan kewajiban-kewajibannya, memiliki hak sipil dan kebebasan yang berhubungan dengan keuangan dan hak untuk menjaga nama baik pribadi dan keturunannya''.

Jika berpijak kepada deklarasi tersebut, pengayoman maksimal bisa dilakukan sejak tahap persiapan pendaftaran atau seleksi menjadi TKI. Dalam tahap awal, pemerintah berkewajiban memberikan pembekalan mentalitas dan intelektalitas TKI tentang arti dan macam hak asasinya, eksistensi nasionalisme, cara melawan berbagai bentuk kekerasan, atau kemungkinan pelanggaran hak yang dilakukan seseorang, atau majikan (perusahaan), dan strategi membangun serikat kerja secara militan dan demokratis, serta beberapa materi lain yang berelasi dengan problem ketenagakerjaan.

Ketika TKI sudah berada di luar negeri, pemerintah sebaiknya tidak sebatas menunggu laporan atau mendengarkan testimoni dari TKI yang bermasalah atau mencoba mencari kambing hitam kepada PJTKI yang diduga pelat hitam, tetapi benar-benar mengawasi ke mana saja zona-zona yang ditempati TKI. 

Stigmatisasi TKI di negara asing sebagai warga tanpa negara akan tetap berlanjut manakala yang disembuhkan oleh pemerintah hanya virus yang ''sedikit'' muncul ke permukaan. Kepahlawanan TKI terbatas sebagai gambaran komunitas serba tidak berdaya di tangan elemen negara, yang mengidap virus miskin kinerja. 

Kamis, 13 Juni 2013

Insiden Jeddah Jangan Terulang Lagi

Insiden Jeddah Jangan Terulang Lagi
Anis Hidayah ;   Direktur Eksekutif Migrant Care 
SUARA KARYA, 12 Juni 2013


Rasanya pemerintah perlu melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengusut akar masalah pemicu kerusuhan ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi. Ini penting agar peristiwa yang mencoreng nama Indonesia di dunia internasional itu tidak terjadi lagi.

Bentuk investigasi bukannya hendak menyalahkan dan mengkriminalisasi buruh migran yang mengekspresikan kemarahannya. Tetapi, yang terpenting, melalui investigasi akar masalah insiden kerusuhan yang diikuti aksi pembakaran itu bisa terungkap. Apakah benar akibat kelambanan dan ketidakseriusan perwakilan Indonesia dalam pemrosesan dokumen amnesti.

Kalau dicermati, insiden kemarahan buruh migran Indonesia di KJRI Jeddah merupakan puncak akumulasi kemarahan terhadap bobroknya pelayanan selama masa amnesti (pengampunan). Satu hal yang perlu diperhatikan, dalam menghadapi kebijakan amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia terkesan lamban dan ragu untuk mengantisipasi puluhan ribu TKI atau buruh migran yang tengah memproses pemutihan dokumen di KJRI Jeddah.

Dalam hal ini, proses pemutihan dokumen bagi seluruh buruh migran memerlukan pelayanan prima dan tanpa diskriminasi. Selain menambah sumber daya manusia (SDM) yang memadai, juga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut atas kinerja KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh selama masa amnesti, terutama dalam pelayanan dokumen.

Bagaimanapun, keseriusan pemerintah pusat untuk mendukung terselenggaranya pelayanan pengurusan dokumen selama masa amnesti sangat penting. Pemerintah perlu segera melakukan langkah-langkah proaktif kepada Kerajaan Arab Saudi agar memberikan perpanjangan waktu amnesti dan tidak mempersulit pemutihan dokumen TKI.

Kasus TKI overstay terjadi sudah lama. Namun, strategi untuk mengatasi masalah itu tidak pernah tuntas hingga setiap tahun selalu kembali diributkan. Barangkali pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian izin kepada KBRI/KJRI untuk dapat menerbitkan paspor kepada WNI yang masih ingin bekerja dengan bersyarat (bukan SPLP).

Di lain pihak, loket-loket pelayanan di wilayah lain perlu dibuka selain di KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Kalau perlu, menyediakan jalur telepon khusus dan prosedur resmi yang diterbitkan KBRI/KJRI berisi langkah-langkah proses amnesti, baik bagi TKI yang ingin pulang maupun yang menetap di Arab Saudi. Pihak keamanan Indonesia seperti intelijen pun perlu dilibatkan untuk mengantisipasi ulah para calo. Di samping itu, penambahan personel (dengan melibatkan sukarelawan) untuk pelayanan di loket-loket.

Yang tak boleh dilupakan, tenda-tenda kesehatan lengkap dengan tim medis perlu dibuka bagi WNI yang pingsan atau kelelahan saat mengurus pemutihan. Ini mengingat cuaca di Arab Saudi saat ini, pada siang hari mencapai 45-50 derajat, malam 35 derajat. Ini penting demi jaminan kesehatan WNI dan agar kerusuhan tidak terulang lagi.

Peristiwa Jeddah jelas sangat memprihatinkan. Padahal, kemarahan para TKI sesungguhnya dapat dihindari apabila pemerintah dapat mengantisipasi kemungkinan meningkatnya permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari para TKI terkait program amnesti.