Tampilkan postingan dengan label Agus Widjojo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Widjojo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2015

Berdamai dengan Masa Lalu

Berdamai dengan Masa Lalu

Agus Widjojo ;   Anak Pahlawan Revolusi
                                                     KOMPAS, 30 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setiap menjelang 30 September, selalu muncul wacana tentang tragedi Gerakan 30 September 1965. Namun, wacana yang muncul masih terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama berpihak kepada korban dari eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan pengembangannya berbentuk berbagai tuntutan: dimulai dari proses pengadilan bagi pelaku, reparasi bagi korban, hingga pembersihan nama PKI dengan dalih peristiwa ini akibat dari gejolak internal yang ada dalam TNI AD. Masih ada variasi kembangan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan peran asing, khususnya intelijen Amerika Serikat, yang berada di belakang TNI AD.

Di sisi lain, ada kelompok yang menyatakan PKI dalang dan berada di belakang peristiwa ini dalam rangka perebutan kekuasaan politik dengan melakukan aksi ofensif terhadap TNI AD. Ini yang mengakibatkan gugurnya tujuh pahlawan revolusi yang jenazahnya ditemukan di lubang sebuah sumur tua di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, serta dua perwira menengah di Yogyakarta. Kelompok ini menolak keberadaan segala sesuatu yang berbau dan berkaitan dengan komunisme dalam bentuk apa pun di Indonesia.

Rekonsiliasi nasional

Keadaan ini menunjukkan, masyarakat dan bangsa kita masih belum dapat berdamai dan menutup masa lalunya. Kelompok-kelompok masyarakat yang punya kedekatan hubungan emosional, seperti anggota keluarga yang terlibat dengan peristiwa tersebut, masih belum bisa mengadakan refleksi dan memberi jarak pada peristiwa tersebut. Pada dasarnya posisi kedua kelompok ini masih belum berubah dari posisi mereka ketika peristiwa ini terjadi pada 1965. Dapat kita katakan, dilihat dari perspektif tragedi 1965 kedua kelompok ini, Indonesia masih berada dalam tahun 1965.

Telah ada tanda-tanda upaya pemerintah untuk mencari penyelesaian atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Namun, semua upaya tersebut tidak sampai berwujud pada bentuk konkret. Telah ada pernyataan publik Jaksa Agung yang menyatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan melalui cara non-yudisial dalam bentuk rekonsiliasi. Terlepas dari benar atau tidaknya rumor, pernah beredar juga bahwa pemerintah akan minta maaf, khususnya kepada korban dari keluarga eks anggota PKI. Kesimpangsiuran informasi yang ada dan belum berkembangnya rencana pemerintah dapat dikatakan disebabkan oleh tidak adanya pemahaman tentang konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, khususnya yang akan diselesaikan melalui rekonsiliasi.

Sebagai prinsip, pertama-tama dapat dikatakan bahwa semua tindakan pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan melalui pengadilan. Hanya pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan—karena tak memenuhi syarat—yang dapat diselesaikan melalui penyelesaian non-yudisial dalam bentuk rekonsiliasi. Mandat untuk penyelesaian melalui rekonsiliasi ini kita dapatkan dalam Pasal 47 a Bab X Ketentuan Penutup UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam UU tersebut dinyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU ini tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Juga dalam UU itu dinyatakan, pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Walaupun disebutkan terdapat 10 bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, dinyatakan bahwa pelanggaran HAM berat dipersyaratkan memenuhi ketentuan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui ditujukan langsung terhadap penduduk sipil. Oleh karena itu, pelanggaran HAM berat merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang spesifik.

Agar rekonsiliasi dapat tercapai, perlu dipenuhi beberapa persyaratan. Berbeda dengan tujuan proses pengadilan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak, rekonsiliasi lebih bersifat berimbang dari upaya pembuktian suatu kesalahan dengan perhatian yang perlu diberikan kepada korban serta tidak terulang kembalinya peristiwa serupa pada generasi anak-cucu kita di masa depan. Pada akhirnya, rekonsiliasi bertujuan untuk memulihkan harkat dan martabat manusia dalam masyarakat baru Indonesia yang telah berdamai dan menutup masa lalunya.

Untuk mencapai tujuan itu, rekonsiliasi terdiri atas empat elemen yang perlu dicapai secara seimbang. Elemen tersebut adalah keadilan, pencarian kebenaran, reformasi kelembagaan, dan reparasi. Dalam negara yang tengah mengalami masa transisi dari rezim pemerintahan otoritarian menuju demokrasi, terkadang lebih realistis untuk memilih opsi yang mungkin dilaksanakan daripada opsi yang ideal, tetapi tak mungkin diwujudkan. Memaksakan penyelesaian suatu kasus pelanggaran HAM yang berat melalui proses pengadilan dalam masa transisi mengandung risiko tak mencapai tujuan keadilan retributif, malah bisa berakibat sebaliknya. Negara-negara dalam masa transisi menghadapi pilihan berat dalam upaya memberi keseimbangan antara imperatif keadilan dan rekonsiliasi dengan realitas politik untuk mengendalikan impunitas.

Keadilan, perdamaian, dan demokrasi bukan merupakan sasaran yang eksklusif terpisah satu dengan yang lain, tetapi merupakan imperatif yang saling memperkuat dan memerlukan perencanaan strategis, kesatuan rencana, dan penahapan yang cermat. Elemen pencarian kebenaran jadi penting sebagai wujud dari hak korban atas kebenaran. Pencarian kebenaran cara yang penting untuk menyembuhkan luka lama, mengidentifikasi korban, meningkatkan akuntabilitas terhadap para pelaku, dan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem atau pembuatan kebijakan untuk dapat kita perbaiki dalam elemen reformasi kelembagaan sebagai bagian keadilan transisional.

Reparasi merupakan proyek pemerintah yang dapat menyatakan pengakuan kepada mereka yang hak-hak dasarnya telah dilanggar, meliputi pengakuan atas pelanggaran atas hak korban, pengakuan atas tanggung jawab negara, dan pengakuan terhadap cedera yang diderita korban sebagai akibat dari tindak kekerasan. Reparasi simbolis dapat berbentuk pernyataan penyesalan, penentuan hari-hari peringatan, pembangunan monumen atau museum. Yang terpenting di sini adalah bahwa semua tentang kesalahan apa yang dilakukan dalam kaitan dengan kewenangan berbagai lembaga, hubungan antara kewenangan lembaga, serta kewajiban untuk patuh pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada perlu diidentifikasi sehingga menjelaskan mengapa sampai terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan pada sesama bangsa. Kelemahan dan kesalahan itulah yang perlu kita koreksi dalam elemen reformasi kelembagaan untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang.

Demi kepentingan bangsa

Dari uraian di atas, jelas bahwa rekonsiliasi bukanlah konsep upaya mementingkan salah satu kelompok yang terlibat dalam tindak kekerasan. Rekonsiliasi bukan untuk membuktikan siapa salah dan benar. Rekonsiliasi juga bukan untuk menjustifikasi tuntutan salah satu pihak terhadap pihak lain. Rekonsiliasi adalah upaya penyelesaian konflik yang selalu berpihak pada kepentingan bangsa.

Rekonsiliasi pada hakikatnya harus lahir dari kesepakatan dan kemauan kuat untuk menutup masa lalu dan membangun masa depan. Menutup masa lalu dengan memaafkan, tetapi tidak melupakan. Tidak melupakan di sini diartikan tidak serta-merta meninggalkan ingatan terhadap peristiwa, tetapi kita harus dapat menarik pelajaran dari kesalahan masa lalu, memperbaikinya, dan menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang.

Menjadi jelas, menutup masa lalu tidaklah sesederhana hanya dengan permintaan maaf pemerintah kepada korban PKI. Logika dari kebijakan seperti ini hanya akan melahirkan pertanyaan apakah kesalahan hanya terletak pada pemerintah sehingga pemerintah yang berkewajiban meminta maaf? Apakah korban hanya di pihak eks anggota PKI sehingga permintaan maaf hanya ditujukan kepada korban eks anggota PKI? Rekonsiliasi ini bukan diadakan untuk kepentingan korban eks anggota PKI dan keluarganya. Rekonsiliasi memiliki lingkup bangsa dan jika kita ingat bahwa tragedi 1965 merupakan puncak perebutan kekuasaan politik dari tiga kekuatan politik terbesar pada saat itu, yaitu Presiden Soekarno, PKI, dan TNI AD, di sini kita harus melawan lupa terhadap memori institusional tiga kekuatan politik tersebut untuk membuka jalan bagi rekonsiliasi nasional tragedi 1965.

Tidak boleh kita lupakan, proses politik yang memuncak pada tragedi 1965 merupakan proses sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelum 1 Oktober 1965. Oleh karena itu, apabila kita menguji kemampuan bangsa untuk melaksanakan rekonsiliasi nasional berdasarkan model tragedi 1965, kita tidak bisa berawal hanya dari tanggal 1 Oktober 1965. Untuk melawan lupa, kita pun perlu melihat yang diperbuat PKI pada 1948 di Madiun. Tragedi 1965 dapat dilihat sebagai pengulangan perjuangan ideologis PKI dengan menggunakan metode dan cara yang sama.

Tentu hal ini berlaku juga bagi TNI AD dalam catatan institusionalnya. Namun, jangan dilupakan, TNI AD saat ini telah melaksanakan reformasi kelembagaan sehingga apabila dipenuhi persyaratan otoritas politik yang kompeten dan efektif, tindakan yang dilakukan TNI AD pada masa lalu—khususnya pasca tragedi 1965—tidak dapat diulangi. Hal ini merupakan jaminan tidak berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Terhadap perspektif korban eks anggota PKI dan keluarganya bahwa banyak di antara mereka telah jadi korban—baik korban jiwa maupun dirampasnya hak-hak dasar mereka sebagai warga negara tanpa pengadilan dan hak membela diri—apabila memang terjadi, mengapa itu tidak dicatat sebagai pengalaman pahit bangsa dan diakui sebagai kenyataan? Akan tetapi, dalam rekonsiliasi, persoalannya tidak berhenti di situ. Rekonsiliasi tidak hanya untuk mencari akuntabilitas dan memberi justifikasi terhadap tuntutan korban, tetapi juga untuk kepentingan bangsa. Rekonsiliasi mencari penyelesaian yang melampaui itu semua, yaitu mencari jawaban atas pertanyaan: mengapa saling bunuh antarsesama anak bangsa bisa terjadi?

Terhadap tuntutan golongan yang menyatakan tidak ada tempat bagi ideologi komunis di bumi Indonesia, sebenarnya itu sudah otomatis mengandung kebenaran. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memang tidak ada tempat bukan saja bagi komunis, melainkan juga ideologi lain. Rekonsiliasi merupakan kesepakatan bangsa untuk belajar dari kesalahan yang dilakukan oleh bangsa ini di masa lalu guna menutup masa lalu tanpa melupakan, mengawali era baru untuk menatap masa depan yang tidak memberi kemungkinan bagi terulangnya peristiwa kelam bangsa di masa lalu.

Membuat lembaran baru

Oleh karena itu, rekonsiliasi tidak bisa dibangun atas pendekatan hitam-putih dan zero-sum game. Untuk itu, diperlukan kesediaan berkorban dari setiap pihak untuk menggantikan mitos-mitos lama yang berawal dari konflik dengan nilai-nilai baru berdasarkan orientasi ke masa depan dan kesepakatan untuk membuat lembaran membangun masyarakat baru melalui pemulihan harkat dan martabat manusia.

Rekonsiliasi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia masih sulit dimulai. Salah satu sebab utamanya, pengertian rekonsiliasi dipahami secara awam oleh golongan yang terlibat konflik: masih digunakan untuk kepentingan setiap pihak. Keadaan seperti ini tak menguntungkan bagi terlaksananya rekonsiliasi.

Apabila rekonsiliasi tidak mampu kita laksanakan, hal itu hanya akan mencoreng citra bangsa Indonesia yang bukan saja tidak punya keberanian untuk berdamai dengan masa lalunya, melainkan juga menunjukkan tingkat keadaban bangsa yang rendah. Hanya dengan melakukan rekonsiliasi nasional yang berawal dari introspeksi pihak-pihak terkait, melalui kejujuran untuk melihat kesalahan yang dilakukan oleh golongan sendiri, kita bisa melihat derajat dan martabat keadaban bangsa untuk sama dengan bangsa-bangsa lain yang telah berusaha menutup masa lalunya, seperti Jerman, Afrika Selatan, Kamboja, dan Timor Leste.

Tragedi 1965 merupakan sebuah model yang dapat dijadikan ujian bagi masyarakat Indonesia apakah kita mampu melaksanakan rekonsiliasi nasional guna memulihkan martabat bangsa agar sejajar dengan martabat dan peradaban bangsa-bangsa lain di dunia. Perlu kejernihan hati, kebesaran jiwa, dan keberanian untuk melakukan itu.

Rabu, 31 Desember 2014

Reintegrasi Bukan Solusi

Reintegrasi Bukan Solusi

Agus Widjojo   ;   Mantan Kepala Staf Teritorial TNI

KOMPAS, 30 Desember 2014

                                                                                                                       


SETELAH peristiwa tembak-menembak antara prajurit TNI dan anggota Polri di Batam, 19 November 2014, mengemuka aspirasi dari berbagai kalangan untuk mencari solusi permanen. Di antara berita yang muncul tersua gagasan mengintegrasikan kembali pendidikan bagi perwira TNI dan perwira Polri tahun pertama dari tiga akademi angkatan dan akademi kepolisian (teks mengalir Metro TV, 24 November 2014).

Memang sudah lama muncul ketidakpuasan atas langkah reformasi pemisahan Polri dan TNI. Kebetulan sejak pemisahan itu banyak terjadi perselisihan antara anggota TNI dan Polri, bahkan timbul korban jiwa pada kedua pihak. Berdasarkan data Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, dalam tahun 2014 telah terjadi delapan kali konflik TNI-Polri. Jika dihitung sejak reformasi dalam kurun 1999-2014, jumlah insiden hampir 200 kasus dengan korban tewas 20 orang.

Peristiwa yang terjadi pada 19 November 2014 itu berawal dari penggerebekan oleh petugas kepolisian setempat terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal. Insiden ini berlanjut di Markas Brimob setempat setelah anggota TNI mendatangi Markas Brimob itu. Pada saat inilah ada tembakan anggota Brimob yang melukai dua anggota TNI. Mengenai kegiatan itu dinyatakan oleh Mayor Jenderal TNI Fuad Basya bahwa tindakan anggota TNI itu tidak diketahui komandan atau pemimpin di atasnya (jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, 14 November). Hasil penyelidikan tim investigasi TNI-Polri atas insiden bentrokan anggota TNI dan polisi di Batam, Kepulauan Riau, menyimpulkan ada anggota TNI yang menyalahi aturan dengan terlibat penjagaan BBM ilegal.

Sejumlah analisis pakar menyebutkan kasus penembakan anggota TNI di Batam terkait dengan konflik ekonomi di antara anggota TNI dan Polri. Menanggapi seringnya terjadi konflik antara anggota TNI dan Polri, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menyatakan aparat keamanan kerap mengelola bisnis ilegal karena kurangnya anggaran untuk kedua instansi itu.

Karena frekuensi kejadian konflik antara anggota TNI dan Polri tak dikenal dalam era ketika Polri masih merupakan bagian dari struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tidak mengherankan jika berdasarkan perbandingan di atas, ada sebagian kalangan berpendapat bahwa penyebab konflik antara TNI dan Polri adalah pemisahan Polri dari ABRI.

Berdasarkan itu dapat kita catat bahwa pertama, untuk TNI, terlibatnya anggota TNI terjadi tanpa sepengetahuan komandan atau atasannya. Kedua, anggota TNI yang terlibat itu tengah melakukan kegiatan yang melanggar aturan: menjaga BBM ilegal. Ketiga, kelakuan anggota TNI adalah dalam kapasitas perseorangan yang tidak mewakili satuan.

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa konflik antara anggota TNI dan Polri tidak berkaitan dengan pemisahan Polri secara struktural dari ABRI. Tentu ketika Polri masih terintegrasi dengan ABRI, konflik antara Polri dan TNI bisa dikatakan tidak mungkin terjadi karena kedua institusi terintegrasi dalam satu institusi: ABRI. Alasan ini dapat memperkuat pendapat mereka yang berpikir bahwa agar TNI tak bentrok dengan Polri, mengapa tak diintegrasikan saja kembali kedua institusi itu?

Pertimbangan legalistik

Ada satu pertimbangan lain yang lebih kuat untuk tidak mengintegrasikan kembali Polri dengan TNI, yaitu pertimbangan legalistik yang diwadahi oleh undang-undang, dan pertimbangan kompetensi fungsional. TNI mempunyai peran konstitusional dalam fungsi pertahanan nasional. Peran pertahanan nasional pada dasarnya adalah kemampuan menyelenggarakan operasi militer perang menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Fungsi organik sebuah kekuatan  militer adalah melaksanakan tugas perang. Institusi militer tak dirancang untuk berperan sebagai aparat penegak hukum. Kompetensi fungsional institusi militer adalah penyelenggaraan perang. Sebaliknya, fungsi konstitusional organik Polri adalah  keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

Dua kompetensi fungsional milik TNI dan Polri tidak dapat diintegrasikan karena perbedaan karakteristik yang mendasar. Ini dapat kita lihat dari pelatihan dalam pembinaan satuan TNI dan Polri. Latihan awal anggota TNI akan diawali dengan keterampilan menembak dalam hubungan satuan, berlanjut dengan pengembangan taktik tingkat satuan. Latihan untuk anggota Polri akan berpusat kepada kompetensi yang diperlukan dalam peran aparat penegak hukum, seperti penguasaan hukum, penyelidikan, dan penyidikan serta menembak tepat secara perseorangan. Kalau ada keterampilan lapangan, seperti menembak atau taktik lawan teror, tentu dilihat dalam perspektif penegakan hukum.

Integrasi Polri ke dalam struktur ABRI merupakan implementasi dari doktrin Dwifungsi di masa lalu. Praktik ini bersifat kontekstual dan tidak merujuk kepada kaidah perbedaan fungsi pertahanan dan penegakan hukum dalam sebuah kehidupan bernegara. Dalam mencari solusi permanen atas masalah konflik TNI dan Polri, kita harus menempatkan amanat konstitusi serta peran tiap institusi TNI dan Polri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai prioritas tertinggi dalam pertimbangan kita. Mengambil solusi untuk mengadakan reintegrasi antara TNI dan Polri hanya akan mengingkari hakikat permasalahan, memperlambat masa transisi demokrasi, dan kembali kepada tatanan masa lalu.

Integrasi Polri dengan TNI, walaupun terbatas dalam bidang pendidikan dan latihan, hanya akan memberi justifikasi bahwa TNI masih punya peran dalam fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri. Sebaliknya, mengintegrasikan pendidikan dan latihan Polri dengan TNI hanya akan memperpanjang pengaruh dan mempertebal kultur militer pada anggota Polri. Kondisi ini akan berpengaruh memperpanjang masa transisi Polri jadi polisi sipil, sekaligus memperpanjang waktu yang diperlukan untuk melewati masa transisi demokrasi.

Perilaku individu yang terbukti dalam berbagai konflik terjadi antara anggota TNI dan Polri menunjukkan penyebab masalah ini ada pada fungsi kontrol. Kontrol untuk tingkat perseorangan menjadi tanggung jawab peran kepemimpinan di satuan masing-masing. Kontrol untuk tingkat kelembagaan berada pada prosedur dan mekanisme checks and balances serta kontrol demokratis tiap lembaga. Secara umum kekuasaan eksekutif dikontrol oleh lembaga kekuasaan legislatif. Secara kelembagaan, TNI dan Polri perlu dikontrol secara demokratis oleh otoritas sipil. Memang terjadi ketidakseimbangan dalam fungsi kontrol demokratis antara TNI dan Polri. Kalau TNI memiliki menteri pertahanan yang memegang akuntabilitas politik atas TNI, Polri yang diposisikan langsung di bawah presiden sepenuhnya tak memiliki pejabat politik yang memegang akuntabilitas politik atas Polri. Secara operasional juga harus jelas Polri melaksanakan kebijakan siapa. Karena keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah sipil di daerah, seharusnya dalam peran operasional keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri melaksanakan kebijakan politik otoritas sipil di daerah.

Keefektifan pengawasan

Solusi konkret untuk mengatasi konflik antara TNI dan Polri adalah meningkatkan keefektifan pengawasan dalam peran kepemimpinan satuan masing-masing, baik TNI maupun Polri. Pemimpin TNI dan Polri harus meyakini peran dan wewenangnya sesuai dengan amanat konstitusi, serta menekankannya kepada anggota masing-masing. Kalau peran dan kewenangan TNI dan Polri masing-masing telah berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan peran dan kewenangan itu harus diyakini pemimpin TNI dan Polri, dan tak lagi menengok peran masa lalu.

Kontrol kelembagaan dalam sebuah demokrasi juga harus diyakini pemimpin TNI dan Polri, bahwa untuk sebuah lembaga profesional dan operasional seperti TNI dan Polri, masing-masing harus ditempatkan di bawah kontrol demokratis. Perbaikan tingkat kesejahteraan bagi anggota TNI dan Polri agar tidak melakukan tindakan ilegal bagi perbaikan kesejahteraan mungkin dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan konflik antara anggota TNI dan Polri.

Pada akhirnya tingkat kesejahteraan apa pun, apabila tidak diletakkan atas dasar pengawasan serta penegakan aturan dan hukum melalui kepemimpinan yang efektif, tak akan mengurangi konflik antara anggota TNI dan Polri seperti di masa lalu. Konflik antara anggota TNI dan Polri dapat dikurangi dan dicegah dengan meningkatkan fungsi pengawasan. Pengawasan atas perseorangan melalui kepemimpinan yang efektif, sedangkan pengawasan atas lembaga melalui fungsi checks and balances serta kontrol demokratis.

Konflik antara anggota TNI dan Polri tidak disebabkan pemisahan Polri dan TNI. Pemisahan Polri dan TNI merupakan keniscayaan berdasarkan lazimnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang memisahkan fungsi pertahanan dari fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, serta juga kaidah demokrasi. Reintegrasi TNI dan Polri bukan merupakan solusi permanen mengatasi konflik TNI dan Polri yang terjadi.

Kamis, 11 September 2014

Keamanan Dalam Negeri

Keamanan Dalam Negeri

Agus Widjojo  ;   Mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan Senior Fellow CSIS
KOMPAS, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SOFYAN Effendi dalam Kompas edisi 1 September lalu menyatakan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Tanah Air. Mungkin ini terjemahan dari Homeland Security. Kita memang tak harus meniru AS dengan Homeland Security-nya. Kementerian semacam ini sudah ada di beberapa negara Amerika Latin sebelum AS membentuk Homeland Security. Di negara-negara Amerika Latin, kementerian ini bernama Ministry for Internal Security, yang dapat diterjemahkan sebagai Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Kita singkat saja: KKDN.

Jika dibentuk, KKDN mengambil tanggung jawab keamanan dalam negeri dari lingkup tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. Beban tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri jadi tak terlalu berat. Pembentukan KKDN mendesak sebab kian berat tantangan menghadapi ancaman atas keamanan dalam negeri yang memerlukan kebijakan lintas sektoral. Pengertian mendasar yang perlu dipahami dengan keberadaan Kementerian Dalam Negeri adalah bahwa ia merupakan kementerian yang sama sekali terpisah dari Kementerian Pertahanan. Jadi, keberadaan KKDN tak usah dipertentangkan dengan keberadaan Kementerian Pertahanan.

Kementerian Pertahanan merumuskan kebijakan pertahanan untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan negara terhadap ancaman serangan militer dari luar negeri, dengan TNI sebagai penyelenggara utama fungsi pertahanan. KKDN merumuskan kebijakan nasional menghadapi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri, mulai dari ancaman terorisme hingga keadaan yang mengancam stabilitas keamanan dalam negeri sebagai akibat bencana alam dan akibat ulah manusia.

Karena lingkup ”dalam negeri” merupakan wilayah tempat berlakunya sistem hukum nasional serta semua kebijakan yang bertujuan menjaga kesejahteraan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, fungsi keamanan dalam negeri akan bertolak dari pengertian semua upaya menjamin tegaknya supremasi hukum dalam rangka menjaga kesejahteraan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Kalau fungsi pertahanan selalu jadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, tanggung jawab dan kewenangan keamanan dalam negeri akan berawal dari dan sebagian besar menjadi tanggung jawab kepala daerah. Fungsi yang mendasari keamanan dalam negeri adalah penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, kepala daerah dapat meminta bantuan TNI kepada presiden pada masa damai apabila dipandang intensitas ancaman melebihi kapasitas respons. Dalam hal ini TNI dapat melaksanakan operasi perbantuan kepada otoritas sipil pada masa damai. Lingkup fungsi keamanan dalam negeri dapat meliputi lingkup pengertian keamanan insani yang mencakup keamanan terhadap kelangsungan hidup manusia dari ancaman nonfisik, seperti kelaparan, penyakit menular, dan akibat bencana alam, hingga ancaman fisik seperti tindak kriminalitas dan terorisme.

Pernah kita miliki

Sebenarnya kita pernah memiliki lembaga yang dimaksudkan berfungsi menghadapi kemungkinan ancaman pada lingkup mulai dari ancaman fisik hingga nonfisik. Lembaga dimaksud yang memiliki jaringan dari pusat hingga daerah adalah Badan Koordinasi Stabilitas Keamanan Nasional (Bakorstanas). Badan ini sangat efektif memantau seluruh perkembangan yang berasal dari daerah dan dapat mengancam stabilitas nasional.

Hanya saja, karena badan ini hadir pada masa Orde Baru, wujud dan citra militer melekat sangat kental. Kita bisa ambil pelajaran dari masa lalu dan sesuaikan dengan alam demokrasi. Apabila pada masa lalu Bakorstanas memiliki citra sebagai aparat militer, sekarang dapat dibentuk lembaga dengan mengambil keefektifan fungsi Bakorstanas yang disesuaikan dengan alam demokrasi dengan memberi ciri kepadanya sebagai lembaga sipil dan dikepalai seorang sipil atau purnawirawan militer.

Secara umum KKDN akan membawahkan lembaga operasional keamanan dalam negeri seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Fungsi keamanan di laut yang bukan merupakan fungsi pertahanan dapat diperankan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Badan ini merupakan lembaga sipil yang memiliki fungsi keamanan maritim, membawahkan aset maritim berbagai instansi.

Meski merupakan lembaga keamanan maritim sipil, Bakamla perlu dikepalai perwira aktif TNI AL karena mengoperasikan kapal-kapal TNI AL yang di-bawah-kendali-operasikan kepadanya. Bakamla punya wewenang komando operasional keamanan maritim penuh dan bukan sekadar fungsi koordinasi yang tak pernah efektif selama ini.

KKDN berfungsi merumuskan kebijakan jelas tentang seluruh lingkup keamanan dalam negeri sehingga dapat mengintegrasikan pelaksanaan operasional fungsi antarberbagai lembaga seperti Polri dan BNPT dalam kebijakan lawan teror yang sekarang terkesan berjalan sendiri-sendiri. Terbuka kemungkinan koordinasi dan mengintegrasikan kebijakan lawan teror dengan kebijakan deradikalisasi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. Saat ini tindakan operasional dirasa berjalan sendiri-sendiri karena dapat dipertanyakan bahwa sebagai lembaga operasional kekuasaan eksekutif, Polri sebenarnya melaksanakan kebijakan siapa, BNPT sebenarnya melaksanakan kebijakan siapa? Kalau kita balik, dapatkah sebuah lembaga melaksanakan fungsi operasional sekaligus sebagai perumus kebijakan? Tentu tidak bisa. Di sini KKDN bertugas merumuskan kebijakan yang jelas bagi penyelenggaraan fungsi keamanan dalam negeri. Kebijakan ini pada gilirannya jadi dasar bagi semua lembaga operasional dalam melaksanakan tugasnya.

Tak perlu dipertentangkan

Tidak perlu dipertentangkan siapa menjabat sebagai Menteri Keamanan Dalam Negeri. Seorang menteri adalah political appointee kepercayaan presiden yang berstatus sipil serta bukan berasal dari birokrasi pelaksana operasional. Dapat diberikan contoh betapa TNI harus bergumul memberi kepercayaan kepada seorang Menteri Pertahanan sipil. Sudah jadi amanat UU bagi TNI, dan akan ada saatnya TNI dalam keadaan sehari-hari sepenuhnya di bawah Menteri Pertahanan sipil, dan Polri sepenuhnya berada di bawah Menteri Keamanan Dalam Negeri yang bukan berasal dari Polri.

Ini saat kita melangkah maju memisahkan political appointee dari birokrasi dan keluar dari arogansi serta kepicikan sektoral kita guna memberi jalan bagi pemerintahan yang lebih tertata dengan baik, guna mempermudah pembagian dan pembidangan peran serta kewenangan. Jika hal ini terjadi, otomatis memberi manfaat bagi tercapainya akuntabilitas kewenangan dalam sebuah pemerintahan demokratis.

Dengan adanya KKDN, yang merumuskan kebijakan komprehensif tentang keamanan dalam negeri, diharapkan penanganan fungsi keamanan dalam negeri bisa lebih efektif.