Tampilkan postingan dengan label Arfin Sudirman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arfin Sudirman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juni 2016

Ujian Sentralitas ASEAN di LTS

Ujian Sentralitas ASEAN di LTS

Arfin Sudirman ;   Dosen Hubungan Internasional;
Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung
                                                         KOMPAS, 30 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Para pemegang kebijakan di ASEAN saat ini sedang menunggu hasil keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional terkait status legalitas klaim sepihak Tiongkok yang terkenal dengan istilah nine dash line (sembilan garis putus) di Laut Tiongkok Selatan.

Pertanyaan menarik adalah, di tengah masifnya modernisasi alutsista militer Tiongkok di kawasan, apa langkah yang harus dilakukan ASEAN? Terlepas dari hasil keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional terkait legalitas nine dash line yang diklaim secara sepihak oleh Tiongkok, dunia lagi-lagi harus berhadapan dengan unilateralisme suatu negara yang sulit dicegah oleh rezim internasional mana pun.

Unilateralisme sebelumnya terjadi ketika Amerika Serikat (AS) menginvasi Irak pada 2003 dengan dalih mencegah senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction/WMD), yang hingga saat ini tidak ditemukan, tanpa restu dari PBB. Jika menilik jauh sebelumnya pun kita tahu ketidakberhasilan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) mencegah Jerman dan AS keluar dari keanggotaan LBB sehingga mengakibatkan pecahnya Perang Dunia (PD) II pada 1939 yang dipicu oleh unilateralisme Jerman yang menginvasi Polandia.

Sejarah pun terulang kembali. organisasi internasional yang seharusnya menjadi tata kelola supranasional yang memiliki otoritas untuk mengatur negara-negara di dunia menjadi tidak efektif karena ulah satu atau dua negara yang memiliki kapabilitas relatif lebih kuat ketimbang negara-negara di sekelilingnya.

Kompleksitas keamanan

Tahun ini, anggaran militer Tiongkok sudah mencapai 146,67 miliar dollar AS. Bandingkan dengan total anggaran militer seluruh negara ASEAN yang hanya 37,8 miliar dollar AS. Melihat kenyataan ini, maka tidak heran, efek penggentar Tiongkok jauh melebihi kapabilitas relatif negara-negara kawasan ASEAN.

Alih-alih mempererat kerja sama dan sentralitas ASEAN, negara-negara anggota ASEAN lebih cenderung mencari langkah pencegahan untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan pilihan: mencari aliansi militer dengan kekuatan sejajar, seperti AS, atau bergabung dengan bujuk rayu Tiongkok.

Bipolaritas skala kecil pun terjadi di kawasan Asia Tenggara dengan Tiongkok dan AS sebagai kekuatan rivalitas baru dan ASEAN sebagai arena.

Tak perlu diragukan lagi bahwasanya Tiongkok tak mungkin mendapat tekanan dari aktor sub-nasional, seperti kalangan akademisi, LSM, ataupun media dalam negerinya sebagai antitesis dari kebijakan klaim sepihak ini karena semua elemen negara Tiongkok akan diarahkan untuk mendukung klaim sepihak ini. Karena itu, memanfaatkan diplomasi jalur 1,5 atau 2 yang melibatkan jaringan kelompok masyarakat sipil adalah hal sulit, bahkan mustahil diandalkan.

Dengan demikian, praktis baik ASEAN maupun komunitas internasional lain harus mengandalkan kekuatan kolektif pada tingkat antarpemerintah (G to G) baik di dalam ASEAN, dan jika perlu mengisi kekosongan efek penggentar ini oleh negara lain yang seimbang, yang tentu saja dikemas dengan diplomatis agar tak terkesan ASEAN perlahan-lahan meninggalkan prinsip netralitas dan non-intervensinya.

Langkah Filipina dan Vietnam yang mengubur dalam-dalam sejarah hitamnya dengan AS pada masa PD II dan Perang Dingin perlu dipertimbangkan untuk dieksploitasi secara halus oleh ASEAN. Konektivitas erat kedua negara anggota ASEAN dengan AS di bidang militer perlu ditindaklanjuti dalam forum-forum pilar pertama ASEAN Political Security Community (APSC).

Setidaknya jika Tiongkok bersikeras atas klaim sepihaknya di Laut Tiongkok Selatan (LTS), APSC dapat dijadikan komitmen pertahanan bersama meskipun tidak sampai kepada pembentukan pakta pertahanan.

Berikutnya, lobi-lobi intensif ke negara-negara yang cenderung berpihak kepada Tiongkok, seperti Laos dan Kamboja, untuk tetap kembali kepada negosiasi penyusunan dokumen code of conduct (COC) yang merupakan pedoman berperilaku di kawasan LTS serta pentingnya menegakkan UNCLOS sebagai norma internasional yang existing dan didasarkan atas konsensus internasional.

Dengan demikian, faktor sejarah (seperti argumen Tiongkok mengenai traditional fishing ground pada kasus di Natuna, Maret 2016) dan tradisi—yang umumnya menjadi argumen ”klasik” sengketa perbatasan—seharusnya bukan lagi menjadi satu-satunya justifikasi mutlak.

Kompleksitas keamanan di kawasan diperparah dengan bebasnya Tiongkok mengaplikasikan nine dash line-nya melalui proyek pembangunan reklamasi pulau buatan, karang, landasan pacu udara, dan militerisasi yang dapat membuktikan secara de facto bahwa pulau-pulau kecil di Kepulauan Spratly adalah bagian dari kedaulatan Tiongkok.

Selama pembangunan situs-situs tersebut berlangsung selama kurang lebih sejak 2013, tindakan nyata untuk membendung keberlanjutan pembangunan tersebut sejauh ini adalah justru datang dari militer AS melalui diplomasi pertahanannya.

Artinya, terdapat kesadaran dari pihak-pihak yang bersengketa dengan Tiongkok di LTS bahwa tak mungkin menghadapi militer Tiongkok secara head to head karena efek penggentar yang tak seimbang antara negara-negara anggota ASEAN dengan Tiongkok.

Karena itu, diplomasi pertahanan yang diperagakan AS bertujuan selain untuk menggertak Tiongkok, juga berupaya untuk memperlambat pembangunan situs-situs yang menjadi dasar klaim sepihak Tiongkok di LTS hingga keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional definitif dan ”memaksa” Tiongkok untuk kembali ke negosiasi dokumen COC.

Penyeimbang kekuatan

Pertimbangan untuk melibatkan AS sebagai penyeimbang kekuatan di kawasan sebetulnya tidak dapat dibaca semata-mata untuk menyelamatkan ASEAN dari perpecahan ataupun intervensi AS di kawasan, secara geopolitik dan geoekonomi pun sebetulnya negara-negara besar di dunia sangat bergantung pada stabilitas dan keamanan kawasan Asia Tenggara.

Saat ini, 66 persen kargo perdagangan LNG di dunia dengan total nilai 5,2 triliun dollar AS per tahun melewati Laut Tiongkok Selatan. Sebanyak 1,2 triliun dollar AS di antaranya terkait langsung dengan kepentingan AS akan kebutuhan energi. Karena itu, maka akan terlalu mahal biayanya jika opsi konflik terbuka dipilih oleh Tiongkok, ASEAN, dan AS.

Dengan demikian, ujian bagi sentralitas ASEAN adalah bagaimana ASEAN memanfaatkan netralitasnya untuk merangkul tidak hanya negara-negara anggotanya agar kompak menghadapi klaim sepihak Tiongkok, tetapi juga mengoptimalkan jaringan kerja sama dengan negara-negara di luar kawasan, terutama AS yang selama ini menjadi mitra strategis ASEAN untuk menjadi leverage agar dapat menjembatani kesenjangan kekuatan di kawasan melalui tekanan politik internasional yang bertujuan untuk menandingi jurus ”pendekar mabuk” (drunken master)-nya Tiongkok agar tidak sampai mengarah kepada konflik maritim terbuka.

Tentu saja langkah-langkah tersebut bukan tanpa risiko. Andaikan Tiongkok tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional dan tidak menghargai kepentingan negara-negara yang bersengketa di LTS—kemungkinan yang masih sangat mungkin terjadi—wibawa Mahkamah Arbitrase Internasional dan ASEAN akan runtuh dan potensi Perang Dingin baru akan dimulai dari kawasan Asia Tenggara.

Jika ini yang terjadi, alih-alih berhadapan dengan kekuatan militer terbesar kedua di dunia, perlu langkah diplomasi perbatasan untuk menangguhkan potensi konflik terbuka menjadi status quo sampai ada kerelaan dari setiap pihak untuk kembali ke negosiasi penyusunan dokumen COC yang sudah berjalan sejak DOC 2002.

Konsekuensi logis untuk mendorong proses ini tentu saja akan memakan waktu sangat lama dan bergantung kepiawaian negosiasi setiap pihak agar tidak ada salah satu pihak yang kehabisan kesabarannya sehingga memilih opsi perang terbuka.

Sabtu, 01 November 2014

Ancaman Terorisme di ASEAN

Ancaman Terorisme di ASEAN

Arfin Sudirman  ;  Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI New Delhi
KOMPAS, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


AKHIR tahun 2015, ASEAN akan memasuki fase baru: integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang lebih dikenal sebagai MEA. Sebagai kawasan yang tidak lepas dari isu terorisme, ASEAN menyadari bahwa terorisme merupakan isu yang bersifat lintas batas negara. Karena itu, dalam cetak biru Pilar Politik dan Keamanan ASEAN dicantumkan mengenai peningkatan kerja sama dalam kerangka pembangunan politik keamanan.

Sebetulnya ratifikasi sudah dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN, tetapi implementasinya belum komprehensif dan menyeluruh terutama ketika kita melihat beberapa sektor yang diatur dalam lingkup kerja sama di antaranya sektor imigrasi, perbatasan, keuangan, penegakan hukum, pelatihan kontra-terorisme menghadapi ancaman cyber terrorism, senjata biologi, kimia dan nuklir, pembagian informasi intelijen, interfaith dialogue, dan program deradikalisasi. Salah satu hambatannya adalah perbedaan persepsi mengenai ancaman terorisme dan kesenjangan penanganan terorisme antar-negara anggota ASEAN.

Kebijakan keamanan dan pertahanan selalu diawali dengan kerentanan yang dipersepsikan sebagai ancaman oleh elite pemegang kebijakan. Dalam kasus terorisme, kompleksitas wujud dan sasaran gerakan terorisme menjadi hal yang sangat subyektif bagi para pemegang kebijakan. Dalam beberapa referensi mengenai terorisme, tidak pernah ada satu perspektif bersama mengenai definisi terorisme. Sulitnya mengidentifikasi wujud terorisme inilah yang membuat perang global melawan terorisme disebut the new kind of war.

Aparat keamanan dan pertahanan harus berhadapan dengan musuh yang tidak memiliki seragam dan tidak memiliki arena atau front line yang jelas, berbeda dengan perang konvensional di mana musuh dan indikator kemenangan mudah diidentifikasi. Salah satunya adalah munculnya kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) sebagai dampak dari kekisruhan politik di Suriah dan Irak.

Khusus mengenai NIIS, sejauh ini baru Indonesia melalui pernyataan pemerintah, media massa, dan berbagai seminar yang sudah mempersepsikan NIIS sebagai ancaman signifikan terutama setelah tersebarnya video ajakan jihad oleh aktivis NIIS di situs Youtube. Indonesia adalah negara anggota ASEAN yang paling merasakan aksi terorisme skala besar, seperti peristiwa Bom Bali I tahun 2002 yang didalangi oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Meskipun demikian, tampaknya negara anggota ASEAN yang lain tidak terlalu hirau karena jenis terorisme yang mereka hadapi berbeda karakter.

Kelompok Abu Sayyaf, MNLF, dan MILF di Filipina, misalnya, lebih berkarakter terorisme untuk perjuangan separatisme. Hal yang sama dialami Thailand dalam menghadapi Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMIP) yang akhir-akhir ini tidak terdengar lagi aksinya. Negara seperti Malaysia dan Singapura mungkin menjadi mimpi buruk bagi NIIS karena memiliki Undang-Undang Internal Security Act (ISA) sehingga sulit bagi kelompok teroris mana pun, bahkan bagi NIIS, untuk mengembangkan gerakannya.

Sementara isu terorisme di Myanmar masih relatif baru terutama setelah Junta Militer Myanmar tidak lagi dominan. Kelompok teroris di Kamboja, seperti simpatisan Khmer Merah dan Cambodian Freedom Fighters (CFF), pun tidak terlalu menunjukkan gerakan berarti dibandingkan dengan NIIS, JI, ataupun MILF. Adapun Vietnam, Laos, dan Brunei hampir tidak pernah tersentuh terorisme.

Konsekuensi logis dari perbedaan persepsi ancaman terorisme menghasilkan kesenjangan penegakan hukum dan strategi penanganan terorisme antara negara-negara anggota ASEAN. Hal ini muncul karena isu terorisme belum menjadi persepsi ancaman kolektif dan prioritas bagi negara-negara anggota ASEAN. Kesenjangan inilah yang muncul sebagai hambatan dalam meningkatkan kerja sama ASEAN Convention on Counter Terrorism.

Penanganan bersama

Kegiatan latihan bersama penanggulangan terorisme pernah dilakukan anggota ASEAN pada bulan November, tahun lalu. Latihan bersama bertajuk ”Counter Terrorism Exercise (CTx)” di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, itu merupakan bagian dari program kegiatan ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM-Plus), tetapi kenyataannya tidak efektif memberikan efek deterrence bagi kelompok teroris NIIS untuk beroperasi di Indonesia.

Jika memang salah satu wujud integrasi ASEAN 2015 dalam konteks ASEAN Political and Security Community adalah untuk implementasi penuh ASEAN Convention on Counter Terrorism yang tujuannya adalah mencegah dan menekan ancaman terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla harus meyakinkan negara anggota ASEAN bahwa Indonesia tidak dapat bekerja sendiri menangani terorisme.

Kerangka kerja sama ASEAN Convention on Counter Terrorism sudah meliputi bidang-bidang kerja sama yang dibutuhkan bagi Indonesia, yaitu peningkatan pengawasan perbatasan, kerja sama pemblokiran dana aksi terorisme, pelatihan kontra-terorisme bersama, dan sharing intelligence information, serta pertukaran best practices and lessons learn terutama dalam upaya pencegahan ideologi radikal (deradikalisasi). Maka, yang dibutuhkan ASEAN adalah implementasi dan optimalisasinya saja.

Indonesia tidak perlu sungkan mengambil beberapa model pendekatan yang telah dilakukan para anggota ASEAN yang memiliki ketahanan yang lebih baik meski tidak perlu seekstrem Malaysia dan Singapura. Namun, diharapkan juga model deradikalisasi yang dilakukan Indonesia khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga dapat dijadikan model alternatif penanganan terorisme bagi negara anggota ASEAN lainnya.

Senin, 04 Maret 2013

Struktur Internasional Baru


Struktur Internasional Baru
Arfin Sudirman ;  Dosen Hubungan Internasional,
FISIP Universitas Padjadjaran Bandung
KOMPAS, 04 Maret 2013


Menarik untuk disimak tulisan Andi Widjajanto berjudul ”Transisi Hegemonik dan Postur Pertahanan” (Kompas, 18/2). Butir penting yang perlu digarisbawahi dari tulisan tersebut adalah skenario struktur internasional baru di tahun 2045 dan bagaimana Indonesia harus menghadapinya.

Apabila dilihat dari dinamika politik dunia sejak berakhirnya Perang Dingin (1991), Peristiwa 9/11 (2001), krisis finansial global (2008), hingga sengketa Laut China Selatan saat ini, memang betul ada pergeseran struktur internasional dari bipolaritas ke arah multipolaritas.

Indikator multipolaritas ini terlihat dari munculnya China, India, Rusia, dan negara-negara Amerika Latin yang memanfaatkan kondisi perekonomian Amerika Serikat dan Uni Eropa (UE) yang sedang terpuruk akibat krisis finansial global.

Jika skenario mengenai perang global 2045 yang diprediksi muncul akibat pergeseran struktur internasional tersebut betul terjadi, apakah negara-negara berkembang—termasuk Indonesia—tak dapat berperan penting, minimal mencegah kemungkinan itu terjadi?

Transisi hegemonik dalam struktur internasional bagi perspektif Neo-Realisme akan selalu menjadi tren yang perlu diwaspadai, terutama bagi negara-negara berkembang. Alih-alih menciptakan struktur internasional yang baru, kapabilitas relatif yang diejawantahkan ke dalam kekuatan militer dan politik luar negeri negara-negara berkembang harus selalu beradaptasi dengan struktur internasional yang dikendalikan oleh kekuatan baru tersebut.

Hal ini seolah-olah menjadi sebuah keniscayaan bagi negara-negara berkembang, yang boleh dikatakan hanya jadi pion dalam sebuah papan catur yang besar, di mana negara-negara besar yang jadi pemain utamanya.

Pada kenyataannya, beberapa peristiwa dunia di atas tidak sedikit yang diakibatkan oleh aktor nonnegara, seperti teroris Al Qaeda di Peristiwa 9/11 dan kerakusan MNC di krisis finansial global 2008. Bukankah terlalu berlebihan jika hingga 2020 AS dan UE hanya memprioritaskan perang melawan terorisme dan pemulihan krisis finansial tanpa hirau dengan peningkatan anggaran militer China, Rusia, dan India serta musim semi Arab?

Terorisme, misalnya, merupakan ancaman yang abstrak sehingga sulit menentukan indikator kemenangannya. Perang Afganistan tahun 2001, Perang Irak tahun 2003, dan terbunuhnya Osama bin Laden (2010) tak menjamin ancaman terorisme sudah usai, tetapi minimal dapat mengurangi persepsi ancaman terhadap terorisme itu sendiri.

Selain itu, pemulihan krisis finansial global melalui dana talangan oleh Pemerintah AS sendiri menandakan bahwa AS sebagai negara masih mampu menanggulangi masalah ini meskipun perlu pembenahan di regulasi perekonomiannya. AS bahkan masih mampu menempatkan pasukannya di Darwin, Australia, dan terlibat dalam sengketa Laut China Selatan dengan memfasilitasi kerja sama militer dengan Filipina dan Vietnam. AS juga bahkan masih dapat terlibat di operasi pembebasan Libya.

Di lain pihak, Perancis—sebagai bagian dari UE—bahkan masih dapat melakukan operasi militer di Mali yang tentu saja memakan biaya operasional tidak sedikit.

Melihat daya tahan AS dan UE tersebut, skenario perang global yang dikhawatirkan terjadi pada 2045 akibat munculnya China dan India sebagai kekuatan baru perlu dipertimbangkan kembali. 
Pertimbangan ini penting karena struktur internasional muncul dan dikonstruksikan melalui pengamatan manusia.

Artinya, baik struktur internasional berupa bipolaritas, multipolaritas, unipolaritas bahkan nonpolaritas tidaklah bersifat given, tetapi dibangun melalui kesadaran dan persepsi individu/ elite, kemudian dieksekusi melalui kebijakan politik. Oleh karena itu, kebijakan luar negeri yang dirumuskan Indonesia pun tidak boleh tergesa-gesa dibangun hanya untuk beradaptasi dari situasi tersebut dan berperan hanya sebagai kekuatan penyeimbang di kawasan Asia Timur.

Sikap Indonesia

Skenario apa pun yang terjadi pada transisi hegemonik di tahun 2045 tidak harus selalu disikapi oleh Indonesia dengan melulu terfokus pada peningkatan kapabilitas hard power/militer meskipun pencapaian kekuatan pertahanan minimum tetaplah penting untuk fungsi pencegahan. Masih banyak alternatif kebijakan luar negeri lain yang perlu dipertimbangkan agar kekuatan diplomasi Indonesia tidak rentan terhadap transisi hegemonik tersebut.

Betul bahwa Indonesia masih terhadang dengan prinsip kebijakan luar negeri bebas aktifnya sehingga tidak mungkin dapat membangun aliansi militer dengan negara lain. Namun, melihat dinamika geopolitik yang semakin panas, seperti sengketa Laut China Selatan, perubahan strategi defensif menuju ofensif militer Jepang, dan penempatan militer AS di Darwin, tantangannya adalah bagaimana Indonesia berlapang dada untuk merevisi prinsip kebijakan luar negeri dan pertahanannya ke arah yang lebih emansipatoris, tetapi juga humanis.

Indonesia memiliki modalitas luar biasa sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok, APEC, dan ASEAN. Selain itu, Indonesia juga sudah mengakomodasi aspek pertahanan ke dalam diplomasi luar negerinya, seperti ditempatkannya atase-atase pertahanan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kebijakan ini merupakan salah satu modalitas baru andaikata diplomasi pertahanan dapat dioptimalisasi sesuai kepentingan nasional Indonesia, yaitu turut serta dalam perdamaian dunia.

Jika diplomasi Indonesia dapat fokus kepada prinsip emansipatoris berdasarkan kepentingan nasionalnya, modalitas tersebut seharusnya juga tidak hanya diimplementasi ke dalam tumpukan perjanjian kerja sama. Akan tetapi, juga mampu melibatkan masyarakat di tingkat akar rumput.
Caranya adalah dengan mengoptimalkan jalur-jalur diplomasi total, tanpa hambatan birokrasi dan melindungi kekuatan ekonomi nasional dari perdagangan dunia yang tidak adil, serta membenahi korupsi yang telah menjadi penyakit di negara-negara berkembang.

Dengan demikian, apa yang dikatakan John Mearsheimer dalam bukunya, the Tragedy of Great Power Politics,  bahwa negara-negara di dunia ini sedang dikutuk untuk berperang antara satu dan yang lainnya, dapat dicegah dengan terkumpulnya kepentingan bersama negara-negara berkembang yang menjadi kekuatan kolektif baru. Apa pun struktur internasionalnya. ●

Selasa, 15 Mei 2012

Hubungan Indonesia-Korut


Hubungan Indonesia-Korut
Arfin Sudirman ;  Dosen Hubungan Internasional FISIP Unpad
SUMBER :  KOMPAS, 15 Mei 2012



Berita mengejutkan datang dari Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah: pejabat Korea Utara akan mengunjungi Indonesia pada 13-16 Mei 2012. Apa makna kunjungan ini bagi Indonesia?

Hubungan bilateral Korut dan Indonesia sebetulnya sudah terjalin sejak 1961. Namun, dinamika hubungan keduanya tampaknya jauh dari liputan media massa nasional dan pengamatan hubungan internasional. Bahkan, bukan tidak mungkin beberapa warga Indonesia baru tahu kita memiliki hubungan diplomatik dengan negara paling tertutup di dunia tersebut.

Padahal, di era Perang Dingin, Presiden Soekarno pernah membentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyongyang, yang membuat Indonesia masuk ke dalam Blok Timur. Setelah Perang Dingin berakhir, ternyata hubungan Indonesia-Korut masih terjalin hingga saat ini.

Meski berbagai kebijakan kontroversial Korea Utara telah memicu reaksi negatif dari Barat, hubungan Indonesia-Korut relatif stabil. Apa yang dilakukan Indonesia hendaknya tidak sekadar menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan kebijakan luar negeri ”Zero enemy, million friends”. Lebih dari itu, pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia dengan Korut juga seharusnya dilakukan dengan mendorong stabilitas di kawasan Semenanjung Korea.

Nuklir Korut

Salah satu isu paling mengganjal dalam upaya stabilisasi kawasan Semenanjung Korea adalah nuklir Korut. Dari 1960 hingga saat ini Korut adalah salah satu negara yang cukup ”bandel” dalam urusan nuklir. Mulai dari penolakannya menandatangani Non-Proliferasi Nuklir (NPT) pada 1980, meluncurkan rudal berjangkauan jelajah 1.700-2.200 kilometer sebagai uji coba pada 1998, pengunduran diri dari NPT pada 2004, meluncurkan rudal jarak jauh ”Daepodong-2” sebagai uji coba pada 2006, hingga kegagalan peluncuran roket Korut (2012). Tujuannya bervariasi, mulai dari sekadar unjuk kekuatan hingga tuntutan atas bantuan ekonomi dari negara barat.

Keseluruhan aksi Korut itu selalu dianggap serius oleh negara-negara Asia Timur dan AS. Jepang dan Korea Selatan bereaksi paling keras atas tindakan Korut. Begitu pula dengan AS yang bereaksi keras, tetapi lebih suka memberikan bantuan ekonomi dengan syarat Korut harus menghentikan proyek nuklirnya.

Kondisi seperti itu relatif tidak berubah sejak berakhirnya Perang Dingin. Korut satu-satunya negara yang ”tertinggal” di era Perang Dingin karena faktor ideologinya.
Dalam kasus nuklir Korut ini, AS sebetulnya memiliki kepentingan atas stabilitas Semenanjung Korea. Ada upaya agar kondisi status quo ini sengaja dipelihara karena AS tak punya pilihan lain.

AS tidak dapat melancarkan kebijakan seperti yang dilakukan ke Irak pada 2003, yaitu dengan serangan militer. Andai AS nekat melakukan serangan militer, sudah bisa dipastikan fungsi pencegahan yang dimiliki oleh senjata nuklir akan digunakan oleh Korut untuk kebutuhan perang terbuka.

Jika ini terjadi, tidak hanya AS dan negara-negara kawasan Semenanjung Korea yang akan dirugikan, tetapi juga seluruh dunia karena jalur ekspor-impor menjadi terganggu. Selain itu, pertimbangan degradasi lingkungan akibat senjata nuklir membuat upaya stabilisasi Semenanjung Korea selalu berakhir pada kebuntuan.

Peran Indonesia

Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik dengan Korut seharusnya dapat memainkan peran aktif yang lebih mendorong pendekatan positive sum game untuk mencapai stabilitas kawasan Semenanjung Korea. Perlu diketahui, kondisi buntu tersebut justru yang selalu diinginkan oleh Korut. Karena faktor nuklirnya, Korut memiliki posisi tawar yang kuat terhadap negara-negara Barat untuk membantu perekonomiannya.

Pendekatan yang dilakukan Indonesia, salah satunya, dapat dilakukan dengan cara yang lebih kurang sama dengan yang pernah dilakukan terhadap Myanmar. Dapat dikatakan, ketulusan junta militer Myanmar untuk menyerahkan kedaulatan kepada rakyat tidak lepas dari upaya gigih Indonesia mengawal proses demokratisasi negara tersebut sejak setahun terakhir. Positive sum game yang dilakukan Indonesia (seperti publikasi positif mengenai perkembangan demokrasi di Myanmar) ternyata tidak hanya membuat Myanmar menjadi demokratis, tetapi juga diapresiasi oleh negara-negara yang selama ini menekan Myanmar.

Selain itu, forum-forum regional lainnya, seperti ASEAN+3 atau ASEAN Regional Forum (ARF), dapat digunakan Indonesia sebagai wadah perubahan kondisi buntu tersebut, tanpa terjebak pada skenario nuklir Korea Utara. Urgensi stabilitas Semenanjung Korea adalah penting karena tidak ada yang mampu memprediksi kapan kondisi buntu ini akan berujung pada perang nuklir. ●