Tampilkan postingan dengan label Rosihan Arsyad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rosihan Arsyad. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juni 2012

Pertahanan Laut Negara Kepulauan

Pertahanan Laut Negara Kepulauan
Rosihan Arsyad ; Laksamana Muda TNI Purnawirawan,  
Pemimpin Umum Sinar Harapan
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 1 Juni 2012


Pengertian pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Undang-undang ini dengan jelas mengamanatkan bahwa pertahanan Negara bukan saja masalah kedaulatan dan keutuhan negara, tetapi juga perlindungan dan keselamatan segenap bangsa, di mana pun mereka berada di muka bumi.

Geopolitik dan geostrategi yang tepat bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar di dunia bertumpu pada kekuatan maritim sehingga TNI AL harus dijadikan titik sentral pertahanan negara. Sudah barang tentu TNI AL tidak akan berhasil tanpa keunggulan udara melalui TNI AU yang kuat.

Adagium “It takes two if by the sea” telah terbukti ampuh sehingga perlu dijadikan dasar kebijakan pertahanan di laut. Tentu, bila upaya penangkalan dan pertahanan berlapis gagal, diperlukan TNI AD yang kuat sebagai komponen utama sistem pertahananan pulau besar.

Pembangunan kekuatan angkatan laut dan angkatan udara harus segera dilakukan, bukan saja untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan negara, namun juga untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). UNCLOS 1982 telah mengakui prinsip kesatuan wilayah bagi negara RI, yaitu bahwa laut di antara pulau merupakan wilayah kedaulatan RI.

Namun, di samping hak tersebut, Indonesia sebagai negara kepulauan dapat menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) serta wajib menjamin lintas damai kapal asing, termasuk menjaga keamanan dan keselamatannya.

Pembangunan Kekuatan TNI

Pembangunan pangkalan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan harus diikuti penggelaran atau penempatan unsur TNI yang lebih berorientasi keluar (outward looking) serta untuk dapat menerapkan strategi penangkalan. Paling tidak, relokasi ini adalah untuk mengantisipasi tugas melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Untuk itu, perlu diterapkan sistem pertahanan berlapis (defence in depth), mengadang lawan mulai dari medan pertahanan penyangga, paling tidak mulai dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Ubah Paradigma

Namun sayangnya, belum terlihat langkah nyata untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara, khususnya di laut. Harus pula dipahami bahwa penegakan hukum di laut juga berarti penegakan kedaulatan negara, sehingga merupakan bagian dari pertahanan negara.

Dalam kaitan dengan pembangunan kekuatan, ada dua pendekatan yang dapat dipakai, baik salah satu maupun kedua-duanya, yaitu pendekatan ancaman dan pendekatan tugas. Ditinjau dari pendekatan ancaman, perlu dipertimbangkan kembali paradigma “a million friends, zero enemies” yang menjadi visi politik luar negeri Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ini karena pada prinsipnya, hubungan luar negeri adalah proyeksi kepentingan dalam negeri.

Dengan demikian, dalam hubungan luar negeri kepentingan setiap negara adalah yang paling utama dengan risiko berbenturan dengan kepentingan dan politik luar negeri negara lain. Bukankah “tidak ada kawan yang abadi, melainkan kepentingan yang abadi”? Kita mungkin memang tidak perlu memandang semua negara lain sebagai musuh (enemy) atau sebagai pesaing (rival), tetapi kita juga tidak mungkin memandang semua negara lain sebagai teman (friend).

Dalam konsep SBY itu, Indonesia memandang semua negara sebagai teman. Persoalannya adalah apakah ini menguntungkan bagi kepentingan nasional Indonesia atau justru merugikan? Dilihat dari sisi kepentingan keamanan nasional, konsep ini justru merugikan, karena kita tidak akan dapat secara realistis mempersepsikan ancaman.

Akibatnya tentu strategi pertahanan kita tanpa arah, yang berujung pada strategi militer kita (baca: TNI) yang tidak jelas dan tidak akan pernah dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan postur dan struktur pembangunan kekuatan, serta tidak dapat digunakan sebagai rules of engagement bagi komandan di lapangan.

Tugas Pokok AL

Oleh karena tidak dapat menggunakan pendekatan ancaman, setiap angkatan cenderung menggunakan pendekatan tugas masing-masing, yang hasilnya tidak akan efektif dalam perpaduan operasi gabungan. Sebagai contoh, TNI AL menggunakan istilah minimum essential force dalam pembangunan kekuatannya.

Konsep ini sangat kabur, karena tidak mengacu pada kaidah dasar penyusunan strategi militer. Banyak definisi tentang strategi, tetapi yang mungkin paling mudah dipahami adalah definisi: means, ways and ends.

Strategi adalah alat dan cara untuk mencapai tujuan. Liddel Hart menyatakan secara lebih komprehensif bahwa strategi adalah: the art of distributing and applying military means to fulfill the ends of policy. Dengan demikian, jelas bila TNI AL ingin menggunakan pendekatan tugas maka seharusnya menetapkan strateginya dengan terlebih dahulu menyatakan tugas pokok atau tugas dan tujuan yang ingin dicapai.

Secara tradisional universal, tugas angkatan laut adalah mengamankan perdagangan negara sendiri dan pengendalian laut. Namun, globalisasi dan saling terkaitnya ekonomi berbagai negara di dunia saat ini membuat pengendalian laut harus memelihara keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk bagi seluruh negara pengguna laut.

Geoffrey Till menyatakan bahwa tugas angkatan laut secara umum adalah: sea control, expeditionary operation, good order at sea, the maintenance of a maritime consensus. Artinya, angkatan laut harus mampu melakukan tugas pengendalian laut, memproyeksikan kekuatan, menegakkan hukum di laut, dan memelihara konsensus kemaritiman seperti kerja sama serta membangun rasa saling percaya.

Untuk mampu melaksanakan tugas-tugas tersebut, TNI AL membutuhkan kapal utama dengan standar modern (NATO Standard) seperti korvet, kapal selam, destroyer atau fregat, bahkan kapal induk. Kapal utama jenis ini juga lebih mencerminkan kemampuan dan niat melakukan penangkalan atau denial.

Dengan kapal-kapal utama tersebutlah, dibantu dukungan pesawat tempur TNI AU yang canggih, Indonesia baru mampu menerapkan sistem pertahanan berlapis, bahkan pertahanan depan atau forward defence seperti yang dianut banyak negara.

Perkuatan alutsista TNI saat ini sudah mendesak melalui penambahan dan peremajaan. Modernisasi alutsista yang berteknologi mutakhir didukung kemampuan peperangan elektronika sudah harus mulai menampakkan bentuk kekuatannya. TNI harus menjadi kekuatan yang diperhitungkan, terutama di kawasan.

Minimum Essential Force pun harus diartikan sebagai kemampuan mengendalikan dan mempertahankan seluruh wilayah kedaulatan RI. Indonesia seharusnya sudah memiliki pesawat terbang tempur berbagai jenis didukung oleh sistem radar yang secara terintegrasi mampu mendeteksi setiap intrusi yang terjadi di wilayah RI. Indonesia sangat memerlukan TNI AU yang efektif, baik untuk pengendalian udara, maupun untuk melindungi tugas-tugas TNI AL di laut.

Sangat wajar bila TNI AL memiliki sekitar lebih dari 200 KRI terutama jenis Corvette atau lebih besar, kapal selam, bahkan kapal induk, yang diorganisasikan dalam tiga armada kawasan dan dengan pemangkalan di pulau terdepan selektif untuk mengantisipasi ancaman dan pengendalian ALKI.

Dukungan logistik dan pemangkalan yang memperhatikan tugas pokok dan persepsi ancaman merupakan faktor penting. Pada periode ini, industri strategis dalam negeri harus dikembangkan untuk mampu memasok alutsista seperti tank, panser, roket, artileri, kapal cepat roket, kapal perusak kawal, kapal selam, peluru kendali, helikopter, pesawat angkut, dan jet tempur.

Penggunaan Kekuatan TNI Sehari-hari

TNI perlu melaksanakan patroli rutin dan patroli keamanan di laut dengan kapal perang dan pesawat TNI AU serta peningkatan kemampuan radar laut dan udara secara terintegrasi. Perlu ditingkatkan kehadiran sehari-hari kapal-kapal perang RI dan pesawat terbang TNI AU di seluruh perairan Indonesia, terutama di pulau-pulau terdepan serta patroli penegakan keamanan dan keselamatan di laut dalam rangka mempertahankan segenap tumpah darah dan setiap jengkal Tanah Air dari gangguan pihak asing.

Pameran bendera berupa kehadiran TNI juga bertujuan memelihara dan meningkatkan sekaligus menggugah semangat nasionalisme dan patriotisme Indonesia, di kalangan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar dan terpencil.

Tentulah TNI harus tetap melakukan upaya untuk membangun rasa percaya antara sesama negara tetangga dangan diplomasi militer dan Confidence Building measure (CBm) dengan melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan melalui kerja sama bilateral dengan negara-negara tetangga.

TNI yang kuat bukan saja akan menjadi kekuatan penangkal dan penggentar, tetapi juga alat diplomasi yang tangguh serta menjadi faktor yang mampu meningkatkan pengaruh negara Indonesia. Kejayaan TNI diyakini bisa menjadi faktor penjinak bagi niat jahat negara kawasan terhadap Indonesia. Sivis pacem, para bellum, kalau ingin damai, siaplah untuk perang! ●

Kamis, 24 Mei 2012

Merumuskan Kepentingan Indonesia di Laut

Merumuskan Kepentingan Indonesia di Laut
Rosihan Arsyad ; Pemimpin Umum Sinar Harapan;
Purnawirawan Laksamana Muda TNI AL
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 24 Mei 2012


Sebagai negara kelautan terbesar di dunia, Indonesia ditebari 13.500 pulau, besar dan kecil, panjang pantainya 3.000 mil laut dari Merauke sampai Sabang, kedua terpanjang di dunia. Selain itu, posisi Indonesia sangat strategis, pada persilangan dua benua dan dua samudra.

Dengan yurisdiksi kita di laut seluas 5.8 juta km2, seharusnya bangsa Indonesia menjadikan urat nadi kehidupan, dan mengaitkan kehidupannya secara erat dengan kenyataan geografi dan bentuk fisik wilayahnya.

Para pemimpin Sriwijaya dan Majapahit paham visi maritim itu, sehingga mereka memanfaatkannya untuk mengembangkan pengaruh politik kerajaan mereka hingga wilayah Asia Tenggara. Para pemimpinnya sadar laut selain pengikat kesatuan wilayah dan sumber kehidupan, juga sebagai media perhubungan, sebagai wilayah pertahanan, dan faktor utama dalam menentukan postur dan strategi pertahanan. Sayangnya, wawasan kemaritiman tersebut kini sirna.

Rencana Kontingensi

Dengan posisi geografi yang sangat strategis, kepentingan Indonesia di laut seharusnya diutamakan dalam menetapkan kebijakan nasional. Prinsip dasar dalam menetapkan kebijakan dan kepentingan nasional adalah integritas wilayah, kebebasan politik luar negeri, dan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, negara wajib melindungi penduduk, wilayah, dan institusi kenegaraan dari berbagai ancaman.

Dari identifikasi pentingan nasional itu, seyogianya kebijakan keamanan nasional mencakup tiga komponen utama, yaitu: strategi ekonomi, hubungan luar negeri atau strategi diplomasi, dan strategi militer. Khusus untuk strategi keamanan, sampai hari ini tidaklah jelas, yang berujung pula pada ketidakjelasan strategi militer Indonesia.

Padahal, prioritas tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, dan terjaminnya kelangsungan pembangunan ekonomi bagi kemakmuran rakyat. Hal itu diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Indonesia pada dasarnya cinta damai dan tanpa ambisi teritorial. Kita mau wilayah Asia aman, di mana aturan-aturan internasional ditegakkan, sehingga tercapai kesejahteraan bersama. Tak salah kalau Indonesia aktif memelihara kerja sama strategis dan keamanan regional melalui kerja sama bilateral, multilateral, dan internasional.

Namun, masalahnya, banyak pulau terdepan kita, misalnya di laut Natuna dan Sulawesi, perbatasannya belum ditetapkan, sehingga terbuka potensi sengketa dengan para tetangga. Oleh karena itu, rencana kontingensi harus ada demi menjaga integritas territorial laut dan pantainya.

Amanat Konstitusi

Sebagai negara yang ekonominya terus berkembang, kelangsungan pembangunan kita akan semakin bergantung pada perhubungan dan ketersediaan energi, serta pada sumber daya di laut dan di bawah laut. Dengan memperhatikan semua aspirasi tersebut, kepentingan utama kita di laut adalah menjamin keamanan nasional dan integritas wilayah, dan memberikan perlindungan terhadap gangguan dari luar, agar semua kegiatan pembangunan nasional dapat terlaksana dalam suasana yang aman dan damai.

Bab I Pasal 1 Ayat 5 UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Untuk itu, menjadi kewajiban bagi untuk menjaga kepentingan maritimnya dalam segala situasi. Karenanya, kebijakan kelautan nasional berkaitan dengan keamanan haruslah meliputi empat wilayah utama, yaitu operasi militer dalam perang, diplomasi, keamanan dan keselamatan laut, serta operasi militer bukan perang.

Amankan Perdagangan

Indonesia saat ini membutuhkan penyediaan energi secara intensif untuk pembangunan. Padahal, kita sekarang net oil importer, dan diperkirakan pada 2050 kita harus mengimpor seluruh kebutuhan minyak mentah, walaupun masih menjadi pengekspor gas, terutama ke Asia Timur.

Dengan demikian, menjadi sangat penting pengamanan proses ekspor dan impor energi itu. Sudah sepatutnya kita mengarahkan investasi yang besar bagi pembangunan kekuatan maritim. Demikian pun di sektor perdagangan, potensinya besar sekali.

Pada 2007, ekspor kita mencapai US$ 114,1 miliar, yang merupakan nilai dari 342, 8 juta ton barang. Sementara itu, sampai April 2008, Indonesia mengimpor US$ 41,4 miliar, atau setara 35,1 juta ton komoditas. Angka-angka itu kini telah berlipat dua, dan jelaslah betapa pentingnya angkutan dan pengamanan laut.

Sisi lain dari laut yang akan menjadi sumber pertikaian pada masa depan adalah sumber daya bawah laut. Hal itu tak lain karena Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia terbentang seluas 2,4 juta km2, dan di situ tersimpan potensi ekonomi untuk mengangkat Indonesia ke luar dari keterpurukan.

Ke Mana Asas “Cabotage”?

Secara relatif, armada kapal nasional Indonesia dilihat dari volume hanyalah kurang dari 1 persen dari tonase perkapalan dunia, dan hanya mengangkat sekitar 10 persen perdagangan luar negeri dan 60 persen perdagangan dalam negeri. Akan tetapi, secara absolut, perkembangan armada niaga Indonesia yang terdiri dari lebih 300 kapal besar dan kecil cukup signifikan.

Dengan begitu, pengaturan keselamatan dan keamanan pelabuhan, dan alur pelayaran yang dilalui, merupakan hal penting. Misalnya, pada 2005, ada lebih dari 335.000 kunjungan kapal pada 25 pelabuhan strategis Indonesia, membawa muatan 552.800.000 ton komoditas, dan terjadi lebih dari 775.781 kunjungan kapal di seluruh pelabuhan di Indonesia, mengangkat 909. 546. 000 ton komoditas.

Dominasi kapal asing, baik untuk angkutan laut internasional maupun dalam negeri, mengakibatkan industri angkutan laut Indonesia terhambat. Jadi, kita patut bertanya: seberapa jauh penerapan asas cabotage? Seberapa jauh pemberlakuan ketentuan Free-on-Board (FOB) untuk perdagangan ekspor atau Cost-and-Freight (CnF) untuk impor? Mengapa hampir seluruh pelabuhan Indonesia begitu terbuka sehingga kapal-kapal asing mudah singgah?

Selain itu, praktik monopoli di pelabuhan Indonesia telah menjadi hambatan bagi pengembangan pelabuhan dan infrastruktur pelabuhan.

Sejauh ini, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 17 tentang Pelayaran pada 7 Mei, 2008. Di situ ditegaskan pelaksanaan prinsip cabotage dan kepemilikan kapal, sebuah proses yang perlu dikawal masyarakat maritim Indonesia. Diharapkan aturan mengenai pelayanan pelayaran akan memberi dasar bagi perlakuan yang seimbang dan wajar bagi pemilik kapal di Indonesia dalam melaksanakan usahanya.

Menurut UU Pelayaran 2008, setelah tiga tahun diterbitkannya undang-undang, angkutan laut dalam negeri seharusnya akan sepenuhnya menggunakan kapal berbendera Indonesia. Undang-undang yang baru ini juga mencakup agunan kapal. Diharapkan institusi keuangan juga memberi kepastian bagi dunia pelayaran dengan menyiapkan dukungan keuangan untuk penambahan armada kapal.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan untuk menjaga kepentingan nasional di laut harus diambil sejumlah langkah berikut:

Pertama, siapkan kemampuan untuk menggunakan kekuatan militer sebagai penangkal setiap ancaman terhadap wilayah kita, termasuk wilayah laut.

Kedua, siapkan kemampuan memproyeksikan pengaruhnya pada wilayah laut vital strategis, demi mendukung tujuan nasional, politik, ekonomi, dan keamanan.

Ketiga, siapkan kemampuan penegakan kedaulatan dan hukum di laut dan menjamin keteraturan dan stabilitas dalam yurisdiksi kita.

Keempat, siapkan kemampuan bantuan maritim, termasuk penanggulangan bencana dan operasi SAR, di wilayah maritim yang menjadi tanggung jawabnya.

Kelima, ambil langkah untuk menggunakan laut baik sebagai ruang dalam mendukung transportasi maupun memanfaatkan isinya sebagai sumber daya kelautan hayati, nabati maupun mineral, dan energi demi kemakmuran masyarakat.

Keenam, memanfaatkan posisi strategis Indonesia dalam perdagangan dunia untuk mengambil manfaat bagi penyiapan pelabuhan berkelas dunia serta fasilitas pelayanan jasa yang berhubungan dengan hal tersebut. ●

Selasa, 01 Mei 2012

Pemberdayaan Pulau Terdepan sebagai Bagian Integral Pertahanan


Pemberdayaan Pulau Terdepan
sebagai Bagian Integral Pertahanan
Rosihan Arsyad, Anggota International SLOC Group, Pemimpin Umum Sinar Harapan
SUMBER : SINAR HARAPAN, 30 April 2012


Sebagai konsekuensi negara yang merupakan wilayah samudra luas ditaburi oleh 13.500 pulau dengan wilayah sepanjang 3.000 mil laut dari Merauke sampai Sabang serta terletak pada persilangan dua benua dan dua samudera, Indonesia memiliki perbatasan laut, darat, dan udara dengan negara tetangga.

Wilayah Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini (PNG), Australia, dan Timor Leste. Terdapat 92 pulau terdepan dan 12 di antaranya rawan konflik, yaitu: Rondo, Sekatung, Berhala, Nipa, Marore, Miangas, Marampit, Fani, Fanildo, Brass, Batek, dan Pulau Dana.

Permasalahan Wilayah Perbatasan

Wilayah perbatasan darat, laut, dan udara serta pulau terdepan memiliki karakteristik permasalahan masing-masing. Namun permasalahan utama adalah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan terganggunya kedaulatan negara di wilayah perbatasan yang ditandai oleh banyaknya pelanggaran wilayah dan intrusi di darat, laut, dan udara.

Masyarakat daerah perbatasan relatif miskin karena mereka hidup hanya mengandalkan hasil alam secara terbatas, terutama di pulau-pulau terdepan yang umumnya kecil, pulau karang rendah atau karang berbukit, terisolasi serta terbatas sumber daya alam dan sangat kurangnya sentuhan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, pertumbuhan penduduk negatif disebabkan tingginya urbanisasi dan biaya hidup tinggi karena sangat tergantung dengan wilayah lain serta transportasi yang sulit dan mahal. Peluang kerja juga terbatas karena jumlah penduduk yang relatif kecil dengan persebaran tidak merata menyulitkan pembangunan, pemerintahan, pengawasan, serta pembinaan masyarakat oleh pemerintah.

Sarana, prasarana, dan infrastruktur penunjang kehidupan yang sangat kurang menyebabkan keterbatasan informasi dan komunikasi. Wawasan kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air cenderung melemah sehingga wilayah perbatasan dan pulau terdepan mudah diinfiltrasi oleh negara tetangga karena secara sosial ekonomi mereka bergantung kepada negara tetangga.

Dari aspek pertahanan keamanan lainnya, masih terdapat garis batas wilayah yang belum jelas dengan negara tetangga, bahkan disengketakan sehingga dikhawatirkan dapat memicu konflik perbatasan.

Bahkan, sebagian besar batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) belum ditetapkan sehingga menyulitkan penegakan hukum dan berpotensi menjadi sumber pertentangan antarnegara. Batas Laut Teritorial dan Batas Landas Kontinen juga belum semuanya disepakati dengan negara tetangga sehingga dapat menjadi potensi konflik di perbatasan.

Pulau-pulau terdepan yang tak berpenghuni juga sangat rawan terhadap abrasi dan perusakan pihak luar yang akan berdampak serius terhadap keutuhan NKRI. Tak hanya itu, banyak terjadi kriminalitas di laut yang dapat berdampak pada gangguan terhadap kedaulatan NKRI. Daerah perbatasan juga berpeluang menjadi tempat persembunyian dan basis kelompok GPK, penyelundupan, dan kriminal lainnya, termasuk terorisme.

Pemberdayaan Pulau Terdepan

Pengelolaan sumber daya alam dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia selama ini lebih terkonsentrasi di Pulau Besar, terutama di Jawa. Banyak kawasan di perbatasan yang telantar karena diabaikannya pembangunan ekonomi serta penyediaan sarana prasarana ekonomi dan pertahanan keaamanan.

Tak heran kalau kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI terusik karena tapal batas yang digeser oleh pihak tetangga, intrusi pihak asing baik di darat, laut, maupun udara, serta terjadinya berbagai bentuk kriminalitas lintas batas. Para elite seperti kurang paham atau mungkin buta tuli terhadap kenyataan bahwa wilayah perbatasan dan pulau terdepan sebenarnya menyediakan keunggulan bahkan peluang untuk memperluas pengaruh dan kekuasaan.

Bangsa Indonesia sangat berpotensi menjadi negara besar dan makmur melalui transformasi menjadi negara maritim yang jaya karena memiliki faktor dominan persyaratan untuk menjadi negara maritim, yaitu posisi geografi, wilayah laut yang luas, dan kaya SDA kelautan. Sejarah masa lalu menunjukkan Kejayaan Sriwijaya dan Majapahit yang menguasai perdagangan Asia dan pengaruh yang besar atas wilayah yang lebih besar dari wilayah Indonesia saat ini.

Alfred Thayer Mahan (dalam The Influence of Sea Power Upon History 1660-1783), mengatakan ada enam faktor yang menjadikan sebuah bangsa diperhitungkan di laut:
1. Posisi geografi,
2. Wilayah yang berupa kelautan dan kekayaan sumber daya alamnya,
3. Wilayah yang luas,
4. Jumlah penduduk,
5. Karakter masyarakat,
6. Karakter pemerintah, termasuk berbagai institusi nasional.

Selanjutnya, Mahan mengatakan :”It may be pointed out, in the first place, that if a nation be so situated that it is neither forced to defend itself by land nor induced to seek extension of its territory by way of the land, it has, by the very unity of its aim directed upon the sea, an advantage as compared with a people one of whose boundaries is continental”.

Kalimat ini mengandung pengertian bahwa pulau terdepan dan wilayah perbatasan Indonesia yang sebagian besar merupakan laut adalah keunggulan, bukan kerawanan, seandainya dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Wilayah perbatasan memiliki arti yang sangat strategis bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, demi kelangsungan dan kejayaan serta kedaulatan bangsa Indonesia di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, negara tidak boleh hanya menyerahkan pembangunan wilayah perbatasan kepada masyarakat yang tinggal di perbatasan. Namun negara harus secepatnya turun tangan secara nyata, bukan hanya berwacana dengan membentuk institusi baru, padahal sudah banyak tumpang tindih kewenangan dalam pembangunan pulau terdepan.

Negara perlu segera mengadakan affirmative action sebagai berikut:
Pertama, memperkuat landasan hukum dengan menetapkan undang-undang batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangga. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara harus dioperasionalisasikan dengan menetapkan peraturan pelaksanaannya, termasuk mencantumkan secara jelas koordinat batas dengan negara tetangga.
 
Kedua, membuat perencanaan yang komprehensif dengan memperhatikan aspek kesejahteraan dan keamanan serta meningkatkan koordinasi, informasi, sinkronisasi, dan sinergi pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan antar-instansi dan sektor terkait serta antara pemerintah pusat dan daerah melalui pendekatan yang bersifat holistik integral.

Ketiga, mengintensifkan upaya pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan secara serasi dan terpadu dengan memperhatikan kearifan lokal serta potensi dan karakteristik wilayah perbatasan. Indonesia tidak boleh lagi kehilangan sebuah pulau pun, termasuk kedaulatan atas laut dan hak berdaulat di laut sebagai konsekuensi hukum atas kehilangan kedaulatan wilayah tersebut.

Kebijakan yang harus dilakukan mencakup pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan dengan memperlakukan wilayah perbatasan sebagai beranda depan wilayah negara, yakni pintu gerbang utama negara. Wilayah perbatasan adalah beranda terdepan yang harus secara agresif dan progresif dikembangkan. Sesuai potensi dan kondisi serta posisi strategis masing-masing, ada pulau terdepan yang dijadikan sentra pertumbuhan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada pula yang dijadikan titik kuat (strong point) untuk pijakan bagi pengendalian laut, proyeksi kekuatan militer, pengawasan keamanan, dan keselamatan di laut maupun untuk memelihara kerja sama internasional khususnya di bidang maritim.

Diperlukan political will dan komitmen semua pihak untuk membangun wilayah perbatasan darat maupun laut yang semuanya masuk dalam kategori daerah tertinggal. Negara harus segera berupaya sungguh-sungguh untuk memberdayakan mereka dengan menciptakan peluang kerja dan usaha dengan dukungan permodalan, ilmu pengetahuan, pelatihan, teknologi, dan mekanisasi.

Negara harus menjadikan pulau terdepan dan wilayah perbatasan sebagai sabuk pengaman penjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan NKRI, sekaligus sebagai sumber kemakmuran serta kejayaan bangsa Indonesia. ●