Tampilkan postingan dengan label Andre Notohamijoyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andre Notohamijoyo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Juni 2021

 

Membangun Ekosistem Batu Mulia yang Berkelanjutan

Andre Notohamijoyo ; Pemerhati Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia

KOMPAS, 03 Juni 2021

 

 

                                                           

Di saat Pandemi Covid-19, sektor pariwisata yang digadang-gadang menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional justru menjadi sektor yang terdampak paling serius. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak sektor pariwisata belum membuahkan hasil optimal. Upaya menarik wisatawan mancanegara menghadapi ancaman serius berupa penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kembali melonjak.

 

India saat ini menghadapi gelombang kedua penyebaran virus Covid-19 yang dahsyat. Gelombang kedua tersebut bahkan menyebabkan Pemerintah India kewalahan mengatasi lonjakan pasien di rumah sakit maupun banyaknya warga yang tewas akibat terpapar virus Covid-19. Masuknya warga negara India ke Indonesia dalam sebulan terakhir menambah kecemasan masyarakat. Terlebih sebagian individu yang dikarantina terbukti positif Covid-19.

 

Pemerintah Indonesia segera mengantisipasinya dengan larangan masuk bagi warga negara India. Hal tersebut menunjukkan fakta bahwa sektor pariwisata belum dapat didorong di saat pandemi seperti saat ini. Namun, perekonomian harus terus bergulir.

 

Pemerintah harus mempertimbangkan secara seksama solusi pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif dan pariwisata bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya tidak terpisahkan dan berjalan seiring. Di saat pariwisata tidak dapat berjalan akibat pandemi, ekonomi kreatif harus digenjot mendorong pertumbuhan ekonomi. Thailand merupakan contoh riil bagaimana mengintegrasikan kedua sektor tersebut.

 

Thailand tidak hanya terkenal karena pariwisata berbasis budaya (culture) dan alam (nature) namun juga ekonomi kreatif sebagai pendongkrak (leverage) sektor pariwisata. Salah satu contoh nyatanya adalah kerajinan perhiasan batu mulia (gemstone). Thailand sangat serius menggarap pasar gemstone ini dari hulu ke hilir. Thailand membuka sekolah khusus untuk ahli penilai batu mulia (gemologist), pengrajin batu mulia hingga desainer perhiasan (Notohamijoyo: 2016).

 

Gemologist dari Thailand memiliki reputasi yang sangat terpercaya, kredibel serta berkelas internasional. Banyak wisatawan yang khusus datang berbelanja batu mulia di Thailand karena kepercayaan (trust) yang didapatkan dari reputasi gemologist tersebut. Wisatawan mancanegara yang menyempatkan diri berbelanja ke Thailand umumnya justru tidak percaya dengan sistem sertifikasi di negara asal batu mulianya!

 

Thailand sukses membangun industri perhiasan dengan membangun kredibilitas sertifikasi batu mulia serta keanekaragaman desain perhiasan yang memikat. Banyak wisatawan mancanegara termasuk Indonesia yang berbelanja di sentra batu mulia Mahesak Road, Bangkok maupun Chanthaburi.

 

Di sentra batu mulia tersebut ada agen penjualan yang bisa berbahasa Indonesia khusus melayani wisatawan asal Indonesia yang berbelanja. Hal tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan asal Indonesia. Thailand sukses membangun ekosistem industri batu mulia di negaranya. Selain itu Thailand berhasil membangun industri yang padat karya dan peduli pada kesetaraan jender sebagaimana penelitian dari Lynda Lawson (2019).

 

Kondisi ini berbeda dengan fenomena demam batu akik/batu mulia yang hanya berlangsung sesaat di Indonesia kurun waktu 2014-2015. Pemerintah gagal memanfaatkan momentum tersebut dan tidak melakukan langkah strategis untuk membangun ekosistem industri batu mulia. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat banyak pemerintah daerah yang memfasilitasi sentra penjualan batu mulia di daerahnya masing-masing, seperti Sentra Batu Akik Rawabening dan Blok M (DKI Jakarta), Martapura (Kalimantan Selatan), Kebun Sayur (Balikpapan, Kalimantan Timur) dan lain-lain.

 

Saat ini usaha batu mulia tidak lagi menarik. Minat masyarakat sudah sangat menurun. Namun di saat pandemi seperti sekarang ini, usaha batu mulia dapat menjadi solusi penyaluran hobi bagi masyarakat. Hobi tersebut harus diarahkan untuk menumbuhkan kembali usaha batu mulia di tanah air.

 

Usaha batu mulia harus diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap keanekaragaman batu mulia dan kearifan lokal untuk pelestariannya. Penelitian dari Nicole M Smith (2016) serta Lynda Lawson dan Kuntala Lahiri-Duttb (2020) dapat menjadi referensi yang bagus tentang hal tersebut.

 

Sebagai bagian dari batuan alam, batu mulia rentan kelestariannya. Perburuan terhadap batu mulia dapat mengganggu kelestarian alam. Selain itu bentang alam dapat berubah dan rusak. Diperlukan penanganan khusus secara menyeluruh dan terintegrasi oleh Pemerintah. Inilah momentum untuk memulai proses sertifikasinya.

 

Sertifikasi batu mulia dilakukan untuk menjamin proses pengambilan batu mulia melalui prosedur yang benar dan tidak mengganggu kelestarian alam apalagi merusaknya. Sistem sertifikasi inilah yang perlu dibangun secara terintegrasi dan membangun kesadaran masyarakat termasuk konsumen. Pemerintah perlu menetapkan skema khusus untuk sistem sertifikasi tersebut.

 

Pemerintah perlu mempelajari lebih lanjut Kimberley Process (KP), sebuah sistem sertifikasi terhadap berlian yang dilakukan untuk menghilangkan konflik dalam perdagangan berlian di rantai pasokan global. KP muncul karena perdagangan berlian di Afrika yang menyebabkan penyelundupan, perang saudara hingga pelecehan anak di bawah umur. Proses dan riwayat dari KP tersebut menginspirasi produksi film Blood Diamond tahun 2006 yang dibintangi Leonardo DiCaprio.

 

Sistem sertifikasi yang bagus dan tepercaya merupakan landasan yang kuat untuk membangun industri batu mulia. Kesadaran masyarakat dapat dibangun dan citra produk pun akan meningkat.

 

Perlu juga dipelajari lebih lanjut penerapan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). CITES adalah konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam punah yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) tahun 1963.

 

Konvensi tersebut bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang mengakibatkan kelestariannya terancam. Penerapan CITES mampu membangun kesadaran konsumen terhadap produk yang dihasilkan dari spesies yang rawan punah. Sebagai contoh, produk berbahan dasar kulit buaya yang telah mendapatkan sertifikasi CITES seperti tas, jaket dan lain-lain menjadi pilihan utama dan menumbuhkan citra eksklusif produk tersebut.

 

Di sinilah perlunya koordinasi dan kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah. Kolaborasi harus dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi pengampu sektor sumber daya mineral termasuk batu mulia dengan Kemenparekraf, Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian BUMN. Sinergi juga harus dilakukan dengan pemangku kepentingan lain seperti pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha dan lain-lain. Inilah yang diperlukan untuk membangun ekosistem batu mulia yang berkelanjutan di Indonesia. ●

 

Rabu, 07 Maret 2018

Politik Perdagangan Tuna Dunia

Politik Perdagangan Tuna Dunia
Andre Notohamijoyo  ;   Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 07 Maret 2018



                                                           
Bila disurvei, maka produk perikanan paling populer di dunia adalah ikan tuna (Thunnus sp). Demikian populernya sehingga banyak organisasi internasional berkepentingan dalam pengelolaan ikan tersebut. National Geographic bahkan memiliki seri khusus di televisi berjudul  Wicked Tuna.

Nilai ekonomi tuna yang tinggi menyebabkan setiap negara berlomba memanfaatkan. Rekor dunia untuk harga satu ekor tuna adalah 155,4 juta yen atau sekitar Rp24 miliar yang tercatat atas satu ekor tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) seberat 222 kilogram saat pelelangan awal tahun di pasar ikan Tsukiji, Jepang, 5 Januari 2013 (World Record Academy: 2013). Per kilogramnya mencapai Rp 108 juta!

Nilai ekonomi tuna dipengaruhi setidaknya dua faktor: Pertama, citra tuna sebagai ikan dengan kandungan nutrisi sangat tinggi seperti protein, omega-3 dan DHA. Kedua, tuna dianggap makanan premium karena praktek penangkapannya relatif sulit dan pengembangan budidayanya belum optimal.  Keberhasilan operasi penangkapan sangat ditentukan oleh keterampilan mengenali pola tingkah laku ikan tuna terkait kebiasaan makan, suhu dan arus air, hingga musim kawin.

Ikan tuna merupakan jenis ikan yang berdaya jelajah jauh (highly migratory species) dan melintasi batas-batas negara sehingga banyak yang berkepentingan. Perburuan massal terhadap tuna menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestariannya. Oleh karena itu dibentuklah organisasi-organisasi pengelolaan perikanan regional lintas negara atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) seperti Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), The Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), The International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT) dan lain-lain. Perkembangan RFMO tersebut cukup efektif dalam mengendalikan penangkapan ikan tuna yang berlebih.

Pelestarian tuna

Banyak negara menyadari perlunya pelestarian tuna sehingga mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Di sisi lain peningkatan kesadaran tersebut justru memunculkan peluang bisnis baru yaitu bisnis sertifikasi ramah lingkungan atau ekolabel. Skema ekolabel berkembang sebagai mekanisme pasar yang mengatur rantai nilai suatu produksi ramah lingkungan dari hulu ke hilir dengan insentif harga premium bagi produsen yang memproduksinya.

Sistem sertifikasi tersebut umumnya diinisiasi oleh organisasi non pemerintah (NGO) internasional yang menggandeng jaringan ritel global untuk membangun mekanisme pasar bagi produk tuna bersertifikat. Hanya produk yang telah disertifikasi dapat masuk ke jaringan retail global tersebut. Pola ini menjadi tren pasar perikanan dunia. Dilihat dari sisi perdagangan khususnya negara berkembang, hal tersebut menjadi hambatan karena penerapannya sepihak oleh jaringan ritel global. Meskipun bisnis sertifikasi ekolabel bersifat sukarela namun karena menjadi persyaratan wajib jaringan retail global, akhirnya jadi ketentuan penghambat.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan anggota Uni Eropa umumnya telah memberlakukan ketentuan ketat terhadap produk perikanan yang masuk ke negara mereka baik dari sisi bebas praktik penangkapan yang ilegal dan destruktif (IUUF) maupun sisi keselamatan konsumsi. Persyaratan memasuki pasar menjadi berlapis dengan penerapan ekolabel sepihak. Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah menerbitkan rambu untuk ekolabel perikanan yaitu FAO Guidelines on Ecolabelling of Marine Capture Fisheries tahun 2005 (direvisi tahun 2009 dan 2011).

Namun, belum ada ketentuan yang mengikat untuk pengaturan bisnisnya. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang bersifat mengikat anggotanya juga belum mengatur tentang bisnis sertifikasi swasta ini atau private labelling. Akibatnya, bisnis sertifikasi ekolabel perikanan semakin menguat dan berpeluang membangun sistem kartel baru.

Terungkapnya praktik perbudakan dan IUUF yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources yang beroperasi di Benjina, Maluku Utara beberapa waktu lalu benar-benar menyentakkan perhatian internasional. Perusahaan tersebut ternyata terafiliasi dengan perusahaan pengolahan tuna terbesar di dunia yaitu Thai Union Frozen Food (TUFF). Perusahaan asal Thailand ini memasok ikan hingga masuk pasar retail di Amerika Serikat seperti Kroger, Walmart, Safeway hingga jasa distribusi makanan Sysco. TUFF merupakan pemegang berbagai merk produk konsumsi global seperti Chicken of The Sea, Bumble Bee, John West dan lain-lain. Artinya produk TUUF melenggang bebas di pasar Amerika Serikat dan bersertifikat ekolabel perikanan.

Jadi, bagaimana sebenarnya kesahihan skema ekolabel perikanan?

Kerja sama kawasan

Indonesia perlu mendorong inisiatif kerja sama di kawasan untuk mencegah kejadian terulang. Sejak tahun 2012, Indonesia telah mengajukan inisiatif konsep ASEAN Tuna Ecolabelling (Atel) dalam level pembahasan tingkat teknis kelompok kerja tuna atau ASEAN Tuna Working Group (Atweg). Atelmerupakan inisiatif sertifikasi tuna ramah lingkungan.

Asia Tenggara merupakan produsen utama tuna dunia dengan produksi 26,2% dari produk tuna dunia atau 1,7 juta ton (FAO: 2013). ATEL muncul atas kesadaran bahwa diperlukan kerjasama lintas negara di Asia Tenggara dalam menanggulangi praktik IUUF dan keberpihakan pada masyarakat nelayan dan pekerja di atas kapal (ABK).

Diharapkan melalui Atel seluruh produk tuna intra ASEAN merupakan produk yang ditangkap secara ramah lingkungan, berkelanjutan, bebas dari penyalahgunaan tenaga kerja, dan keadilan bagi nelayan. Lembaga yang menilai aspek-aspek tersebut adalah lembaga independen terakreditasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi Atel akan diotorisasi oleh wakil resmi negara ASEAN (Focal Point).

Indonesia harus terus memperjuangkan inisiatif Atel di level Menteri ASEAN agar dapat diadopsi menjadi best practices yang bersifat mandatory.

Kamis, 06 April 2017

Kepemimpinan RI di Samudra Hindia

Kepemimpinan RI di Samudra Hindia
Andre Notohamijoyo  ;  Delegasi RI dalam Perundingan Internasional Bidang Perikanan; Doktor Ilmu Lingkungan UI
                                                        KOMPAS, 04 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Indonesia sukses menjadi tuan rumah pertemuan puncak peringatan 20 tahun Indian Ocean Rim Association, Maret 2017.

IORA adalah organisasi kerja sama regional beranggotakan 21 negara di Samudra Hindia. Indonesia bergabung sejak pendiriannya pada 1997. Meski telah lama berdiri, kerja sama di IORA mengalami stagnasi.

Ada beberapa kelemahan kerja sama IORA. Pertama, ketiadaan inisiatif out of the box dari negara-negara anggota. Kerja sama yang dilakukan masih berkutat seputar pembahasan kerja sama tanpa implementasi jelas dan membumi. Akibatnya, kerja sama terjebak pada pertemuan-pertemuan konsultatif dan elitis.

Kedua, ketiadaan kepemimpinan. Untuk menggerakkan kerja sama perlu kepemimpinan kuat salah satu negara anggota, sebagaimana tesis Bremmer (2013). Harus ada negara yang berani investasi konkret di luar kegiatan business as usual seperti workshop dan seminar.

Ketiga, IORA belum dapat menunjukkan manfaat nyata kepada para anggota dibandingkan kerja sama lainnya di kawasan yang lebih dinamis dan menjanjikan, seperti APEC dan RCEP.

Bagaimana Indonesia mewujudkan kepemimpinan di Samudra Hindia dengan keadaan demikian? Penulis berpendapat IORA bukan merupakan jawaban terjemahan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Samudra Hindia merupakan lautan terbesar ketiga di dunia dengan luas 70.560.000 kilometer persegi dan berbatasan dengan Benua Asia di utara, Benua Afrika di barat, Benua Australia di timur, dan Antartika di selatan. Kawasan ini memiliki cadangan sumber daya mineral raksasa. Diperkirakan 40 persen cadangan minyak dan gas dunia tersimpan di sini.

Samudra Hindia merupakan jalur perdagangan paling strategis dengan 70 persen pelayaran komersial melewati kawasan ini. Bahkan, lebih dari 30 persen produksi perikanan global berasal dari kawasan ini. Potensi yang dimiliki berbanding lurus dengan tantangannya. Kesenjangan pertumbuhan antarnegara yang sangat mencolok hingga situasi keamanan di kawasan menjadi tantangan tersendiri.

Rawan pembajakan

Rangkaian aksi pembajakan kapal oleh kelompok pembajak Somalia mengejutkan sekaligus menyadarkan dunia terhadap arti penting kawasan Samudra Hindia bagi lalu lintas perdagangan dunia. Tragedi pembajakan yang terkenal adalah pembajakan kapal Maersk Alabama (Amerika Serikat) dan MV Sinar Kudus (Indonesia). Kisah pembajakan Maersk Alabama bahkan telah diangkat ke layar lebar dengan judul Captain Phillips.

Mempertimbangkan beratnya tantangan, Pemerintah Indonesia perlu bersikap realistis, tetapi harus bertindak out of the box dalam merumuskan peran dan tanggung jawab yang dapat dilakukan di Samudra Hindia.

Di samping IORA, Indonesia berperan aktif di organisasi perikanan regional Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Organisasi tersebut merupakan organisasi perikanan yang mengatur tata kelola penangkapan tuna di Samudra Hindia dan menginduk pada Food and Agriculture Organization. Area yang menjadi pengaturan atau area konvensi adalah Samudra Hindia yang bukan merupakan laut teritori ataupun Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara atau disebut juga laut lepas (high seas).

Tujuan IOTC adalah menerapkan praktik pengelolaan ikan tuna yang lestari di kawasan Samudra Hindia. IOTC mengatur kuota penangkapan masing-masing negara, jenis alat tangkap yang diperbolehkan, pendaftaran kapal-kapal yang diizinkan menangkap, hingga spesies yang boleh ditangkap. IOTC juga memiliki otoritas untuk memberikan sanksi terhadap negara anggota yang tidak menjalankan kewajibannya. Di sinilah peran Indonesia dapat dikembangkan.

Saat ini jumlah kapal penangkap ikan Indonesia di wilayah konvensi IOTC menurun drastis. Berdasarkan data IOTC per Februari 2017, jumlah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia tercatat 157 kapal yang terdiri dari 151 kapal longliners dan 6 kapal purse seiners. Jumlah itu sangat jauh menurun dibanding 2012 yang mencapai 1.281 kapal.

Penurunan jumlah kapal penangkap ikan tersebut memberatkan upaya Indonesia berperan lebih besar di kawasan. Hal ini sangat disayangkan mengingat Indonesia memiliki empat pelabuhan perikanan di Samudra Hindia, yaitu Bungus  (Sumatera Barat), Pelabuhan Ratu (Jawa Barat), Cilacap (Jawa Tengah), dan Benoa (Bali). Keempat pelabuhan tersebut berpotensi menjadi hub bagi ekspor tuna di kawasan Samudra Hindia. Namun, tanpa dukungan suplai ikan yang kontinu, mustahil investor tertarik berinvestasi.

Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan insentif bagi investor asing pada subsektor pengolahan, distribusi, dan pergudangan dengan membebaskan partisipasi kepemilikan modal asing hingga 100 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 akan sia-sia tanpa hasil tangkapan ikan yang kontinu dalam volume besar di keempat pelabuhan tersebut.

Diperlukan terobosan kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan jumlah kapal penangkap ikan Indonesia yang beroperasi di Samudra Hindia. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kualitas pengelolaan pelabuhan perikanan dengan standar internasional agar kapal-kapal penangkap ikan dari negara lain tertarik mendaratkan hasil tangkapannya. Pendaratan ikan yang masif tidak hanya menarik investor, tetapi juga akan mendorong peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Di sinilah kepemimpinan Indonesia di Samudra Hindia diuji, bukan sekadar kepemimpinan temporer di IORA yang bersifat seremonial, melainkan kehadiran negara yang diciptakan melalui investasi riil dan bermanfaat bagi masyarakat. Insya Allah, cita-cita Poros Maritim tidak lagi menjadi retorika.

Rabu, 04 November 2015

Masa Depan ASEAN

Masa Depan ASEAN

Andre Notohamijoyo ;  Delegasi RI dalam Forum Kerja Sama ASEAN Bidang Pertanian dan Kehutanan; Bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan
                                                       KOMPAS, 31 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gema tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan berlaku akhir 2015 sudah sangat nyaring. Berbagai pertemuan dan kajian tentang MEA pun sudah sangat banyak dilakukan.

Sebagai orang yang banyak berkecimpung dalam kerja sama ASEAN, penulis justru tidak tahu harus bagaimana menyikapi MEA. Kerja sama ASEAN tidak pernah dan hanya berkisar seputar rapat, lokakarya, pelatihan, dan seminar. Ada gurauan di antara para delegasi: "Selesai acara, selesai pula persoalan". Bagaimana mewujudkan integrasi ekonomi dengan kondisi demikian?

Penulis kerap berdiskusi dengan rekan-rekan sesama delegasi ASEAN. Mereka umumnya mengeluhkan lambatnya perkembangan isu yang dibahas di ASEAN dan tidak pernah tuntas. Sebagai contoh, kerja sama komoditas pertanian dan kehutanan lingkup ASEAN di bawah kerangka Joint Committee on Agriculture and Forestry Product Promotion Scheme yang telah diinisiasi lebih dari 20 tahun lalu, sebagian besar stagnan dan bahkan beberapa komoditas (seperti lada, tapioka, kelapa, kacang dan bebijian, produk kayu, dan kelapa sawit) dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi ada perkembangan. Tercatat hanya pertemuan terkait komoditas tuna dan rumput laut yang rutin diselenggarakan secara tahunan.

Kerja sama intra-ASEAN dalam bidang perdagangan barang, jasa, serta investasi secara alamiah sebetulnya sudah berjalan bagus dan integrasi ekonomi lebih konkret terlihat. Produk-produk ekspor dengan mudah ditemui di jaringan retail negara-negara ASEAN. Begitu pula jaringan restoran, waralaba, jasa keuangan, hingga bisnis daring. Meskipun tentu saja ada peran pemerintah atas terwujudnya kerja sama tersebut, sebetulnya kerja sama antarpelaku usaha terjadi karena adanya kepentingan ekonomi alih-alih karena dorongan negara.

Konvergensi ASEAN justru semakin melemah. Tengoklah, sangat sedikit pameran dagang yang memakai atribut ASEAN. Demikian pula pameran internasional di luar ASEAN yang memakai embel-embel ASEAN. Proyek-proyek pembangunan yang diinisiasi ASEAN terhitung sangat sedikit. Bisa jadi pabrik pupuk ASEAN Aceh Fertilizer di Aceh yang sekarang sudah tutup akibat kekurangan pasokan gas dan mismanajemen merupakan proyek terakhir ASEAN.

Delapan kendala

Mengapa kerja sama G to G di ASEAN cenderung stagnan? Penulis menengarai ada beberapa faktor penyebab.

Pertama, latar belakang pendirian ASEAN cenderung karena dorongan dari pihak-pihak di luar kawasan Asia Tenggara yang menginginkan stabilitas politik di kawasan tersebut untuk melancarkan kepentingan ekonominya. Akibatnya, selama ini peran ASEAN lebih kuat sebagai lembaga resolusi konflik.

Kedua, negara-negara ASEAN secara alamiah punya keunggulan komparatif yang sama, yaitu sebagai negara agraris maritim dengan produk yang relatif sama, kecuali Singapura (negara kota) dan Laos (negara landlocked). Secara alamiah pula negara-negara ASEAN merupakan kompetitor satu sama lain dalam ekspor produk pertanian dan perikanan.

Ketiga, negara-negara ASEAN tidak terintegrasi secara geografis sehingga posisi geopolitik setiap negara berbeda. Proyek pembangunan kereta cepat trans-Singapura-Malaysia-Tiongkok tak punya pengaruh positif secara signifikan bagi pembangunan kawasan timur ASEAN, seperti Brunei, Indonesia, dan Filipina. Demikian pula dengan pembangunan waduk-waduk di Laos yang memasok listrik hingga ribuan megawatt yang memosisikannya sebagai "Battery of ASEAN" tidak berpengaruh pada keseluruhan kawasan, kecuali pada subkawasan Indocina.

Keempat, negara-negara ASEAN secara historis memiliki riwayat konflik antarnegara yang cukup rumit. Persoalan batas wilayah, lalu lintas pekerja migran, dan perdagangan tradisional di perbatasan masih menjadi isu yang relevan hingga saat ini.

Kelima, perbedaan level ekonomi antarnegara menyebabkan adanya perbedaan kemampuan mengimplementasikan suatu kesepakatan pada setiap negara. Perbedaan tersebut juga menyebabkan disparitas pertumbuhan antarbagian dalam kawasan ataupun subkawasan.

Keenam, ketiadaan kepemimpinan ASEAN. Selama 20 tahun terakhir tidak ada satu pun pemimpin negara ASEAN yang berani mengambil inisiatif kepemimpinan di ASEAN. Mereka cenderung kurang memedulikan kerja sama regional, menyebabkan divergensi makin menguat. Masalah penanganan pengungsi Rohingya dan kabut asap menjadi contohnya.

Ketujuh, para pejabat tinggi negara ASEAN cenderung bersifat wait and see dan menghindari komitmen. Mereka sering kali menyesalkan kerja sama ASEAN yang tidak maju-maju tanpa berani melakukan terobosan. Hal tersebut laksana orang yang hanya menunggu buah jatuh dari pohon tanpa berusaha mengambil buah dengan cara lain. Lee (2006) dalam penelitiannya menyatakan bahwa ASEAN bersandarkan pada mimpi integrasi dan satu komunitas, tetapi cenderung menuju kegagalan karena berbasis pada kerja sama antarpemerintah yang lemah.

Kedelapan, ASEAN saat ini sedang terbelah oleh berbagai kerja sama kawasan lain yang lebih dinamis dan menjanjikan bagi negara pesertanya, seperti Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP). APEC memberikan dorongan yang lebih dinamis bagi kerja sama ekonomi meskipun bersifat sukarela dan tak mengikat secara hukum. Sementara itu, TPP menawarkan liberalisasi perdagangan yang sangat ambisius dan menjanjikan akses pasar yang lebih luas bagi 12 negara anggotanya, termasuk sejumlah negara ASEAN (Malaysia, Brunei, Vietnam, dan Singapura) yang menguasai 40 persen ekonomi dunia.

Kedelapan faktor di atas sulit untuk diselesaikan tanpa keberanian setiap negara untuk melakukan terobosan. Apabila dibiarkan berlarut-larut, masa depan kerja sama ASEAN terancam tidak menentu dan cenderung menjadi arena rendezvous para pejabatnya saja. Ternyata di usia ke-48, masa depan ASEAN pun belum pasti.