Tampilkan postingan dengan label Jejen Musfah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jejen Musfah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Maret 2018

Profesor (Tidak) Wajib Publikasi Internasional

Profesor (Tidak) Wajib Publikasi Internasional
Jejen Musfah  ;   Dosen Magister Manajemen Pendidikan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
                                                  KORAN SINDO, 06 Maret 2018



                                                           
PEMERINTAH akan meng­hentikan sementara tun­jangan kehormatan 3.800 profesor karena mereka tidak memiliki publikasi di jur­nal internasional. Di Indo­nesia ada 5.366 guru besar.

Sampai akhir 2017 lalu, ada 4.299 pro­fesor yang mengirim dokumen publi­kasi internasional untuk di­eva­luasi. Namun, hanya 1.551 orang guru besar yang dinyata­kan lolos memenuhi kriteria publikasi internasional.
Sisanya dinilai tidak men­jalan­kan kewajiban publikasi inter­nasional.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pen­didik­an Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehor­mat­a­n Profesor, profesor ber­hak mendapatkan tunjangan ke­hormatan dengan syarat paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling se­dikit satu karya ilmiah diter­bit­kan dalam jurnal internasional bereputasi.

Berikut catatan terkait ke­bijakan pemerintah tersebut. Pertama, tunjangan kehor­mat­an landasannya adalah peng­abdian dosen yang telah meng­abdi selama puluhan tahun dan telah memenuhi syarat kenaik­an pangkat guru besar, bukan landasan karya ilmiah tingkat internasional an sich.
Dosen dengan masa kerja di atas 20 tahun berpangkat guru besar memang layak mendapat penghasilan (take home pay) se­kitar Rp20 juta dengan atau tanpa karya jurnal inter­nasional.

Kebijakan Kemristek­dikti itu berarti hanya meng­hargai guru besar di bawah Rp20 juta per bulan! Mengaitkan tunjangan kehor­mat­an dengan jurnal inter­nasio­nal adalah langkah keliru. Jika pemerintah merasa berat dengan tunjangan tiga kali gaji pokok yang diterima guru besar, mengapa tidak men­jadi­kannya dua kali saja (misalnya), bukan dengan memperberat syarat penerimaan.

Dalam hal dosen mampu menerbitkan artikel di jurnal internasional, pemerintah bisa memberikan apresiasi di luar standar gaji profesor. Bahkan, hal ini ber­laku tidak hanya bagi profesor, tetapi dosen dengan kepang­kat­an apa pun.

Kedua, jika melihat Tri­dharma Perguruan Tinggi (PT), riset bagi dosen tidak lebih utama dari­pada mengajar dan pengabdian masyarakat. Dosen yang aktif meneliti belum tentu memiliki kinerja pengajaran yang baik. Demikian juga sebaliknya. Tugas utama penelitian itu bagi peneliti dan tugas utama dosen adalah pengajaran, peng­abdi­an, baru kemudian penelitian.

Tugas pengajaranlah yang seharusnya dituntut pem­e­rin­tah dari seorang dosen, bukan penelitian apalagi harus dimuat di jurnal internasional. Dosen mengajar, membuat silabus, hadir 16 kali pertemuan, meng­ajar penuh kegembiraan, mu­dah ditemui mahasiswa, tidak mendadak membatalkan janji dengan mahasiswa, mem­bim­­bing penulisan karya ilmiah maha­sis­wa de­ngan serius, dan seterusnya.

Tugas-tugas itu tidak mudah karena memerlukan per­sia­p­an, belajar mandiri dan berke­sinam­­bung­­an, serta ko­mitmen. Tugas utama dosen adalah peng­alihan pe­ngetahuan, kete­ram­pilan, dan sikap ke­pada puluhan bah­kan ratusan maha­siswa dalam setiap se­mester. Peng­abdi­­­an masyarakat dan pene­litian wa­jib di­laku­­kan, tetapi tanpa syarat-syarat lain yang mem­berat­kan, apalagi dengan an­cam­an pengu­rang­an pendapatan.

Ketiga, sebagian dosen juga menulis buku ajar untuk me­nun­jang pembela­jar­an. Maha­siswa men­jadikan buku dosen­nya se­bagai refe­rensi, juga buku-buku sejenis yang di­tulis penulis lain­nya. Pemerin­tah sepertinya lupa tentang buku karya dosen saat dengan ge­gabah menghenti­kan tun­jang­an kehor­mat­an profesor.

Berapa banyak guru besar me­lahir­kan kar­ya buku yang men­cerahkan maha­­­siswa dan dosen lain­nya. Karyanya tidak hanya d­i­baca dan dikutip oleh civitas aka­demika kampus­nya, tetapi maha­siswa dan do­sen di Indonesia bahkan mung­kin luar negeri.

Bandingkan dengan artikel jurnal inter­nasional yang ko­non pem­baca­nya hanya kalangan terbatas. Tidak semua orang bisa mudah mengakses jurnal karena di samping ber­bayar, juga kendala bahasa Inggris. Mahasiswa dan dosen Indo­nesia belum terbiasa mem­­baca dan menjadi­kan rujukan artikel ber­bahasa Inggris. 

Menulis buku terkait mata kuliah tidak bisa dibilang mu­dah karena tidak semua dosen mampu menghasilkannya. Faktanya, tidak semua dosen mampu menuangkan ide-ide­nya dalam tulisan, meskipun sebagian tugasnya mengoreksi makalah, skripsi, tesis, dan di­sertasi.

Keempat, kecuali me­nulis buku, dosen juga melaku­kan bimbingan penulisan karya ilmiah berupa skripsi, tesis, dan disertasi. Kualitas hasil riset mahasiswa sangat tergantung pada banyak variabel, seperti kompetensi mahasiswa dan dosen sendiri, kemampuan dana mahasiswa, serta kesung­guh­an dosen dalam membimbing.

Bisa jadi banyak kualitas karya ilmiah mahasiswa dan guru besar-sebagai pem­bimbing—yang bagus, tetapi keber­hasilannya menembus jurnal nasional maupun internasional adalah hal lain. Mahasiswa dan dosen Indonesia belum terbiasa berkolaborasi dalam mem­pro­duksi skripsi, tesis, dan disertasi menjadi artikel jurnal yang layak terbit sebagai karya ber­sama.

Padahal jika ini dilakukan, maka dosen termasuk guru besar tidak kesulitan memiliki karya di jurnal nasional maupun internasional. Kebijakan jurnal inter­nasional bagi profesor dan calon profesor mulai menun­juk­kan hasil baik, meskipun lam­ban di satu sisi namun penuh kontro­versi di sisi lain. 

Syarat jurnal bereputasi atau terindeks scopus  menandakan pe­merintah menyukai jalan pintas, seakan-akan pakar dari dalam ne­geri sebagai reviewer  jurnal-jurnal di Indonesia tidak bisa menilai mana artikel bagus yang penu­lis­nya kemudian layak menyandang guru besar di bidangnya.
Memang ada bebe­rapa jurnal Indonesia yang ter­indeks scopus, tetapi jum­lahnya ti­dak seban­ding dengan ke­­bu­tuhan pu­bli­kasi profesor dan calon profesor.

Kecuali itu, bagaimana mung­kin sebuah lembaga me­minta bayaran kepada penulis untuk publikasi. Kemudian se­telah diterbitkan, orang-orang yang ingin membaca artikel tersebut harus membayar ke lembaga itu, sementara si pe­nulisnya tidak mendapatkan keuntungan materiil dari ko­mersialisasi ilmu pengetahuan kecuali nama baik.

Mendorong profesor ber­karya di level internasional tidak salah, tetapi men­jadi­kan­nya syarat penerimaan tun­jangan kehormatan adalah sesat pikir yang nyata. Dengan mengajar, mengabdi, dan meneliti, tugas dosen tidaklah ringan. Karena­nya, pemerin­tah perlu mem­beri­kan apre­siasi yang layak bagi dosen apalagi guru besar.

Tugas publikasi inter­nasional tidak bisa dibebankan ke­pada semua do­sen dan guru besar karena menulis membutuhkan ke­te­rampilan, bakat, dan ke­tekunan. Jika kebijakan ini di­paksakan, terjadi­lah plagiasi dan manipulasi karya ilmiah ca­lon guru besar.

Untuk me­ngejar keter­ting­galan publikasi dari bangsa-bangsa lain, pemerintah bisa menyerah­kannya kepada para dosen dan guru besar yang memang terampil me­nulis. Berikan kepada me­reka dana riset yang cukup sam­pai publikasi dan sedikit jam mengajar—satu atau dua kelas dalam satu semester.

Pemerintah dan rektor juga perlu menyediakan dana cukup untuk penerbitan jurnal-jurnal di kampus—termasuk kesejah­teraan pengelolanya. Dengan demikian, akan banyak jurnal-jurnal kampus dan lembaga lainnya di Indonesia yang berstatus jurnal internasional dan internasional bereputasi. SDM Indonesia banyak yang cerdas, tetapi kebijakan dan lingkungan tidak mendukung sehingga tertinggal dari bangsa lain.

Minimnya publikasi sering dikaitkan dengan dosen asong­­an. Dosen asongan tidak se­la­ma­nya buruk karena itu tugas pengabdian. Bisa jadi do­sen memilih aktif di luar kam­pus, seperti konsultan, asesor, dan narasumber, karena pe­kerjaan itu lebih menjanjikan daripada meneliti dan publi­kasi yang persyaratan admi­nis­­trasinya berbelit dan me­makan waktu.
●

Kamis, 15 Juni 2017

Menyikapi Full Day School

Menyikapi Full Day School
Jejen Musfah ;  Ketua Program Magister Manajemen Pendidikan Islam
UIN Jakarta;   Tim Ahli PB PGRI
                                                   KORAN SINDO, 14 Juni 2017




                                                           
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi memastikan bahwa pada tahun ajaran 2017- 2018 belajar di sekolah berlangsung selama lima hari, Senin hingga Jumat.  Sabtu dan Minggu libur. Karena itu, siswa belajar di sekolah dari pagi hingga sore sekitar pukul 16.00. Permendikbudnya akan segera keluar. Sebelumnya , pada 2016, kebijakan ini ramai mendapat tanggapan pro dan kontra dari masyarakat sehing ga kebijakan tersebut urung diberlakukan. Sekolah seharian penuh (Full Day School—FDS) dianggap pemerintah merupakan model ideal membina karakter siswa di sekolah karena banyak orang tua tidak bisa mengawasi anak pada siang hingga sore hari.

Fasilitas

Kehadiran siswa sehari penuh di sekolah akan berdampak pada beberapa hal.

Pertama , keterbatasan ruang kelas belajar.

Beberapa sekolah menerapkan sistem jam belajar pagi dan siang karena kekurangan ruang kelas. Jumlah siswa tidak sebanyak jumlah kelas yang dimiliki. Meski siswa belajar Senin hingga Sabtu, jam belajar untuk semua kelas tidak bisa dimulai dari pagi. Sekolah ini jelas tidak akan bisa menerap kan kebijak an FDS di atas.

Kedua, kantin sehat.

Kebijakan FDS berdampak pada kesiapan sekolah menyediakan makan siang yang bergizi bagi siswa. Entah melalui kantin sekolah atau war ung-warung sekitar sekolah. Mungkin juga siswa membawa makan siang dari rumah yang dibawanya sejak pagi. Sekolah harus memastikan bahwa menu makan siang siswa terjamin kesehatann ya . Kantin, pedagang, dan warung-warung sekitar sekolah harus dipastikan hanya boleh menjual makanan sehat. Tugas ini tidak ringan karena terkait dengan usaha seseorang.

Ketiga, tempat belajar dan bermain.

Belajar seharian di sekolah tidak menjadi masalah jika fasilitasnya memadai. Masalahnya, jangankan taman belajar, taman bermain, perpustakaan, laboratorium, dan lapangan olahraga, di sekolah kita banyak yang kekurangan ruang kelas dan toilet. Toilet yang ada pun tidak standar jumlah dan kebersihannya. Kondisi fasilitas sekolah yang minim itu tidak akan membuat siswa merasa nyaman berada di sekolah.

Ekstrakurikuler

Meski sebagian sekolah tidak akan mampu menerapkan kebijakan FDS di atas, catat an berikut bisa diper tim bang kan sekolah-sekolah pe nye leng gara FDS , baik yang baru akan maupun sudah lama melaksanakan.

Pertama , bakat dan minat siswa yang beragam.

Kebijakan sekolah seharian penuh tidak sekadar memindahkan jam belajar Sabtu ke Senin hingga Jumat, tetapi momentum pengembangan bakat dan minat siswa melalui ekstrakurikuler yang variatif. Seperti dijelaskan Mendikbud bahwa sekolah sampai sore tidak identik dengan belajar di kelas. Sekolah didorong kreatif melaksanakan kegiatan yang mengembangkan bakat dan minat siswa. Sekolah harus menyediakan pelatih yang mampu menyempurnakan keterampilan siswa dalam bidang akademik, seni, dan olahraga.

Kemu dian sekolah memberikan kesempatan siswa mengikuti lomba-lomba dari level kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, nasional, hingga internasional. Sekolah kita sedikit mengakomodasi bakat dan minat siswa yang heterogen. Padahal tujuan utama pendidikan adalah pengembangan bakat siswa sehingga ia menemukan jati diri mereka masing-masing. Kendalanya adalah keterbatas andana dan fasilitas yang dimiliki sekolah. Namun, kendala utamanya adalah tiadanya budaya kreatif dan inovatif pemimpin sekolah.

Kedua, karakter siswa.

Selain melahirkan kegembiraan siswa karena melakukan hal yang mereka sukai, ekstrakurikuler itu juga akan mengembangkan karakter positif bagi siswa. Keterlibatan siswa dalam kegiatan akademik, seni, dan olahraga akan memupuk sikap tekun, sabar, disiplin, tanggung jawab, dan mandiri. Pembentukan karakter sebagai tujuan utama kebi jakan FDS pun tercapai. Untuk bisa terampil, juara, dan berprestasi dalam bidang tertentu, siswa harus berlatih sungguh-sungguh.

Dibutuhkan kesabaran, disiplin, ketekunan, dan kerja keras siswa dalam meraih cita-citanya. Disadari ataupun tidak oleh siswa, proses ini akan melatih siswa yang berkarakter. Kuncinya adalah bimbingan dari guru atau pelatih. Siswa yang memiliki kegiatan sesuai hobinya akan terhindar dari aktivitas tidak berguna apalagi merugikan dirinya dan orang lain. Waktunya akan diisi dengan berlatih dan berlatih untuk mencapai kemahiran sehingga bisa menjadi ahli dan meraih prestasi.

Mereka akan berinteraksi dengan teman-teman yang memiliki hobi sama dan maju bersama. Sikap ker ja sama d an menghargai perbedaan mereka akan terbentuk dengan baik. Demikianlah, kebijakan FDS harus disikapi positif oleh sekolah. Bagi yang belum memungkinkan melaksanakan, mar i mulai berbenah menuju sekolah dengan fasilitas memadai untuk belajar sehari penuh dan beror ientasi pengem bangan kecerdasan siswa yang beragam.

Dalam jangka menengah, mayoritas sekolah harus siap dengan FDS. Sementara sekolah yang sudah menerapkan FDS, seperti SDIT, SMPIT, dan SMAIT, diharapkan mampu memfasilitasi keragaman minat dan bakat siswa melalui ekskul sehingga meraih prestasi di level nasional maupun internasional. Bimbingan dan latihan siswa dalam bidang tertentu akan melahirkan siswa yang tidak hanya terampil tetapi juga berkarakter. Semoga revolusi mental sebagai landasan filosofis FDS bisa terwujud. ●

Minggu, 26 Maret 2017

Mewujudkan Generasi Penyintas

Mewujudkan Generasi Penyintas
Jejen Musfah  ;   Ketua Program Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN Jakarta
                                                      JAWA POS, 24 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

MASYARAKAT Indonesia dikejutkan tayangan langsung aksi bunuh diri di Facebook. Menurut data WHO pada 2005, sedikitnya ada 30 ribu kasus bunuh diri di Indonesia setiap tahunnya. Artinya, rata-rata ada 82 orang Indonesia yang bunuh diri per hari. Kelompok usia paling banyak bunuh diri adalah 15 hingga 24 tahun.

Bunuh diri menjadi penyebab kematian nomor dua untuk usia 15 hingga 29 tahun. Menurut data WHO, setiap 40 detik ada satu orang yang meninggal karena bunuh diri. Rasionya 11,4 per 100 ribu populasi. Masih menurut data WHO pada 2012, angka bunuh diri mencapai 4,3 per 100 ribu populasi, meningkat dari 2010 yang sekitar 1,8 per 100 ribu jiwa atau sekitar 5.000 orang per tahun.

Bunuh diri itu berbahaya karena menular. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai krisis global. Setiap satu orang bunuh diri, akan muncul lebih dari 20 percobaan bunuh diri lainnya. Karena itu, pencegahan warga negara yang ingin bunuh diri harus segera dilakukan, di antaranya melalui pendidikan agama di sekolah.

Iman

Bunuh diri terjadi karena stres. Setiap orang mengalami stres ka- rena sesuatu terjadi tidak sesuai dengan keinginannya. Semua orang membutuhkan makan, minum, kasih sayang, rasa aman, penghargaan, dan aktualisasi diri. Kenyataannya, tidak semua orang mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diinginkannya. Maka, timbullah stres. Semua orang memiliki masalah, tetapi setiap orang berbeda cara menghadapinya.

Iman adalah kunci manusia agar tidak stres berkepanjangan dan tak berakibat fatal. Tepat sudah tujuan utama pendidikan, yakni membentuk manusia beriman dan berakhlak mulia. Iman kepada Tuhan akan menjadikan manusia tegar menghadapi segala masalah, besar maupun kecil. Manusia percaya Tuhan Maha Penolong, Maha Penyayang, Maha Pemberi Rezeki, dan tempat bersandar.

Pelajaran agama sejak SD, SMP, hingga SMA mengajarkan siapa dan sifat-sifat Tuhan di atas. Iman kepada Tuhan adalah kunci kebahagiaan menjalani hidup meskipun berat. Iman penting karena meskipun manusia itu terlihat kuat, tetapi sesungguhnya ia makhluk yang lemah. Kepercayaan akan Tuhanlah yang menjadikannya kuat, bahkan sangat kuat.

Pendidikan menanamkan iman dalam jiwa peserta didik. Caranya ialah menjalankan setiap ritual yang diperintahkan-Nya, seperti yang tertulis dalam kitab suci. Maka, iman tidak hanya diucapkan di mulut, tetapi juga dilakukan dalam perbuatan nyata. Seseorang yang beriman menjalankan apa yang diperintahkan Tuhan dalam kitab suci. Jika tidak, hidup manusia akan dinaungi kemarahan, kebencian, putus asa, sedih, keburukan, bahkan bunuh diri. Hidup memerlukan kitab suci, kalam Tuhan, sebagai kompas ( way of life), agar manusia kuat dan bahagia menjalani hidup hingga akhir.

Akhlak Mulia

Akhlak atau sikap merupakan cermin iman. Iman yang baik memantulkan sikap sabar, syukur, ikhlas, pemaaf, dan jauh dari sikap dendam, marah, benci, iri, dengki, serta putus asa. Orang beriman akan terhindar dari sikap buruk seperti bunuh diri. Jiwanya kuat menghadapi segala macam cobaan karena punya sandaran: Tuhan. Apa pun yang terjadi bukan tanda Tuhan meninggalkannya, tetapi sebaliknya Tuhan menyayanginya. Ada hikmah di balik semua yang menimpa manusia.

Angka bunuh diri di Indonesia sangat tinggi, maka pendidikan agama di sekolah perlu dievaluasi. Pendidikan seharusnya melahirkan manusia yang tabah menghadapi ujian. Bisa jadi, pendidikan agama lebih menekankan hafalan daripada praktik keagamaan. Iman yang dihafal melahirkan pengetahuan, tetapi iman yang dipraktikkan melahirkan akhlak atau perilaku terpuji.

Iman di sekolah tidak sekadar tertulis dalam buku dan pamflet serta bukan hanya ucapan guru di kelas dan saat upacara. Tapi juga perilaku santun, disiplin, saling menghormati, saling menghargai, giat belajar, gotong royong, saling menolong, dan percaya diri. Iman seperti itulah yang harus dimiliki peserta didik hingga besar. 
Maka, cara menghambat laju bunuh diri yang tinggi di Indonesia ialah mengevaluasi pendekatan pendidikan agama di sekolah dan keluarga. Pendidikan agama yang tidak hanya verbalistis, tetapi ritual sekaligus membumikan nilainilai keimanan dalam kehidupan nyata. Nilai itu harus diajarkan sejak dini kepada anak didik sehingga menjadi perilaku yang melekat kuat sampai remaja dan dewasa.

Penanaman iman di sekolah dan rumah perlu dipupuk dengan perhatian dan kasih sayang guru serta orang tua terhadap anak, yang tulus dan tanpa batas. Dengan demikian, bangsa ini akan memiliki generasi penyintas yang menularkan ketangguhan dan keutamaan hidup, bukan mudah tertular virus bunuh diri. ●

Rabu, 25 Januari 2017

Pendidikan Anti-Hoax

Pendidikan Anti-Hoax
Jejen Musfah   ;  Ketua Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN Jakarta
                                                KORAN SINDO, 23 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada acara Maulid Nabi SAW di Pekalongan, Jawa Tengah (Minggu, 08/ 01/2017), Presiden Jokowi menyatakan bahwa berita hasutan berpotensi memicu perpecahan anak bangsa. Sehari kemudian, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan (Senin, 09/01/ 2017) bahwa Presiden akan membentuk Badan Cyber Nasional untuk menangani hoax yang merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi informasi.

Hoax adalah berita bohong yang bertujuan mendiskreditkan individu atau kelompok. Hoax jelas tidak bisa dibiarkan berkembang liar di tengah masyarakat karena berbahaya bagi kehidupan berbangsa yang aman dan damai.  Dampak negatif hoax yang dianggap kebenaran oleh individu atau kelompok tidak saja berskala retaknya hubungan individu, komunitas, bangsa, tetapi bahkan bisa menimbulkan perang antarbangsa.

Pertama, hoax menimbulkan konflik horizontal, yaitu individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lain. Orang memperoleh berita bohong dan memercayainya sebagai kebenaran. Hoax kerap berisi ujaran kebencian terhadap individu maupun kelompok sehingga digunakan untuk merendahkan atau menjatuhkan yang lain.

Heterogenitas agama dan politik masyarakat bisa terkoyak oleh hoax yang bertebaran di internet dan media sosial. Masyarakat plural tenggelam dalam kebencian satu sama lain karena percaya hoax sebagai kebenaran. Masyarakat memercayai hoax tanpa tabayun, bahkan cekatan dan tanpa berpikir mendalam langsung menyebarkannya melalui media sosial sehingga menjadi viral. Kita mudah mengenali orang-orang yang pikirannya dipenuhi kebencian terhadap orang lain yang berbeda agama dan partai politik itu saat ini.

Buktinya, tawuran antarwarga sering terjadi yang bermula dari berita bohong. Prabowo Subianto mengaku korban hoax. Mendikbud Muhadjir mengalami kritik pedas dari anggota DPR dan masyarakat karena berita bohong mengenai kebijakan pendidikan yang beredar luas di media sosial dan media cetak sesaat setelah dia dilantik.

Kedua, hoax menimbulkan konflik vertikal, yaitu masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah perlu dikritik ketika kebijakannya tidak prorakyat atau sewenang-wenang, tetapi harus dengan cara demokratis dan santun, bukan menebar hoax atau kekerasan. Bicara dan sikap seseorang harus berdasarkan pada data faktual yang sahih. Masyarakat yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan harus memakai akal sehat, bukan dengan otot, apalagi destruktif. Contoh, dugaan gambar palu arit dalam uang kertas baru.

Tenaga kerja asing ilegal asal Cina yang jumlahnya tidak pernah pasti karena data pemerintah berbeda dengan data masyarakat. Jika tidak segera diklarifikasi, kedua isu itu bisa menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah atau sebaliknya. Demikian pula sebaliknya, pemerintah tidak bisa serampangan dalam bertindak dan mengambil kebijakan yang berkaitan langsung dengan rakyat bawah. Kebijakan harus didasarkan pada data valid, bukan hoax.

Maka masyarakat tidak bingung karena perbedaan pendapat di antara unsur-unsur pemerintah. Misalnya, perbedaan pendapat antara Presiden, Menteri Keuangan, dan Kapolri dalam menyikapi kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor. Masing-masing seolah hendak “cuci tangan”, tidak mau dipersalahkan. Mereka harus padu dan senada dalam menyikapi kebijakan agar rakyat percaya kepada pemerintah dan tidak malah kecewa. Contoh lain, penangkapan sejumlah orang terkait isu makar menjelang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang dianggap masyarakat tidak berdasar data yang benar.

Ketika pemerintah bertindak tegas terhadap penyebar hoax, bisa jadi pemerintah sendiri yang menggunakan hoax sebagai dasar dalam bertindak. Solusi Dampak negatif hoax tersebut harus dicegah sedini mungkin agar konflik horizontal dan konflik vertikal tidak terjadi lagi, minimal bisa diminimalkan. Jika tidak, hubungan antarmasyarakat serta hubungan rakyat dan negara selalu dipenuhi praduga dan kebencian. Akibatnya kondisi bangsa tidak tenteram, berisik penuh hoax dan saling tidak percaya.

Penetrasi hoax harus segera diredam dengan cara-cara yang demokratis. Pertama, sekolah dan universitas perlu melakukan sosialisasi pentingnya berpikir kritis. Berpikir kritis adalah kemampuan seseorang dalam menyaring berita benar atau bohong dan tidak mudah terprovokasi berita tertentu serta melakukan cek dan recek terhadap suatu berita. Hal itu mesti diimulai dari lembaga pendidikan karena hoax merasuki siapa saja tanpa peduli kaum terpelajar sekalipun. Orang tidak boleh percaya begitu saja terhadap informasi yang ada di internet dan media sosial, sebab percaya hoax dan mudah menyebarkannya di media sosial tanpa berpikir sama jahatnya dengan pembuat hoax itu sendiri.

Sebelum menyebarkan sebuah berita, orang seharusnya sadar kebenaran suatu berita dan bagaimana dampaknya nanti. Berita sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan diperlukan agar orang berwawasan luas serta mengetahui situasi dunianya. Masalahnya, begitu banyak berita yang tersedia dan berasal dari ribuan sumber. Maka orang perlu cerdas memilih sumber berita online misalnya karena dari 4.000-an situs online, hanya 200-an saja yang terverifikasi sebagai berita online (pers) oleh Dewan Pers.

Sekali lagi, siswa dan mahasiswa bahkan guru dan dosen perlu disadarkan sejak dini akan pentingnya cerdas dalam membaca berita. Kedua, pemerintah mengampanyekan pendidikan anti-hoax melalui media cetak dan media elektronik serta baliho agar masyarakat memahami pentingnya harmoni sosial dan mencegah bahaya hoax. Pembentukan Badan Cyber Nasional sangat tepat sepanjang tujuannya untuk mendidik masyarakat untuk berpikir kritis dan mencegah masifnya hoax bernada kebencian di tengah masyarakat.

Badan itu tidak boleh kontraproduktif, yaitu digunakan untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat bawah atau untuk menangkapi pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah. Kaum oposan yang kritis, bernalar sehat, dan cerdas diperlukan untuk mengingatkan pemerintah akan tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu mencerdaskan dan menyejahterakan kehidupan seluruh lapisan rakyat.

Negara ini sudah darurat hoax, saatnya menyelenggarakan pendidikan anti-hoax di semua lini kebangsaan yang majemuk ini. ●

Minggu, 26 Juni 2016

Menakar Wacana Impor Rektor

Menakar Wacana Impor Rektor

Jejen Musfah ;   Dosen Pascasarjana FITK UIN Jakarta;
Pemimpin Redaksi Majalah Suara Guru
                                                   KORAN SINDO, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wacana pemerintah mendatangkan dosen luar negeri untuk menjadi rektor universitas negeri di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Ide impor rektor itu bertujuan meningkatkan kinerja universitas, terutama bidang penelitian yang masih rendah.

Asumsinya, kualitas rektor berpengaruh signifikan terhadap kemajuan suatu universitas, khususnya penelitian. Apakah rektor dari dosen luar negeri yang kompeten akan menjamin kinerja universitas Indonesia menjadi lebih baik? Melihat faktor kualitas rektor dalam kelemahan kinerja universitas Indonesia sah-sah saja, tetapi terlalu menyederhanakan persoalan. Kinerja dan keunggulan universitas dipengaruhi oleh banyak faktor, rektor sebagai pimpinan tertinggi salah satunya.

Kriteria Rektor

Pengalaman universitasuniversitas di Indonesia berikut ini menjelaskan bagaimana banyak faktor yang perlu dibenahi dalam tata kelola universitas, sebelum kebijakan impor rektor benar-benar terjadi. Indonesia tidak kekurangan dosen yang kompeten. Banyak dosen berprestasi dalam bidang akademik, kreatif, inovatif, bereputasi internasional, dan keluaran universitas terbaik dalam dan luar negeri.

Dosen teladan atau terbaik universitas bisa terpilih menjadi rektor, bisa juga tidak. Masalah kita sesungguhnya bukan pada terkotak-kotaknya dosen ke dalam organisasi kemasyarakatan (NU, Muhammadiyah, dan HMI), almamater, atau kesukuan. Tetapi, bagaimana mereka bisa sepakat memilih rektor kompeten yang dianggap mampu membawa kampus produktif melahirkan karya-karya inovatif dan diakui di dunia internasional.

Kriteria kompetenbagi rektor berbeda dengan kriteria kompeten seorang dosen yang ilmuwan. Seorang ilmuwan yang menghasilkan banyak karya ilmiah di jurnal internasional, menjadi pembicara di banyak seminar internasional, dan karenanya menjadi terkenal, belum tentu cocok sebagai rektor universitas. Mampu melahirkan program kreatif dan inovatif terkait publikasi ilmiah, sekaligus mampu memengaruhi dosen berorientasi menjadi ilmuwan dengan reputasi internasional misalnya, adalah dua kriteria yang harus dimiliki setiap calon rektor.

Pemilihan rektor dengan kriteria kreatif dan inovatif inilah yang seharusnya dilakukan dosen universitas di Indonesia, dari kelompok mana pun. Dalam hal ini, dua menteri yang menangani pendidikan tinggi harus pula mengacu pada kriteria pemimpin di atas.

Suara menteri dalam pemilihan rektor, baik yang memiliki kuota 35 suara (Menristek Dikti) atau yang memiliki kuota penuh (100%, yaitu menteri agama), harus diberikan kepada calon dengan kualifikasi terbaik di antara calon-calon yang dimajukan oleh universitas. Menggunakan wewenang menteri tersebut untuk memilih calon yang benar-benar bermutu dan berintegritas jauh lebih baik daripada mengimpor rektor.

Kemampuan Meneliti

Mengundang dosen luar negeri menjadi rektor universitas negeri di Indonesia tidak otomatis akan meningkatkan reputasi universitas di level internasional. Karena, kendala rektor kita adalah lemahnya kemampuan meneliti dan menulis dosen. Publikasi ilmiah universitas negeri yang rendah bukan semata ”kesalahan” rektor, tetapi lemahnya kompetensi meneliti para dosen.

Peluang penelitian bagi para dosen sudah terbuka lebar, baik di Kemenristek Dikti, di Kementrian Agama (Kemenag), maupun di kampus masingmasing. Dananya cukup besar meskipun masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan rasio jumlah dosen, apalagi dengan dana riset negara-negara berkembang lain.

Banyak dosen memperoleh dana penelitian, dari yang Rp10 juta hingga Rp200 juta, atau bahkan lebih, tetapi hasil penelitiannya tidak menghasilkan sesuatu yang baru sehingga tidak ”dibaca” ilmuwan dunia. Penelitian mereka hanya berakhir di jurnal atau di lemari perpustakaan.

Maka itu, para rektor universitas negeri saat ini sedang mendorong para dosen untuk meningkatkan kemampuan meneliti, meneliti, dan menulis karya ilmiah pada satu sisi, dan mengirim para dosen kuliah S-2 dan S-3 pada sisi yang lain. Demikian pula yang dilakukan Kemenristek Dikti, Kemenag, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Di Indonesia baru ada 5.109 profesor, padahal yang dibutuhkan 22.000.

Saat ini masih ada sekitar 50.000 dosen yang masih lulusan S-1. Sesungguhnya Indonesia sedang dalam fase bergerak maju dalam bidang penelitian dan publikasi internasional. Memang belum sesuai harapan. Peringkat universitas-universitas ternama Indonesia masih jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Berbagai pihak tidak berpangku tangan menanggapi ketertinggalan tersebut.

Dana penelitian tersedia, langganan jurnal internasional sudah dilakukan, penelitian kolaboratif dengan dosen luar negeri mulai dijalin, penerbitan jurnal internasional sudah menggeliat, dan workshop penulisan artikel ilmiah bertebaran. Lalu, apa yang harus dibenahi dalam pendidikan tinggi kita, khususnya bidang penelitian dan publikasi ilmiah, selain mengganti rektor?

Pertama, dosen dan menteri terkait memilih calon rektor universitas negeri dari dalam negeri dan bisa dosen dari dalam atau luar universitas, yang benar-benar kompeten dan memiliki kriteria pemimpin yang kreatif dan inovatif. Calon rektor dipilih bukan karena ia berambisi terhadap jabatan itu, tetapi minim prestasi dan lemah integritas. Dosen dan menteri harus berjiwa layaknya seorang ilmuwan yang keputusannya harus objektif dan tindakannya profesional.

Tidak memaksakan seseorang yang tidak kompeten dalam jabatan sangat strategis semisal rektor. Sekali lagi, kriteria rektor berbeda dengan kriteria seorang ilmuwan. Rektor yang terbukti tidak mampu meningkatkan publikasi ilmiah kampusnya di level internasional berkenan mengundurkan diri atau tidak dipilih lagi pada periode kedua.

Pada saat dilantik, rektor menandatangani pakta integritas tentang hal ini. Kedua,rektor menyeleksi dosen dalam rumpun ilmu masingmasing untuk fokus pada penelitian dan publikasi artikel di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, selain mengajar. Selama mereka tergabung dalam ”dosen-peneliti”– katakanlah demikian, mereka tidak boleh menjabat di kampus seperti rektor, dekan, ketua prodi, kepala pusat bahasa, kepala perpustakaan, dan kepala pusat penelitian.

Dosen kompeten dalam penelitian dan menulis artikel ilmiah sering mandul dalam menghasilkan karya ilmiah setelah menduduki jabatan strategis di kampus. Dosen-peneliti juga tidak diberi jam mengajar yang banyak–seperti dosen dengan jabatan, tetapi wajib menghasilkan penelitian yang berpotensi publikasi nasional terakreditasi atau internasional, minimal satu tahun satu artikel.

Dosen-peneliti yang kemampuan menelitinya masih standar ditingkatkan melalui pelatihan intensif di bawah bimbingan dosen-peneliti yang sudah ahli dan berpengalaman. Indonesia memiliki banyak dosen yang kompeten, kreatif, dan inovatif.

Tugas menteri dan rektor merangkul mereka, menempatkan mereka ke dalam posisi yang tepat, mengarahkan, memberi ruang dan fasilitas yang memadai untuk lahirnya karya-karya baru, dan mengembangkan yang belum matang.

Untuk memperkuat dosen dan universitas negeri, bisa juga memanggil sebagian kecil anak-anak bangsa yang ”bersinar terang” di universitas dan perusahaan luar negeri. ●

Jumat, 20 Mei 2016

Menimbang Kualitas Buku

Menimbang Kualitas Buku

Jejen Musfah ;   Pemimpin Redaksi Majalah Suara Guru PB PGRI
                                                      REPUBLIKA, 17 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setiap bulan Mei, sekolah mulai menimbang buku-buku pelajaran apa saja yang akan digunakan para siswa dan guru. Kepala sekolah dan guru tidak perlu repot mendatangi toko-toko buku untuk mendapatkan buku-buku pelajaran yang bagus. Beragam penerbit akan aktif mendatangi sekolah dan mempromosikan buku terbitan mereka. Masing-masing penerbit akan menawarkan diskon yang beragam.

Meski pemerintah menentukan buku apa saja yang harus dipakai, sekolah kerap memiliki pilihan sendiri, terutama swasta, apakah karena alasan untuk buku pengayaan atau tergiur "diskon". Kepala sekolah dan guru perlu mempertimbangkan aspek kualitas materi dalam setiap buku, di samping harga dan diskon dari penerbit. Jika tidak, sekolah akan kecolongan dengan masuknya buku-buku yang sebenarnya tidak layak dibaca oleh siswa. Kasus yang berulang terjadi tentang materi buku pelajaran adalah muatan pornografi dan radikalisme.

Meski pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan penilaian terhadap buku-buku pelajaran, masih sering muncul kasus materi-materi yang tidak layak bagi peserta didik. Artinya, penilaiannya lemah atau banyak buku yang dipakai sekolah tidak dinilai pemerintah. Tidak semua sekolah, khususnya swasta, memakai buku-buku yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemerintah sulit mengawasi buku-buku yang dipakai sekolah atau madrasah yang jumlahnya tidak sedikit.      

Muatan pornografi atau yang mengarah pornografi dalam bentuk tulisan dan gambar sering ditemukan dalam buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), dan buku mewarnai. Dampak materi pornografi dalam buku pelajaran tidak bisa dianggap sepele, di tengah maraknya kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini. Pelakunya adalah sebagian anak sekolah, yang mungkin dipengaruhi oleh buku bacaan mereka selain internet.    

Buku pelajaran juga rawan berisi materi yang mampu membentuk benih paham radikalisme di kalangan pelajar kelak. Perbedaan agama, suku, dan ras yang sangat beragam di negara ini merupakan sumber potensi konflik dan permusuhan, jika pendidikan gagal memberikan paham toleransi dan persaudaraan kepada anak sekolah. Karena itu, buku pelajaran harus dipastikan bebas dari materi atau paham radikal. Sebaliknya, buku pelajaran harus berisi ajaran akhlak mulia yang bisa mencegah pecahnya konflik baik vertikal maupun horizontal.    

"Editing"

Agar kasus materi tidak layak dalam buku pelajaran tidak berulang, diperlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Penulis buku adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap isi buku. Penulis buku pelajaran, LKS, dan buku mewarnai, sebaiknya hati-hati dalam memilih materi yang akan dimasukkan ke naskah buku.

Penggunaan kata, kalimat, gambar, dan contoh harus terpilih ketat agar tidak mengarah pada pornografi dan radikalisme. Karena kehati-hatian inilah, menulis buku membutuhkan waktu yang lama. Jika tidak, kualitas buku tidak bisa terjamin. Sebuah buku bisa terbit dalam waktu singkat karena mengejar target, sehingga kualitasnya tidak terjamin.   

Penulis buku jangan lupa bahwa tujuan menulis bukan untuk mendapatkan materi, melainkan menyebarkan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter. Berulangnya fenomena materi tidak layak dalam buku pelajaran menunjukkan penulisnya tidak aware pada dampak bacaan terhadap pembentukan karakter anak-anak Indonesia.   

Editor dari penerbit harus jeli melihat potensi konten buku yang tidak mendidik. Editor buku ibarat mata keempat bagi penulis, yang harus bisa menemukan kesalahan dan kekurangan dari sebuah tulisan. Ia bisa menambahkan dan mengurangi materi-sepanjang tidak mengubah isi. Bahkan, editor bisa mengembalikan naskah kepada penulis untuk diperbaiki atau menolak naskah tersebut, jika dinilai bermuatan unsur pornografi dan radikalisme. 

Masalahnya, apakah semua penerbit memiliki editor internal? Kecuali penerbit-penerbit besar, terkenal, dan bermodal besar, banyak penerbit buku pelajaran yang tidak memiliki editor dan tidak mau membayar editor lepas, sehingga buku tidak melalui proses editing dan proof reading. Karena itu, Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) dan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten bisa berperan dalam menilai buku-buku pelajaran dan LKS di sekolah negeri ataupun swasta. Peran itu sudah ada, tetapi belum menjangkau semua sekolah atau semua buku mata pelajaran, terutama muatan lokal.

Penerbit juga harus selektif dalam memilih naskah buku pelajaran dan LKS. Orientasi materi dalam penerbitan buku tidak boleh mengesampingkan kualitas buku. Menekan ongkos produksi buku tidak boleh dengan cara meniadakan proses penilaian isi, editing, dan proof reading. Karena buku pelajaran akan dibaca oleh banyak siswa, penilaian materi sangat penting.

Penerbit harus yakin bahwa kepala sekolah dan guru akan menggunakan buku yang berkualitas baik meskipun harganya lebih tinggi sedikit dari buku-buku yang ada. Persaingan yang ketat antarpenerbit buku pelajaran merupakan faktor yang menyebabkan penerbit-penerbit melupakan atau tidak jeli melihat isi sebuah buku saat disodorkan penulisnya. Dalam hal ini, penerbit membutuhkan naskah, sementara penulis-penulis 'ternama' sudah mempunyai langganan penerbit mereka masing-masing.

Kepala sekolah dan guru merupakan benteng terakhir dalam penyeleksian buku. Mereka harus membaca dengan saksama setiap buku yang akan dijadikan pegangan siswa dan guru. Kepala sekolah bisa menugaskan setiap guru membaca dan menilai buku sesuai dengan bidangnya masing-masing, dengan menggunakan instrumen atau bentuk yang dibuat sendiri atau Puskurbuk. Proses ini harus dilakukan karena pada prinsipnya kualitas buku adalah nomor satu, sedangkan diskon dan harga murah adalah nomor kesekian.       

Demikianlah, melindungi peserta didik dari buku-buku tidak berkualitas adalah tugas dan kerja bersama. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi saling menyalahkan pihak lain ketika ada buku pelajaran dan LKS yang mengandung unsur tidak layak baca. Saatnya, mencegah bahaya dampak pornografi dan radikalisme yang bersumber dari buku, apalagi buku pelajaran. Sekolah merupakan taman untuk menebar benih akhlak mulia, persaudaraan, dan kasih sayang antarsesama manusia. Peran mulia sekolah tersebut jangan sampai ternodai karena banyak pihak tidak mau menimbang kualitas buku. ●

Rabu, 11 Mei 2016

Pendidik Tunatuladha

Pendidik Tunatuladha

Jejen Musfah ;   Dosen Pascasarjana FITK UIN Jakarta;
Pemred Majalah “Suara Guru” PB PGRI
                                                    KORAN SINDO, 02 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SISWA kelas enam, sembilan, dan dua belas akan segera masuk SMP/MTs, SMA/ MA, dan perguruan tinggi (PT). Meski setiap orang tua menginginkan pendidikan yang terbaik buat anak-anak mereka, sebagian besar orang tua tidak punya banyak pilihan sekolah dan PT buat anak-anaknya karena keterbatasan keuangan dan kemampuan anak-anak.

Anak-anak harus rela masuk sekolah dan PT yang tidak favorit karena persaingan sangat ketat. Dibutuhkan kecerdasan di atas rata-rata. Sekolah dan universitas favorit tidak hanya membutuhkan siswa yang pintar, tapi juga mereka yang berkantong tebal.

Jika hanya pintar, tapi tidak mampu, orang tua tidak akan memasukkan anaknya ke sekolah dan universitas favorit karena biayanya mahal, dari biaya masuk hingga biaya bulanan atau semester. Pendidikan bagus sangat mahal bagi kemampuan ekonomi mayoritas masyarakat bangsa ini.

Permintaan Bagi orang tua kaya kadang apa saja dilakukan asal anaknya bisa mendapatkan sekolah dan universitas favorit. Cara yang baik maupun buruk. Mulai dari mengikuti bimbingan belajar hingga menyuap.

Jika cara yang baik tidak berhasil, cara  yang buruk akan ditempuh. Asal demi kepentingan masa depan anak tercinta, tindakan yang salah dianggap baik dan wajar. Orang tua menjadi lupa diri saat menyangkut kepentingan keluarga sendiri.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum pendidik (guru dan dosen) untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Mereka memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin atau panitia penerimaan siswa atau mahasiswa baru untuk mendapatkan rupiah.

Hukum ekonomi berlaku, karena ada permintaan, dibukalah penawaran. Jual-beli kursi sekolah dan universitas kepada orang tua kaya terjadi setiap tahun ajaran baru. Meski si anak tidak lulus ujian, jika orang tua mampu membayar uang sejumlah tertentu, ia bisa lulus.

Bila cara di atas sangat tertutup karena berusaha ditutup-tutupi, cara universitas yang meminta orang tua untuk mengisi kemampuan mereka menyumbang kampus seandainya anak mereka lulus nanti adalah bentuk halus dan transparan praktik korupsi pendidikan. Kuota penerimaan mahasiswa diperjualbelikan dan sah secara hukum!

Joki ujian masuk adalah bentuk lain korupsi pendidikan yang intinya memanfaatkan uang demi kelulusan. Korupsi pendidikan tidak selamanya terkait pemberian uang dari yang dibantu kepada yang membantu. Kelulusan siswa dan mahasiswa, selain karena memang benar benar lulus, juga  bisa karena faktor keluarga, teman, dan kedekatan lain. Hal ini bisa termasuk kategori korupsi jika yang bersangkutan seharusnya tidak lulus.

Kepemimpinan

Korupsi pendidikan dalam bentuk jual-beli kursi di sekolah dan universitas harus diperangi, terutama oleh pemimpin lembaga pendidikan. Kepala sekolah, dekan, dan rektor adalah guru dan dosen yang mendapat tugas tambahan. Mereka adalah pendidik yang harus memberikan teladan sebagaimana dikatakan Ki Hajar Dewantara, Ing Ngarsa sung Tuladha (Di Depan menjadi Contoh atau Panutan).

Meski praktik korupsi pendidikan terjadi di sekolah dan universitas, gaung memerangi praktik jual-beli kursi ini tidak terdengar nyaring karena mungkin melibatkan orang penting di sekolah dan universitas.

Dibutuhkan pemimpin pendidik yang tegas memerangi korupsi pendidikan sehingga orang-orang di sekolah dan universitas pada satu sisi, dan orang tua pada sisi yang lain, tidak berani melakukan tindakan koruptif.

Pertama, pemimpin harus menegakkan kode etik guru dan dosen, termasuk pada dirinya sendiri. Kasus jual-beli kursi akan terus berulang jika pelaku tidak dihukum berat, atau bahkan lolos dari jerat hukum—seperti tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib demi menjaga nama baik sekolah atau universitas.Yang bersangkutan hanya diberi sanksi ringan berupa pemutasian.

Menurut Muriel Poisson (2010), jika implementasi kode etik guru dan dosen lemah, pemberantasan korupsi pendidikan akan sulit berhasil. Pemimpin teladan adalah mereka yang tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan orang-orang terdekatnya.

Mereka tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh kepentingan orang lain dalam mengambil kebijakan. Maka itu, pemimpin pendidikan, apakah itu kepala sekolah, dekan, atau rektor,  harus bersih dari dugaan memanfaatkan jabatannya untuk penerimaan siswa atau mahasiswa baru.

Kedua, pencegahan korupsi pendidikan dengan membangun sistem yang transparan, kapasitas manajemen, dan kepemilikan publik terhadap proses administratif dan keuangan (Muriel Poisson, 2010: 23).

Data hasil tes ujian masuk sekolah dan universitas kadang tidak dibuka ke publik seperti berapa nilai mereka yang tidak lulus. Jika tes menggunakan wawancara, sangat besar unsur subjektivitas dan “permainan”-nya.

Meski sistem pengolahan hasil ujian hampir seluruhnya menggunakan komputer, program, dan sistem khusus tertentu, sehingga kemungkinan besar akurat jika orang yang memasukkan datanya tidak jujur karena kepentingan meluluskan orang-orang tertentu, datanya jelas akan “menjerumuskan” pengambil kebijakan.

Contohnya sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring (online) di Kota Tegal pada 2015-2016 diharapkan pihak Dinas Pendidikan setempat bisa transparan dan mencegah titipan dari orang tua (KORAN SINDO , 24 Mei 2015), bisa jadi efektif  atau tidak, jika operatornya “nakal”.

Di  sisi lain, siswa dan mahasiswa yang jelas tidak lulus pun bisa lulus jika ada political will pemimpin. Karena itu, kunci keberhasilan pemberantasan korupsi pendidikan terletak pada kualitas pendidik pemimpin yang memiliki kebijakan tertinggi, baik di sekolah maupun universitas.

Bukan saja ia harus mampu menahan diri dari godaan suap kuota kursi, tetapi juga harus menjamin bahwa pejabat dan staf di bawahnya bersikap yang sama. Dia harus melakukan kontrol dan monitoring terhadap proses pengolahan dan pengumuman hasil ujian. Lembaga pendidikan tidak pantas memiliki pemimpin yang tunatuladha. ●