Tampilkan postingan dengan label Infrastruktur - Audit Konstruksi Proyek Infrastruktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Infrastruktur - Audit Konstruksi Proyek Infrastruktur. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Februari 2018

Waspadai Kecelakaan Konstruksi

Waspadai Kecelakaan Konstruksi
Tulus Abadi  ;    Ketua Pengurus Harian YLKI
                                           MEDIA INDONESIA, 21 Februari 2018



                                                           
SEMANGAT pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang patut diberikan apresiasi mengingat, dalam hal infrastruktur, Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara jiran sekalipun, yang notabene dulu belajar membangun infrastruktur dari Indonesia, seperti Malaysia, atau bahkan Tiongkok. Langkah merelokasi subsidi energi untuk dialihkan ke pembangunan infrastruktur, juga merupakan kebijakan yang tepat, on the track policy. Sangat ironis ribuan triliun rupiah dibakar sia-sia untuk subsidi energi, yang mayoritas tidak tepat sasaran.

Namun, semangat yang tinggi itu kini justru menimbulkan perasaan cemas dan kegelisahan yang sangat di kalangan publik, oleh adanya kecelakaan infrastruktur di proyek-proyek besar, yang beberapa bulan ini cukup intensif. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat selama dua tahun terakhir terdapat 14 kasus kecelakaan konstruksi. Bahkan, selama lima bulan terakhir terjadi tujuh kasus kecelakaan konstruksi. Terakhir ambruknya tiang penyangga Tol Becakayu di Kebonanas, Jakarta Timur, yang melukai para pekerjanya. Bahkan satu orang meregang nyawa karenanya.

Kecemasan itu bukan hanya karena kasus yang terjadi sekarang, melainkan juga bagaimana nanti kalau sudah beroperasi; dikhawatirkan terulang dan dengan merenggut korban lebih banyak lagi (massal). Terbukti, kecelakaan itu jelas dipicu faktor kegagalan konstruksi (construction failure). Masyarakat cemas terhadap aspek keamanan dan keselamatannya, jika proyek infrastruktur itu telah beroperasi dan digunakan konsumen untuk aktivitas sehari-hari.

Terhadap kecelakaan konstruksi ini dalam konteks perlindungan konsumen dan kepentingan publik yang luas, idealnya pemerintah membentuk tim independen dengan fungsi utama melakukan investigasi pembangunan (forensic engineering). Diharapkan dengan forensic engineering tersebut akan diketahui sejatinya kecelakaan konstruksi itu terjadi di tahapan mana, apakah sejak tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, atau pada aspek pengawasan?

Selain itu, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek jika kemudian kasus tersebut terjadi karena pelanggaran terhadap spek yang ditentukan. Atau bahkan adanya potensi malapraktik profesi. Guna memberikan pembelajaran dan efek jera, harus pula ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan konstruksi ini, baik secara personal, manajerial, dan bahkan korporasi mengingat kecelakaan konstruksi ini sudah beberapa kali merenggut korban nyawa. Secara hukum, menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi, kecelakaan konstruksi bisa berdimensi pidana, dan atau sisi administratif, misalnya pencabutan izin operasi. Bahkan, konsumen korban bisa melakukan gugatan class action.

Langkah pemerintah melakukan moratorium terhadap seluruh proyek besar (elevated project) bisa dinilai merupakan langkah tepat. Pemerintah harus memastikan dan meyakinkan pada publik apa penyebab kecelakaan konstruksi itu dan memastikan bahwa proyek yang lain aman dan tidak berpotensi terjadi lagi di kemudian hari. Namun, hal itu saja tidak cukup. Harus dilihat kemampuan teknisnya, apakah mereka bekerja di bawah tekanan, misalnya harus selesai dalam waktu tertentu, tanpa mengindahkan prosedur (SOP) yang berlaku dan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Oleh karena itu, pemerintah juga harus rasional dalam mengejar target perampungan proyek infrastruktur tanpa harus mengaitkan pada aspek politis jangka pendek. Sangat absurd jika masalah keamanan dan keselamatan digadaikan hanya mengejar nilai plus di mata publik. Aspek keamanan dan keselamatan para pekerja, konsumen dan kepentingan publik yang lebih luas harus menjadi prioritas utama dan pertama dalam proyek infrastruktur. Seharusnya tidak ada kompromi dalam hal ini. ●

Jumat, 09 Februari 2018

Audit Konstruksi Proyek Infrastruktur

Audit Konstruksi Proyek Infrastruktur
Tasroh  ;   ASN/Tim Pengadaan Proyek Pemerintah Daerah;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan
                                           MEDIA INDONESIA, 08 Februari 2018



                                                           
LAGI-LAGI konstruksi bangunan dan fasilitas publik kembali menelan korban. Kali ini beton dinding underpass Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 20 meter ambruk karena longsor sepanjang jalan underpass. Dua orang karyawan maintenance Garuda yang sedang melintas di bawah konstruksi underpass menjadi korban, satu meninggal dan satunya masih dirawat di RS. Kejadian ambrolnya konstruksi underpass seolah mengikuti jejak gagal konstruksi yang semakin sering terjadi dan menelan banyak korban akhir-akhir ini. Tercatat dalam 2 bulan terakhir sudah terjadi lima kali bencana infrastruktur.

Berbagai bencana konstruksi bangunan dan fasilitas publik itu sebenarnya tidak semata lantaran gagalnya sistem antisipasi bencana alam dalam desain konstruksi infrastruktur nasional kita, tetapi juga disebabkan tingginya intensitas bencana alam dan lingkungan itu. Hujan deras yang terus terjadi memicu banjir, tanah longsor, rekahan, hingga ambles. Belum lagi, bencana gempa juga telah berkontribusi pada perubahan struktur dan daya tahan bangunan.

Sayangnya, berdasarkan pendapat pakar manajemen infrastruktur, Muhamad Ale Berawi (2018), banyaknya kecelakaan dan intensitas bencana infrastruktur terjadi lebih karena kegagalan konstruksi. Dinilai gagal karena usia bangunan infrastruktur atau fasilitas publik itu masih seusia jagung. Konon, bangunan infrastruktur itu sudah diuji daya tahannya termasuk uji kualitas konstruksi berkali-kali hingga sudah layak dipergunakan untuk umum.

Mendesak audit rutin

Era pemerintahan Jokowi di periode pemerintahan pertama ini memang tergolong paling agresif dalam pembangunan proyek infrastruktur. Bayangkan hanya kurang dari empat tahun ini, pemerintah sudah mampu membangun jalan, jembatan, bendungan, bandara, serta pelabuhan sepanjang 878 km, yang berarti hampir 15 kali panjang infrastruktur yang dibangun pada era pemerintahan sebelumnya. Genjotan pembangunan infrastruktur yang masif dan merata di seluruh RI memang direspons positif, khususnya bagi kalangan usaha dan investasi nasional dan asing. Karena dengan hadirnya infrastruktur yang baik dengan standar yang layak tak hanya mampu meningkatkan akses kemudahan transportasi nasional. Namun, secara langsung meningkatkan daya saing ekonomi nasional di mata investor asing.  

Tercatat, terjadi kenaikan minat investasi asing di RI mencapai rata-rata 23%, pascapemerintah membangun infrastruktur yang masif dan merata di hampir seluruh Indonesia. Sayangnya, pascakebijakan infrastruktur yang agresif itu, seperti juga terjadi pada proyek pemerintah yang lainnya, di saat yang sama pemerintah alpa melakukan pengawasan, khususnya audit terstruktur dan berkelanjutan terhadap daya tahan konstruksi infrastruktur. Uji kekuatan, keamanan, dan keselamatan infrastruktur secara rutin dan tuntas.

Harus diakui, sejak keran agresivitas proyek infrastruktur didengungkan pemerintah, audit yang dilakukan rutin hanya audit cost and benefit recovery. Hanya menilai dan menguji tingkat biaya dan waktu penyelesaian proyek, tanpa lebih komprehensif pada uji daya tahan, keamanan, keselamatan, serta respons intensitas bencana alam.

Bahkan untuk uji dan audit tingkat respons infrastruktur pada intensitas bencana alam, untuk menguji sejauhmana daya tahan konstruksi, justru sering terlupakan. Padahal, sebagaimana direkomendasikan Bank Dunia, dalam laporan evaluasi Infrastruktur Global (2017), setiap proyek infrastruktur diwajibkan melakukan audit konstruksi rutin/reguler. Apalagi, infrastruktur pada negara-negara miskin berkembang di dunia ketiga yang dicirikan dengan minimnya teknologi dan pemahaman baik atas berbagai potensi bencana alam yang ada.

Audit konstruksi rutin mendesak dilakukan. Bukan sekadar mengantisipasi potensi dan peluang bencana pascaselesainya proyek karena RI sudah lama dikenal sebagai wilayah ring of fire yang memiliki peluang bencana alam yang sangat tinggi, tetapi juga berperan strategis dalam upaya mencegah pemborosan dana negara.

Harus diakui proyek infrastuktur di Indonesia masih dikerjakan tradisional, termasuk dalam proses audit konstruksinya. Padahal di negara-negara maju, seperti Jepang, proses audit konstruksi terus-menerus dilakukan berbagai pihak dengan melibatkan semua komponen. Dengan membentuk tim audit konstruksi nasional yang keberadaannya hingga ke level pemerintah desa, infrastruktur diawasi sejak proses pembangunan fisik, hingga proyek tuntas.

Pemerintah Jepang memang menggalang dukungan publiknya untuk turut mengawasi proyek infrastruktur, termasuk berperan dalam mengingatkan berbagai hasil kerja yang dilakukan pekerja sehari-hari. Bahkan peran publik itu diakomodasi pemerintah dengan membangun desk audit infrastruktur hingga tingkat desa yang turut mengevaluasi kualitas proyek infrastruktur. Dengan keterlibatan publik itu, pemerintah Jepang, khususnya instansi yang terkait langsung dalam tugas standardisasi infrastruktur nasional, memperoleh data dan informasi akurat, serta mengetahui karakter serta struktur tanah dari warga sekitar lokasi.

Sayangnya di Indonesia nyaris tak pernah dikembangkan partisipasi publik dalan audit konstruksi infrastruktur. Apalagi, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan infrastruktur (khususnya proyek pertolan berbayar), yang kian menjauhkan peran dan tanggung jawab publik untuk bersama pemerintah merawat keamanan, kekuatan dan keselamatan infrastuktur.

Pascapenyelesaian proyek hingga masa uji coba selesai, pengembang/ kontraktor pembangunan proyek infrastruktur hanya berpikir ‘kapan balik modal’, an sich, tanpa berpikir lagi kekuatan konstruksi, keamanan, dan keselamatan bangunan yang bermakna bagi keamanan penggunanya.

Kalkulasi bisnis dan investasi yang menonjol tanpa diimbangi desain keamanan, kekuatan, dan keselamatan calon penggunanya. Di saat yang sama, sudah tak mau tahu dengan kondisi infrastruktur yang banyak mengancam keamanan dan keselamatan penggunanya. Sikap demikian disebabkan sistem tata kelola infrastruktur yang jauh dari partisipasi publik meski mereka merasakan perbaikan infrastruktur di mana-mana.

Oleh karena itu, guna mencegah peluang bencana infrastruktur terjadi di masa datang, pemerintah selaku regulator melalui instansi terkait harus terus melakukan inovasi sistem dan audit konstruksi, keamanan dan keselamatan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas teknologi audit infrastruktur guna memastikan bangunan infrastruktur yang dikerjakan tak hanya memiliki konstruksi teknis mumpuni dan teruji aman dalam jangka panjang, tetapi juga terbukti responsif menghadapi aneka bencana alam.

Hanya dengan itu, pembangunan proyek infrastruktur yang agresif di era Jokowi tak hanya untuk tujuan peningkatan daya saing investasi nasional an sich. Namun, sekaligus mampu meningkatkan derajat keamanan dan keselamatan rakyatnya sebagai pengguna kesehariannya.

Maka belajar dari maraknya bencana infrastruktur belakangan ini, pemerintah selaku regulator wajib menggelar audit konstruksi secara berkelanjutan. Pemerintah juga melakukan evalusi total pada proyek infrastruktur lainnya di berbagai daerah yang biasanya dikerjakan dengan target waktu mepet, dengan alasan efisiensi biaya, waktu dan kebutuhan sehingga menyebabkan kualitas konstruksi dan daya tahan bangunan infrastruktur kurang mendapat perhatian.

Rakyat tidak berharap agresivitas proyek infrastruktur justru meningkatkan agresivitas bencana dengan menelan korban rakyat tak berdosa. Intensitas dan keberlanjutan audit infrastruktur semestinya berlangsung sepanjang massa, bukan sekadar diuji coba pascaproyek diserahkan kepada negara. ●