Kamis, 26 Mei 2016

Demokrasi Transisional

Demokrasi Transisional

Rahadi T Wiratama ;    Peneliti LP3ES dan Redaktur Jurnal Prisma
                                                         KOMPAS, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proses demokratisasi setelah kejatuhan rezim otoriter umumnya ditandai apa yang dinamakan sebagai periode transisi. Hilangnya sifat-sifat transisional secara berangsur merupakan pertanda bahwa proses demokratisasi yang berlangsung telah memasuki tahap konsolidasi.

Demokrasi yang terkonsolidasi, oleh karena itu, mengandaikan adanya sebuah sistem politik stabil, koheren, dan dapat dijadikan acuan tepercaya bagi semua pihak bagi proses pengambilan keputusan strategis. Pertanyaannya, setelah melewati 18 tahun kejatuhan Orde Baru, apakah proses demokratisasi di Indonesia dewasa ini telah dapat dinyatakan terkonsolidasi?

Involusi politik

Sampai batas tertentu, transisi memang mengandaikan adanya semacam eksperimentasi politik untuk menemukan satu sistem politik yang lebih stabil dan diakui sebagai ”kerangka bermain” yang disepakati bersama. Di negara-negara yang mengalami proses transisi demokrasi seusai rezim otoriter, seperti di Amerika Latin, konsolidasi demokrasi umumnya dicapai setelah sedikitnya dua kali pemilu (Guillermo O’Donnell, dkk, 1986).

Dibandingkan era Orde Baru, sistem politik Orde Reformasi jauh lebih memadai. Selain terdapat pemilu legislatif dan pemilu presiden reguler, termasuk pilkada, hak-hak sipil dan politik warga negara relatif lebih memperoleh jaminan.

Dengan demikian, Orde Reformasi telah mencatat banyak kemajuan berarti di bidang politik. Meski demikian, seiring beberapa kemajuan tersebut, sistem demokrasi yang kita bangun masih kerap terinterupsi oleh berbagai problem politik yang tergolong mendasar sifatnya.

Jika persoalan rekonsiliasi nasional dalam rangka menyelesaikan konflik-konflik masa lalu dipandang sebagai modal dasar bagi pemantapan sistem demokrasi pasca Orde Baru, kita belum banyak mencatat perubahan berarti dalam soal ini.

Masih cukup segar dalam ingatan kita ketika DPR hasil Pemilu 2014 menganulir pilkada langsung. Sekalipun akhirnya pilkada langsung kembali diberlakukan, peristiwa ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi di Tanah Air masih sulit ditebak arahnya. Artinya, berbagai kemungkinan semacam itu bisa saja kembali terjadi tanpa sebuah kepastian.

Demikian pula menyangkut perdebatan atas penetapan parliamentary threshold yang selalu muncul menjelang pemilu legislatif. Apakah terdapat jaminan bahwa soal ini tidak akan kembali muncul menjelang pemilu legislatif di tahun 2019?

Ilustrasi di atas sekadar contoh kasus yang menggambarkan bahwa masyarakat politik gagal menciptakan kerangka dasar rule of the game yang dapat diterima semua pihak. Masih terdapat perbedaancara pandang dalam memaknai tentang apa seharusnya dijadikan sebagai dasar sistem politik nasional.

Apakah ini dapat dinamakan sebagai dinamika politik? Jawabnya boleh jadi, ”ya”. Namun, ”dinamika” yang terjadi saat ini lebih pada persoalan untuk menemukan rule of the game, bukan dinamika berdasarkan rule of the game yang stabil dan dapat dijadikan acuan oleh semua pihak.

Masa transisi yang justru memberikan ruang bagi masyarakat politik untuk menghasilkan sistem politik stabil dan kredibel tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat politik secara maksimal. Di sinilah letak persoalannya.

Transisi tak berujung

Sejak memasuki era reformasi pada 1998, sistem politik yang terbangun belum dapat sepenuhnya menghilangkan ciri-ciri transisional. Oleh karena itu, demokrasi di era reformasi ini sesungguhnya belum memasuki fase konsolidasi.

Dampak buruk dari transisi yang berkepanjangan adalah bahwa masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada sistem politik yang seharusnya berfungsi sebagai ”mesin” yang dapat mengolah harapan mereka jadi kenyataan. Kondisi semacam ini jelas akan selalu menimbulkan ketidakpastian politik.

Ironisnya, kita pun lalu menjadi terbiasa dengan sistem transisional semacam ini. Kita sepertinya telanjur menyatu dengan abnormalitas. Hampir tanpa disadari, abnormalitas telah menjadi semacam habitus dalam kehidupan politik di negeri ini. Ketidakpastian telanjur dianggap sebagai ”yang normal”.

Delapan belas tahun kita hidup dalam suasana transisional. sistem demokrasi di era reformasi ini boleh jadi bukan kebablasan, sebagaimana yang sering dipahami secara umum, melainkan gagal menghilangkan sifat-sifat transisionalnya.

Dari kewenangan yang dimilikinya, masyarakat politik sesungguhnya masih mempunyai peluang untuk memantapkan desain politik nasional. Oleh karena itu, soal ini menjadi agenda politik yang harus diselesaikan, setidak-tidaknya sebelum Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Kalaupun akhirnya negeri ini harus menempuh masa transisi demokrasi dalam waktu dua dasawarsa, hal tersebut tentu masih jauh lebih baik daripada tidak sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar