Inilah
Pasal Hukuman Penimbun BBM
Effnu
Subiyanto, MAHASISWA DOKTOR ILMU EKONOMI FEB UNAIR
SUMBER : JAWA POS, 21 Maret 2012
SEMANGAT
kebangsaan rakyat Indonesia benar-benar diuji dalam pusaran polemik rencana
kenaikan harga BBM bulan depan ini. Jika mengaku menjadi bagian dari bangsa
ini, tentunya akan memilih sikap tidak mencari kesempatan dalam ''kisruh'' BBM.
Namun, jika semangatnya hendak mencari keuntungan dari penderitaan orang lain,
datanglah ke SPBU-SPBU dengan membawa puluhan drum dan jeriken kosong berukuran
besar.
Dalam kurang dari 20 hari, akan tergambar dengan jelas berapa return uang yang didapat, minimal 33,33 persen keuntungan yang bisa diraih. Berbisnis apa yang mampu menghasilkan keuntungan 33,33 persen dalam waktu pendek, tentunya sangat tidak mudah dalam situasi pasar yang sangat kompetitif saat ini.
Cara pandangnya sebetulnya sederhana, akankah tega mengakali kawan sendiri sesama bangsa ini, yang sama-sama sengsara, senasib, demi keuntungan kocek pribadi. Tentu menjadi pertanyaan, ketika sebagian besar elemen bangsa ini menolak kenaikan harga BBM, sebagian rakyat spekulan dan penimbun BBM ini justru menari-nari atas kenaikan harga BBM.
Rakyat kita sudah terjebak dalam sumpah serapahnya sendiri, mengkritik pedas para wakilnya di lembaga DPR, DPD, DPRD, di birokrasi pemerintah, namun ternyata tega ''mengisap'' darah sesama rakyat, hanya menyikapi satu kasus BBM. Terbayang jika rakyat juga memiliki kesempatan mengakali proyek wisma atlet, Hambalang, BLBI, Century, dana transmigrasi, akankah semangat kebangsaan memagari untuk berperilaku spekulatif?
Rugi Semua
Perilaku rush yang terjadi pada setiap rencana kenaikan harga BBM sebetulnya berulang-ulang terjadi di negeri ini. Di Jawa yang memiliki infrastruktur distribusi BBM lebih baik juga mengalami itu. Kondisi ini sungguh menyakitkan rakyat karena menghambat pergerakan ekonomi atau keadaan emergency lainnya. Tidak terbayang jika saudara mengalami musibah di daerah lain secara tiba-tiba, kita di sini tidak mampu memberikan pertolongan bahkan berkunjung karena tidak ada BBM di mana-mana. Semua SPBU memasang tanda ''habis'' di mana-mana.
Tidak bisa membayangkan bagaimana pasokan BBM luar Jawa yang mengandalkan transportasi kapal tongkang BBM. Risikonya menjadi berlipat dan akhirnya kepastian pasokan BBM tidak menentu. Pulau Bawean pernah mengalami hal itu beberapa bulan lalu. Hanya karena tongkang yang rutin memasok BBM ke pulau ini terbakar, Bawean gelap gulita beberapa minggu. Ekonomi rakyat Bawean juga terganggu karena pekerjaannya sebagai nelayan praktis terhenti karena tidak ada BBM.
Kini ketika harga BBM akan dinaikkan, rakyat pun merespons dengan tidak arif. Sebagian BBM kita tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan di Jawa, namun ada sekitar 20 ribu pulau yang harus mendapat BBM kendati tidak rata. Ketika BBM selalu saja habis di SPBU karena meningkatnya ulah spekulan dan penimbun, pada saat yang bersamaan, hak saudara kita di luar Jawa akan semakin panjang antrenya untuk mendapatkan hanya seliter BBM. Apakah kita merasa mendapat privilege karena kebetulan berada di Jawa atau Jakarta, tidak sama sekali, saudara kita di luar Jawa juga harus mendapatkan perlakuan kebangsaan yang sama karena sudah mengakui sebagai bagian dari bangsa ini.
Tahanlah diri untuk berperilaku spekulatif dan menjadi penimbun BBM, keuntungan 33,33 persen itu tidak akan membawa berkah karena sudah memakai hak saudara kita yang lain. Lebih terhormat menjadi pengepul sampah yang sangat kotor itu daripada harus menahan malu dengan antre membawa jeriken kosong.
Pasal-Pasal Hukuman
Jika imbauan moral sudah tidak bisa dilakukan, tidak ada jalan lain bahwa pihak berwajib harus tegas mengambil tindakan hukum. Polisi sebetulnya dibekali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Undang-undang itu adalah pengembangan UU Darurat Nomor 17/1951 untuk merespons kondisi rush periode itu. Pada pasal 5, hukuman bagi pelanggar atau penimbun sekurang-kurangnya enam tahun penjara dan objek hukumnya disita untuk negara (pasal 6).
Pada UU Migas Nomor 22/2001, ketentuan pidana bagi pelanggar juga ada dalam pasal 53. Setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, maka pidana penjara tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Ada dua hukuman sekaligus, yakni pidana kurungan (penjara) dan denda.
Pihak SPBU pun memiliki risiko hukum sama beratnya jika melayani pembelian BBM untuk tujuan penimbunan atau spekulasi. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi negara potensial berhadapan dengan pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Polisi sebetulnya melakukan tindakan persuasif jika terpaksa harus menjaga setiap SPBU pada akhir-akhir ini. Tugasnya ialah menyadarkan nafsu para spekulan dan penimbun sebelum kejadian terjadi karena sanksi hukum dan dendanya demikian berat dan tidak akan sebanding dengan jumlah keuntungan yang didapat.
Risiko hukumnya tidak akan sama jika sudah tertangkap basah dalam sebuah operasi penertiban yang dilaksanakan pihak berwajib secara gabungan. Jika itu terjadi, UU Migas harus ditegakkan dan tidak ada negosiasi. Karena itu, janganlah menjadi spekulan, apalagi penimbun BBM! ●
Dalam kurang dari 20 hari, akan tergambar dengan jelas berapa return uang yang didapat, minimal 33,33 persen keuntungan yang bisa diraih. Berbisnis apa yang mampu menghasilkan keuntungan 33,33 persen dalam waktu pendek, tentunya sangat tidak mudah dalam situasi pasar yang sangat kompetitif saat ini.
Cara pandangnya sebetulnya sederhana, akankah tega mengakali kawan sendiri sesama bangsa ini, yang sama-sama sengsara, senasib, demi keuntungan kocek pribadi. Tentu menjadi pertanyaan, ketika sebagian besar elemen bangsa ini menolak kenaikan harga BBM, sebagian rakyat spekulan dan penimbun BBM ini justru menari-nari atas kenaikan harga BBM.
Rakyat kita sudah terjebak dalam sumpah serapahnya sendiri, mengkritik pedas para wakilnya di lembaga DPR, DPD, DPRD, di birokrasi pemerintah, namun ternyata tega ''mengisap'' darah sesama rakyat, hanya menyikapi satu kasus BBM. Terbayang jika rakyat juga memiliki kesempatan mengakali proyek wisma atlet, Hambalang, BLBI, Century, dana transmigrasi, akankah semangat kebangsaan memagari untuk berperilaku spekulatif?
Rugi Semua
Perilaku rush yang terjadi pada setiap rencana kenaikan harga BBM sebetulnya berulang-ulang terjadi di negeri ini. Di Jawa yang memiliki infrastruktur distribusi BBM lebih baik juga mengalami itu. Kondisi ini sungguh menyakitkan rakyat karena menghambat pergerakan ekonomi atau keadaan emergency lainnya. Tidak terbayang jika saudara mengalami musibah di daerah lain secara tiba-tiba, kita di sini tidak mampu memberikan pertolongan bahkan berkunjung karena tidak ada BBM di mana-mana. Semua SPBU memasang tanda ''habis'' di mana-mana.
Tidak bisa membayangkan bagaimana pasokan BBM luar Jawa yang mengandalkan transportasi kapal tongkang BBM. Risikonya menjadi berlipat dan akhirnya kepastian pasokan BBM tidak menentu. Pulau Bawean pernah mengalami hal itu beberapa bulan lalu. Hanya karena tongkang yang rutin memasok BBM ke pulau ini terbakar, Bawean gelap gulita beberapa minggu. Ekonomi rakyat Bawean juga terganggu karena pekerjaannya sebagai nelayan praktis terhenti karena tidak ada BBM.
Kini ketika harga BBM akan dinaikkan, rakyat pun merespons dengan tidak arif. Sebagian BBM kita tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan di Jawa, namun ada sekitar 20 ribu pulau yang harus mendapat BBM kendati tidak rata. Ketika BBM selalu saja habis di SPBU karena meningkatnya ulah spekulan dan penimbun, pada saat yang bersamaan, hak saudara kita di luar Jawa akan semakin panjang antrenya untuk mendapatkan hanya seliter BBM. Apakah kita merasa mendapat privilege karena kebetulan berada di Jawa atau Jakarta, tidak sama sekali, saudara kita di luar Jawa juga harus mendapatkan perlakuan kebangsaan yang sama karena sudah mengakui sebagai bagian dari bangsa ini.
Tahanlah diri untuk berperilaku spekulatif dan menjadi penimbun BBM, keuntungan 33,33 persen itu tidak akan membawa berkah karena sudah memakai hak saudara kita yang lain. Lebih terhormat menjadi pengepul sampah yang sangat kotor itu daripada harus menahan malu dengan antre membawa jeriken kosong.
Pasal-Pasal Hukuman
Jika imbauan moral sudah tidak bisa dilakukan, tidak ada jalan lain bahwa pihak berwajib harus tegas mengambil tindakan hukum. Polisi sebetulnya dibekali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Undang-undang itu adalah pengembangan UU Darurat Nomor 17/1951 untuk merespons kondisi rush periode itu. Pada pasal 5, hukuman bagi pelanggar atau penimbun sekurang-kurangnya enam tahun penjara dan objek hukumnya disita untuk negara (pasal 6).
Pada UU Migas Nomor 22/2001, ketentuan pidana bagi pelanggar juga ada dalam pasal 53. Setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, maka pidana penjara tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Ada dua hukuman sekaligus, yakni pidana kurungan (penjara) dan denda.
Pihak SPBU pun memiliki risiko hukum sama beratnya jika melayani pembelian BBM untuk tujuan penimbunan atau spekulasi. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi negara potensial berhadapan dengan pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Polisi sebetulnya melakukan tindakan persuasif jika terpaksa harus menjaga setiap SPBU pada akhir-akhir ini. Tugasnya ialah menyadarkan nafsu para spekulan dan penimbun sebelum kejadian terjadi karena sanksi hukum dan dendanya demikian berat dan tidak akan sebanding dengan jumlah keuntungan yang didapat.
Risiko hukumnya tidak akan sama jika sudah tertangkap basah dalam sebuah operasi penertiban yang dilaksanakan pihak berwajib secara gabungan. Jika itu terjadi, UU Migas harus ditegakkan dan tidak ada negosiasi. Karena itu, janganlah menjadi spekulan, apalagi penimbun BBM! ●