Tampilkan postingan dengan label Kebijakan BBM Bersubsidi - Melawan Hukum Pasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan BBM Bersubsidi - Melawan Hukum Pasar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Rencana Sistem Dua Harga Bahan Bakar Minyak


Rencana Sistem Dua Harga Bahan Bakar Minyak
Tulus Abadi ;  Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
KORAN TEMPO, 26 April 2013

  
Tampaknya Presiden Yudhoyono mulai gerah dengan alokasi subsidi bahan bakar minyak yang terus melambung, lebih dari Rp 310 triliun. Dan jika dibiarkan, kuota bahan bakar minyak bersubsidi pun akan jebol, jauh di atas pagu 46 juta kiloliter pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Namun, di tengah kegerahan itu, pemerintah tampaknya belum punya solusi politik yang lebih konkret. Terbukti, instrumen kebijakan yang akan digulirkan pun tampak "banci" alias sulit diimplementasikan dan nyaris tak memungkinkan dalam pengawasan. 
Pemerintah, via Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ingin menerapkan "sistem dua harga" pada bahan bakar minyak bersubsidi. Dua harga itu adalah, sepeda motor dan kendaraan umum boleh menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi dengan harga Rp 4.500 per liter, sedangkan kendaraan bermotor pribadi roda empat juga boleh menggunakan Premium tapi dengan harga Rp 6.500-7.000 per liter. Jika tak ada aral, kebijakan dimaksud akan diberlakukan pada awal Mei 2013. Sebuah wacana yang sejatinya sangat usang. 
Dengan kebijakan yang semacam itu, pemerintah masih ambigu; karena sejatinya pemerintah tidak ingin membatasi konsumsi BBM, apalagi menaikkan harganya. Kepentingan politik jangka pendek (pemilu 2014) menjadi latar belakang yang sangat jelas. Tidak menaikkan harga bahan bakar minyak jelas langkah yang sangat populis, khususnya untuk masyarakat menengah perkotaan. Namun, jika bahan bakar minyak tetap bertengger pada Rp 4.500 per liter, APBN bisa bleeding. Maka, dipilihlah kebijakan dua harga, yakni tidak menaikkan harga bahan bakar minyak untuk sepeda motor, yang juga pasti populis. Apalagi, dari sisi kuota, sepeda motor menyedot 40 persen dari total penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Sementara angkutan umum, porsinya sangat kecil, karena hanya mengkonsumsi 6 persennya.
Dalam konteks operasional di lapangan, apakah sistem dua harga ini cukup efisien menekan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi? Jelas tidak! Pertama, kebijakan dua harga untuk bahan bakar minyak bersubsidi adalah melanggar hak-hak publik untuk mendapatkan bahan bakar. Publik sebagai konsumen akan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak, karena hanya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tertentu yang menyediakan bahan bakar minyak dengan kategori harga tertentu. Maka, tidak mengherankan jika mantan wakil presiden Jusuf Kalla secara ekstrem menyebutkan bahwa sistem dua harga justru menimbulkan chaos. 
Kedua, sistem dua harga secara praktis juga sangat sulit dalam pengawasan, sekalipun konon akan diimbangi dengan teknologi tinggi. Sulitnya pengawasan ini pada akhirnya hanya akan mengakibatkan distorsi sosial-ekonomi yang lebih luas: penyalahgunaan, penyelundupan, dan penggelapan. Boleh jadi angkutan umum akan berhenti beroperasi menarik penumpang, dan berganti profesi berdagang bahan bakar minyak. Sebab, lebih menguntungkan berdagang bahan bakar daripada mengangkut penumpang, yang jumlahnya kian merosot. Tukang ojek, yang kini bak jamur di musim hujan, pun akan berganti profesi menjadi "tukang ojek bensin". 
Selanjutnya, yang ketiga, keterlibatan polisi dalam pengawalan transaksi di SPBU. Pak polisi tentu akan lebih asyik menjaga SPBU, karena mendapat pemasukan tambahan yang lebih ciamik, daripada berpanas-panas mengatur lalu lintas. Efek sampingnya, apa lagi kalau bukan meningkatnya angka kriminalitas, karena fokus polisi tersedot menjaga SPBU. Lagi pula, ini ironis, mana ada negara di dunia yang penduduknya, hanya untuk membeli bahan bakar minyak, harus dikawal polisi? Apakah negara ini sedang perang?
Benar, sudah terlalu lama masyarakat "terlena" oleh harga BBM yang disubsidi, bahkan sejak zaman Orde Baru. Rezim Orde Baru menjadikan subsidi bahan bakar minyak sebagai instrumen stabilitas politik. Jadi, sangat aneh dan ironis jika presiden yang mengaku lahir dari rahim reformasi (setelah Orde Baru tumbang) masih asyik berkelon dengan subsidi bahan bakar minyak, yang juga dijadikan komoditas politik. Lalu, apa bedanya Pak Harto dengan para presiden era reformasi, termasuk Presiden Yudhoyono? 
Karena itu, siapa pun presidennya, sebaiknya jangan lagi bermain api dengan kebijakan subsidi bahan bakar minyak. Pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang lebih rasional dan tegas walaupun itu pahit. Menaikkan harga BBM secara merata dengan besaran yang terukur adalah pilihan kebijakan yang paling konkret. Ngotot dengan kebijakan disparitas harga justru mengakibatkan distorsi sosial-ekonomi yang lebih "berdarah". Menaikkan harga bahan bakar minyak adalah pilihan rasional; tetapi harus diimbangi dengan pengembangan sarana transportasi publik yang terintegrasi dan manusiawi. Pencabutan subsidi bahan bakar minyak harus langsung dialihkan untuk sektor transportasi. 

Sabtu, 20 April 2013

Bahaya BBM Dua Harga


Bahaya BBM Dua Harga
Effnu Subiyanto  Pendiri Forkep (Forum Pengamat Kebijakan Publik),
Mahasiswa Doktor Ilmu Ekonomi FEB Unair
JAWA POS, 20 April 2013
  

HALUAN politik subsidi BBM akan memasuki fase baru dengan dua harga eceran (dual price) mulai Mei mendatang. Yakni, tetap Rp 4.500 per liter untuk sepeda motor dan angkutan umum serta Rp 6.500-Rp 7.000 per liter untuk kendaraan pribadi. Targetnya, hemat anggaran Rp 30 triliun sampai akhir tahun. Asumsi penghematan itu, 46 persen pengguna BBM adalah kendaraan pribadi dan 64 persen lainnya sepeda motor serta angkutan umum.

Ini unik. Sebab, satu barang berkualifikasi teknis sama namun dijual dengan harga berbeda dengan disparitas yang cukup tinggi, yakni sampai Rp 2.000 (44,44 persen) atau Rp 2.500 (55,56 persen) terhadap harga BBM semula Rp 4.500 per liter. Gap itu bisa menjadi godaan bagi operator SPBU untuk nakal demi keuntungan sendiri.

Modusnya, tangki BBM dengan harga subsidi dikatakan habis agar BBM dengan harga lebih mahal laku. Bahkan, bisa saja volume jatah BBM untuk harga subsidi dimasukkan pula dalam tangki timbun SPBU agar terjual lebih mahal. Ada dua keuntungan tambahan bagi SPBU. Pertama, mendapat keuntungan dari menjual BBM bersubsidi namun dijual mahal. Kedua, dari pemerintah, operator SPBU tersebut juga mendapat keuntungan subsidi BBM menurut kuota volume jatahnya.

Siapa korbannya? Tentu pengguna sepeda motor dan angkutan umum karena kini SPBU langganan mereka lebih sering pasang papan ''Habis''. Mau tak mau, mereka beralih membeli BBM yang Rp 7.000 per liter. Itu bisa tak terhindarkan kalau tangki di kendaraan mereka nyaris habis.

Opsi dual price dari rakor pengendalian BBM di kantor Kemendagri (16/4/2013) itu tampak baik, sepintas, namun menyimpan potensi konflik horizontal luar biasa di masyarakat. Trial and error sangatlah berbahaya. 

Masalah teknis tersebut, dari jumlah kuota BBM yang diterima masing-masing operator SPBU, hanya pihak operator SPBU sendiri yang mengetahui jenis tangki mana yang subsidi dan mana yang harga baru, mana tangki timbun SPBU yang subsidi dan mana jenis satunya sampai dispenser subsidi dan dispenser harga baru. Karena itu, SPBU memiliki kesempatan lebih besar melakukan penyelewengan dalam melayani masyarakat.

Tidak menutup kemungkinan SPBU atau operator bekerja sama untuk cepat-cepat menghabiskan volume kuota BBM jenis subsidi dengan pihak lain untuk dijual di luar SPBU. Beda harga yang cukup tinggi tentu menyuburkan pasar gelap BBM.

Akhirnya, pola dual price BBM Mei mendatang menjadi taktik menaikkan harga BBM secara terselubung ke arah Rp 6.500-Rp 7.000 per liter. Kondisi seperti itu malah semakin besar dipermainkan SPBU karena mendapat delivery order (DO) dari Pertamina dengan term subsidi, namun dijual dengan harga 44,44 persen atau 55,56 persen lebih tinggi.

Bisnis yang mampu meraup keuntungan 44,44 persen atau 55,56 persen dalam jangka pendek dan likuid seperti halnya bisnis BBM ini sangat langka. Yang lebih membahayakan, terjadi kekacauan di tingkat penyaluran BBM bila kuota bisa dibeli dari jalan belakang.

Cara Jitu PLN 

Yang pasti, politik subsidi BBM memang harus segera diakhiri. Ingat, hampir 50 persen BBM kita kini tidak dihasilkan lagi dari sumur-sumur minyak dalam negeri. Impor, baik berupa BBM yang sudah jadi maupun minyak mentah, semakin meningkat geometrikal tiap tahun dan otomatis menggunakan standar harga pasar internasional. 

Subsidi dalam APBN tahun ini diperkirakan Rp 274,7 triliun dengan volume 46 juta kiloliter. Padahal, dengan pertumbuhan kendaraan dan rusaknya infrastruktur sehingga membuat pembakaran mesin tidak efisien yang mengakibatkan lebih banyak BBM yang terbakar, diperkirakan subsidi BBM akan ''optimistis'' menembus angka Rp 300 triliun.

Ini sudah tidak fair. Sebab, proses kepemilikan yang mudah mendorong jumlah kendaraan bermotor berlipat di luar batas kemampuan infrastruktur jalan. Siapa yang paling mereguk keuntungan dari boomingkendaraan bermotor Indonesia? Tentu pabrikan Jepang. Sementara itu, APBN RI justru terseok karena harus menyediakan anggaran 18,10 persen untuk membayar BBM pemilik motor dan mobil.

Ketimpangan perdagangan Indonesia-Jepang itu tidak perlu diikuti kekonyolan lain yang kian merugikan. Kebijakan dua harga ini nyata-nyata merupakan kebijakan parsial yang sangat tergesa-gesa, meski dianggap terbaik di antara seluruh opsi yang pernah ada. Semula, pemerintah meluncurkan rencana pembatasan BBM bersubsidi, rencana kartu elektronik, kartu RFID yang ber-barcode, lima jurus hemat BBM, dan kini malah dual-price untuk satu jenis produk.

Yang paling masuk akal seharusnya mudah. Buatlah kenaikan berkala BBM seperti yang kini dilakukan PLN, yakni 4,3 persen setiap triwulan. Penimbunan tetap bakal ada. Namun, paling banter tangki yang mampu dibangun perseorangan berkisar satu mobil tangki, yakni sekitar 18 ribu liter atau keuntungan Rp 9 juta per triwulan, jika kenaikan berkala Rp 500 per liter.

Jika total harga baru yang diharapkan adalah Rp 7.000, pada triwulan kelima, selesai sudah kenaikan berkala itu dan rakyat sudah terbiasa dengan harga baru tersebut. Keuntungan broker tersebut mungkin Rp 45 juta pada tahun depan. Namun, dalam jangka itu, mungkin polisi mampu mengendusnya untuk dipenjarakan.

Cara yang paling masuk akal adalah tetap satu harga namun dengan kenaikan berkala seperti yang kini dilakukan PLN. Pemerintah seharusnya belajar dari PLN.

Kamis, 18 April 2013

Dua Harga BBM, Kebijakan Melawan Hukum Pasar


Dua Harga BBM, Kebijakan Melawan Hukum Pasar
Pande Radja Silalahi   Pakar Ekonomi
dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
JARINGNEWS, 17 April 2013


Yang seharusnya dijawab terlebih dahulu adalah apakah seluruh unit retailer (SBPU, pom bensin) di-manage atau dikelola oleh pemerintah sepenuhnya.

Pengalaman Indonesia telah dengan jelas menunjukkan bahwa BBM adalah komoditi ekonomi dan sekaligus komoditi politik. Pemerintah dapat saja jatuh bila menaikkan atau mengubah harga BBM tidak seturut kehendak masyarakat.

Dengan demikian, alangkah naïf mengharapkan dan menganjurkan agar pemerintah tidak mempertimbangkan faktor politik dalam mengambil keputusan yang menyangkut harga BBM. Pengurangan subsidi BBM melalui kebijakan kenaikan harga akan menyangkut kehidupan ekonomi dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, oleh karenanya, justru seharusnya pemerintah harus memasukkan unsur politik secara cermat dalam pertimbangannya sebelum memutuskan perubahan harga BBM.

Sungguh sulit untuk disangkal bahwa pemberian subsidi BBM dalam beberapa tahun ini adalah sangat tidak tepat. Tidak tepat karena sebagian terbesar subsidi tersebut dinikmati golongan masyarakat yang tidak tergolong berpendapatan paling rendah. Sedang di sisi lainnya, potensi Indonesia untuk mengurangi pengangguran dan jumlah penduduk miskin melalui investasi menciut, padahal sudah jamak diketahui bahwa persediaan minyak yang ada di perut bumi Indonesia tidak terlalu banyak lagi dan akan habis dalam hitungan tahun.

Dalam dua tahun terakhir ini, sudah sangat sering masalah pengurangan subsidi BBM dibahas dan didiskusikan. Kesimpulan yang dapat diterima oleh hampir seluruh masyarakat adalah: silakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi asal tidak terlalu membebani masyarakat, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, dan tidak membebani ekonomi secara berlebihan.

Tidak ada yang menyangkal bahwa kenaikan harga BBM dalam jangka pendek akan meningkatkan inflasi, sehingga oleh karenanya masyarakat akan merasa terbebani. Yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebenarnya adalah bagaimana mengusahakan agar beban yang muncul dapat dianggap sebanding oleh berbagai golongan yang ada pada masyarakat Indonesia.

Masih segar dalam ingatan kita, untuk mengetahui pengaruh penyesuaian harga BBM bersubsidi, beberapa universitas ternama telah melakukan studi dan memberi rekomendasi kepada pemerintah. Tetapi sayang, rekomendasi tersebut tidak menjadi kenyataan karena penyesuaian harga BBM tidak jadi dilaksanakan.

Dalam beberapa hari belakangan ini, gagasan untuk menekan jumlah subsidi BBM kembali mengemuka atas inisiatif pemerintah. Yang sangat menonjol dari gagasan tersebut adalah adanya keinginan melawan hukum pasar untuk menekan beban subsidi.

Berkembang pemikiran atau usulan untuk menerapkan lebih dari satu harga untuk komodiditi yang sama atau yang dapat saling disubsitusi pada pasar yang sama. Caranya adalah menjual suatu produk dengan harga yang berbeda kepada golongan konsumen yang berbeda. Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dengan jelas melarang dilakukannya tindakan diskriminasi harga.

Dengan demikian, bila penerapan harga BBM yang berbeda pada konsumen yang berbeda (konsumen pengguna mobil pribadi, konsumen pengguna mobil angkutan umum) dilaksanakan tidak melalui keputusan dalam bentuk Undang-undang, maka kebijakan PDIP menolak penerapan harga tersebut dengan alasan ilegal, tidak tepat sasaran dan tidak perlu, akan sangat diapresiasi oleh masyarakat.

Sejarah dari berbagai negara dan Indonesia sendiri telah menunjukkan dengan jelas bahwa penentapan harga yang variatif untuk satu jenis komoditi dalam waktu yang bersamaan, tidak akan mungkin berhasil secara maksimal dan optimal, dan akan mengakibatkan ongkos administratif yang relatif sangat besar. Bagaimanapun dengan kebijakan tersebut tindakan “penyeludupan” akan marak dan tingkat kemarakannya merupakan fungsi dari perbedaan harga yang diterapkan. Semakin besar perbedaan harga maka akan semakin marak “kegiatan penyeludupan”.

Sebelum menerapkan kebijakan harga yang variatif dalam waktu mendatang, maka pertanyaan yang seharusnya dijawab terlebih dahulu apakah seluruh unit retailer (SBPU, pom bensin) di-manage atau dikelola oleh pemerintah sepenuhnya. Kalau jawabannya adalah negatif, maka sudah seyogianya pemerintah berpikir ulang sebelum menerapkan kebijakan harga yang berbeda.

Kebijakan melawan hukum pasar dengan cara menerapkan harga variatif untuk komoditi yang sama di pasar yang sama pada hakekatnya adalah kebijakan yang salah. Sehingga jangan salahkan kaum yang mampu berpikir dan bertindak rasional memanfaatkannya, dan jangan dituduh mereka yang mampu secara ekonomi tidak berhak memperoleh atau mendapatkan manfaat yang diciptakan oleh kebijakan yang salah.

Harus diakui bahwa bila dipandang dari berbagai sudut, beban subsidi BBM yang harus dipikul oleh APBN Indonesia sudah tidak tepat dan tidak baik. Dengan demikian, segala usaha memperbaikinya akan mendapat dukungan masyarakat bila dilakukan secara rasional ekonomis, dengan mempertimbangkan keberadaan berbagai golongan ekonomi masyarakat Indonesia dewasa ini.