Tampilkan postingan dengan label Moh Rosyid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moh Rosyid. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2014

Urgensi Kolom Agama pada KTP

Urgensi Kolom Agama pada KTP

Moh Rosyid  ;   Dosen STAIN Kudus,
Pegiat Komunitas Lintas Agama dan Keyakinan Pantura Timur
SUARA MERDEKA, 04 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

"Amanat UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 memberi ajang luas bagi warga dalam memilih ragam agama"

DALAM diskusi mengenai visi dan misi capres 2014 bertajuk ”Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minoritas di Indonesia” di Jakarta pada 18 Juni 2014, Ketua DPP PPP Bidang Organisasi dan Pemantapan Ideologi, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, bila Prabowo-Hatta terpilih menjadi presiden-wakil presiden, mereka mempertahankan kolom agama dalam KTP.

Pertimbangannya, kebijakan itu bermakna positif sebagai identitas keyakinan bagi pemegang, menciptakan kenyamanan bagi yang ingin menunjukkan identitas keagamaannya, dan membangun suasana saling menghargai antarpemeluk agama. Penghapusan kolom agama justru bisa melukai perasaan umat beragama.

Adapun tim sukses Jokowi-JK, Musdah Mulia menegaskan bahwa bila terpilih Jokowi akan menghapus kolom agama pada KTP. Dikatakan Jokowi menyatakan persetujuannya sepanjang hal itu demi kesejahteraan rakyat (SM, 21/6/14). Kendati waktu itu capres itu kemudian membantah pernyataan tim suksesnya itu, masalah tersebut menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial.

Saya tak akan mengaitkan dengan visi misi capres namun an sich menganalisis urgensinya. Kendati KPU sudah mengumumkan hasil pilpres, diskursus tentang kolom agama bisa bergulir sampai kapan pun, siapa pun presidennya. Pertama; kolom agama kadang membawa petaka bagi pemilik bila ia berada di tengah konflik bernuansa SARA (terutama agama). Bahkan KTP yang menerakan agama mengakibatkan ia jadi sasaran tembak.

Kedua; ada kerancuan dari sono-nya. Mengacu Pasal 61 (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, berkait kolom agama bagi penduduk yang agamanya diakui sesuai ketentuan perundangan, atau bagi penghayat kepercayaan (biasanya kolom tak diisi apa-apa alias kosong), dalam praktik mereka tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Hal ini dialami oleh pemeluk agama lokal, seperti agama Adam bagi warga Samin (Sedulur Sikep), agama Kaharingan bagi warga Dayak, agama Sunda Wiwitan di tlatah Sunda, dan agama Parmalim bagi warga Sumatera Utara. Argumennya, Pasal 83 (1) menyebutkan database itu dibutuhkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.

Perbedaan atau pengakuan agama dan aliran kepercayaan oleh negara pada dasarnya wilayah akademik, bukan urusan birokrasi. Bahwa kemudian ditarik ke arah politik karena pemerintah takut jumlah agama menjamur dan pemerintah tak mampu melayani pemeluknya. Hal ini terbukti, tak semua umat 6 agama terlayani baik, misal soal penyediaan guru agama sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pasal 12 (1) Huruf a UU itu mengamanatkan peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan dididik oleh guru yang seagama. Kita bisa melihat ketika terjadi pelanggaran atas regulasi itu, terbukti pemerintah juga tak berdaya. Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 menyatakan agama yang dipeluk warga negara Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Tapi itu tidak berarti agama lain seperti Yahudi, Zoroastrian, Shinto, dan Tao dilarang. Penjelasan Pasal 1 UU itu secara tegas menyebutkan agama apa pun (bukan hanya agama tertentu yang 6 itu) di Indonesia boleh hidup, asalkan tidak melanggar perundangan.

Dengan demikian, amanat UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 memberi ajang luas bagi warga negara dalam memilih ragam agama. Adakah agama yang dipeluk warga negara (selain agama yang disebut secara eksplisit) bertentangan dengan perundangan? Untuk menjawabnya kita perlu melihat Pasal 29 UUD 1945 yang menyebutkan tiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya (Ayat 1) dan berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya (Ayat 2).

Revisi Teks

Kata ‘’menyatakan sikap’’itu kemudian diwujudkan dengan penulisan agama (selain 6 agama) di kolom KTP. Arah pokok pengisian kolom itu untuk memenuhi hak asasi tiap orang dalam bidang adminduk dan meningkatkan kesadaran penduduk dalam pelaksanaannya. Bila kita cenderung mengikuti dogma itu, berarti siapa pun presiden kita, wajib merevisi teks Pasal 61 (2) menjadi ‘’setiap agama warga negara yang tidak bertentangan dengan perundangan harus ditulis dalam kolom agama KTP pemiliknya’’.

Makna lain, negara tak boleh memaksa rakyat memilih satu di antara 6 agama yang tertera dalam perundangan, artinya boleh memeluk ‘’agama lainnya’’. Jadi, pengosongan kolom agama dalam KTP bagi pemeluk, selain 6 agama, pada dasarnya justru bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

Upaya merevisi Pasal 61 (2) itu pun dilindungi oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama Pasal 4 yang menyebutkan hak warga negara berupa hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, dan hak beragama.

Dewan HAM PBB pada 10 Juni 2008 meminta penjelasan dari perwakilan Indonesia dalam sidang pleno ke-8 di Palais de Nations, Jenewa, Swiss. Permintaan klarifikasi itu karena kebebasan beragama merupakan salah satu hak universal inalienable (tidak bisa dilenyapkan), inviolable (tak dapat diganggu gugat), dan non-derogable human rights (hak-hak asasi yang tak boleh dilanggar). Jadi, jangan membiasakan melanggar perundangan andai tak ingin dijuluki pelanggar hak asasi manusia.

Sabtu, 01 Maret 2014

Problem Pasca Revisi UU Administrasi Kependudukan

Problem Pasca Revisi UU Administrasi Kependudukan

Moh Rosyid  ;   Dosen STAIN Kudus, Jawa Tengah
KOMPAS,  01 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
KARTU tanda penduduk sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan dokumen pribadi dan status hukum warga negara wajib difasilitasi negara; maka diterbitkan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, dalam UU ini terdapat pasal yang perlu diluruskan, yakni Pasal 61 (2). Bahwa kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai ”agama sesuai ketentuan perundangan” atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Pasal 83 (1): database dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pasal 61 (2) terdapat redaksi dan substansi untuk dicek silang dengan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Frasa ”agama sesuai ketentuan” merupakan teks redaksi yang kurang bijak karena negara tak pernah memberi standar agama yang sesuai atau tak sesuai dengan ketentuan. Perbedaan atau pengakuan agama dan aliran kepercayaan ada pada wilayah akademik, bukan area birokrasi.

UU No 1/PNPS/65 di bagian penjelasan menyatakan, ”Agama yang dipeluk penduduk Indonesia meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Enam agama ini dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, tak berarti agama lain misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh dan mereka dibiarkan adanya asal tidak melanggar ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau perundangan lain. Terhadap badan/aliran kebatinan, pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah  ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pesan yang dapat dinukil dari penjelasan Pasal 1 UU No 1/PNPS/65 adalah bahwa agama apa pun di Indonesia boleh hidup, bukan agama tertentu, asal tak melanggar perundangan. Dengan demikian, agama-agama lokal seperti agama Adam bagi orang Samin (Sedulur Sikep), Parmalim bagi komunitas di Batak, Sunda Wiwitan bagi warga Sunda, Aluk Todolo bagi penganutnya di Tana Toraja selazimnya ditulis dalam kolom agama di KTP warga. Tidak dikosongkan karena diakui pemeluknya sebagai agama meski pemerintah men-database-kan dalam data kependudukan.

Frasa ”enam agama dipeluk hampir seluruh penduduk” jadi wilayah khilafiyah dalam konteks masa kini bila dibandingkan jumlah pemeluk aliran kepercayaan dengan sejumlah pemeluk agama Hindu, Buddha, atau Khonghucu. Adakah agama yang bertentangan dengan perundangan? Jika ada, itu bukan ajaran agama (apa pun), tapi tafsiran umat beragama. Bila ada kementerian agama, tugasnya melayani umat beragama dan negara tak menghakimi mana agama yang sah dan mana yang tak sah karena tak ada standar pengesahan sebuah agama secara birokratis.

Diskriminasi administrasi

Konteks UU Administrasi Kependudukan berimbas pada PP No 37/2007 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006 dan Surat Edaran Mendagri No 470/1989/MD pada 19/5/2008 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Pengosongan agama dalam kolom KTP warga—agama selain yang tereksplisit dalam UU No 1/PNPS/65 dan PP No 55/2005—merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan UU No 39/1999 tentang HAM,khususnya Pasal 4 yang berbunyi ”Hak warga negara berupa hak hidup, hak untuk tak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, dan hak beragama.”

Dalam forum dengar kesaksian para korban pelanggaran HAM yang digelar Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) di Jakarta (27/11/2013), diskriminasi itu diungkapkan oleh penghayat Sunda Wiwitan asal Cigugur, Kuningan, Jabar, akibat meyakini kepercayaan Sunda Wiwitan. Dia dihambat untuk mengisi kolom agama dengan keterangan Sunda Wiwitan karena dianggap tak termasuk enam agama yang resmi diakui pemerintah. Dampaknya, ia tak bisa memperoleh surat nikah resmi, saat pelajaran agama di sekolah dipaksa mengikuti salah satu agama resmi atau diberi nilai yang rendah.

Perlakuan negara tersebut menyalahi perundangan. Sudah saatnya wilayah agama dikaji dalam ranah ilmuwan an sich, bukan ranah birokrasi, karena masalah ini sengaja atau sering disalahtafsirkan oleh penyelenggara negara dalam pengakuan atau kebijakan. Hal ini menafikan keberadaan agama asli Nusantara yang eksis sejak era kerajaan hingga kini meski negara menyebut aliran kepercayaan.

Negeri ini bukan negeri agama (teokrasi), tetapi negara kesatuan yang mengayomi semua agama. Realitasnya, tak ada satu perundangan yang mendefinisikan agama. Agama idealnya pada wilayah batin umat dan wilayah akademik, bukan wilayah publik, karena rentan tersulut konflik.

Akan tetapi, Rapat Paripurna DPR (26/11/2013) mengesahkan revisi UU Administrasi Kependudukan berupa (1) pemberlakuan e-KTP seumur hidup (semula 5 tahun) dengan dalih hemat anggaran, dan (2) terkait akta kelahiran, e-KTP, akta kematian digratiskan dan dibiayai pemerintah pusat. Revisi tersebut idealnya juga menyertakan penghapusan kolom agama dalam KTP agar pemicu konflik di wilayah konflik yang berbasis suku, agama, ras, antar-golongan (SARA) tidak terjadi.

Selasa, 15 Januari 2013

Kearifan Perkawinan Samin


Kearifan Perkawinan Samin
Moh Rosyid ;  Dosen STAIN Kudus,
Penulis buku Nihilisasi Peran Negara: Potret Perkawinan Samin
SUARA MERDEKA, 14 Januari 2013



Publik menimpakan beban berat kepada komunitas Samin dalam wujud stigma negatif, antara lain pembangkang, miskin, tertutup, kolot, bahkan ateis. Tuduhan dilontarkan oleh perangkat Desa Klopoduwur Blora yang taat pada instruksi penjajah. Stigma itu hingga kini masih terdengar karena tak semua orang memahami seutuhnya jati diri wong Samin. 

Tuduhan itu mendasarkan pada fakta semasa kolonial komunitas Samin menentang segala instruksi melalui gerakan diam dan menyendiri. Hal itu berbeda setelah Indonesia lepas dari belenggu penjajahan. Ketaatan mereka juga demi memenuhi pesan leluhur.

Kemunculan komunitas Samin berawal dari kesadaran Raden Kohar (anak Bupati Sumoroto, Tulungagung Jatim) yang melihat kesewenang-wenangan pemerintah kolonial merampas harta petani miskin, terutama tanah yang tak luas. Dia berganti nama menjadi Ki Samin Surosentiko, untuk menyembunyikan keningratannya.

Sejatinya ia pujangga pesisiran Jawa pasca-Ronggowarsito. Setelah mempunyai banyak pengikut, ia merampas harta Belanda untuk si miskin. Tahun 1907 Belanda menculiknya beserta 8 pengikut, dan membuang mereka ke Sawahlunto Sumatra Barat. Ki Samin meninggal tahun 1914 sebagai tawanan.

Ada perbedaan jelas antara wong Samin dengan bukan Samin. Warga Samin ndaku (mengaku) beragama Adam, menaati prinsip ajaran hidup, dan menjauhi sejumlah larangan, termasuk menyelenggarakan perkawinan yang tak melibatkan peran negara karena menerapkan akad lisan.  

Tuduhan terkait perkawinan yang tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi perdebatan. Bahkan ada pihak mengategorikan sebagai ’’kejahatan’’ karena memperbolehkan perkawinan di bawah umur (perkawinan dalam usia anak) dan perkawinan yang tak dicatatkan (tak berakta nikah).

Konsistensi Janji

Perkawinan warga Samin tidak mendasarkan pada syarat usia tetapi keinginan calon mempelai. Terkait usia calon, komunitas itu membaginya dalam beberapa tingkatan, yakni timur (usia belia), brahi (siap kawin), dan putu Adam (sudah berkeluarga). Kawin Samin tak dicatatkan, cukup mengucap janji (akad lisan) yang direstui kedua orang tua mempelai.

Riset yang dilakukan penulis, bila terjadi perceraian, gana-gini dimusya-warahkan secara kekeluargaan, dan suami secara formal menyerahkan bekas istri kepada bekas mertua. Pemicu perceraian umumnya karena suami atau istri hidup terpisah di wilayah berbeda, dan berjauhan. Contoh, pasangan yang ingin merawat hari tua masing-masing orang tua mereka, yang memang tinggal di wilayah yang berbeda kabupaten atau provinsi.

Sebenarnya ada pelajaran yang dapat kita petik dari kawin ala Samin, yakni konsistensi janji ketika ’’ijab kabul’’. Seandainya terjadi perceraian dan suami menikah lagi dengan wanita lain, ia tetap memenuhi hak-hak (bekas) istri dan anak. Selain itu, meski perkawinan itu tidak dicatatkan (tidak melibatkan petugas KUA alias tidak akan ada buku nikah), penulis tak menemukan warga Samin yang berpoligami.
Komunitas Samin justru menunjukkan kearifan lokal (local genius) hidup di negara Bhinneka Tunggal Ika, dengan konsekuensi negara melindungi keberagaman. 

Bagaimana soal ketidaktaatannya mencatatkan perkawinan? Wacana ’’menghakimi’’ model kawin Samin pernah terlontar dalam pembahasan RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (RUU HMPABP) dalam daftar Prolegnas 2010 yang mengkriminalkan pelaku perkawinan siri.

Penulis berharap rancangan regulasi itu bisa memperkaya UU Nomor 1 Tahun 1974. Seyogianya pembuat regulasi jangan menafikan keunikan pernikahan yang dilakukan oleh semua komunitas di negeri ini, sebelum pelayanan prima Kemenag pada bidang perkawinan terwujud dalam bentuk menjauhkan dari perilaku korup. ●