Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 April 2013

Memberantas Korupsi Kepolisian


Memberantas Korupsi Kepolisian
Roby Arya Brata ;  Analis Antikorupsi, Anggota Pendiri Kelompok Kajian Korupsi, Asian Association for Public Administration
KORAN TEMPO, 09 April 2013


Peristiwa penembakan dan pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan dan tindakan sejumlah oknum TNI yang membakar kantor polisi di Ogan Komering Ulu membuktikan runtuhnya wibawa dan kedaulatan hukum. Korupsi sistemik dengan segala dampaknya telah membuka peluang bagi berlakunya hukum kekerasan dalam masyarakat.
Polri merupakan lembaga penegak hukum yang paling tidak berdaya menghadapi korupsi sistemik. Berdasarkan survei Transparansi Internasional Indonesia, institusi ini adalah lembaga yang paling banyak menerima suap dalam memberikan pelayanan publik. Reformasi kepolisian, kalau memang benar ada, telah gagal total.
Kasus korupsi yang melibatkan Irjen Pol DS dengan kekayaan fantastis lebih dari Rp 100 miliar yang diduga hasil korupsi/pencucian uang sungguh telah membuat kita prihatin sekaligus marah akan kesungguhan pemerintah dan Polri dalam melakukan reformasi kepolisian. Kita marah karena uang pajak hasil keringat dan "darah" yang telah kita bayarkan kepada negara telah begitu mudah dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Reformasi kepolisian hanyalah retorika, tanpa substansi. Kasus korupsi DS, yang saya duga bersifat sistemik dan karenanya hampir pasti melibatkan petinggi Polri lainnya, membuktikan kegagalan reformasi di institusi kepolisian, khususnya reformasi sistemik di Korps Lalu Lintas Polri. Penolakan pimpinan Polri untuk menyerahkan kasus ini ke KPK serta keengganannya untuk mengungkap dengan tuntas dan adil rekening gendut perwira Polri justru semakin memperkuat dugaan itu.
Dampak korupsi sistemik di institusi kepolisian sungguh merusak perikehidupan bernegara. Dampak itu sudah kita rasakan sekarang. Karena sudah kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian, masyarakat kini menyelesaikan masalah hukum dengan kekerasan dan peradilan jalanan.
Korupsi sistemik kepolisian juga menyebabkan kejahatan yang semakin meluas, termasuk kejahatan narkoba dan korupsi. Para penjahat potensial, residivis, dan koruptor akan cenderung melakukan kejahatan (kembali), karena mereka berpikir hukum dan polisi dapat "dibeli". Mereka berkalkulasi keuntungan yang akan diperoleh masih jauh lebih besar daripada risiko yang akan didapatkan (high profit, low risk). Tidak ada efek jera dalam penegakan hukum.
Institusi kepolisian yang korup juga menutup akses pada keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Masyarakat segan mengadukan masalah hukumnya kepada polisi, karena mereka tidak mau "kehilangan kambing hanya karena melaporkan ayamnya yang hilang", suatu sindiran yang sudah terkenal di kalangan masyarakat. Mereka tidak memiliki uang untuk menyuap atau menjadi korban pemerasan (extortion) oknum polisi.
Korban korupsi kepolisian berikutnya adalah polisi dan institusi kepolisian itu sendiri. Karena sudah muak terhadap perilaku oknum polisi yang korup dan sewenang-wenang, masyarakat kini semakin berani melawan dan melakukan kekerasan terhadap polisi. Banyak sudah polisi (termasuk polisi yang baik) menjadi korban kekerasan warga. Kejadian terakhir adalah dikeroyoknya Kepala Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, hingga tewas oleh sekelompok orang. Akibatnya, tekanan psikologis polisi dalam melaksanakan tugas kini semakin berat. Banyak polisi mengalami depresi, dan di antaranya bunuh diri.
Dampak korupsi kepolisian sistemik yang paling berbahaya adalah semakin kuatnya mafia hukum dan bentuk kejahatan terorganisasi lainnya. Bila oknum para petinggi Polri sudah menjadi pelindung, bahkan menjadi bagian dari organisasi kejahatan, bukan tidak mungkin anarki penegakan hukum di negara kita akan seperti di Meksiko. Perang dan saling bunuh antar-kartel narkoba atau organisasi massa (preman) yang dilindungi oknum petinggi Polri akan semakin sering terjadi. Karena itu, institusi Polri harus segera diselamatkan. Untuk itu, perlu diketahui apa yang menjadi penyebab korupsi kepolisian sistemik itu.
Pada dasarnya ada dua penyebab, yaitu penyebab internal (endogenous corruption) dan penyebab eksternal (exogenous corruption). Endogenous corruption adalah korupsi karena faktor atau variabel internal/di dalam sistem organisasi kepolisian itu sendiri. Contoh, budaya organisasi yang korup, pengawasan internal yang lemah, mental polisi yang korup, solidaritas korsa untuk saling melindungi dan menutupi perilaku korup (code of silence), serta tidak adanya teladan dan integritas kepemimpinan.
Exogenous corruption disebabkan oleh faktor atau variabel eksternal/di luar sistem organisasi Polri. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membuka peluang korupsi, gaya hidup hedonistik dan materialistis, serta masyarakat korup yang toleran terhadap perilaku korup adalah sebagian contoh dari penyebab korupsi jenis ini.
Penyelamatan Darurat
Presiden SBY harus segera menyelamatkan institusi kepolisian. Ada modelnya, seperti pembentukan Knapp Commission di New York dan Royal Commission into Police Corruption di New South Wales (NSW) yang bertugas memberantas korupsi dan mereformasi New York Police Department (NYPD) dan kepolisian NSW. Presiden sebaiknya segera membentuk komisi presiden ad hoc untuk mengambil alih dan melakukan reformasi di tubuh Polri. Karena tidak memiliki kewenangan yang memadai, sebaiknya Komisi Kepolisian Nasional dibubarkan.
Tugas pertama komisi independen yang memiliki kewenangan kuat dan anggotanya terdiri atas para tokoh terkemuka dan berintegritas ini adalah menyatakan keadaan darurat bagi institusi kepolisian. Selanjutnya, komisi ini mencopot para petinggi Polri yang paling bertanggung jawab atas gagalnya reformasi Polri dan menggantinya dengan pejabat yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Sebagai organisasi sipil, Polri sudah seharusnya tunduk kepada ketentuan rekrutmen dan promosi pejabat tinggi Polri, termasuk Kepala Polri, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sebentar lagi disahkan. Hal ini untuk mengatasi kesulitan dalam mencari pejabat Polri yang berintegritas.
Dengan kata lain, jabatan tinggi Polri dapat dijabat oleh pejabat di luar Polri, seperti hakim, jaksa, pengacara, dan akademisi. Kepala Polri tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau DPR, melainkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Atribut militer, seperti lambang bintang dan sebutan jenderal, harus diganti dengan simbol sipil.
KUHAP harus mampu mencegah korupsi dan memperkuat pengawasan internal dan eksternal Polri. Whistle blowing system harus diterapkan. Tokoh polisi whistle blower yang heroik seperti Frank Serpico, yang berhasil membongkar korupsi dan code of silence di tubuh NYPD, harus dimunculkan dan dilindungi. Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, perekaman dan penggunaan kamera harus diterapkan dalam setiap proses investigasi dan pelaksanaan tugas polisi.

Selasa, 07 Agustus 2012

Garda Antikorupsi Bagi Polisi


Garda Antikorupsi Bagi Polisi
Reza Indragiri Amriel ; Dosen Psikologi Forensik
REPUBLIKA, 07 Agustus 2012

Media mengabarkan, Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) berinisial DS akan digelandang KPK dengan sangkaan korupsi alat simulator bagi para pelamar surat izin mengendara. Sebelumnya, saya menganggap skandal korupsi yang menyeret seorang mantan kapolri ke dalam bui beberapa tahun silam sebagai kasus paling memalukan korps Tribrata. Tapi, kini saya merevisi anggapan tersebut.

Mantan kapolri ini dipidana korupsi setelah ia tak lagi menjabat pucuk pimpinan Polri, sedangkan DS--kelak jika ia terbukti melakukan korupsi-melancarkan aksi busuknya saat ia masih menjabat polisi aktif dan kini memimpin sebuah unit kerja yang sejatinya harus menjadi sentra penanaman budi pekerti. Kendati korupsi (jika terbukti) itu ia lakukan semasa menduduki posisi lain, namun karena sekarang ia menjadi pimpinan lembaga pendidikan maka Akpol pun berisiko terkena getahnya. Setidaknya risiko bisa terjadi pada sisi pencitraan.

Tamsil klasik ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’ menjadi sangat tepat untuk mengiaskan atau bahkan untuk mencibir kemungkinan efek kelakuan DS terhadap dimensi kejiwaan para taruna Akpol. Rekam jejak kotor sang komandan laksana antitesis yang menghanguskan semua hal ideal-normatif yang niscaya bertebaran di seluruh diktat pelajaran para taruna.

Kabar ini kembali mengingatkan saya pada sejumlah riset yang menyimpulkan bahwa personel polisi sudah melakukan occupational deviance, termasuk korupsi, sejak mereka menjalani penugasan pertama pascalulus dari akademi kepolisian. Penjelasan tentang salah satu bahkan penyebab dominan korupsi polisi tersebut adalah agitasi para personel senior yang mendegradasi moral personel junior.

Bergerak lewat tekanan jiwa korsa yang kotor, korupsi berfungsi sebagai mekanisme sosialisasi antarpersonel, bahkan sebagai ‘prasyarat’ promosi karier itu sendiri. Sebagian personel idealis yang mencoba tetap istiqamah jelas akan tersisih, bahkan dianggap penyimpang (deviant), karena mereka tidak mendemonstrasikan ‘keterampilan sosialisasi’ yang telah ditradisikan.

Jiwa korsa yang sama itu pula yang melanggengkan code of silence sebagai kesepakatan untuk saling melindungi sejawat seprofesi yang melakukan penyimpangan. Personel-personel junior yang mulanya sebatas pasif menerima uang secara bertahap belajar untuk aktif memfungsikan otoritas yang mereka punya sebagai instrumen penangguk uang. Korupsi yang awalnya bisa jadi dilatari kebutuhan (corruption by need), kian berakar pada waktu-waktu berikutnya menjadi korupsi sebagai cerminan kerakusan (corruption by greed). Pada titik tersebut, kenaikan gaji berapa pun tidak akan berpengaruh positif terhadap upaya menurunkan, apalagi menghilangnya perilaku koruptif.

Lantas, bagaimana mengatasi penyimpangan korupsi personel polisi tersebut? Dari sekian banyak formula yang direkomendasikan oleh para ilmuwan dan praktisi, saya ingin menekankan peran strategis lembaga pendidikan kepolisian semacam Akpol.

Dengan asumsi bahwa nature pekerjaan polisi rentan terhadap korupsi, sudah seharusnya lembaga pendidikan (lemdik) mengangkat problem ini sebagai bahasan kuliah para taruna. Tujuannya adalah agar, beserta inisiatif-inisiatif antikorupsi lainnya, para taruna memiliki pengetahuan tentang sisi-sisi rawan yang perlu mereka antisipasi dalam rangka memutus proses regenerasi perilaku koruptif tersebut.

Gagasan semacam ini, kuat dugaan saya, tidak mudah untuk direalisasikan. Kendalanya, pertama, adalah resistensi psikologis. Bahasan tentang pemolisian yang memangsa (predatory policing), yakni korupsi dan brutalitas, adalah tema-tema aib yang apabila diajarkan akan laksana menampar diri sendiri.

Kedua, kekhawatiran akan efek kontraproduktif materi itu sendiri. Bahasan tentang perilaku korupsi personel polisi justru dapat mengedukasi para taruna tentang seluk-beluk masalah kronis-sistemik ini, sehingga kelak mampu mempercanggih modus-modus korupsi yang telah ada selama ini.

Kedua kendala tersebut bisa diatasi. Terhadap kendala pertama, lemdik dapat menghadirkan pengajar tamu. Sedangkan untuk mengatasi kendala kedua, seperti saya tuliskan di atas, muatan antikorupsi di Akpol perlu disinergikan dengan langkah-langkah pemberantasan korupsi di seluruh lini organisasi kepolisian.

Memasukkan materi ajar tentang korupsi personel polisi ke dalam kurikulum lemdik selaras dengan pemikiran saya selama ini bahwa unit lemdik dan unit sumber daya manusia adalah mesin ideal untuk mereformasi organisasi Polri. Pada lapis paling mendasar, cetusan ide itu hanya bisa diwujudkan apabila persepsi yang kadung melekat selama ini terhadap lemdik dapat diubah.

Lemdik perlu didesain menjadi lembaga prestisius yang berisikan para insan terbaik Tribrata sebagai tenaga pendidiknya. Penting ditegaskan, lembaga diklat kepolisian terlalu indah untuk disalahfungsikan sebagai tempat buangan bagi personel yang dianggap bermasalah, pun bukan ruang terapi bagi calon-calon pensiunan agar tidak menderita sindroma pascakuasa.
  

Kamis, 02 Agustus 2012

Akpol “Meninggalkan” Korupsi (451)

Akpol “Meninggalkan” Korupsi
Reza Indragiri Amriel ; Dosen Psikologi Forensik Universitas Bina Nusantara (Binus)
JAWA POS, 02 Agustus 2012


SAYA pernah berkesempatan menjadi salah seorang pemateri utama di acara temu ilmiah yang diselenggarakan oleh sebuah asosiasi ilmuwan dan praktisi. Akademisi Kepolisian (Akpol) di Jawa Tengah berperan sebagai tuan rumahnya. Saya merasa tersanjung mengingat topik yang akan saya presentasikan di Akpol tersebut adalah korupsi di kepolisian.

Ini bukan kali pertama saya diundang ke Akpol. Sebelumnya, gubernur Akpol (sebelum Irjen Djoko Susilo) juga mengundang saya untuk memaparkan temuan riset saya. Inti riset itu mengkritisi kebijakan penerimaan taruna Akpol dari lulusan sarjana strata satu. Saya membangun keyakinan bahwa sang gubernur memiliki kesungguhan untuk memperluas cakrawala para taruna kepolisian dengan memasukkan hasil studi-studi empiris ke dalam perkuliahan.

Pak Gubernur Akpol menyimak presentasi saya tentang perekrutan polisi hingga usai. Sekian banyak stafnya pun tampak ikut menulis sambil memandangi slide demi slide yang saya tayangkan. Senang sekali melihat tidak hanya para taruna, para pejabat Akpol juga hadir dalam sesi tunggal itu.

Situasi berbeda ketika saya ke Akpol membawakan materi tentang korupsi polisi. Gubernur Akpol berhalangan hadir. Tapi, para pejabat lainnya tetap hadir. Apalagi saat pembicara kunci, Prof Adrianus Meliala, dan ketua asosiasi, Prof Yusti Probowati, berbicara bergantian di podium, kursi-kursi pejabat teras Akpol masih penuh terisi. Dua profesor itu berbicara tentang tema nonkorupsi, tetapi terkait dengan hukum. 

Giliran presentasi saya tiba. Ketika itu, pembawa acara belum selesai menyebut nama saya dan seorang kolega yang juga tampil pada sesi yang sama. Saya mempersiapkan diri, ambil ancang-ancang maju ke kursi pemateri. ''Keajaiban'' terjadi: ''barisan bintang'' keluar orbit, ''rangkaian melati'' ikut keluar ruangan.

Dalam standar etika universal, sangat pantas pembicara merasa tidak nyaman manakala orang-orang angkat kaki ketika ia baru akan mulai bicara. Padahal, harap diingat, pembicara hadir karena diminta dan telah dipersilakan untuk bicara.

Pemolisian Memangsa 

Kejadian itu langsung membuat saya risau. Tapi, yang lebih merisaukan adalah saat saya mencoba meraba-rasakan isi kepala para taruna. Mereka baru saja memperoleh setidaknya dua pelajaran tak elok.

Pertama bahwa penghormatan diberikan oleh para senior mereka bukan berdasar kemanusiaan, melainkan dikerdilkan berdasar jabatan. Itu yang membuat para bintang dan melati langsung angkat kaki begitu nama-nama besar digantikan oleh akademikus biasa seperti saya. 

Penghormatan juga baru dihaturkan setelah ada komando atasan untuk itu. Mirip robot walau robot sejatinya tidak menghormati manusia secara sukarela. Sebab, robot tidak dilengkapi dengan onderdil bernama hati. Beda, seharusnya, polisi. 

Kejadian itu saya asosiasikan sebagai potret otentik tentang bagaimana polisi mendapatkan posisi uniknya di hati publik. Wajar kalau masyarakat acap bertanya, atas nama fungsi luhur yang dimilikinya, siapa sesungguhnya yang dilindungi, dilayani, dan diayomi polisi? Pantas saja, walau sudah digaungkan dari satu Kapolri ke Kapolri berikutnya, realisasi community policing atau perpolisian masyarakat (polmas) masih jauh panggang dari api.

Pelajaran kedua berkaitan dengan substansi presentasi. Saat ruang seminar itu akan membahas ihwal perilaku koruptif personel polisi, para petinggi Akpol memilih untuk undur diri. Ini saya maknakan kurangnya kepedulian para bintang dan melati di kawah candradimuka Polri akan tema yang secara global disebut sebagai salah satu wujud pemolisian yang memangsa (predatory policing) itu. Salah satunya, ya korupsi di internal kepolisian. 

Saya teringat sekian banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa personel polisi bersentuhan dengan occupational deviance (penyimpangan kerja) sejak penugasan pertama. Temuan lain, proses degradasi moral personel polisi didorong oleh para senior mereka sendiri. Lewat jiwa korsa yang busuk, korupsi bahkan dijadikan sebagai mekanisme sosialisasi itu sendiri. Jiwa korsa yang sama pula yang menumbuhkan code of silence (semacam sumpah "omerta" ) sebagai bahasa organisasi untuk saling menutupi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan rekan-rekan seprofesi.

Perginya para bintang dan melati dari ruang seminar, seperti yang saya lukiskan di atas, adalah miniatur relasi senior-junior itu. Para taruna melihat langsung betapa kencangnya resistansi, termasuk penyepelean, terhadap topik yang secara faktual dinilai banyak kalangan sudah menjadi masalah kronis Polri. Padahal, masyarakat sudah amat muak dengan perilaku korupsi. 

Berangkat dari situ, saya percaya diri menyimpulkan tidak ada bahasan tentang korupsi di tubuh kepolisian dalam kurikulum Akpol. Padahal, logika sederhana; jika disepakati bahwa personel polisi rentan terhadap korupsi, seharusnya ada muatan yang signifikan bagi para taruna agar sejak dini ditempa untuk melawan kerentanan tersebut. Termasuk menjadikan topik korupsi polisi tersebut sebagai bahasan akademis mereka.

Satu lagi, di salah satu lembaga pendidikan Polri, berulang-ulang saya tekankan bahwa unit diklat dan unit sumber daya manusia seharusnya menjadi jangkar reformasi kepolisian. Itu hanya bisa diwujudkan apabila persepsi terhadap diklat diubah, yakni menjadi lembaga prestisius yang berisi para punggawa terbaik polisi sebagai tenaga pendidiknya. Lembaga diklat kepolisian mestinya tidak menjelma sebagai tempat "parkir" bagi personel yang bermasalah ataupun sebagai ruang terapi guna mencegah agar calon pensiunan tidak mengalami sindroma pascakuasa.

Namun, saya bergidik ketika menyimak warta bahwa gubernur Akademi Kepolisian saat ini akan diangkut KPK karena diduga tersangkut korupsi. Saya bertanya dalam hati, apa kriteria Polri untuk mengangkat perwira tinggi yang satu itu sebagai orang nomor satu di Akpol. Karena akan pensiun? Atau tanpa kriteria apa pun?

Apa pun itu, bisa jadi, kini saya menemukan satu bahan tambahan untuk mempercantik presentasi saya tentang korupsi personel polisi. Materi ekstra ini, mudah-mudahan, lebih powerful untuk memaksa barisan bintang agar tidak terlalu cepat keluar orbit dan para melati tidak prematur layu sebelum mekar. Setidaknya di Akpol sana.