Tampilkan postingan dengan label Hukum Anak di Luar Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Anak di Luar Nikah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2012

Ijtihad Liar MK

Ijtihad Liar MK
(TANGGAPAN UNTUK NURUL IRFAN)
http://budisansblog.blogspot.com/2012/02/ijtihad-spektakuler-mk.html
Muh Nursalim, KEPALA KUA KECAMATAN GEMOLONG, SRAGEN;
KANDIDAT DOKTOR UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 25 Februari 2012



Tahun lalu, di kantor kami, 10 persen calon pengantin telah hamil. Mereka nikah karena terpaksa, married by accident. Dengan putusan MK tentang Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tampaknya jumlah yang menikah karena `kecelakaan' akan mengalami penurunan.

Saksi ahli dalam judicial review UU No 1 Tahun 1974, Nurul Irfan, dalam harian ini menulis, “Jika tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam istilah ulumul qur'an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang melatarbelakanginya“.

Bagi para pengkaji hukum, memahami sebuah teks hukum dengan melihat latar belakangnya memang akan dapat memahaminya secara komprehensif.
Misalnya, untuk memahami UUD 1945 sebelum amandemen terdapat penjelasan sebagai berikut:

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionsel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal undang-undang dasarnya (Loi constitutionelle), tetapi juga harus menyelidiki bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya. Inilah yang oleh Mahfud MD dalam disertasinya yang dinamakan politik hukum.

Pasal-pasal hukum tidak turun dari ruang hampa, tetapi melalui tarik ulur berbagai kepentingan. Ketika sudah menjadi rumusan dan disahkan maka penerapannya di masyarakat tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan pemakainya melihat latar belakang ayat tersebut ketika dirumuskan. Karena itu, anjuran Nurul Irfan agar kita memahami asbabun nuzul putusan MK ini sama sekali tidak relevan. Latar belakangnya memang untuk mengesahkan anak hasil pernikahan siri, tetapi putusannya melebar mengesahkan anak hasil kumpul kebo, kawin kontrak, anak jadah, dan lain-lain. Putusan ini semacam ultra petita, putusan yang melebihi tuntutan.

Bertentangan dengan Syariah

Selama ini, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dibanggakan sebagai fikih munakahat mazhab nasional. Hal ini terkait adanya beberapa kekhasan pada pasal-pasalnya yang berbeda dengan fikih munakahat di negeri Muslim lain, misalnya, soal poligami. Ini berbeda dengan Arab Saudi, Tunisia, dan lainnya yang memudahkan poligami.

Salah satu maqasid al syari'ah (tujuan syariah) adalah hifzhun nasl (memelihara nasab atau keturunan). Untuk tujuan ini, lembaga perkawinan menjadi satu-satunya cara yang harus ditempuh. Tanpa perkawinan, keturunan yang dihasilkan menjadi tidak sah. Islam sangat perhatian dalam urusan nasab ini. Dalam kitab-kitab tafsir terdapat asbabun nuzul yang sangat menarik terkait persoalan ini. Rasulullah memiliki anak angkat bernama Zaid. Rasul kemudian memanggil anak ini dengan nama Zaid bin Muhammad walau secara nasab, ia bukan anak kandung. Allah SWT kemudian menurunkan surah al-Ahzab ayat 4 sebagai teguran kepada Rasulullah SAW. Sejak turunnya ayat tersebut, Rasul tidak lagi memanggil Zaid bin Muhammad, tetapi menasabkan dengan bapaknya, Haritsah.

Dalam rangka kepastian nasab ini pula, pada perceraian ada ketentuan idah, yaitu masa tunggu istri setelah cerai. Sebelum menikah dengan orang lain, seorang wanita yang bercerai harus menunggu sampai yakin bahwa rahimnya bersih dari benih mantan suaminya terdahulu. Bila ia hamil, idahnya sampai melahirkan dan bila suci, sampai idahnya tiga kali haid. Sedangkan, untuk janda yang ditinggal mati suaminya, idahnya empat bulan 10 hari.

Mengapa Islam sangat perhatian dalam urusan nasab? Paling tidak, akibat pernasaban itu terkait empat perkara: perkawinan, perwalian, warisan, dan hijab. Tiga yang pertama merupakan hak-hak keperdataan, sedangkan hijab merupakan hukum yang berkaitan dengan akhlak pergaulan. Misalnya, dari 14 wanita yang haram dinikahi, tujuh di antaranya karena hubungan nasab.
 
Dari aspek perwalian nikah terdapat 21 wali nikah yang sah, mulai yang terdekat, yaitu al-abu (bapak) sampai yang terjauh anak laki-laki paman kakek.
Bila 21 wali nasab ini tidak ada, baru boleh pindah ke wali hakim.

Adapun warisan, selain suami/istri hanya orang yang terkait nasablah yang berhak mendapat warisan. Sedangkan, untuk masalah hijab selain suami/istri, hanya orang yang terkait nasab tertentu yang boleh melihat aurat kita. Beberapa ketentuan ini menunjukkan, betapa nasab itu menjadi urusan yang sangat penting untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Maka, tidak salah bila syariah Islam meletakkannya pada al-maslahah al-hajiyat (primer).

Kami melihat, putusan MK atas Pasal 43 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengacaukan antara anak secara biologis dan anak secara nasab. Keduanya didudukkan sama dalam hal memperoleh hak keperdataan. Saya yakin, tujuan MK baik, yaitu memberikan hak yang sama terhadap setiap warga negara Indonesia. Sebab, anak yang lahir di luar perkawinan pun bukan keinginannya sendiri, melainkan akibat perbuatan maksiat “orang tuanya“.

Dalam Islam, maksiat orang tua seperti itu masuk dalam ranah jarimah, mereka terancam hukuman dari Allah, yaitu dirajam sudah bersuami/istri dan didera 100 kali bila jejaka/perawan. Adapun anak hasil nikah siri (di luar perkawinan resmi), putusan MK tersebut sudah pas, hanya saja ijtihad MK ini menjadi liar tatkala yang termaktub adalah “anak yang dilahirkan di luar perkawinan....“ Sebab, kalimat ini mencakup semua anak tanpa kecuali. Karena itu, perlu tafsir resmi dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri sehingga dapat menjadi pedoman pejabat teknis di tingkat bawah tanpa harus melanggar syariat.  ●

Anak Pasti Berayah


Anak Pasti Berayah
Moh Mahfud M.D., GURU BESAR HUKUM KONSTITUSI  
Sumber : SINDO, 25 Februari 2012



Salmah, sebutlah namanya begitu agar agak tersamar dari eks teman-temannya, adalah teman saya semasa kuliah di Yogyakarta pada awal 1980-an. Saat itu, sebagai mahasiswi yang cantik dia kecantol atau di-cantol oleh seorang mahasiswa ganteng, Salman, yang berasal daerah yang sama dengannya.

Karena cintanya sudah begitu mendalam dan hasratnya tak tertahankan untuk hidup bersama, menikahlah Salmah dan Salman. Tapi karena keduanya masih mahasiswa/i, mereka melakukan nikah siri (nikah diam-diam), tidak diumumkan, tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama,dan hanya orang-orang terbatas yang tahu peristiwa itu. Syahdan, dari pernikahan siri itu lahirlah anak lelaki bernama Chasib.

Pada 1984 Salman lulus sebagai sarjana, sedangkan Salmah tak bisa melanjutkan kuliahnya karena harus mengasuh Chasib. Celakanya, begitu selesai kuliah, Salman langsung pulang ke daerah asalnya dan oleh keluarganya dikawinkan secara resmi dengan gadis lain,Santi, yang konon sudah dipesan oleh orang tua Salman sejak gadis itu masih kecil.

Pada 1994, saya mendapati Salmah sudah sangat menderita, sekolahnya tak selesai, mau pulang tak berani dan malu pada keluarganya, pakaiannya kusut, wajahnya sudah kusam sama sekali tak meninggalkan bekas kecantikan, bahkan tampak jauh lebih tua dari usia yang sebenarnya. Salman yang sudah bekerja di kantor pemerintah tak mau lagi dihubungi oleh Salmah, tak peduli juga pada Chasib, anak kandungnya sendiri.

Salmah tak bisa bekerja karena tak punya ijazah sarjana, sedangkan ijazah SMA yang dimilikinya tak mampu menemukan formasi. Sekarang ini dia sering bekerja sebagai pencuci pakaian dari rumah ke rumah, terutama rumah beberapa eks teman kuliahnya, dan kadang kala menjadi tukang pijit amatiran untuk sekadar mendapat upah. Yang lebih memilukan adalah Chasib, anak hasil kawin siri yang kemudian diingkari itu.

Anak tersebut sulit mendapat sekolah karena selain tak punya biaya, dia hanya hidup dengan ibunya yang tidak punya pekerjaan tetap. Setiap mau bersekolah dia selalu ditanyai “akta kelahiran”. Dia tidak mempunyai akta kelahiran karena ayahnya tak mau melakukan itsbat (pengakuan) sebagaimana dipersyaratkan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang resmi jika ingin memiliki akta kelahiran dan mempunyai hubungan dan hak-hak keperdataan dengan ayahnya.

Akta kenal lahir yang kemudian dimilikinya hanya menyebutkan dia adalah anak dari seorang ibu bernama Salmah, tidak ada nama ayahnya. Kasihan Salmah, kasihan Chasib. Keduanya telah menjadi korban dari seorang lelaki egois yang lari dari tanggung jawab secara kejam dengan berlindung di bawah ketentuan administrasi sahnya perkawinan.

Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, anak yang lahir di luar pernikahan yang resmi (dicatatkan) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Chasib, oleh UU, dinyatakan tak mempunyai hubungan perdata dengan Salman,ayah biologisnya. Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 43 (1) UU No 1/1974 yang diajukan Machicha Mochtar.

Machicha dan anaknya M Ikbal mengaku tertimpa nasib yang sama dengan Salmah dan Chasib. Diyakini bahwa banyak di Indonesia kaum hawa dan anak-anak yang bernasib seperti itu tertimpa kemalangan karena ketidakadilan dalam pengaturan hukum. Mungkin pembentuk UU No 1/1974 bermaksud baik, yakni mencegah lelaki kawin secara diam-diam dengan cara mengibuli masyarakat, juga bermaksud mencegah perempuan agar tidak mau dinikahi secara siri.

Tapi dalam faktanya masih sangat banyak orang yang melakukan kawin siri dengan mengorbankan banyak wanita dan anak-anak dengan alasan kawin siri itu sah menurut agama. Padahal yang sah menurut agama tak boleh berakibat mengorbankan anak yang dilahirkan darinya. Menurut MK, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak adil dan melanggar moralitas hukum.

Anak yang lahir dari nikah siri tidak boleh diperlakukan tidak adil dan ditelantarkan dengan seenaknya, sebab dia sendiri tak pernah minta dilahirkan oleh siapa pun dan dengan prosedur apa pun. Dia dilahirkan sebagai akibat alamiah dari hubungan badan antara ayah dan ibunya.Kalau dalam agama Islam, Nabi Muhammad mengatakan,“Setiap bayi itu lahir dalam keadaan suci,” sehingga tak boleh dilanggar hak-hak dan martabatnya, tak ada anak haram atau anak kotor.

Dengan vonis MK itu,setiap anak yang dilahirkan dari seorang ibu dinyatakan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya asalkan bisa dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasar alat bukti lain yang sah menurut hukum. Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi mereka yang kawin siri, melainkan berlaku juga bagi mereka yang kawin kontrak, kawin mut’ah, bahkan bagi mereka yang berzina.

Pokoknya, siapa pun yang menggauli perempuan dan melahirkan anak darinya, maka dia punya hubungan perdata dengan anak yang dilahirkannya. Maka menjadi tidak benar kalau dikatakan bahwa vonis MK itu melegalkan perzinaan. Justru vonis tersebut dimaksudkan untuk mencegah perzinaan, terutama mencegah kaum lelaki agar tak sembarang main tembak.

Dampak Putusan MK


Dampak Putusan MK
Irsyad Dhahri S Suhaeb, DOSEN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Sumber : REPUBLIKA, 25 Februari 2012



Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu menyangkut Pasal 43 (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang memberikan pengakuan hubungan antara anak di luar nikah dan ayah biologisnya sempat menimbulkan polemik. Sebab, putusan itu mengindikasikan anak yang lahir di luar nikah bukan lagi anak haram sesuai aturan hukum Islam positif di Indonesia.

Orientasi Masa Depan

Harus diakui bahwa putusan MK di atas adalah terobosan baru. Selain itu, putusan ini cenderung akan menimbulkan dampak yang tidak sederhana pada masa mendatang, sebab putusan ini akan memengaruhi ketentuan-ketentuan hukum lain yang terdapat pada sistem hukum nasional, seperti UU perkawinan, warisan, perwalian, atau hubungan perdata lainnya dalam hukum keluarga.

Harus disadari bahwa putusan ini telah membuka peluang timbulnya per masalahan sosial lain dalam ketentuan undang-undang nasional, khususnya UU Perkawinan. Sebab, dengan putusan ini, minat masyarakat untuk melangsungkan seremoni formal pernikahan sesuai UU perkawinan akan berkurang, sebab tanpa pernikahan resmi pun, status anak yang akan lahir dari suatu hubungan laki-wanita akan diakui oleh negara.

Dengan kata lain, kebiasaan yang selama ini berlaku dalam masyarakat bahwa salah satu tujuan untuk melakukan ikatan pernikahan karena adanya keinginan agar anak yang akan lahir dari hubungan seorang lelaki dan seorang wanita, baik melaui pernikahan ataupun tidak, tidak akan mendapatkan kesulitan untuk diakui hak keperdataannya dengan ayah ibunya secara hukum, tidak perlu lagi dilakukan.

Dalam aspek hukum agama, putusan MK terhadap UU No 1/1974 ini akan berdampak luas dalam rangka kelanjutan pelaksanaan syiar Islam. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar pembentukan UU Perkawinan selain sebagai lembaga sosial adalah agar berfungsi sebagai lembaga agama.

Ini berarti melalui UU perkawinan, ajaran Islam yang mayoritas dipeluk oleh penduduk Indonesia dapat diterapkan secara lengkap. Salah satu contoh ajaran Islam yang melarang seorang wanita untuk mempunyai lebih dari seorang suami, bertujuan untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam mengidentifikasi siapa ayah dari anak yang akan lahir dari rahim ibunya, diaplikasikan dalam Pasal 3 UU Perkawinan. Sebagai konsekuensinya, anak yang lahir di luar pernikahan dianggap tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya sebab hubungan ayah ibunya dianggap tidak pernah ada.

Dengan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar penikahan, secara hukum nasional tidak akan dianggap haram lagi oleh agama Islam, agama yang masih diharapkan untuk diterap kan nilai-nilainya oleh masyarakat pada institusi perkawinan.

Selanjutnya, putusan MK yang membatalkan Pasal 43 UU ini akan berdampak pula pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa seorang wanita hanya boleh menikah dengan seorang pria, sebab berapa pun pria yang berhubungan dengan seorang wanita, tidak akan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi siapa nantinya ayah biologisnya melalui pembuktian ilmu pengetahuan. Gambaran konflik ini, yakni dengan adanya putusan MK itu tidak mustahil akan menimbulkan kegaduhan hukum dan politik, bila diarahkan pada diskursus pemilihan antara ketaatan masyarakat pada hukum nasional atau hukum agama.

Keadilan Restoratif

Terlepas dari penilaian aspek hukum nasional dan agama di atas, putusan MK ini secara kemanusiaan dan hak asasi manusia menjadi acuan yang signifikan bagi terciptanya konsep sistem yang bertujuan keadilan restoratif. Keadilan ini berupaya mengembalikan situasi dan kondisi korban yang telah dirusak oleh adanya serangan atau aturan hukum yang dianggap dan telah merugikan seseorang serta mengganggu perlindungan hak asasi manusianya.

Menurut J Braithwaite (2009) “human rights must be protected by restorative justice processes”, perlindungan hak asasi sebaiknya dilakukan dengan berorientasi pada keadilan retoratif ini. Dengan adanya pengakuan hak anak yag berhubungan dengan ayah biologisnya maka salah satu hak asasi manusia anak telah dipulihkan sesuai konsep keadilan restoratif. Ini berarti pula bahwa seorang anak yang lahir sebagai akibat interaksi seorang wanita dan seorang lelaki, untuk mendapatkan pengakuan secara lengkap dari ibu dan ayahnya meski interaksi mereka tersebut tidak melalui pernikahan.

Sebagai penutup, tentu masih banyak pertanyaan lain yang harus dijawab dari implikasi putusan MK ini, termasuk apakah dengan memberikan pengakuan hak anak-ayah biologis pada seorang anak yang lahir di luar nikah masih bernilai manusiawi bila mana justru pengetahuan ini akan berkibat buruk pada masa depan anak itu sendiri. Ini terlihat ketika ia mengetahui bahwa ayah biologis yang sebenarnya dimilikinya adalah seorang narapidana, atau mereka yang terbukti mempunyai perilaku negatif. ●

Kamis, 23 Februari 2012

Maka Nikah Resmilah


Maka Nikah Resmilah
Nur Lailah Ahmad, HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 22 Februari 2012




Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada Jumat, 17 Februari, ini telah membuat putusan yang cukup mempunyai implikasi yang luas bagi penerapan hukum di Indonesia, khususnya hukum perkawinan. Dalam amarnya, MK menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Ayat ini harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Putusan ini memang memberi harapan yang besar bagi anak-anak di luar pernikahan untuk mendapatkan hak-hak keperdataannya sebagai anak, misalnya hak waris dan hak untuk mendapatkan akta. Tapi, apakah ini merupakan jawaban dari segala masalah anak di luar perkawinan yang selama ini ada dalam masyarakat, atau justru akan menimbulkan masalah baru yang disebabkan oleh adanya putusan MK ini?

Dalam dua hari ini, semenjak putusan MK ini muncul, masyarakat yang kontra terhadap putusan ini umumnya menyatakan hal itu sebagai pelegalan terhadap perzinaan. Bahkan beberapa komentar menyatakan Mahfud Md. sebagai gerombolan pemakmur zina. Mahfud Md. selaku Ketua MK sudah menyampaikan bantahan, dan menyatakan bahwa putusan ini justru dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perzinaan (Detiknews, Senin 20 Februari 2012).

Adapun yang pro menyatakan putusan ini sebagai perlindungan hukum dan ekonomi bagi anak-anak di luar perkawinan. Hal ini didukung oleh pendapat sosiolog dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, yang mengatakan putusan MK ini berperspektif hak anak (www.mahkamahkonstitusi.go.id). Bukan kapasitas saya untuk menilai apakah polemik ini benar atau salah. Sebab, tentu semua mempunyai argumen masing-masing. Saya hanya ingin berbagi catatan, bagaimana implikasi dari dibacakannya putusan ini.

Poligami Liar

Selama ini, kekhawatiran pelaku-pelaku poligami liar adalah pengakuan terhadap anak yang akan dilahirkan dari poligami tersebut. Masih jelas dalam ingatan kita bagaimana Bambang Trihatmodjo begitu berkeras untuk menceraikan istrinya, Halimah. Perceraian itu oleh sementara orang disebabkan oleh desakan Mayangsari, yang dipicu kekhawatiran Mayangsari tentang keabsahan anak mereka, Kirani. Sementara itu, di sisi lain, Halimah sebagai istri yang sah begitu mempertahankan mahligai perkawinan mereka. Semua upaya hukum dilakukan agar perceraian tidak terjadi. Tapi akhirnya Bambang harus mengucapkan ikrar talak baginya.

Andai putusan MK ini dijatuhkan beberapa waktu lalu, mungkin Mayangsari tak perlu ngotot membujuk Bambang Tri menceraikan istrinya. Sebab, mungkin, bagi Mayang, pengakuan dari Bambang dan bukti bahwa Kirana anak mereka sudah cukup kuat. Kirana akan tenang mendapatkan warisan dari harta Bambang. Dan poligami liar Bambang dengan Mayang akan tetap langgeng.

Bukan tidak mungkin, seorang laki-laki akan melakukan poligami liar dengan janji kepada istrinya bahwa kelak anaknya akan diakui sebagai anak biologisnya. Dan tentu, dengan meyakinkan, laki-laki tersebut akan mendalilkan putusan MK ini sebagai penguat bujuk rayunya. Dengan demikian, istri yang dipoligami tidak resmi tersebut akan merasa tenang karena, walau dirinya bukan istri yang sah di mata hukum, anaknya akan mendapat perlindungan hukum dan hak-hak yang sama dengan anak-anak dalam perkawinan yang sah.

Saat ini saja, ketika syarat poligami sudah diperketat, poligami liar begitu menjalar. Bagaimana jika para perempuan yang mau dipoligami liar cukup merasa tenang, karena anak yang akan dilahirkan sudah ada perlindungan hukumnya. Dapat dipastikan poligami liar semakin merebak.

Tuntutan Warisan

Umumnya seorang anak di luar nikah (yang diwakili oleh ibunya) pertama-tama hanya meminta keabsahan statusnya. Tetapi, setelah status didapat, tentu akan diikuti dengan tuntutan-tuntutan lain, terutama tentang warisan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana jika bapak biologisnya sudah meninggal dan harta warisan telah dibagi?

Selama ini stigma yang ada di masyarakat adalah bahwa anak-anak yang lahir di luar pernikahan telantar. Bapak biologis lari dari tanggung jawab. Lalu, bagaimana jika terjadi sebaliknya? Seorang laki-laki akan bertanggung jawab, tapi perempuan dengan berbagai alasan tidak mau menikah, sehingga kemudian anak lahir di luar perkawinan. Setelah itu pun, laki-laki dan keluarganya masih ingin bertanggung jawab, tapi yang terjadi justru perseteruan antara ibu dan bapak biologisnya. Perseteruan berujung pada perebutan anak, di mana bapak biologis meminta hak asuh anak tersebut.

Jika memahami keputusan MK di atas, ada kesamaan hak antara bapak dan ibu biologis terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Hal demikian sejalan dengan yang dikembangkan John Rawls tentang teori keadilan, yang salah satunya adalah prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle). Dengan demikian, tidak mustahil seorang bapak biologis juga dapat menuntut hak asuh atas anak mereka.

Jika ini terjadi, tentu akan menjadi masalah baru bagi pengadilan dalam memutuskan. Mungkinkah hakim akan memakai pertimbangan sebagaimana pertimbangan ketika memutuskan hak asuh anak dalam perkawinan yang sah? Atau, hakim menjadikan perkara hak asuh anak di luar perkawinan sebagai perkara yang spesial, sehingga akan cenderung memakai pertimbangan sosiologis daripada yuridis? Wallahualam. Yang pasti, bersiaplah ibu-ibu yang mempunyai anak di luar perkawinan, kelak bapak biologisnya akan menuntut hak yang sama bagi anaknya.

Masih banyak perkara yang pasti akan muncul dengan lahirnya putusan ini. Tapi, sebagai sebuah terobosan dalam perlindungan hukum kepada anak di luar nikah, putusan ini wajib kita beri apresiasi. Semoga harapan Ketua MK atas putusan ini untuk mencegah perzinaan bisa dicapai. Tapi, betul kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menikah resmi daripada melahirkan anak di luar perkawinan. 

Maka, menikah resmilah...!
Tapi, sebagai sebuah terobosan dalam perlindungan hukum kepada anak di luar nikah, putusan ini wajib kita beri apresiasi. Semoga harapan Ketua MK atas putusan ini untuk mencegah perzinaan bisa dicapai. ●